|
Swara Ditpertais: No. 18 Th. II, 30 Oktober 2004
|
Mengenal
Lebih Dekat Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Pengantar:
Tulisan
berikut ini diambilkan dari suntingan makalah TOT Manajemen Efektif dan
Pembelajaran Aktif Dosen PTAIN se-Indonesia di UIN Yogyakarta tahun 2004.
Membaca gagasan dalam tulisan ini kita akan mendapatkan penjelasan yang
memdai tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Esensi dari munculnya
KBK adalah sejalan dengan makna arus pembaharuan pendidikan dan pembelajaran
yang selalu dilaksanakan dari waktu ke waktu dan tak pernah berhenti.
Pendidikan dan pembelajaran berbasis kompetensi merupakan contoh hasil
perubahan dimaksud dengan tujuan untuk meningkatkan kulitas pendidikan
dan pembelajaran. Apa dan bagaimaimana selanjutnya dapat mengikuti alur
fikiran dalam tulisan ini (Gja).
Masa
depan kita ditandai dan dibanjiri oleh informasi tehnologi dan juga perubahan
yang amat cepat (massif). Hal ini dikarenakan masyarakat dunia telah terjangkiti
oleh revolusi di bidang ilmu, teknologi dan seni, serta arus globalisasi,
sehingga menuntut kesiapan semua pihak untuk menyesuaikan dengan kondisi
yang ada. Artinya kita harus mampu menghadapi masyarakat yang sangat kompleks
dan global.
Dalam
konteks inilah pembaharuan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran selalu
dilaksanakan dari waktu ke waktu dan tak pernah henti (never ending process).
Pendidikan dan pembelajaran berbasis kompetensi merupakan contoh hasil
perubahan dimaksud dengan tujuan untuk meningkatkan kulitas pendidikan
dan pembelajaran.
Pendidikan
berbasis kompetensi menekankan pada kemampuan yang harus dimiliki oleh
lulusan suatu jenjang pendidikan. Kompetensi yang sering disebut dengan
standar kompetensi adalah kemampuan yang secara umum harus dikuasai lulusan.
Kompetensi menurut Hall dan Jones (1976: 29) adalah "pernyataan yang
menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan
perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur".
Kompetensi (kemampuan) lulusan merupakan modal utama untuk bersaing di
tingkat global, karena persaingan yang terjadi adalah pada kemampuan sumber
daya manusia. Oleh karena. itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi
diharapkan akan menghasilkan lulusan yang mampu berkompetisi di tingkat
global. Implikasi pendidikan berbasis kompetensi adalah pengembangan silabus
dan sistem penilaian berbasiskan kompetensi.
Paradigma
pendidikan berbasis kompetensi yang mencakup kurikulum, pembelajaran,
dan penilaian, menekankan pencapaian hasil belajar sesuai dengan standar
kompetensi. Kurikulum berisi bahan ajar yang diberikan kepada siswa/mahasiswa
melalui proses pembelajaran. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip pengembangan pembelajaran yang mencakup pemilihan materi,
strategi, media, penilaian, dan sumber atau bahan pembelajaran. Tingkat
keberhasilan belajar yang dicapai siswa/mahasiswa dapat dilihat pada kemampuan
siswa/mahasiswa dalam menyelesaikan tugas-tugas yang harus dikuasai sesuai
dengan staniar prosedur tertentu.
PENGEMBANGAN
KURIKULUM
Kurikulum
dapat dimaknai sebagai: suatu dokumen atau rencana tertulis mengenai kuahtas
pendidikan yang harus dimiliki oleh peserta didik melalui suatu pengalaman
belajar. Pengertian ini mengandung arti bahwa kurikulum harus tertuang
dalam satu atau beberapa dokumen atau rencana tertulis. Dokumen atau rencana
tertulis itu berisikan pernyataan mengenai kuahtas yang harus dimiliki
seorang peserta didik yang mengikuti kurikulum tersebut aspek lain dari
makna kurikulum adalah pengalaman belajar. Pengalaman belajar di sini
dimaksudkan adalah pengalaman belajar yang dialami oleh peserta didik
seperti yang direncanakan dalam dokumen tertuhs. Pengalaman belajar peserta
didik tersebut adalah konsekuensi langsung dari dokumen tertulis yang
dikembangkan oleh dosen/instruktur/pendidik. Dokumen tertulis yang dikembangkan
dosen ini dinamakan Rencana Perkuliahan/Satuan Pembelajaran. Pengalaman
belajar ini memberikan dampak langsung terhadap hasil belajar mahasiswa.
