|
BAGAIMANA MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PROGRAM?
Proses pelaksanaan dan hasil realisasi program ini akan dinilai dan
harus dipertanggunggugatkan (accountability) kepada Dirjen Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama RI. Setiap pelaksana program harus siap
mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerja dan penggunaan keuangannya
kepada Tim Pemeriksa dari Itjen Departemen Agama RI, Badan Pengawas
Keuangan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan kepada
publik.
Oleh
karena itu, pelaksanaan program harus mampu menunjukkan akuntabilitas
internal dan eksternal, baik dalam pelaksanaan progam maupun keuangan.
Sebagai salah satu bentuk akuntabilitas, pelaksana program berkewajiban
mengirimkan laporan perkembangan (progress report) dan laporan akhir
(final report) kepada Dirjen Kelembagaan Agama Islam c.q. Direktur Perguruan
Tinggi Agama Islam c.q. Pemimpin Bagian Proyek Peningkatan Perguruan
Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI. Laporan perkembangan dilakukan
pada pertengahan tahun program, sedangkan laporan akhir dilakukan pada
akhir tahun program dengan melampirkan laporan penggunaan keuangan disertai
dengan bukti-bukti pembayaran yang sah, dan pejabat negara akan bertindak
sebagai saksi.
Ke
hadapan publik, pelaksana program harus bersedia menjelaskan dan mempertanggungjawabkan
proses dan hasil program yang dilaksanakan selama satu tahun pada acara
seminar hasil program dan penerbitan buku, baik yang diselenggarakan
oleh lembaganya sendiri maupun yang akan dilakukan oleh Tim Ditjen Bagais
pada akhir tahun anggaran.
|