|
D.
Program Penelitian Kebijakan Pendidikan
Program
Penelitian Kebijakan Pendidikan (PPKP) diselenggarakan sebagai usaha untuk
melakukan penilaian dan pengukuran terhadap kebijakan pendidikan dalam
lingkungan PTAI (internal) dan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan
yang menjadi tugas fungsional Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam
(eksternal). Atau disinergikan dengan program penelitian yang dirancang
Badan Penelitian dan Pengembangan Agama dan Pendidikan dan Latihan Keagamaan
(Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan).
Program ini terdiri atas empat paket, yakni:
- Penelitian
Bahan Kebijakan (PBK).
-
Penelitian Koherensi Kebijakan (PKK) atau Analisis Kebijakan.
- Penelitian
Pelaksanaan Kebijakan (PPK) atau Evaluasi Formatif.
- Penelitian
Hasil Kebijakan (PHK) atau Evaluasi Sumatif.
PBK
diarahkan untuk menghimpun informasi, gagasan, dan potensi bagi perumusan
kebijakan. PKK diarahkan untuk memahami dan menilai koherensi kebijakan,
baik vertikal maupun horizontal. PPK diarahkan untuk menilai unsur penunjang
dan penghambat pelaksanaan kebijakan, internal maupun eksternal. PHK diarahkan
untuk mengukur tingkat keberhasilan kebijakan yang dioperasionalisasikan
dalam bentuk program (proyek) pengembangan, disertai kriteria, indikator,
dan tolok ukur tertentu.
Pertelaan Program ini adalah sebagai berikut:
-
Tujuan : Memacu partisipasi dosen dan peneliti dalam
proses pengembangan pendidikan (penggalian potensi pengembangan pendidikan,
pengembangan program pendidikan, dan penilaian program pengembangan
pendidikan).
-
Pelaksana : Dosen dan peneliti lintas bidang keahlian (ilmu).
-
Pengelola : Lembaga/Pusat Penelitian/P3M.
-
Sifat : Kolektif (interdisipliner).
-
Waktu : Satu tahun anggaran, atau berlanjut sesuai
kebutuhan.
-
Tahapan :
a. Penawaran
bantuan penelitian kebijakan pendidikan.
b. Pengajuan usulan penelitian.
c. Seleksi usulan penelitian.
d. Penilaian usulan penelitian.
e. Pengumuman usulan yang diterima dan yang ditolak.
f. Presentasi usulan penelitian melalui workshop.
g. Penandatanganan kontrak bantuan penelitian.
h. Pelaksanaan penelitian.
i. Pemantauan penelitian oleh Tim Ahli.
j. Penilaian terhadap hasil penelitian melalui seminar.
k. Pelaporan pelaksanaan penelitian.
l. Tindak lanjut hasil penelitian (dengan rekomendasi Tim Ahli).
m. Publikasi hasil penelitian melalui jurnal atau dalam bentuk buku.
7. Keterangan: Dapat disusun skala prioritas tertentu, terutama yang
dipandang layak untuk diselenggarakan penelitian berjangka secara
berkelanjutan (longitudinal research).
|