Menu Utama
Bar Menu
Menu Utama
 
PENDIDIKAN
Media Online Links
Kompas
Republika
Jawa Pos
Suara Merdeka
Suara Pembaruan
Media Indonesia
Rakyat Merdeka
Detik
   
 

Kembali ke menu berita

PTS Keberatan Intervensi Negara

Jawa Pos, Kamis, 07 Apr 2005,
KALAU perguruan tinggi negeri (PTN) bersemangat menyongsong otonomi kampus melalui badan hukum pendidikan, kalangan perguruan tinggi swasta (PTS) bersikap sebaliknya. Lembaga pendidikan swasta yang selama ini tidak mendapat kucuran dana dari pemerintah tidak begitu bersemangat dengan konsep baru ini.

Sekretaris Yayasan Pendidikan Tinggi Kristen (YPTK) Petra Thomas Santosa menegaskan, badan penyelenggara (BP) PTS yang ada di Indonesia selama ini tidak hanya berbentuk badan hukum, tapi juga yayasan, koperasi, perseroan terbatas, perkumpulan, atau badan wakaf.

Dia mencontohkan badan wakaf yang ada di Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta. Di perguruan tinggi tertua di Indonesia itu, badan wakaf -lembaga yang menaungi UII-- tidak memiliki badan hukum. Jika dipaksakan ada UU BHP, berarti kampus yang dipimpin oleh Dr Ir Luthfi Hasan ini harus mengubah badan wakafnya. Kondisi yang sama juga terjadi di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makasar. "Dengan adanya UU BHP berarti badan wakaf harus berubah," ujar Thomas.

Thomas menuturkan, dari hasil komunikasi antarbadan penyelenggara PTS, ia melihat banyak PTS besar dengan filosofi pendidikan mendalam tidak sepakat dengan konsep badan hukum pendidikan.

Prblem lain adalah soal izin penyelenggaraan pendidikan tinggi. Jika selama ini izinnya dipegang oleh badan penyelenggara, maka dalam draft RUU beredar usulan izin itu juga dipegang satuan unit pendidikan (masing-masing universitas). "Dengan satu badan hukum saja potensi konfliknya besar, apalagi kalau banyak," kata Thomas.

Yayasan PTK Petra sendiri mengambil sikap keberatan dengan konsep RUU BHP. Petra, jelas Thomas, mengusulkan agar aturan badan hukum pendidikan di PTN dengan PTS dibedakan.

Thomas melihat, aturan BHP paling tepat untuk PTN. Sebab, PTN dari dulu tidak punya badan hukum. "PTN tidak terbiasa dengan konsep otonomi. Selama ini mereka tidak pernah memikirkan aspek pembiayaan," terang pengajar ilmu komunikasi di Universitas Kristen Petra itu.

Untuk PTS seharusnya lebih fleksibel. Lembaga pendidikan swasta, menurut Thomas, hadir ketika negara tidak siap memangku tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. "Namun, setelah swasta membantu, negara malah ingin mengintervensi. Ini sangat disayangkan," kata dia.

RUU BHP, lanjut Thomas, adalah perangkat undang-undang yang terlalu dipaksakan kehadirannya. Sumber kekeliruan konsep ini, menurutnya, berasal dari Undang-undang Sisdiknas. Dalam UU Sisdiknas pasal 53 ayat (4) disebutkan ketentuan tentang badan hukum pendidikan (BHP) diatur dengan undang-undang tersendiri. "Tidak pernah dalam sejarah, UU melahirkan UU. Biasanya perangkat peraturan pelengkap UU diatur di peraturan pemerintah," jelasnya.

Sementara Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, Zainuddin, bahkan melihat RUU ini mengarah ke privatisasi perguruan tinggi. "Ini adalah dampak ideologi kapitalisme global," tukasnya.

