Banner Swara Ditpertais
Menu Utama
Menu Utama
 
  M E N U
Dewan Redaksi
No.27 Th. III, 02 Mei 2005
No.25 Th. III, 15 Maret 2005
No.24 Th. III, 03 Feb 2005
No.23 Th. III, 01 Jan 2005
No.22 Th. II, 23 Des 2004
No.21 Th. II, 18 Des 2004
No.20 Th. II, 30 Nov 2004
No.19 Th. II, 15 Nov 2004
No.18 Th. II, 30 Okt 2004
No.17 Th. II, 15 Okt 2004
No.16 Th. II, 30 Sep 2004
No.15 Th. II, 17 Sep 2004
No.14 Th. II, 31 Ags 2004
No.13 Th. II, 15 Ags 2004
No.12 Th. II, 31 Juli 2004
No.11 Th. II, 17 Juli 2004
No.10 Th. II, 26 Jun 2004
No.9 Th. II, 15 Jun 2004
No.8 Th. II, 12 Mei 2004
No.7 Th. II, 17 Apr 2004
No.6 Th. II, 6 Apr 2004
No.5 Th. II, 24 Feb 2004
No. 4 Th. I, 6 Des 2003
No. 3 Th. I, 6 Nov 2003
   
MENUJU KESIAPAN MANAJEMEN BERBASIS KAMPUS :


Swara Ditpertais: No. 15 Th. II, 31 September 2004

MENUJU KESIAPAN MANAJEMEN BERBASIS KAMPUS :
Strategi Meningkatkan Pengelolaan PTAI

Memasuki pergaulan global, pendidikan merupakan aset sekaligus tumpuan yang diharapkan dapat memperbaiki sumber daya manusia (SDM ) bangsa Indonesia. Beberapa strategi pengelolaan pendidikan telah banyak digagas dan diseminarkan antara lain campus based management yang memiliki fokus tujuan antara lain didapatkannya support sumber daya dan motivasi berkreasi untuk peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan, dengan memasukkan asas kemandirian (otonomi) sebagai daya gerak untuk membuat sistem yang lebih dinamis, akuntable agar otonomi terselenggara secara bertanggung jawab, dan dapat menjamin adanya mutu lulusan (quality assurance). Bagaimana kesiapan Depag, dalam hal ini Dirjen Bagais melalui Ditpertais menghadapi model pengembangan semacam itu? Dibawah ini merupakan ulasan beberapa materi yang diambil dari acara TOT Instruktur Calon Dosen PTAIN di UIN Yogya kerjasama dengan Ditpertais.

Suksesnya reformasi pendidikan melalui pelaksanaan desentralisasi pendidikan dalam rangka otonomi daerah diproyeksikan akan dapat menentukan sosok dan kinerja sistem pendidikan nasional di masa depan. Hal tersebut terkait erat dengan tujuan utama reformasi pendidikan yaitu : membangun suatu sistem pendidikan nasional yang lebih mandiri, lebih baik, lebih mantap, dan lebih maju melalui pemberdayaan potensi daerah dan partisipasi masyarakat lokal secara optimal. Guna mencapai tujuan tersebut pemerintah mencanangkan program yang dilandasi oleh satu pemikiran ke arah pengelolaan pendidikan yang memberi keleluasaan kepada lembaga pendidikan, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, untuk mengatur dan melaksanakan berbagai kebijakan secara luas; yaitu melalui satu strategi yang disebut yang disebut School based Management (SbM) atau Campus based Manajemen (CbM).

BPPN dan Bank Dunia (1999) memberi pengertian bahwa CbM merupakan bentuk alternatif kampus dalam program desentralisasi di bidang pendidikan, yang ditandai oleh otonomi luas di tingkat kampus, partisipasi masyarakat dan dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Sebagai salah satu sektor penting, pendidikan merupakan bidang pemerintahan yang didesentralisasikan dengan menyorot peranan pemerintah pusat, propinsi, pemda, dan bahkan satuan pelaksana teknis. Dua hal yang perlu diperhatikan dalam kerangka otda, yaitu sharing, sumber daya dan dana kewenangan antara pusat dan daerah. UU No. 22/1999 memberikan kewenangan dan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan diberikan kepada daerah kabupaten dan kota berdasarkan asas desentralisasi dalam wujud otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab.

