|
Swara Ditpertais: No. 17 Th. II, 18 Oktober 2004
|
PERTEMUAN
PEMBANTU REKTOR I, PEMBANTU KETUA I WAKOR DAN KOPERTAIS SE-INDONESIA
Upaya
untuk melaksanakan kegiatan pertemuan antara Pembantu Rektor I (IAIN/UIN)
dan Pembantu Ketua I (STAIN) berikut para Wakor dan Sekertaris Kopertais
se-Indonesia agar duduk dalam “satu meja” kemarin baru saja
berakhir pada awal bulan oktober (1-3 Oktober 2004). Acara ini sebagaimana
laporan Nifasri, M.Pd telah dirancang lama, namun karena ada beberapa
kesalahan tehnis, kegiatan ini mengalami penundaan hingga sekarang ini
baru bisa terlaksana. Pertemuan ini dirancang untuk membicarakan dan mendiskusikan
lima KMA, evaluasi Prodi, Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi dan lain
sebagainya.
Lima
KMA yang dimaksudkan adalah pedoman pendirian PTAI nomor 394 Tahun 2003.
Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam nomor 155 Tahun 2004, Pedoman
Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana
pada PTAI nomor 156 Tahun 2004, Pedoman
Kegiatan
ini merupakan forum untuk mensosialisasikan kebijakan ditpertais yang
nanti selanjutnya akan dijelaskan oleh Bapak Dirjen yang dalam hal ini
diwakili oleh Bapak Direktur. Sedikit gambaran bahwa forum ini berusaha
mendiskusikan dan memperdalam kebijakan strategis pengembangan PTAI ,
Pendirian Perguruan Tinggi, Sistem evaluasi Program studi dan lain sebagainya
yang berkaitan dengan konsern kita dalam meningkatkan mutu lulusan. Pembahasan
ini diharapkan outputnya adalah adanya sistem evaluasi program studi yang
akan lebih strategis dan cepat untuk mengadakan evaluasi.
H.
ARIEF FURQAN, M.A, Ph.D
Pada
pertemuan kita ini marilah kita niati ibadah supaya kita akan dapat ilmu
sekaligus pahala. Tugas kita adalah berupaya memastikan PT yang kita pimpin
akan bermutu dan berguna bagi masyarakat dan mampu memberikan sumbangan
atas pengembangan keilumuan. Jadi jangan mengalami distorsi, tugas hanya
sekedar memimpin, merencana, apalagi sekedar menandatangani . Kita bekerja
karena dituntut atas hasil yang kita berikan. Kita harus malu umur sudah
empat puluh tahun, tapi belum mempunyai hasil apa-apa, dan jawabannya
sekedar sedang mengusahakan. Tugas pembantu Rekor dan Pembantu Ketua,
tentu membantu rektor dan ketua PTAIN. Dalam beberapa kesempatan saya
memang selalu menegaskan kedua hal tersebut. Hasil pendidikan dan penelitian
yang diabdikan kepada masyarakat. Indikator mutu antara lain ditentukan
oleh Kepemimpinan, ledearship, kurikulum (peta atau jalan), Proses belajar
mengajar (penerapan rencana), dosen (tukangnya), fasilitas (limited),
lingkungan belajar/campus culture (budaya ilmiah, habit academic), Kesiapan
belajar para mahasiswa (row input), dana operasional (perlu pimpinan yang
kreatif).
Oleh
karena itu, kita perlu meminimalisir handicapt dari tantangan yang mengahadang
mutu lulusan. Pertemuan ini dimaksudkan untuk lebih mempuyai kemampuan
memanage (a man who does the right things). Ini sesuai dengan Prosedur
/ tidak menyalahi aturan, hasil tidak penting (manager). Kalau pemimpin
akan lebih kreatif, yang penting hasilnya. Manageman adalah kemampuan
menggerakan orang untuk mencapai tujuan berasama, oleh karena itu pertama
kali dibutuhkan kesepakatan lebih dulu (kesamaan platform), harus tahu
pula bagaimana situasi jalanan, lihat lingkungan, apa saja yang mau dilewati,
bagaimana kita tahu bahwa goals yang ditetapkan itu telah dicapai.
Renstra
merupakan derivasi akhir, dengan melihat kekinian, kedisinian dan mampu
menganalisa perubahan lingkungan masyarakat yang begitu cepat. Disinilah
perencanaan strategis dibuthukan yang didesain untuk mengantisipasi perubahan-perubahan
yang begitu cepat. Pertama kali kita harus memantapkan visi, ke mana kita
akan pergi. (semuanya bagus, tapi kapan semuanya itu akan tercapai?).
Visi ada rencananyan ada strateginya, tapi kalu orang mimpi, tidak punya
strategi (hanya ingin!!).
Setelah
menentukan strategi kita tentukan sasaran-sasaran yang akan kita lewati.
