Penyempurnaan Rancangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) PTAI oleh Team Pakar
Swara
Ditpertais: No.
9 Th. II, 15 Juni 2004
FENOMENA GURU BESAR DAN KIPRAHNYA
Secara
administratif untuk menjadi Guru Besar mungkin bisa dipenuhi dengan proporsi
pangkat jabatan, karya ilmiah, buku dan lain sebagainya. Namun demikian,
sosok guru besar idealnya tidak saja dipenuhi hal-hal yang bersifat legal-formal
semata. Karena sebagai orang yang diposisikan sebagai “Maha Guru”
atau sumbernya ilmu, maka kompetensi keilmuan yang dikuasai, hendaknya
menjadi skala prioritas. Pendapat ini dikemukakan oleh H. Muharram Marzuki,
Ph.D (Kasubdit Ketenagaan) dalam sidang kenaikan pangkat Guru Besar baru-baru
ini.
Menurut
Bapak Muharram, kecenderungan untuk menjadi Guru Besar tanpa diimbangi
dengan keahlian yang betul-betul mumpuni akan menjadi “bumerang”
bagi yang bersangkutan. Untuk itu, dalam rangka mengantisipasi keadaan
tersebut Ditpertais melalui Subdit Ketenagaan melakukan Sidang Dewan Guru
Besar secara periodik. Sebelum diserahkan ke Diknas, maka pengajuan tersebut
diproses terlebih dahulu sidang karya ilmiah Dosen PTAI yang diketuai
olah Prof Dr. Suwito, M.A. Dalam sidang inilah akan dinilai dan ditentukan
sejauhmanakah performance para dosen yang mengajukan diri sebagai Guru
Besar. Aspek yang menjadi penilaian adalah karya-karya yang telah dihasilkan
dan dipublikasikan, terutama yang memiliki relevansi dengan kompetensi
keimuan yang dipunyai.
Target
yang ingin dicapai dengan diadakannya regulasi pengangkatan Profesor melalui
sidang Guru Besar ini adalah untuk memberikan penilaian baik dalam kematangan
bidang ilmu yang ditekuni, maupun integritas keilmuan dan moralitas personal
yang bersangkutan. Dengan demikian, maka akan dapat bermanfaat bagi perkembangan
dunia akdemik, intelektual dan keilmuan. Sehingga gelar yang disandangnya
tidak sekedar menjadi “aksesoris” semata. Karena yang terpenting
bukan saja gelar yang disandang, akan tetapi kontribusi keilmuan yang
diberikannya kepada dunia kampus dan masyarakat pada umumnya.
Sebagaimana
diketahui bersama berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 1247/D/C
tanggal 14 Mei 1999 bahwa jabatan Guru Besar (termasuk Guru Besar Madya)
merupakan jenjang jabatan fungsional dosen tertinggi pada program pendidikan
akademik yang diberikan wewenang penuh dalam Program Doktor untuk membimbing
penyusunan suatu disertasi. Agar Guru Besar tersebut dapat menunjukkan
kemandiriannya, maka harus dapat membuktikan kemampuannya atau kemandiriannya
antara lain melalui tulisan/artikel ilmiah yang telah dipublikasikan dalam
jurnal ilmiah nasional yang sudah terakreditasi (minimal oleh Dirjen Dikti)
dan bahkan oleh jurnal Internasional yang telah terakreditasi. Semoga
persyaratan yang menjadi sumber rujukan diatas, akan dapat memberikan
feedback yang luar biasa bagi dunia akademik, khususnya bagi dosen PTAI,
karena ditangan merekalah Doktor diluluskan (Gja)