Otonomi luas adalah kewenangan dan keleluasaan pemerintah dalam menyelenggarakan seluruh bidang kehidupan kecuali politik luar negeri, petahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta bidang yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah (pasal7). Otonomi luas secara menyeluruh penyelenggaraan pemerintah mulai dan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah melaksanakan kewenangan pemerintahan dalam bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. Otonomi yang bertanggungjawab merupakan perwujudan dan pertanggungjawaban terhadap pemberian hak dan wewenang kepada daerah. Hal ini diwujudkan dalam bentuk tugas dan kewajiban yang harus diemban oleh daerah untuk mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat, daerah, dan antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

CbM merupakan upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi, yang dituangkan melalui pernyataan politik dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), hal tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan pengembangan pendidikan di Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan, baik secara makro, meso, maupun mikro. Kerangka makro erat kaitannya dengan desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat ke Daerah. Aspek makro berkaitan dengan kebijakan daerah tingkat propinsi sampai tingkat kabupaten/kota. Aspek mikro melibatkan seluruh sektor dan lembaga pendidikan yang paling bawah, tetapi yang terdepan dalam pelaksanaannya, yakni kampus. Dalam kaitannya dengan aspek mikro inilah prasarat ini ditujukan, yakni gagasan pengembangan CbM dalam otonomi dan desentralisasi pendidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam di Indonesia.

PERAN CBM DALAM OTONOMI PENDIDIKAN

Permasalahan menonjol pada sistem pendidikan nasional adalah : (1) masih rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan; (2) masih rendahnya mutu dan relevansi pendidikan; dan (3) masih lemahnya manajemen pendidikan, disamping belum terwujudnya keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi dikalangan akademisi dan kemandirian (Yahya Muhaimin, 1999). Salah satu dasar pemikiran Makro yang melandasi lahirnya UU No.22/1999 adalah adanya kebutuhan untuk menghadapi tantangan persaingan global. Dengan otonomi dan desentralisasi diharapkan daerah, termasuk warga masyrakatnya, lebih terpacu untuk mengembangkan mutu SDM nya agar mampu bersaing (memenangkan) wacana di pergaulan global. Adapun penguasaan kemampuan untuk bersaing tersebut sangat sangat ditentukan oleh pendidikan yang bermutu. Hal esensial dari otda adalah semakin besarnya tanggungjawab daerah untuk mengurus tuntas segala permasalahan yang tercakup di dalam pembangunan masyarakat di daerahnya, termasuk pendidikan.

Dalam konteks itulah otonomi pendidikan yang berlandaskan pada sikap dan enterpreneurship pada level mikro diberikan, yakni penyelenggaraan pendidikan yang lebih kreatif, inovatif, dan produktif. Karena sesungguhnya ujung tombak pendidikan itu terletak disitu, seperti dalam hubungan dosen sebagai SDM pendidik dan mahasiswa sebagai SDM-terdidik. Pada konteks itu, masalah yang muncul adalah bagaimana sistem pendidikan pada tingkat makro dapat berfungsi sebagai payung untuk menciptakan kondisi yang bisa membuat setiap SDM-terdidik mendapat pengalaman serta berkembang secara optimal sebagai potensi sumber daya manusia yang bersifat dinamis. Peran inilah yang harus diwujudkan oleh kampus; menjadi produsen tenaga akademik dan profesional berkemampuan tinggi yang dapat meningkatkan kapabalitas derajat akademiknya secara mandiri, sekaligus mampu meningkatkan produktifitas dan efisiensi kerja untuk menghasilkan karya-karya berkualitas dan berdaya saing tinggi. Oleh karenanya ada pemikiran yang cukup bijaksana untuk mengembangkan kampus di pusat populasi dan pusat industri potensial daerah.

