PEDOMAN PENGAJUAN USULAN AKREDITASI JURNAL ILMIAH

 

Direktorat Pembinaan

Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Departemen Pendidikan Nasional

Dan

Badan Akreditasi Nasional

Mei 2000

 

 

I.      Latar Belakang

 

Peranan Perguruan Tinggi dalam pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi tidak berasal dari kontribusi lulusannya yang bermutu, akan tetapi dari hasil penelitiannya yang relavan terhadap pengembangan keilmuan dan kebutuhan pembangunan. Dalam sepuluh tahun terakhir kegiatan penelitian baik di perguruan tinggi maupun instansi pemerintah lainya cukup meningkat cukup tajam yang dicerminkan dari jumlah judul penelitian dan pendanaan yang terserap. Hasil-hasil penelitian tersebut perlu disebarluaskan kepada para peneliti lain maupun masyarakat penguna yang langsung dapat memenfaatkanya. Salah satu sistim komonikasi ilmiah yang perlu ditingkatkan adalah jurnal-jurnal ilmiah yang diterbitkan baik oeh perguruan tinggi maupun profesi yang secara teknis telah dinyatakan cukup baik.

 

           Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan sejak tahun 1992/1993 menunjukkan bahwa penampilan sebagian besar jurnal ilmiah yang ada di Indonesia belum sesuai dengan yang diharapkan. Dari sebagian besar jurnal ilmiah perlu diperkuat aspek mendasarnya,antara lain tersedianya artikel yang bermutu, proses penyuntinganya dan kemampuan memasarkan atau penyebaranya. Kemampuan menulis masyarakat ilmiah Indonesia dirasakan masih rendah sehingga kemauan untuk menulis artikel ilmiah dan dipublkasikan dalam jurnal yang bermutu yang terakreditasi masih terus harus dipacu.

 

           Menyadari bahwa kondisi jurnal ilmiah di Indonesia belum dinyatakan berbobot, maka Ditjen Dikti melaksanakan kebijakan untuk meningkatkan mutu jurnal dalam memenuhi persyaratan minimal seperti dituangkan dalam “ Instrumen Evaluasi untuk Akreditasi Berkala Ilmiah” Yang disusun bersama LIPI, Ikatan Penyunting Indonesia, Kantor Menteri  Negara Riset dan Teknologi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Cetakan pertama terbit pada agustus 1997. Setelah dievaluasi dan diperbaiki kekurangannya, juga dengan mengingkutsertakan Departemen Agama, maka diterbitkan “ Instrumen Evaluasi untuk Akreditasi Berkala Ilmiah “ cetakan kedua pada bulan mei 2000. Kegiatan akreditasi diselenggarakan setiap tahun dan hasil akreditasi berkala untuk masa tiga tahun.

 

II. Tujuan

 

         Untuk meningkatkan kualitas/mutu jurnal ilmiah di Indonesia baik yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi maupun Organisasi Profesi, sehingga dapat meningkatkan komonikasi ilmiah antara peneliti dan masyarakat pengguna untuk mencapai sasaran bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan pembangunan di Indonesia. Demikian pula sebagai upaya kesinambungan pembinaan jurnal ilmiah agar dapat memenuhi kriteria yang diharapkan.

 

III. Kriteria Eligibilitas Jurnal

 

           Usaha akreditasi Jurnal Ilmiah diajukan oleh Ketua Dewan Redaksi Jurnal Ilmiah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1.      Jurnal yang diusulkan akreditasinya telah terbit minimal selama 3 (tiga) tahun           berturut-turut, terhitung mundur mulai tanggal pengajuan akreditasi.

2.      Frekwensi penerbitan Jurnal Ilmiah dua kali dalam satu tahun dalam satu   tahun secara teratur. Bagi Jurnal yang hanya terbit sekali dan mengajukan akreditasi, harus mengajukan alasan-alasanya. Komisi akan mempertimbangkan bisa dan tidaknya untuk dinilai.

3.      Jumlah tiras tiap kali penerbitan minimal 300 eksemplar.

4.      Diterbitkan oleh pengurus Perguruan Tinggi dibawah naungan Depdiknas, Perguruan Tinggi Kedinasan yang mempunyai kerja sama dengan Depdiknas, Himpunan Profesi dan Instansi terkait.

 

IV. Prosedur Pengajuan Usulan Akreditasi

 

A.     Pengajuan usulan akreditasi disampaikan oleh ketua Dewan Redaksi/Pengelola Jurnal Ilmiah kepada para Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi u.p Direktur Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.

B.     Dewan Redaksi/Pengelola Jurnal Ilmiah yang mengajukan yang mengajukan akreditasi diwajibkan mengisi(masing-masing rangkap 3) :

1.      Format pengisian Pengajuan Usulan Akreditasi Jurnal Ilmiah ( lampiran 1).

2.      Format Isian Penilaian Akreditasi Jurnal Ilmiah yang merupakan Evaluasi Diri ( lampiran 2).

3.      Menyerahkan setiap nomor penerbitan selama 3 tahun terakhir masing-masing 3 eksemplar.

Apabila persyaratan yang tercantum pada butir 2 dan 3 tidak lengkap, usulan tersebut tidak akan dievaluasi.

 

V. Mekanisme Penelitian :

 

A.       Penilaian kelengkapan administrasi dan kelengkapan persyaratan dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

B.       Evaluasi substansi dilakukan oleh komisi Pengembangan Penerbitan Ilmiah yang keanggotaanya ditunjuk oleh Dirjen Dikti. Penilaian dilakukan baik oleh pakar yang sesuai dengan bidang ilmu jurnal maupun yang memahami masalah-masalah penerbitan jurnal ilmiah.

C.       Setiap jurnal dinilai oleh dua/tiga orang pakar.

D.       Dalam penelitian pengembangan penerbitan jurnal, Komisi Pengembangan Penerbitan Ilmiah mengunakan criteria penileian yang telah ditetapkan (lampiran 3).

E.        Pengambilan keputusan hasil penilaian dilakukan dalam Sidang Pleno. Selanjutnya komosi akan memberikan rekomendasi kepada Dirjen Dikti melaluai Direktur Pembinaan Penelitian dan Pengembangan pada Masyarakatuntuk menerbitkan Surat Keputusan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.

 

Informasi mengenai jadwal pengusulan akreditasi akan disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat. Berkas usulan akreditasi jurnal ilmiah dapat dikirimkan atau dapat diantar langsung ke alamat :

 

 

DIREKTUR PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Departeman Pendidikan Nasional

Jl. Raya Jenderal Sudirman Pintu I Senayan, Jakarta 10002

Telepon : (021) 5731956, Pes. 1309, Fax. (021) 5731251

 

 

> Format Isian Pengajuan Usulan Akrditasi Jurnal Ilmiah

> Usulan Akrditasi Jurnal Ilmiah

> Formulir Isian Penilaian Akrditasi Jurnal Berkala