|
Swara
Ditpertais: No.
9 Th. II, 15 Juni 2004 |
PENGAJARAN FIQH MUAMMALAH BUKAN HAFALAN
Pernyataan
tersebut ditegaskan oleh Dirjen Bagais dalam berbagai forum, termasuk
dalam bukunya yang terbaru “ Membangun Fondasi Ekonomi Umat”
yang diterbitkan oleh Pustaka Pelajar. Mensikapi semakin pesatnya layanan
Syariáh dan berkembangnya perekonomian yang berbasis prinsip Syariáh,
idealnya memacu para pengelola PTAI, khusunya Program Studi Ekonomi Islam,
atau Jurusan Muammalah untuk dapat mengikuti arus perubahan tersebut.
Terutama perubahan yang bersifat bangunan keilmuan, the body of knowledge,
dari Fiqh Muammalah atau yang sekarang ini sering disebut sebagai Ekonomi
Islam. Fiqh Muammlah yang ada seharusnya diajarkan dengan melihat realitas
perubahan zaman. Kalau pengajaran berikut subtansinya masih mereffer pada
pemikiran ulama’ klasik yang sangat temporal-lokal dan situasional,
maka banyak hal yang akan mengalami kesenjangan. Termasuk fenomena “ketertingglan”
pengajaran Fiqh Muammalah di PTAI dengan perkembangan layanan Syari’ah
yang telah tumbuh dengan pesatnya.
Untuk
itu, Prof. Dr. A. Qodri Azizy, M.A, mengingatkan agar para dosen yang
bertanggung jawab atau memberikan pengajaran, harus mampu menghadirkan
Fiqh Muammalah dengan tantangan realitas yang ada. Fiqh Muammalah tidak
saja diajarkan dengan metode menghafalkan pendapat-pendapat ulama’
terdahalu, akan tetapi pengajarannya haruslah tune in (sambung) dengan
term-term Ekonomi Konvensional, seperti valas, reksadana obligasi, dan
lain sebagainya. Kalau ini tidak dapat mereka (para dosen) kuasai, sebaiknya
mereka berhenti saja jadi dosen, tambah Pak Dirjen, mengingatkan. Karena
memang tugas dosen tidaklah ringan, apalagi sampai menelantarkan para
mahasiswa manjadi Sarjana yang hanya memiliki selembar ijazah tanpa memiliki
kompetensi yang memadai.
Memang
sudah sewajarnya dosen dan para pengelola Prodi Ekonomi Islam atau apa
saja namanya, tidak saja memberikan angan-angan atau “cek kosong”
kepada para mahasiswa dengan cover atau iklan yang menggiurkan. Janji
dan iklan yang diberikan harus seimbang dengan kualitas yang diberikan.
Dengan demikian pengajaran Fiqh Muammlah yang masih in the old fashion,
apalagi sekedar menghafalkan karya ulama’, masa lampau yang memang
tidak perlu untuk dikekalkan harus segera dirombak. Sebagai karya atau
produk intelektual tentu, fiqh tidaklah kaku/rigid, apalagi tidak mau
menerima perubahan (Ghairu qabilin li al- taghyir wa al-Niqas). Sebagai
karya yang lahir dalam dimensi, ruang dan waktu yang berbeda maka perubahan
adalah keniscayaan. Tambah lagi, sebagai produk intelektual tentu Fiqh
harus dapat diuji kapanpun. Kalau ada butir-butir pemikiran yang sudah
usang dan tidak relevan dengan tantangan zaman tentu tidak perlu kita
paksakan untuk diterapkan. Sudah menjadi kewajiban kita selaku pewaris
tradisi keilmuan yang ada untuk selalu mengadakan pembaharuan (tajdid).
Semoga dapat menjadi bahan renungan kita bersama. (Gja).
|