Kita juga harus mempunyai ukuran-ukuran keberhasilan, supaya clear and
distintively. Ukuran ini sebagai bahan akuntabilitas bagi kita yang dalam
menjalankan PTAIN yang dapat anggaran tetap dari Pemerintah (DIP/DIKS)
Ukuran
program harus mempunyai sasaran yang jelas (kamu tipulah saya). Fenomena
dosen mengumpulkan kredit point. Ketika membuat program, maka akan dilihat
berapa biayanya, tapi yang lebih penting lagi adalah hasilnya (mentertawakan
dirjen dengan biaya 1,2 Milyar? Kasus ketua prodi disuruh buat KBK). Pertemuan
ini antara lain nanti akan membicarakan rambu-rambu, menejemen dalam mengelola
PTAIN. Termasuk didalmnya standar minimal orang untuk membuka PTAI. Pedoman
menteri tentang Kopertais dengan menghilangkan UNC. Waktu itu di Kopertais
ada jendela bina PTAIS tapi kurang dimaksimalkan oleh IAIN/Rektor yang
bersangkutan. Petunjuk pembukaan kurikulum dan pembukaan prodi.
Itulah
beberapa rencana kita yang selanjutnya akan dibahasa besok. Dengan membaca
basmalah marilah pertemuan ini kita buka dengan membaca hamdalah.
Wasalamu’alaikum
wr. Wb.
HARI
SABTU, 2 OKTOBER 2004
Dr.
Nusamad Kamba
Sebagaimana
yang telah disampaiakn (quality assurance), tidak perlu putus asa, alkhoufu
dan raja’. Saya ingin menggarisbawahi bahwa fenomena pembukaan program
studi baru bahwa modernisasi pendidikan Islam lebih cepat dari dan juga
transformasi IAIN menjadi UIN dan STAIN ke IAIN. Saya mempunyai keyakinan
model pendidkan di Indoensia mempunyai keunikan . Dalam konteks ini rambu-rambu
diugnkan unuk menjamin kualitas PT. Dengan hormat selanjutnya kami persilahkan
kepada Bpk Direktur untuk menyampaikan rambu untuk menjamin mutu, begitupula
sistem evaluasi dan merampungkan pembidangan studi Islam.
H.
ARIEF FURQAN, M.A, Ph.D
Materi
yang diberikan kepada saya adalah tentang sosialisai evaluasi pendidikan.
Sebelumnya coba anda lima KMA yang sudah ada di trangan Bapak/Ibu yang
sebagian sudah ditindaklanjuti dengan SK Dirjen.
Kita
mulai dengan membicararakan tentang pedoman pendidirian Perguruan Tinggi.
Dalam pendidirian PT memerlukan izin dari Depag. Izin merupakan label
yang diberikan oleh Dirjen dalam rangkraka melindungi kepentingan masyarakat
dari kemungkinan terjadinya mal-praktik daam penyelenggerana penddiakan
agama.
Persyaratan
minimal untuk mendiriakan perguruan tingi apa? Harus ada standarisasi
minimal, jangan hanya sekedar ingin kemudian diberi izin. Kalau sampai
diberi izin koko ternyata menipu, ini baru bisa komplain ke pemberi izin.
Dalam persyaratan minimal pasal empat disebutkan bahwa Perguruan Tinggi
haru memiliki program studi, memiliki dosen, dia mempunyai RIP (harus
ada rencana memang mau dikembangkan lebih jauh, sayang seringkali RIP
tersebut hanya sekedar mencontoh), harus ada analisi terhadap calon mahasiswa
(biasanya hanya sekedar menyebutkan bahwa seluruh wilayah ada empat MA
dan SMU, tapi ternyata hanya sekedar harapan. Karena setelah dibuka yang
mendaftar Cuma tiga), analisis masyarakat terhadap kebutuhan keilmuan
vis a vis pekerjaan. Ada contoh prodi kependidikan Islam, ini mau kemana
nomenklaturnya apa?, sumber pembiayaan (ini penting, disamping sarana
dan prasarana). Harus pula penyelenggara PTAI (badan hukum) ada Statuta.
Prosedur
untuk minta izin adalah, mengajukan surat permohonan izin kepada menteri
agama via Dirjen kelembagaan agama Islam, nanti akan ada visitasi dan
diperiksa oleh team. Berdasarkan visitasi tersebut akan ditentukan boleh
dan tidak menyelnggarakan
Prndidikan.
Begitupula
ada pelaporan, yang akan memungkinkan untuk melihat sejauhmana perkembangan
yang ada, bahkan berdasarkan penjelasan yang lain tiap semester. Pembinaannya
aadalah dilakukan oleh Dirjen, dan kalau menyimpang dari ketentuan yang
ada, maka akan kita tegur, dengan menghentikan bantuan sarana. Begitupula
kalau berprestasi akan kita support dengan menambahi anggran. Berdasarakan
UU Sisdiknas 2003, pemerintah tidak boleh mendiskriminasikan antara PTAIS
dan PTAIN. Kalau nanti memang “bandel” akan ditutup, disuruh
ngajar malah ribut rebutan jabatan.
Saya
hanya sekedar memberikan higlight, nanti kita lanjutkan dalam dialog.
Pembentukan Kopertais adalah melalui Dirjen dan yang diangkat adalah Rektor.
