|
Swara Ditpertais: No. 15 Th. II, 31 September 2004
|
MENUJU
KESIAPAN MANAJEMEN BERBASIS KAMPUS :
Strategi Meningkatkan Pengelolaan PTAI
Memasuki
pergaulan global, pendidikan merupakan aset sekaligus tumpuan yang diharapkan
dapat memperbaiki sumber daya manusia (SDM ) bangsa Indonesia. Beberapa
strategi pengelolaan pendidikan telah banyak digagas dan diseminarkan
antara lain campus based management yang memiliki fokus tujuan antara
lain didapatkannya support sumber daya dan motivasi berkreasi untuk peningkatan
kualitas pendidikan secara berkelanjutan, dengan memasukkan asas kemandirian
(otonomi) sebagai daya gerak untuk membuat sistem yang lebih dinamis,
akuntable agar otonomi terselenggara secara bertanggung jawab, dan dapat
menjamin adanya mutu lulusan (quality assurance). Bagaimana kesiapan Depag,
dalam hal ini Dirjen Bagais melalui Ditpertais menghadapi model pengembangan
semacam itu? Dibawah ini merupakan ulasan beberapa materi yang diambil
dari acara TOT Instruktur Calon Dosen PTAIN di UIN Yogya kerjasama dengan
Ditpertais.
Suksesnya
reformasi pendidikan melalui pelaksanaan desentralisasi pendidikan dalam
rangka otonomi daerah diproyeksikan akan dapat menentukan sosok dan kinerja
sistem pendidikan nasional di masa depan. Hal tersebut terkait erat dengan
tujuan utama reformasi pendidikan yaitu : membangun suatu sistem pendidikan
nasional yang lebih mandiri, lebih baik, lebih mantap, dan lebih maju
melalui pemberdayaan potensi daerah dan partisipasi masyarakat lokal secara
optimal. Guna mencapai tujuan tersebut pemerintah mencanangkan program
yang dilandasi oleh satu pemikiran ke arah pengelolaan pendidikan yang
memberi keleluasaan kepada lembaga pendidikan, dari sekolah dasar hingga
perguruan tinggi, untuk mengatur dan melaksanakan berbagai kebijakan secara
luas; yaitu melalui satu strategi yang disebut yang disebut School based
Management (SbM) atau Campus based Manajemen (CbM).
BPPN
dan Bank Dunia (1999) memberi pengertian bahwa CbM merupakan bentuk alternatif
kampus dalam program desentralisasi di bidang pendidikan, yang ditandai
oleh otonomi luas di tingkat kampus, partisipasi masyarakat dan dalam
kerangka kebijakan pendidikan nasional. Sebagai salah satu sektor penting,
pendidikan merupakan bidang pemerintahan yang didesentralisasikan dengan
menyorot peranan pemerintah pusat, propinsi, pemda, dan bahkan satuan
pelaksana teknis. Dua hal yang perlu diperhatikan dalam kerangka otda,
yaitu sharing, sumber daya dan dana kewenangan antara pusat dan daerah.
UU No. 22/1999 memberikan kewenangan dan keleluasaan kepada daerah untuk
mengatur dan mengurus masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan
diberikan kepada daerah kabupaten dan kota berdasarkan asas desentralisasi
dalam wujud otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab.
Otonomi
luas adalah kewenangan dan keleluasaan pemerintah dalam menyelenggarakan
seluruh bidang kehidupan kecuali politik luar negeri, petahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama serta bidang yang ditetapkan oleh
peraturan pemerintah (pasal7). Otonomi luas secara menyeluruh penyelenggaraan
pemerintah mulai dan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian,
dan evaluasi. Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah melaksanakan kewenangan
pemerintahan dalam bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan
serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. Otonomi yang bertanggungjawab
merupakan perwujudan dan pertanggungjawaban terhadap pemberian hak dan
wewenang kepada daerah. Hal ini diwujudkan dalam bentuk tugas dan kewajiban
yang harus diemban oleh daerah untuk mencapai tujuan pemberian otonomi,
berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat, daerah, dan antar daerah dalam rangka
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
CbM
merupakan upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat bangsa
dalam penguasaan ilmu dan teknologi, yang dituangkan melalui pernyataan
politik dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), hal tersebut dimaksudkan
sebagai landasan dan acuan pengembangan pendidikan di Indonesia yang berkualitas
dan berkelanjutan, baik secara makro, meso, maupun mikro. Kerangka makro
erat kaitannya dengan desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat
ke Daerah. Aspek makro berkaitan dengan kebijakan daerah tingkat propinsi
sampai tingkat kabupaten/kota. Aspek mikro melibatkan seluruh sektor dan
lembaga pendidikan yang paling bawah, tetapi yang terdepan dalam pelaksanaannya,
yakni kampus. Dalam kaitannya dengan aspek mikro inilah prasarat ini ditujukan,
yakni gagasan pengembangan CbM dalam otonomi dan desentralisasi pendidikan
di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam di Indonesia.
