Pedoman Penyelenggaraan Penelitian PTAI

 

E. Program Penelitian Aksi Kemasyarakatan

Program Penelitian Aksi Kemasyarakatan (PPAK) diselenggarakan sebagai usaha untuk melibatkan PTAI dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi daya dukung eksistensinya. Program ini lebih ditekankan pada participatory action research (PAR) yang disinergikan dengan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat berkenaan dengan bina masyarakat (desa mitra kerja atau desa binaan), madrasah binaan, pesantren model (percontohan), atau masjid binaan.
Pertelaan Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Tujuan : Meningkatkan peran serta PTAI dalam
    pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Pelaksana : Dosen dan peneliti berbagai bidang keahlian
    (ilmu).
  3. Pengelola : Lembaga/Pusat Penelitian/P3M atau unit lain.
  4. Sifat : Kolektif (interdisipliner).
  5. Waktu : Satu tahun anggaran atau lebih (maksimal lima
    tahun)
  6. Tahapan :
    a. Penawaran bantuan penelitian aksi kemasyarakatan.
    b. Pengajuan usulan penelitian.
    c. Seleksi usulan penelitian.
    d. Penilaian usulan penelitian.
    e. Pengumuman usulan yang diterima dan yang ditolak.
    f. Presentasi usulan penelitian melalui workshop.
    g. Penandatanganan kontrak bantuan penelitian.
    h. Pelaksanaan penelitian.
    i. Pemantauan penelitian oleh Tim Ahli.
    j. Penilaian terhadap hasil penelitian melalui seminar.
    k. Pelaporan pelaksanaan penelitian.
    l. Tindak lanjut hasil penelitian (dengan rekomendasi Tim Ahli).
    7. Keterangan: Dapat dilakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat, serta dapat melibatkan mahasiswa.