|
WACANA
Arah Baru Studi
Hukum Islam di Indonesia[i]
H. Akh. Minhaji
Kamaruzzaman
Bustamam-Ahmad
H. Akh. Minhaji, Pembantu
Rektor I IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, alumnis Ph.D dalam bidang Sejarah
Hukum Islam di McGill University, Kamaruzzaman Bustamam-Ahmad, mahasiswa
Program Pascasarjana University of Malaya (Malaysia), penulis buku Relasi
Islam dan Negara (2001), Islam Historis (2002), dan Satu
Dasawarsa The Clash of Civilizations (2003)
Ada dugaan kuat,
basis historis-epistemologis ilmu hukum Islam masih belum menemukan bentuk
yang mapan sehingga tradisi pembelajaran hukum Islam di lingkungan IAIN/STAIN
masih terkesan seperti di pesantren.[ii] Diakui bahwa di
beberapa IAIN tertentu, telah mengalami perubahan yang agak signifikan,[iii] namun demikian
secara umum dapat dikatakan bahwa studi hukum Islam yang bersifat
teologis-normatif-deduktif masih mendominasi tradisi permbelajaran disiplin
ilmu ini.
Tulisan ini
berupaya membahas pembidangan keilmuan agama Islam khususnya bidang studi
hukum Islam yang diharapkan dapat dikembangkan di IAIN/STAIN. Untuk itu,
kajian ini diawali dengan membahas pembidangan ilmu hukum Islam yang pernah
diajarkan di IAIN/STAIN. Selanjutnya, secara telegrafik, tulisan ini akan
mengkaji secara singkat tradisi pembelajaran hukum Islam di Indonesia. Dari
gambaran singkat ini diharapkan dapat menggambarkan bahwa hukum Islam
merupakan bagian dari studi yang sangat diminati oleh umat Islam di
Indonesia. Pada tahap berikutnya, studi ini akan memberikan beberapa
pandangan awal dalam rangka pengembangan studi hukum Islam di lingkungan
IAIN/STAIN; kemudian diakhiri dengan beberapa kesimpulan penting.
Pembidangan Ilmu Hukum Islam dan Pranata Sosial:
Beberapa Persoalan Mendasar
Dalam sebuah tulisan yang lain, kami telah menegaskan bahwa pembidangan ilmu
agama Islam yang pernah dikeluarkan oleh LIPI ternyata tidak mampu
memaksimalkan potensi lulusan IAIN/STAIN sebagai ilmuwan agama yang dapat
bersaing dalam kehidupan sekarang ini.[iv] Hal ini, dipicu oleh beberapa hal yang mungkin saja dialami oleh seluruh
lembaga perguruan tinggi agama Islam, yaitu: pembidangan keilmuan yang
digagas oleh LIPI telah menyebabkan studi Islam di Indonesia masih bergelut
dalam aspek-aspek normatif-deduktif-klasik. Di samping itu, kewenangan (baca:
inisiatif) IAIN/STAIN untuk mengembangkan ilmu-ilmu yang bersifat hasil ilmu
agama masih sering dipicu oleh perdebatan tentang dikhotomi ilmu agama dan
ilmu sekular. Akibatnya, perkembangan studi Islam di IAIN/STAIN hanya
mengusung terma dan isu klasik, tanpa sedikitpun menyentuh hal-hal
kontemporer yang 뱈embumi.”[v]
Hal ini juga terjadi dalam kajian
hukum Islam, di mana pembidangan oleh LIPI masih dapat dikatakan tumpang
tindih dan sulit didekatkan dengan ilmu-ilmu sosial dan humaniora yang
tergolong mapan. Untuk membuktikan asumsi ini, berikut ini dikemukakan
pembidangan hukum Islam dan pranata sosial:
Pembidangan Ilmu Hukum Islam Dan Pranata Sosial
|
No.
|
Bidang
|
Wilayah Kajian
|
|
1.
|
Ushul Fiqh
|
i.
Ushul Fiqh Mazhab-Mazhab
ii.
Perbandingan Mazhab-Mazhab Ushul Fiqh
iii.
Qawaid Fiqhiyyah
iv.
Filsafat Hukum Islam
v.
Perkembangan Modern/Pembaharuan dalam Bidang Ushul Fiqh
|
|
2.
|
Fiqh Islam
|
i.
Ilmu Fiqh
ii.
