|
Swara Ditpertais: No. 18 Th. II, 29 Oktober 2004
|
TEORI
GRADUALISME: Aplikasi Penerapan Syariáh Islam di NAD
Oleh Prof.Dr. Rusdi Ali Muhammad, SH. M.A
Pengantar:
Selama ini orang bertanya-tanya sejauhmanakah realitas pelaksanaan Syariáh
Islam di Provinsi NAD. Tulisan ini merupakan pidato pengukuhan Guru Besar
Rektor IAIN Ar-Raniry Banda Aceh yang sempat direkam oleh team swaditperta.
Gagasan yang disampaikan sangatlah representatif untuk menggambarkan bagaimana
kondisi Aceh pasca penerapan Syariáh Islam berdasarkan UU No 44
tahun 1999 dan UU No. 18 tahun 2001 telah memberikan landasan yuridis
bagi pelaksanaan syariát Islam di Aceh (Adib, Gja).
Sebagaimana
diketahui bersama Al-Qurán adalah sumber utama syariát Islam.
Ia memuat seperangkat aturan yang mengatur lalu lintas hubungan manusia
dengan Allah, hubungan dengan sesamanya dan hubungan antar manusia dengan
alam dan lingkungannya. Konsep holistik syariát ini menempatkan
manusia sebagai titik sentral dalam rangka membumikan ajaran Tuhan melalui
penerapan syariát Islam. Posisi manusia sebagai central point dalam
bingkai penerapan syariát Islam memiliki dua dimensi yang tidak
dapat dipisahkan satu sama lain. Dimensi dimaksud adalah manusia sebagai
subjek dan manusia sebagai objek pengaturan syaríat.
Dimensi manusia sebagai subjek dimaknai dengan kemampuan manusia untuk
berusaha menjadikan syariát Islam sebagai tuntunan hidup dalam
rangka mewujudkan kemaslahatan, baik yang bersifat lahiriyah maupun bathiniyah.
Dalam dimensi ini manusia memerlukan daya kreativitas (ijtihad) untuk
memahami teks suci syariát yang terkandung dalam al-Qurán
dan As-Sunnah. Tingkat kemampuan memahami dan melakukan interpretasi terhadap
teks suci akan menentukan tingkat kemaslahatan yang dapat diwujudkan dalam
tatanan aplikatif.
Sebaliknya, ketidakberanian dan parsialitas pemahaman terhadap al-Qurán
akan membawa kepada pola penalaran yang tidak memiliki semangat universalitas,
fleksibilitas, kering nuansa sosiologis dan bahkan akan menyulitkan penerapan
syariát Islam dalam kehidupan manusia. Padahal hakekat keberadaan
syariát Islam adalah membawa kemaslahatan bagi manusia, baik di
dunia maupun di akhirat.
Pada dimensi kedua, manusia berkedudukan sebagai objek yang akan diatur,
diayomi dan dilindungi oleh syariát. Dalam dimensi ini manusia
dijadikan sebagai arena kerja syariát, karena tanpa manusia syariát
yang bersifat normatif sakralitas tidak memiliki arena operasional berupa
tempat penerapan syariát. Perilaku manusia yang diatur syariát
tidak hanya terbatas pada perilaku individu terhadap dirinya an sich,
tetapi juga perilaku individu terhadap kelompokdan perilaku kelompok terhadap
kelompok lain.
Penerapan syariát Islam dalam lintasan sejarah ternyata mengacu
pada kerangka pikir di atas. Hal ini terasa bila kita menyimak dinamika
kreasi hukum Islam terutama pada masa sahabat dan beberapa dekade pasca
sahabat, dimana wahyu telah terputus dengan wafatnya Rasulullah SAW. Ketika
itu permasalahan hukum terus bermunculan seiring dengn perluasan wilayah
kekuasaan Islam. Ajara Islam yang termuat dalam al-Qurán dan as-Sunnah
dipahami sahabat dalam semangat universalitas, fleksibilitas, semangat
sosiologis yang tetap bermuara pada postulat bahwa syariát Islam
membawa misi rahmatan lil álamin.
Semangat universalitas, fleksibilitas dan nuansa sosiologis sebenarnya
telah ditunjukkan oleh al-Qurán sendiri, pada awal persyari’atan
hukum-hukumnya. Semangat ini dapat ditemukan ketika Allah melarang perbuatan
meminum khamar dan praktek riba. Allah tidak secara langsung dan serta
merta mengharamkan kedua perbuatan tersebut. Pelarangan dan pengharaman
perbuatan meminum khamar dan praktek riba dilakukan secara bertahap (tadarruj),
sesuai dengan tingkat dan kemampuan masyarakat menerima pelarangan atau
pembebanan suatu hukum. Dalam studi pemikiran hukum Islam proses pentahapan
ini dapat disebut dengan teori gradualisme hukum.
