Banner Swara Ditpertais
Menu Utama
Menu Utama
 
  M E N U
Dewan Redaksi
No.27 Th. III, 02 Mei 2005
No.25 Th. III, 15 Maret 2005
No.24 Th. III, 03 Feb 2005
No.23 Th. III, 01 Jan 2005
No.22 Th. II, 23 Des 2004
No.21 Th. II, 18 Des 2004
No.20 Th. II, 30 Nov 2004
No.19 Th. II, 15 Nov 2004
No.18 Th. II, 30 Okt 2004
No.17 Th. II, 15 Okt 2004
No.16 Th. II, 30 Sep 2004
No.15 Th. II, 17 Sep 2004
No.14 Th. II, 31 Ags 2004
No.13 Th. II, 15 Ags 2004
No.12 Th. II, 31 Juli 2004
No.11 Th. II, 17 Juli 2004
No.10 Th. II, 26 Jun 2004
No.9 Th. II, 15 Jun 2004
No.8 Th. II, 12 Mei 2004
No.7 Th. II, 17 Apr 2004
No.6 Th. II, 6 Apr 2004
No.5 Th. II, 24 Feb 2004
No. 4 Th. I, 6 Des 2003
No. 3 Th. I, 6 Nov 2003
   
Metode Pembelajaran Tafsir


Swara Ditpertais: No. 18 Th. II, 29 Oktober 2004

TEORI GRADUALISME: Aplikasi Penerapan Syariáh Islam di NAD
Oleh Prof.Dr. Rusdi Ali Muhammad, SH. M.A

Pengantar: Selama ini orang bertanya-tanya sejauhmanakah realitas pelaksanaan Syariáh Islam di Provinsi NAD. Tulisan ini merupakan pidato pengukuhan Guru Besar Rektor IAIN Ar-Raniry Banda Aceh yang sempat direkam oleh team swaditperta. Gagasan yang disampaikan sangatlah representatif untuk menggambarkan bagaimana kondisi Aceh pasca penerapan Syariáh Islam berdasarkan UU No 44 tahun 1999 dan UU No. 18 tahun 2001 telah memberikan landasan yuridis bagi pelaksanaan syariát Islam di Aceh (Adib, Gja).

Sebagaimana diketahui bersama Al-Qurán adalah sumber utama syariát Islam. Ia memuat seperangkat aturan yang mengatur lalu lintas hubungan manusia dengan Allah, hubungan dengan sesamanya dan hubungan antar manusia dengan alam dan lingkungannya. Konsep holistik syariát ini menempatkan manusia sebagai titik sentral dalam rangka membumikan ajaran Tuhan melalui penerapan syariát Islam. Posisi manusia sebagai central point dalam bingkai penerapan syariát Islam memiliki dua dimensi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dimensi dimaksud adalah manusia sebagai subjek dan manusia sebagai objek pengaturan syaríat.

Dimensi manusia sebagai subjek dimaknai dengan kemampuan manusia untuk berusaha menjadikan syariát Islam sebagai tuntunan hidup dalam rangka mewujudkan kemaslahatan, baik yang bersifat lahiriyah maupun bathiniyah. Dalam dimensi ini manusia memerlukan daya kreativitas (ijtihad) untuk memahami teks suci syariát yang terkandung dalam al-Qurán dan As-Sunnah. Tingkat kemampuan memahami dan melakukan interpretasi terhadap teks suci akan menentukan tingkat kemaslahatan yang dapat diwujudkan dalam tatanan aplikatif.

Sebaliknya, ketidakberanian dan parsialitas pemahaman terhadap al-Qurán akan membawa kepada pola penalaran yang tidak memiliki semangat universalitas, fleksibilitas, kering nuansa sosiologis dan bahkan akan menyulitkan penerapan syariát Islam dalam kehidupan manusia. Padahal hakekat keberadaan syariát Islam adalah membawa kemaslahatan bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

Pada dimensi kedua, manusia berkedudukan sebagai objek yang akan diatur, diayomi dan dilindungi oleh syariát. Dalam dimensi ini manusia dijadikan sebagai arena kerja syariát, karena tanpa manusia syariát yang bersifat normatif sakralitas tidak memiliki arena operasional berupa tempat penerapan syariát. Perilaku manusia yang diatur syariát tidak hanya terbatas pada perilaku individu terhadap dirinya an sich, tetapi juga perilaku individu terhadap kelompokdan perilaku kelompok terhadap kelompok lain.

