KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 49 TAHUN 2002

TENTANG 
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :

bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama, serta untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pelayanan Pemerintah terhadap pembinaan kehidupan beragama di daerah agar dapat berjalan lancar, berhasil guna, dan berdaya guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja instansi vertikal Departemen Agama;

Mengingat  :

1.Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;

2.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

4.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan

Kewenangan  Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

5.Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;

6.Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen  sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA.

 
BAB I
INSTANSI VERTIKAL

Pasal 1

Instansi Vertikal adalah pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Agama di daerah.

Pasal 2

Instansi Vertikal Departemen Agama terdiri dari :

a.Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi;

b.Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

Pasal 3

Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama dilakukan dengan memperhatikan hasil analisis organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria sebagai berikut :

a.prinsip-prinsip organisasi;

b.karakteristik hubungan dan/atau pelayanan pemerintah terhadap suatu agama;

c.jumlah penduduk dan pemeluk agama;

d.luas wilayah dan kondisi geografis;

e.peraturan perundang-undangan yang mendukung;

f.jumlah lembaga keagamaan yang dibina;

g.keberadaan dan jumlah jabatan fungsional.

BAB II
KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI

Bagian Pertama

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 4

Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi adalah Instansi Vertikal Departemen Agama

yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.

Pasal 5

Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok

dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri

Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi menyelenggarakan fungsi :

a.perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Propinsi;

b.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;

d.perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;

e.pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;

f.pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Propinsi.

Pasal 7

Pada setiap Propinsi dibentuk Kantor Wilayah Departemen Agama.

Pasal 8

Pembentukan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 terdiri dari 3 (tiga) tipologi yaitu tipologi I, II, dan III dan

didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 9

(1) Tipologi I terdiri dari :

a.1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima)

Subbagian;

b.5 (lima) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima)

Seksi;

c.Pembimbing sebanyak-banyaknya 4 (empat).

(2) Tipologi II terdiri dari :

a.1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat)

Subbagian;

b.4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4

(empat) Seksi;

c.Pembimbing sebanyak-banyaknya 3 (tiga).

(3) Tipologi III terdiri dari :

a.1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga)

Subbagian;

c.3 (tiga) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4

(empat) Seksi;

c.Pembimbing sebanyak-banyaknya 3 (tiga).

Bagian Ketiga

Eselonisasi

Pasal 10

(1)Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi adalah Jabatan Struktural Eselon IIa.

(2)Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon IIIa.

(3)Pembimbing adalah Jabatan setingkat Eselon IIIb.

(4)Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.

BAB III

KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN/KOTA

Bagian Pertama

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 11

Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah Instansi Vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.

Pasal 12

Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :

a.perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan

kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota;

b.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;

d.pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;

e.pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;

f.pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Kabupaten/Kota.

Pasal 14

Pada setiap Kabupaten/Kota dibentuk Kantor Departemen Agama.

 

Pasal 15

 

Pembentukan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14, terdiri dari 3 (tiga) tipologi yaitu tipologi I, II, dan III dan

didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.

 

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

 

Pasal 16

 

(1)Tipologi I terdiri dari :

 

a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;

 

b.Sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;

 

c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 4 (empat).

 

(2)Tipologi II terdiri dari :

 

a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;

 

b.Sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;

 

c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 3 (tiga).

 

(3)Tipologi III terdiri dari :

 

a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;

 

b.Sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi;

 

c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 2 (dua).

 

Bagian Ketiga

Eselonisasi

 

Pasal 17

 

(1)Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah Jabatan Struktural Eselon

IIIa.

 

(2)Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.

 

(3)Penyelenggara adalah jabatan setingkat Eselon IVb.

 

BAB IV

 

TATA KERJA

 

Pasal 18

 

Setiap Pimpinan Instansi Vertikal Departemen Agama dalam melaksanakan tugas wajib

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan Pemerintah

Daerah dan instansi vertikal lainnya serta satuan organisasi di lingkungan

Departemen Agama.

 

Pasal 19

 

Setiap Pimpinan Instansi Vertikal Departemen Agama wajib melaksanakan pengawasan

melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berjenjang.

 

 

BAB V

 

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 20

 

Penentuan kriteria tipologi dan pengaturan lebih lanjut tentang organisasi dan

tata kerja, lokasi, dan wilayah Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan

Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri Agama setelah

mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

 

Pasal 21

 

Pada Instansi Vertikal Departemen Agama dapat ditetapkan jabatan fungsional

tertentu.

 

BAB VI

 

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 22

 

(1)Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya

dalam

 

waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

 

(2)Jabatan Pembimbing pada Kantor Wilayah Departemen Agama dan Penyelenggara pada

Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota dialihkan menjadi Jabatan Fungsional

Penyuluh Agama selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah organisasi dan tata

kerja Kantor Wilayah dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota ditetapkan.

 

 

BAB VII

 

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 23

 

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala peraturan yang bertentangan

dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 24

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Juli 2002

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II

 

ttd

Edy Sudibyo