Pedoman Penyelenggaraan Penelitian PTAI

 

C. Program Penelitian Kompetitif Terpadu

Program Penelitian Kompetitif Terpadu (PPKT) diselenggarakan sebagai usaha untuk memfasilitasi penerapan unsur IAI dalam konteks kehidupan masyarakat bagi perumusan model atau sistem yang berskala lokal, regional, dan nasional, yang dilaksanakan secara berjangka dengan pendekatan interdisipliner (terpadu). Produk penelitian tersebut dapat berupa model konservasi atau model pengembangan, atau perumusan sistem yang bersifat inovatif. Misalnya, model pengembangan pesantren dalam kawasan pedesaan, sistem dakwah dalam kawasan perkotaan, sistem pengelolaan zakat, dan sistem penerapan syari‘at Islam. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kemahiran penelitian di kalangan dosen dan peneliti (melalui latihan intensif) dan memberi manfaat kepada masyarakat (melalui publikasi hasil penelitian).

Pertelaan Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Tujuan : Meningkatkan kemampuan penelitian di
    kalangan para dosen dan peneliti dalam merumuskan model atau sistem pengembangan masyarakat secara interdisipliner yang berbasis kepada disiplin atau bidang IAI.
  2. Pelaksana : Dosen dan peneliti lintas bidang keahlian (ilmu).
  3. Pengelola : Lembaga/Pusat Penelitian/P3M.
  4. Sifat : Kolektif (interdisipliner).
  5. Waktu : Satu tahun anggaran atau lebih (maksimal tiga
    tahun).
  6. Tahapan :

a. Penawaran bantuan penelitian kompetitif terpadu.
b. Pengajuan usulan penelitian.
c. Seleksi usulan penelitian.
d. Penilaian usulan penelitian.
e. Pengumuman usulan yang diterima dan yang ditolak.
f. Presentasi usulan penelitian dalam kegiatan workshop, khusus bagi Peneliti Utama (juga sebagai media pelatihan).
g. Penandatanganan kontrak bantuan penelitian.
h. Pelaksanaan penelitian.
i. Pemantauan oleh Tim Ahli.
j. Penilaian terhadap hasil penelitian melalui seminar.
k. Pelaporan pelaksanaan penelitian.
l. Tindak lanjut hasil penelitian (dengan rekomendasi Tim Ahli).
m. Publikasi hasil penelitian baik melalui jurnal atau dalam bentuk buku.
7. Keterangan : Dapat diarahkan dengan tema tertentu (antara lain, Agama dan Perubahan Sosial, Agama dan Kebudayaan Lokal, Agama dan Lingkungan Hidup).