Tarikh Tasyri‘
iii.
Mazhab-Mazhab Fiqh
iv.
Perbandingan Mazhab-Mazhab Fiqh
v.
Masail Fiqhiyyah
vi.
Al-Murafaat/Acara Peradilan Agama
vii.
Perkembangan Modern/Pembaharuan dalam Bidang Fiqh
|
|
3.
|
Pranata Sosial
|
i.
Fiqh Munakahat di Indonesia
ii.
Fiqh Mu‘amalat
iii.
Fiqh Siyasah
iv.
Fiqh Ibadah
v.
Fiqh Ekonomi
vi.
Fiqh Kepolisian
vii.
Peradilan Islam
viii.
Peradilan Agama di Indonesia
ix.
Lembaga-Lembaga Kemasyarakat Islam
|
|
4.
|
Ilmu Falak dan Hisab
|
i.
Kosmologi dan Kosmogini
ii.
Susunan antar Planet
iii.
Ilmu Falak Optik
iv.
Sejarah Ilmu Falak
v.
Cara menghitung Ilmu
Falak
|
Harus diakui pembidangan keilmuan hukum Islam di atas masih menyisakan beberapa
persoalan.
[vi]
Pertama, masing-masing
bidang di atas tidak memberikan suatu basis epistemologis yang jelas.
Hal ini disebabkan bidang keilmuan tersebut hampir sama, jika tidak
boleh dikatakan serupa. Hal ini dapat dilihat dari empat bidang di
atas masih terkesan seolah-olah mahasiswa dipaksa menjadi 밽enerasi penghafal_
terhadap masing-masing sub-bidang keilmuan. Dalam hal ini, yang patut
dipertanyakan adalah apakah betul demikian bidang keilmuan hukum Islam,
jangan-jangan hal tersebut mengikut pola penulisan kitab kuning yang
menjadi bahan ajar di pesantren.
[vii]
Kedua, bidang keilmuan
di atas masing-masing menunjukkan kesenjangan antara apa yang seharusnya
diketahui, dikuasai, dan diterapkan dalam kehidupan mahasiswa. Dalam hal ini,
jika pembidangan di atas hanya untuk sekadar memperkenalkan atau 밶gar
mahasiswa mengetahui_, maka hal ini merupakan suatu 뱆ecelakaan_
dalam bidang kajian hukum Islam. Tanpa mempersalahkan kompetensi pengajar,
tampak mahasiswa merasa ogah untuk mendalami hukum Islam, disebabkan
oleh ketidakmengertian mereka di mana 뱆easyikan_ ilmu
tersebut.[viii] Bagi sebagian
mahasiswa, bidang yang ditawarkan dalam kajian hukum Islam masih sebatas what
should we know and obey, bukan ‘how’ dan ‘why’. Kedua
pertanyaan terakhir inilah yang jarang sekali tampak dalam sistem pembelajaran
kajian hukum Islam. Sebab, jika dimulai dengan dua pertanyaan tersebut, maka
kajian hukum Islam akan masuk ke ranah epistemologi (howness), dan
aksiologi (whyness) yang tidak jarang, mempertemukan kajian hukum
Islam dengan ilmu-ilmu sosial dan humaniora.
Ketiga,
bidang keilmuan di atas dapat dikatakan masih sangat luas dan dipetakan
melalui rangkaian keilmuan yang rancu. Tegasnya, jika seseorang ingin
mempelajari fiqh, maka secara old fashion akan bertemu dengan ushul
fiqh seterusnya melalui berbagai pendekatan akan memulai suatu penjelajahan
terhadap berbagai persoalan fiqh itu sendiri.[ix] Maksudnya, peta
kajian yang hendak dikaji masih bersifat mengulang-ulang dan membosankan. Hal
ini disebabkan oleh, kajian hukum Islam adalah mempelajari pendapat-pendapat
ulama tentang berbagai persoalan yang terkadang sulit didalami oleh mahasiswa
yang kurang memahami bahasa asing, terutama Arab gundul. Qaidah-qaidah
fiqh dan qaidah-qidah ushul yang semula dirumuskan untuk menjadi kerangka
berpikir dalam menghadapi masalah-masalah hukum Islam, ternyata hanya menjadi
bahan hafalan belaka yang impoten dalam menghadapi problem sosial
kemasyarakatan. Persoalan ini, semakin diperparah oleh wilayah kajian pranata
sosial yang masih perlu dipertemukan dengan berbagai pendekatan dalam ilmu
sosial. Sehingga, kajian pranata sosial juga tidak selalu dihafal dan dijawab
dalam ujian; tetapi, bagaimana mahasiswa mampu memahami aspek epistemologi
dan aksiologinya.