Kepala Kopertais bisa mengangkat Wakor untuk membantu tugas-tugas yang
ada. Masa bakti koordinator dengan didahului serah terima. Anggaran Kopertais
berasal dari Dirjen disamping IAIN/UIN dan sumber lain yang sah (jangan
suka memungut) Bisanya masyarakat disuruh membiayai masyarakat. Dirjen
akan mengevaluasi kinerja Kopertais.
Wasdalbin
dulu hanya untuk PTAIS, sekarang PTAIN harus juga ada pengawasan, pengendalian
dan pembinaan ini supaya PTAIN bisa berkompetisi dengan PTAIS. Begitupula
PTAIS juga harus mempunyai estimasi supaya bisa “ancang-ancang”
lima tahun ke depan. Kita sering mendengar adanya PTAIS hantu, tidak ada
mahasiswa tapi dapat mengeluarkan ijazah…
Pemerintah
mestinya akan lebih galak terhadap mutu PTAIN, karena didanai oleh pemerintah.
Kalau lebih jelek dari PTAIS, itu namanya pemerintah telah merugi, karena
telah membiayai. Kalau anda prestasi buktikan, masyarakat perlu bukti
bukan janji. PTAI wajib lapor setiap tahun untuk PTAI-nya dan tiap semester
untuk prodinya. Tapi biasanya menunggu ditagih. Kadang laporan “salah
kamar”, laporannya ke Sekjend yang memberi uang. Mestinya ke Dirjen
sebagi fungsinya.
Dosen
harus menulis artikel di Jurnal, dan setiap fakultas tarbiyah memiliki
madrasah pembinaan (labs school). Kalau Syarir’ah lalu apa bentuk
pengabdiannnya, dan lain sebagainya. Biasanya bentuk pengabdiannya bersifat
individual, dan tidak terarah secara keilmuan.
Tujuan
PTAI disebutkan menghasilkan lulusan. Kalau hanya sekedar lulusan mungkin
sudah lama, tapi harus memiliki lulusan dengan standar pemahaman yang
terpadu. Lebih baik yang menentukan standar adalah Anda sendiri, yang
kemudian untuk menujukkan anda telah mencapai sasaran. Dapat menrapkan
dan mengembangakan iklmu dan tehnologi, kalau kita adalah sesuai bidang
garapan agama. “Ngukur”nya bagaimana kapan akan terjadi integrasi
antara ilmu dan agama. Arah pendidikan Islam adalah mengembangakan sikap
dan kepribadian muslim (penghayatan dan pengamalan ajaran Islam).
PROFILE
LULUSAN (S1,S2 DAN S3)
Kita
boleh membikin ekonomi plus, kita itu jangan sampai mencoreng namanya
Islam. Kalau yang mencoreng orang lain kita marah, tapi kalau yang mncoreng
kita sendiri tidak merasa bersalah. Coba anda bayangkan membuka prodi
Ekonomi Islam, tapi ternyata kalah dengan Ekonomi Umum. Kompetensi dasar
(kemampuan yang bersifat dasariah, seperti bahasa Arab, Inggris, memiliki
skill untuk menulis makalah) dan Kompetensi Utama (keahlian berdasarkan
program studi). Kompetensi Pendukung dan kompensi lainnya yang dianggap
penting oleh PTAI yang bersangkutan.
PEMBUKAAN
PROGRAM STUDI (PRODI)
Pembukaan
prodi yang terutama perlu diperhatikan adalah, pasal tiga yakni kami ingin
apakah Perguruan Tinggi yang telah melakukan analisa terhadap lulusannnya,
mau dilempar ke mana (pekerjaan). Apakah penyelenggara prodi itu tahu
sejauhmana respon (minat) masyarakat. Adanya kepastian SDM yang memenuhi
dan sesuai. Jangan overlap, kepastian adanya anggaran, sarana dan prasarana,
labs dan lain sebagianya.
PELAPORAN
PRODI
Satu
bulan setelah semester lalu berkhir. Untuk menghemat kertas kita akan
memakai digital mamakai database. Pemeriksaan digital ini memiliki kelemahan,
kalau Anda salah mengisi, maka akan tidak terisi. Kalau sampai tidak terisi,
maka anda akan dianggap tidak melaporkan, meskipun sudah sumaph pocong.
Jadi oleh karena itu, ini harus seragam, misalkan kode dosen adalah D
terus ditulis DN, maka tidak akan masuk. Manfaatnya adalah untuk Perguruan
Tinggi yang bersangkutan, karena akan dapat melihat potret asli dan apa
saja yang perlu diperbaiki. Ini memaksa administrasi PTAI agar lebih seragam.
Secara nasional, kita akan mendapatkan gambaran perguruan tinggi secara
lebih detail, dan dapat digunakan sebagai perbandingan gambaran kerja,
dan nantinya akan memudahkan permberdayaan dan dapat diukur kemajuan pendidikannya.
Kalau ada ukuran-ukuran ini maka akan tahu dan mendorong PTAI agar lebih
dapat meningkatkan diri. Hasil evalausi (print outnya) akan keluar dengna
sendiri tugas Ditpertais, dan anada diharapkan untuk merespon perbaikan
tersebut. Kalo sudah tidak laporan kami anggap tidak ada. Izin Prodi tidak
selama-lamnya, tanpa batas.
