|
Swara
Ditpertais: No.
10 Th. II, 15 Juni 2004 |
CONTINUITY
AND CHANGE DALAM ILMU-ILMU AGAMA
Meneropong Kegelisahan Akademik ilmuan Islamic Studies Kontemporer
Merumuskan
posisi keilmuan Islamic Studies (Ilmu-ilmu agama) dalam konteks perubahan
sosial yang sedemikian pesatnya tidaklah pekerjaan mudah. Upaya ini terus-menerus
dilakukan, baik dari pemikir klasik (classical scholar) sampai kepada
pemikir kontemporer (modern thinkers). Dalam konteks kekinian, positioning
tersebut menjadi sangat penting, agar Islamic Studies tidak terjerembab
dalam sakralisasi pemikiran ulama masa lampau. Kecenderungan in the old
fashion inilah yang oleh beberapa pemikir Muslim kontemporer mendapatkan
perhatian yang cukup serius.
Sebut
saja misalnya almarhum Fazlur Rahman, Mohammad Arkoun, Hasan Hanafi, Muhammad
Shahrur, Abdillah Al-Naim, Riffat Hasan, Fatima Mernisi, menyorot secara
tajam paradigma keilmuan Islamic Studies khususnya keilmuan fiqh dan kalam.
Fiqh dan implikasinya pada tataran pola pikir dan pranata sosial yang
dihadirkannya dalam kehidupan Muslim dianggapnya terlalu kaku sehingga
kurang responsif terhadap tantangan dan tuntutan perkembangan jaman, khususnya
dalam hal-hal yang berkait dengan persoalan-persoalan hudud, hak asasi
manusia, hukum publik, wanita dan pandangan tentang non-Muslim. Meskipun
pintu ijtihad telah dibuka, – banyak juga yang berpendapat bahwa
pintu ijtihad tidak pernah ditutup –tetapi tetap saja Ulumuddin,
terutama ilmu-ilmu fiqh dan kalam tidak dan belum berani mendekati, apalagi
memasuki pintu yang selalu terbuka tersebut. Tegasnya, keilmuan fiqh yang
berimplikasi pada cara pandang dan tatanan pranata sosial dalam masyarakat
Muslim belum berani dan selalu menahan diri untuk bersentuhan dan berdialog
secara langsung dengan ilmu-ilmu baru yang muncul pada abad ke-18 –
19, seperti antropologi, sosiologi, budaya, psikologi, filsafat dan begitu
selanjutnya.
Adalah
Richard C. Martin, seorang ahli studi keislaman dari Arizona State University,
dalam bukunya Approaches To Islam In Religious Studies dan Muhammad Arkoun
dari Sorbonne, Paris dalam bukunya Tarikhiyyah al-Fikr al-Áraby
al-Islamy juga Nasr Hamid Abu Zaid dari Mesir dalam bukunya Naqd Al-Kitab
al-Diniy yang dengan tegas ingin membuka kemungkinan kontak dan pertemuan
langsung antara tradisi berfikir keilmuan dalam Islamic Studies secara
tradisional atau apa yang disebut oleh Imam Abu hamid al-Ghazali sebagai
Ulumuddin pada abad ke 10 – 11 dan tradisi berpikir keilmuan dalam
Religious Studies kontemporer yang telah memanfaatkan kerangka teori,
metodologi dan pendekatan yang digunakan oleh ilmu-ilmu sosial dan humanities
yang berkembang sekitar abad ke- 18 dan 19. Dialog dan pertemuan antara
keduanya telah mulai dirintis oleh ilmuan-ilmuan Muslim kontemporer yang
sebagian di antaranya telah disebutkan di muka.
Ketika
kedua tradisi keilmuan tersebut bertemu dan berdialog, maka kerangka teori,
metodologi, pendekatan dan epistemologi yang digunakanpun perlu berubah.
Kerangka teopritik yang digunakan Fazlur Rahman menganggap bahwa tidak
ada lagi cukup memadai untuk menggunakan teori fikih/ usul fiqh yang biasa
sangat populer di kalangan usuliyyun dan fuqaha yaitu “qatíyyat”
dan “zanniyyat”. Ia telah memodifikasinya dengan teori “”double
movement”dalam formula hubungan yang bersifat relasional-intrinsik
antara wilayah “ïdeal moral” al-Qurán dan “legal
spesifik”fikh. Muhammad Arkoun mempertanyakan menghilangnya dimensi
tarikhiyyat (historisitas) dari keilmuan fiqh dan kalam. Ia dengan tegas
mempertanyakan keabsahan pengekalan teori-teori kalam, fiqh dan sudah
barang tentu juga tasawuf yang disusun beberapa puluh abad yang lalu untuk
diajarkan terus menerus pada era sekarang setelah permasalahan dan tantangan
jaman terus menerus berubah tidak lagi seperti sedia kala. Saya kutip
penggalan pendapat Arkoun sebagai berikut:
|
....para
ahli fikh sekaligus teolog (Mutakallimun) tidak mengetahui hal itu,
mereka mempraktekkan jenis interpretasi terbatas dan membuat metodologi
tertentu, yakni fiqh dan perundang-undangan. Dua hal ini mengubah
diskursus Al-Qurán yang mempunyai makna mitis-majazi, yang
terbuka bagi berbagai makna dan pengertian, menjadi diskursus baku
yang kaku dan telah menyebabkan diabaikannya historisitas norma-norma
keagamaan dan hukum-hukum fiqh. Jadilah norma-norma dan hukum-hukum
fiqh itu seakan-akan berada di luar sejarah dan di luar kemestian
sosial; menjadi suci; tidak boleh disentuh dan diskusikan....para
ahli fiqh telah mengubah febnomena-fenomena sosio-historis yang
temporal dan bersifat kekinian menjadi semacam ukuran-ukuran ideal
dan hukum transeden yang kudus/ suci, yang tak dapat diubah dan
tak dapat diganti. Semua bentuk kemapanan dan praktek yang lahir
dari hukum-hukum dan aturan-aturan ini kemudian mendapat aarde (ardiyyah)
pengkudusan/ pensakralan dan transendensi ketuhanan yang mencabutnya
dari fondasi atau persyaratan-persyaratan biologis, sosial, ekonomi
dan ideologis.demikianlah, historistas diabaikan dan dibuang oleh
ortodoksi yang mapan. keadaan seperti itu berlangsung terus sampai
hari ini, bahkan pembuangan histiorisitas itu menjadi bertambah-tambah
dengan perjalanan waktu.