Analisis
Sosiologis-Kontekstual
Gradualisasi
pengharaman khamr dan praktek riba, menggambarkan betapa al-Qurán
sangat memperhatikan keadaan sosiologis dan tradisi yang telah berakar
dalam suatu masyarakat. Al-Qurán tidak secara langsung dan otoriter
mengharamkan suatu praktek yang telah mentradisi, tatapi ia sangat akomodatif
terhadap praktek tersebut. Al-Qurán pada mulanya menjelaskan sisi
positif dan sisi negatif praktek riba dan meminum khamar, sembari membiarkan
masyarakat merasakan kemaslahatan dan kemudharatan dari praktek tersebut.
Bila masyarakat benar-benar merasakan praktek tersebut membawa kemudharatan
yang akan mengancam eksistensi manusia di dunia, maka pada saat itulah
al-Qurán menyatakan secara tegas dan eksplisit haramnya praktek
riba dan meminum khamar. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa hakekat
adanya kewajiban dan pengharaman sesuatu ditentukan oleh tingkat kemaslahatan
yang dirasakan oleh manusia.
Nilai sosiologis yang melekat pada hukum-hukum yang termuat dalam al-Qurán
dan as-sunnah sudah semestinya dipahami dan diselami secara mendalam,
sehingga ketika dilakukan penerapan dalam tataran aflikatif tidak akan
kehilangan ruh sosiologis yang mendasarinya. Oleh karena itu, asbab an-nuzul
dan asbab al wurud memegang peranan penting dalam mengungkapkan realitas
dan kondisi sosial ketika aturan itu disyariátkan.
Peran yang dimainklan oleh teori asbab an-nuzul dan asbab al wurud tidak
hanya mengungkapkan realitas sosial yang terekam dalam satu ayat atau
satu hadits, tetapi dapat menjelaskan berbagai realitas secara integral
dalam suatu tema tertentu. Oleh karena itu prinsip analisis sosiologis
berkaitan erat dengan pendekatan tematis (maudhuí). Melalui dua
pendekatan ini diharapkan akan mampu dibumikan ajaran Tuhan yang bersifat
sakral-normatif. Dalam konteks kehidupan masa kini. Dalam bahasa lugas
dapat dikatakan bahwa analisis-sosiologis menjadikan realitas sosial sebagai
pertimbangan utama dalam merumuskan berbagai aturan hukum Islam.
Penerapan cara kerja analisis sosiologis kontekstual kiranya telah banyak
dipraktekkan oleh sahabat Rasul terutama Umar ibn Khaththab. Dalam bahasa
sekarang dapat dikatakan bahwa Umar memahami teks-teks syariát
dalam kerangka sosiologis dan bukan semata-mata mendasari diri pada justifikasi
fiqh an-sich. Umar telah berhasil meletakkan ruh syariát dalam
bingkai dan entitas sosiologis dalam setiap hasil putusannya.
Salah satu hasil ijtihad Umar yang berangkat dari ruh syariát dan
entitas sosiologis adalah ketika beliau tidak memotong tangan pencuri
dalam masa paceklik. Tindakan Umar ini selintas berlawanan dengan teks
literal al-Qurán dalam surat al-Maidah’ayat 38. tetapi ayat
ini dipahami Umar dalam semangat ruh syariát bahwa masa paceklik
harus dijadikan dasar untuk menunda, bahkan meniadakan hukum maksimal
terhadap pencuri pada masa itu. Menurut Umar masa paceklik telah membuat
tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana pencurian.
NAD
Pasca Pelaksanaan Syariát Islam
Sehubugan
dengan hal di atas, UU No 44 tahun 1999 dan UU No. 18 tahun 2001 telah
memberikan landasan yuridis bagi pelaksanaan syariát Islam di Aceh.
Kehadiran kedua undang-undang ini telah membuka kesempatan luas bagi masyarakat
Aceg untuk melaksanakan syariát Islam secara kaffah. Pelaksanaan
syariát Islam di Aceh sebetulnya bukanlah hal yang baru, karena
masyarakat Aceh telah menjadikan Islam sebagai aturan yang mengatur prikehidupan
sehari-hari. Namun, dalam beberapa dekade yang lalu pelaksanaan syari’at
Islam secara sempurna mengalami kendala baik yang bersifat yuridis, sosiologis
dan bukan politis.