TANYA
JAWAB
MODERATOR:
Sebagaimana yang telah kita umumkan sebelum istirahat tadi, kita akan
membahasa pertanyaan diajukan dalam bentuk yang tertulis dan tidak menutup
kemungkinan pertanyaan secara langsung (dialog) pada akhir sesion. Berikut
ini merupakan feed back dan elaborasi dari tanya jawab yang sudah berlangsung
dan jawaban yang diberikan oleh Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam
H. Arief Furqan, Ph.D.
-
Batasan kelas jauh filial, bagaimana atauran main sesungguhnya? Kalau
masih dalam kota masih kita tolerir, tapi kalau sudah di luar kota.
Kala mau Kopertais dengan PTAIS bisa menetapkan bersama jarak yang disepakati.
Saya juga mengajurkan PTAIN agar tidak mengadakan kelas jauh. Pembukaan
cabang, di luar kabupaten tidak boleh. Kalau masih dalam satu tempat.
Bentuk sangsi yang diperingatkan adalah bersifat administratif oleh
Dirjen melalui Ditpertais. Seperti perpanjangan tidak diberikan yang
pada dasarnya juga telah ditutup.
- Jalan
keluar yang diberikan adalah diperingatkan “ditegur “dan
tidak ditandatangani ijazahnya.
- Kopertais
tidak diperkenankan untuk menarik segala sesuatu yang berkaitan dengan
pelayanan.
- Enam bulan
sebelum masa izin Prodi habis, akan diperingatkan lebih dahulu. Yang
memberikan izin sekali lagi adalah Dirjen. Jadi idealnya sebelum masa
izin Prodi itu habis, sudah mengajukan perpanjangan lebih dahulu.
- Perlu
ada kesepaktan jarak antara satu PTAIS dengan lainnya, tapi secara pribadi
saya adalah orang yang percaya akan adanya kompetisi. Artinya dengan
adanya PTAIS lain akan lebih dinamis. Tapi, juga harus dipertimbangkan
sejuhmana kedekatan dan minat masyarakat tersebut.
- Tidak
perlu “risau”, bagaimana kalau setelah diberikan izin, dan
ternyata tidak ada mahasiswanya? Karena kita tugasnya hanya memberikan
“label”, ibarat warung hanya menunjukkan bahwa nasinya sudah
mateng, lauknya sudah siap, dll. Sewlnjutnya kita hanya menunjukkan
Perguruan Tinggi tersebut layak untuk menyelenggarakan pendidikan.
- Saya sekali
lagi diingatkan oleh pak Dirjen agar tidak membuka PGTK/PGSD, kalau
mau tetap buka maka harus mendapatkan izin`dari Diknas. Hanya ingin
menjaga anda supaya tidak diprotes, karena dianggap telah melakukan
kebohongan publik.
- Pemberian
beasiswa sama, tidak ada dikotomi antara swasta dan negeri.
- Anda tidak
menggunakan akreditasi BAN PT tidak masalah, tapi hanya saja pengguna
kadang masih mempertimbangkan adanya Akreditasi.
- Sampai
tahun ini, kami tidak akan memberi izin pendirian PTAIS dan Prodi. Tunggu
sampai kami bereskan lebih dahulu dengan sistem baru.
- Hubungan
visitasi Ditperta dengan Ban PT, lain. Kami hanya sekedar mempersiapkan
bahwa Perguruan Tinggi tersebut layak. Kalau BAN-PT berkaitan dengan
menejemen. Tidak ada hubungannya antara terakreditasi dengan pemberian
izin. Jadi ceritanya lain. Meskipun terakreditasi kalau tidak memperpanjang
izin, maka tidak akan kita berikan.
- Pimpinan
PTAIS yang memiliki tugas rangkap, harus mendapatkan surat izin dari
PTAIN. Posisi kita bukan untuk membunuh, tapi berusaha mencari jalan
keluar yang terbaik. Jangan bersifat seperti “hantu” yang
menakutkan, karena kita itu disuruh membantu.
- Terminologi
tentang Sekolah tinggi vis a Vis UU, jelas akan dimenagkan oleh Undang-undang,
nanti pelan-pelan akan diubah menjadi Sekolah Tinggi Tarbiyah dan Syari’ah.
- Bagaimana
untuk pembaharuan izin Prodi? Pembaharuan sama dengan perpanjangan.
Karena prodi yang telah kami izin akan kami batasi umurnya. Sebetulnya
kita bukan main sewenang-wenang. Tapi mari kita tata secara bersama.
- Bagaimana
menata Prodi? Anda tetapkan dulu sasarannya apa/ standar lulusan apa?
Perlu pelatihan seperti bagaimana cara mengajar yang baik, hasilnya?
- Prodi
tanpa izin ibarat bangunan tanpa IMB. Izin dibuat untuk melihat apakah
sudah betul-betul siap atau belum.
- Mengenai
gelar, kita tetap akan menetapkan pada brain image kita, jangan ikut-ikutan
gelar, S.Pdi (perjuangan), tapi ini baru lempar gagasan, nanti masih
akan kita proses.
