Banner Swara Ditpertais
Menu Utama
Menu Utama
 
  M E N U
Dewan Redaksi
No.27 Th. III, 02 Mei 2005
No.25 Th. III, 15 Maret 2005
No.24 Th. III, 03 Feb 2005
No.23 Th. III, 01 Jan 2005
No.22 Th. II, 23 Des 2004
No.21 Th. II, 18 Des 2004
No.20 Th. II, 30 Nov 2004
No.19 Th. II, 15 Nov 2004
No.18 Th. II, 30 Okt 2004
No.17 Th. II, 15 Okt 2004
No.16 Th. II, 30 Sep 2004
No.15 Th. II, 17 Sep 2004
No.14 Th. II, 31 Ags 2004
No.13 Th. II, 15 Ags 2004
No.12 Th. II, 31 Juli 2004
No.11 Th. II, 17 Juli 2004
No.10 Th. II, 26 Jun 2004
No.9 Th. II, 15 Jun 2004
No.8 Th. II, 12 Mei 2004
No.7 Th. II, 17 Apr 2004
No.6 Th. II, 6 Apr 2004
No.5 Th. II, 24 Feb 2004
No. 4 Th. I, 6 Des 2003
No. 3 Th. I, 6 Nov 2003
   
PERJALANAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI (KBK)


Swara Ditpertais: No. 18 Th. II, 30 Oktobr 2004

PERJALANAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI (KBK)
Beberapa Catatan Pelaksanaan Kurikulum Berbasis (KBK) di lingkungan PTAI

Pengantar:
Berikut ini merupakan rekaman yang mencoba menggambarkan perjalanan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Potret yang disajikan dimulai dari gagasan sampai dengan dilahirkannya rumusan KBK. Kegiatan ini diakui telah menghabiskan anggaran yang tidaklah sedikit. Tidaklah mengherankan kalau Direktur Perta selalu memantau sejauhmana hasil dari program ini. Menurut catatan yang diuraikan oleh salah satu team pakar KBK Prof. Akh. Minhaji, M.A, Ph.D, meskipun belum mampu menghasilkan buku yang dapat di share kepada masyarakat akademik secara luas, upaya yang telah dilakukan oleh Ditpertais, merupakan langkah yang luar biasa dan patut dihargai. Pertemuan dan pembahasan KBK yang telah diselenggarakan telah membuka “kebekuan” dan cakrawala para pengolala (ketua Prodi, dosen dan lain sebagainya). Apa saja yang menjadi catatan dari PR I IAIN Yogya ini, selanjutnya dapat dibaca pada pointers-pointers pemikiran di bawah berikuti ini.