Kendala
yuridis, sosiologis dan bahkan politis agaknya sudah mulai mengecil dan
bahkan pada keadaan tertentu dapat dihilangkan, jika kemauan kuat pemerintah
dan kesadaran dunia hukum nasional meningkat. Yakni dengan pemahaman bahwa
wilayah otonomi khusus NAD memiliki nilai-nilai yang khas dan kesadaran
sosial filosofisnya dengan mengambil pilihan hukumnya sendiri. Ringkasnya
legitimasi yuridis adalah suatu hal yang penting, tetapi jauh lebih signifikan
adalah justru legitimasi sosiologis dan legitimasi filosofis yang merasuk
ke dalam jiwa. Oleh karena itu, metode interpretasi nilai lokal menjadi
penting diperhatikan agar tidak terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat.
Interpretasi
Nilai Lokal
Secara
sosiologis, masyarakat Acaeh memiliki respon yang beragam terhadap opelaksanann
syariát Islam secara kaffah. Respon yang berbeda ini pernah melahirkan
aksi seperti razia zilbab terhadap perempuan –perempuan yang tidak
memakai zilbab dengan sanksi penggundulan rambut dan razia shalat jumát
yang dilakukan oleh kaum perempuan terhadap laki-laki yang tidak melaksanakan
shalat jumát. Di samping itu pernah pula terjadi aksi pembakaran
pesantren yang mengembangkan pemikiran-pemikiran yang barang kali di nilai
terlalu maju, sehingga sebagian masyarakat sangat khawatir akanj merusak
akidan dan pola ibadah yang dianut selama ini oleh masyarakat. Kasus di
atas meruapan contoh kecil bagaimana ketegangan-ketegangan tertentu terjadi
pada kehidupan masyarakat Aceh dalam kaitannya dengan pemberlakuan syariát
Islam. Kejadian seperti itu, dapat membangkitkan luka lama berupa ikhtilaf
yang kalau tidak diantisipasi dapat melahirkan perkara. Padahal nilai
esensial dari kehadiran syariát Islam adalah rahmatan lil álamin.
Untuk
menghindari konflik tingkat horizontal dalam rangka penerapan syariát
Islam ini agaknya kita memerlukan metode interpretasi nilai lokal. Metode
ini menggunakan kerangka sosiologis dalam pemahaman dan penafsiran teks
baik al-Qurán maupun al-Hadits. Paradigma dasar metode ini adalah
bahwa setiap teks al-Qurán dan al-Hadits tidak dapat dilepas dari
suasana sosial masyarakat ketiak teks-teks itu muncul, karena pemberlakuan
nilai-nilai al-Qurán dan al-Hadits sasarannya adalah masyarakat.
Metode
ini semestinya juga dapat diterapkan dalam kerangka pelaksanaan syariát
Islam di Nanggroe Aceh Darussalam. Di sini nilai-nilai lokal masyarakat
Aceh dapat diadopsi oleh berbagai Qanun sebagai bentuk kongkrit penerjemahan
syariát Islam di Aceh. Pendekatan interpretasi nilai lokal akan
melahirkan bangunan pelaksanaan syariát Islam yang khas-kontekstual
dan melalui pendekatan semacam ini diharapkan konflik-konflik hukum Islam
pada tatanan pelaksanaan akan terakomodir dalam suatu bingkai yang terbuka
dan demokratis.
Kerangka
Sosiologi Materi Qanun NAD
UU
No. 44 Tahun 1999 dan UU 18 tahun 2001 merupakan dasar yuridis kuat bagi
tegaknya pelaksanaan syariát Islam secara kaffah di Nanggroe Aceh
Darussalam. Sebelum melahirnya kedua undang-undang ini masyarakat Aceh
melaksanakan syariát Islam secara terbatas terutama dalam bidang
huklum keluarga dan sebagian kecil bidang muámalah seperti wakaf,
hibah, sadakah dan wasiat. Sedangkan dalam bidang hukum publik dan bidang
muámalah lainnya hampir sama sekali tidak tersentuh. Oleh karena
itu, keberadaan undang-undang UU No. 44 Tahun 1999 dan UU 18 tahun 2001
merupakan moment penting dalam rangka menjadikan hukum Islam sebagai hukum
yang hidup (living law) di Aceh. Artinya, keberadaan hukum Islam tidak
akan bermasalah dengan hukum nasional yang berlaku di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
UU
No. 44 Tahun 1999 dan UU 18 tahun 2001 membawa semangat formalisasi syariát
Islam dalam aturan formal berupa Qanun. Lewat Qanun inilah berbagai aturan
syariát Islam dapat ditegakkan dalam kehiupan bermasyarakat dan
berbangsa. Yang menjadi persoalan sekarang adalah merumuskan materi Qanun
yang sesuai dengan semangat sosiologis yang dikandung syariát.
