Banner Swara Ditpertais
Menu Utama
Menu Utama
 
  M E N U
Dewan Redaksi
No.27 Th. III, 02 Mei 2005
No.25 Th. III, 15 Maret 2005
No.24 Th. III, 03 Feb 2005
No.23 Th. III, 01 Jan 2005
No.22 Th. II, 23 Des 2004
No.21 Th. II, 18 Des 2004
No.20 Th. II, 30 Nov 2004
No.19 Th. II, 15 Nov 2004
No.18 Th. II, 30 Okt 2004
No.17 Th. II, 15 Okt 2004
No.16 Th. II, 30 Sep 2004
No.15 Th. II, 17 Sep 2004
No.14 Th. II, 31 Ags 2004
No.13 Th. II, 15 Ags 2004
No.12 Th. II, 31 Juli 2004
No.11 Th. II, 17 Juli 2004
No.10 Th. II, 26 Jun 2004
No.9 Th. II, 15 Jun 2004
No.8 Th. II, 12 Mei 2004
No.7 Th. II, 17 Apr 2004
No.6 Th. II, 6 Apr 2004
No.5 Th. II, 24 Feb 2004
No. 4 Th. I, 6 Des 2003
No. 3 Th. I, 6 Nov 2003
   

 

 

 

 

 

 

 

Penyempurnaan Rancangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) PTAI oleh Team Pakar

Swara Ditpertais: No. 9 Th. II, 15 Juni 2004


PENGAJARAN FIQH MUAMMALAH BUKAN HAFALAN

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Dirjen Bagais dalam berbagai forum, termasuk dalam bukunya yang terbaru “ Membangun Fondasi Ekonomi Umat” yang diterbitkan oleh Pustaka Pelajar. Mensikapi semakin pesatnya layanan Syariáh dan berkembangnya perekonomian yang berbasis prinsip Syariáh, idealnya memacu para pengelola PTAI, khusunya Program Studi Ekonomi Islam, atau Jurusan Muammalah untuk dapat mengikuti arus perubahan tersebut. Terutama perubahan yang bersifat bangunan keilmuan, the body of knowledge, dari Fiqh Muammalah atau yang sekarang ini sering disebut sebagai Ekonomi Islam. Fiqh Muammlah yang ada seharusnya diajarkan dengan melihat realitas perubahan zaman. Kalau pengajaran berikut subtansinya masih mereffer pada pemikiran ulama’ klasik yang sangat temporal-lokal dan situasional, maka banyak hal yang akan mengalami kesenjangan. Termasuk fenomena “ketertingglan” pengajaran Fiqh Muammalah di PTAI dengan perkembangan layanan Syari’ah yang telah tumbuh dengan pesatnya.

Untuk itu, Prof. Dr. A. Qodri Azizy, M.A, mengingatkan agar para dosen yang bertanggung jawab atau memberikan pengajaran, harus mampu menghadirkan Fiqh Muammalah dengan tantangan realitas yang ada. Fiqh Muammalah tidak saja diajarkan dengan metode menghafalkan pendapat-pendapat ulama’ terdahalu, akan tetapi pengajarannya haruslah tune in (sambung) dengan term-term Ekonomi Konvensional, seperti valas, reksadana obligasi, dan lain sebagainya. Kalau ini tidak dapat mereka (para dosen) kuasai, sebaiknya mereka berhenti saja jadi dosen, tambah Pak Dirjen, mengingatkan. Karena memang tugas dosen tidaklah ringan, apalagi sampai menelantarkan para mahasiswa manjadi Sarjana yang hanya memiliki selembar ijazah tanpa memiliki kompetensi yang memadai.

Memang sudah sewajarnya dosen dan para pengelola Prodi Ekonomi Islam atau apa saja namanya, tidak saja memberikan angan-angan atau “cek kosong” kepada para mahasiswa dengan cover atau iklan yang menggiurkan. Janji dan iklan yang diberikan harus seimbang dengan kualitas yang diberikan. Dengan demikian pengajaran Fiqh Muammlah yang masih in the old fashion, apalagi sekedar menghafalkan karya ulama’, masa lampau yang memang tidak perlu untuk dikekalkan harus segera dirombak. Sebagai karya atau produk intelektual tentu, fiqh tidaklah kaku/rigid, apalagi tidak mau menerima perubahan (Ghairu qabilin li al- taghyir wa al-Niqas). Sebagai karya yang lahir dalam dimensi, ruang dan waktu yang berbeda maka perubahan adalah keniscayaan. Tambah lagi, sebagai produk intelektual tentu Fiqh harus dapat diuji kapanpun. Kalau ada butir-butir pemikiran yang sudah usang dan tidak relevan dengan tantangan zaman tentu tidak perlu kita paksakan untuk diterapkan. Sudah menjadi kewajiban kita selaku pewaris tradisi keilmuan yang ada untuk selalu mengadakan pembaharuan (tajdid). Semoga dapat menjadi bahan renungan kita bersama. (Gja).