BAGAIMANA MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PROGRAM?


BAGAIMANA MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PROGRAM?

Proses pelaksanaan dan hasil realisasi program ini akan dinilai dan harus dipertanggunggugatkan (accountability) kepada Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI. Setiap pelaksana program harus siap mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerja dan penggunaan keuangannya kepada Tim Pemeriksa dari Itjen Departemen Agama RI, Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan kepada publik.

Oleh karena itu, pelaksanaan program harus mampu menunjukkan akuntabilitas internal dan eksternal, baik dalam pelaksanaan progam maupun keuangan. Sebagai salah satu bentuk akuntabilitas, pelaksana program berkewajiban mengirimkan laporan perkembangan (progress report) dan laporan akhir (final report) kepada Dirjen Kelembagaan Agama Islam c.q. Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam c.q. Pemimpin Bagian Proyek Peningkatan Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI. Laporan perkembangan dilakukan pada pertengahan tahun program, sedangkan laporan akhir dilakukan pada akhir tahun program dengan melampirkan laporan penggunaan keuangan disertai dengan bukti-bukti pembayaran yang sah, dan pejabat negara akan bertindak sebagai saksi.

Ke hadapan publik, pelaksana program harus bersedia menjelaskan dan mempertanggungjawabkan proses dan hasil program yang dilaksanakan selama satu tahun pada acara seminar hasil program dan penerbitan buku, baik yang diselenggarakan oleh lembaganya sendiri maupun yang akan dilakukan oleh Tim Ditjen Bagais pada akhir tahun anggaran.

!
!