P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98 TAHUN 2000
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongan formasi dalam suatu satuan organisasi Negara pada umumnya disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, meninggal dunia, mutasi jabatan dan adanya pengembangan organisasi. Oleh karena pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan dilaksanakan atas dasar kebutuhan, baik dalam arti jumlah dan mutu pegawai, maupun kompetensi jabatan yang diperlukan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Hal ini berarti bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus didasarkan atas kebutuhan dan dilakukan secara obyektif sesuai dengan syarat yang ditentukan.
Untuk menjamin kualitas dan obyektivitas serta untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, dipandang perlu mengatur kembali mengenai syarat dan tata cara pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Khusus dilingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, dan Sekretariat Wakil Presiden, penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian dalam rangka pengadaan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi wewenang Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden dan Sekretaris Wakil Presiden dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Penjelasan ini berlaku selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan perencanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah penjadwalan kegiatan yang dimulai dari inventarisasi lowongan jabatan yang telah ditetapkan dalam formasi beserta syarat jabatannya, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Ayat (1)
Pengumuman lowongan formasi dilakukan melalui media massa dan/atau bentuk lainnya.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada sebanyak mungkin Warga Negara Indonesia untuk mengajukan lamaran, dan memberikan lebih banyak kemungkinan bagi instansi untuk memilih Calon yang cakap dalam melaksanakan tugas yang akan dibebankan kepadanya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Panitia yang dimaksud dalam ketentuan ini terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) pejabat, yaitu seorang ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan seorang anggota.
Apabila jumlah angota panitia lebih dari 3 (tiga) orang, maka jumlahnya harus merupakan bilangan ganjil.
Ayat (2)
Huruf a sampai dengan huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Lembar jawaban diperiksa oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pemeriksa.
Ayat (3)
Huruf a
Materi test kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan.
Huruf b
Penyelenggaraan psikotes disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan dan kemampuan instansi masing-masing.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Kelengkapan administrasi yang dimaksud dalam Pasal ini termasuk surat pernyataan yang bersangkutan untuk melepaskan dari jabatan pengurus dan/atau anggota partai politik dalam hal yang bersangkutan pada saat dinyatakan lulus dalam ujian penyaringan masih menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil tidak boleh berlaku surut dalam ketentuan ini adalah apabila penetapannya pada bulan yang sedang berjalan, maka mulai berlakunya adalah tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
Ayat (4)
Huruf a sampai dengan huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan ijazah lain yang setara adalah ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan ijazah dokter dan ijazah apoteker, yang penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Masa selama menjalankan tugas pemerintahan antara lain masa penugasan sebagai :
- Lokal Staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Pegawai tidak tetap;
- Perangkat Desa;
- Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;
- Petugas pada pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Huruf d
Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela Negara, antara lain masa sebagai :
- Prajurit Wajib, dan
- Sukarelawan.
Huruf e
Perusahaan milik Pemerintah terdiri dari Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan perusahaan yang berbadan hukum termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum.
Pasal 14
Ayat (1)
Masa percobaan 1 (satu) tahun dihitung sejak terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a sampai dengan huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Dalam ketentuan ini yang termasuk pengertian keterangan-keterangan atau bukti-bukti yang tidak benar adalah apabila keterangan tersebut mengakibatkan kerugian pada Negara atau setelah diketahui kebenarannya seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, misalnya pada waktu melamar memberikan keterangan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat, padahal pernah dikenakan pemberhentian tersebut, dan lain sebagainya yang serupa dengan itu.
Huruf h dan i
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin :
a. tingkat sedang, diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. tingkat berat, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4016