|
Lampiran I PEDOMAN
PENGAJUAN USULAN AKREDITASI JURNAL ILMIAH Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional Dan Badan Akreditasi Nasional Mei 2000 I.
Latar Belakang Peranan Perguruan Tinggi dalam pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi tidak berasal dari kontribusi lulusannya yang bermutu, akan tetapi dari hasil penelitiannya yang relavan terhadap pengembangan keilmuan dan kebutuhan pembangunan. Dalam sepuluh tahun terakhir kegiatan penelitian baik di perguruan tinggi maupun instansi pemerintah lainya cukup meningkat cukup tajam yang dicerminkan dari jumlah judul penelitian dan pendanaan yang terserap. Hasil-hasil penelitian tersebut perlu disebarluaskan kepada para peneliti lain maupun masyarakat penguna yang langsung dapat memenfaatkanya. Salah satu sistim komonikasi ilmiah yang perlu ditingkatkan adalah jurnal-jurnal ilmiah yang diterbitkan baik oeh perguruan tinggi maupun profesi yang secara teknis telah dinyatakan cukup baik. Berdasarkan
evaluasi yang telah dilakukan sejak tahun 1992/1993 menunjukkan bahwa penampilan sebagian besar jurnal ilmiah yang ada di Menyadari bahwa kondisi jurnal ilmiah di Indonesia belum dinyatakan berbobot, maka Ditjen Dikti melaksanakan kebijakan untuk meningkatkan mutu jurnal dalam memenuhi persyaratan minimal seperti dituangkan dalam “ Instrumen Evaluasi untuk Akreditasi Berkala Ilmiah” Yang disusun bersama LIPI, Ikatan Penyunting Indonesia, Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Cetakan pertama terbit pada agustus 1997. Setelah dievaluasi dan diperbaiki kekurangannya, juga dengan mengingkutsertakan Departemen Agama, maka diterbitkan “ Instrumen Evaluasi untuk Akreditasi Berkala Ilmiah “ cetakan kedua pada bulan mei 2000. Kegiatan akreditasi diselenggarakan setiap tahun dan hasil akreditasi berkala untuk masa tiga tahun. II. Tujuan Untuk
meningkatkan kualitas/mutu
jurnal ilmiah di III. Kriteria Eligibilitas Jurnal Usaha akreditasi Jurnal Ilmiah diajukan oleh Ketua Dewan Redaksi Jurnal Ilmiah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Jurnal yang diusulkan akreditasinya telah terbit minimal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung mundur mulai tanggal pengajuan akreditasi. 2. Frekwensi penerbitan Jurnal Ilmiah dua
kali dalam satu tahun dalam satu tahun
secara teratur. Bagi Jurnal yang hanya terbit sekali dan mengajukan
akreditasi, harus mengajukan alasan-alasanya. Komisi akan mempertimbangkan
bisa dan tidaknya untuk dinilai. 3. Jumlah tiras tiap kali penerbitan
minimal 300 eksemplar. 4. Diterbitkan oleh pengurus Perguruan
Tinggi dibawah naungan Depdiknas, Perguruan Tinggi Kedinasan yang mempunyai
kerja sama dengan Depdiknas, Himpunan Profesi dan Instansi terkait. IV.
Prosedur Pengajuan Usulan Akreditasi A. Pengajuan usulan akreditasi disampaikan
oleh ketua Dewan Redaksi/Pengelola Jurnal Ilmiah kepada para Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi u.p Direktur Pembinaan Penelitian dan Pengabdian
pada Masyarakat. B. Dewan Redaksi/Pengelola Jurnal Ilmiah
yang mengajukan yang mengajukan akreditasi diwajibkan mengisi(masing-masing
rangkap 3) : 1. Format pengisian Pengajuan Usulan
Akreditasi Jurnal Ilmiah ( lampiran 1). 2. Format Isian Penilaian Akreditasi Jurnal
Ilmiah yang merupakan Evaluasi Diri ( lampiran 2). 3. Menyerahkan setiap nomor penerbitan selama 3 tahun terakhir masing-masing 3 eksemplar. Apabila persyaratan yang tercantum pada butir 2 dan 3 tidak lengkap, usulan tersebut tidak akan dievaluasi. V. Mekanisme
Penelitian : A. Penilaian kelengkapan administrasi dan kelengkapan persyaratan dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi B. Evaluasi substansi dilakukan oleh komisi Pengembangan Penerbitan Ilmiah yang keanggotaanya ditunjuk oleh Dirjen Dikti. Penilaian dilakukan baik oleh pakar yang sesuai dengan bidang ilmu jurnal maupun yang memahami masalah-masalah penerbitan jurnal ilmiah. C. Setiap jurnal dinilai oleh dua/tiga orang pakar. D. Dalam penelitian pengembangan penerbitan jurnal, Komisi Pengembangan Penerbitan Ilmiah mengunakan criteria penileian yang telah ditetapkan (lampiran 3). E. Pengambilan keputusan hasil penilaian dilakukan dalam Sidang Pleno. Selanjutnya komosi akan memberikan rekomendasi kepada Dirjen Dikti melaluai Direktur Pembinaan Penelitian dan Pengembangan pada Masyarakatuntuk menerbitkan Surat Keputusan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat. Informasi mengenai jadwal pengusulan akreditasi akan disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat. Berkas usulan akreditasi jurnal ilmiah dapat dikirimkan atau dapat diantar langsung ke alamat :
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Direktorat Pembinaan Penelitian Dan Pengabdian Pada Masyarakat Formar Isian Pengajuan Usulan Akreditasi Jurnal Ilmiah ( Harap diisi dengan singkat dan jelas) I. IDENTITAS JURNAL 1. Nama Jurnal Ilmia yang dikelola : ________________________________ 2. ISSN : ________________________________ 3. Instansi/Kelembagaan Penerbit : ________________________________ 4. Pengelola Jurnal : ________________________________ a. Nama ketua dewan editor : ________________________________ b. Nama penyunting peleksana : ________________________________ 5. Cakupan Bidang Ilmu dari Jurnal (pilih salah satu) 1. Kesehatan 8. Ekonomi 2. Hukum 9. Keolahragaan 3. Sosial Humaniora 10. Agama 4.