Penerapan syariát Islam dalam lintasan sejarah ternyata mengacu pada kerangka pikir di atas. Hal ini terasa bila kita menyimak dinamika kreasi hukum Islam terutama pada masa sahabat dan beberapa dekade pasca sahabat, dimana wahyu telah terputus dengan wafatnya Rasulullah SAW. Ketika itu permasalahan hukum terus bermunculan seiring dengn perluasan wilayah kekuasaan Islam. Ajara Islam yang termuat dalam al-Qurán dan as-Sunnah dipahami sahabat dalam semangat universalitas, fleksibilitas, semangat sosiologis yang tetap bermuara pada postulat bahwa syariát Islam membawa misi rahmatan lil álamin.

Semangat universalitas, fleksibilitas dan nuansa sosiologis sebenarnya telah ditunjukkan oleh al-Qurán sendiri, pada awal persyari’atan hukum-hukumnya. Semangat ini dapat ditemukan ketika Allah melarang perbuatan meminum khamar dan praktek riba. Allah tidak secara langsung dan serta merta mengharamkan kedua perbuatan tersebut. Pelarangan dan pengharaman perbuatan meminum khamar dan praktek riba dilakukan secara bertahap (tadarruj), sesuai dengan tingkat dan kemampuan masyarakat menerima pelarangan atau pembebanan suatu hukum. Dalam studi pemikiran hukum Islam proses pentahapan ini dapat disebut dengan teori gradualisme hukum.

Analisis Sosiologis-Kontekstual

Gradualisasi pengharaman khamr dan praktek riba, menggambarkan betapa al-Qurán sangat memperhatikan keadaan sosiologis dan tradisi yang telah berakar dalam suatu masyarakat. Al-Qurán tidak secara langsung dan otoriter mengharamkan suatu praktek yang telah mentradisi, tatapi ia sangat akomodatif terhadap praktek tersebut. Al-Qurán pada mulanya menjelaskan sisi positif dan sisi negatif praktek riba dan meminum khamar, sembari membiarkan masyarakat merasakan kemaslahatan dan kemudharatan dari praktek tersebut. Bila masyarakat benar-benar merasakan praktek tersebut membawa kemudharatan yang akan mengancam eksistensi manusia di dunia, maka pada saat itulah al-Qurán menyatakan secara tegas dan eksplisit haramnya praktek riba dan meminum khamar. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa hakekat adanya kewajiban dan pengharaman sesuatu ditentukan oleh tingkat kemaslahatan yang dirasakan oleh manusia.

Nilai sosiologis yang melekat pada hukum-hukum yang termuat dalam al-Qurán dan as-sunnah sudah semestinya dipahami dan diselami secara mendalam, sehingga ketika dilakukan penerapan dalam tataran aflikatif tidak akan kehilangan ruh sosiologis yang mendasarinya. Oleh karena itu, asbab an-nuzul dan asbab al wurud memegang peranan penting dalam mengungkapkan realitas dan kondisi sosial ketika aturan itu disyariátkan.

Peran yang dimainklan oleh teori asbab an-nuzul dan asbab al wurud tidak hanya mengungkapkan realitas sosial yang terekam dalam satu ayat atau satu hadits, tetapi dapat menjelaskan berbagai realitas secara integral dalam suatu tema tertentu. Oleh karena itu prinsip analisis sosiologis berkaitan erat dengan pendekatan tematis (maudhuí). Melalui dua pendekatan ini diharapkan akan mampu dibumikan ajaran Tuhan yang bersifat sakral-normatif. Dalam konteks kehidupan masa kini. Dalam bahasa lugas dapat dikatakan bahwa analisis-sosiologis menjadikan realitas sosial sebagai pertimbangan utama dalam merumuskan berbagai aturan hukum Islam.

Penerapan cara kerja analisis sosiologis kontekstual kiranya telah banyak dipraktekkan oleh sahabat Rasul terutama Umar ibn Khaththab. Dalam bahasa sekarang dapat dikatakan bahwa Umar memahami teks-teks syariát dalam kerangka sosiologis dan bukan semata-mata mendasari diri pada justifikasi fiqh an-sich. Umar telah berhasil meletakkan ruh syariát dalam bingkai dan entitas sosiologis dalam setiap hasil putusannya.

Salah satu hasil ijtihad Umar yang berangkat dari ruh syariát dan entitas sosiologis adalah ketika beliau tidak memotong tangan pencuri dalam masa paceklik. Tindakan Umar ini selintas berlawanan dengan teks literal al-Qurán dalam surat al-Maidah’ayat 38. tetapi ayat ini dipahami Umar dalam semangat ruh syariát bahwa masa paceklik harus dijadikan dasar untuk menunda, bahkan meniadakan hukum maksimal terhadap pencuri pada masa itu. Menurut Umar masa paceklik telah membuat tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana pencurian.

