|
DEPARTEMEN DIREKTORAT JENDERAL KELEMBAGAAN
AGAMA ISLAM
Jln. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 Telpon : 3812344, 3812642,
3811654, 3812216, 3812679, 3811214 Website: www.ditpertais.net dan www.bagais.go.id |
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Undangan Menjadi Peserta
Pekan Olah Raga dan Seni Mahasiswa PTAI
Kepada Yang Terhormat,
1.
Rektor UIN/IAIN
2.
Ketua STAIN
Se –
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Sebagai ikhtiar untuk meningkatkan mutu profesionalisme, jiwa sportifitas,
dan mengembangkan kreatifitas mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) se-
Indonesia, Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Ditjen Kelembagaan Agama
Islam, Departemen Agama RI bekerjasama dengan IAIN Raden Fatah Palembang
bermaksud menyelenggarakan kegiatan Invitasi Olah Raga, Seni dan Riset ( PIONIR
) II 2005 yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 30 November. S/d 04
Desember -2005
Tempat : Mess Prodexim
Jalan
Kapten Rivai Palembang
Acara : Technical meeting 30 November 2005.
Untuk maksud tersebut, kami mohon Saudara agar
mengutus 2 (dua) orang peserta (
mahasiswa & mahasiswi) untuk cabang Musabaqah Tilawatil Qur’an dan pembacaan puisi atau cerpen karya sendiri
1 ( satu ) orang pada PTAI yang Saudara pimpin untuk mengikuti kegiatan
tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Setiap utusan harus membawa ;
a.
Surat Tugas dari Pimpinan Perguruan Tinggi
masing-masing
b.
Membawa pas photo berwarna 3x4 sebanyak 2
(dua) lembar dan 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
c.
Menyerahkan foto copy kartu mahasiswa yang
sah dengan memperlihatkan aslinya.
2.
Panita menanggung akomodasi dan konsumsi selama kegiatan berlansung
3.
Biaya transportasi
utusan/peserta (pulang pergi ) menjadi tanggungan PTAI masing –masing
4.
Panitia menyediakan kendaraan untuk transportasi lokal
dari bandara/terminal/pelabuhan Palembang menuju lokasi penginapan/acara.
5.
Semua peserta harus konfirmasi
kesediaan mengikuti PIONIR II kepada
panitia, paling lambat 3 ( tiga ) hari sebelum kegiatan berlangsung, contact
person panitia ; Sdr. Nurlina A.Md ( Hp. 081373072808), Mahdi Zannafel, SH
( Hp. 081367610844, M. Fauzi M.Ag. (08127358457 ).
6.
Peraturan
PIONIR II dan Jadual kegiatan terlampir.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian
dan partisipasi Saudara kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
A.n. DIREKTUR
JENDERAL
Direktur Perguruan Tinggi
Agama Islam
NIP 150 094 096
Tembusan:
Dirjen Kelembagaan Agama Islam Depag RI di Jakarta (sebagai laporan).
LAMPIRAN :
A.
KETENTUAN UMUM
a.
Pedoman Pionir II adalah peraturan tentang
tata cara penyelenggaraan kegiatan pertandingan dan lomba yang terdiri atas
pertandingan bola kaki (eksebisi) dan MTQ yang diikuti oleh Penguruan Tinggi
Agama Islam Negeri se Indonesia di bawah Departemen Agama.
b.
Pionir adalah kegiatan pertandingan dan
lomba yang terdiri atas 2 (dua) cabang olah raga yaitu bola kaki dan panjat
tebing (eksebisi) serta 3 cabang seni yaitu MTQ, Cerpen dan Puisi.
a. Penyelenggara wajib melaksanakan ketiga cabang pertandingan dan lomba diatas.
b. Penyelenggara wajib menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan PIONIR II
c. Penyelenggara wajib menyediakan tentang akomodasi dan konsumsi bagi peserta
d. Dewan hakim, juri dalam kegiatan PIONIR II ditentukan panitia.
e. PTAIN yang menjadi peserta PIONIR II dapat/boleh mengikuti cabang yang dipertandingkan oleh panitia dengan ketentuan mengirim utusan untuk 1 orang setiap 1 cabang pertandingan MTQ (Putra dan Putri), Cerpen atau Puisi (salah satu).
a.
Persyaratan
peserta PIONIR II antar Mahasiswa PTAIN adalah :
1)
Mahasiswa program S1 dan Diploma yang
terdaftar pada PTAIN serta tidak kehilangan haknya sebagai mahasiswa
(dibuktikan dengan kartu mahasiswa).