PERAN
CBM DALAM OTONOMI PENDIDIKAN
Permasalahan
menonjol pada sistem pendidikan nasional adalah : (1) masih rendahnya
pemerataan memperoleh pendidikan; (2) masih rendahnya mutu dan relevansi
pendidikan; dan (3) masih lemahnya manajemen pendidikan, disamping belum
terwujudnya keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi dikalangan akademisi
dan kemandirian (Yahya Muhaimin, 1999). Salah satu dasar pemikiran Makro
yang melandasi lahirnya UU No.22/1999 adalah adanya kebutuhan untuk menghadapi
tantangan persaingan global. Dengan otonomi dan desentralisasi diharapkan
daerah, termasuk warga masyrakatnya, lebih terpacu untuk mengembangkan
mutu SDM nya agar mampu bersaing (memenangkan) wacana di pergaulan global.
Adapun penguasaan kemampuan untuk bersaing tersebut sangat sangat ditentukan
oleh pendidikan yang bermutu. Hal esensial dari otda adalah semakin besarnya
tanggungjawab daerah untuk mengurus tuntas segala permasalahan yang tercakup
di dalam pembangunan masyarakat di daerahnya, termasuk pendidikan.
Dalam
konteks itulah otonomi pendidikan yang berlandaskan pada sikap dan enterpreneurship
pada level mikro diberikan, yakni penyelenggaraan pendidikan yang lebih
kreatif, inovatif, dan produktif. Karena sesungguhnya ujung tombak pendidikan
itu terletak disitu, seperti dalam hubungan dosen sebagai SDM pendidik
dan mahasiswa sebagai SDM-terdidik. Pada konteks itu, masalah yang muncul
adalah bagaimana sistem pendidikan pada tingkat makro dapat berfungsi
sebagai payung untuk menciptakan kondisi yang bisa membuat setiap SDM-terdidik
mendapat pengalaman serta berkembang secara optimal sebagai potensi sumber
daya manusia yang bersifat dinamis. Peran inilah yang harus diwujudkan
oleh kampus; menjadi produsen tenaga akademik dan profesional berkemampuan
tinggi yang dapat meningkatkan kapabalitas derajat akademiknya secara
mandiri, sekaligus mampu meningkatkan produktifitas dan efisiensi kerja
untuk menghasilkan karya-karya berkualitas dan berdaya saing tinggi. Oleh
karenanya ada pemikiran yang cukup bijaksana untuk mengembangkan kampus
di pusat populasi dan pusat industri potensial daerah.
Sistem
pendidikan secara komprehensif terpilah menjadi sistem makro; seperti
sistem pendidikan nasional, dan berbagai peraturan perundangan yang melingkunginya,
dan sistem mikro yang meliputi: masalah sistem rekruitmen calon mahasiswa
(input), masalah pengajaran, interaksi dosen dan mahasiswa, layanan administrasi
akademik mahasiswa (process), dan sistem evaluasi kelulusan, quality assurance
alumni (output). Pada implementasi input, pada kampus-kampus di bawah
Diknas menyikapi otonomi dengan menjadikan kampus sebagai industrialisasi
pendidikan. Membuka pendaftaran mahasiswa baru pada semua jenjang pendidikan
profesional dan akademik dari D-1 hingga S-3. Bahkan, secara mandiri maupun
kerjasama dengan pihak lain membuka lembaga informal (LPK). Terlihat eksploratif.
