Munawir Sjadzali dan International
Studies;
Menembus Kebekuan Pendidikan Islam
Abdurrahman Kasdi
Alumni Universitas Al-Azhar (Mesir), sedang menyelesaikan
program Magister di Universitas Indonesia (UI) Jurusan
Politik dan Hubungan Internasional Timur Tengah, staf
PP. LAKPESDAM-NU, dan dosen STAIN KUDUS.
Masih
segar dalam ingatan kita tentang ide-ide reaktualisasi
ajaran Islam, pembentukan Madrasah Aliyah Program Khusus
(MAPK) dan pengiriman dosen IAIN untuk studi ke negara-negara
Barat. Siapa lagi kalau bukan Munawir Sjadzali, tokoh
di balik gagasan yang cemerlang dan terobosan yang berani
itu. Langkah Munawir ini bisa dikatakan sebagai solusi
atas kebekuan pemikiran Islam dan sistem pendidikan Islam.
Meski mengawali karir di Kementerian Luar Negeri, penguasaan
dan kepiawaian Munawir terhadap pengetahuan agama Islam
membuat dirinya sukses menahkodai Departemen Agama. Terbukti,
ia dipercaya Presiden Soeharto untuk memimpin Departemen
ini selama dua periode, sejak 14 Maret 1983 (1983-1993).
Selama
menjabat Menteri agama, tidak sedikit kebijakan yang telah
diambil Munawir. Setidaknya ada tiga agenda yang paling
menonjol. Pertama, menuntaskan Pancasila sebagai
asas organisasi sosial-kemasyarakatan. Kedua, pembenahan
lembaga-lembaga pendidikan Islam. Ketiga, penguatan
keberadaan Pengadilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam.
[1]
Jika
ditelusuri, sosok Munawir tidak hanya terkenal dengan
terobosan-terobosannya dalam pemerintahan, tetapi juga
konsistensi pemikirannya sejak masa muda hingga menjabat
Menteri Agama, khususnya berkaitan dengan pandangannya
mengenai hubungan Islam dan negara. Jika ditelaah, pandangan
Munawir tentang hubungan Islam dan negara layaknya sebuah
garis lurus; menurutnya tidak ada ketetapan doktrinal
yang mengharuskan kaum muslim untuk mendirikan negara
Islam. Pandangan ini dipegang Munawir sejak awal perkembangan
inteletualnya hingga sekarang.
Biografi Intelektual Munawir Sjadzali
Munawir
Sjadzali lahir di desa Karanganom, Klaten, Jawa Tengah,
pada 7 November 1925.
[2]
Ia adalah anak tertua (delapan bersaudara)
dari pasangan Abu Aswad Hasan Sjadzali (putra Tohari) dan Tas‘iyah (putri
Badruddin). Dari kedepalan bersaudara, yang masih hidup
hingga sekarang tinggal tiga orang: Munawir sendiri, Hamnah
Qasim (anak kelima), dan Hifni (anak keenam). Hasyim (anak
ketiga) gugur dalam perang kemerdekaan 1948; empat lainnya
meninggal sebelum mencapai usia lima tahun; satu orang
meninggal karena terbakar lampu minyak; dan satu lagi
–menurut Munawir sendiri— karena kurang gizi.
[3]
Dari segi ekonomi, memang keluarga
Abu Aswad jauh dari cukup, tetapi dari segi agama keluarga
ini sangat taat beragama.
Dua
fenomena ini, kondisi ekonomi yang serba kekurangan dan
penghargaan yang tinggi terhadap ilmu-ilmu keagamaan,
menghadapkan Munawir pada satu pilihan pendidikan: madrasah.
Selain karena biaya pendidikan di lembaga pendidikan Islam
ini relatif murah, tetapi juga karena lembaga pendidikan
ini mengutamakan ilmu-ilmu tradisional Islam. Karena alasan
ini pula, setelah menamatkan Madrasah Ibtidaiyah di kampungnya,
Munawir melanjutkan pendidikan ke Mambaul Ulum, Solo.
Dengan
segala penderitaan dan perjuangan, pada tahun 1943 tepatnya
di usia 17 tahun, Munawir berhasil menyelesaikan sekolahnya
di mambaul Ulum dengan mengantongi ijazah dari madrasah
terkenal ini.
[4]
Melihat pendidikan yang ditempuh, Munawir
tidak hanya dapat dikategorikan sebagai santri secara
formal, tetapi juga substansial. Sebagai santri, ciri
yang paling menonjol dari Munawir adalah kemampuannya
untuk memahami kitab-kitab klasik Islam. Pada gilirannya,
hal ini membawa implikasi pada luasnya wawasan keagamaan,
karir intelektual dan pemerintahan, serta kebijakan-kebijakan
yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Agama.