NAD Pasca Pelaksanaan Syariát Islam

Sehubugan dengan hal di atas, UU No 44 tahun 1999 dan UU No. 18 tahun 2001 telah memberikan landasan yuridis bagi pelaksanaan syariát Islam di Aceh. Kehadiran kedua undang-undang ini telah membuka kesempatan luas bagi masyarakat Aceg untuk melaksanakan syariát Islam secara kaffah. Pelaksanaan syariát Islam di Aceh sebetulnya bukanlah hal yang baru, karena masyarakat Aceh telah menjadikan Islam sebagai aturan yang mengatur prikehidupan sehari-hari. Namun, dalam beberapa dekade yang lalu pelaksanaan syari’at Islam secara sempurna mengalami kendala baik yang bersifat yuridis, sosiologis dan bukan politis.

Kendala yuridis, sosiologis dan bahkan politis agaknya sudah mulai mengecil dan bahkan pada keadaan tertentu dapat dihilangkan, jika kemauan kuat pemerintah dan kesadaran dunia hukum nasional meningkat. Yakni dengan pemahaman bahwa wilayah otonomi khusus NAD memiliki nilai-nilai yang khas dan kesadaran sosial filosofisnya dengan mengambil pilihan hukumnya sendiri. Ringkasnya legitimasi yuridis adalah suatu hal yang penting, tetapi jauh lebih signifikan adalah justru legitimasi sosiologis dan legitimasi filosofis yang merasuk ke dalam jiwa. Oleh karena itu, metode interpretasi nilai lokal menjadi penting diperhatikan agar tidak terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat.

Interpretasi Nilai Lokal

Secara sosiologis, masyarakat Acaeh memiliki respon yang beragam terhadap opelaksanann syariát Islam secara kaffah. Respon yang berbeda ini pernah melahirkan aksi seperti razia zilbab terhadap perempuan –perempuan yang tidak memakai zilbab dengan sanksi penggundulan rambut dan razia shalat jumát yang dilakukan oleh kaum perempuan terhadap laki-laki yang tidak melaksanakan shalat jumát. Di samping itu pernah pula terjadi aksi pembakaran pesantren yang mengembangkan pemikiran-pemikiran yang barang kali di nilai terlalu maju, sehingga sebagian masyarakat sangat khawatir akanj merusak akidan dan pola ibadah yang dianut selama ini oleh masyarakat. Kasus di atas meruapan contoh kecil bagaimana ketegangan-ketegangan tertentu terjadi pada kehidupan masyarakat Aceh dalam kaitannya dengan pemberlakuan syariát Islam. Kejadian seperti itu, dapat membangkitkan luka lama berupa ikhtilaf yang kalau tidak diantisipasi dapat melahirkan perkara. Padahal nilai esensial dari kehadiran syariát Islam adalah rahmatan lil álamin.

Untuk menghindari konflik tingkat horizontal dalam rangka penerapan syariát Islam ini agaknya kita memerlukan metode interpretasi nilai lokal. Metode ini menggunakan kerangka sosiologis dalam pemahaman dan penafsiran teks baik al-Qurán maupun al-Hadits. Paradigma dasar metode ini adalah bahwa setiap teks al-Qurán dan al-Hadits tidak dapat dilepas dari suasana sosial masyarakat ketiak teks-teks itu muncul, karena pemberlakuan nilai-nilai al-Qurán dan al-Hadits sasarannya adalah masyarakat.

Metode ini semestinya juga dapat diterapkan dalam kerangka pelaksanaan syariát Islam di Nanggroe Aceh Darussalam. Di sini nilai-nilai lokal masyarakat Aceh dapat diadopsi oleh berbagai Qanun sebagai bentuk kongkrit penerjemahan syariát Islam di Aceh. Pendekatan interpretasi nilai lokal akan melahirkan bangunan pelaksanaan syariát Islam yang khas-kontekstual dan melalui pendekatan semacam ini diharapkan konflik-konflik hukum Islam pada tatanan pelaksanaan akan terakomodir dalam suatu bingkai yang terbuka dan demokratis.

