Banner Swara Ditpertais
Menu Utama
Menu Utama
 
  M E N U
Dewan Redaksi
No.27 Th. III, 02 Mei 2005
No.25 Th. III, 15 Maret 2005
No.24 Th. III, 03 Feb 2005
No.23 Th. III, 01 Jan 2005
No.22 Th. II, 23 Des 2004
No.21 Th. II, 18 Des 2004
No.20 Th. II, 30 Nov 2004
No.19 Th. II, 15 Nov 2004
No.18 Th. II, 30 Okt 2004
No.17 Th. II, 15 Okt 2004
No.16 Th. II, 30 Sep 2004
No.15 Th. II, 17 Sep 2004
No.14 Th. II, 31 Ags 2004
No.13 Th. II, 15 Ags 2004
No.12 Th. II, 31 Juli 2004
No.11 Th. II, 17 Juli 2004
No.10 Th. II, 26 Jun 2004
No.9 Th. II, 15 Jun 2004
No.8 Th. II, 12 Mei 2004
No.7 Th. II, 17 Apr 2004
No.6 Th. II, 6 Apr 2004
No.5 Th. II, 24 Feb 2004
No. 4 Th. I, 6 Des 2003
No. 3 Th. I, 6 Nov 2003
   

 

 

 

 

 

 

 

MENJADIKAN DEPAG SEBAGAI PELOPOR BAGI UPAYA PEMBENAHAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH


Swara Ditpertais: No. 25 Th. III, 15 Maret 2005

MENJADIKAN DEPAG SEBAGAI PELOPOR BAGI UPAYA PEMBENAHAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH
(H. Slamet Riyanto, Inspektorat Jenderal Depag RI)

Semangat pemerintahan baru yang telah bertekad untuk melakukan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dikalangan aparatur Negara dan masyarakat perlu mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, mulai level pimpinan tertinggi hingga terendah diikuti dengan sinkronisasi kebijakan. Berbagai kebijakan telah digulirkan berupa penegakan dan penjatuhan hukuman kepada pejabat, dan pengusaha yang telah melakukan penyimpangan dimasa lalu, restrukturisasi dan re-orientasi tugas komisi pemberantasan KKN (KPK).

Berbagai kebijakan tersebut tidak lain bertujuan agar penyelenggaraan Negara bersih dan bebas KKN sesuai amanat TAP MPR nomor 11 tahun 1998. Selain itu keinginan untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntable dengan mengedepankan prinsip tranparansi, partisipatif, dan bertanggungjawab dengan mempertimbangkan aspek efesien, efektif, dan ekonomis sebagai landasan pelaksanaan program.

Departemen agama sebagai penyelenggara Negara yang memiliki tugas melaksanakan pembangunan di bidang moral dan kehidupan beragama diharapkan menjadi “pelopor” (garda depan) dalam upaya pembenahan pemerintah dan masyarakat. Untuk tugas dimaksud, segenap unsur Departeman Agama melaksanakan program kerjanya yang secara maksimal dengan mengutamakan pelayanan prima. Sebagaimana kita ketahui bahwa kepentingan masyarakat, antara lain pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, kerukunan umat, penyelenggaraan ibadah haji. Peningkatan sarana peribadatan, dan pelayanan nikah. Citra departemen sangat bergantung kepada keberhasilan program-program di atas sehingga dibutuhkan upaya ekstra untuk melakukan pengawasan, baik terhadap pelaksanaan program maupun aparatur penyelenggaranya.

Menyangkut kebijakan tentang pendidikan kepada seluruh masyarakat, khususnya pada perguruan tinggi, Departemen Agama memiliki tanggung jawab yang tidak ringan. Cita-cita untuk menciptakan generasi muda yang taat, mengerti dan patuh pada ajaran agama, juga diharapkan mampu menguasai ilmu yang bersifat umum ditandai dengan pembukaan IAIN/UIN dan STAIN dengan fakultas ilmu umum. Keinginan untuk mewujudkan generasi yang universal tersebut diperlukan kebijakan dan langkah yang strategis dengan mengintegrasikan berbagai komponen dan sumber daya yang ada.

Sesuai dengan konsep manajemen, mulai dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian program kerja perguruan Tinggi agama Islam diharapkan dapat terpadu dilaksanakan. Strategi perencanaan dapat dilaksanakan antara lain:

  • Menyusun kebijakan yang bersifat lintas sektoral berupa kerjasama dengan Departemen Pendidikan Nasional, dalam hal penyusunan kurikulum, metodologi pengajaran, dan strategi pembelajaran;
  • Mereorientasi pola rekruitment tenaga dan mahasiswa
  • Mendekatkan pola kurikulum dan strategi pembelajaran dengan kebutuhan dunia kerja.
  • Meningkatkan kualitas tenaga pengajar dengan standar komptetensi.
  • Bekerjasama dengan perguruan tinggi luar negeri dalam hal penerapan kurikulum dan strategi pembelajaran.
  • Meningkatkan sarana dan prasarana belajar mengajar.

Strategi tersebut harus dilaksanakan secara terpadu dan terkendali guna menghasilkan output dan outcome yang optimal.

Pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan

Pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan adalah sama dengan audit kinerja, hal ini berarti memberikan penilaian terhadap seluruh kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk perencanaan dan pelaksanaan. Guna mengetahui sejauh mana kinerja seseorang atau lembaga/organisasi memenuhi harapan tertentu, perlu dilakukan proses penilaian kinerja. Penilaian kinerja merupakan kegiatan membandingkan kinerja suatu lembaga/organisasi atau seseorang dengan suatu standar atau criteria tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Namun untuk dapat membandingkan suatu kinerja harus diukur lebih dulu. Pengukuran kinerja merupakan proses pengumpulan data atau informasi mengenai perilaku atau prestasi obyek yang diukur. Audit baru merupakan hal yang baru bagi dunia pengawasan. Hal ini merupakan akibat perubahan orientasi tata administrasi pemerintahan. Selama ini orientasi tata administrasi pemerintahan adalah mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, orientrasi pengawasan diarahkan pada pemeriksaan terhadap kebenaran pengelolaan anggaran dan ketaatan organisasi kerja kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun sejak orientasi hasil bergulir seiring pemberlakuan sistem akuntabilitas Instansi pemerintah (SAKIP), pengawasan diarahkan terutama pada akuntabilitas kinerja. Konsep akuntabilitas publik didasarkan kepada pemikiran bahwa rakyat mempunyai hak untuk mengetahui kinerja atau hasil yang dicapai oleh penyelenggara pemerintah yang tidak terbatas hanya pada pelaporan pertanggungjwaban keuangan, namun yang lebih penting adalah pertanggungjawaban “non keuangan” atau yang sering dikenal dengan akuntabilitas kerja (hasil yang dicapai).

Sejalan dengan perkembangan ini maka paradigma baru (new paradigm) pengawasan dititikberatkan pada akuntabilitas atas nilai manfaat (utility) penggunaan sumberdaya. Oleh karena itu, substansi pengawasan mengalami perubahan, tidak sekedar audit keuangan (financial audit) dan audit ketaatan (compliance audit), tetapi mengarah kepada audit kinerja (performance audit). Berdasarkan hal ini audit yang perlu dilakukan adalah: 1)akuntabilitas atas nilai manfaat penggunaan sumber daya; 2) pencapaian kinerja auditan 3) Identifikasi keunggulan, masalah, hambatan, dan kendala pelaksanaan; 4) kinerja nyata dengan kinerja di Negara-negara lain atau dengan standar internasional.

Dalam audit kinerja juga dilakukan analisis akuntabilitas kinerja, yaitu evaluasi yang dilakukan dengan mengintervensikan keberhasilan dan kegagalan secara luas dan mendalam. Oleh karena itu, perlu dibuat suatu analisis tentang pencapaian sasaran dan tujuan secara efisien dan efektif, sesuai dengan kebijakan, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan. Analisis tersebut dilakukan dengan menggunakan informasi/data yang diperoleh secara lengkap dan akurat. Bila memungkinkan dilakukan pula evaluasi kebijakan untuk mengetahui ketepatan dan efektifitas baik kebijakan itu sendiri maupun sistim dan proses pelaksanaannya.

Oleh karena itu, dalam penyusunan program perlu memperhatikan dan berpedoman terhadap hal-hal sebagai berikut:
  • Kemampuan anggaran yang dimiliki;
  • Memperhatikan sumber daya manusia dan potensi yang ada serta menyentuh kebutuhan orang banyak.
  • Sarana dan prasarana yang ada.
  • Kegiatan tersebut betul-betul riil dan benar-benar ada.
  • mengutamakan koordinasi, sikronisasi, integrasi.
  • Kegiatan berorientasi kepada hasil, yaitu efektif, ekonomis dan efisien
  • Dilakukan evaluasi secara berkala
  • Melakukan pengawasan sejak dari tahap perencanaan;
  • Tidak keluar dari koridor visi dan misi organisasi yang telah ditetapkan.
  • Disusun skala prioritas
  • Setiap kegiatan disusun indicator keberhasilan disertai target dan rencana capaian untuk masing-masing kegiatan
  • Target dapat berupa angka kuantitif maupun kualitatif
  • Ada keterkaitan antara kegiatan dengan sasaran, antara kebijakan dengan program, serta keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan organisasi/kerja lain
  • Perlu adanya konsistensi, keterpaduan antar satuan kerja.

Dari hasil audit tersebut, terdapat beberapa hal keberhasilan dan kelemahan yang antara lain adalah sebagai berikut:

 

  • Keberhasilan:
  • Penciptaan iklim demokrasi dan transparansi di kampus
  • Peningkatan kualitas tenaga pengajar
  • Peningkatan kualitas prestasi dan siswa
  • Peningkatan sarana perpustakaan
  • Pembukaan prodi ilmu umum dan program pasca
  • Kelemahan (the weaknesess):
  • Pelaksanaan Akreditasi IAIN/UIN/STAIN masih rendah
  • Kegiatan tatap muka dosen masih ada yang kurang dari 12 kali persemester
  • Dosen belum buat SAP
  • Kegiatan penelitian dosen masih rendah
  • Pelayanan pusat bahasa dan Lab belum optimal
  • Pengelolaan barang inventaris kekayaan Negara belum tertib.
  • Pengabdian masyarakat belum sesuai dengan sasaran.

anya potret dari kelemahan yang ada dan dengan adanya pergeseran paradigma baru (Paradigm Shift) akan dapat menjadi miniatur bagi PTAIN agar lebih dapat memperbaiki pendidikannya ke depan dengan stressing-nya adalah hasil. Kalau dulu evaluasi hanya dititikberatkan pada pelaporan keuangan (financial audit), maka kini evaluasi akan mengarah kepada capaian hasil atau kinerja pekerjaan (performance audit) yang meliputi akuntabilitas atas nilai manfaat penggunaan sumber daya atau anggaran (dana), pencapaian kinerja, identifikasi keunggulan, masalah, hambatan, dan kendala pelaksanaan dan komparasi dengan kinerja di Negara-negara lain atau dengan standar internasional. Semoga ikhtiyar ini akan membawa perbaikan, dan PTAI akan dapat menjadi contoh bagi penyelenggaraan pendidikan lainnya (Gja)