|
Swara Ditpertais: No. 27 Th. III, 02 Mei 2005
|
UJI KELAYAKAN RANCANGAN KOMPETENSI LULUSAN PTAI
Kurikulum
merupakan acuan proses pembelajaran pada lembaga pendidikan, di mana bagi
perguruan tinggi telah diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor: 234/U/2000 dan Nomor: 045/U/2002. Sebagai wujud pembinaan, Ditjen
Kelembagaan Agama Islam terhadap Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) mengkoordinir
dan memfasilitasi terciptanya sebuah kurikulum yang berbasis kompetensi
bagi PTAI yang dapat diterima berbagai pihak.
Kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi lulusan PTAI yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Kompetensi ditetapkan dalam dua
bentuk, pertama dalam bentuk kurikulum inti dengan bobot 40% yang ditetapkan
oleh Menteri Agama, kedua kurikulum institusional dengan bobot 60% yang
ditetapkan oleh lembaga Perguruan Tinggi Agama Islam. Kompetensi yang
ditetapkan melalui kurikulum inti hanya merupakan acuan kompetensi saja,
sementara mata kuliah sebagai instrument pencapaian kompetensi ditetapkan
oleh PTAI.
Rancangan kompetensi untuk kurikulum inti telah dibicarakan beberapa kali
dengan berbagai kalangan sehingga menghasilkan rancangan yang dapat diterima
oleh semua pihak. Rancangan terakhir merupakan hasil rumusan tim kurikulum
yang ditunjuk Ditjen Kelembagaan Agama Islam berdasarkan masukan-masukan
pertemuan Rektor/Ketua, Pembantu Rektor/Ketua bidang Akademik, dan seluruh
ketua program studi yang ada pada UIN, IAIN, dan STAIN. Rancangan ini
akan semakin memiliki nilai kelayakan jika dilakukan semacam uji kelayakan
oleh para ahli dan guru besar setiap bidang ilmu. Para Guru besar dan
ilmuan yang berkompeten di bidangnya juga telah diundang untuk menguji
kelayakan substansial bidang ilmu dan profesi dari rancangan Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) Perguruan Tinggi Agama Islam yang telah dibahas
secara bertahap mulai dari tingkat Rektor/Ketua dan Pembantu Rektor/Ketua
Bidang Akademik sampai pada Ketua-ketua Program Studi.
Pada pertemuan tersebut masing-masing tenaga ahli menyampaikan pendapat
tentang KBK baik secara keseluruhan atau khusus untuk bidang keahliannya.
Rancangan final Kurikulum Berbasis Kompetensi Perguruan Tinggi Agama Islam
yang telah teruji secara substansi keilmuan, profesi, dan teknis kurikulum
akan menjadi inti Keputusan Menteri Agama tentang Kurikulum Perguruan
Tinggi Agama Islam. Masukan dari tenaga ahli setiap bidang ilmu diberikan
secara tertulis kepada Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam atau langsung
diberikan koreksi pada rancangan yang ada. Dari hasil pertemuan tersebut
nantinya, dilakukan perbaikan terhadap rancangan KBK sehingga menghasilkan
rancangan final.
Beberapa pertanyaan yang menjadi titik tekan sebagai pengujian terhadap
KBK yang dimaksudkan antara lain, program studi yang diselenggarakan oleh
PTAI diharapkan lulusannya “bisa apa” dan “kerja apa”
? Bagaimana batasan kompetensi lulusan program studi untuk advokasi, akademik,
profesi, S2, dan S3? Apakah kompetensi untuk S1 ini masih “mengawang-ngawang”
atau sudah riil, membumi, nyata dalam kehidupan Indonesia? Apakah profesi
yang disebut dalam konsep kurikulum ini sudah sesuai dengan kebijakan
yang tertuang pada UU Sisdiknas? Apakah nomenklatur program studi sudah
sesuai dengan kompetensi yang dirumuskan? Apakah kurikulum yang hendak
diterapkan pada PTAI berbasis kompetensi atau berbasis kehidupan, atau
berbasis hasil belajar? Mata kuliah apa yang perlu disepakati secara nasional
untuk suatu program studi, sebagai sarana jika terjadi transfer mahasiswa
dari satu PTAI ke PTAI lain.Beberapa pertanyaan ini, sangatlah mewakili
untuk dapat dikembangkan sesuai dengan konteks bidang keilmuan atau prodi
yang dimaksud. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya kompetensi
yang dikuasai oleh mahasiswa pasca mereka lulus nantinya. (Gja)
|