Dari
beberapa Qanun yang pernah dihasilkan olwh Pemerintah Profinsi Nanggroe
Aceh Darussalam bersama DPRD Nanggroe Aceh Darussalam kelihatannya bbelum
seluruhnya mencerminkan nilai sosiologis dan kerangka kontekstual. Klausul
yang dirumuskan dalam Qanun masih sangat normatif sebagaimana yang terdapat
dalam aturan fiqh klasik dan kering dengan nuansa sosiologis. Dugaan yang
sumir ini barangkali berangkat dari kenyataan bahwa pemahaman fiqh tradisional
masih sangat mendominasi pemikiran hukum Islam di Aceh hari ini.
Sebagai
contoh dalam Qanun No 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariát
Islam bidang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam disebutkan bahwa orang Islam
yang melakukan pindah agama diancam dengan hukuman bunuh. Ancaman pidana
yang dirumuskan dalam Qanun ini ternyata tidak secara komprehensif melihat
konteks sosial ketika ancaman pidana bunuh disyariátkan. Akibatnya,
Qanun No 11 Tahun 2002 akan mengancam hukuman bunuh bagi orang Islam yang
pindah agama di Aceh. Padahal bila diteliti konteks sosiologis ternyata
hukuman bunuh bagi orang Islam yang pindah agama memiliki keterkaitan
dengan peristiwa orang Islam yang keluar dari pasukan dan bergabung dengan
musuh (desertir). Jadi, ancaman bunuh bukan semata-mata ditujukan karena
keluar dari Islam, akan tetapi karena ada unsur desertirnya. Al-Qurán
mengakui adanya kebebasan beragama, dan menghargai orang yang berbeda
agama.
Dalam
perjalanan perumusan materi Qanun NAD kadang-kadang terasa masih ada keinginan
untuk mengadopsi aturan fiqh tampa memperhatikan aspek-aspek sosial dan
humanistis. Padahal Qanun ini akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Padangan yang menginginkan adopsi aturan fiqh tanpa filter, ternyata telah
melahirkan Qanun yang kurang memiliki daya ikat sosial yang tinggi.
Untuk
itu, ke depan pembangunan materi Qanun yang merupakan hasil ijtihad terhadap
teks syariát kiranya perlu memperhatikan langkah-langkah sebagai
berikut :
- Setiap
materi Qanun yang dirumuskan bukan hanya memiliki akses terhadap teks
eksplisit al-Qurán dan As-sunnah. Namun, perlu diselami secara
lebih mendalam hakekat keberadaan teks tersebut bagi manusia. Pemahaman
terhadap hakekat keberadaan teks akan menemukan ruh As-syariát.
- Penemuan
ruh As-syariát bukan hanya membutuhkan kajian filsafat hukum,
tetapi juga membutuhkan kajian sosiologis di mana pemahaman terhadap
kondisi masyarakat ketika teks itu lahir akan sangat penting artinya,
kartena kasus-kasus yang muncul di sekitas kelahiran teks akan dapat
dijadikan referensi dalam merumuskan materi Qanun pada masa kini.
- Pendekatan
tematis (maudhuí) bukan hanya tertumpu pada ayat dan hadits yang
berbicara tentang tema yang sama, tetapi perlu juga dilihat pemahaman
terhadap tema tersebut menurut sahabat. Pemahaman sahabat menjadi penting
mengingat pada era mereka wahyu sudah terputus dengan wafatnya Rasulullah,
sedangkan persoalan hukum terus bermunculan.
- Semangat
sosiologis yang dibangun al-Qurán dalam hukum-hukumnya operlu
mendapat perenungan kita di Aceh. Karena banyak sekali tradisi dan praktek
hukum di Aceh telah menjadi hukum yang hidup (living law) dan dapat
memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
- Kerangka
kerja di atas tentunya akan bermakna bila tingkat pendidikan masyarakat
dan sosialisasi materi Qanun dapat ditingkatkan ke arah yang lebih baik,
sehingga keberadaan Qanun Syariát Islam benar-benar dapat dirasakan
nilai rahmatan lil álamin oleh seluruh masyarakat baik muslim
amupun non muslim
|