Pedoman Penyelenggaraan Penelitian PTAI


C. Diversifikasi Penelitian

Penelitian dapat dipilah berdasarkan tujuan dan pemanfaatan hasilnya. Penelitian dalam tinjauan ini terbagi pada empat tipe, yakni penelitian akademik, penelitian pengembangan, penelitian kebijakan, dan penelitian aksi. Keempat tipe penelitian tersebut dapat dipandang sebagai suatu kontinum, mulai dari “hulu” (penelitian akademik) sampai “hilir” (penelitian aksi). Penelitian akademik merupakan ciri utama penelitian perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Oleh karena itu, penelitian akademik memperoleh proporsi terbesar dalam penyelenggaraan penelitian di PTAI.

Penelitian akademik diselenggarakan berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan akademik, terutama dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, yakni Program S1, Program S2, dan Program S3. Penelitian akademik lebih diarahkan untuk menemukan dan merumuskan unsur substansi, unsur informasi, dan unsur metodologi baru yang tercakup dalam suatu disiplin atau bidang IAI. Oleh karena itu, salah satu kriteria masalah penelitian memiliki potensi untuk dikembangkan sehingga dapat diperoleh temuan baru dalam konteks pengembangan ilmu. Penelitian yang demikian dapat dilakukan oleh dosen secara individual atau kolektif dan oleh mahasiswa melalui penulisan skripsi, tesis, dan disertasi.

Penelitian pengembangan diselenggarakan berkenaan dengan penerapan ilmu bagi perumusan model atau sistem yang berskala lokal, regional, dan nasional. Tipe penelitian ini dapat dilakukan oleh dosen dan peneliti PTAI secara tunggal atau berupa kerja sama dengan penyelenggara penelitian lain. Atau yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam. Produk penelitian itu dapat berupa model konservasi atau model pengembangan, atau perumusan sistem yang bersifat inovatif. Dengan penelitian ini IAI dapat melahirkan “anak emas” yang bermanfaat dan memberi kemudahan bagi kehidupan masyarakat, yakni teknologi sosial, berupa perangkat lunak.

Penelitian kebijakan diselenggarakan berkenaan dengan penilaian dan pengukuran terhadap derajat keberhasilan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pembuat kebijakan. Berkenaan dengan hal itu, dapat disusun empat paket penelitian kebijakan, yakni penelitian bahan kebijakan, penelitian koherensi kebijakan, penelitian pelaksanaan kebijakan, dan penelitian hasil kebijakan. Tipe penelitian ini dapat diselenggarakan oleh PTAI terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan PTAI yang bersangkutan (internal), atau melalui kerja sama dengan instansi pembuat kebijakan bidang kehidupan tertentu (eksternal), baik pada level kebijakan pembangunan dan kebijakan sektoral maupun kebijakan teknis, dalam hal ini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam. Atau bekerjasama dengan penyelenggara penelitian pemerintah dan dunia bisnis, terutama badan penelitian dan pengembangan departemen teknis.

Penelitian aksi atau action research diselenggarakan berkenaan dengan pendampingan, pemberdayaan, dan advokasi masyarakat yang terpinggirkan dan tertindas. PTAI berpeluang untuk menyelenggarakan penelitian tipe ini yang disinergikan dengan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat. Tipe penelitian ini dapat diselenggarakan berkenaan dengan pengembangan masyarakat dalam percontohan; dan satuan pendidikan agama dan keagamaan (madrasah dan pesantren).

Manakala keempat tipe penelitian di atas dapat dilaksanakan dan diperoleh mutu yang tinggi, maka akan dapat memberi manfaat bagi pengembangan ilmu serta dapat menunjang kemajuan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Dengan demikian PTAI dapat menempatkan dirinya sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia dan pilar utama dalam pengembangan IAI. Bahkan PTAI dapat menyandang predikat sebagai agen perubahan sosial.