Menurutnya, ke depan negara semakin sedikit peranannya dalam mengelola perguruan tinggi. "Implikasinya luas, akan banyak persoalan yang terjadi," ujar Zainuddin.

Dampak utama yang akan dirasakan, menurutnya, adalah daya jangkau masyarakat terhadap perguruan tinggi semakin berat. "Seharusnya negara memikirkan lapisan masyarakat yang belum berdaya mengakses pendidikan tinggi," tegasnya.

Zainuddin melihat, meskipun beberapa PTN siap menjadi otonom, nyatanya mereka masih bingung. "Bilangnya siap, tapi perilakunya menunjukkan kegamangan," ujarnya.

Dia mencontohkan, ada salah satu fakultas PTN di Surabaya yang semula daya tampungnya 200 mahasiswa langsung menaikkan daya tampung menjadi 500 mahsiswa. Padahal, menurutnya, jumlah dosen dan sarana prasarananya tetap. "Yang belum dipikirkan adalah menjamin quality ansurance lulusan. Dengan longgarnya rekruitmen, kualitas PTN tersebut bisa turun," ujarnya.

Mengenai Majelis Wali Amanah yang disyaratkan UU BHP, Zainuddin melihatnya hanya sebatas formalitas agar semua elemen dianggap terwakili suaranya. Tapi pada tataran implementasi masuknya unsur masyarakat belum memberikan efek yang nyata. "Di masyarakat kita sudah terbentuk stigma pendidikan itu urusan sekolah atau negara. Yang penting mereka memanfaatkan hasilnya," kata fungsionaris PW Muhamamdiyah Jatim ini.

Jika tidak dilandasi kondisi riil, Zainuddin khawatir akan terjadi komplikasi setelah RUU BHP disahkan. Seperti ketika pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM. "Sebaiknya dimatangkan dulu, jangan mengejar target," ujarnya.

Pemerintah juga harus mensosialisasikan draft RUU ini ke berbgaai pihak agar semua memahami dengan benar konsepnya. Zainuddin sendiri mengaku belum pernah diajak secara formal untuk mendiskusikan rancangan UU itu. "Tapi kita terus berijtihad," tuturnya. (rin)

Kamis, 07 Apr 2005,
PTS Keberatan Intervensi Negara

KALAU perguruan tinggi negeri (PTN) bersemangat menyongsong otonomi kampus melalui badan hukum pendidikan, kalangan perguruan tinggi swasta (PTS) bersikap sebaliknya. Lembaga pendidikan swasta yang selama ini tidak mendapat kucuran dana dari pemerintah tidak begitu bersemangat dengan konsep baru ini.

Sekretaris Yayasan Pendidikan Tinggi Kristen (YPTK) Petra Thomas Santosa menegaskan, badan penyelenggara (BP) PTS yang ada di Indonesia selama ini tidak hanya berbentuk badan hukum, tapi juga yayasan, koperasi, perseroan terbatas, perkumpulan, atau badan wakaf.

Dia mencontohkan badan wakaf yang ada di Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta. Di perguruan tinggi tertua di Indonesia itu, badan wakaf -lembaga yang menaungi UII-- tidak memiliki badan hukum. Jika dipaksakan ada UU BHP, berarti kampus yang dipimpin oleh Dr Ir Luthfi Hasan ini harus mengubah badan wakafnya. Kondisi yang sama juga terjadi di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makasar. "Dengan adanya UU BHP berarti badan wakaf harus berubah," ujar Thomas.

Thomas menuturkan, dari hasil komunikasi antarbadan penyelenggara PTS, ia melihat banyak PTS besar dengan filosofi pendidikan mendalam tidak sepakat dengan konsep badan hukum pendidikan.

Prblem lain adalah soal izin penyelenggaraan pendidikan tinggi. Jika selama ini izinnya dipegang oleh badan penyelenggara, maka dalam draft RUU beredar usulan izin itu juga dipegang satuan unit pendidikan (masing-masing universitas). "Dengan satu badan hukum saja potensi konfliknya besar, apalagi kalau banyak," kata Thomas.

