| SEJARAH
SINGKAT IAIN
Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) yang sekarang berjumlah 14 mungkin bukan merupakan
bentuk kelembagaan yang final dalam perkembangan kelembagaan Perguruan
Tinggi Islam di Indonesia. Seperti tercatat dalam sejarah, nama Perguruan
Tinggi Islam (PTI) di Indonesia terus berubah sebagai upaya meresponi
perkembangan masyarakat dan sekaligus juga sebagai obyek tarik menarik
antara berbagai kekuatan atau kelompok dalam masyarakat.
Kehadiran
IAIN di tengah masyarakat pada dasarnya merupakan perwujudan dari suatu
cita-cita yang telah lama terkandung di hati sanubari umat Islam Indonesia.
Hasrat untuk mendirikan semacam lembaga pendidikan tinggi Islam itu bahkan
sudah dirintis sejak zaman penjajahan. Dr. Satiman Wirjosandjoyo dalam
Pedoman Masyarakat No. 15 Tahun IV (1938) pernah melontarkan gagasan pentingnya
sebuah lembaga pendidikan tinggi Islam dalam upaya mengangkat harga diri
kaum Muslim di tanah Hindia Belanda yang terjajah itu. Dikatakan oleh
Satiman antara lain bahwa sewaktu Indonesia masih tidur, onderwijs (pengajaran)
agama di pesantren mencukupi keperluan umum. Akan tetapi setelah Indonesia
bangun, maka diperlukan adanya sekolah tinggi agama. Apalagi dengan kedatangan
kaum Kristen yang banyak mendirikan sekolah dengan biaya rendah dan dikelola
oleh orang-orang yang berpendidikan tinggi, maka keperluan akan adanya
sekolah tinggi agama Islam itu semakin terasakan lagi dan kalau tidak,
pengaruh Islam akan semakin kecil. Demikian alasan Satiman.
Gagasan
tersebut kemudian terwujud pada tanggal 8 Juli 1946 ketika Sekolah Tinggi
Islam (STI) berdiri di Jakarta di bawah pimpinan Prof. Abdul Kahar Muzakkir,
sebagai realisasi kerja sebuah yayasan (Badan Pengurus Sekolah Tinggi
Islam) yang dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai ketua dan M. Natsir
sebagai sekretaris. Dalam memorandumnya Drs. Moh. Hatta menyatakan bahwa
agama adalah salah satu tiang kebudayaan bangsa. Oleh karena penduduk
Indonesia 90 % beragama Islam maka pendidikan agama Islam adalah salah
satu soal maha penting dalam memperkokoh kedudukan masyarakat. Untuk itu
perlu didirikan Sekolah Tinggi Islam (STI). Pada masa revolusi STI ikut
Pemerintah Pusat Republik Indonesia hijrah ke Yogyakarta dan pada tanggal
10 April 1946 dapat dibuka kembali di kota itu.
Pada
November 1947 dibentuk Panitia Perbaikan STI, yang dalam sidangnya sepakat
mendirikan Universitas Islam Indonesia (UII) pada 10 Maret 1948 dengan
empat fakultas: Agama, Hukum, Ekonomi, dan Pendidikan. Pada 20 Februari
1951 Perguruan Tinggi Islam Indonesia (PTII), yang berdiri di Surakarta
pada 22 Januari 1950, bergabung dengan UII yang berkedudukan di Yogyakarta.
Sebagai
wujud penghargaan pemerintah bagi Yogyakarta sebagai Kota Revolusi, kepada
golongan nasionalis diberikan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diatur
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1949 tanggal 16 Desember
1949. Ini bermula dengan pendirian Balai Perguruan Tinggi Gadjah Mada
pada 17 Pebruari 1946 yang kegiatannya tertunda karena Belanda menduduki
Yogyakarta pada 19 Desember 1948. Setelah persetujuan Roem Royen ditanda
tangani pada 7 Mei 1949 muncul keinginan untuk segera menyelenggarakan
kembali pendidikan tinggi nasional. Pada awalnya keinginan itu berhimpitan
dengan rencana perbaikan Perguruan Tinggi federal sesuai dengan bentuk
negara yang diusulkan Belanda ketika itu, tetapi para republikan tetap
menginginkan Republik Indonesia memiliki Perguruan Tinggi sendiri di Yogyakarta.
