Banner Swara Ditpertais
Menu Utama
Menu Utama
 
  M E N U
Dewan Redaksi
No.27 Th. III, 02 Mei 2005
No.25 Th. III, 15 Maret 2005
No.24 Th. III, 03 Feb 2005
No.23 Th. III, 01 Jan 2005
No.22 Th. II, 23 Des 2004
No.21 Th. II, 18 Des 2004
No.20 Th. II, 30 Nov 2004
No.19 Th. II, 15 Nov 2004
No.18 Th. II, 30 Okt 2004
No.17 Th. II, 15 Okt 2004
No.16 Th. II, 30 Sep 2004
No.15 Th. II, 17 Sep 2004
No.14 Th. II, 31 Ags 2004
No.13 Th. II, 15 Ags 2004
No.12 Th. II, 31 Juli 2004
No.11 Th. II, 17 Juli 2004
No.10 Th. II, 26 Jun 2004
No.9 Th. II, 15 Jun 2004
No.8 Th. II, 12 Mei 2004
No.7 Th. II, 17 Apr 2004
No.6 Th. II, 6 Apr 2004
No.5 Th. II, 24 Feb 2004
No. 4 Th. I, 6 Des 2003
No. 3 Th. I, 6 Nov 2003
   

 

 

 

 

 

 

 

Penyempurnaan Rancangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) PTAI oleh Team Pakar

Swara Ditpertais: No. 10 Th. II, 15 Juni 2004

CONTINUITY AND CHANGE DALAM ILMU-ILMU AGAMA
Meneropong Kegelisahan Akademik ilmuan Islamic Studies Kontemporer

Merumuskan posisi keilmuan Islamic Studies (Ilmu-ilmu agama) dalam konteks perubahan sosial yang sedemikian pesatnya tidaklah pekerjaan mudah. Upaya ini terus-menerus dilakukan, baik dari pemikir klasik (classical scholar) sampai kepada pemikir kontemporer (modern thinkers). Dalam konteks kekinian, positioning tersebut menjadi sangat penting, agar Islamic Studies tidak terjerembab dalam sakralisasi pemikiran ulama masa lampau. Kecenderungan in the old fashion inilah yang oleh beberapa pemikir Muslim kontemporer mendapatkan perhatian yang cukup serius.

Sebut saja misalnya almarhum Fazlur Rahman, Mohammad Arkoun, Hasan Hanafi, Muhammad Shahrur, Abdillah Al-Naim, Riffat Hasan, Fatima Mernisi, menyorot secara tajam paradigma keilmuan Islamic Studies khususnya keilmuan fiqh dan kalam. Fiqh dan implikasinya pada tataran pola pikir dan pranata sosial yang dihadirkannya dalam kehidupan Muslim dianggapnya terlalu kaku sehingga kurang responsif terhadap tantangan dan tuntutan perkembangan jaman, khususnya dalam hal-hal yang berkait dengan persoalan-persoalan hudud, hak asasi manusia, hukum publik, wanita dan pandangan tentang non-Muslim. Meskipun pintu ijtihad telah dibuka, – banyak juga yang berpendapat bahwa pintu ijtihad tidak pernah ditutup –tetapi tetap saja Ulumuddin, terutama ilmu-ilmu fiqh dan kalam tidak dan belum berani mendekati, apalagi memasuki pintu yang selalu terbuka tersebut. Tegasnya, keilmuan fiqh yang berimplikasi pada cara pandang dan tatanan pranata sosial dalam masyarakat Muslim belum berani dan selalu menahan diri untuk bersentuhan dan berdialog secara langsung dengan ilmu-ilmu baru yang muncul pada abad ke-18 – 19, seperti antropologi, sosiologi, budaya, psikologi, filsafat dan begitu selanjutnya.

