PERJALANAN
KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI (KBK)
Beberapa Catatan Pelaksanaan Kurikulum Berbasis (KBK) di lingkungan PTAI
Pengantar:
Berikut ini merupakan rekaman yang mencoba menggambarkan perjalanan
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Potret yang disajikan dimulai dari
gagasan sampai dengan dilahirkannya rumusan KBK. Kegiatan ini diakui telah
menghabiskan anggaran yang tidaklah sedikit. Tidaklah mengherankan kalau
Direktur Perta selalu memantau sejauhmana hasil dari program ini. Menurut
catatan yang diuraikan oleh salah satu team pakar KBK Prof. Akh. Minhaji,
M.A, Ph.D, meskipun belum mampu menghasilkan buku yang dapat di share
kepada masyarakat akademik secara luas, upaya yang telah dilakukan oleh
Ditpertais, merupakan langkah yang luar biasa dan patut dihargai. Pertemuan
dan pembahasan KBK yang telah diselenggarakan telah membuka “kebekuan”
dan cakrawala para pengolala (ketua Prodi, dosen dan lain sebagainya).
Apa saja yang menjadi catatan dari PR I IAIN Yogya ini, selanjutnya dapat
dibaca pada pointers-pointers pemikiran di bawah berikuti ini.
Kurikulum
adalah “ rencana program pendidikan yang akan diberikan kepada
mahasiswa agar mereka dapat menjadi lulusan sesuai dengan harapan.”
Sedangkan yang dimaksudkan dengan kompetensi adalah “kemampuan
yang diperoleh mahasiswa sebagai akibat mengikuti pendidikan yang
telah direncanakan.” Dengan demikian, secara sederhana dapat
dipahami bahwa Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah “
Kurikulum yang disusun berdasarkan kompetensi llulusan”.
Kurikulum
yang ideal adalah kurikulum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,
efektif dalam arti dapat menghasilkan lulusan seperti yang direncanakan,
efisien dalam arti pencapaian tujuan yang telah direncanakan dengan
menggunakan sumber daya manusia, waktu, fikiran, dan dana yang sedikit,
serta fleksibel dalam arti mudah disesuaikan untuk mengikuti perubahan
kebutuhann masyarakat.
Diantara
peraturan penting terkait KBK adalah : (1) kep-Mendiknas No. 232/2000,
(2) Kep-Mendiknas No. 045/2002, dan (3) Kep-Dikti-Diknas No. 38/2002.
KepMendiknas Pertama menghendaki adanya kuirkulum nasional, sedangkan
yang kedua memandang tidak perlu adanya kurikulum nasional. Keberadaan
kurikulum nasional dan desain kurikulum yang ada, sepenuhnya diserahkan
kepada masing-masing perguruan tinggi.
Peraturan-peraturan
tersebut jelas mengacu kepada UNESCO yang memandang pendidikan sepanjang
hayat sebagai bangunan yang ditopang oleh empat pilar : (1) kemampuan
penguasaan ilmu dan ketrampilan (know how and know why), (2) kemampuan
berkarya (know to do), (3) kemampuan menagambil sikap dan berperilaku
dalam berkarya sehingga dapat mandiri, menilai, dan mengambil keputusan
secara bertanggungjawab (to be), (4) dapat hidup bermasyarakat dengan
bekerjasama, saling menghormati, dan menghargai nilai-nilai pluralisme
dan perdamaian (to live together).
Berbeda
dengan paradigma kurikulum sebelumnya yang lebih berorientasi keilmuan
atau tahu apa (filosofis epistemologis), paradigma KBK lebih menonjolkan
aspek aksiologis dalam arti berbasis kompetensi (bisa apa) sesuai
dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Sebagai
tindak lanjut, dan dengan mempertimbangkan kondisi obyektif sebagian
besar UIN/IAIN/STAIN, Departemen Agama memandang perlu membahas dan
merumuskan KBK secara nasional, khususnya kurikulum Inti Umum/Dasar
(lintas Prodi) dan Kurikulum Inti khsusus/Utama (masing-masing prodi).
Hasil
pembahasan tersebut diharapkan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri
Agama (KMA) yang nantinya menjadi landasan berlakunya KBK secara nasional.
Berdasarkan
pedoman KMA tersebut, diharapkan lahirnya alumni sesuai dengan tuntutan
KBK dan harapan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip ajaran
agama Islam.
Guna
menyiapkan KMA tersebut, Ditjen Bagais melalui Ditpertais mengambil
beberapa langkah. Antara lain meminta bantuan sejumlah PTAI di Jawa
(Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Malang) untuk
menyusun semacam konsep awal KBK, khususnya mengenai kurikulum inti
(nasional) yang umum maupun khusus.
Tim
tersebut melakukan pembahasan-pembahasan antara lain pada : 20-22
Desember 2002, 24-25 April 2003, dan 29-30 Mei 2003, dengan menghasilkan
konsep awal KBK
Konsep
tersebut kemudian disosialisasikan pada pertemuan rektor UIN/IAIN
dan Ketua STAIN seluruh Indonesia pada tanggal 8-10 Juni 2003 di Diklat
Diknas Sawangan.
Selanjutnya,
para Rektor dan para Ketua STAIN tersebut diminta membahas lebih lanjut
konsep tersebut sekaligus sebagai persiapan pertemuan nasional semua
ketua Prodi seluruh Indonesia. Dan pertemuan para Ketua Prodi ini
dilaksanakan secara bergelombang pada tanggal 24-29 Juli 2003 di Ciputat,
Jakarta.
Pada
pertemuan para Ketua Prodi tersebut, dibahas tiga hal: (1) Tujuan
PTAI dan Prodi, (2) Kompetensi Lulusan, (3) dan indikator kompetensi.