Sistem pendidikan secara komprehensif terpilah menjadi sistem makro; seperti sistem pendidikan nasional, dan berbagai peraturan perundangan yang melingkunginya, dan sistem mikro yang meliputi: masalah sistem rekruitmen calon mahasiswa (input), masalah pengajaran, interaksi dosen dan mahasiswa, layanan administrasi akademik mahasiswa (process), dan sistem evaluasi kelulusan, quality assurance alumni (output). Pada implementasi input, pada kampus-kampus di bawah Diknas menyikapi otonomi dengan menjadikan kampus sebagai industrialisasi pendidikan. Membuka pendaftaran mahasiswa baru pada semua jenjang pendidikan profesional dan akademik dari D-1 hingga S-3. Bahkan, secara mandiri maupun kerjasama dengan pihak lain membuka lembaga informal (LPK). Terlihat eksploratif. Di satu sisi , model penerimaan yang berlapis, dengan nilai pembiayaan yang cukup tinggi, menurut kami sah-sah saja, dan tidak ada dalil yang mengharamkan.

Berangkat dari pemikiran di atas, oleh karenanya bagi perguruan tinggi di lingkungan Depag, alangkah lebih bijaksana jika penerapan CbM diarahkan juga pada penataan nilai biaya yang harus dibayarkan bagi mahasiswa untuk mencapai tingkat kemandirian pembiayaan kampus. Biaya apa, berapa, dan untuk apa perlu dilakukan perencanaanya bersama-sama dalam forum komite kampus, yang didalamnya ada perwakilan dari orang tua mahasiswa. Sebab, terkadang di lapangan ditemukan unsur-unsur program yang harus dibiayai secara darurat dan itu tidak ditemukan dalam mata anggaran subsidi pemerintah atau inkondisional, ada mata anggaran tapi tidak mungkin turun pada saat tahun anggaran kampus membutuhkan.

Pada proses pendidikan, pelaksanaan otonomi terlihat lebih dikembangkan pada pemanfaatan teknologi pendidikan dalam proses KBM serta pengembangan prodi yang marketable (sesuai kebutuhan masyarakat (dunia kerja). Berkembangnya teknologi informasi dan telematika telah mempermudah visualisasi keilmuan. CbM perlu diarahkan untuk menjadi forum yang kondusif bagi perencanaan dan pemenuhan kebutuhan teknologi pendidikan. Dengan dipahaminya unsur-unsur pembiayaan dalam proses KBM, termasuk didalamnya kebutuhan akan peraga pendidikan, diharapkan orang tua akan menjadi mengerti tentang letak mahalnya pendidikan yang berkualitas itu. Melalui CbM diharapkan lahir beberapa alternatif yang cukup kreatif untuk dapat memenuhi seluruh kebutuhan fasilitas pendidikan. Perkembangan dan pengembangan prodi pada kampus-kampus di bawah Diknas cukup ekspansif. Hampir semua pernik kebutuhan profesi kerja dibuka. Misal, prodi manajemen yang dulu hanya terfokus pada perusahaan, saat ini telah dikembangkan untuk penanganan kerja yang cukup teknis. Seperti manajemen transportasi udara. Bagaimana halnya dengan perkembangan dan pengembangan prodi dari kampus-kampus di bawah Depag? Keberanian Dirjen Bagais untuk membuat kebijaksanaan yang memberikan keleluasaan yang terkendali bagi pengembangan prodi sangat diperlukan untuk lebih me-marketable-kan prodi-prodi dibawah penyelenggaraan PTAI. Indikator marketable adalah singkatnya waktu “menganggur” dari lulusan satu prodi.

Pada proses output, CbM diarahkan pada kesamaan pengertian akan pentingnya quality assurance dari lulusan. Oleh karenanya, profil lulusan atau standar kecakapan lulusan seharusnya menjadi wacana rutin evaluasi forum CbM. Dengan melibatkan unsur masyarakat pemakai (industrial, instansional, institusional) akan tertata profil lulusan ideal secara terukur dan teratur. Karena perubahan-perubahan kompetensi yang terus akan bergulir per waktunya akan dapat disinergikan segera melalui kurikulum. dan metodologi pengajarannya. Pendek kata profil kebutuhan kemapanan dan kemampuan ilmiah dan teknologi lulusan serta desain terbaik dalam pengembangan kurikulum dan metodologi pengajaran dinamis harus dapat dihasilkan oleh forum CbM.