Keempat,
bidang keilmuan yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti Ilmu Falak malah
tidak mendapatkan perhatian serius di
lingkungan IAIN/STAIN. Bidang ilmu ini, seakan-akan menjadi 뱈ilik_
perguruan tinggi umum. Tragsinya, bidang studi ini pun diajarkan hanya
sepintas lalu. Hal ini, tampak dari kitab-kitab klasik yang dijadikan sebagai
bahan ajar di Fakultas Syariah, tidak ada satupun literatur ilmu falak yang
tergolong modern dan memadai.[x] Padahal
kompetensi bidang ilmu ini sangat dibutuhkan oleh umat Islam, bahkan umat
manusia pada umumnya.
Beberapa
kritik di atas bukanlah berarti menolak kehadiran studi hukum Islam dan
pranata sosial. Bagaimana pun, wilayah keilmuan ini masih perlu dipertahankan
namun perlu dimodifikasi dalam beberapa hal. Untuk itu, medan kajian hukum
Islam selayaknya mendapat perhatian kita semua.
Pada
dasarnya, hukum Islam sendiri adalah istilah khas dalam bahasa Indonesia[xi] (Melayu) yang
diterjemahkan dari Islamic Law (Inggris).[xii] Adapun istilah
ini sendiri sering dilekatkan kepada istilah fiqh yang telah berevolusi
dari ilmu secara umum menjadi ilmu yang dikhususkan tentang hukum-hukum dalam
Islam.[xiii] Namun
demikian, belakangan ini, istilah hukum Islam semakin sering digunakan,
khususnya ketika para orientalis menggeluti studi ini. Di sinilah kemudian
kajian hukum Islam semakin menemukan momentum, dan tidak sedikit kelompok
orientalis menghasilkan karya magnum opus mereka yang sangat berguna
bagi umat Islam untuk memahami kembali hukum Islam.
Model
kajian hukum Islam a la orientalis ini kemudian berkembang pesat.
Adapun medan yang mereka tempuh adalah melalui pertanyaan
yang cukup 뱈enghentak_ pemahaman umat Islam yang sudah
sekian lama terkungkung dalam tradisi taqlid.
Dalam
konteks ini, kami ingin mengetengahkan isi materi kuliah Herbert J. Liebesny
yang disampaikan dalam tempo sepuluh tahun lebih di Universitas George
Washington. Alasan utama mengapa dipilih Liebesny, karena materi perkuliahan
ini telah disampaikan selama satu dasawarsa dan telah menghasilkan alumni
yang berkiprah dalam kajian hukum Islam. Di samping Liebesny, kajian ini juga
akan menguraikan isi materi kuliah Hasbi Ash-Shiddieqy yang disampaikan dalam
perkuliahannya di IAIN Sunan Kalijaga.
Sebab, pengaruh Hasbi dalam kajian hukum Islam di Indonesia, khususnya
di IAIN/STAIN, masih terasa sekali.[xiv]
Dalam
memulai kajiannya, Herbert J. Liebesny menegaskan ada dua hal pokok:
One is to trace the historical development of
Islamic law, the systematic reception of Western law beginning in the
nineteenth century, and the drafting of modern statutes and codes on the
period before and after World War II. The second is to give a brief
systematic survey of important legal institution in their classical Islamic
form as well as in their present-day appearance.[xv]
Selanjutnya,
materi dan bidang keilmuan yang ditawarkan oleh Liebesny adalah sebagai
berikut: a) Basic Characteristic of
Islamic Law; b) Historical Development & Sources of Islamic Law;
c) Legal Reforms in the Nineteenth Century; d) Legal Reforms since
the End of World War I; e) Anglo-Muhammadan Law; f) The Law of
Marriage and Divorce; g) The Law of Inheritance; h) Contract
and Torts; i) Property and Waqf; j) Penal Law; k) Procedure
Before the Westernization of the Law.[xvi]
Dari
grand materi di atas mengindikasikan bahwa studi hukum Islam di Barat
memang ingin diajak untuk bersentuhan dengan pembaharuan hukum yang
dipengaruhi oleh Eropa. Di samping itu, rujukan yang digunakan oleh Liebesny
hampir semuanya berasal dari para sarjana hukum Islam Barat yang terkemuka
seperti J.N.D Anderson, Joseph Schacht, Noel J. Coulson, Ferhat J. Ziadeh,
Bernard Lewis, dan lain sebagainya.
