P E N J E L A S A N
A T A S

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98 TAHUN 2000

TENTANG

PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. UMUM

II. PASAL DEMI PASAL

Cukup jelas

Khusus dilingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, dan Sekretariat Wakil Presiden, penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian dalam rangka pengadaan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi wewenang Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden dan Sekretaris Wakil Presiden dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Penjelasan ini berlaku selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini.

Cukup jelas

Pasal 4

Pasal 5

Ayat (1)

 

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)

Panitia yang dimaksud dalam ketentuan ini terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) pejabat, yaitu seorang ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan seorang anggota.

Apabila jumlah angota panitia lebih dari 3 (tiga) orang, maka jumlahnya harus merupakan bilangan ganjil.

Ayat (2)

Huruf a sampai dengan huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Lembar jawaban diperiksa oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pemeriksa.

Ayat (3)

Huruf a

Materi test kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan.

Huruf b

Penyelenggaraan psikotes disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan dan kemampuan instansi masing-masing.

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ayat (4)

Huruf a sampai dengan huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Yang dimaksud dengan ijazah lain yang setara adalah ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan ijazah dokter dan ijazah apoteker, yang penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.

Huruf h

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Masa selama menjalankan tugas pemerintahan antara lain masa penugasan sebagai :

- Lokal Staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

- Pegawai tidak tetap;

- Perangkat Desa;

- Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;

- Petugas pada pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Huruf d

Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela Negara, antara lain masa sebagai :

- Prajurit Wajib, dan

- Sukarelawan.

Huruf e

Perusahaan milik Pemerintah terdiri dari Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Ayat (2)

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan perusahaan yang berbadan hukum termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum.

Pasal 14

Ayat (1)

Masa percobaan 1 (satu) tahun dihitung sejak terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Huruf a sampai dengan huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Dalam ketentuan ini yang termasuk pengertian keterangan-keterangan atau bukti-bukti yang tidak benar adalah apabila keterangan tersebut mengakibatkan kerugian pada Negara atau setelah diketahui kebenarannya seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, misalnya pada waktu melamar memberikan keterangan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat, padahal pernah dikenakan pemberhentian tersebut, dan lain sebagainya yang serupa dengan itu.

Huruf h dan i

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4016