Pedoman Penyelenggaraan Penelitian PTAI

 

KATA PENGANTAR

Program penelitian Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, baik frekuensi maupun variasinya. Hal itu diselenggarakan agar peluang penelitian bagi para dosen, peneliti, dan mahasiswa semakin terbuka. Dengan demikian, kegiatan penelitian dalam lingkungan PTAI dapat menjangkau seluruh sivitas akademika, dengan proporsi dan posisi yang berimbang. Seluruh Program tersebut diharapkan dapat menjangkau arah penelitian yang ditetapkan, yakni untuk meningkatkan mutu, diversifikasi, dan manfaat penelitian.

Penetapan program di atas selain merujuk kepada kebijakan tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi, juga memperoleh masukan dari hasil studi perbandingan dari penyelenggara penelitian lain, yakni Kantor Menteri Riset dan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Agama dan Pendidikan & Pelatihan Keagamaan, Departemen Agama RI, dan Lembaga Penelitian Institut Pertanian Bogor. Dengan demikian penyelenggaraan penelitian PTAI diharapkan memiliki relasi dan kesetaraan dengan penyelenggaraan penelitian pada berbagai satuan penyelenggara penelitian itu.

Atas perihal tersebut, berbagai hal yang ditetapkan dalam Panduan Teknis Penyelenggaraan Penelitian Perguruan Tinggi Agama ini, sebagai wujud kebijakan teknis di bidang penelitian, untuk dijadikan rujukan oleh semua pihak yang akan melaksanakan kegiatan penelitian, terutama oleh:

  1. Penyelenggara program, yakni Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam dalam merencanakan dan memfasilitasi penelitian yang dilaksanakan oleh sivitas akademika PTAI, agar penyelenggaraan penelitian dapat dilaksanakan dengan lancar dan menghasilkan penelitian yang bermutu dan bermanfaat. Untuk menuju ke arah itu perlu disusun Buku Panduan masing-masing Program.
  2. Pengelola penelitian dalam lingkungan PTAI untuk mengorganisasikan pelaksanaan penelitian oleh dosen, peneliti, dan mahasiswa agar memperoleh hasil penelitian yang bermutu dan bermanfaat, baik bagi pengembangan ilmu maupun bagi pengembangan entitas kehidupan masyarakat.
  3. Pelaksana penelitian, yakni dosen, peneliti, dan mahasiswa yang memperoleh bantuan biaya dan teknis penelitian agar memiliki kesungguhan dan disiplin dalam melaksanakan penelitian.
  4. Tim ahli yang ditugasi sebagai penilai, panelis, dan pemantau yang dilibatkan dalam penyelenggaraan penelitian agar dapat melaksanakan tugas secara objektif dan profesional.

Dengan tersusunnya buku pedoman ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyusun Panduan yang telah mencurahkan pikiran, tenaga, dan waktu, sehingga ketentuan tentang beragam program penelitian dapat disusun tapat waktu. Mudah-mudahan apa yang disumbangkan oleh Tim merupakan salah satu bukti amal shalih, dan mendapat balasan serta ridha dari Allah SWT.


Jakarta, 20 Juli 2004

Direktur Jenderal,

PROF. DR. H. A. QODRI A. AZIZY, MA
NIP. 150 202 471

!
<<Previous
!