Lebih dari itu, untuk materi yang disampaikan oleh Liebesny memang
tidak mengenal sistem penjurusan yang ketat seperti yang terlihat pada IAIN/STAIN.
Dengan kata lain, apa yang disampaikan oleh Liebesny adalah merupakan 밷agian
kecil_ dari studi Islam di Barat, konsentrasi hukum Islam. Hal ini tampak
dari judul perkuliahan yang diampu oleh Liebesny yaitu the Law of the Near
& Middle East (Hukum Timur Dekat dan Jauh). Ringkasnya, studi hukum
Islam di Barat telah dicoba disajikan melalui studi kawasan dengan berbagai
pendekatan dalam bidang ilmu sosial. Dengan cara seperti itu, hukum Islam
ditampilkan lebih 밾idup_ dan 뱈enantang,_ sebab
hukum Islam ini dicoba dipertemukan dengan hukum wilayah lain seperti hukum anglosaxon
dan continental.
Sementara
itu, Hasbi Ash-Shiddieqy memandang bahwa maksud mempelajari fiqh dalam
lembaga-lembaga ilmiah tinggi, ialah: 뱒upaya kita
menjadikan fiqh Islami ini sumber pokok bagi perkembangan tasyri’ di zaman
baru ini.”[xvii] Dari pernyataan
Hasbi ini menunjukkan bahwa kajian hukum Islam harus menghasilkan produk
hukum untuk mengisi kontiunitas perkembangan hukum Islam. Oleh karena itu, sangat
wajar, wilayah kajian hukum Islam pun sangat luas dengan asumsi bahwa ini
menjadi modal bagi pelaku ijtihad pada zaman sekarang. Ringkasnya, belajar
hukum Islam sama dengan mempersiapkan diri menjadi aktor-aktor pengkaji hukum
Islam di lingkungan pemerintahan, yaitu hakim agama. Orientasi ini tentu saja berbeda dengan studi hukum Islam di Barat,
sebagaimana ditegaskan di atas.
Adapun materi perkuliah hukum Islam
yang diajarkan oleh Hasbi termaktub dalam tiga karyanya yaitu: Pengantar
Ilmu Fiqh, Pengantar Hukum Islam (I), Pengantar Hukum Islam
(II). Ketiga buku ini merupakan
bahan perkuliahan Hasbi yang disampaikan di PTAIN dan IAIN Sunan Kalijaga
pada era 1950-1970-an. Adapun materi
dalam Pengantar Ilmu Fiqh terdiri
mukaddimah dan dua bagian. Bagian pertama adalah sebagai
berikut: a) Mukaddimah; b) sekitar makna fiqh; c) pembagian
pembahasan ilmu fiqh; d) periode-periode fiqh; e) pembentukan
mazhab-mazhab fiqh; f) mazhab-mazhab Syi’ah; g) sejarah
pembukuan dan pembukuan sumbernya; h) keistimewaan fiqh Islam dan
ciri-ciri khasnya. Adapun bagian kedua memuat tentang dasar-dasar
hukum fiqh dimana materinya adalah: a) ushul fiqh; b) fiqh Islam; c) ijtihad, ittiba’,
talfiq, dan taqlid. Selanjutnya, materi-materi di diperdalam lagi oleh
Hasbi yang kemudian dibukukan dalam Pengantar Hukum Islam (2 jilid).
Dalam menyampaikan materi-materi tentang hukum Islam, Hasbi memang sering
merujuk pada karya-karya ulama klasik, bahkan untuk bab tertentu, tidak
jarang Hasbi menyadur dari satu bab kitab fiqh tertentu. Hal ini dapat
dipahami sebagai langkah Hasbi untuk menanggulangi kesulitan para mahasiswa
dalam memahami teks Arab.
