Banner Swara Ditpertais
Menu Utama
Menu Utama
 
  M E N U
Dewan Redaksi
No.27 Th. III, 02 Mei 2005
No.25 Th. III, 15 Maret 2005
No.24 Th. III, 03 Feb 2005
No.23 Th. III, 01 Jan 2005
No.22 Th. II, 23 Des 2004
No.21 Th. II, 18 Des 2004
No.20 Th. II, 30 Nov 2004
No.19 Th. II, 15 Nov 2004
No.18 Th. II, 30 Okt 2004
No.17 Th. II, 15 Okt 2004
No.16 Th. II, 30 Sep 2004
No.15 Th. II, 17 Sep 2004
No.14 Th. II, 31 Ags 2004
No.13 Th. II, 15 Ags 2004
No.12 Th. II, 31 Juli 2004
No.11 Th. II, 17 Juli 2004
No.10 Th. II, 26 Jun 2004
No.9 Th. II, 15 Jun 2004
No.8 Th. II, 12 Mei 2004
No.7 Th. II, 17 Apr 2004
No.6 Th. II, 6 Apr 2004
No.5 Th. II, 24 Feb 2004
No. 4 Th. I, 6 Des 2003
No. 3 Th. I, 6 Nov 2003
   

 

 

 

 

 

 

 

Metode Penelitian Kritis dan Prinsip-prinsip Participatory Action Research (PAR)


Swara Ditpertais: No. 24 Th. III, 03 Februari 2005

PROSPEK PTAI DI INDONESIA
(Mengamati Kecendrungan Perubahan ke arah UIN)

Pengantar : Menjadikan PTAI sebagai universitas tidak perlu menjadi solusi tunggal. Bagaimanapun PTAI mempunyai sejarah sendiri (their own history) dibandingkan dengan Universitas yang menawarkan prodi “non agama”. Yang patut dicermati adalah bahwa memang dunia pendidikan tinggi saat ini nyaris telah menjadi dunia industri (bahkan kita akan dipaksa untuk menandatangani GATT yang memasukkan pendidikan dalam “perdagangan jasa”). PTAI, baik negeri maupun Swasta, disadari atau tidak, berada bahkan terbawa dalam arus industrialisasi jasa pendidikan. Lalu bagaimana dengan arah perubahan IAIN ke UIN, karena telah banyak IAIN yang telah antri ingin berubah jadi UIN. Selanjutnya dapat dibacakan pakar pendidikan dari lembaga pendidikan Tinggi Litbang PP Muhammadiyah Dr. Masykur Wiratmo, M.S.c, (edited by Adib Gja)

Apakah PTAI mempunyai prospek? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pertanyaan ulang sederhana apa yang dimaksud “prospek itu?” kalau yang dimaksud prospek adalah jumlah mahasiswa (sebagai pendukung utama keberadaan PTAI) maka sangat mungkin dalam 5-10 tahun ke depan prospek itu masih akan ada (dengan mengandalkan pasar tradisionalnya) serta kecenderungan “haus gelar” masyarakat kita. Kalau yang dimaksud “prospek” itu adalah relevansi, maka kita harus mendiskusikan secara panjang lebar mengenai hal ini karena sangat mungkin program studi (Prodi) yang ditawarkan PTAI memang mulai kehilangan relevansi (yang pada gilirannya sebenarnya juga kehilangan peminat, atau ada peminat dengan kualitas “kelas tiga” sehingga harus dilakukan kompromi-kompromi akademik, alias kehilangan prospek juga).

Problem relevansi bukan monopoli PTAI, banyak program studi “non PTAI” yang sudah tidak berkembang, mengalami penurunan, dan pada gilirannya harus ditutup. Harus dicatat bahwa program studi yang tidak berkembang kadangkala bukan semata-mata ketiadaan peminat atas program studi tersebut, tetapi seringkali kepada jeleknya mutu penyelenggara program studi terebut (soal institusi). Kalau secara nasional mutu pengelolaan program studi itu menurun, mungkin memang ada interaksi buruk antara “program studi” yang daur hidupnya makin pendek) dan institusi yang menyebabkan terjadinya kemerosotan tersebut. Sebenarnya memang ada “kekacauan” dalam penataan institusi program studi/fakultas yang berkait dengan ilmu-ilmu keislaman yang sekarang kita sebut PTAI itu. Kekacauan institusional inilah yang sebenarnya sekarang perlu kita tata dengan melihat dinamika masyarakat.

