Kompas (Rabu, 29 Juni 2005)
Unjuk rasa menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum diperkirakan semakin meluas di berbagai daerah.
Hari ini (Rabu, 29/6), unjuk rasa menentang kebijakan pemerintah itu tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga di Palu. Puluhan tukang becak dan aktivis yang tergabung dalam Koalisi LSM Kota Palu, turun ke jalan menuntut pencabutan perpres tersebut.
Aksi yang dimulai dari Taman GOR di jalan Mohammad Hatta tersebut mengundang perhatian pengguna jalan, ketika sejumlah tukang becak tersebut menggelar atraksi melompati sebuah boneka bertuliskan tolak perpres yang dibakar para demonstran.
Mereka merobek-robek perpres lalu membakarnya tepat di hadapan gedung DPRD dan Kantor Gubernur Sulteng. Keberadaan peraturan tersebut sangat jelas untuk memfasilitasi kepentingan investor lokal maupun luar negeri untuk mencari sumber pembiayaan yang dapat menutupi kebutuhan dana pembangunan.
"Semangat peraturan yang dikeluarkan presiden itu merupakan semangat untuk menggusur rakyat dari tanahnya demi kepentingan para pemodal," ujar Ibrahim A Hafid, ketua koalisi penolakan perpres.
Sebelumnya, puluhan massa dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) berunjuk rasa di depan gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jalan Malioboro, serta di simpang-empat depan Kantor Pos Besar Yogyakarta. Dalam orasinya, mereka menilai kebijakan pemerintah dengan keluarnya Perpres Nomor 36 Tahun 2005 itu akan merugikan rakyat.
Menurut FPPI, Perpres Nomor 36 Tahun 2005 yang merinci ada 21 jenis proyek pembangunan fisik untuk kepentingan umum yang pengadaan tanahnya memperoleh kemudahan tersebut, merupakan kebijakan yang tidak melindungi dan menghormati hak rakyat atas tanah. (Ant/Nik)
|