|
PEDOMAN
PENGAJUAN USULAN AKREDITASI JURNAL ILMIAH Direktorat
Pembinaan Penelitian
dan Pengabdian pada Masyarakat Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional Dan Badan
Akreditasi Nasional Mei 2000 I.
Latar Belakang Peranan Perguruan Tinggi dalam pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi tidak berasal dari kontribusi lulusannya yang bermutu, akan tetapi dari hasil penelitiannya yang relavan terhadap pengembangan keilmuan dan kebutuhan pembangunan. Dalam sepuluh tahun terakhir kegiatan penelitian baik di perguruan tinggi maupun instansi pemerintah lainya cukup meningkat cukup tajam yang dicerminkan dari jumlah judul penelitian dan pendanaan yang terserap. Hasil-hasil penelitian tersebut perlu disebarluaskan kepada para peneliti lain maupun masyarakat penguna yang langsung dapat memenfaatkanya. Salah satu sistim komonikasi ilmiah yang perlu ditingkatkan adalah jurnal-jurnal ilmiah yang diterbitkan baik oeh perguruan tinggi maupun profesi yang secara teknis telah dinyatakan cukup baik. Berdasarkan evaluasi yang telah
dilakukan sejak tahun 1992/1993 menunjukkan bahwa penampilan sebagian besar
jurnal ilmiah yang ada di Menyadari bahwa kondisi jurnal ilmiah di Indonesia belum dinyatakan berbobot, maka Ditjen Dikti melaksanakan kebijakan untuk meningkatkan mutu jurnal dalam memenuhi persyaratan minimal seperti dituangkan dalam “ Instrumen Evaluasi untuk Akreditasi Berkala Ilmiah” Yang disusun bersama LIPI, Ikatan Penyunting Indonesia, Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Cetakan pertama terbit pada agustus 1997. Setelah dievaluasi dan diperbaiki kekurangannya, juga dengan mengingkutsertakan Departemen Agama, maka diterbitkan “ Instrumen Evaluasi untuk Akreditasi Berkala Ilmiah “ cetakan kedua pada bulan mei 2000. Kegiatan akreditasi diselenggarakan setiap tahun dan hasil akreditasi berkala untuk masa tiga tahun. II. Tujuan
Untuk meningkatkan
kualitas/mutu jurnal ilmiah di III.
Kriteria Eligibilitas Jurnal Usaha akreditasi Jurnal Ilmiah diajukan oleh Ketua Dewan Redaksi Jurnal Ilmiah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Jurnal yang diusulkan akreditasinya telah terbit minimal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung mundur mulai tanggal pengajuan akreditasi. 2. Frekwensi penerbitan Jurnal Ilmiah dua
kali dalam satu tahun dalam satu
tahun secara teratur. Bagi Jurnal yang hanya terbit sekali dan
mengajukan akreditasi, harus mengajukan alasan-alasanya. Komisi akan mempertimbangkan
bisa dan tidaknya untuk dinilai. 3. Jumlah tiras tiap kali penerbitan
minimal 300 eksemplar. 4. Diterbitkan oleh pengurus Perguruan
Tinggi dibawah naungan Depdiknas, Perguruan Tinggi Kedinasan yang mempunyai
kerja sama dengan Depdiknas, Himpunan Profesi dan Instansi terkait. IV.
Prosedur Pengajuan Usulan Akreditasi A. Pengajuan usulan akreditasi disampaikan
oleh ketua Dewan Redaksi/Pengelola Jurnal Ilmiah kepada para Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi u.p Direktur Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada
Masyarakat. B. Dewan Redaksi/Pengelola Jurnal Ilmiah
yang mengajukan yang mengajukan akreditasi diwajibkan mengisi(masing-masing
rangkap 3) : 1. Format pengisian Pengajuan Usulan Akreditasi
Jurnal Ilmiah ( lampiran 1). 2. Format Isian Penilaian Akreditasi Jurnal
Ilmiah yang merupakan Evaluasi Diri ( lampiran 2). 3. Menyerahkan setiap nomor penerbitan selama 3 tahun terakhir masing-masing 3 eksemplar. Apabila persyaratan yang tercantum pada butir 2 dan 3 tidak lengkap, usulan tersebut tidak akan dievaluasi. V. Mekanisme Penelitian : A. Penilaian kelengkapan administrasi dan kelengkapan persyaratan dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi B. Evaluasi substansi dilakukan oleh komisi Pengembangan Penerbitan Ilmiah yang keanggotaanya ditunjuk oleh Dirjen Dikti. Penilaian dilakukan baik oleh pakar yang sesuai dengan bidang ilmu jurnal maupun yang memahami masalah-masalah penerbitan jurnal ilmiah. C. Setiap jurnal dinilai oleh dua/tiga orang pakar. D. Dalam penelitian pengembangan penerbitan jurnal, Komisi Pengembangan Penerbitan Ilmiah mengunakan criteria penileian yang telah ditetapkan (lampiran 3). E. Pengambilan keputusan hasil penilaian dilakukan dalam Sidang Pleno. Selanjutnya komosi akan memberikan rekomendasi kepada Dirjen Dikti melaluai Direktur Pembinaan Penelitian dan Pengembangan pada Masyarakatuntuk menerbitkan Surat Keputusan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat. Informasi mengenai jadwal pengusulan akreditasi akan disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat. Berkas usulan akreditasi jurnal ilmiah dapat dikirimkan atau dapat diantar langsung ke alamat :
> Format Isian
Pengajuan Usulan Akrditasi Jurnal Ilmiah > Usulan
Akrditasi Jurnal Ilmiah > Formulir
Isian Penilaian Akrditasi Jurnal Berkala |