  1. Kurikulum adalah “ rencana program pendidikan yang akan diberikan kepada mahasiswa agar mereka dapat menjadi lulusan sesuai dengan harapan.” Sedangkan yang dimaksudkan dengan kompetensi adalah “kemampuan yang diperoleh mahasiswa sebagai akibat mengikuti pendidikan yang telah direncanakan.” Dengan demikian, secara sederhana dapat dipahami bahwa Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah “ Kurikulum yang disusun berdasarkan kompetensi llulusan”.
  2. Kurikulum yang ideal adalah kurikulum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, efektif dalam arti dapat menghasilkan lulusan seperti yang direncanakan, efisien dalam arti pencapaian tujuan yang telah direncanakan dengan menggunakan sumber daya manusia, waktu, fikiran, dan dana yang sedikit, serta fleksibel dalam arti mudah disesuaikan untuk mengikuti perubahan kebutuhann masyarakat.
  3. Diantara peraturan penting terkait KBK adalah : (1) kep-Mendiknas No. 232/2000, (2) Kep-Mendiknas No. 045/2002, dan (3) Kep-Dikti-Diknas No. 38/2002. KepMendiknas Pertama menghendaki adanya kuirkulum nasional, sedangkan yang kedua memandang tidak perlu adanya kurikulum nasional. Keberadaan kurikulum nasional dan desain kurikulum yang ada, sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi.
  4. Peraturan-peraturan tersebut jelas mengacu kepada UNESCO yang memandang pendidikan sepanjang hayat sebagai bangunan yang ditopang oleh empat pilar : (1) kemampuan penguasaan ilmu dan ketrampilan (know how and know why), (2) kemampuan berkarya (know to do), (3) kemampuan menagambil sikap dan berperilaku dalam berkarya sehingga dapat mandiri, menilai, dan mengambil keputusan secara bertanggungjawab (to be), (4) dapat hidup bermasyarakat dengan bekerjasama, saling menghormati, dan menghargai nilai-nilai pluralisme dan perdamaian (to live together).
  5. Berbeda dengan paradigma kurikulum sebelumnya yang lebih berorientasi keilmuan atau tahu apa (filosofis epistemologis), paradigma KBK lebih menonjolkan aspek aksiologis dalam arti berbasis kompetensi (bisa apa) sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
  6. Sebagai tindak lanjut, dan dengan mempertimbangkan kondisi obyektif sebagian besar UIN/IAIN/STAIN, Departemen Agama memandang perlu membahas dan merumuskan KBK secara nasional, khususnya kurikulum Inti Umum/Dasar (lintas Prodi) dan Kurikulum Inti khsusus/Utama (masing-masing prodi).
  7. Hasil pembahasan tersebut diharapkan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA) yang nantinya menjadi landasan berlakunya KBK secara nasional.
  8. Berdasarkan pedoman KMA tersebut, diharapkan lahirnya alumni sesuai dengan tuntutan KBK dan harapan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip ajaran agama Islam.
  9. Guna menyiapkan KMA tersebut, Ditjen Bagais melalui Ditpertais mengambil beberapa langkah. Antara lain meminta bantuan sejumlah PTAI di Jawa (Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Malang) untuk menyusun semacam konsep awal KBK, khususnya mengenai kurikulum inti (nasional) yang umum maupun khusus.
  10. Tim tersebut melakukan pembahasan-pembahasan antara lain pada : 20-22 Desember 2002, 24-25 April 2003, dan 29-30 Mei 2003, dengan menghasilkan konsep awal KBK
  11. Konsep tersebut kemudian disosialisasikan pada pertemuan rektor UIN/IAIN dan Ketua STAIN seluruh Indonesia pada tanggal 8-10 Juni 2003 di Diklat Diknas Sawangan.
  12. Selanjutnya, para Rektor dan para Ketua STAIN tersebut diminta membahas lebih lanjut konsep tersebut sekaligus sebagai persiapan pertemuan nasional semua ketua Prodi seluruh Indonesia. Dan pertemuan para Ketua Prodi ini dilaksanakan secara bergelombang pada tanggal 24-29 Juli 2003 di Ciputat, Jakarta.
  13. Pada pertemuan para Ketua Prodi tersebut, dibahas tiga hal: (1) Tujuan PTAI dan Prodi, (2) Kompetensi Lulusan, (3) dan indikator kompetensi. Tiga komponen inilah yang akan dituangkan dalam KMA seperti disebut sebelumnya. Namun demikian, pada waktu itu disediakan waktu mendiskusikan apa yang disebut dengan pengembangan ‘Kurikulum Prodi” yang membahas 4 hal: (1) Strategi Pembelajaran, (2) Mata kuliah, (3) Jumlah SKS, dan (4) Distribusi SKS (teori dan praktek). Pada dasarnya, empat hal ini menjadi wewenang masing-masing PTAI dan tidak dirumuskan secara nasional.
  14. Secara keseluruhan, penyusunan secara rinci dan detail kuuirkulum inti dan kurikulum institusional tidak menjadi wewenang Depag maupun Diknas, tapi menjadi tanggung jawab masing-masing UIN/IAIN/STAIN bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan.
  15. Hasil dari pertemuan para Ketua Prodi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan pertemuan para pakar pada tanggal 30 September dan 1 Oktober 2003 di Jakarta. Para pakar yang diundang pada kesempatan tersebut diminta untuk mengkaji dan mencermati konsep KBK yang telah tersusun melalui proses panjang sebelumnya. Dan hasil puncak setelah dibahas oleh para pakar itulah yang saat ini disampaikan dan disosialisasikan kepada para Pembantu dekan bidang akademik seluruh Indonesia.
  16. Pertemuan kali ini dilaksanakan setelah memperhatikan hasil evaluasi dari kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya, antara lain berupa : KBK sekarang ini hanya mengenal dua level, Universitas/Institut dan Prodi. Akibatnya, pembahasan KBK cenderung tidak memberi tempat pada pembahasan level Fakultas. Dalam praktik cukup menghadapi kendala karena para Dekan dan para pembantu Dekan bidang Akademik amat berperan dalam proses pembahasan Kurikulum di masing-masing UIN dan IAIN. Kendala ini tidak terjadi di STAIN karena para Ketuanya telah dihadirkan bersama para Rektor Indonesia.
  17. Dengan kata lain, jika para rektor UIN/IAIN dan para Ketua STAIN serta para Ketua Prodi telah bertemu secara nasional, tentu para Dekan dan para Pembantu Dekan bidang Akademik perlu bertemu secara nasional antara lain agar bisa berbagi pengalaman dalam kaitannya dengan pembahasan KBK.