Sekali lagi, bahwa tujuan format CbM adalah didapatkannya support sumber daya dan motivasi berkreasi untuk peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan, dengan memasukkan asas kemandirian (otonomi) sebagai daya gerak untuk membuat sistem lebih dinamis, akuntable agar otonomi terselenggara secara bertanggung jawab, the real acredited untuk menjamin mutu lulusan, dan evaluasi diri agar proses pengambilan. keputusan dan perencanaan di dasarkan atas data dan informasi yang empiris. Sejalan dengan itu maka otonomi pendidikan mikro harus diarahkan pada terciptanya SDM-modern yang memiliki need for achievement, dan spirit enterpreneurship, yaitu keinginan untuk selalu. berprestasi, untuk selalu menciptakan peluang, untuk selalu berkembang dan mengembangkan kemapanan kemampuan akademiknya secara mandiri.

PERAN CBM DALAM DESENTRALISASI

Otonomi dan desentralisasi pendidikan adalah dua kewenangan yang harus dijalankan secara seiring-sejalan, berkeseimbangan dan berkesinambungan. Satu dan lainnya saling mendukung dalam perwujudan reformasi pendidikan. Belajar dari pengalaman Kolombia melaksanakan desentralisasi pendidikan, bahwa desentralisasi merupakan sebuah pekerjaan kompleks dalam artian bahwa jalan yang ditempuh mulai dari konsep sampai implementasi adalah jalan berliku penuh rintangan.

Ada unsur politis yang menyertai pelaksanaan desentralisasi pendidikan. Hal ini dapat dimengerti karena pilihan desentralisasi pun bermula dari kebijakan politik. Untuk meraih kelancaran desentralisasi dari jerat politik yang akan membelenggu perwujudan desentralisasi, analisis; Weller (1993, 56) dapat dipertimbangkan. Dia menyatakan bahwa para pemimpin politik nasional cenderung mengamankan jalannya efektivitas kebijakannya dan melanggengkan legitimasi peraturan-peraturannya. Sentralisasi memusatkan kontrol sementara desentralisasi menyuburkan legitimasi. Oleh karenanya desentralisasi dapat merupakan strategi yang berguna untuk menangani konflik dan meraih legitimasi. Desentralisasi akan mengakibatkan hilangnya kontrol tertentu dari tangan negara. Kepentingan pusat untuk terus mempertahankan kontrol atas daerah bahkan bisa menghambat terjadinya desentralisasi yang sesungguhnya.

Ada alasan mengapa suatu negara. memberlakukan desentralisasi pendidikan. Studi-studi kasus, tentang upaya desentralisasi dari berbagai penjuru dunia menunjukkan bahwa desentralisasi dilakukan dengan beraneka ragam alasan baik yang tersurat maupun tersirat -alasan politik, pendidikan, administrasi, dan keuangan. Kolombia, mendasarkan alasan pada kebutuhan para pemimpin politik untuk melanggengkan kredibilitas dan memupuk persatuan dan kesatuan yang terus diguncang oleh kekerasan dan kekacauan balauan. Hongaria, desentralisasi dan otonomi pendidikan tidak tampak sebagai sesuatu yang terencana sebagai tanggapan atas masalah sistem, tetapi lebih sebagai penghargaan atas perjuangan demi kemerdekaan politik. Fragmentasi yang terjadi telah menimbulkan seriusnya masalah-masalah praktis. Seperti halnya sekolah-sekolah setempat.sudah cerdik memanipulasi rumus-rumus penyusunan anggaran sebagai muslihat untuk bisa memperbesar anggaran dan bertambahnya inefisiensi, dan pertanyaan serius muncul tentang kapasitas administrasi yang menjadi tanggungjawab pejabat sekolah setempat

Pada skala mikro pelaksanaan desentralisasi diharapkan dapat menghasilkan sesuatu yang bersifat optimal. Akan tetapi hasil survey menunjukkan bahwa efek desentralisasi terhadap pelajaran, efisiensi administrasi, keuangan sekolah dan pemerataan bidang desentrahsasi pendidikan tidak dengan sendirinya menjadi obat serba mujarab. Desentralisasi bisa saja sukses secara politis tetapi sama sekah tidak meningkatkan mutu KBM, dan bahkan bisa, menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan, seperti memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin. Dari pengalaman penyelenggaraan desentralisasi menumbuhkembangkan konsensus melalui pelibatan banyak pihak yang berkepentingan dengan pendidikan.

Kebijaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia dipandang masih memiliki pemaknaan bias, yakni: (1) sebagai upaya restrukturisasi administrasi oleh pemerintah pusat yang hendak melanggengkan kontrol atas' sistem, dan (2) sebagai upaya devolusi kekuasaan yang tulus dari pusat kepada masyarakat lokal, bertujuan memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam menghasilkan sumber daya tambahan untuk pendidikan dan memperbaiki hasil-hasil pendidikan. Berdasarkan pengamatan dari beberapa pihak, suksesi desentralisasi perlu ditopang melalui delapan langkah dalam rangka menumbuhkembangkan konsensus yang dimaksud:

  1. mengenali semua pihak terkait dan kepentingan-kepentingan mereka.
  2. memasukkan kepentingan-kepentingan yang mendasar ke dalam model.
  3. mengorganisir diskusi publik.
  4. mengklarifikasi tujuan-tujuan desentralisasi.
  5. menganalisis perintang-perintang desentralisasi.
  6. menghargai pelatihan yang memadai.
  7. mengembangkan sistem pemantauan.

Pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia didasarkan pada UU No.5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia menganut tiga asas sekaligus, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan urusan pemerintahan ke daerah sehingga wewenang dan tanggungjawab sepenuhnya menjadi tanggungjawab daerah, termasuk di dalamnya penentuan kebijakan perencanaan, pelaksanaan maupun yang menyangkut segi-segi pembiayaan dan aparatnya. Asas dekonsentrasi merupakan pelimpahan urusan pemerintah pusat kepada pejabatnya didaerah. Namun baik perencanaan maupun pembiayaannya tetap menjadi tanggungjawab pusat. Karena terbatasnya kemampuan pusat dan juga juga kurang efisien dan efektif bila semua urusan pusat dilaksanakan sendiri oleh perangkatnya sendiri di daerah maka pusat dapat memberikan tugas pembantuan kepada daerah untuk melaksanakan urusan-urusan tersebut.

Konsep yang tertuang dalam UU No. 5/1974 maupun UU No. 22/1999 dan No. 25/1999 secara esensial berbicara. tentang pembagian kewenangan dan pembiayaan pembangunan di daerah, termasuk di dalamnya pembangunan pendidikan. Dalam dua UU terakhir di atur sumber penerimaan daerah yang lebih besar yang tidak hanya diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga perimbangan dana dari APBN dan kemungkinan pinjaman daerah (pasal 3). Besarnya dana perimbangan daerah sebagaimana diuraikan dalam pasal 6 terutama diperoleh dari pajak bumi dan bangunan (90%), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (80%), sektor kehutanan dan pertambangan umum (80%), serta minyak bumi dan gas alam (15%) dan (30%).

Desain desantralisasi di tingkat makro tentunya berbeda dengan tingkat mikro. Desentrahsasi di lingkungan kampus bermula dari tugas dan kewenangan mencari, mendapatIcan, dan mengembangkan sumber-sumber daya pendidikan kampus di tingkat pusat (rektorat) dan di tingkat daerah (dekanat). Dari dekanat didesentrahsasi di tingkat jurusan dan/ atau prodi. Desain perolehan (income) finansial di kampus terdiri dari: subsidi pemerintah (pusat-daerah), uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), uang heregistrasi, dan uang praktikum, dengan catatan jika ada matakuhah praktikum yang diambil mahasiswa. Dan beberapa uang pendidikan yang bersifat balance. Anggaran habis terpakai, input dianggap sama dengan outputnya. Misal, uang skripsi, KKN, PKL, wisuda, dan Iain-lain.