Di satu sisi , model penerimaan yang berlapis, dengan nilai pembiayaan
yang cukup tinggi, menurut kami sah-sah saja, dan tidak ada dalil yang
mengharamkan.
Berangkat
dari pemikiran di atas, oleh karenanya bagi perguruan tinggi di lingkungan
Depag, alangkah lebih bijaksana jika penerapan CbM diarahkan juga pada
penataan nilai biaya yang harus dibayarkan bagi mahasiswa untuk mencapai
tingkat kemandirian pembiayaan kampus. Biaya apa, berapa, dan untuk apa
perlu dilakukan perencanaanya bersama-sama dalam forum komite kampus,
yang didalamnya ada perwakilan dari orang tua mahasiswa. Sebab, terkadang
di lapangan ditemukan unsur-unsur program yang harus dibiayai secara darurat
dan itu tidak ditemukan dalam mata anggaran subsidi pemerintah atau inkondisional,
ada mata anggaran tapi tidak mungkin turun pada saat tahun anggaran kampus
membutuhkan.
Pada
proses pendidikan, pelaksanaan otonomi terlihat lebih dikembangkan pada
pemanfaatan teknologi pendidikan dalam proses KBM serta pengembangan prodi
yang marketable (sesuai kebutuhan masyarakat (dunia kerja). Berkembangnya
teknologi informasi dan telematika telah mempermudah visualisasi keilmuan.
CbM perlu diarahkan untuk menjadi forum yang kondusif bagi perencanaan
dan pemenuhan kebutuhan teknologi pendidikan. Dengan dipahaminya unsur-unsur
pembiayaan dalam proses KBM, termasuk didalamnya kebutuhan akan peraga
pendidikan, diharapkan orang tua akan menjadi mengerti tentang letak mahalnya
pendidikan yang berkualitas itu. Melalui CbM diharapkan lahir beberapa
alternatif yang cukup kreatif untuk dapat memenuhi seluruh kebutuhan fasilitas
pendidikan. Perkembangan dan pengembangan prodi pada kampus-kampus di
bawah Diknas cukup ekspansif. Hampir semua pernik kebutuhan profesi kerja
dibuka. Misal, prodi manajemen yang dulu hanya terfokus pada perusahaan,
saat ini telah dikembangkan untuk penanganan kerja yang cukup teknis.
Seperti manajemen transportasi udara. Bagaimana halnya dengan perkembangan
dan pengembangan prodi dari kampus-kampus di bawah Depag? Keberanian Dirjen
Bagais untuk membuat kebijaksanaan yang memberikan keleluasaan yang terkendali
bagi pengembangan prodi sangat diperlukan untuk lebih me-marketable-kan
prodi-prodi dibawah penyelenggaraan PTAI. Indikator marketable adalah
singkatnya waktu “menganggur” dari lulusan satu prodi.
Pada
proses output, CbM diarahkan pada kesamaan pengertian akan pentingnya
quality assurance dari lulusan. Oleh karenanya, profil lulusan atau standar
kecakapan lulusan seharusnya menjadi wacana rutin evaluasi forum CbM.
Dengan melibatkan unsur masyarakat pemakai (industrial, instansional,
institusional) akan tertata profil lulusan ideal secara terukur dan teratur.
Karena perubahan-perubahan kompetensi yang terus akan bergulir per waktunya
akan dapat disinergikan segera melalui kurikulum. dan metodologi pengajarannya.
Pendek kata profil kebutuhan kemapanan dan kemampuan ilmiah dan teknologi
lulusan serta desain terbaik dalam pengembangan kurikulum dan metodologi
pengajaran dinamis harus dapat dihasilkan oleh forum CbM.
Sekali
lagi, bahwa tujuan format CbM adalah didapatkannya support sumber daya
dan motivasi berkreasi untuk peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan,
dengan memasukkan asas kemandirian (otonomi) sebagai daya gerak untuk
membuat sistem lebih dinamis, akuntable agar otonomi terselenggara secara
bertanggung jawab, the real acredited untuk menjamin mutu lulusan, dan
evaluasi diri agar proses pengambilan. keputusan dan perencanaan di dasarkan
atas data dan informasi yang empiris. Sejalan dengan itu maka otonomi
pendidikan mikro harus diarahkan pada terciptanya SDM-modern yang memiliki
need for achievement, dan spirit enterpreneurship, yaitu keinginan untuk
selalu. berprestasi, untuk selalu menciptakan peluang, untuk selalu berkembang
dan mengembangkan kemapanan kemampuan akademiknya secara mandiri.
