BAB
II
PENYELENGGARAAN PENELITIAN
A.
Landasan Penyelenggaraan Penelitian
Penyelenggaraan
penelitian PTAI ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai wujud kebijakan di bidang pendidikan
tinggi dan penelitian. Adapun peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
-
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 110 Tahun 1982 tentang Pembidangan Ilmu
Agama Islam.
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 383 Tahun 1997 tentang Kurikulum Nasional
Program Sarjana (S1) IAIN yang Disempurnakan dan Kurikulum Nasional
Program Sarjana (S1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
-
Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama
Republik Indonesia.
Dalam
ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan, “Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Kemudian dalam ketentuan
Pasal 20 ayat (2) dinyatakan, “Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.” Selanjutnya,
dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) dinyatakan, “(1) Dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan
tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta
otonomi keilmuan; (2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola
sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian
ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.”
Atas
perihal yang sama, menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) dinyatakan, “(1)
Tujuan pendidikan tinggi adalah: a) menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang
dapat menerapkan, mengembangkan dan/ atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian; b) mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya
untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan
nasional.” Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 1999 dinyatakan, “(1) Perguruan tinggi menyelenggarakan
pendidikan tinggi dan penelitian serta pengabdian kepada mayarakat; (2)
Pendidikan tinggi merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia
terdidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); (3) Penelitian merupakan
kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan/atau
menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
(4) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan
ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat”.
Untuk
menuju ke arah itu, penyelenggaraan penelitian PTAI dititikberatkan pada
pengembangan IAI, ditunjang oleh disiplin atau bidang ilmu lain yang relevan.
Landasan penyelenggaraan penelitian dalam lingkungan PTAI ialah beberapa
keputusan Menteri Agama berkenaan dengan pembidangan IAI dan kurikulum
pendidikan tinggi agama Islam. Sementara itu, penyelenggaraan penelitian
PTAI yang diprogramkan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Kelembagaan
Agama Islam didasarkan kepada Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 110 Tahun 1982, pembidangan IAI adalah sebagai
berikut:
1. Bidang ilmu Qur’an dan Hadits.
2. Bidang ilmu Pemikiran dalam Islam.
3. Bidang ilmu Fiqh (Hukum Islam) dan Pranata Sosial.
4. Bidang Ilmu Sejarah dan Peradaban Islam.
5. Bidang Ilmu Bahasa.
6. Bidang ilmu Pendidikan Islam.
7. Bidang Ilmu Dakwah Islamiyah.
8. Bidang Ilmu Perkembangan Pemikiran Modern di Dunia Islam.
Berdasarkan
penetapan tersebut, agama Islam ditempatkan sebagai subjek dalam penyelenggaraan
penelitian PTAI. Subjek tersebut secara garis besar dapat dipilah menjadi
tiga ranah yang bersifat kontinum. Pertama, ranah doktrin agama atau substansi
ajaran Islam dengan segala refleksinya. Kedua, ranah struktur dan dinamika
yang dibangun oleh agama dalam realitas sosial dan dinamika sejarah. Ketiga,
ranah sikap dan penghadapan pemeluk agama terhadap simbol dan doktrin
agama. Untuk memahami, menggambarkan, dan menjelaskan subjek tersebut
diperlukan berbagai pendekatan, baik monodisipliner maupun interdisipliner
dan multidisipliner.
|