Banner Swara Ditpertais
Menu Utama
Menu Utama
 
  M E N U
Dewan Redaksi
No.27 Th. III, 02 Mei 2005
No.25 Th. III, 15 Maret 2005
No.24 Th. III, 03 Feb 2005
No.23 Th. III, 01 Jan 2005
No.22 Th. II, 23 Des 2004
No.21 Th. II, 18 Des 2004
No.20 Th. II, 30 Nov 2004
No.19 Th. II, 15 Nov 2004
No.18 Th. II, 30 Okt 2004
No.17 Th. II, 15 Okt 2004
No.16 Th. II, 30 Sep 2004
No.15 Th. II, 17 Sep 2004
No.14 Th. II, 31 Ags 2004
No.13 Th. II, 15 Ags 2004
No.12 Th. II, 31 Juli 2004
No.11 Th. II, 17 Juli 2004
No.10 Th. II, 26 Jun 2004
No.9 Th. II, 15 Jun 2004
No.8 Th. II, 12 Mei 2004
No.7 Th. II, 17 Apr 2004
No.6 Th. II, 6 Apr 2004
No.5 Th. II, 24 Feb 2004
No. 4 Th. I, 6 Des 2003
No. 3 Th. I, 6 Nov 2003
   

 

 

 

 

 

 

 

Penyempurnaan Rancangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) PTAI oleh Team Pakar

Swara Ditpertais: No. 9 Th. II, 15 Juni 2004


FENOMENA GURU BESAR DAN KIPRAHNYA

Secara administratif untuk menjadi Guru Besar mungkin bisa dipenuhi dengan proporsi pangkat jabatan, karya ilmiah, buku dan lain sebagainya. Namun demikian, sosok guru besar idealnya tidak saja dipenuhi hal-hal yang bersifat legal-formal semata. Karena sebagai orang yang diposisikan sebagai “Maha Guru” atau sumbernya ilmu, maka kompetensi keilmuan yang dikuasai, hendaknya menjadi skala prioritas. Pendapat ini dikemukakan oleh H. Muharram Marzuki, Ph.D (Kasubdit Ketenagaan) dalam sidang kenaikan pangkat Guru Besar baru-baru ini.

Menurut Bapak Muharram, kecenderungan untuk menjadi Guru Besar tanpa diimbangi dengan keahlian yang betul-betul mumpuni akan menjadi “bumerang” bagi yang bersangkutan. Untuk itu, dalam rangka mengantisipasi keadaan tersebut Ditpertais melalui Subdit Ketenagaan melakukan Sidang Dewan Guru Besar secara periodik. Sebelum diserahkan ke Diknas, maka pengajuan tersebut diproses terlebih dahulu sidang karya ilmiah Dosen PTAI yang diketuai olah Prof Dr. Suwito, M.A. Dalam sidang inilah akan dinilai dan ditentukan sejauhmanakah performance para dosen yang mengajukan diri sebagai Guru Besar. Aspek yang menjadi penilaian adalah karya-karya yang telah dihasilkan dan dipublikasikan, terutama yang memiliki relevansi dengan kompetensi keimuan yang dipunyai.

Target yang ingin dicapai dengan diadakannya regulasi pengangkatan Profesor melalui sidang Guru Besar ini adalah untuk memberikan penilaian baik dalam kematangan bidang ilmu yang ditekuni, maupun integritas keilmuan dan moralitas personal yang bersangkutan. Dengan demikian, maka akan dapat bermanfaat bagi perkembangan dunia akdemik, intelektual dan keilmuan. Sehingga gelar yang disandangnya tidak sekedar menjadi “aksesoris” semata. Karena yang terpenting bukan saja gelar yang disandang, akan tetapi kontribusi keilmuan yang diberikannya kepada dunia kampus dan masyarakat pada umumnya.

Sebagaimana diketahui bersama berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 1247/D/C tanggal 14 Mei 1999 bahwa jabatan Guru Besar (termasuk Guru Besar Madya) merupakan jenjang jabatan fungsional dosen tertinggi pada program pendidikan akademik yang diberikan wewenang penuh dalam Program Doktor untuk membimbing penyusunan suatu disertasi. Agar Guru Besar tersebut dapat menunjukkan kemandiriannya, maka harus dapat membuktikan kemampuannya atau kemandiriannya antara lain melalui tulisan/artikel ilmiah yang telah dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional yang sudah terakreditasi (minimal oleh Dirjen Dikti) dan bahkan oleh jurnal Internasional yang telah terakreditasi. Semoga persyaratan yang menjadi sumber rujukan diatas, akan dapat memberikan feedback yang luar biasa bagi dunia akademik, khususnya bagi dosen PTAI, karena ditangan merekalah Doktor diluluskan (Gja)