Pedoman Penyelenggaraan Penelitian PTAI


BAB III
PROGRAM PENELITIAN

I.

PROGRAM PEMBERIAN BANTUAN DANA PENELITIAN

Program Bantuan Dana Penelitian diberikan sebagai dukungan kepada dosen/mahasiswa untuk terus melakukan penelitian dan meningkatkan mutu pelaksanaan dan hasilnya. Program pemberian bantuan dana ini dilakukan secara kompetitif dengan mempertimbangkan mutu proposal yang diajukan dan presentasi yang disampaikan pada seminar proposal yang diselenggarakan. Adapun jenis-jenis program bantuan penelitian yang diberikan adalah sebagai berikut :

 
A.
Program Bantuan Penelitian Tesis dan Disertasi

Program Bantuan Penelitian Tesis dan Disertasi (PBPT/D) diselenggarakan untuk membantu dosen yang sedang mengikuti Program Magister dan Program Doktor dalam penyelesaian tugas akademik terakhir, yakni penulisan tesis atau disertasi. Program ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu penelitian akademik yang diarahkan untuk memacu penemuan unsur pengetahuan ilmiah baru, di antaranya unsur informasi (teori) dan unsur metodologi. Dengan Program ini diharapkan pendidikan pascasarjana dapat memposisikan diri sebagai wahana peningkatan keterampilan penelitian dan sebagai pilar pengembangan IAI.

Pertelaan Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Tujuan: Memacu peningkatan mutu penelitian berkenaan
    dengan penulisan tesis dan disertasi.
  2. Pelaksana : Mahasiswa Program Magister dan Program
    Doktor.
  3. Pengelola : Program Pascasarjana atau unit lain.
  4. Sifat : Individual (monodisipliner atau interdisipliner).
  5. Waktu : Satu tahun anggaran.
  6. Tahapan :
       
    a Penawaran program bantuan penelitian untuk penulisan tesis dan disertasi.
    b. Pengajuan usulan penelitian.
    c. Seleksi usulan penelitian
    d. Penilaian usulan penelitian.
    e. Pengumuman usulan yang diterima dan yang ditolak.
    f. Presentasi usulan penelitian dalam suatu seminar.
    g. Penandatanganan kontrak bantuan penelitian.
    h. Pelaksanaan penelitian.
    i. Pemantauan oleh pembimbing (promotor dan co-promotor).
    j. Seminar hasil penelitian (setelah lulus, apabila diperlukan).
    k. Pelaporan penelitian.
    l. Publikasi hasil penelitian terpilih (yang dipandang layak).
       

  7. Keterangan : bantuan biaya penelitian juga diberikan dosen
    PTAI peserta Program Silang (di luar PTAI).