Ilmu-Ilmu Keislaman

Apa yang disebut ilmu-ilmu keislaman sudah menjadi perdebatan. Perlu dicatat bahwa istilah “agama Islam” dalam sebutan “perguruan tinggi” mencerminkan sekurang-kurangnya dua hal : Nilai dan Ilmu. Nilai yang termuat dalam agama Islam bersumber kepada wahyu yang besifat transedental. Jika nilai tersebut dihayati dan diamalkan, maka manfaatnya ada dua arah: (1) di dunia berdampak kemaslahatan (2) di akhirat berbuah pahala. Nilai yang dimaksud meliputi: (1) Nilai benar (karena tidak akan bertentangan secara epistemologis dalam kaitannya dengan kerja nalar maupun dalam kenyataan praktek kehidupan; (2) Nilai Baik (karena tidak akan kontra-produktif dalam seluruh tatanan kehidupan nyata; (3) Nilai indah (karena berbanding lurus dengan rasa estetika manusia yang bersifat universal; (4) nilai religiositas yaitu berupa perasaan “dekat dengan Tuhan” yang merahmati (mengayomi, melindungi, mengasihi, menyayangi), memberkahi dan menyelamatkan (terutama yang bersifat eskatologis atau keakhiratan/kehidupan setelah mati.

Apa yang disebut PTAI pada hakekatnya adalah lembaga pendidikan yang mengembangkan konsep agama Islam sebagai nilai dan sekaligus sumber ilmu sebagai terumus dalam butir 1,2,3, dan 4 di atas. Kalau perdebatan mengenai ilmu-ilmu keislaman menjurus kepada adanya kesadaran bahwa tidak boleh terjadi dikotomi ilmu dalam Islam, pada hakikatnya itu adalah gugatan atas ketidaksinkronan memahami agama Islam sebagai nilai sekaligus sumber ilmu (dalam butir 3 dan 4). Andaikata ada yang mencoba untuk menggarap perlunya “islamisasi ilmu pengetahuan” (kelompok Ismail Faruqi, Naquib Al-Attas, dsbnya), ini adalah usaha untuk mengimplementasikan pengertian agama Islam sebagai nilai dan sekaligus sumber ilmu seperti terumus dalam butir 3 dan 4 diatas. Perlu dicatat bahwa muatan ilmu yang dikandung dalam Al-quran, yang terbesar justru dalam nilai, berikutnya sebagai inspirator dan sebagian kecil bahan baku ilmu.

Dengan menjalankan konsep butir 1,2,3 dan 4 di atas, maka menggunakan institusi universitas kiranya cocok untuk pengembangan PTAI ke depan, sehingga semua ilmu dihargai seimbang untuk dikembangkan, tanpa perbedaan ilmu agama (ilmu akherat, ilmu ukhrawi) dan ilmu umum (ilmu dunia/ilmu seluler). Tapi bias jadi perbedaan ilmu agama dan ilmu umum itu semata-mata untuk keperluan praktis saja, meskipun akibatnya berpengaruh pada percepatan pengembangan ilmu. Mengembangkan PTAI menjadi universitas tidak dengan sendirinya menjadikan PTAI menjadi lebih baik, sebab perubahan itu necessary condition. Banyak syarat lain yang mesti dipenuhi, tidak sekedar merubah bentuk saja. Apa yang disebut “syarat lain” itu sebenarnya merupakan syarat standar pada umumnya suatu institusi pendidikan tinggi (seperti kultur akademik, sarana dan prasarana yang memadai, dsb-nya).

Tantangan lain : Pasar

Menjadikan PTAI sebagai universitas tidak perlu menjadi solusi tunggal. Bagaimanapun PTAI mempunyai sejarah sendiri (their own history) dibandingkan dengan Universitas yang menawarkan prodi “non agama”. Yang patut dicermati adalah bahwa memang dunia pendidikan tinggi saat ini nyaris telah menjadi dunia industri (bahkan kita akan dipaksa untuk menandatangani GATT yang memasukkan pendidikan dalam “perdagangan jasa”). Harus diakui bahwa persaingan, dinamika program-program studi, dan jenjang pendidikan yang ditawarkan, hingga isu komersialisasi pendidikan tinggi kerap kali menghiasi proses Tri Dharma Perguruan Tinggi. PTAI, baik negeri maupun Swasta, disadari atau tidak, berada bahkan terbawa dalam arus industrialisasi jasa pendidikan. Apabila tanpa dilandasi oleh konsep dan filosofi serta tingkat kesiapan infrastruktur dan suprastruktur yang memadai, perubahan institusional apapun tidak akan memperbaiki kinerja PTAI.
Dari aspek persaingan sehat menuju keunggulan kompetitif PTAI, aura industrialisasi di atas dapat bermakna positif agar PTAI secara terus menerus melakukan dinamisasi dalam berbagai aktifitas kelembagaannya seperti upaya pencanangan PTAI sebagai Perguruan Tinggi atau universitas riset. Tantangan ini secara bertahap telah dipahami dan dimanifestasikan terutama oleh PTAI yang telah mencapai standar mutu tertentu dengan melakukan dinamisasi perguruan tinggi yang meliputi aspek akademik, kelembagaan, kualifikasi tenaga kependidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerjasama perguruan tinggi serta publikasi karya ilmiah.
Namun demikian, bagi PTAI tingkat menengah dan kecil, realitas industrialisasi pendidikan tinggi bukan hanya menyebabkan kesulitan dari aspek input mahasiswa baru, tetapi lebih jauh dapat mengancam keberadaan PTAI secara kelembagaan. Pada konteks inilah diperlukan suatu cara pandang baru yang proporsional, ke arah akselerasi pengembangan PTAI ke depan, baik oleh DEPAG maupun DIKNAS.
Merger Kelembagaan PTAI.

