Laporan: Heru Margianto
Kompas (Rabu, 29 Juni 2005) - Sebanyak 2.000 orang warga Jakarta dan petani dari Jawa Barat berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Kami meminta pencabutan Perpres No. 36 Tahun 2005 dan meminta dilaksanannya reformasi sistem penguasaan tanah yang memperhatikan keadilan dan kepemilikan tanah untuk rakyat," kata Saiful Tohari penanggung jawab aksi, di Jakarta, Rabu (29/6).
Selain dari Serikat Petani Pasundan, massa dari Aliansi Petani Indonesia, Aliansi Gerakan Reformasi Agraria, Bina Desa, WALHI, UPC, mahasiswa Universitas Indonesia dan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) juga ikut berunjuk rasa. Mereka membawa poster dan spanduk yang mengecam kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. "Banjir Kanal Timur Bukan Solusi Banjir Jakarta", "Cabut Perpres 36", "Para Pengkhianat NKRI Laknat", begitu antara lain bunyi spanduk pengunjuk rasa.
Mereka berpendapat, Perpres Nomo 36/2005 dibuat tidak untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk kepentingan pelaku bisnis. Perpres tersebut mengabaikan kerugian non fisik yang nilainya jauh lebih besar dari sekadar ganti rugi tanah.
Sebelum berunjuk rasa di depan istana, mereka melakukan orasi di Mahkamah Agung. Perwakilan pengunjuk rasa gagal menemui ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan. Mereka akhirnya diterima Kepala Bagian Humas MA John D Guntik. Mereka disarankan mengajukan uji material atas perpres itu secara objektif. Saiful mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan uji material tersebut.
Setelah unjuk di istana, mereka juga akan melanjutkan aksi serupa di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Mereka menuju gedung DPR dengan melakukan long march melalui jalan Thamrin-Sudirman.(Nik)
|