Kerangka Sosiologi Materi Qanun NAD

UU No. 44 Tahun 1999 dan UU 18 tahun 2001 merupakan dasar yuridis kuat bagi tegaknya pelaksanaan syariát Islam secara kaffah di Nanggroe Aceh Darussalam. Sebelum melahirnya kedua undang-undang ini masyarakat Aceh melaksanakan syariát Islam secara terbatas terutama dalam bidang huklum keluarga dan sebagian kecil bidang muámalah seperti wakaf, hibah, sadakah dan wasiat. Sedangkan dalam bidang hukum publik dan bidang muámalah lainnya hampir sama sekali tidak tersentuh. Oleh karena itu, keberadaan undang-undang UU No. 44 Tahun 1999 dan UU 18 tahun 2001 merupakan moment penting dalam rangka menjadikan hukum Islam sebagai hukum yang hidup (living law) di Aceh. Artinya, keberadaan hukum Islam tidak akan bermasalah dengan hukum nasional yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU No. 44 Tahun 1999 dan UU 18 tahun 2001 membawa semangat formalisasi syariát Islam dalam aturan formal berupa Qanun. Lewat Qanun inilah berbagai aturan syariát Islam dapat ditegakkan dalam kehiupan bermasyarakat dan berbangsa. Yang menjadi persoalan sekarang adalah merumuskan materi Qanun yang sesuai dengan semangat sosiologis yang dikandung syariát.

Dari beberapa Qanun yang pernah dihasilkan olwh Pemerintah Profinsi Nanggroe Aceh Darussalam bersama DPRD Nanggroe Aceh Darussalam kelihatannya bbelum seluruhnya mencerminkan nilai sosiologis dan kerangka kontekstual. Klausul yang dirumuskan dalam Qanun masih sangat normatif sebagaimana yang terdapat dalam aturan fiqh klasik dan kering dengan nuansa sosiologis. Dugaan yang sumir ini barangkali berangkat dari kenyataan bahwa pemahaman fiqh tradisional masih sangat mendominasi pemikiran hukum Islam di Aceh hari ini.

Sebagai contoh dalam Qanun No 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariát Islam bidang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam disebutkan bahwa orang Islam yang melakukan pindah agama diancam dengan hukuman bunuh. Ancaman pidana yang dirumuskan dalam Qanun ini ternyata tidak secara komprehensif melihat konteks sosial ketika ancaman pidana bunuh disyariátkan. Akibatnya, Qanun No 11 Tahun 2002 akan mengancam hukuman bunuh bagi orang Islam yang pindah agama di Aceh. Padahal bila diteliti konteks sosiologis ternyata hukuman bunuh bagi orang Islam yang pindah agama memiliki keterkaitan dengan peristiwa orang Islam yang keluar dari pasukan dan bergabung dengan musuh (desertir). Jadi, ancaman bunuh bukan semata-mata ditujukan karena keluar dari Islam, akan tetapi karena ada unsur desertirnya. Al-Qurán mengakui adanya kebebasan beragama, dan menghargai orang yang berbeda agama.

Dalam perjalanan perumusan materi Qanun NAD kadang-kadang terasa masih ada keinginan untuk mengadopsi aturan fiqh tampa memperhatikan aspek-aspek sosial dan humanistis. Padahal Qanun ini akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Padangan yang menginginkan adopsi aturan fiqh tanpa filter, ternyata telah melahirkan Qanun yang kurang memiliki daya ikat sosial yang tinggi.

Untuk itu, ke depan pembangunan materi Qanun yang merupakan hasil ijtihad terhadap teks syariát kiranya perlu memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Setiap materi Qanun yang dirumuskan bukan hanya memiliki akses terhadap teks eksplisit al-Qurán dan As-sunnah. Namun, perlu diselami secara lebih mendalam hakekat keberadaan teks tersebut bagi manusia. Pemahaman terhadap hakekat keberadaan teks akan menemukan ruh As-syariát.
  2. Penemuan ruh As-syariát bukan hanya membutuhkan kajian filsafat hukum, tetapi juga membutuhkan kajian sosiologis di mana pemahaman terhadap kondisi masyarakat ketika teks itu lahir akan sangat penting artinya, kartena kasus-kasus yang muncul di sekitas kelahiran teks akan dapat dijadikan referensi dalam merumuskan materi Qanun pada masa kini.
  3. Pendekatan tematis (maudhuí) bukan hanya tertumpu pada ayat dan hadits yang berbicara tentang tema yang sama, tetapi perlu juga dilihat pemahaman terhadap tema tersebut menurut sahabat. Pemahaman sahabat menjadi penting mengingat pada era mereka wahyu sudah terputus dengan wafatnya Rasulullah, sedangkan persoalan hukum terus bermunculan.
  4. Semangat sosiologis yang dibangun al-Qurán dalam hukum-hukumnya operlu mendapat perenungan kita di Aceh. Karena banyak sekali tradisi dan praktek hukum di Aceh telah menjadi hukum yang hidup (living law) dan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
  5. Kerangka kerja di atas tentunya akan bermakna bila tingkat pendidikan masyarakat dan sosialisasi materi Qanun dapat ditingkatkan ke arah yang lebih baik, sehingga keberadaan Qanun Syariát Islam benar-benar dapat dirasakan nilai rahmatan lil álamin oleh seluruh masyarakat baik muslim amupun non muslim