 

Catatan lain dari Evaluasi

  1. Proses perumusan Kurikulum saat ini berbeda secara fundamental dengan proses-proses sebelumnya. Jika yang sebelumnya cenderung bersifat top-down maka saat ini bersifat bottom-up yakni melibatkan semua prodi dan semua UIN/IAIN/STAIN seluruh Indonesia. Semuanya mempunyai kesempatan yang sama untuk mengajukan ide-ide terkait dengan Kurikulum, tanpa mengabaikan spesifikasi masing-masing UIN, IAIN, ataupun STAIN.
  2. Dari pertemuan Ketua Prodi secara nasional dan juga pada kesempatan-kesempatan lainnya, nampak adanya ketidakjelasan dan “tumpang-tindih” beberapa prodi yang ada saat ini, hal ini terlihat antara lain pada prodi Kependidikan Islam, Prodi Muamalah (terutama dalam kaitannya dengan Ekonomi dan Keuangan Islam), prodi Jinayah-siyasah, prodi Agama dan Masyarakat. Sebagai antisipasi, DEPAG telah mengambil sejumlah langkah antara lain mengadakan Seminar dan Lokakarya tentang Pembidangan Ilmu Agama Islam di PTAI, yang antara lain diharapkan lahirnya konsep Pembidangan Ilmu sebagai ganti dari SK. Menag No.110 tahun 1982 sekaligus lahirnya dewan konsorsium Nasional yang bertanggungjawab secara akademik dari masing-masing bidang ilmu yang ditetapkan.
  3. Penyusunan Kurikulum berbasis Kompetensi hendaknya memperhatikan tingkat-tingkat pendidikan yang ada seperti S-1, S-2, dan S-3 bahkan juga pendidikan sebelum S-1. di samping itu juga perlu diperhatikan tujuan lulusan seperti akademik (ahli), profesional, atau vokasional (trampil).
  4. Disadari akan kekurangan dan kelemahan tingkat pendidikan sebelum S-1; namun bukanlah tugas kita untuk memperbaikinya. Tugas kita adalah melahirkan lulusan sesuai yang direncanakan, dan jika input dipandang kurang memadai maka sistem matrikulasi merupakan salah satu cara strategis untuk mengantisipasinya, yakni untuk menyamakan pengetahuan dan bekal mahasiswa baru.
  5. Adanya kesempatan luas bagi masing-masing UIN/IAIN/STAIN untuk melakukan improvisasi dari hasil pertemuan nasional, apalagi yang terkait dengan kurikulum Institusional.
  6. Diperlukan evaluasi secara berkala (jika mungkin setiap tahun) yang menghadirkan para Ketua Prodi seluruh Indonesia antara lain untuk melihat aplikasi dan perkembangan pada masing-masing prodi tersebut, terutama pada masa-masa awal pelaksanaan KBK ini.
  7. Kurikulum hanya salah satu dari sekian aspek keberhasilan sebuah institusi pendidikan, aspek-aspek lainnya adalah (1) Kepemimpinan dan Manajemen, (2) Tenaga pengajar, (3) proses belajar-mengajar, (4) fasilitas belajar, (5) Lingkungan belajar, (6) Input Mahasiswa, dan (7) Dana yang tersedia. (Mr.Adib, Gja, aal).