|
Swara Ditpertais: No. 24 Th. III, 03 Februari 2005
|
PROSPEK
PTAI DI INDONESIA
(Mengamati Kecendrungan Perubahan ke arah UIN)
Pengantar
: Menjadikan PTAI sebagai universitas tidak perlu menjadi solusi tunggal.
Bagaimanapun PTAI mempunyai sejarah sendiri (their own history) dibandingkan
dengan Universitas yang menawarkan prodi “non agama”. Yang
patut dicermati adalah bahwa memang dunia pendidikan tinggi saat ini nyaris
telah menjadi dunia industri (bahkan kita akan dipaksa untuk menandatangani
GATT yang memasukkan pendidikan dalam “perdagangan jasa”).
PTAI, baik negeri maupun Swasta, disadari atau tidak, berada bahkan terbawa
dalam arus industrialisasi jasa pendidikan. Lalu bagaimana dengan arah
perubahan IAIN ke UIN, karena telah banyak IAIN yang telah antri ingin
berubah jadi UIN. Selanjutnya dapat dibacakan pakar pendidikan dari lembaga
pendidikan Tinggi Litbang PP Muhammadiyah Dr. Masykur Wiratmo, M.S.c,
(edited by Adib Gja)
Apakah
PTAI mempunyai prospek? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pertanyaan
ulang sederhana apa yang dimaksud “prospek itu?” kalau yang
dimaksud prospek adalah jumlah mahasiswa (sebagai pendukung utama keberadaan
PTAI) maka sangat mungkin dalam 5-10 tahun ke depan prospek itu masih
akan ada (dengan mengandalkan pasar tradisionalnya) serta kecenderungan
“haus gelar” masyarakat kita. Kalau yang dimaksud “prospek”
itu adalah relevansi, maka kita harus mendiskusikan secara panjang lebar
mengenai hal ini karena sangat mungkin program studi (Prodi) yang ditawarkan
PTAI memang mulai kehilangan relevansi (yang pada gilirannya sebenarnya
juga kehilangan peminat, atau ada peminat dengan kualitas “kelas
tiga” sehingga harus dilakukan kompromi-kompromi akademik, alias
kehilangan prospek juga).
Problem
relevansi bukan monopoli PTAI, banyak program studi “non PTAI”
yang sudah tidak berkembang, mengalami penurunan, dan pada gilirannya
harus ditutup. Harus dicatat bahwa program studi yang tidak berkembang
kadangkala bukan semata-mata ketiadaan peminat atas program studi tersebut,
tetapi seringkali kepada jeleknya mutu penyelenggara program studi terebut
(soal institusi). Kalau secara nasional mutu pengelolaan program studi
itu menurun, mungkin memang ada interaksi buruk antara “program
studi” yang daur hidupnya makin pendek) dan institusi yang menyebabkan
terjadinya kemerosotan tersebut. Sebenarnya memang ada “kekacauan”
dalam penataan institusi program studi/fakultas yang berkait dengan ilmu-ilmu
keislaman yang sekarang kita sebut PTAI itu. Kekacauan institusional inilah
yang sebenarnya sekarang perlu kita tata dengan melihat dinamika masyarakat.
Ilmu-Ilmu
Keislaman
Apa
yang disebut ilmu-ilmu keislaman sudah menjadi perdebatan. Perlu dicatat
bahwa istilah “agama Islam” dalam sebutan “perguruan
tinggi” mencerminkan sekurang-kurangnya dua hal : Nilai dan Ilmu.
Nilai yang termuat dalam agama Islam bersumber kepada wahyu yang besifat
transedental. Jika nilai tersebut dihayati dan diamalkan, maka manfaatnya
ada dua arah: (1) di dunia berdampak kemaslahatan (2) di akhirat berbuah
pahala. Nilai yang dimaksud meliputi: (1) Nilai benar (karena tidak akan
bertentangan secara epistemologis dalam kaitannya dengan kerja nalar maupun
dalam kenyataan praktek kehidupan; (2) Nilai Baik (karena tidak akan kontra-produktif
dalam seluruh tatanan kehidupan nyata; (3) Nilai indah (karena berbanding
lurus dengan rasa estetika manusia yang bersifat universal; (4) nilai
religiositas yaitu berupa perasaan “dekat dengan Tuhan” yang
merahmati (mengayomi, melindungi, mengasihi, menyayangi), memberkahi dan
menyelamatkan (terutama yang bersifat eskatologis atau keakhiratan/kehidupan
setelah mati.
