Apa Inti Gagasan dan Fokus Program?


Apa Inti Gagasan dan Fokus Program?

Inti gagasan program ini adalah memberikan bukti nyata dan jawaban “bagaimana strategi untuk meningkatkan mutu madrasah/pesantren/masjid melalui bidang-bidang tertentu yang menjadi potensi madrasah/pesantren/masjid sebagai keunggulannya yang spesifik, seperti pengajaran-pembelajaran, life skills, dan pelayanan kepada masyarakat, yang dapat mengubah madrasah atau pesantren atau masjid yang tadinya tidak diminati (kurang laku) oleh masyarakat menjadi diminati (laku keras) sehingga tetap survive dan memiliki keunggulan komparatif dengan madrasah atau pesantren atau masjid yang lain.” Strategi perubahan dalam program ini ditekankan pada pemberdayaan dan peningkatan mutu pendidikan serta program lain yang dapat menunjang mutu pendidikan, bukan pada pembangunan fisik (gedung) atau pengembangan lain yang tidak terkait dengan mutu pendidikan.

Sedangkan lokus program dan kriterianya adalah [1] sebuah atau sejumlah madrasah atau pondok pesantren (dengan berbagai jenjangnya, bisa Madrasah Ibtidaiyyah, Madrasah Tsanawiyyah, Madrasah Aliyah, atau Ma’had ‘Aliy), baik negeri maupun swasta, atau masjid yang sudah atau akan menjadi binaan PTAI; [2] madrasah atau pondok pesantren atau masjid itu tidak/kurang diminati (laku) oleh masyarakat yang dibuktikan dengan kuantitas calon siswa/santri/jama’ah yang minim atau tiap tahun semakin menurun; [3] madrasah atau pondok pesantren atau masjid itu memiliki kekuatan atau potensi dan ada peluang yang memungkinkan untuk dapat dikembangkan melalui proses pemberdayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan PTAI.

Bantuan dana pada dasarnya hanya boleh digunakan untuk keperluan pencapaian program sebagai berikut :

  • Peningkatan kapasitas madrasah/pesantren/masjid dalam meningkatkan peran, pelayanan, dan fungsinya di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

  • Peningkatan kapasitas dan mutu guru dan mutu pegawai administrasi madrasah/pesantren/masjid dalam mengelola pendidikan yang baik dan mandiri.

  • Peningkatan kapasitas dan mutu siswa madrasah atau santri pondok pesantren atau jama’ah masjid dalam proses pembelajaran.

  • Pembaharuan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan, termasuk kurikulum dan metode pembelajaran yang diterapkan untuk meningkatkan mutu lulusan dan jama’ah.

  • Pembuatan jaringan sosial-pendidikan antara perguruan tinggi, madrasah, masjid, masyarakat, dan dunia usaha untuk keberlangsungan dan peningkatan mutu pendidikan.

Dengan demikian, dana bantuan tidak boleh digunakan untuk keperluan pembangunan atau pengadaan sarana fisik. Pengadaan sarana fisik dapat diterima apabila berupa alat bantu belajar tepat guna dan terkait dengan peningkatan kapasitas madrasah atau pesantren atau masjid dan mutu sumber daya pengelolanya. Ini pun harus disertai dengan program pemanfaatannya yang relevan.

!
!