Pertanian 11.
Sastra dan filsafat 5.
MIPA 12.
Psikologi 6. Kependidikan 13. Seni 7. Rekayasa Nama
: _______________________________ : _______________________________ .Phone/ Fax/E-mail :
_______________________________ II. PENYUNTING 1. Dewan Editor : a. Jumlah Tim Editor : b. Kualitas Tim Editor :
Lainnya : c. Alasan Institusi Tim Editor :
* Perguruan Tinggi Sendiri : …………………Orang
* Perguruan Tinggi
/Lembaga lain : - Dalam Negeri : ………………….Orang - Luar Negeri : ………………….Orang 2. Keterlibatan aktif Penyunting Pelaksana (pilih salah satu) a. 16 Jam per minggu (…………………) b. 8 Jam per minggu (…………………) c. 4 Jam per minggu (…………………) Kepakaran Penyunting :
III. PERKEMBANGAN JURNAL/KEBERKALAAN 1. Riwayat Penerbitan : a. Terbitan Pertama :
Bulan….Tahun... b. Nama Jurnal Pada Awal Terbit : c. Perubahan Nama Jurnal : Ya / Tidak d. Jika ada, sebutkan nama Jurnal sekarang : e. Tanggal, Bulan Tahun Perubahan Nama : 2. Frekwensi Terbit pertahun (jumlah nomor)
Sebutkan volume dan nomor Jurnal secara
bulan diterbitkan (dari tahun 1997-2000) : Tahun 1997 : 1) 2) 3) 4) Tahun 1998 : 1) 2) 3) 4) Tahun 1999 : 1) 2) 3) 4) Tahun 2000 : 1) 2) 3) 4) 3. Jumlah Naskah. Jumlah naskak setiap terbitan :
4. Sumber Naskah(%)
5. Rata rata waktu pemrosesan naskah (mulai naskah
diterima sampai dapat
diterbitkan).
6. Jumlah Tiras/oplaag setiap kali terbit :
7. a. ApakahJurnal mempunyai kantor sendiri ? (Ya/Tidak) Alamat Kantor : _________________________________________ _________________________________________ b. Apakah jurnal mempunyai percetakan sendiri? (Ya/Tidak) Bila tidak sebutkan Nama Perusahaan / Percetakan dimana Jurnal tersebut dicetak : Alamat Percetakan : _____________________________________ _____________________________________ 8. Sumber Pendanaan Jurnal
9. Distribusi Jurnal a. Pelanggan
b. Penyebaran
IV. PEMENUHAN KEWAJIBAN PASCA TERBIT : 1. Apakah Editor memberikan cetak lepas kepada penulis : Ya/Tidak 2. Apakah Editor memenuhi peraturan wajib simpan di Arsip Nasional atau PDII/LIPI : Ya/Tidak V. INFORMASI PENDUKUNG : 1. Penyediaan halaman khusus untuk iklan : Ya/Tidak 2. Pemuatan Artikel ulasan dan tinjauan atas undangan : Ya/Tidak 3. Pemuatan tinjauan buku baru :
Ya/Tidak 4. Pewmuatan obituari ilmuwan dalam
bidang cakupan majalah. :
Ya/Tidak 5. Pemuatan foto penulis artikel :
Ya/Tidak 6. Pemuatan berita keluarga, berita organisasi, berita Peristiwa- Keilmuan. : Ya/Tidak ……………………..2000 (____________________) NIP. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||