Setelah
menyelesaikan pendidikannya di Mambaul Ulum, Munawir melakukan
pengembaraan panjang, menjadi guru di sekolah Muhammadiyah
Salatiga dan kemudian pindah menjadi guru di Gunungpati,
Semarang. Dari Gunungpati inilah keterlibatan Munawir
dalam kegiatan-kegiatan umat Islam dalam skala nasional
dimulai. Kegiatan Munawir yang tadinya hanya mengajar,
berkembang ke arah kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial.
Munawir hampir selalu dilibatkan dalam kegiatan yang diadakan
oleh badan-badan resmi maupun swasta. Bahkan di Gunungpati
inilah untuk pertama kalinya Munawir bertemu dengan Bung
Karno yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Umum Putera
(Pusat Tenaga Rakyat) dan berkunjung ke Gunungpati, sebagai
penghargaan atas suksesnya kecamatan ini dalam mengumpulkan
dukungan untuk Putera.
Munawir
adalah tipe seorang aktifis yang banyak berkiprah dalam
beberapa organisasi, di antaranya: sebagai Ketua Angkatan
Muda Gunungpati, Ketua Markas Pimpinan Pertempuran Hizbullah-Sabilillah (MPHS) dan
Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Semarang.
Kehidupan Munawir selama setahun di Semarang sangat mempengaruhi
perjalanan hidupnya. Pertama, Munawir menemukan
jodohnya, seorang gadis bernama Murni, yang waktu itu
aktif di Pelajar Islam Indonesia (PII). Setelah melewati
proses sederhana, pada 25 Mei 1950, Munawir melangsungkan
“pernikahan sirri” dengan Murni, putri Tas Sekti, cucu
Tasripin, seorang konglomerat pribumi Semarang. Acara
pernikahan resmi yang diikuti resepsi selanjutnya dilaksanakan
pada 11 Oktober 1950. Pernikahan Munawir-Murni ini dianugerahi
enam orang anak, tiga laki-laki dan tiga wanita. Kedua,
karena memiliki banyak waktu luang di Semarang seusai
muktamar GPII, Munawir mencoba menelaah konsepsi politik
Islam yang berkembang di masa klasik. Dengan memanfaatkan
perpustakaan KH. Munawar Kholil, yang penuh dengan kitab-kitab
Islam klasik, Munawir berhasil menulis buku: Mungkinkah
Negara Indonesia Bersendikan Islam? Buku inilah yang
mengantarkan Munawir meniti karir yang lebih tinggi, Kementerian
Luar Negeri dan Kementerian Agama.
Munawir Sjadzali dan Pembaruan Pendidikan Agama Islam
Munawir
Sjadzali sangat getol melakukan pembenahan pendidikan,
khususnya pendidikan di wilayah Departemen Agama. Hal
ini karena menurutnya, pendidikan merupakan media yang
paling tepat untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa yang
tangguh. Untuk itu, Munawir segera melakukan pembenahan
terhadap IAIN. Kenapa IAIN? Karena, IAIN merupakan lembaga
pendidikan tinggi Islam yang strategis, akan tetapi tidak
diimbangi dengan landasan hukum yang kuat. Kondisi demikian
selanjutnya berimplikasi pada kecilnya anggaran yang diterima
IAIN, khususnya jika dibandingkan dengan perguruan tinggi
negeri lainnya –yang bernaung di bawah payung Depdikbud.
Sehingga, hal ini harus dicarikan solusi secepatnya, agar
IAIN betul-betul mampu menjadi lembaga yang mencetak kader
berpendidikan agama yang berkualitas. Setidaknya ada dua
langkah yang dilakukannya sebagai solusi atas hal itu,
pertama, pembenahan yang dilakukan dari segi hukum,
dan kedua, dari segi Sumber Daya Manusia (SDM).
[5]
Dari
segi hukum, Munawir menjalin kerjasama dengan Depdikbud
dan Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Baik
Mendikbud, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto maupun Menpan,
Prof. Dr. Saleh Afif menyambut baik prakarsa ini. Mereka
bahkan sangat antusias membantu usaha Departemen Agama
untuk menata pendidikan agama di Indonesia. Pihak Mendikbud
mengatakan, ”Jika IAIN dapat memenuhi syarat-syarat minimal
sebuah perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Depdikbud,
maka IAIN akan diberlakukan sebagai perguruan tinggi yang
statusnya sama dengan perguruan tinggi yang berada di
bawah Depdikbud”. Pengakuan ini merupakan kemajuan yang
sangat berarti bagi IAIN.