- Pemerintah
(dalam hal ini Ditpertais) hanya menetapkan apakah ini memenuhi syarat
atau tidak, masalah mutu dan tidaknya itu sangat tergantung PTAI yang
bersangkutan
- Dosen
itu tugasnya mengajar, silahkan kalau anda mau “bertengkar”
tapi, proses belajar mengajar jangan samapai terbengkalai. Anda itu
kami bayar untuk mengajar supaya menghasilkan lulusan yang bagus (bermutu)
dan itu yang akan kami tagih nanti.
- Perguruan
Tinggi jangan tergantung papda kantor saya. Bagian saya adalah menagih
janji kualitas Perguruan Tinggi Anda (hasil lulusan bagaimana).
- Ruang
lingkup Prodi yang dapat dibuka, kalau dalam framework agama, itu dalam
tanggung jawab Depag, seperti ekonomi Islam. Kalau ada yang berani membuka
sebelum mendapatkan izin dari kami, berarti ilegal.
- UNC untuk
menjaga mutu telah gagal untuk menjaga mutu. Kendali produk lewat penelitian,
dan proses melalui evaluasi program ini.
- Kebijakan
yang memotong atau tidak boleh memungut biaya administrasi, meskipun
membuat Kopertais tidak bergerak dan padahal kami sering membantu Dirjen
dalam mengkoordinasikan PTAIS yang ada, dalam rangka meningkatkan wibawa
pemerintah sebagai pelayan masyarakat.
- Analisis
pendayagunaan output tidak secara eksplisit harus tune in dengan pasar
kerja. Tapi setidaknya dapat memperhitungkan (menggambarkan) untuk apa
ilmunya tersebut. Dan ini yang membuat HDI kita turun, karena pendidikan
kita (ilmu yang diberikan) tidak mampu menghidupi mereka dengan ilmunya
itu. Kalau ini yang terjadi, berarti kita telah memungut uang dari mahasiswa
hanya sekedar untuk menghidupi kita. Ini kan paradigma yang salah dan
berbahaya.
- PTAIS
yang bermitra dengan STAIN (PTAIN) dengan membuka kelas jauh tidak bolah.
- BAN PT
tidak bisa dihapuskan, karena urusanya berbeda. Kopertais tidak bingung
memikirkan kualitas,
- Ada dan
tidaknya UNC-nya tetap saja standar dibawah. Daripada memberikan beban
kepada mahasiswa. Boleh asal tidak mbayar.
- Kopertais
ke depan akan lebih baik, kalau mengadakan pelatihan dan memungut lewat
pelatihan ini legal. Oleh karena itu kita tidak akan melatih dosen,
melatih yang akan melatih dosen.
- Kita hanya
membuat regulasi tidak ikut “mendayung”, biar masyarakat
yang melakukan.
- Kopertais
tidak boleh menghukum, laporkan semua persoalan saja ke Dirjen Bagais.
LANJUTAN
SABTU, 2 OKTOBER 2004
Nifasri,
M.Pd : Sesi kali ini kita akan mendengarkan laporan dari PTAI secara acak,
ada lima PTAI yang akan menyampaikan laporan. Dipilihnya team lima ini,
karena mereka-mereka inilah yang terlibat aktif dalam penyusunan KBK yang
tadi dikatakan oleh pak Direktur menghabiskan dana tidaklah sedikit. Baiklah
kita langsung saja mulai.
Dari
UIN Yogyakarta
Prof. Dr. Akh. Minhadji, M.A
Saya
tidak mau berapologi, tapi setidaknya ingin mengadakan sharing kepada
kita semua. Dalam paper saya sedikit banyak telah terungkap awal mula
perjalanan kurikulum berbasis kompetensi. Mindset dimulai struktur ilmu
yang ada ditunkan menjadi KBK atau dimulai dengan kompetensi lebih dahulu.
Begitupula masih ada tarik menarik untuk mengikuti versi Kep mendiknas
N0.232 th. 2000 atau Kepmendiknas, No.38 tahun 2002. Perjalanan desain
KBK ini memang penuh dengan dinamika dengan lika-liku. Saya hanya sekedar
akan meng-hightlight apa yang sudah ada dalam paper. Itu saja dari saya
kalau terjadi Selanjutnya saya
Dari
IAIN Surabaya
(Dr. Saidun Fiddaraoini)
Setelah
selesai kami mengumpulakan pembantu Dekan, terjadilah perpecahan itu.
Untuk menjembatani itu kami menggandeng lemlit . Pertama, ada keinginan
memiliki format KBK. Kedua, ada keinginan keseragaman matakuliah dengan
batas minimal.
Dari
IAIN Semarang
(Dr. Ibnu Hadjar, ME.d)
Sebagaimana
yang terjadi di Surabaya, kita juga ada masalah dalam memahami kompetensi,
karena didalam praktek sulit. Dalam KBK perlu ada penjabaran matakuliah,
yang coba dicarikan kompetensi dan terkadang kompetensi untuk dipaskan.
Alhamdulilah kami telah memiliki KBK sendiri, dari 18 Prodi yang kita
miliki ada 6 yang tidak tertampung dalam kurikulum nasional. Memang hambatan
yang utama adalah pemahaman dari para pejabat terkait belum proporsional.
