|
|
Kembali
ke menu berita
|
Ribuan Ijazah Universitas Trisakti Terancam Tidak Sah
|
Djoko Tjiptono - detikcom, 16 Juni 2005
Jakarta- Alumni Trisakti periode Oktober 2002 sampai sekarang diminta segera melakukan pemutihan ijazah. Pasalnya, secara legal formal ijazah itu tidak sah setelah keputusan MA yang menolak kasasi Thoby Muthis.
Selanjutnya kasus ini bergulir ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memenangkan Thoby dalam kasus ini. Putusan ini tidak diterima oleh pihak yayasan dengan mengajukan banding. Upaya itu membuahkan hasil, PT DKI Jakarta membatalkan keputusan PN Jakarta Barat.
Kini ganti kubu Thoby yang tidak terima, mereka melayangkan kasasi atas putusan PT DKI Jakarta itu. Namun upaya hukum Thoby ini gagal. Dalam keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2005, MA memperkuat keputusan PT DKI Jakarta.
Kuasa hukum Yayasan Trisakti, R Akbar Lubis menegaskan, keputusan ini mengandung sejumlah konsekuensi. Salah satunya mengenai keabsahan ijazah alumni Trisakti yang dikeluarkan sejak September 2002. Pasalnya, ijazah tersebut masih ditandatangani oleh Thoby Muthis sebagai rektor.
"Seharusnya ijazah itu ditandatangani oleh Pak Azril Azahari yang diangkat sebagai rektor oleh yayasan," kata Akbar saat dihubungi detikcom melalui telepon di Jakarta, Kamis (16/6/2005).
Terkait hal itu, sambung Akbar, rektorium Trisakti yang kini diketuai Andi Andojo Soetjipto SH, mengimbau para alumni Trisakti periode September 2002 sampai sekarang mengembalikan ijazahnya untuk diputihkan. Jumlah ijazah yang dikeluarkan pada periode tersebut diperkirakan mencapai 14 ribu lembar.
"Ijazah itu mengandung dua hal, yakni legal formal dan materil. Yang kami persoalkan adalah masalah legal formalnya. Sementara proses belajar dan sebagainya sah," ungkap Akbar.
Pihak Yayasan Trisakti juga mendesak PN Jakarta Barat segera melakukan eksekusi terhadap keputusan MA. Jika semua berjalan sesuai aturan, eksekusi itu bisa dilaksanakan paling lambat September mendatang.
"Kalau pihak Thoby Mutis ingin melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali) silakan saja. Dalam kasus perdata, PK tidak menghalangi eksekusi," tukas Akbar.
|
|