|
Apa Inti Gagasan dan Fokus Program?
Inti
gagasan program ini adalah memberikan bukti nyata dan jawaban “bagaimana
strategi untuk meningkatkan mutu madrasah/pesantren/masjid melalui bidang-bidang
tertentu yang menjadi potensi madrasah/pesantren/masjid sebagai keunggulannya
yang spesifik, seperti pengajaran-pembelajaran, life skills, dan pelayanan
kepada masyarakat, yang dapat mengubah madrasah atau pesantren atau
masjid yang tadinya tidak diminati (kurang laku) oleh masyarakat menjadi
diminati (laku keras) sehingga tetap survive dan memiliki keunggulan
komparatif dengan madrasah atau pesantren atau masjid yang lain.”
Strategi perubahan dalam program ini ditekankan pada pemberdayaan dan
peningkatan mutu pendidikan serta program lain yang dapat menunjang
mutu pendidikan, bukan pada pembangunan fisik (gedung) atau pengembangan
lain yang tidak terkait dengan mutu pendidikan.
Sedangkan
lokus program dan kriterianya adalah [1] sebuah atau sejumlah madrasah
atau pondok pesantren (dengan berbagai jenjangnya, bisa Madrasah Ibtidaiyyah,
Madrasah Tsanawiyyah, Madrasah Aliyah, atau Ma’had ‘Aliy),
baik negeri maupun swasta, atau masjid yang sudah atau akan menjadi
binaan PTAI; [2] madrasah atau pondok pesantren atau masjid itu tidak/kurang
diminati (laku) oleh masyarakat yang dibuktikan dengan kuantitas calon
siswa/santri/jama’ah yang minim atau tiap tahun semakin menurun;
[3] madrasah atau pondok pesantren atau masjid itu memiliki kekuatan
atau potensi dan ada peluang yang memungkinkan untuk dapat dikembangkan
melalui proses pemberdayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan
PTAI.
Bantuan
dana pada dasarnya hanya boleh digunakan untuk keperluan pencapaian
program sebagai berikut :
- Peningkatan
kapasitas madrasah/pesantren/masjid dalam meningkatkan peran, pelayanan,
dan fungsinya di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
-
Peningkatan kapasitas dan mutu guru dan mutu pegawai administrasi
madrasah/pesantren/masjid dalam mengelola pendidikan yang baik dan
mandiri.
- Peningkatan
kapasitas dan mutu siswa madrasah atau santri pondok pesantren atau
jama’ah masjid dalam proses pembelajaran.
-
Pembaharuan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan, termasuk
kurikulum dan metode pembelajaran yang diterapkan untuk meningkatkan
mutu lulusan dan jama’ah.
-
Pembuatan jaringan sosial-pendidikan antara perguruan tinggi, madrasah,
masjid, masyarakat, dan dunia usaha untuk keberlangsungan dan peningkatan
mutu pendidikan.
Dengan
demikian, dana bantuan tidak boleh digunakan untuk keperluan pembangunan
atau pengadaan sarana fisik. Pengadaan sarana fisik dapat diterima apabila
berupa alat bantu belajar tepat guna dan terkait dengan peningkatan
kapasitas madrasah atau pesantren atau masjid dan mutu sumber daya pengelolanya.
Ini pun harus disertai dengan program pemanfaatannya yang relevan.
|