|
BERAPA ANGGARAN DANA YANG DIPERLUKAN?
Untuk mendukung program ini, Ditjen Kelembagaan Agama Islam c.q. Direktorat
Perguruan Tinggi Agama Islam menyediakan dana bantuan secara memadai.
Pelaksana program dapat membuat rancangan anggaran penggunaan dana untuk
serangkaian kegiatan dalam program ini sebesar 50 juta sampai 200 juta
untuk satu tahun.
Adapun
kepastian jumlah bantuan dana untuk setiap program aksi PTAI akan ditentukan
oleh Dirjen Kelembagaan Agama Islam atas usul dari Tim Panel Proposal
berdasarkan hasil penilaian proposal yang diajukan dan presentasi yang
disampaikan pada seminar proposal yang telah ditentukan. Ditjen Bagais
memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak terhadap sejumlah
items kegiatan yang dirancang dalam kerangka program ini.
Bantuan
dana program yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Dirjen Bagais
tidak diberikan sekaligus kepada penerima bantuan dana, melainkan disampaikan
secara bertahap dalam dua tahapan, dengan rincian sebagai berikut :
-
Tahap
pertama: 50% dana dikirim setelah penandatanganan kontrak antara
Ditjen Bagais dengan PTAI yang bersangkutan.
-
Tahap
kedua: 50% dana dikirim setelah Pelaksana Program memberikan laporan
perkembangan program kepada Dirjen Kelembagaan Agama Islam c.q.
Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam c.q. Pemimpin Bagian Proyek
Peningkatan Perguruan Tinggi Agama Islam dan dinilai baik oleh Tim
Evaluasi dalam evaluasi tengah tahunan.
Pelaksana
program bertanggungjawab untuk menjalankan sistem keuangan program secara
cermat. Laporan keuangan dibuat sesuai dengan jadual pembuatan laporan
program dan dikirimkan kepada Dirjen Kelembagaan Agama Islam c.q. Direktur
Perguruan Tinggi Agama Islam c.q. Pemimpin Bagian Proyek Peningkatan
Perguruan Tinggi Agama Islam untuk mendapatkan persetujuan. Audit keuangan
(internal atau eksternal) akan dilakukan jika dipandang perlu.
|