Dari
UIN Malang
(Dr. Muhaimin)
Saya
setuju terhadap apa yang disampaikan oleh Pak Direktur, bahwa KBK memang
belum maximal dan belum confidence untuk dijadikan sebagai kebijakan Dirjen.
Padahal saya yakin, kita masih menunggu-menungu. Berhubung belum dijadikan
kebijkan, maka kami selaku PR I, kami melangkah lebih dahulu. Bagaimana
cara kerja (epistimologi) menyusun KBK itu memang harus berangkat dari
landasan konseptual, setelah itu ditentukan fungsi dan langkahnya apa?
Diakaji lebih dulu secara konseptual dan empirik kebutuhan masyarakat.
Baru setelah itu ditentukan langkah apa yang mesti dilakukan. Lalu dilengkapi
dengan indikator capaian sebagai kata kunci terhadap ukuran. Alhamdulilah
sudah jadi dan dapat menjadi acuan.
Dari
UIN Jakarta
(Prof. Dr. Masykuri Abdullah)
Dengan
perubahan kelembagaan dari IAIN menjadi UIN maka beberapa program telah
kita lakukan reposisi, terhadap matakuliah yang tidak rasional, seperti
Fakultas Tarbiyah membuka jurusan Biologi. Kita juga masih ingin rasionalisasi,
namun tidak merupakan pekerjaan rumah, bagaimana mengintegrasikan keilmuan,
dengan pohon keilmuan. Kita mempunyai Pusat Peningkatan Kualitas Dan Jamainan
Mutu di Tingkat Universitas. Apa yang dihasilkan memng sudah kita duga,
tapi pertemuan tersebut penting, karena terjadi interaksi antar Kaprodi.
KBK merupakan istilah, jangan terlalu fanatik. Ketika sudah merumuskan
tujaun intruksional dan lain sebagainya, saya kira sudah merupakan KBK.
Jangan terlalu “risau”. Persoalan adalah terletak pada dosen
dan memang tidak dipungkiri perlu ada pelancakan bangunan epistimologi
keilmuan.
RASYIDIN, MSi
Sistem
evaluasi yang dimiliki oleh Depag dalam hal ini Emis memiliki kesamaan
dengan sistem evaluasi yang dimiki oleh Diknas. Namun, dalam banyak hal
sistem evaluasi kita justru sangat lebih detail dan menambahkan beberapa
data yang sesuai dengan dinamika yang ada di PTAI. Antara lain, background
aktifitas luar mahasiswa, Sekolah sebelumnya, absensi per matakuliah,
unit kegiatan mahasiswa, dan lain sebagainya. Sistem ini kita namakan
sistem Evaprodi, yang digunakan oleh Ditperta untuk membantu dalam mengevaluasi
program studi, dan lain sebagainya sehingga kinerja Prodi dapatlah diketahui
berdasarkan data-data yang ada. Dengan demikian akan dapat dilihat dan
diketahui sejauhmana kondisi dosen, mahasiswa, dan yang paling pokok sesuai
dengan forum kita ini adalah dapat dijadikan alat untuk menunjang sistem
evaluasi Prodi yang ada.
Cara
untuk mengisi data ada dua, macam. Pertama model transformasi data, yakni
tinggal menarik data yang sudah ada dalam bentuk file. Kedua, dalam bentuk
entri data, memang dalam tahap sangatlah melelahkan untuk mengentri data
dengan sekian banyaknya. Namun, kalau sudah diisi, dia akan menjadi master
data yang relatif tidak akan berubah. Kita juga menyediakan data master
yang sifatnya pertahun dan juga data pendukung. Menganai bagaimana mengoperasionalkan
dalam melaporkan data, selanjutnya dapat dilihat dibuku panduan, yang
jelas bisa lewat CD ROM, E-mail, FTP, atau disket.
Dengan
sistem ini akan diketahui berapa jumlah dosen yang mengajar per program
studi. Apa saja keahlian matakuliah yang dipegang masing-masing dosen,
dan dimana sajakah mereka (dosen) pada mengajar. Bagaiamana pula keaktifan
belajar-mengajar dosen, perkembangan dan jumlah mahasiswa baru, Indeks
Prestasi mahasiwa.
Pekanbaru
Sejauhmanakah
data ini bisa objektif? Mohon data ini jangan sampai terlalu detail karena
kalau mempersulit (rumit) akan menambah bosan (Tidak masalah, awalnya
memang akan sulit, namun selanjutnya tinggal meng up grade)
Jember
Apakah
pada program ini sudah dapat merekam data mahasiswa per semester sampai
satu tahun? Apakah data ini mampu merekam data dosen yang sering mengajar
keluar? (akan dapat terekam dosen yang suka ngobyek keluar.
Banten
Kapan
akan ada pelatihan yang lebih intensif ?
Bukittinggi
Kalau
ada trouble dalam program ini, kami akan dapat konsul kemana?