Yayasan PTK Petra sendiri mengambil sikap keberatan dengan konsep RUU BHP. Petra, jelas Thomas, mengusulkan agar aturan badan hukum pendidikan di PTN dengan PTS dibedakan.

Thomas melihat, aturan BHP paling tepat untuk PTN. Sebab, PTN dari dulu tidak punya badan hukum. "PTN tidak terbiasa dengan konsep otonomi. Selama ini mereka tidak pernah memikirkan aspek pembiayaan," terang pengajar ilmu komunikasi di Universitas Kristen Petra itu.

Untuk PTS seharusnya lebih fleksibel. Lembaga pendidikan swasta, menurut Thomas, hadir ketika negara tidak siap memangku tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. "Namun, setelah swasta membantu, negara malah ingin mengintervensi. Ini sangat disayangkan," kata dia.

RUU BHP, lanjut Thomas, adalah perangkat undang-undang yang terlalu dipaksakan kehadirannya. Sumber kekeliruan konsep ini, menurutnya, berasal dari Undang-undang Sisdiknas. Dalam UU Sisdiknas pasal 53 ayat (4) disebutkan ketentuan tentang badan hukum pendidikan (BHP) diatur dengan undang-undang tersendiri. "Tidak pernah dalam sejarah, UU melahirkan UU. Biasanya perangkat peraturan pelengkap UU diatur di peraturan pemerintah," jelasnya.

Sementara Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, Zainuddin, bahkan melihat RUU ini mengarah ke privatisasi perguruan tinggi. "Ini adalah dampak ideologi kapitalisme global," tukasnya.

Menurutnya, ke depan negara semakin sedikit peranannya dalam mengelola perguruan tinggi. "Implikasinya luas, akan banyak persoalan yang terjadi," ujar Zainuddin.

Dampak utama yang akan dirasakan, menurutnya, adalah daya jangkau masyarakat terhadap perguruan tinggi semakin berat. "Seharusnya negara memikirkan lapisan masyarakat yang belum berdaya mengakses pendidikan tinggi," tegasnya.

Zainuddin melihat, meskipun beberapa PTN siap menjadi otonom, nyatanya mereka masih bingung. "Bilangnya siap, tapi perilakunya menunjukkan kegamangan," ujarnya.

Dia mencontohkan, ada salah satu fakultas PTN di Surabaya yang semula daya tampungnya 200 mahasiswa langsung menaikkan daya tampung menjadi 500 mahsiswa. Padahal, menurutnya, jumlah dosen dan sarana prasarananya tetap. "Yang belum dipikirkan adalah menjamin quality ansurance lulusan. Dengan longgarnya rekruitmen, kualitas PTN tersebut bisa turun," ujarnya.

Mengenai Majelis Wali Amanah yang disyaratkan UU BHP, Zainuddin melihatnya hanya sebatas formalitas agar semua elemen dianggap terwakili suaranya. Tapi pada tataran implementasi masuknya unsur masyarakat belum memberikan efek yang nyata. "Di masyarakat kita sudah terbentuk stigma pendidikan itu urusan sekolah atau negara. Yang penting mereka memanfaatkan hasilnya," kata fungsionaris PW Muhamamdiyah Jatim ini.

Jika tidak dilandasi kondisi riil, Zainuddin khawatir akan terjadi komplikasi setelah RUU BHP disahkan. Seperti ketika pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM. "Sebaiknya dimatangkan dulu, jangan mengejar target," ujarnya.

Pemerintah juga harus mensosialisasikan draft RUU ini ke berbgaai pihak agar semua memahami dengan benar konsepnya. Zainuddin sendiri mengaku belum pernah diajak secara formal untuk mendiskusikan rancangan UU itu. "Tapi kita terus berijtihad," tuturnya. (rin)