Tiga komponen inilah yang akan dituangkan dalam KMA seperti disebut
sebelumnya. Namun demikian, pada waktu itu disediakan waktu mendiskusikan
apa yang disebut dengan pengembangan ‘Kurikulum Prodi”
yang membahas 4 hal: (1) Strategi Pembelajaran, (2) Mata kuliah, (3)
Jumlah SKS, dan (4) Distribusi SKS (teori dan praktek). Pada dasarnya,
empat hal ini menjadi wewenang masing-masing PTAI dan tidak dirumuskan
secara nasional.
Secara
keseluruhan, penyusunan secara rinci dan detail kuuirkulum inti dan
kurikulum institusional tidak menjadi wewenang Depag maupun Diknas,
tapi menjadi tanggung jawab masing-masing UIN/IAIN/STAIN bersama masyarakat
profesi dan pengguna lulusan.
Hasil
dari pertemuan para Ketua Prodi tersebut kemudian ditindak lanjuti
dengan pertemuan para pakar pada tanggal 30 September dan 1 Oktober
2003 di Jakarta. Para pakar yang diundang pada kesempatan tersebut
diminta untuk mengkaji dan mencermati konsep KBK yang telah tersusun
melalui proses panjang sebelumnya. Dan hasil puncak setelah dibahas
oleh para pakar itulah yang saat ini disampaikan dan disosialisasikan
kepada para Pembantu dekan bidang akademik seluruh Indonesia.
Pertemuan
kali ini dilaksanakan setelah memperhatikan hasil evaluasi dari kegiatan-kegiatan
yang telah dilaksanakan sebelumnya, antara lain berupa : KBK sekarang
ini hanya mengenal dua level, Universitas/Institut dan Prodi. Akibatnya,
pembahasan KBK cenderung tidak memberi tempat pada pembahasan level
Fakultas. Dalam praktik cukup menghadapi kendala karena para Dekan
dan para pembantu Dekan bidang Akademik amat berperan dalam proses
pembahasan Kurikulum di masing-masing UIN dan IAIN. Kendala ini tidak
terjadi di STAIN karena para Ketuanya telah dihadirkan bersama para
Rektor Indonesia.
Dengan
kata lain, jika para rektor UIN/IAIN dan para Ketua STAIN serta para
Ketua Prodi telah bertemu secara nasional, tentu para Dekan dan para
Pembantu Dekan bidang Akademik perlu bertemu secara nasional antara
lain agar bisa berbagi pengalaman dalam kaitannya dengan pembahasan
KBK.
Catatan
lain dari Evaluasi
Proses
perumusan Kurikulum saat ini berbeda secara fundamental dengan proses-proses
sebelumnya. Jika yang sebelumnya cenderung bersifat top-down maka
saat ini bersifat bottom-up yakni melibatkan semua prodi dan semua
UIN/IAIN/STAIN seluruh Indonesia. Semuanya mempunyai kesempatan yang
sama untuk mengajukan ide-ide terkait dengan Kurikulum, tanpa mengabaikan
spesifikasi masing-masing UIN, IAIN, ataupun STAIN.
Dari
pertemuan Ketua Prodi secara nasional dan juga pada kesempatan-kesempatan
lainnya, nampak adanya ketidakjelasan dan “tumpang-tindih”
beberapa prodi yang ada saat ini, hal ini terlihat antara lain pada
prodi Kependidikan Islam, Prodi Muamalah (terutama dalam kaitannya
dengan Ekonomi dan Keuangan Islam), prodi Jinayah-siyasah, prodi Agama
dan Masyarakat. Sebagai antisipasi, DEPAG telah mengambil sejumlah
langkah antara lain mengadakan Seminar dan Lokakarya tentang Pembidangan
Ilmu Agama Islam di PTAI, yang antara lain diharapkan lahirnya konsep
Pembidangan Ilmu sebagai ganti dari SK. Menag No.110 tahun 1982 sekaligus
lahirnya dewan konsorsium Nasional yang bertanggungjawab secara akademik
dari masing-masing bidang ilmu yang ditetapkan.
Penyusunan
Kurikulum berbasis Kompetensi hendaknya memperhatikan tingkat-tingkat
pendidikan yang ada seperti S-1, S-2, dan S-3 bahkan juga pendidikan
sebelum S-1. di samping itu juga perlu diperhatikan tujuan lulusan
seperti akademik (ahli), profesional, atau vokasional (trampil).
Disadari
akan kekurangan dan kelemahan tingkat pendidikan sebelum S-1; namun
bukanlah tugas kita untuk memperbaikinya. Tugas kita adalah melahirkan
lulusan sesuai yang direncanakan, dan jika input dipandang kurang
memadai maka sistem matrikulasi merupakan salah satu cara strategis
untuk mengantisipasinya, yakni untuk menyamakan pengetahuan dan bekal
mahasiswa baru.
Adanya
kesempatan luas bagi masing-masing UIN/IAIN/STAIN untuk melakukan
improvisasi dari hasil pertemuan nasional, apalagi yang terkait dengan
kurikulum Institusional.
Diperlukan
evaluasi secara berkala (jika mungkin setiap tahun) yang menghadirkan
para Ketua Prodi seluruh Indonesia antara lain untuk melihat aplikasi
dan perkembangan pada masing-masing prodi tersebut, terutama pada
masa-masa awal pelaksanaan KBK ini.
Kurikulum
hanya salah satu dari sekian aspek keberhasilan sebuah institusi pendidikan,
aspek-aspek lainnya adalah (1) Kepemimpinan dan Manajemen, (2) Tenaga
pengajar, (3) proses belajar-mengajar, (4) fasilitas belajar, (5)
Lingkungan belajar, (6) Input Mahasiswa, dan (7) Dana yang tersedia.
(Mr.Adib, Gja, aal).