|
SIAPAKAH PELAKSANA PROGRAM?
Pada dasarnya program ini adalah program Direktorat Jenderal Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama RI yang dilaksanakan di daerah oleh Perguruan
Tinggi Agama Islam (PTAI) baik negeri maupun swasta sebagai implementasi
nyata dari dharma pengabdian pada masyarakat yang bersinergi dengan
dharma pendidikan dan penelitian yang menjadi tanggungjawab perguruan
tinggi. PTAI yang dimaksud sebagai pelaksana program ini adalah Universitas
Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri (STAIN), dan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta
(PTAIS). Secara operasional, program ini bisa dilaksanakan oleh sekelompok
dosen atau setiap lembaga atau instansi yang berada di bawah naungan
PTAI, tidak terbatas hanya lembaga pengabdian pada masyarakat dan lembaga
penelitian an sich. Untuk lebih jelasnya, pelaksana program harus memenuhi
beberapa persyaratan sebagai berikut :
- Harus
menggunakan nama lembaga/instansi yang secara resmi dan struktural
berada di bawah naungan PTAI, misalnya fakultas, jurusan/program
studi, pusat/lembaga penelitian, lembaga pengabdian pada masyarakat,
pusat studi wanita, pusat studi gender, atau lembaga-lembaga lain
dalam naungan PTAI.
-
Memiliki tim yang secara keilmuan dan profesional berkompeten mengelola
program ini.
-
Lembaga dan tim pelaksana memiliki komitmen untuk menjaga keberlangsungan
(sustainability) program untuk jangka waktu tertentu meskipun tidak
ada bantuan lagi dari Depag RI.
- Tim
pelaksana diharapkan melibatkan pihak madrasah/ pesantren/masjid
dan anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan
kapasitas madrasah/ pesantren dan peningkatan mutu lulusan madrasah/pesantren.
Keterlibatan ini diutamakan sejak perencanaan, pelaksanaan hingga
pengawasan dan evaluasi program.
-
Memiliki kapasitas manajemen yang cukup agar akuntabilitas dan pengawasan
yang seksama atas program ini dapat tercapai.
-
Memiliki nomor rekening giro bank dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dengan nama lembaga yang bersangkutan, bukan dengan nama perorangan
atau sekelompok orang yang mengatasnamakan lembaga.
|