
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MALANG MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MALANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu
pengetahuan serta proses integrasi antara bidang ilmu agama Islam dengan
bidang ilmu umum, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang
Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Malang menjadi Universitas Islam Negeri Malang; |
|
|
Mengingat |
: |
1.
Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859); 4.
Keputusan
Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2004; MEMUTUSKAN : |
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
KALIJAGA YOGYAKARTA DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MALANG MENJADI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MALANG. Pasal 1 |
|
|
|
|
(1) |
Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
(2) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Malang menjadi Universitas Islam Negeri Malang. Pasal 2 |
|
|
|
(1) (2) |
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan
Universitas Islam Negeri Malang merupakan perguruan tinggi di lingkungan
Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Agama. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan
Universitas Islam Negeri Malang secara teknis akademis bidang ilmu umum
dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional dan secara teknis fungsional dibina
oleh Menteri Agama. Pasal 3 |
|
|
|
(1) (2) |
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan
Universitas Islam Negeri Malang mempunyai tugas utama menyelenggarakan
program pendidikan tinggi bidang ilmu agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang
agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Universitas Islam Negeri Sunan
Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Islam Negeri Malang menyelenggarakan
program pendidikan tinggi bidang ilmu umum. |
|
|
|
Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan
mengenai Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Malang yang tidak bertentangan dengan Keputusan
Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan
peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum
dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd.
Edy Sudibyo