Tak
lama kemudian, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
IAIN akhirnya tersusun. Pada bulan Mei 1985, Nugroho Notosusanto,
Saleh Afif dan Munawir menghadap Presiden Soeharto di
Bina Graha. RPP tentang dasar hukum IAIN tersebut akhirnya
ditetapkan menjadi PP No. 33 Tahun 1985. Dengan PP ini
status, perlakuan, dan fasilitas IAIN yang tersebar di
berbagai wilayah Indonesia sederajat dengan perguruan
tinggi negeri yang dikelola Depdikbud. Peraturan Pemerintah
itu selanjutnya dijabarkan dalam Keppres No. 9 Tahun 1987
yang kemudian menjadi bagian dari UU No. 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Artinya pendidikan
agama diletakkan sebagai sub-sistem pendidikan nasional,
yang menjadi bagian dan penopang sistemnya.
Setelah
berhasil membenahi segi dasar hukum IAIN, langkah Munawir
selanjutnya adalah melakukan pembenahan dari segi sumber
daya manusia. Pertama kali yang mendapat perhatian Munawir
adalah sistem pendidikan madrasah. Selama ini madrasah
masih dianggap sebagai lembaga pendidikan “kelas dua”
dibandingkan sekolah umum. Fasilitas yang minimal, lokasi
yang kebanyakan di pedesaan, dan kurikulum yang tidak
seimbang antara pendidikan agama dan umum, menyebabkan
lembaga ini tidak banyak menghasilkan bibit unggul bagi
IAIN. Untuk itu, ia meninjau kembali SKB Tiga Menteri
tahun 1975 yang dikeluarkan pada masa Prof. Dr. Mukti
Ali menjabat Menteri Agama. SKB Tiga Menteri antara lain
menetapkan bahwa madrasah harus bermuatan 70% pengetahuan
umum dan 30% pengetahuan agama, dengan harapan agar madrasah
sederajat dengan sekolah umum, terutama dari segi kurikulum.
Maksud
SKB ini memang baik, tetapi akibat yang tampaknya kurang
diperhitungkan adalah tamatan Madrasah Aliyah (MA) menjadi
lebih siap masuk ke perguruan tinggi umum daripada perguruan
tinggi agama. Mereka jelas bukan merupakan bibit unggul
untuk IAIN. Penguasaan agama tamatan MA bukan hanya sangat
lemah, lebih dari itu bahkan tidak dapat diandalkan untuk
menjadi calon-calon ulama. Sehingga, Munawir merasa perlu
untuk menyempurnakan SKB Tiga Menteri itu.
Bentuk
penyempurnaan itu adalah mengadakan pilot project
Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) dengan muatan kurikulum
70% pengetahuan agama dan 30% pengetahuan umum. Dengan
struktur kurikulum demikian, konsekuensinya tamatan MAPK,
tidak dapat masuk ke perguruan tinggi umum, tetapi mereka
adalah bibit-bibit unggul bagi IAIN. Dengan proyek ini,
harapan untuk mengembangkan ilmu-ilmu keislaman yang sejalan
dengan tantangan modernitas melalui IAIN dengan cepat
akan segera terwujud. Ide penyempurnaan SKB Tiga Menteri
ini disetujui oleh Presiden Soeharto. Sehingga pada 1988
proyek MAPK dimulai dan untuk tahap pertama, dibuka di
lima lokasi; Padang Panjang, Ciamis, Yogyakarta, Ujung
Pandang, dan Jember. Selanjutnya, MAPK ditambah
di lima kota lagi, yaitu di Banda Aceh, Lampung,
Solo, Banjarmasin, dan Mataram.
[6]
Dalam
perkembangannya, menurut Dr. Zamakhsjari Dhofier, jumlah
MAPK sudah membengkak menjadi 110 buah. Salah satu keberhasilan
proyek ini, menurut Munawir adalah berhasilnya 48 alumni
MAPK tahun 1991 mengikuti proses belajar mengajar di Universitas
Al-Azhar. Melihat keberhasilan proyek MAPK ini, Presiden
Soeharto memberikan saran agar proyek serupa juga diterapkan
untuk Madrasah Tsanawiyah.
Kegelisahan
Munawir bukan hanya berkaitan dengan kondisi Madrasah
saja, melainkan juga mutu staf pengajar IAIN. Sehingga,
bersamaan dengan pelaksanaan proyek MAPK, ia juga berusaha
meningkatkan kualitas dosen IAIN. Hal ini dilakukan dengan
menghidupkan kembali tradisi mengirim dosen IAIN untuk
studi ke negara-negara Barat –khususnya ke Universitas
McGill, (Montreal, Kanada) dan Universitas Leiden (Belanda)—
yang dulu pernah dirintis Mukti Ali. Menurutnya, ilmuwan
Muslim Indonesia yang mampu berkomunikasi dengan dunia
modern adalah mereka yang di samping mendapat pendidikan
S1 di Timur, juga mengenyam pendidikan S2 dan S3 di Barat.
