Banner Swara Ditpertais
Menu Utama
Menu Utama
 
  M E N U
Dewan Redaksi
No.27 Th. III, 02 Mei 2005
No.25 Th. III, 15 Maret 2005
No.24 Th. III, 03 Feb 2005
No.23 Th. III, 01 Jan 2005
No.22 Th. II, 23 Des 2004
No.21 Th. II, 18 Des 2004
No.20 Th. II, 30 Nov 2004
No.19 Th. II, 15 Nov 2004
No.18 Th. II, 30 Okt 2004
No.17 Th. II, 15 Okt 2004
No.16 Th. II, 30 Sep 2004
No.15 Th. II, 17 Sep 2004
No.14 Th. II, 31 Ags 2004
No.13 Th. II, 15 Ags 2004
No.12 Th. II, 31 Juli 2004
No.11 Th. II, 17 Juli 2004
No.10 Th. II, 26 Jun 2004
No.9 Th. II, 15 Jun 2004
No.8 Th. II, 12 Mei 2004
No.7 Th. II, 17 Apr 2004
No.6 Th. II, 6 Apr 2004
No.5 Th. II, 24 Feb 2004
No. 4 Th. I, 6 Des 2003
No. 3 Th. I, 6 Nov 2003
   
HASIL REKOMENDASI SIDANG KOMISI TENTANG KOPERTAIS


Swara Ditpertais: No. 19 Th. II, 15 November 2004

HASIL REKOMENDASI SIDANG KOMISI TENTANG KOPERTAIS

Pengantar :

Berikut ini merupakan hasil Rekomendasi dari pertemuan PR I, PK I, Wakor serta Sekertaris Kopertais se-Indonesia. Hasil rekomendasi ini sengaja kita tampilkan, agar setidaknya akan dapat menggambarkan dinamika dan discourse yang berkembang pada saat itu. Rekomendasi ini diharapkan akan dapat memberikan support kepada Bapak Dirjen Bagais. Berikut ini merupakan hasil rekomendasi yang muncul dalam pertemuan tersebut. (Mohon maaf, untuk perdebatan saat sidang pleno tidak kami tampilkan, namun kami kira draft rekomendasi ini sudah mencerminkan arus aspirasi saat itu, Re-readings by Adib, Gja)

Butir-Butir Rekomendasi

  1. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 155 Tahun 2004 tentang Kopertais, perlu segera menerbitkan Keputusan Dirjen Bagais tentang Tugas dan Fungsi Kopertais.
  2. Untuk lebih efektifnya tugas-tugas Kopertais dalam pemberdayaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang melekat pada tugas dan peran kopertais, perlu dukungan dana yang rasional dengan bobot dan volume pekerjaan kopertais sesuai dengan ruang lingkup, tanggung-jawab berdasarkan luas wilayah kopertais dan jumlah PTAIS di masing-masing wilayah, termasuk bantuan dana sosialisasi KBK dan pelatihan Sistem Evaluasi di masing-masing Kopertais.
  3. Untuk menghindari terjadinya kasus pemalsuan ijazah di lingkungan PTAIS perlu penandasahan ijazah PTAIS oleh Dirjen kelembagaan Agama Islam dan/atau kopertais.
  4. Kualifikasi dan standar minimal dosen penguji dan pembimbing skripsi, tesis, dan disertasi mahasiswa PTAIS perlu segera dibuat melalui keputusan Menteri Agama dan/atau Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam.
  5. Untuk keseragaman dalam pemahaman sistem evaluasi dan laporan PTAIS perlu disosialisasikan kebijakan yang terkait dengan sistem evaluasi kepada pimpinan PTAIS serta memberikan pelatihan kepada tenaga teknis di masing-masing PTAIS baik secara regional maupun secara nasional.
  6. Kebijakan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam yang terkait dengan PTAI, agar tidak hanya disosialisasikan pada seluruh PTAIN, tetapi juga perlu disosialisasikan kepada pimpinan seluruh PTAIS, khususnya yang berkaitan dengan system evaluasi dan pelaporan, kurikulum berbasis kompetensi, dan kebijakan lain yang ditetapkan untuk PTAIS.
  7. Kebijakan Dirjen dalam setiap memberikan bantuan perlu dilakukan melalui kopertais, atau sekurang-kurangnya diberi tahu kopertais.
  8. Untuk menata kembali kebijakan yang terkait dengan kelas jauh, perlu dibuatkan payung regulasi yang jelas berkenaan dengan boleh tidaknya PTAIS untuk menyelenggarakan kelas jauh. Agar kopertais dapat melakukan tindakan pengawasan dan pengendalian terhadap PTAIS yang melakukan pelanggaran.
  9. Dalam kebijakan dalam memberikan fasilitas atau bantuan dalam setiap kesempatan yang ada agar disamakan antara PTAIN dan PTAIS.
  10. Agar dalam kesempatan mengikuti pelatihan dosen, pegawai, kiranya dapat merata keseluruh PTAIS.

(Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA) (Drs. Zainal Mukaram)
Ketua Sekertaris

Butir-Butir
DRAFT HASIL REKOMENDASI SIDANG KOMISI

KOMISI GELAR AKADEMIK
DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM

  1. SK Dirjen Kelembagaan Agama Islam tentang Penyempurnaan Gelar Akademik dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi Agama Islam hendaknya diterbitkan setelah keluarnya SK Menag tentang Pembidangan Ilmu Agama Islam.
  2. Pola penyebutan gelar akademik hendaknya mengacu kepada Program Studi (bukan Fakultas), sesuai dengan kompetensi keilmuan yang dikembangkan pada masing-masing Prodi.
  3. Direkomendasikan agar segera dibentuk Fakultas Muamalah di lingkungan PTAI untuk menjadi induk dari Prodi-Prodi :
    a. Ekonomi Islam
    b. Perbankan Syari’ah
    c. Asuransi/Takaful
    d. Dll.
  4. Perlu diperjelas posisi Tadris (Bahasa Inggris, Matematika, IPS, IPA), apakah sebagai Prodi atau Jurusan.
  5. SK Dirjen Kelembagaan Agama Islam tentang Gelar Akademik Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi Agama Islam hendaknya mencakup seluruh jenjang pendidikan yang ada di lingkungan PTAI, mulai Diploma sampai dengan S3 (Doktor).
  6. Komisi menerima usulan Gelar-gelar Akademik sebagaimana tertuang dalam draft Keputusan Dirjen Bagais tentang Penyempurnaan Gelar Akademik dan Sebutan Lulusan PTAI, dengan usulan perubahan sebagai berikut :
    a. Untuk PS Tafsir Hadits (Ushuluddin) dengan gelar Akademik Sarjana Theologi Islam (S.Th.I) supaya diganti dengan Sarjana Tafsir Hadits (S.T.H).
    b. Untuk PS Pemikiran Politik Islam (Ushuluddin) dengan Gelar Akademik Sarjana Sosial (S.Sos) supaya diganti dengan Sarjana Politik Islam (S.P.I).
    c. PS Ilmu Perpustakaan (Adab) dengan Gelar Akademik Sarjana Ilmu Perpustakaan (S.IP) supaya diganti dengan Sarjana Sastra (S.S).
  7. Program Studi Dirasat Islamiyah dipandang tidak jelas dan supaya dipertegas lebih lanjut dengan menunggu hasil ketetapan tentang Pembidangan Ilmu yang berlaku di lingkungan PTAI. Oleh karena itu Komisi belum bisa menerima Gelar Sarjana Dirasat Islamiyah (S.D.I) sebagaimana diusulkan dalam draft Keputusan Dirjen Bagais dimaksud.
  8. Rapat Komisi dihadiri oleh Pembantu Rektor I IAIN/UIN dan Pembantu Ketua I STAIN seluruh Indonesia,

Dr. Muhammad Nursamad Kamba, MA Dr. Fauzan Saleh
Kasubdit I Ditpertais PK I STAIN Kediri