PERAN
CBM DALAM DESENTRALISASI
Otonomi
dan desentralisasi pendidikan adalah dua kewenangan yang harus dijalankan
secara seiring-sejalan, berkeseimbangan dan berkesinambungan. Satu dan
lainnya saling mendukung dalam perwujudan reformasi pendidikan. Belajar
dari pengalaman Kolombia melaksanakan desentralisasi pendidikan, bahwa
desentralisasi merupakan sebuah pekerjaan kompleks dalam artian bahwa
jalan yang ditempuh mulai dari konsep sampai implementasi adalah jalan
berliku penuh rintangan.
Ada
unsur politis yang menyertai pelaksanaan desentralisasi pendidikan. Hal
ini dapat dimengerti karena pilihan desentralisasi pun bermula dari kebijakan
politik. Untuk meraih kelancaran desentralisasi dari jerat politik yang
akan membelenggu perwujudan desentralisasi, analisis; Weller (1993, 56)
dapat dipertimbangkan. Dia menyatakan bahwa para pemimpin politik nasional
cenderung mengamankan jalannya efektivitas kebijakannya dan melanggengkan
legitimasi peraturan-peraturannya. Sentralisasi memusatkan kontrol sementara
desentralisasi menyuburkan legitimasi. Oleh karenanya desentralisasi dapat
merupakan strategi yang berguna untuk menangani konflik dan meraih legitimasi.
Desentralisasi akan mengakibatkan hilangnya kontrol tertentu dari tangan
negara. Kepentingan pusat untuk terus mempertahankan kontrol atas daerah
bahkan bisa menghambat terjadinya desentralisasi yang sesungguhnya.
Ada
alasan mengapa suatu negara. memberlakukan desentralisasi pendidikan.
Studi-studi kasus, tentang upaya desentralisasi dari berbagai penjuru
dunia menunjukkan bahwa desentralisasi dilakukan dengan beraneka ragam
alasan baik yang tersurat maupun tersirat -alasan politik, pendidikan,
administrasi, dan keuangan. Kolombia, mendasarkan alasan pada kebutuhan
para pemimpin politik untuk melanggengkan kredibilitas dan memupuk persatuan
dan kesatuan yang terus diguncang oleh kekerasan dan kekacauan balauan.
Hongaria, desentralisasi dan otonomi pendidikan tidak tampak sebagai sesuatu
yang terencana sebagai tanggapan atas masalah sistem, tetapi lebih sebagai
penghargaan atas perjuangan demi kemerdekaan politik. Fragmentasi yang
terjadi telah menimbulkan seriusnya masalah-masalah praktis. Seperti halnya
sekolah-sekolah setempat.sudah cerdik memanipulasi rumus-rumus penyusunan
anggaran sebagai muslihat untuk bisa memperbesar anggaran dan bertambahnya
inefisiensi, dan pertanyaan serius muncul tentang kapasitas administrasi
yang menjadi tanggungjawab pejabat sekolah setempat
Pada
skala mikro pelaksanaan desentralisasi diharapkan dapat menghasilkan sesuatu
yang bersifat optimal. Akan tetapi hasil survey menunjukkan bahwa efek
desentralisasi terhadap pelajaran, efisiensi administrasi, keuangan sekolah
dan pemerataan bidang desentrahsasi pendidikan tidak dengan sendirinya
menjadi obat serba mujarab. Desentralisasi bisa saja sukses secara politis
tetapi sama sekah tidak meningkatkan mutu KBM, dan bahkan bisa, menimbulkan
efek samping yang tidak diinginkan, seperti memperlebar jurang antara
si kaya dan si miskin. Dari pengalaman penyelenggaraan desentralisasi
menumbuhkembangkan konsensus melalui pelibatan banyak pihak yang berkepentingan
dengan pendidikan.
