|
Petunjuk Panduan
Panduan ini merupakan kerangka acuan (term of reference) bagi pengajuan
proposal dan pelaksanaan program pemberdayaan mutu madrasah/pesantren/
masjid binaan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI). Dalam panduan ini
dijelaskan garis-garis besar tentang arti penting program ini, maksud
dan tujuannya, cara pengelolaannya, serta prosedur pengajuan dan penilaian
proposal untuk memperoleh dukungan dana tersebut dari Ditjen Kelembagaan
Agama Islam (selanjutnya disebut Ditjen Bagais) c.q. Direktorat Perguruan
Tinggi Agama Islam (selanjutnya disebut Ditpertais) Departemen Agama
Republik Indonesia.***
|