Atas bantuan Sultan Hamengkubuwono IX, beberapa bangunan milik kraton
Yogyakarta digunakan untuk kegiatan Perguruan Tinggi dan sejak 7 Desember
1949 semua lembaga pendidikan tinggi negeri yang berada di Yogyakarta
digabungkan di bawah satu atap dalam naungan Kementerian Pendidikan, Pengajaran
dan Kebudayaan yang kemudian dikukuhkan dengan PP No. 23 tanggal 16 Desember
1949 tersebut dan sejak 14 Desember 1949 Pemerintah RI secara resmi mulai
menyelenggarakan Perguruan Tinggi Negeri yang dikenal dengan Universitas
Gadjah Mada. Kemudian pada 1954 kata "universiteit" diganti
dengan kata "universitas" dan kata "negeri" dihilangkan
sehingga menjadi Universitas Gadjah Mada. Sementara itu, kepada golongan
Islam diberikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), yang diambil
dari Fakultas Agama UII berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun
1950. Peresmian PTAIN dengan jurusan Da'wah (kelak Ushuluddin), Qodlo
(kelak menjadi Syari'ah) dan Pendidikan (Tarbiyah) menjadi Perguruan Tinggi
Negeri dilakukan pada 26 September 1951. Sementara di Jakarta, enam tahun
kemudian berdiri pula Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) pada 14 Agustus
1957 berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1957.
Dalam
rangka menjadikan PTAIN Yogyakarta dan ADIA Jakarta lebih memenuhi kebutuhan
umat Islam akan pendidikan tinggi Agama Islam, dikeluarkanlah Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 1960 tentang pembentukan Institut Agama Islam
Negeri. Menurut dokumen ini, penggabungan itu diberi nama Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) "Al-Jami'ah al-Islamiah al-Hukumiyah" yang
berkedudukan di Yogyakarta, dengan PTAIN Yogyakarta sebagai Induk dan
ADIA Jakarta sebagai fakultas dari Institut baru tersebut. IAIN ini akhirnya
diresmikan pada 24 Agustus 1960 di Yogyakarta oleh Menteri Agama, K. H.
Wahib Wahab.
Perkembangan
IAIN yang pesat dengan bermunculannya fakultas-fakultas cabang di berbagai
pelosok tanah air menyebabkan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor
27 Tahun 1963, yang memungkinkan didirikannya suatu IAIN yang terpisah
dari pusat. Sudah barang tentu, berdasarkan pertimbangan historis, Jakartalah
yang pertama mendapatkan kesempatan untuk memiliki IAIN baru ini. Dengan
demikian, IAIN Jakarta adalah IAIN kedua yang berdiri setelah IAIN Yogyakarta.
Kini, IAIN sudah berjumlah 14 buah dengan dibukanya IAIN terakhir di Sumatra
Utara pada 1973 oleh Menteri Agama waktu itu, Prof. Dr. H. A. Mukti Ali.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 1965, maka terhitung sejak 1 Juli
1965 IAIN "Al-Jami'ah" di Yogyakarta diberi nama Sunan Kalijaga,
nama salah seorang tokoh terkenal penyebar agama Islam di Indonesia. Kini
hampir 49 tahun sudah usia IAIN Sunan Kalijaga, dihitung sejak diresmikannya
PTAIN pada 26 September 1951. Penetapan tanggal ini dikuatkan dengan Keputusan
Menteri Agama Nomor 100 Tahun 1982 dan Keputusan Menteri Agama No. 399
Tahun 1993 tentang Statuta IAIN Sunan Kalijaga. IAIN-IAIN lain juga diberi
tambahan nama seperti Syarif Hidayatullah untuk IAIN Jakarta, Walisongo
untuk Semarang, Sunan Gunung Jati, Bandung dan sebagainya.***
Disadur
dari Artikel Atho Mudzhar, "Kedudukan IAIN sebagai Perguruan Tinggi"
|