2) Berusia 18 s.d. 25 tahun.
b. Ketentuan bagi Peserta selama kegiatan PIONIR II
1) Peserta dinyatakan gugur apabila tidak hadir atau tidak mampu tampil pada saat pelaksanaan lomba. Ketentuan mengenai hal ini secara rinci dapat dilakukan pada saat technical meeting.
2) Peserta tidak boleh diganti apabila sudah mendapat pengesahan dari panitia.
c. Persyaratan administrasi
1) Setiap perguruan tinggi yang mengirim utusannya dalam kegiatan PIONIR II dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000,-
2) Membawa surat tugas / mandat dari pimpinan perguruan tinggi pengirim (dari Rektor / PR. III / Puket III).
3) Membawa pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
4) Menyerahkan foto copy kartu mahasiswa yang sah dengan memperlihatkan aslinya.
d. Hak – hak peserta :
1) Selama kegiatan berlangsung seluruh peserta akan memperoleh fasilitas akomodasi, transportasi (selama kegiatan) dan konsumsi
2) Panitia hanya menyediakan fasilitas akomodasi, transportasi (selama kegiatan) dan konsumsi untuk masing – masing Perguruan Tinggi sebanyak 4 orang (3 Mahasiswa dan 1 orang Pembina / PR. III / Puket III).
3) Setiap Perguruan Tinggi yang mengirim kontingen / kafilah melebihi 4 orang, akomodasi selama kegiatan berlangsung ditanggung oleh Perguruan Tinggi / PTAIN yang bersangkutan.
4) Memperoleh hadiah berupa tropi dan uang pembinaan (Juara I, II dan III) bagi peserta yang dinyatakan menjadi juara
5) Peserta yang telah tiba di Palembang agar segera menghubungi sekretariat panitia (0711) 354668 atau dapat langsung menempati tempat peserta dengan alamat Mess Prodexim (untuk Mahasiswa) dan Unsri untuk PR. III / Puket III.
Tempat pelaksanaan Pionir di IAIN Raden Fatah
Palembang dan atau tempat lain yang ditentukan oleh panitia dengan alamat Jln.
KH. Zainal Abidin Fikry Pos 30126 Kotak Pos 54
B. PESERTA KEGIATAN :
Adapun peserta kegiatan PIONIR II meliputi utusan mahasiswa PTAIN Negeri, yakni UIN, IAIN, dan STAIN Se-Indonesia :
1.
UIN Sunan Kalijaga,
2.
UIN Syarif Hidayatullah,
3.
UIN Syarif Qosim, Pekan Baru Riau
4.
UIN Malang
5.
IAIN
Raden Fatah Palembang
6.
IAIN Sunan
Apel
7. IAIN Walisongo Semarang
8. IAIN Sunan gunung Jati
9. IAIN Ar-Raniry Banda Aceh
10. IAIN Antasari Banjarmasin
11. IAIN Alaudin Ujung Pandang
12. IAIN Imam Bonjol Padang
13. IAIN Sultan Thaha S.F. Jambi
14. IAIN Raden Intan Lampung
15.
IAIN Sumatera
Utara
16. IAIN Maulana Hasanuddin, Serang Jawa Barat
17.
STAIN Syech
Abdurrachman Siddik,
18.
STAIN
19. STAIN Prof. Dr. Mahmud Yunus, Sumatera Barat
20. STAIN Bengkulu
21. STAIN Syech Djamil Djambak, Bukit Tinggi
22. STAIN Curup Bengkulu
23. STAIN Sultan Amai, Gorontalo
24. STAIN Sultan Qoimudin, Kendari
25. STAIN Kerinci
26.
STAIN
27. STAIN Mataram
28. STAIN Jurai Siwo Metro, Lampung Tengah
29.
STAIN
30. STAIN Palangkaraya
31. STAIN Palopo
32. STAIN Datokrama, Palu
33. STAIN Pare-Pare
34.
STAIN
35. STAIN Sultan Sulaiman, Samarinda
36.
STAIN
37. STAIN Watampore
38.
STAIN
39. STAIN Jember
40.
STAIN
41.
STAIN
Kudus
42.
STAIN
Malang
43. STAIN Pamekasan, Madura
44. STAIN Pekalongan
45. STAIN Ponorogo
46. STAIN Purwokerto
47. STAIN Salatiga
48. STAIN Maulana Hasanudin
49. STAIN Surakerta
50. STAIN Tulung Agung
51. STAIN Malikul Shaleh, Loksemawe Aceh
52. STAIN Al-Fattah, Jayapura