Munawir menunjuk nama-nama seperti Prof. Dr. HM. Rasjidi,
Prof. Dr. Mukti Ali, dan Prof. Dr. Harun Nasution
[7]
sebagai prototype ilmuwan Muslim
Indonesia.
Program
pengiriman dosen ke luar negeri relevan dengan usaha menjaring
alumni IAIN yang berkualitas, sehingga pada tahun 1988
dibuka Program Pembibitan Calon Dosen IAIN. Selain pesertanya
sangat terbatas, hanya diikuti oleh tak lebih dari 30
peserta, program ini juga hanya menerima mereka yang indeks
prestasi kumulatifnya di atas tiga. Di samping itu, para
peserta juga harus memiliki dasar-dasar penguasaan bahasa
yang memadai, baik Inggris maupun Arab. Hal ini untuk
memenuhi persyaratan yang diminta lembaga-lembaga pemberi
beasiswa dan universitas-universitas Barat.
Pada
periode 1988-1991, program pengiriman dosen ini mengalami
sukses. Tak kurang dari 75% pesertanya diterima untuk
program S2 dan S3 di universitas-universitas Barat, seperti
McGill di Kanada; UCLA di Columbia, Chicago, dan Harvard
di USA; London, Leiden, dan Hamburg di Eropa Barat; serta
ANU, Monash, dan Flinders di Australia. Kesuksesan ini
mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kelangsungan
pengiriman mahasiswa tahap berikutnya. Menurut catatan
Munawir, selama ia menjadi Menteri Agama, Departemen Agama
telah mengirim sebanyak 225 mahasiswa ke Barat. Sampai
tahun 1993, dari mereka itu telah kembali ke Indonesia
sebanyak 12 orang dengan menyandang gelar Ph.D dan sebanyak
67 orang dengan gelar MA.
[8]
Pengiriman
dosen IAIN ke universitas-universitas Barat dapat dipandang
sebagai bagian dari pelaksanaan konsep Munawir Sjadzali
tentang hubungan antara Islam dan negara. Munawir menginginkan
agar para dosen IAIN mampu berkomunikasi dengan para teknokrat
dan birokrat yang rata-rata tamatan universitas-universitas
Barat. Kelompok pertama merepresentasikan kalangan agama,
sedangkan yang kedua mewakili unsur-unsur modernitas.
Penutup
Banyak
sekali kebijakan berkenaan dengan keagamaan dan lembaga-lembaga
keagamaan yang dikeluarkan oleh Munawir Sjadzali selama
menduduki jabatan Menteri Agama. Di antaranya: pembenahan
lembaga-lembaga pendidikan Islam, penguatan keberadaan
Pengadilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam. Berkat jasanya
dalam pengiriman dosen ke luar negeri, sekarang tidak
ada lagi kesenjangan antara mutu dosen IAIN dan dosen
perguruan tinggi lainnya. Hal ini juga berimplikasi pada
kualitas IAIN dan alumninya.
Secara umum kebijakan
Munawir sagat relevan dengan mainstream pemikirannya
yang lebih menekankan pentingnya substansi daripada yang
formal dan legal, baik secara keagamaan maupun sosial.
[9]
Memperjuangkan politik Islam,
menurutnya hanyalah untuk memformalkan agama dalam birokrasi
kenegaraan dan hal itu justru akan menimbulkan ketegangan
yang panjang antara umat Islam dan pemerintah. Ketika
umat Islam bersikap akomodatif, ternyata membawa sejumlah
impikasi positif terhadap kehidupan keagamaan di negeri
ini. Di antaranya adalah kesediaan negara untuk mengakomodasi
aspirasi umat Islam. Gairah kehidupan keagamaan tidak
hanya mengalami kebangkitan, tetapi juga mendapatkan fasilitas
untuk berkembang. Peraturan-peraturan agama tidak hanya
diakui, tetapi juga dijalankan. Lembaga Peradilan Agama
juga diakui sejajar dengan lembaga-lembaga pengadilan
lainnya. Di samping itu, kehidupan keagamaan di kalangan
masyarakat juga semakin semarak. Kajian-kajian keagamaan
muncul di kantor-kantor dan hotel-hotel berbintang. Terdapat
antusiasme yang besar di kalangan masyarakat untuk mengkaji
Islam.