Oleh karena itu jika pengalaman belajar ini tidak sesuai dengan rencana
tertulis maka hasil belajar yang diperoleh peserta didik tidak dapat dikatakan
sebagai hasil dari kurikulum.
Ada
enam dimensi pengembangan kurikulum untuk pendidikan tinggi yaitu pengembangan
ide dasar untuk kurikulum, pengembangan program, rencana perkuliahan/satuan
pembelajaran, pengalaman belajar, penilaian dan hasil. Keenam dimensi
tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori yaitu Perencanaan
Kurikulum, Implementasi Kurikulum, dan Evaluasi Kurikulum. Perencanaan
Kurikulum berkenaan dengan pengernbangan Pokok Pikiran/Ide kurikulum dimana
wewenang menentukan ada pada pengambil kebijakan urtuk suatu lembaga pendidikan.
Sedangkan Implementasi kurikulum berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum
di lapangan (lembaga pendidikan/kelas) dimana yang menjadi pengembang
dan penentu adaIah dosen/tenaga kependidikan. Evaluasi KurikuIum merupakan
kategori ketiga dimana kurikulum dinilai apakah kurikulum memberikan hasil
yang sesuai dengan apa yang sudah dirancang ataukah ada masalah lain baik
berkenaan dengan salah satu dimensi ataukah keseluruhannya. Dalam konteks
ini evaluasi kurikulum dilakukan oleh tim di luar tim pengembang kurikulum
dan dilaksanakan setelah kurikulum dianggap cukup waktu untuk menunjukkan
kinerja dan prestasinya.
KBK
Untuk PENDIDIKAN TINGGI
Surat
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Vomor 232/U/2000 Mail menetapkan
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa. Dalam Surat Keputusan tersebut dikemukakan struktur kurikulum.
berdasarkan tujuan belajar (1) Learning to know, (2) learning to do, (3)
learning to live together, dan (4) learning to be. Bersasarkan pemikiran
tentang tujuan belajar tersebut maka mata kuliah dalam kurikulum perguruan
tinggi dibagi atas 5 kelompok yaitu: (1) Mata. kuliah Pengembangan Kepribadian
(MPK) (2) Mata Kuliah Keilmuan Dan Ketrampilan (MKK) (3) Mata Kuliah Keahlian
Berkarya (MKB) (4) Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan (5) Mata Kuliah
Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).
Sedangkan
Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan
Tinggi mengemukakan "Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas,
penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap
mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan
tertentu".
Dengan
demikian, dapat didefinisikan bahwa Kurikulum berbasis kompetensi (KBK)
adalah kurikulum yang pada tahap perencanaan, terutama dalam tahap pengembangan
ide akan dipengaruhi oleh kemungkinan-kemungkinan pendekatan, kompetensi
dapat menjawab tantangan yang muncul. Artinya, pada waktu mengembangkan
atau mengadopsi pemikiran kurikulum berbasis kompetensi maka pengembang
kurikulum harus mengenal benar landasan filosofi, kekuatan dan kelemahan
pendekatan kompetensi dalam menjawab tantangan, serta jangkauan validitas
pendekatan tersebut ke masa depan. Harus diingat bahwa kompetensi bersifat
terus berkembang sesuai dengan tuntutan dunia kerja atau dunia profesi
maupun dunia ilmu.
SK
Mendilmas nomor 045 tahun 2002 ini memperkuat perlunya pendekatan KBK
dalam pengembangan kurikulum pendidikan tinggi. Bahkan dalam SK Mendiknas
045 pasal 2 ayat (2) dikatakan bahwa kelima kelompok mata kuliah yang
dikemukakan dalam SK nomor 232 adalah merupakan elemen-elemen kompetensi.
Selanjutnya,
keputusan tersebut menetapkan pula arah pengembangan program yang dinamakan
dengan kurikulum inti dan kurikulum institusional. Jika diartikan melalui
keputusan nornor 045 maka kurikulum inti berisikan kompetensi utama sedangkan
kurikulum institusional berisikan kompetensi pendukung dan kompetensi
lainnya.