Adalah Richard C. Martin, seorang ahli studi keislaman dari Arizona State University, dalam bukunya Approaches To Islam In Religious Studies dan Muhammad Arkoun dari Sorbonne, Paris dalam bukunya Tarikhiyyah al-Fikr al-Áraby al-Islamy juga Nasr Hamid Abu Zaid dari Mesir dalam bukunya Naqd Al-Kitab al-Diniy yang dengan tegas ingin membuka kemungkinan kontak dan pertemuan langsung antara tradisi berfikir keilmuan dalam Islamic Studies secara tradisional atau apa yang disebut oleh Imam Abu hamid al-Ghazali sebagai Ulumuddin pada abad ke 10 – 11 dan tradisi berpikir keilmuan dalam Religious Studies kontemporer yang telah memanfaatkan kerangka teori, metodologi dan pendekatan yang digunakan oleh ilmu-ilmu sosial dan humanities yang berkembang sekitar abad ke- 18 dan 19. Dialog dan pertemuan antara keduanya telah mulai dirintis oleh ilmuan-ilmuan Muslim kontemporer yang sebagian di antaranya telah disebutkan di muka.

Ketika kedua tradisi keilmuan tersebut bertemu dan berdialog, maka kerangka teori, metodologi, pendekatan dan epistemologi yang digunakanpun perlu berubah. Kerangka teopritik yang digunakan Fazlur Rahman menganggap bahwa tidak ada lagi cukup memadai untuk menggunakan teori fikih/ usul fiqh yang biasa sangat populer di kalangan usuliyyun dan fuqaha yaitu “qatíyyat” dan “zanniyyat”. Ia telah memodifikasinya dengan teori “”double movement”dalam formula hubungan yang bersifat relasional-intrinsik antara wilayah “ïdeal moral” al-Qurán dan “legal spesifik”fikh. Muhammad Arkoun mempertanyakan menghilangnya dimensi tarikhiyyat (historisitas) dari keilmuan fiqh dan kalam. Ia dengan tegas mempertanyakan keabsahan pengekalan teori-teori kalam, fiqh dan sudah barang tentu juga tasawuf yang disusun beberapa puluh abad yang lalu untuk diajarkan terus menerus pada era sekarang setelah permasalahan dan tantangan jaman terus menerus berubah tidak lagi seperti sedia kala. Saya kutip penggalan pendapat Arkoun sebagai berikut:

....para ahli fikh sekaligus teolog (Mutakallimun) tidak mengetahui hal itu, mereka mempraktekkan jenis interpretasi terbatas dan membuat metodologi tertentu, yakni fiqh dan perundang-undangan. Dua hal ini mengubah diskursus Al-Qurán yang mempunyai makna mitis-majazi, yang terbuka bagi berbagai makna dan pengertian, menjadi diskursus baku yang kaku dan telah menyebabkan diabaikannya historisitas norma-norma keagamaan dan hukum-hukum fiqh. Jadilah norma-norma dan hukum-hukum fiqh itu seakan-akan berada di luar sejarah dan di luar kemestian sosial; menjadi suci; tidak boleh disentuh dan diskusikan....para ahli fiqh telah mengubah febnomena-fenomena sosio-historis yang temporal dan bersifat kekinian menjadi semacam ukuran-ukuran ideal dan hukum transeden yang kudus/ suci, yang tak dapat diubah dan tak dapat diganti. Semua bentuk kemapanan dan praktek yang lahir dari hukum-hukum dan aturan-aturan ini kemudian mendapat aarde (ardiyyah) pengkudusan/ pensakralan dan transendensi ketuhanan yang mencabutnya dari fondasi atau persyaratan-persyaratan biologis, sosial, ekonomi dan ideologis.demikianlah, historistas diabaikan dan dibuang oleh ortodoksi yang mapan. keadaan seperti itu berlangsung terus sampai hari ini, bahkan pembuangan histiorisitas itu menjadi bertambah-tambah dengan perjalanan waktu.

