Mencari Data :
Halaman Utama
Tentang Ditperta
Visi & Misi
Organisasi
Database UIN/IAIN
Database STAIN
Database PTAIS
Tentang IAIN
Tentang STAIN
Kopertais
Jurnal Terakreditasi
Himpunan Panduan
Himpunan Peraturan
Peta IAIN
Artikel PTAI
Swara Ditpertais
Jurnal Perta
Jurnal Istiqro'
Album Kegiatan
Links
Polling
Chatting
Download Evapro
Perta Headline News
 
Teguran Ke-2 Penutupan Program Kelas Jauh/Filial PTAIN  
Pernyataan Sikap Forum Komunikasi PTAIS Pemalang tentang Program Kelas Jauh  
Surat Edaran Kopertais Wilayah X Jawa Tengan tentang Penutupan Kelas Jauh/Filial PTAI  
Tawaran Bantuan Visiting Professor dari McGill University  
Larangan untuk Memungut Biaya bagi layanan Kopertais ke PTAIS  
Program D2 PGSDI/PGTKI  
ARSIP >>>  
.: BUKU :.
post tsunami recovery program
profil kerjasama internasional
 
 
 

   
 

TENTANG STAIN

Sejarah munculnya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) tidak dapat terlepas dari sejarah panjang perkembangan perguruan tinggi agama Islam di Indonesia, khususnya IAIN. Sebagaimana diketahui, sebelum munculnya STAIN hampiar seluruh IAIN yang pada saat itu berjumlah 14 memiliki cabang dan kelas-kelas jauh yang didirikan di kota-kota kecil. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya IAIN untuk memberikan pelayanan pendidikan tinggi yang lebih luas terhadap masyarakat Muslim yang jauh dari kota propinsi dimana umumnya IAIN tersebut didirikan.

Di satu sisi munculnya sejumlah IAIN cabang ini memang dapat menampung lebih banyak mahasiswa dari daerah, tetapi di sisi lain menimbulkan kendala, terutama yang berkaitan dengan aspek-aspek manajerial pada tingkat IAIN induk. Menyadari hal ini maka muncullah wacana untuk melakukan rasionalisasi organisasi. Puncak dari kegiatan rasionalisasi organisasi ini, ialah dilepasnya sekitar 40 fakultas cabang IAIN menjadi 36 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) yang berdiri sendiri pada 1997, di luar 14 IAIN yang ada, berdasaran Keputusan Presiden No. 11 Tahun 1997.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pembinaan STAIN secara teknis akademis dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan pembinaan secara fungsional dilakukan oleh Menteri Agama.

Adapun organisasi STAIN terdiri dari :

  1. Unsur Pimpinan : Ketua dan Pembantu Ketua;
  2. Senat STAIN;
  3. Unsur Pelaksana Akademik : Jurusan, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Laboratorium/studio, dan Kelompok Dosen;
  4. Unsur Pelaksana Administratif : Bagian;
  5. Unsur Penunjang : Unit Pelaksana Teknis.

Dengan terbentuknya 36 buah STAIN maka pengembangan IAIN mengalami babak baru lagi. Dengan pendirian STAIN-STAIN ini, studi Islam di daerah-daerah diharapkan perkembangannya menjadi lebih mandiri. Dampaknya mulai terasa, sejumlah STAIN yang lebih kuat dapat berkembang lebih cepat. Akan tetapi STAIN yang lebih lemah akan semakin lemah, karena transfer dan subsidi tenaga manajemen dari bekas IAIN induknya menjadi sulit terjadi. Dampak lain dari pendirian STAIN ialah bahwa kurikulum IAIN sejak 1997 ternyata telah diatur dan diperlakukan seperti STAIN, khususnya dalam mengelompokkan MKDK dan MKK sehingga para dosen IAIN merasa seolah-olah kehilangan keberadaan fakultas mereka dan perbedaan kurikulum IAIN antar fakultas menjadi semakin tak jelas. Sebabnya ialah bias dan dipakainya asumsi STAIN yang tentu saja tidak mempunyai fakultas-fakultas, bahkan nama-nama fakultas itu disebut sebagai nama jurusan pada STAIN.***

 
 

| Tentang Ditperta | Visi dan Misi | Organisasi | Database UIN/IAIN |
Database STAIN | Jurnal Perta | Jurnal Istiqro' |SwaraDitpertais |
| E-Mail | Buku Tamu | Mailing List |


Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 - 4 Lt. 8 Jakarta Pusat
Telp. 021-3853449, 34833981, 3523202, 3812344
Fax. 021- 3853449, 3812344

Copyright©Ditpertais, September 2003