Kurikulum
inti yang merupakan penciri kompetensi utama, bersifat:
- dasar
untuk mencapai kompetensi lulusan
- acuan
baku minimal mutu penyelenggaraan program studi
- berlaku
secara. nasional dan internasional
- lentur
dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa mendatang,
clan
- kesepakatan
bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi, dan
pengguna lulusan
Sedangkan
Kurikulurn institusional berisikan kompetensi pendukung serta kompetensi
lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.
Implementasi
Kurikulum
Dalam
rangka implementasi KBK di perguruan Tinggi, maka hendaknya kita memperlakukan
kelima kelompok mata kuliah tersebut sebagai kelompok kompetensi. Dengan
demikian maka setiap mata kuliah harus menjabarkan, kompetensi yang dikembangkan
mata kuliah tersebut sehingga setiap mata kuliah memiliki matriks kompetensi.
Setelah itu dapat dikembangkan matriks yang menggambarkan sumbangan setiap
mata kuliah terhadap kelima, kategori kompetensi.
Dengan
adanya kurikulum berbasis kompetensi maka sistem penilaian hasil belajar
haruslah berubah. Ciri utama perubahan penilaiannya adalah terletak pada
pelaksanaan penilaian yang berkelanjutan serta komprehensif, yang mencakup
aspek-aspek berikut:
a. Penilaian hasil belajar
b. Penilaian proses belajar mengajar
c. Penilaian kompetensi mengajar dosen
d. Penilaian relevansi kurikulum
e. Penilaian daya dukung sarana. dan fasilitas
f. Penilaian program (akreditasi)
Sementara
itu strategi yang dapat digunakan adalah:
- Mengartikulasikan
standar dan desain penilaian di lingkungan pendidikan pendidikan tinggi.
- Mengembangkan
kemampuan dosen untuk melakukan dan memanfaatkan proses pernbelajaran
- Mengembangkan
kemampuan subyek didik untuk memanfaatkan hasil penilaian dalam meningkatkan
efektifitas belajar mereka
- Memantau
dan menilai dampak jangka panjang terhadap proses dan hasil belajar.
Memang
untuk dapat mengembangkan dan mengimplementasikan KBK ini dengan baik
sejumlah komponen perlu terlibat secara intens dan memberikan perannya
masingmasing sesuai dengan kapasitasnya, antara lain:
- Visi
dan Misi kelembagaan dan kepemimpinan yang berorientasi kualitas dan
akuntabilitas serta peka terhadap dinamika pasar.
- Partisipasi
seluruh sivitas akademika (dosen, naahasiswa) dalam bentuk "shared
vision" dan "mutual commitment" untuk optimasi kegiatan
pembelajaran.
- Iklim
dan kultur akademik yang kondusif untuk proses pengembangan yang berkesinambungan.
- Keterlibatan
kelompok masyarakat pemrakarsa (stakeholders) serta masyarakat pengguna
lulusan itu sendiri.
MENYONGSONG
PERSIAPAN KURIKULUM 2004
Dengan
akan segera diluncurkannya (lounching) Kurikulum 2004—yang mungkin
pelaksanaannya masih tentatif—yakni kurikulum yang lebih dikenal
dengan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) pada seluruh jenjang pendidikan,
mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan bahkan untuk pendidikan
tinggi yang sudah diluncurkan sejak tahun 2000, tentu banyak menimbulkan
masalah baru, lebih-lebih bila dikaitkan dengan pelaksanaan pembelajaran
di masing-masing mata kuliah/pelajaran. Para guru, sebagai ujung tombak
dari kegiatan pendidikan, perlu memahami secara mendalami tentang konsep
dasar Kurikulum Berbasis Kompetensi, dalam arti: apa makna hakiki dari
KBK, kemana trend KBK harus dibawa/dikembangkan, apa saja komponen yang
harus ada, dan bagaimana mengembangkannya, dsb. Lebih-lebih jika dikaitkan
dengan era otonomi daerah di mana kewenangan-kewenangan pusat semakin
dikurangi, sementara kewenangan daerah menjadi semakin besar dan luas.
Sudah barang tentu era otonomi daerah ini juga membawa dampak yang cukup
luas, termasuk tentunya untuk bidang pendidikan.