Dari materi kajian hukum Islam yang
disampaikan oleh penggagas Fiqh Indonesia tersebut menunjukkan
beberapa implikasi terhadap studi hukum Islam berikutnya. Setidaknya,
kajian hukum Islam pada masa tersebut, hanya diperuntukkan untuk bidang
professional, ketimbang akademik. Dengan kata lain, materi studi hukum Islam
hanya menjadi modal bagi para sarjana hukum Islam, terutama untuk menduduki posisi
penting seperti posisi hakim Agama. Dengan begitu, dapat dimengerti jika
materi perkuliahan pun, hanya sebatas untuk diketahui kemudian disampaikan
kepada orang lain. Dalam bahasa Zarkowi Soejoeti:
Dilihat dari jurusan-jurusan yang ada, nampak
jelas bahwa orientasi pendidikan tinggi agama Islam waktu itu lebih pada
pendidikan professional daripada pendidikan akademik. Hal ini dapat
dimengerti karena besarnya keperluan masyarakat dan negara yang masih sangat
muda akan tenaga-tenaga terdidik untuk mengisi jabatan-jabatan di bidang
Pendidikan, Hakim dan Penerangan Agama Islam.[xviii]
Materi
perkuliahan yang diberikan oleh Hasbi hampir sama seperti yang diberikan oleh
Liebesny. Hanya saja, kecenderungan Hasbi lebih menumpukan pada konsep-konsep
dasar yang harus dikuasai oleh mahasiswa. Jika dilihat dalam tiga karya Hasbi
tersebut, maka persoalan penjelasan konsep dalam ilmu fiqh (fiqh-ushul
fiqh-ijtihad-ittiba-ittiba’-taqlid-qiyas-ijmak) dijelaskan secara tuntas.
Berbeda dengan Liebesny, Hasbi tidak menempatkan atau tidak memandang hukum
Islam sebagai bagian dari studi kawasan. Karena itu, materi Hasbi tidak
mempertemukan hukum Islam dengan hukum lain, seperti hukum Romawi. Hal ini
dapat dimengerti bahwa orientasi studi hukum Islam pada masa Hasbi hanya untuk
professional, bukan akademik.
Uraian
di atas menempatkan medan kajian hukum Islam di Indonesia memang masih
bergelut pada 밶pa yang seharusnya dikuasai_ oleh mahasiswa, dan
bukan 밶pa yang seharusnya dikaji_ oleh mereka. Tidak
sedikit mata kuliah yang ditawarkan memang tidak menimbulkan semangat pada
diri mahasiswa. Tentu saja hal ini dipicu oleh beberapa hal. Pertama,
mahasiswa yang masuk ke IAIN/STAIN adalah mereka yang tidak lulus UMPTN (Ujian
Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Sehingga sangat wajar jika minat mereka
memang bukan untuk mendalami hukum Islam, tetapi memang telah 뱓ersesat
di jalan yang benar._ Kedua, IAIN/STAIN jarang memiliki inisiatif
untuk melakukan matrikulasi untuk bidang tertentu. Padahal, cara ini sangat
baik untuk mempersamakan starting kajian hukum Islam. Ketiga,
medan kajian hukum Islam di IAIN/STAIN harus dikaji ulang, dengan asumsi
apakah kajian tersebut menjawab tuntutan akademik atau professional? Begitu
juga, apakah untuk mejawab kedua tuntutan tersebut sekaligus?
Tradisi Pembelajaran Hukum Islam di Indonesia:
Survey Historis
George Makdisi
dalam salah satu karyanya menandaskan: 밒n classical Islam
was the institution of learning, par excellence, in what it was devoted
primary to the study of Islamic law, queen of the Islamic sciences.”[xix] Dari pandangan
Makdisi ini menunjukkan betapa posisi studi hukum Islam merupakan suatu
kajian yang telah 뱈enyejarah_. Dengan kata lain, hampir
setiap lembaga studi Islam saat itu, menekuni hukum Islam. Karena itu, tidak
satupun lembaga studi Islam di dunia, apalagi di Indonesia, yang tidak
mendalami hukum Islam. Bahkan, karena seringkali disebut dengan istilah syariah,
hukum Islam dipandang mencakup segala aspek kehidupan umat, dan tidak hanya
terbatas pada hukum dalam artian modern. Hanya saja, model pembelajarannya
yang terkadang tidak sama. Di Timur Tengah, studi hukum Islam, mulanya
dipelajari di madrasah kemudian dikembangkan di tingkat jamiah. Tentu
saja, saat itu, hukum Islam dikaji menurut keperluan yaitu untuk memahami
pendapat seorang imam mazhab kemudian mencoba melakukan proses syarah dan
hasyiyah.[xx]
Selanjutnya,
untuk kasus studi hukum Islam di Indonesia telah dimulai saat Islam datang
pertama kali di Indonesia yaitu pada abad ke-7 Masehi. Ketika itu, studi
hukum Islam belum begitu melembaga, sebab, prosesnya hanya dengan melihat apa
yang dilakukan oleh para pedagang dari luar Nusantara, kemudian pribumi
setempat.[xxi] Tradisi studi
hukum Islam di Indonesia, telah dimulai mengemuka ketika pada abad ke-16,
ketika dua ulama terkemuka di Aceh menulis kitab fiqh. Mereka adalah Nuruddin
Ar-Raniry yang mengarang kitab Sirat al-Mustaqim dan Abdurrauf
al-Singkili yang menulis karya Mir’at al-Tullab. Kedua kitab ini
mengikuti pola mazhab Syafii. Namun demikian, yang menarik dari dua karya ini
adalah keduanya merupakan hasil permintaan penguasa kepada mereka agar
menulis kitab fiqh. Hal ini disebabkan posisi mereka sebagai qadhi malik
al-adil pada masa pemerintahan Iskandar Tsani.