|
Al-Naím mempertanyakan teori Naskh-Mansukh yang biasa dipahami
ulama ushul fiqh selama ini dengan mengajukan tesis bahwa ayat-ayat makiyyah
yang lebih menekankan nilai-nilai universal kemanusiaan tidak dapat dihapus
begitu saja oleh ayat-ayat Madaniyyah yang lebih berorientasi pada persoalan
yang lebih partikular-spesifik. Sedangkan Fatima Mernisi, Riffat Hasan,
dan Aminah Wadud-Muhsin, dan banyak yang lain yang mempertanyakan keabsahan
hadis-hadis misoginik dengan menggunakan perangkat analisis gender.
Jika
analisis mereka benar dan diterima secara luas oleh kalangan praktisi
dan akademisis dalam masyarakat moslem kontemporer, maka dampaknya pada
keilmuan hukum Islam dan fiqh atau Ulmuddin ini its clasiccal paradigm
pada umumnya akan sangat luas sekali. Karya-karya Muhammad Shahrur, seperti
al-Kitab wa Al-Qurán, dengan teori hudud yang diperkenalkannya
juga mempertanyakan akurasi analisis dan kerangka keilmuan klasik jika
harus diterapkan seluruhnya di era kontemporer. Kesemuanya ini hanyalah
dimaksudkan untuk mengupayakan pengembangan “dfan pengayaan wacana
analisis keilmuan dan penelitian Dirasat Islamiyyah”(Islamic Studies),
khususnya dimensi fiqh dan kalam, lantaran cara berfikir beribadah dalam
artian luas, bergaul, berdialog, berhubungan dengan orang lain, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara era abad 20, lebih-lebih abad 21 adalah sama sekali
berbeda dari era abad ke- 10 ketika kerangka fondasi dan formulasi keilmuan
islam era ásr tadwin’itu dilakukan. Istilah yang muncul belakangan
sesuai dengan paradigma filsafat ilmu adalah adanya keinginan untuk melakukan
humanisasi hukum islam, bahkan lebih luas lagi yaitu humanisasi ilmu-ilmu
keislaman yang berbeda cara kerjanya dari Islamisasi ilmu pengetahuan.
Kegelisahan
akademik para ilmuan Islamic Studies kontemporer dapat diilustrasikan
lewat perspektif teori sosial Great tradition dan Little tradition dan
sejarah (continuity and change). Bahwa perubahan sosial, ekonomi, budaya,
ilmu pengetahuan dan hukum yang terjadi dalam dunia islam yang berinteraksi
dengan dunia internasional non-Islam, selalu melibatkan proses dialektika
yang intensif antara tradisi besar (great tradition) pada wilayah alam
pikiran, konsep, ide, teori, keyakinan,, gagasan dan tradisi kecil (little
tradition) yang merupakan wilayah aplikasi praktis di lapangan dari teori,
konsep, ide, keyakinan dan gagasan tersebut dalam wilayah kehidupan konkrit
pada budaya dan penggal sejarah tertentu. Perubahan (change) akan terjadi
ketika tradisi baru yang datang mempunyai kekuatan dan daya dorong yang
besar dibanding tradisi keilmuan yang telah ada dan mapan sebelumnya.
Jika tradisi baru yang datang mempunyai kekuatan dan daya dorong yang
lebih kecil dibandingkan kekuatan tradisi keilmuan yang lama, maka yang
terjadi adalah tidak adanya perubahan (status quo).
Dalam
ilmu-ilmu agama dan kajian keislaman lebih-lebih lagi, sungguhpun terjadi
perubahan, maka perubahan yang ada tidak akan serta merta terputus begitu
saja dari tradisi keilmuan lama yang telah ada sebelumnya. Disinilah kelebihan
sekaligus kerumitan dalam kajian keislaman. Masih ada kesinambungan yang
berkelanjutan dengan tradisi keilmuan yang lama meskipun telah muncul
paradigma baru. Dengan demikian proses kesinambungan dan perubahan (continuity
and change) masih tetap terlihat dalam ilmu-ilmu agama (lihat skema di
bawah). Pada pemerhati studi keislaman perlu mencermati dan menguasai
model-model kerangka teori yang dibangun oleh para ilmuan dan mencermati
pola-pola perbedaan yang ada antar satu periode ke periode sejarah berikutnya.
(Disarikan dalam Makalah Prof. Amin Abdullah, M.A dalam pertemuan Rektor
IAIN, UIN dan Ketua STAIN Se-Indonesia-M. Adib,Gja)
|