PEDOMAN PENERBITAN JURNAL ILMIAH
PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM


     


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


C. Jurnal Ilmiah Yang Dinilai


Jurnal ilmiah yang diajukan untuk memperoleh Akreditasi, yaitu jurnal yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1
Jurnal yang telah terbit minimal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung mundur mulai tanggal terakreditasi.
2
Frekwensi penerbitan jurnal ilmiah minimal dua kali dalam satu tahun secara teratur. Bagi jurnal yang hanya sekali terbit dalam mengajukan akreditasi, harus mengajukan alasan-alasannya.
3
Jumlah tiras setiap kali penerbitan minimal 300 eksemplar.
4
Diterbitkan oleh Pengurus Perguruan Tinggi dibawah naungan Depdiknas, Himpunan Profesi dan Intansi Terkait. Lihat Pedoman Pengajuan Usaha Akreditasi Jurnal Ilmiah Rumawi III (terlampir).


 

Kembali ke Daftar Isi