Selanjutnya,
model pembelajaran hukum Islam diteruskan dengan sistem menerjemahkan
beberapa karya dari bahasa Arab ke bahasa setempat. Salah satu bahasa yang
digunakan adalah bahasa Jawa. Untuk keperluan pengajaran hukum Islam di
pensatren Jawa, kitab-kitab fiqh klasik diterjemahkan ke dalam bahasa
tersebut.[xxii] Dalam hal ini,
kajian hukum Islam telah dipertemukan dalam budaya lokal. Situasi tersebut
dapat diringkas sebagai berikut:
That the Islamic legal literature had more
influence among the ‘ulama and their disciples, than in society at
large, and even much less influence at the royal court. However, all this
does not mean that they had isolated themselves from the changes taking place
outside their pesantren _ and mosques. Those religious scholars responded to social changes by
formulating a set of legal decision reflecting a close interaction between
the rich legacy of the past, as prercribed in the old law texts, and the
ever-changing situation in real life. Legal maxims (qawaid al-fiqh),
legal theories (ushul al-fiqh) and legal philosophies (hikmah
al-tashri’), besides the substantive legal rules (furu‘ al-fiqh)
of the past were used as resources to find answers and to formulate responses
to questions and problems posed to and faced by the community.[xxiii]
Dengan
demikian, dapat dipahami bahwa dinamika studi hukum Islam di Indonesia telah
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jika sebelumnya hanya penguasa yang 뱈enggunakan_
hukum Islam, maka fase sesudahnya, hukum Islam telah 뱈embumi_
bagi masyarakat. Bahkan, para ulama mulai memberikan fatwa-fatwa terhadap
setiap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Dengan kata lain, situasi
perubahan masyarakat telah menuntut ulama untuk melakukan ijtihad. Sehingga
dapat dipastikan, kecenderungan studi hukum Islam merupakan 뱈odal_
untuk terjun ke dalam masyarakat. Namun demikian, pola pemikiran yang
dikembangkan saat itu cenderung terbatas hanya pada mazhab Syafii.
Pergesekan studi
hukum Islam mulai terasa manakala bertemu dengan dua hukum lainnya yaitu
hukum adat dan hukum warisan kolonial. Nobuyuki Yasuda menyebutkan bahwa ada
tiga tipe hukum yang berkembang di Asia Tenggara. Tipe pertama adalah 밿ndigenous law originating in the Proto states, which 꿤all indigenous states before their colonization by Western powers._ Tipe kedua, 뱮imported law_ which was introduced or 밿mproved_ by the Western powers under their colonial rule._ Tipe ketiga, 밺evelopment law. This type of law seems to be a series of products of the
development policies since the independence of these countries after World
War II.”[xxiv]
Untuk lebih
memahami tipe hukum di Asia Tenggara, Yasuda menampilkan tabel sebagai
berikut:[xxv]
|
|
Philiphines
|
Indonesia
|
Brunei
|
Malaysia
|
Singapore
|
Thailand
|
|
Proto-state I
|
Old (Malay)
Custom
|
Old Malay Custom
|
Old Malay
Custom
|
Old Malay
Custom
|
Old Malay
Custom?