Purwokerto
Bagaimana dengan input data jurnal dan penulisan karya ilmiah yang kelihatanya
belum tercover? (Sudah ada)
Mataram
Bagaimana
merancang program ini secara LAN (belum bisa)
HASIL
SIDANG KOMISI
Komisi
Kopertais dan Gelar Akademik, Sebutan Lulusan PTAI
LAPORAN
KOMISI KOPERTAIS
(Wakor dan Sekertaris Kopertais)
TANGGAL
2 OKTOBER 2004
- Dengan
terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 155 Tahun 2004 tentang Kopertais,
perlu segera menerbitkan Keputusan Dirjen Bagais tentang Tugas dan Fungsi
Kopertais.
- Untuk
lebih efektifnya tugas-tugas Kopertais dalam pemberdayaan, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian yang melekat pada tugas dan peran kopertais,
perlu dukungan dana yang rasional dengan bobot dan volume pekerjaan
kopertais sesuai dengan ruang lingkup, tanggung-jawab berdasarkan luas
wilayah kopertais dan jumlah PTAIS di masing-masing wilayah, termasuk
bantuan dana sosialisasi KBK dan pelatihan Sistem Evaluasi di masing-masing
Kopertais.
- Untuk
menghindari terjadinya kasus pemalsuan ijazah di lingkungan PTAIS perlu
penandasahan ijazah PTAIS oleh Dirjen kelembagaan Agama Islam dan/atau
kopertais.
- Kualifikasi
dan standar minimal dosen penguji dan pembimbing skripsi, tesis, dan
disertasi mahasiswa PTAIS perlu segera dibuat melalui keputusan Menteri
Agama dan/atau Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam.
- Untuk
keseragaman dalam pemahaman sistem evaluasi dan laporan PTAIS perlu
disosialisasikan kebijakan yang terkait dengan sistem evaluasi kepada
pimpinan PTAIS serta memberikan pelatihan kepada tenaga teknis di masing-masing
PTAIS baik secara regional maupun secara nasional.
- Kebijakan
Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam yang terkait dengan PTAI,
agar tidak hanya disosialisasikan pada seluruh PTAIN, tetapi juga perlu
disosialisasikan kepada pimpinan seluruh PTAIS, khususnya yang berkaitan
dengan system evaluasi dan pelaporan, kurikulum berbasis kompetensi,
dan kebijakan lain yang ditetapkan untuk PTAIS.
- Kebijakan
Dirjen dalam setiap memberikan bantuan perlu dilakukan melalui kopertais,
atau sekurang-kurangnya diberi tahu kopertais.
- Untuk
menata kembali kebijakan yang terkait dengan kelas jauh, perlu dibuatkan
payung regulasi yang jelas berkenaan dengan boleh tidaknya PTAIS untuk
menyelenggarakan kelas jauh. Agar kopertais dapat melakukan tindakan
pengawasan dan pengendalian terhadap PTAIS yang melakukan pelanggaran.
- Dalam
kebijakan dalam memberikan fasilitas atau bantuan dalam setiap kesempatan
yang ada agar disamakan antara PTAIN dan PTAIS.
- Agar
dalam kesempatan mengikuti pelatihan dosen, pegawai, kiranya dapat merata
keseluruh PTAIS.
Cipayung,
02 Oktober 2004
(Prof.
Dr. H. Abdullah Syah, MA) (Drs. Zainal Mukaram)
Catatan
Tambahan :
- Untuk
dana BOP langsung saja diintegrasikan ke Kopertais, karena selama ini
masih nyantol di IAIN/UIN.
-
Perlu ketegasan akan keberadaan dosen DPK yang masih ngambang. Meskipun
mereka pada dasarnya masih dalam koridor tanggungjawab IAIN, kita sebagai
Kopertais masih mendapatkan tugas untuk melakukan pembinaan. Dosen ini
memang seringkali dicurigai sebagai “mata-mata” titipan
dari Pusat.
LAPORAN
SIDANG KOMISI GELAR AKADEMIK
DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM
(PR I dan PK I PTAIN)
-
SK Dirjen Kelembagaan Agama Islam tentang Penyempurnaan Gelar Akademik
dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi Agama Islam hendaknya diterbitkan
setelah keluarnya SK Menag tentang Pembidangan Ilmu Agama Islam.
-
Pola penyebutan gelar akademik hendaknya mengacu kepada Program Studi
(bukan Fakultas), sesuai dengan kompetensi keilmuan yang dikembangkan
pada masing-masing Prodi.
-
Direkomendasikan agar segera dibentuk Fakultas Muamalah di lingkungan
PTAI untuk menjadi induk dari Prodi-Prodi :
a. Ekonomi Islam
b. Perbankan Syari’ah
c. Asuransi/Takaful
d. Dll.
-
Perlu diperjelas posisi Tadris (Bahasa Inggris, Matematika, IPS, IPA),
apakah sebagai Prodi atau Jurusan.
-
SK Dirjen Kelembagaan Agama Islam tentang Gelar Akademik Sebutan Lulusan
Perguruan Tinggi Agama Islam hendaknya mencakup seluruh jenjang pendidikan
yang ada di lingkungan PTAI, mulai Diploma sampai dengan S3 (Doktor).