Al-Naím mempertanyakan teori Naskh-Mansukh yang biasa dipahami ulama ushul fiqh selama ini dengan mengajukan tesis bahwa ayat-ayat makiyyah yang lebih menekankan nilai-nilai universal kemanusiaan tidak dapat dihapus begitu saja oleh ayat-ayat Madaniyyah yang lebih berorientasi pada persoalan yang lebih partikular-spesifik. Sedangkan Fatima Mernisi, Riffat Hasan, dan Aminah Wadud-Muhsin, dan banyak yang lain yang mempertanyakan keabsahan hadis-hadis misoginik dengan menggunakan perangkat analisis gender.

Jika analisis mereka benar dan diterima secara luas oleh kalangan praktisi dan akademisis dalam masyarakat moslem kontemporer, maka dampaknya pada keilmuan hukum Islam dan fiqh atau Ulmuddin ini its clasiccal paradigm pada umumnya akan sangat luas sekali. Karya-karya Muhammad Shahrur, seperti al-Kitab wa Al-Qurán, dengan teori hudud yang diperkenalkannya juga mempertanyakan akurasi analisis dan kerangka keilmuan klasik jika harus diterapkan seluruhnya di era kontemporer. Kesemuanya ini hanyalah dimaksudkan untuk mengupayakan pengembangan “dfan pengayaan wacana analisis keilmuan dan penelitian Dirasat Islamiyyah”(Islamic Studies), khususnya dimensi fiqh dan kalam, lantaran cara berfikir beribadah dalam artian luas, bergaul, berdialog, berhubungan dengan orang lain, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara era abad 20, lebih-lebih abad 21 adalah sama sekali berbeda dari era abad ke- 10 ketika kerangka fondasi dan formulasi keilmuan islam era ásr tadwin’itu dilakukan. Istilah yang muncul belakangan sesuai dengan paradigma filsafat ilmu adalah adanya keinginan untuk melakukan humanisasi hukum islam, bahkan lebih luas lagi yaitu humanisasi ilmu-ilmu keislaman yang berbeda cara kerjanya dari Islamisasi ilmu pengetahuan.

Kegelisahan akademik para ilmuan Islamic Studies kontemporer dapat diilustrasikan lewat perspektif teori sosial Great tradition dan Little tradition dan sejarah (continuity and change). Bahwa perubahan sosial, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan dan hukum yang terjadi dalam dunia islam yang berinteraksi dengan dunia internasional non-Islam, selalu melibatkan proses dialektika yang intensif antara tradisi besar (great tradition) pada wilayah alam pikiran, konsep, ide, teori, keyakinan,, gagasan dan tradisi kecil (little tradition) yang merupakan wilayah aplikasi praktis di lapangan dari teori, konsep, ide, keyakinan dan gagasan tersebut dalam wilayah kehidupan konkrit pada budaya dan penggal sejarah tertentu. Perubahan (change) akan terjadi ketika tradisi baru yang datang mempunyai kekuatan dan daya dorong yang besar dibanding tradisi keilmuan yang telah ada dan mapan sebelumnya. Jika tradisi baru yang datang mempunyai kekuatan dan daya dorong yang lebih kecil dibandingkan kekuatan tradisi keilmuan yang lama, maka yang terjadi adalah tidak adanya perubahan (status quo).

Dalam ilmu-ilmu agama dan kajian keislaman lebih-lebih lagi, sungguhpun terjadi perubahan, maka perubahan yang ada tidak akan serta merta terputus begitu saja dari tradisi keilmuan lama yang telah ada sebelumnya. Disinilah kelebihan sekaligus kerumitan dalam kajian keislaman. Masih ada kesinambungan yang berkelanjutan dengan tradisi keilmuan yang lama meskipun telah muncul paradigma baru. Dengan demikian proses kesinambungan dan perubahan (continuity and change) masih tetap terlihat dalam ilmu-ilmu agama (lihat skema di bawah). Pada pemerhati studi keislaman perlu mencermati dan menguasai model-model kerangka teori yang dibangun oleh para ilmuan dan mencermati pola-pola perbedaan yang ada antar satu periode ke periode sejarah berikutnya. (Disarikan dalam Makalah Prof. Amin Abdullah, M.A dalam pertemuan Rektor IAIN, UIN dan Ketua STAIN Se-Indonesia-M. Adib,Gja)