Kebijaksanaan
desentralisasi pendidikan di Indonesia dipandang masih memiliki pemaknaan
bias, yakni: (1) sebagai upaya restrukturisasi administrasi oleh pemerintah
pusat yang hendak melanggengkan kontrol atas' sistem, dan (2) sebagai
upaya devolusi kekuasaan yang tulus dari pusat kepada masyarakat lokal,
bertujuan memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam menghasilkan
sumber daya tambahan untuk pendidikan dan memperbaiki hasil-hasil pendidikan.
Berdasarkan pengamatan dari beberapa pihak, suksesi desentralisasi perlu
ditopang melalui delapan langkah dalam rangka menumbuhkembangkan konsensus
yang dimaksud:
- mengenali
semua pihak terkait dan kepentingan-kepentingan mereka.
- memasukkan
kepentingan-kepentingan yang mendasar ke dalam model.
- mengorganisir
diskusi publik.
- mengklarifikasi
tujuan-tujuan desentralisasi.
- menganalisis
perintang-perintang desentralisasi.
- menghargai
pelatihan yang memadai.
- mengembangkan
sistem pemantauan.
Pelaksanaan
desentralisasi pendidikan di Indonesia didasarkan pada UU No.5/1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah
di Indonesia menganut tiga asas sekaligus, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi,
dan tugas pembantuan. Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan urusan
pemerintahan ke daerah sehingga wewenang dan tanggungjawab sepenuhnya
menjadi tanggungjawab daerah, termasuk di dalamnya penentuan kebijakan
perencanaan, pelaksanaan maupun yang menyangkut segi-segi pembiayaan dan
aparatnya. Asas dekonsentrasi merupakan pelimpahan urusan pemerintah pusat
kepada pejabatnya didaerah. Namun baik perencanaan maupun pembiayaannya
tetap menjadi tanggungjawab pusat. Karena terbatasnya kemampuan pusat
dan juga juga kurang efisien dan efektif bila semua urusan pusat dilaksanakan
sendiri oleh perangkatnya sendiri di daerah maka pusat dapat memberikan
tugas pembantuan kepada daerah untuk melaksanakan urusan-urusan tersebut.
Konsep
yang tertuang dalam UU No. 5/1974 maupun UU No. 22/1999 dan No. 25/1999
secara esensial berbicara. tentang pembagian kewenangan dan pembiayaan
pembangunan di daerah, termasuk di dalamnya pembangunan pendidikan. Dalam
dua UU terakhir di atur sumber penerimaan daerah yang lebih besar yang
tidak hanya diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga perimbangan
dana dari APBN dan kemungkinan pinjaman daerah (pasal 3). Besarnya dana
perimbangan daerah sebagaimana diuraikan dalam pasal 6 terutama diperoleh
dari pajak bumi dan bangunan (90%), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(80%), sektor kehutanan dan pertambangan umum (80%), serta minyak bumi
dan gas alam (15%) dan (30%).
Desain
desantralisasi di tingkat makro tentunya berbeda dengan tingkat mikro.
Desentrahsasi di lingkungan kampus bermula dari tugas dan kewenangan mencari,
mendapatIcan, dan mengembangkan sumber-sumber daya pendidikan kampus di
tingkat pusat (rektorat) dan di tingkat daerah (dekanat). Dari dekanat
didesentrahsasi di tingkat jurusan dan/ atau prodi. Desain perolehan (income)
finansial di kampus terdiri dari: subsidi pemerintah (pusat-daerah), uang
sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), uang heregistrasi, dan uang praktikum,
dengan catatan jika ada matakuhah praktikum yang diambil mahasiswa. Dan
beberapa uang pendidikan yang bersifat balance. Anggaran habis terpakai,
input dianggap sama dengan outputnya. Misal, uang skripsi, KKN, PKL, wisuda,
dan Iain-lain.
Dalam
pelaksanaan otonomi, berapa besar uang sumbangan dan bagaimana cara memperolelmya
sangat beragam. Untak menambah jenis uang pendidikan bagi mahasiswa, tiap-tiap
kampus, mempunyai istilah yang berlainan namun sama dalam pos anggarannya.