Secara bertahap, pemerintah memberikan kesempatan kepada PTAI negeri dan swasta untuk melakukan akselerasi dan kompetensi menuju PTAI yang bermutu dengan standar tertentu yang ditetapkan secara bersama-sama. Oleh pengelola PTAI dengan koordinasi pemerintah. Bagi PTAI yang berhasil mencapai standar mutu minimum dapat dipertahankan dan dikembangkan secara terstruktur dengan dukungan yang lebih serius.

Bagi PTAI yang tidak dapat mencapai standar minimum, secara alamiah, PTAI tersebut akan terlikuidasi. Model ini sesungguhnya merupakan seleksi alamiah yang wajar. Bahwa eksistensi suatu PTAI dalam era persaingan dan juga era industrialisasi jasa pendidikan, bukan ditentukan oleh kekuatan pemerintah untuk mempertahankan atau melikuidasi, tetapi ditentukan secara langsung oleh evaluasi dan pengujian secara langsung oleh pengguna jasa pendidikan tinggi yaitu customer atau masyarakat pengguna out put pendidikan.

Sebagai konsekwensi dari proses seleksi di atas, bagi PTAI-PTAI yang tersisih dari kompetensi dimungkinkan atau bahkan diarahkan untuk melakukan merger bersama PTAI yang senasib. Atau merger antara PTAI yang kalah bersaing dengan PTAI level menengah yang telah memenuhi standar mutu minimal dengan model kemitraan, untuk mendorong tumbuh kembangnya PTAI yang kalah dalam persaingan tersebut.

Merger di antara PTAI dapat dilakukan untuk kemajuan bersama dengan landasan baik karena kesamaan ideologi, visi, misi PTAI atau bahkan karena kesamaan motif dalam bingkai industri jasa pendidikan. Di sinilah era keterbukaan manajemen termasuk lembaga penyelenggara pendidikan tinggi swasta oleh yayasan-yayasan tertentu misalnya dimungkinkan untuk mempertemukan kekuatan sinergi.

Soal Otonomi Akademik

Otonomi akademik meliputi proses pendidikan dan pengajaran termasuk pengembangan produk pendidikan seperti program studi baru harus diberikan sepenuhnya kepada PTAI agar selalu dapat bertahan dan melakukan dinamisasi dengan kebutuhan pasar terhadap sumber daya manusia yang dibutuhkan. Selama ini dinamisasi produk PTAI melalui program studi baru seringkali terkooptasi oleh peraturan administrasi pemerintah yang cenderung stagnan.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tak ayal merupakan hasil dari proses kebebasan akademik dari suatu PT yang dinamis dan menghargai pencapaian keilmuan yang baru. Demikian pula spesifikasi sumber daya yang dibutuhkan oleh masyarakat pada dasarnya merupakan hasil dari proses yang terjadi pada suatu masyarakat local dan konteks tertentu. Dengan pola ini maka suatu prodi dapat dipertahankan ketika masyarakat membutuhkan prodi tersebut dalam jangka waktu tertentu. Ketika sudah tidak dibutuhkan lagi, prodi tersebut dengan sendirinya terlikuidasi.

Ke depan agaknya Perguruan Tinggi harus memiliki basis penelitian (research) yang lebih kuat. Selama ini apa yang sedang dikaji di PT cenderung terlambat atau tertinggal dengan kemajuan penemuan tehnologi Industri yang ada. Dalam konteks lain ilmu yang dipelajari di PT mengalami “beban aktualitas” dengan dinamika problematika yang berkembang begitu cepat. Gerakan bongkar- pasang Prodi yang disesuaikan dengan kecenderungan pasar, jelas merupakan obat yang bersifat sementara dan tidak bisa diakatakan sebagai penawar yang permanen. Demikian pula gegap-gembita keinginan perubahan IAIN menuju ke UIN harus disikapi secara substansial. Jangan hanya sekedar berubah bentuknya saja (Gja).