Berikut
ini merupakan hasil Rekomendasi dari pertemuan PR I, PK I, Wakor serta
Sekertaris Kopertais se-Indonesia. Hasil rekomendasi ini sengaja kita
tampilkan, agar setidaknya akan dapat menggambarkan dinamika dan discourse
yang berkembang pada saat itu. Rekomendasi ini diharapkan akan dapat memberikan
support kepada Bapak Dirjen Bagais. Berikut ini merupakan hasil rekomendasi
yang muncul dalam pertemuan tersebut. (Mohon maaf, untuk perdebatan saat
sidang pleno tidak kami tampilkan, namun kami kira draft rekomendasi ini
sudah mencerminkan arus aspirasi saat itu, Re-readings by Adib, Gja)
Butir-Butir
Rekomendasi
Dengan
terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 155 Tahun 2004 tentang Kopertais,
perlu segera menerbitkan Keputusan Dirjen Bagais tentang Tugas dan
Fungsi Kopertais.
Untuk
lebih efektifnya tugas-tugas Kopertais dalam pemberdayaan, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian yang melekat pada tugas dan peran kopertais,
perlu dukungan dana yang rasional dengan bobot dan volume pekerjaan
kopertais sesuai dengan ruang lingkup, tanggung-jawab berdasarkan
luas wilayah kopertais dan jumlah PTAIS di masing-masing wilayah,
termasuk bantuan dana sosialisasi KBK dan pelatihan Sistem Evaluasi
di masing-masing Kopertais.
Untuk
menghindari terjadinya kasus pemalsuan ijazah di lingkungan PTAIS
perlu penandasahan ijazah PTAIS oleh Dirjen kelembagaan Agama Islam
dan/atau kopertais.
Kualifikasi
dan standar minimal dosen penguji dan pembimbing skripsi, tesis, dan
disertasi mahasiswa PTAIS perlu segera dibuat melalui keputusan Menteri
Agama dan/atau Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam.
Untuk
keseragaman dalam pemahaman sistem evaluasi dan laporan PTAIS perlu
disosialisasikan kebijakan yang terkait dengan sistem evaluasi kepada
pimpinan PTAIS serta memberikan pelatihan kepada tenaga teknis di
masing-masing PTAIS baik secara regional maupun secara nasional.
Kebijakan
Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam yang terkait dengan PTAI,
agar tidak hanya disosialisasikan pada seluruh PTAIN, tetapi juga
perlu disosialisasikan kepada pimpinan seluruh PTAIS, khususnya yang
berkaitan dengan system evaluasi dan pelaporan, kurikulum berbasis
kompetensi, dan kebijakan lain yang ditetapkan untuk PTAIS.
Kebijakan
Dirjen dalam setiap memberikan bantuan perlu dilakukan melalui kopertais,
atau sekurang-kurangnya diberi tahu kopertais.
Untuk
menata kembali kebijakan yang terkait dengan kelas jauh, perlu dibuatkan
payung regulasi yang jelas berkenaan dengan boleh tidaknya PTAIS untuk
menyelenggarakan kelas jauh. Agar kopertais dapat melakukan tindakan
pengawasan dan pengendalian terhadap PTAIS yang melakukan pelanggaran.
Dalam
kebijakan dalam memberikan fasilitas atau bantuan dalam setiap kesempatan
yang ada agar disamakan antara PTAIN dan PTAIS.
Agar
dalam kesempatan mengikuti pelatihan dosen, pegawai, kiranya dapat
merata keseluruh PTAIS.
(Prof.
Dr. H. Abdullah Syah, MA) (Drs. Zainal Mukaram)
Ketua Sekertaris
Butir-Butir
DRAFT HASIL REKOMENDASI SIDANG KOMISI
KOMISI
GELAR AKADEMIK
DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM
SK
Dirjen Kelembagaan Agama Islam tentang Penyempurnaan Gelar Akademik
dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi Agama Islam hendaknya diterbitkan
setelah keluarnya SK Menag tentang Pembidangan Ilmu Agama Islam.
Pola
penyebutan gelar akademik hendaknya mengacu kepada Program Studi (bukan
Fakultas), sesuai dengan kompetensi keilmuan yang dikembangkan pada
masing-masing Prodi.
Direkomendasikan
agar segera dibentuk Fakultas Muamalah di lingkungan PTAI untuk menjadi
induk dari Prodi-Prodi :
a. Ekonomi Islam
b. Perbankan Syari’ah
c. Asuransi/Takaful
d. Dll.
Perlu
diperjelas posisi Tadris (Bahasa Inggris, Matematika, IPS, IPA), apakah
sebagai Prodi atau Jurusan.
SK
Dirjen Kelembagaan Agama Islam tentang Gelar Akademik Sebutan Lulusan
Perguruan Tinggi Agama Islam hendaknya mencakup seluruh jenjang pendidikan
yang ada di lingkungan PTAI, mulai Diploma sampai dengan S3 (Doktor).
Komisi
menerima usulan Gelar-gelar Akademik sebagaimana tertuang dalam draft
Keputusan Dirjen Bagais tentang Penyempurnaan Gelar Akademik dan Sebutan
Lulusan PTAI, dengan usulan perubahan sebagai berikut :
a.
Untuk
PS Tafsir Hadits (Ushuluddin) dengan gelar Akademik Sarjana
Theologi Islam (S.Th.I) supaya diganti dengan Sarjana Tafsir
Hadits (S.T.H).
b.
Untuk
PS Pemikiran Politik Islam (Ushuluddin) dengan Gelar Akademik
Sarjana Sosial (S.Sos) supaya diganti dengan Sarjana Politik
Islam (S.P.I).
c.
PS Ilmu Perpustakaan (Adab) dengan Gelar Akademik Sarjana Ilmu
Perpustakaan (S.IP) supaya diganti dengan Sarjana Sastra (S.S).
Program
Studi Dirasat Islamiyah dipandang tidak jelas dan supaya dipertegas
lebih lanjut dengan menunggu hasil ketetapan tentang Pembidangan Ilmu
yang berlaku di lingkungan PTAI. Oleh karena itu Komisi belum bisa
menerima Gelar Sarjana Dirasat Islamiyah (S.D.I) sebagaimana diusulkan
dalam draft Keputusan Dirjen Bagais dimaksud.
Rapat
Komisi dihadiri oleh Pembantu Rektor I IAIN/UIN dan Pembantu Ketua
I STAIN seluruh Indonesia,
Dr.
Muhammad Nursamad Kamba, MA Dr. Fauzan Saleh
Kasubdit I Ditpertais PK I STAIN Kediri