|
Swara Ditpertais: No. 25 Th. III, 15 Maret 2005
|
PENYATUAN PERADILAN TIDAK PERLU “DIRISAUKAN”
Wakil Ketua Umum Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, SH, MH Kamis (10/03) lalu menyampaikan ceramah kuliah umum di IAIN Imam Bonjol Padang. Menurut Rektor IAIN Imam Bonjol Padang diwakili oleh Pembantu Rektor I, Drs. H. Makmur Syarif,SH, M.Ag, kedatangan wakil ketua MA ini dalam rangka pembukaan perkuliahan semester genap tahun akademik 2004/ 2005.
Kuliah Umum merupakan tradisi akademis di IAIN Imam Bonjol Padang, ungkap Makmur Syarif. Kali ini sengaja kita undang Wakil ketua MA karena kaitannya sangat erat dengan IAIN Imam Bonjol sebagai salah satu kontributor dalam pengembangan hukum nasional. Disamping itu, lanjut Makmur, IAIN juga menghasilkan praktisi hukum yang akan berkecimpung dalam lembaga peradilan dan mahkamah di Indonesia.
Tema yang diangkat dalam kuliah umum ini sebagaimana disampaikan Makmur Syarif yang juga Ketua Panitia acara ini adalah " Eklektisisme Hukum Nasional (Kompetisi Antara Hukum Islam Dan Hukum Umum Pasca penyatuan Peradilan Agama Di Bawah Mahkamah Agung). Tema ini muncul setelah penyatuan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung RI dengan diberlakukannya UU nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Seluruh proses Administrasi yang sebelumnya dikelola Departemen Agama saat ini otomatis di bawah MA. Tantangannya adalah bagaimana Hukum Islam pascapenyatuan ini bisa menjadi menjadi rujukan penting tanpa perlakuan dikotomi dengan hukum umum, dan hukum Islam dapat dipandang sebagi hukum nasional sebagaimana layaknya hukum umum, papar Makmur.
Kunjungan Wakil Ketua MA yang berlangsung dari tanggal 9 s/d 10 Maret 2005 ini disamping memberikan Kuliah Umum di IAIN juga direncanakan pertemuan dengan jajaran Peradilan Agama di Sumatera Barat. Sementara menanggapi pertanyaan peserta dalam Kuliah umum tersebut, Wakil ketua Umum Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, SH, MH menyatakan umat Islam tidak perlu risau denga penyatuan peradilan agama dan peradilan umum dalam satu institusi pasca pemberlakuan Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.UU tersebut, lanjut Syamsuhadi, juga menyatukan tiga peradilan lainnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung RI. "Penyatuan peradilan Agama dan Peradilan Umum itu, papar Syamsuhadi hanya dalam bentuk Administrasi, keorganisaasian dan financial. Sementara kewenangan pembahasan dan penetapan suatu keputusan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing peradilan secara terpisah.
Menurutnya,
Peradilan Agama merupakan salah satu institusi sangat urgen dalam tata
kehidupan masyarakat, khususnya umat Islam. Secara filosofis ia dibentuk
dan dikembangkan untuk memenuhi tuntutan penegakan hukum dan keadilan
yang secara yuridis merupakan bagian dari suprastruktur politik dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia meyakinkan bahwa Peradilan Islam
tidak akan termarjinalkan pasca UU nomor 4 tahun 2004 ini. Ia mencontohkan
respon MA yang tertuang dalam kebijakan ketua MA menjadikan Mahkamah syari’ah
di Nanggroe Aceh Darussalam, sebagai peradilan khusus yang diberi kewenangan
bidang perdata dan pidana sepanjang subjek hukum bagi yang beragama Islam.
( sebagaimana dilaporkan Drs. Nasril Humas IAIN Padang)
|