Banner Swara Ditpertais
Menu Utama
Menu Utama
 
  M E N U
Dewan Redaksi
No.27 Th. III, 02 Mei 2005
No.25 Th. III, 15 Maret 2005
No.24 Th. III, 03 Feb 2005
No.23 Th. III, 01 Jan 2005
No.22 Th. II, 23 Des 2004
No.21 Th. II, 18 Des 2004
No.20 Th. II, 30 Nov 2004
No.19 Th. II, 15 Nov 2004
No.18 Th. II, 30 Okt 2004
No.17 Th. II, 15 Okt 2004
No.16 Th. II, 30 Sep 2004
No.15 Th. II, 17 Sep 2004
No.14 Th. II, 31 Ags 2004
No.13 Th. II, 15 Ags 2004
No.12 Th. II, 31 Juli 2004
No.11 Th. II, 17 Juli 2004
No.10 Th. II, 26 Jun 2004
No.9 Th. II, 15 Jun 2004
No.8 Th. II, 12 Mei 2004
No.7 Th. II, 17 Apr 2004
No.6 Th. II, 6 Apr 2004
No.5 Th. II, 24 Feb 2004
No. 4 Th. I, 6 Des 2003
No. 3 Th. I, 6 Nov 2003
   

 

 

 

 

 

 

 

Uji Kelayakan Rancangan Kompetensi Lulusan PTAI


Swara Ditpertais: No. 27 Th. III, 02 Mei 2005

UJI KELAYAKAN RANCANGAN KOMPETENSI LULUSAN PTAI

Kurikulum merupakan acuan proses pembelajaran pada lembaga pendidikan, di mana bagi perguruan tinggi telah diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 234/U/2000 dan Nomor: 045/U/2002. Sebagai wujud pembinaan, Ditjen Kelembagaan Agama Islam terhadap Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) mengkoordinir dan memfasilitasi terciptanya sebuah kurikulum yang berbasis kompetensi bagi PTAI yang dapat diterima berbagai pihak.

Kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi lulusan PTAI yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Kompetensi ditetapkan dalam dua bentuk, pertama dalam bentuk kurikulum inti dengan bobot 40% yang ditetapkan oleh Menteri Agama, kedua kurikulum institusional dengan bobot 60% yang ditetapkan oleh lembaga Perguruan Tinggi Agama Islam. Kompetensi yang ditetapkan melalui kurikulum inti hanya merupakan acuan kompetensi saja, sementara mata kuliah sebagai instrument pencapaian kompetensi ditetapkan oleh PTAI.

Rancangan kompetensi untuk kurikulum inti telah dibicarakan beberapa kali dengan berbagai kalangan sehingga menghasilkan rancangan yang dapat diterima oleh semua pihak. Rancangan terakhir merupakan hasil rumusan tim kurikulum yang ditunjuk Ditjen Kelembagaan Agama Islam berdasarkan masukan-masukan pertemuan Rektor/Ketua, Pembantu Rektor/Ketua bidang Akademik, dan seluruh ketua program studi yang ada pada UIN, IAIN, dan STAIN. Rancangan ini akan semakin memiliki nilai kelayakan jika dilakukan semacam uji kelayakan oleh para ahli dan guru besar setiap bidang ilmu. Para Guru besar dan ilmuan yang berkompeten di bidangnya juga telah diundang untuk menguji kelayakan substansial bidang ilmu dan profesi dari rancangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Perguruan Tinggi Agama Islam yang telah dibahas secara bertahap mulai dari tingkat Rektor/Ketua dan Pembantu Rektor/Ketua Bidang Akademik sampai pada Ketua-ketua Program Studi.

Pada pertemuan tersebut masing-masing tenaga ahli menyampaikan pendapat tentang KBK baik secara keseluruhan atau khusus untuk bidang keahliannya. Rancangan final Kurikulum Berbasis Kompetensi Perguruan Tinggi Agama Islam yang telah teruji secara substansi keilmuan, profesi, dan teknis kurikulum akan menjadi inti Keputusan Menteri Agama tentang Kurikulum Perguruan Tinggi Agama Islam. Masukan dari tenaga ahli setiap bidang ilmu diberikan secara tertulis kepada Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam atau langsung diberikan koreksi pada rancangan yang ada. Dari hasil pertemuan tersebut nantinya, dilakukan perbaikan terhadap rancangan KBK sehingga menghasilkan rancangan final.

Beberapa pertanyaan yang menjadi titik tekan sebagai pengujian terhadap KBK yang dimaksudkan antara lain, program studi yang diselenggarakan oleh PTAI diharapkan lulusannya “bisa apa” dan “kerja apa” ? Bagaimana batasan kompetensi lulusan program studi untuk advokasi, akademik, profesi, S2, dan S3? Apakah kompetensi untuk S1 ini masih “mengawang-ngawang” atau sudah riil, membumi, nyata dalam kehidupan Indonesia? Apakah profesi yang disebut dalam konsep kurikulum ini sudah sesuai dengan kebijakan yang tertuang pada UU Sisdiknas? Apakah nomenklatur program studi sudah sesuai dengan kompetensi yang dirumuskan? Apakah kurikulum yang hendak diterapkan pada PTAI berbasis kompetensi atau berbasis kehidupan, atau berbasis hasil belajar? Mata kuliah apa yang perlu disepakati secara nasional untuk suatu program studi, sebagai sarana jika terjadi transfer mahasiswa dari satu PTAI ke PTAI lain.Beberapa pertanyaan ini, sangatlah mewakili untuk dapat dikembangkan sesuai dengan konteks bidang keilmuan atau prodi yang dimaksud. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya kompetensi yang dikuasai oleh mahasiswa pasca mereka lulus nantinya. (Gja)