Apa
yang disebut PTAI pada hakekatnya adalah lembaga pendidikan yang mengembangkan
konsep agama Islam sebagai nilai dan sekaligus sumber ilmu sebagai terumus
dalam butir 1,2,3, dan 4 di atas. Kalau perdebatan mengenai ilmu-ilmu
keislaman menjurus kepada adanya kesadaran bahwa tidak boleh terjadi dikotomi
ilmu dalam Islam, pada hakikatnya itu adalah gugatan atas ketidaksinkronan
memahami agama Islam sebagai nilai sekaligus sumber ilmu (dalam butir
3 dan 4). Andaikata ada yang mencoba untuk menggarap perlunya “islamisasi
ilmu pengetahuan” (kelompok Ismail Faruqi, Naquib Al-Attas, dsbnya),
ini adalah usaha untuk mengimplementasikan pengertian agama Islam sebagai
nilai dan sekaligus sumber ilmu seperti terumus dalam butir 3 dan 4 diatas.
Perlu dicatat bahwa muatan ilmu yang dikandung dalam Al-quran, yang terbesar
justru dalam nilai, berikutnya sebagai inspirator dan sebagian kecil bahan
baku ilmu.
Dengan
menjalankan konsep butir 1,2,3 dan 4 di atas, maka menggunakan institusi
universitas kiranya cocok untuk pengembangan PTAI ke depan, sehingga semua
ilmu dihargai seimbang untuk dikembangkan, tanpa perbedaan ilmu agama
(ilmu akherat, ilmu ukhrawi) dan ilmu umum (ilmu dunia/ilmu seluler).
Tapi bias jadi perbedaan ilmu agama dan ilmu umum itu semata-mata untuk
keperluan praktis saja, meskipun akibatnya berpengaruh pada percepatan
pengembangan ilmu. Mengembangkan PTAI menjadi universitas tidak dengan
sendirinya menjadikan PTAI menjadi lebih baik, sebab perubahan itu necessary
condition. Banyak syarat lain yang mesti dipenuhi, tidak sekedar merubah
bentuk saja. Apa yang disebut “syarat lain” itu sebenarnya
merupakan syarat standar pada umumnya suatu institusi pendidikan tinggi
(seperti kultur akademik, sarana dan prasarana yang memadai, dsb-nya).
Tantangan
lain : Pasar
Menjadikan
PTAI sebagai universitas tidak perlu menjadi solusi tunggal. Bagaimanapun
PTAI mempunyai sejarah sendiri (their own history) dibandingkan dengan
Universitas yang menawarkan prodi “non agama”. Yang patut
dicermati adalah bahwa memang dunia pendidikan tinggi saat ini nyaris
telah menjadi dunia industri (bahkan kita akan dipaksa untuk menandatangani
GATT yang memasukkan pendidikan dalam “perdagangan jasa”).
Harus diakui bahwa persaingan, dinamika program-program studi, dan jenjang
pendidikan yang ditawarkan, hingga isu komersialisasi pendidikan tinggi
kerap kali menghiasi proses Tri Dharma Perguruan Tinggi. PTAI, baik negeri
maupun Swasta, disadari atau tidak, berada bahkan terbawa dalam arus industrialisasi
jasa pendidikan. Apabila tanpa dilandasi oleh konsep dan filosofi serta
tingkat kesiapan infrastruktur dan suprastruktur yang memadai, perubahan
institusional apapun tidak akan memperbaiki kinerja PTAI.
Dari aspek persaingan sehat menuju keunggulan kompetitif PTAI, aura industrialisasi
di atas dapat bermakna positif agar PTAI secara terus menerus melakukan
dinamisasi dalam berbagai aktifitas kelembagaannya seperti upaya pencanangan
PTAI sebagai Perguruan Tinggi atau universitas riset. Tantangan ini secara
bertahap telah dipahami dan dimanifestasikan terutama oleh PTAI yang telah
mencapai standar mutu tertentu dengan melakukan dinamisasi perguruan tinggi
yang meliputi aspek akademik, kelembagaan, kualifikasi tenaga kependidikan,
penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerjasama perguruan tinggi serta
publikasi karya ilmiah.
Namun demikian, bagi PTAI tingkat menengah dan kecil, realitas industrialisasi
pendidikan tinggi bukan hanya menyebabkan kesulitan dari aspek input mahasiswa
baru, tetapi lebih jauh dapat mengancam keberadaan PTAI secara kelembagaan.