Misal, di Universitas Indonesia (UI) ada Sumbangan Peningkatan Kualitas
Pendidikan (SPKP), di Universitas Gajah Mada (UGM) sumbangan serupa dikemas
dengan istilah Sumbangan Pengembangan Akademik (SPA). Di kampus-kampus
swasta lebih beragam. lagi. Bagaimana halnya dengan kampus-kampus di bawah
Depag? Sebagai warning saja, apa yang mesti kita lakukan dalam desain
uang pendidikan di kampus kita masing-masing. STAIN Malang, ketika itu,
atau Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, saat ini, di awal tahun ajaran
baru berani menarik dana-pendidikan dari mahasiswa baru hingga Rp 4 juta,
sementara IAIN Sunan kalijaga atau UIN Sunan kalijaga, yang baru akan
memasukkan unsur SPA sebesar Rp 600.000,- sudah didemo mahasiswa, bahkan
terjadi pendudukan kantor rektorat beberapa hari. Di sinilah peran CbM
diperlukan. Dengan desain uang pendidikan yang penetapannya ada wakil
dari orangtua mahasiswa dan masyarakat, diharapkan seluruh kebutuhan anggaran
pendidikan kampus dapat tercover, terkendali, dan terawasi secara mandiri
dan proporsional.
Melalui
CbM harus perlu dikaji dan dirintis pengembangan SDD kampus secara mandiri
yang bukan sekedar melalui sumbangan sukarela. Perlu dipikirkan adanya
strategic business unit (SBU) kampus yang mengait dengan kompetensi prodi-prodi
yang dimiliki untuk dikembangkan menjadi laboratorium fungsi ganda.
Lain
daripada itu, menurut prediksi kami, yang paling alot untuk digoal-kan
dihadapan sidang orangtua dalam perencanaan anggaran pendidikan kampus
adalah anggaran peningkatan SDM-pendidik (dosen) melalui studi lanjut,
diklat, maupun pengikutsertaan secara aktif dalam forum-forum ilmiah,
dan subsidi biaya penelitian bagi dosen. Prediksi ini didasarkan atas
kebelum-mengertian orangtua terhadap kewajiban tridarma perguruan tinggi
dosen dan kampus. Bisa jadi mereka menyangka anggaran penelitian itu mubadzir.
Oleh karena itu, di sinilah letak pentingnya peranan anggota. masyarakat,
baik masyarakat secara umum maupun masyarakat pengguna lulusan (dunia
kerja). Bagaimana kampus dapat menjalin kemitraan penelitian dengan lembaga-lembaga
kerja ini penting dilakukan untuk menekan nilai uang-pendidikan yang harus
terbebankan pada mahasiswa.
Wacana
kampus berbasis riset (reserch university) tidak akan terwujud secara
optimal manakala tidak diimbangi dengan iklim industrial berbasis riset.
Di lingkungan PTAI perlu diciptakan nuansa-nuansa riset berbasis kemasyarakatan
dan industrial, mengingat warna pendidikan PTAI yang lebih bersifat sosial-keagamaan
dan SDM-minded.
Sistem
kewenangan pengeluaran dan penarikan anggaran kampus harus dapat diformat
secara rigid dari awal. Uang dan anggaran serta. model penganggaran yang
bagaimana yang menjadi kewenangan rektorat, dekanat dan jurusan.
Kebijakan
sistem pendidikan kita yang telah ada sebelumnhya, yakni konsep terkait
dan sepadan (link and match) dengan pengoperasian muatan lokal (local
content) hingga sekarang belumlah tuntas untuk dilaksanakan. Saat ini
kita dihadapkan pada reformasi pendidikan yang mengamanatkan adanya otonomi
dan desentralisasi pendidikan dengan model manajemen berbasis kampus.
Kondisi ini perlu disikapi dengan pemikiran-pemikiran yang sistematis,
dalam pelaksanaan yang sistemik, untuk mendapatkan hasil yang optimal.
Paparan di atas hanyalah pernik-pernik sederhana dalam mengartikulasikan
Campus based Management, Tentu, masih perlu dilengkapi dengan beberapa
pemikiran pengembangan pendidikan lain. Karena kalau kita meyakini bahwa
untuk memperbaiki SDM bangsa ini adalah pendidikan, maka meningkatkan
kualitas pendidikan adalah sebuah keniscayaan. (Disarikan dari Paper Prof.
Dr. Usman Abu Bakar, M.A dalam acara TOT Instruktur Calon Dosen PTAIN
se- Indonesia Tahun 2004 di Yogyakarta edited by Adib, GJA. Aal, Mb).
|