Dalam pelaksanaan otonomi, berapa besar uang sumbangan dan bagaimana cara memperolelmya sangat beragam. Untak menambah jenis uang pendidikan bagi mahasiswa, tiap-tiap kampus, mempunyai istilah yang berlainan namun sama dalam pos anggarannya. Misal, di Universitas Indonesia (UI) ada Sumbangan Peningkatan Kualitas Pendidikan (SPKP), di Universitas Gajah Mada (UGM) sumbangan serupa dikemas dengan istilah Sumbangan Pengembangan Akademik (SPA). Di kampus-kampus swasta lebih beragam. lagi. Bagaimana halnya dengan kampus-kampus di bawah Depag? Sebagai warning saja, apa yang mesti kita lakukan dalam desain uang pendidikan di kampus kita masing-masing. STAIN Malang, ketika itu, atau Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, saat ini, di awal tahun ajaran baru berani menarik dana-pendidikan dari mahasiswa baru hingga Rp 4 juta, sementara IAIN Sunan kalijaga atau UIN Sunan kalijaga, yang baru akan memasukkan unsur SPA sebesar Rp 600.000,- sudah didemo mahasiswa, bahkan terjadi pendudukan kantor rektorat beberapa hari. Di sinilah peran CbM diperlukan. Dengan desain uang pendidikan yang penetapannya ada wakil dari orangtua mahasiswa dan masyarakat, diharapkan seluruh kebutuhan anggaran pendidikan kampus dapat tercover, terkendali, dan terawasi secara mandiri dan proporsional.

Melalui CbM harus perlu dikaji dan dirintis pengembangan SDD kampus secara mandiri yang bukan sekedar melalui sumbangan sukarela. Perlu dipikirkan adanya strategic business unit (SBU) kampus yang mengait dengan kompetensi prodi-prodi yang dimiliki untuk dikembangkan menjadi laboratorium fungsi ganda.

Lain daripada itu, menurut prediksi kami, yang paling alot untuk digoal-kan dihadapan sidang orangtua dalam perencanaan anggaran pendidikan kampus adalah anggaran peningkatan SDM-pendidik (dosen) melalui studi lanjut, diklat, maupun pengikutsertaan secara aktif dalam forum-forum ilmiah, dan subsidi biaya penelitian bagi dosen. Prediksi ini didasarkan atas kebelum-mengertian orangtua terhadap kewajiban tridarma perguruan tinggi dosen dan kampus. Bisa jadi mereka menyangka anggaran penelitian itu mubadzir. Oleh karena itu, di sinilah letak pentingnya peranan anggota. masyarakat, baik masyarakat secara umum maupun masyarakat pengguna lulusan (dunia kerja). Bagaimana kampus dapat menjalin kemitraan penelitian dengan lembaga-lembaga kerja ini penting dilakukan untuk menekan nilai uang-pendidikan yang harus terbebankan pada mahasiswa.

Wacana kampus berbasis riset (reserch university) tidak akan terwujud secara optimal manakala tidak diimbangi dengan iklim industrial berbasis riset. Di lingkungan PTAI perlu diciptakan nuansa-nuansa riset berbasis kemasyarakatan dan industrial, mengingat warna pendidikan PTAI yang lebih bersifat sosial-keagamaan dan SDM-minded.

Sistem kewenangan pengeluaran dan penarikan anggaran kampus harus dapat diformat secara rigid dari awal. Uang dan anggaran serta. model penganggaran yang bagaimana yang menjadi kewenangan rektorat, dekanat dan jurusan.

Kebijakan sistem pendidikan kita yang telah ada sebelumnhya, yakni konsep terkait dan sepadan (link and match) dengan pengoperasian muatan lokal (local content) hingga sekarang belumlah tuntas untuk dilaksanakan. Saat ini kita dihadapkan pada reformasi pendidikan yang mengamanatkan adanya otonomi dan desentralisasi pendidikan dengan model manajemen berbasis kampus. Kondisi ini perlu disikapi dengan pemikiran-pemikiran yang sistematis, dalam pelaksanaan yang sistemik, untuk mendapatkan hasil yang optimal. Paparan di atas hanyalah pernik-pernik sederhana dalam mengartikulasikan Campus based Management, Tentu, masih perlu dilengkapi dengan beberapa pemikiran pengembangan pendidikan lain. Karena kalau kita meyakini bahwa untuk memperbaiki SDM bangsa ini adalah pendidikan, maka meningkatkan kualitas pendidikan adalah sebuah keniscayaan. (Disarikan dari Paper Prof. Dr. Usman Abu Bakar, M.A dalam acara TOT Instruktur Calon Dosen PTAIN se- Indonesia Tahun 2004 di Yogyakarta edited by Adib, GJA. Aal, Mb).