|
C.
Program Penelitian Kompetitif Terpadu
Program Penelitian Kompetitif Terpadu (PPKT) diselenggarakan sebagai usaha
untuk memfasilitasi penerapan unsur IAI dalam konteks kehidupan masyarakat
bagi perumusan model atau sistem yang berskala lokal, regional, dan nasional,
yang dilaksanakan secara berjangka dengan pendekatan interdisipliner (terpadu).
Produk penelitian tersebut dapat berupa model konservasi atau model pengembangan,
atau perumusan sistem yang bersifat inovatif. Misalnya, model pengembangan
pesantren dalam kawasan pedesaan, sistem dakwah dalam kawasan perkotaan,
sistem pengelolaan zakat, dan sistem penerapan syari‘at Islam. Program
ini diharapkan dapat meningkatkan kemahiran penelitian di kalangan dosen
dan peneliti (melalui latihan intensif) dan memberi manfaat kepada masyarakat
(melalui publikasi hasil penelitian).
Pertelaan Program ini adalah sebagai berikut:
- Tujuan
: Meningkatkan kemampuan penelitian di
kalangan para dosen dan peneliti dalam merumuskan model atau sistem
pengembangan masyarakat secara interdisipliner yang berbasis kepada
disiplin atau bidang IAI.
-
Pelaksana : Dosen dan peneliti lintas bidang keahlian (ilmu).
- Pengelola
: Lembaga/Pusat Penelitian/P3M.
-
Sifat : Kolektif (interdisipliner).
-
Waktu : Satu tahun anggaran atau lebih (maksimal tiga
tahun).
-
Tahapan :
a. Penawaran bantuan penelitian kompetitif terpadu.
b. Pengajuan usulan penelitian.
c. Seleksi usulan penelitian.
d. Penilaian usulan penelitian.
e. Pengumuman usulan yang diterima dan yang ditolak.
f. Presentasi usulan penelitian dalam kegiatan workshop, khusus bagi
Peneliti Utama (juga sebagai media pelatihan).
g. Penandatanganan kontrak bantuan penelitian.
h. Pelaksanaan penelitian.
i. Pemantauan oleh Tim Ahli.
j. Penilaian terhadap hasil penelitian melalui seminar.
k. Pelaporan pelaksanaan penelitian.
l. Tindak lanjut hasil penelitian (dengan rekomendasi Tim Ahli).
m. Publikasi hasil penelitian baik melalui jurnal atau dalam bentuk
buku.
7. Keterangan : Dapat diarahkan dengan tema tertentu (antara lain, Agama
dan Perubahan Sosial, Agama dan Kebudayaan Lokal, Agama dan Lingkungan
Hidup).
|