Pada konteks inilah diperlukan suatu cara pandang baru yang proporsional,
ke arah akselerasi pengembangan PTAI ke depan, baik oleh DEPAG maupun
DIKNAS.
Merger Kelembagaan PTAI.
Secara
bertahap, pemerintah memberikan kesempatan kepada PTAI negeri dan swasta
untuk melakukan akselerasi dan kompetensi menuju PTAI yang bermutu dengan
standar tertentu yang ditetapkan secara bersama-sama. Oleh pengelola PTAI
dengan koordinasi pemerintah. Bagi PTAI yang berhasil mencapai standar
mutu minimum dapat dipertahankan dan dikembangkan secara terstruktur dengan
dukungan yang lebih serius.
Bagi
PTAI yang tidak dapat mencapai standar minimum, secara alamiah, PTAI tersebut
akan terlikuidasi. Model ini sesungguhnya merupakan seleksi alamiah yang
wajar. Bahwa eksistensi suatu PTAI dalam era persaingan dan juga era industrialisasi
jasa pendidikan, bukan ditentukan oleh kekuatan pemerintah untuk mempertahankan
atau melikuidasi, tetapi ditentukan secara langsung oleh evaluasi dan
pengujian secara langsung oleh pengguna jasa pendidikan tinggi yaitu customer
atau masyarakat pengguna out put pendidikan.
Sebagai
konsekwensi dari proses seleksi di atas, bagi PTAI-PTAI yang tersisih
dari kompetensi dimungkinkan atau bahkan diarahkan untuk melakukan merger
bersama PTAI yang senasib. Atau merger antara PTAI yang kalah bersaing
dengan PTAI level menengah yang telah memenuhi standar mutu minimal dengan
model kemitraan, untuk mendorong tumbuh kembangnya PTAI yang kalah dalam
persaingan tersebut.
Merger
di antara PTAI dapat dilakukan untuk kemajuan bersama dengan landasan
baik karena kesamaan ideologi, visi, misi PTAI atau bahkan karena kesamaan
motif dalam bingkai industri jasa pendidikan. Di sinilah era keterbukaan
manajemen termasuk lembaga penyelenggara pendidikan tinggi swasta oleh
yayasan-yayasan tertentu misalnya dimungkinkan untuk mempertemukan kekuatan
sinergi.
Soal
Otonomi Akademik
Otonomi
akademik meliputi proses pendidikan dan pengajaran termasuk pengembangan
produk pendidikan seperti program studi baru harus diberikan sepenuhnya
kepada PTAI agar selalu dapat bertahan dan melakukan dinamisasi dengan
kebutuhan pasar terhadap sumber daya manusia yang dibutuhkan. Selama ini
dinamisasi produk PTAI melalui program studi baru seringkali terkooptasi
oleh peraturan administrasi pemerintah yang cenderung stagnan.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, tak ayal merupakan hasil dari proses kebebasan
akademik dari suatu PT yang dinamis dan menghargai pencapaian keilmuan
yang baru. Demikian pula spesifikasi sumber daya yang dibutuhkan oleh
masyarakat pada dasarnya merupakan hasil dari proses yang terjadi pada
suatu masyarakat local dan konteks tertentu. Dengan pola ini maka suatu
prodi dapat dipertahankan ketika masyarakat membutuhkan prodi tersebut
dalam jangka waktu tertentu. Ketika sudah tidak dibutuhkan lagi, prodi
tersebut dengan sendirinya terlikuidasi.
Ke
depan agaknya Perguruan Tinggi harus memiliki basis penelitian (research)
yang lebih kuat. Selama ini apa yang sedang dikaji di PT cenderung terlambat
atau tertinggal dengan kemajuan penemuan tehnologi Industri yang ada.
Dalam konteks lain ilmu yang dipelajari di PT mengalami “beban aktualitas”
dengan dinamika problematika yang berkembang begitu cepat. Gerakan bongkar-
pasang Prodi yang disesuaikan dengan kecenderungan pasar, jelas merupakan
obat yang bersifat sementara dan tidak bisa diakatakan sebagai penawar
yang permanen. Demikian pula gegap-gembita keinginan perubahan IAIN menuju
ke UIN harus disikapi secara substansial. Jangan hanya sekedar berubah
bentuknya saja (Gja).
|