-
Komisi menerima usulan Gelar-gelar Akademik sebagaimana tertuang dalam
draft Keputusan Dirjen Bagais tentang Penyempurnaan Gelar Akademik dan
Sebutan Lulusan PTAI, dengan usulan perubahan sebagai berikut :
a. Untuk PS Tafsir Hadits (Ushuluddin) dengan gelar Akademik Sarjana
Theologi Islam (S.Th.I) supaya diganti dengan Sarjana Tafsir Hadits
(S.T.H).
b. Untuk PS Pemikiran Politik Islam (Ushuluddin) dengan Gelar Akademik
Sarjana Sosial (S.Sos) supaya diganti dengan Sarjana Politik Islam (S.P.I).
c. PS Ilmu Perpustakaan (Adab) dengan Gelar Akademik Sarjana Ilmu Perpustakaan
(S.IP) supaya diganti dengan Sarjana Sastra (S.S).
-
Program Studi Dirasat Islamiyah dipandang tidak jelas dan supaya dipertegas
lebih lanjut dengan menunggu hasil ketetapan tentang Pembidangan Ilmu
yang berlaku di lingkungan PTAI. Oleh karena itu Komisi belum bisa menerima
Gelar Sarjana Dirasat Islamiyah (S.D.I) sebagaimana diusulkan dalam
draft Keputusan Dirjen Bagais dimaksud.
- Rapat
Komisi dihadiri oleh Pembantu Rektor I IAIN/UIN dan Pembantu Ketua I
STAIN seluruh Indonesia,
Cipayung,
2 Oktober 2004
Ketua
Komisi, Sekretaris,
Dr.
Muhammad Nursamad Kamba, MA Dr. Fauzan Saleh
Kasubdit I Ditpertais PK I STAIN Kediri
Catatan
tambahan :
- Tentang
ilmu perpustakaan wilayahnya adalah Diknas, apakah kita juga menyiapkan
gelar untuk kita.
- Agama
dan Masyarakat tetap, ketika mau diganti dengan sosiologi Agama tidak
diperbolehkan, padahal payungnya sudah ada.
- Gelar
S.S yang dibreakdown dari output dengan lulusan Perpustakaan apakah
tidak jumbuh dengan gelar Sastra.
- Mengapa
kita masih nyebut muammalah, tidak saja disebut sebagai fakultas ekonomi
Islam?
- Mengapa
kita masih mempersempit diri dengan gelar S.Hi, seharusnya kita sudah
se-level dengan S.H, karena matakuliah yang ada sebagian besar sudah
mengarah ke sana. Hal ini juga dalam rangka menghindari dikotomi, hukum
adat, positif, dan hukum-hukum yang lain.
- Sehubungan
dengan adanya istilah koseling, untuk alumni BPI (gelarnya disebut dengan
S.Kons.I).
- Program
Studi Tasawuf dan Psikoterapi dengan gelar (S.Psi) apakah tidak tabrakan
dengan orang Psikologi.
- Bagaiamana
kalau (SThi) diganti dengan Sarjana Kalam. Dengan memakai gelar teologi,
berarti kita tidak memiliki ke-khasan Islam.
- Untuk
Sarjana Kependidikan Islam (KI) diganti saja dengan Menejemen Pendidikan
Islam.
- Gelar
tersebut tolong, kembalikan ke Induk Ilmu, kalau tarbiyah pendidikan
kalau Syari’ah adalah hukum Islam. Kita jangan terlalu terburu-buru
untuk memutuskan pada malam ini.
Tanggapan
Islam
yang dilekatkan dibelakang gelar adalah untuk memberikan identitas, sekaligus
kewenangan khusu bagi kita.
Untuk perubahan gelar yang penting adalah nama-nama prodinya sudah baku,
jadi gelar juga mengacu.
Kita juga mengacu kepada bahasa-bahasa yang sudah dikenal.
Ini masih merupakan pengembangan wacana, meskipun ditetapkan pada malam
ini, masih akan menunggu ketetapkan oleh menteri agama. Forum ini setidaknya
juga akan memberikan support kepada pak Dirjen agar segera menyelesaikan
masalah SK gelar ini.
PENUTUP
Nifasri,
M.Pd
Alhamdulilah
kita telah menyelesaikan pertemuan ini dengan dinamika dan hasil diskusi
yang cukup memuaskan. Selanjutnya saya persilahkan kepada pak Kasubdit
mewakili Bapak direktur untuk menutup acara ini secara resmi.
Dr.
Nursamad Kamba.
Seluruh
kegiatan yang direncanakan alhamdulilah telah berlagsung dengan baik,
pesan pak Direktur kita tunggu hasilnya, itulah yang paling penting. Karena
Perguruan Tinggi pada dasarnya menempati posisi strategis untuk mengembangkan
umat Islam di Indonesia, sehingga pengelolaannya tidak main-main. Semoga
malam ini akan menjadi amal baik kita yang membawa amanah bagaimana ajaran
Islam diarahkan melalui PTAI, apalagi masyarakat Islam juga telah menunggu
partisapasi dari lulusan kita. Demikian apa yang dapat saya sampaikan
mewakili Bapak Direkatur, marilah kita tutup acara ini secara resmi dengan
membaca hamdalah bersama-sama. Wassalamu’alaikum wr. wb
|