Di
era otonomi seperti sekarang ini kurikulum pendidikan yang belaku secara,
nasional bukanlah suatu "harga mati" yang harus diterima dan
dilaksanakan apa adanya, melainkan masih dapat dikembangkan sesuai dengan
situasi dan kondisi lapangan, sepanjang tidak menyimpang dari pokok-pokok
yang telah digariskan secara, nasional. Dalam hal ini guru/dosen adalah
pengembang kurikulum yang berada, dalam kedudukan yang menentukan dan
strategis. Jika kurikulum diibaratkan sebagai rambu-rambu lalu lintas,
maka guru adalah pejalan kakinya.
Dengan
asumsi bahwa gurulah yang paling tahu mengenai tingkat perkembangan peserta
didik, perbedaan perorangan (individual) siswa, daya serap, suasana dalam.
kegiatan pembelajaran, serta sarana dan sumber yang tersedia, maka guru
berwenang untuk menjabarkan dan mengembangkan kurikulum kedalam, silabus
pengembangan kurikulum kedalam. silabus ini hendaknya mendasarkan pada
beberapa hal, di antaranya: isi (konten), konsep, kecakapan/keterampilan,
masalah, serta minat siswa/mahasiswa.
Sesuai
dengan jiwa otonomi dalam bidang pendidikan seperti pada Peraturan Pemerintah
No. 25 tahun 2000, bidang pendidikan dan kebudayaan, pemerintah memiliki
wewenang menetapkan: (1) standar kompetensi siswa dan warga belajar serta
pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional
serta pedoman pelaksanaannya, dan (2) standar materi pelajaran pokok.
Kurikulum
berbasis kompetensi merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan
berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu. Mengacu pada pengertian tersebut,
dan juga untak merespons terhadap keberadaan PP No.25/2000, maka salah
satu kegiatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdiknas
adalah menyusun standar nasional untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup
komponen-komponen; (1) standar kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3) materi
pokok, dan (4) indikator pencapaian. Sesuai dengan komponen-komponen tersebut
maka format Kurikulum 2004 yang memuat standar kompetensi nasional matapelajaran
adalah seperti tampak pada
Standar
kompetensi diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilari, sikap,
dan tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu
matapelajaran. Cakupan standar kompetensi standar isi (content standard)
dan standar penampilan (performance standard). Kompetensi dasar, merupakan
jabaran dari standar kompetensi, adalah pengetahuan, keterampilan dan
sikap minimal yang harus dikuasai dan dapat diperagakan oleh siswa pada
masing-masing standar kompetensi. Materi pokok atau materi pembelajaran,
yaitu pokok suatu bahan kajian yang dapat berupa bidang ajar, isi, proses,
keterampilam, serta konteks keilmuan suatu mata pelajaran. Sedangkan indikator
pencapaian dimaksudkan adalah kemampuan-kemampuan yang lebih spesifik
yang dapat dijadikan sebagai ukuran untuk menilai ketuntasan belajar.
Selanjutnya
pengembangan kurikulum 2004, yang ciri paradigmanya adalah berbasis kompetensi,
akan mencakup pengembangan silabus dan sistem penilaiannya. Silabus merupakan
acuan untuk merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, sedangkan
sistem penilaian mencakup jenis tagihan, bentuk instrumen, dan pelaksanaannya.
jenis tagihan adalah berbagai tagihan, seperti ulangan atau tugas-tugas
yang harus dikerjakan oleh peserta didik. Bentuk instrumen terkait dengan
jawaban yang harus dilakukan oleh siswa, seperti bentuk pilihan ganda
atau soal uraian.
Pengembangan
kurikulum 2004 harus berkaitan dengan tuntutan standar kompetensi, organisasi
pengalaman belajar, dan aktivitas untuk mengembangkan dan menguasai kompetensi
seefektif mungkin. Proses pengembangan kurikulum berbasis kompetensi juga
menggunakan asumsi bahwa siswa yang akan belajar telah memiliki pengetahuan
dan keterampilan awal yang dibutuhkan untuk menguasai kompetensi tertentu.
Oleh karenanya pengembangan Kurikulum 2004 perlu memperhatikan prinsip-prinsip
berikut:
- Berorientasi
pada pencapaian hasil dan dampaknya (outcome oriented)
- Berbasis
pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
- Bertolak
dari Kompetensi Tamatan/ Lulusan
- Memperhatikan
prinsip pengembangan kurikulum yang berdfferensiasi
- Mengembangkan
aspek belajar secara utuh dan menyeluruh (holistik), serta
- Menerapkan
prinsip ketuntasan belajar (mastery learning).(Gja,Aal, Mb).
|