|
Swara
Ditpertais: No.
4 Th. 1, 24 Desember 2003
|
Pengiriman
Pengolah Data Perguruan Tinggi Agama Islam
Dalam upaya
meningkatkan kualitas sistem pengolahan data di Lingkungan Perguruan
Tinggi Agama Islam, Memperhatikan DIP Bagian Proyek Pembinaan EMIS
Pendidikan Tinggi Agama Islam Jakarta Nomor: 061/XXV/1/--/2003
tanggal 1 Januari 2003, beserta PO-nya dan revisi ke-1 Nomor: 061/
XXV/1/--/2003 tanggal 16 Juli 2003, Direktorat Perguruan Tinggi Agama
Islam memandang perlu untuk memberikan bantuan perangkat pengolah
data pada Perguruan Tinggi Agama Islam.
Adapun jumlah
Perguruan Tinggi Agama Islam yang mendapatkan bantuan perangkat
pengolah Data sebanyak 102 PTAIS. Selain beberapa PTAIS yang diberi
bantuan tersebut, Ditperta juga memberikan bantuan untuk 10 Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari PTAIN yang tersebar di seluruh
Indonesia. Jumlah tersebut meliputi BEM IAIN Walisongo, BEM
IAIN Sunan Ampel, BEM STAIN Mataram, IAIN Imam Bonjol Padang, BEM
IAIN Sultan Syarif Qasim Pekanbaru, BEM IAIN Sulthan Thoha Saifuddin
Jambi, BEM IAIN Sumatera Utara Medan, BEM IAIN Antasari Banjarmasin,
BEM IAIN Alauddin Makasar, BEM STAIN Malang.
Menurut
Bambang Irawan, selaku penanggung jawab pengiriman pengolah data
PTAI, "Di samping pengiriman pengolahan data mempunyai tujuan
untuk meningkatkan kualitas pengolahan data di Perguruan Tinggi Agama Islam,
juga bertujuan memudahkan komunikasi antar PTAI, menciptakan
efektifitas administratisi antar PTAI, meningkatkan kualitas mutu
manajerial jaringan pengolahan data PTAI dengan Direktorat Perguruan
Tinggi Agama Islam."
Sedangkan
tujuan pengiriman data untuk Badan Eksekutif Mahasiswa, masih menurut
Bambang Irawan, "Agar lebih dapat mengintensifkan komunikasi
antar mahasiswa PTAIN seluruh Indonesia dan dapat lebih
mengintensifkan gerakan-gerakan kemahasiswaan PTAI. Sehingga akan
tercipta suasana kampus yang kondusif dan melahirkan keder-kader
potensial penerus masa depan bangsa."
Manfaat dari
pengiriman pengolahan data ini akan dapat memudahkan pihak-pihak
terkait, baik konsolidasi kelembagaan yang bersifat internal di bawah
koordinasi Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam atau konsolidasi
eksternal dengan lembaga-lembaga lain di luar instansi Departemen
Agama. |