Siapakah Pelaksana Program?


SIAPAKAH PELAKSANA PROGRAM?

Pada dasarnya program ini adalah program Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI yang dilaksanakan di daerah oleh Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) baik negeri maupun swasta sebagai implementasi nyata dari dharma pengabdian pada masyarakat yang bersinergi dengan dharma pendidikan dan penelitian yang menjadi tanggungjawab perguruan tinggi. PTAI yang dimaksud sebagai pelaksana program ini adalah Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS). Secara operasional, program ini bisa dilaksanakan oleh sekelompok dosen atau setiap lembaga atau instansi yang berada di bawah naungan PTAI, tidak terbatas hanya lembaga pengabdian pada masyarakat dan lembaga penelitian an sich. Untuk lebih jelasnya, pelaksana program harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :

  • Harus menggunakan nama lembaga/instansi yang secara resmi dan struktural berada di bawah naungan PTAI, misalnya fakultas, jurusan/program studi, pusat/lembaga penelitian, lembaga pengabdian pada masyarakat, pusat studi wanita, pusat studi gender, atau lembaga-lembaga lain dalam naungan PTAI.
  • Memiliki tim yang secara keilmuan dan profesional berkompeten mengelola program ini.
  • Lembaga dan tim pelaksana memiliki komitmen untuk menjaga keberlangsungan (sustainability) program untuk jangka waktu tertentu meskipun tidak ada bantuan lagi dari Depag RI.
  • Tim pelaksana diharapkan melibatkan pihak madrasah/ pesantren/masjid dan anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan kapasitas madrasah/ pesantren dan peningkatan mutu lulusan madrasah/pesantren. Keterlibatan ini diutamakan sejak perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan dan evaluasi program.
  • Memiliki kapasitas manajemen yang cukup agar akuntabilitas dan pengawasan yang seksama atas program ini dapat tercapai.
  • Memiliki nomor rekening giro bank dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nama lembaga yang bersangkutan, bukan dengan nama perorangan atau sekelompok orang yang mengatasnamakan lembaga.