Pedoman Penyelenggaraan Penelitian PTAI

 

F. Program Bantuan Penelitian Kemitraan

Program Bantuan Penelitian Kemitraan (PBPK) diselenggarakan sebagai fasilitas bagi PTAI yang melakukan kerja sama penelitian dengan penyelenggara penelitian lainnya (Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, atau Dunia Usaha). Program ini merupakan penunjang terhadap pelaksanaan program kerja sama PTAI, terutama pada tingkat regional dan nasional.

Pertelaan Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Tujuan : Meningkatkan kerja sama dan kemitraan
    penelitian antara PTAI dengan penyelenggara penelitian lain.
  2. Pelaksana : Dosen dan peneliti sebagai tim kerja.
  3. Pengelola : Lembaga/Pusat Penelitian/P3M atau unit lain.
  4. Sifat : Kolektif (interdisipliner).
  5. Waktu : Satu tahun anggaran atau lebih, sesuai dengan
    kebutuhan.
  6. Tahapan :
    a. Penawaran program bantuan penelitian kemitraan.
    b. Pengajuan usulan penelitian.
    c. Seleksi usulan penelitian.
    d. Penilaian usulan penelitian.
    e. Pengumuman usulan yang diterima dan yang ditolak.
    f. Presentasi usulan penelitian dalam workshop.
    g. Penandatangan kontrak bantuan penelitian.
    h. Pelaksanaan penelitian.
    i. Penilaian terhadap hasil dan kemajuan penelitian.
    j. Pelaporan penelitian.
    k. Tindak lanjut penelitian (dengan rekomendasi Tim Ahli).
    7. Keterangan: Usulan penelitian diajukan setelah pihak pengusul telah menandatangani kontrak kerja sama dengan mitranya.