KATA
PENGANTAR
Program
penelitian Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) yang diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam dari tahun ke tahun mengalami
peningkatan, baik frekuensi maupun variasinya. Hal itu diselenggarakan
agar peluang penelitian bagi para dosen, peneliti, dan mahasiswa semakin
terbuka. Dengan demikian, kegiatan penelitian dalam lingkungan PTAI dapat
menjangkau seluruh sivitas akademika, dengan proporsi dan posisi yang
berimbang. Seluruh Program tersebut diharapkan dapat menjangkau arah penelitian
yang ditetapkan, yakni untuk meningkatkan mutu, diversifikasi, dan manfaat
penelitian.
Penetapan
program di atas selain merujuk kepada kebijakan tentang penyelenggaraan
pendidikan tinggi, juga memperoleh masukan dari hasil studi perbandingan
dari penyelenggara penelitian lain, yakni Kantor Menteri Riset dan Teknologi,
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Departemen Pendidikan Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Agama
dan Pendidikan & Pelatihan Keagamaan, Departemen Agama RI, dan Lembaga
Penelitian Institut Pertanian Bogor. Dengan demikian penyelenggaraan penelitian
PTAI diharapkan memiliki relasi dan kesetaraan dengan penyelenggaraan
penelitian pada berbagai satuan penyelenggara penelitian itu.
Atas
perihal tersebut, berbagai hal yang ditetapkan dalam Panduan Teknis Penyelenggaraan
Penelitian Perguruan Tinggi Agama ini, sebagai wujud kebijakan teknis
di bidang penelitian, untuk dijadikan rujukan oleh semua pihak yang akan
melaksanakan kegiatan penelitian, terutama oleh:
-
Penyelenggara program, yakni Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam
dalam merencanakan dan memfasilitasi penelitian yang dilaksanakan
oleh sivitas akademika PTAI, agar penyelenggaraan penelitian dapat
dilaksanakan dengan lancar dan menghasilkan penelitian yang bermutu
dan bermanfaat. Untuk menuju ke arah itu perlu disusun Buku Panduan
masing-masing Program.
-
Pengelola penelitian dalam lingkungan PTAI untuk mengorganisasikan
pelaksanaan penelitian oleh dosen, peneliti, dan mahasiswa agar memperoleh
hasil penelitian yang bermutu dan bermanfaat, baik bagi pengembangan
ilmu maupun bagi pengembangan entitas kehidupan masyarakat.
-
Pelaksana penelitian, yakni dosen, peneliti, dan mahasiswa yang memperoleh
bantuan biaya dan teknis penelitian agar memiliki kesungguhan dan
disiplin dalam melaksanakan penelitian.
-
Tim
ahli yang ditugasi sebagai penilai, panelis, dan pemantau yang dilibatkan
dalam penyelenggaraan penelitian agar dapat melaksanakan tugas secara
objektif dan profesional.
Dengan
tersusunnya buku pedoman ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Tim
Penyusun Panduan yang telah mencurahkan pikiran, tenaga, dan waktu, sehingga
ketentuan tentang beragam program penelitian dapat disusun tapat waktu.
Mudah-mudahan apa yang disumbangkan oleh Tim merupakan salah satu bukti
amal shalih, dan mendapat balasan serta ridha dari Allah SWT.
Jakarta, 20 Juli 2004
Direktur Jenderal,
PROF.
DR. H. A. QODRI A. AZIZY, MA
NIP. 150 202 471
|