|
Old Thai Custom
|
|
Proto-state II
|
Hindu &
Buddhism?
|
Hindu &
Buddhism
|
Hindu &
Buddhism
|
Hindu &
Buddhism
|
Hindu &
Buddhism?
|
Hindu &
Buddhism
|
|
Proto-state III
|
Islam in South
|
Islam
|
Islam
|
Islam
|
Islam?
|
Budhism, Islam
in South
|
|
Colonial State
|
Spain and U.S
|
(Portugal)
Holland
|
U.K.
|
U.K.
|
U.K.
|
|
|
Imported law
from:
|
Spain and U.S.
|
Holland
|
U.K.
|
U.K.
|
U.K,
|
U.K. France,
Germany, Japan. Etc.
|
Dari tabel di
atas menunjukkan bahwa, kajian hukum Islam di Indonesia mengalami posisi
setali tiga uang. Sebab, hukum Islam merupakan jenis hukum pertama (Indigenous
law), (proto state III) dan
pada saat yang sama, dia juga menghadapi jenis hukum yang sama (proto
states II) yaitu hukum adat yang dipengaruhi oleh Hindu dan Budha.
Demikian juga, hukum Islam harus menerima 밶rus desakan_
hukum impor yaitu hukum Belanda. Kenyataan ini telah memberikan pengaruh
terhadap studi hukum Islam. Sebab, ketiga model hukum ini berbeda dari sisi
ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Terhadap hukum
adat, hukum Islam diajak untuk 밷ersahabat_
kendati dalam beberapa hal tertentu,
kedua jenis hukum ini sulit dipertemukan. Namun untuk usaha penyebaran
agama Islam, hukum adat dan hukum Islam mengalami proses dinamisasi yang
penuh dengan interaksi satu sama lain.[xxvi] Dalam hal ini,
wilayah kajian hukum Islam kemudian mencoba menyesuaikan dengan adat
setempat. Hingga pada akhirnya, melahirkan beberapa teori tentang
pemberlakuan hukum Islam di Indonesia.[xxvii] Kelahiran
teori-teori tersebut dipicu oleh intervensi pihak kolonial Belanda dalam
upaya mereka memisahkan hukum Islam dan hukum adat.
Selanjutnya,
untuk kasus hukum Islam vis-_-vis hukum warisan kolonial, kenyataannya
berbeda dengan hukum Islam dan hukum adat. Sebab, hukum warisan kolonial 뱊ot only in the area of commerce and trade, but also in parts of the
political institutions such as judiciaries and central of local
administrations, as far as colonialism demanded in order to regulate the
systems.”[xxviii] Jadi, dapat
dipastikan hukum Islam menjadi 뱓erkikis_ dalam
percaturan hukum di Indonesia. Proses reduksi fungsi hukum Islam di Indonesia
juga dilakukan oleh pihak kolonial dengan menyekolahkan beberapa pribumi ke Belanda untuk mendalami ilmu hukum.
Mereka yang menekuni ilmu hukum di Belanda banyak menjadi tokoh penting dalam
pengambilan keputusan dalam pemerintahan.[xxix]
Pada saat yang
sama, dalam kelompok internal umat Islam terjadi perpecahan yang disebabkan
persoalan khilafiyah. Dalam hal ini, terdapat dua kelompok yang
berseberangan dalam pemikiran hukum Islam. Kelompok pertama muncul dari
kalangan modernis yang kemudian dikenal, antara lain, dengan Muhammadiyah.
Sejak kelahirannya, Muhammadiyah memiliki basis di wilayah urban dan kelompok
pedagang. Dan, mereka mempelajari hukum Islam melalui sekolah-sekolah yang
mereka dirikan. Salah satu slogan kelompok ini adalah kembali ke al-Qur’an
dan al-Sunnah. Sementara itu, kelompok kedua dari kalangan tradisionalis,
Nahdatul Ulama. Mereka lebih banyak berkonsentrasi di wilayah pedesaan dan
basis pemikiran hukum Islam lebih banyak di pesantren.[xxx]
Hingga di sini
dapat ditarik benang merah bahwa tradisi pembelajaran hukum Islam sangat
dipengaruhi oleh sosial-politik yang mengitarinya. Hal ini terlihat, sejak
hukum Islam bertemu dengan dua hukum lainnya, fungsi hukum ini semakin
berkurang. Jika sebelumnya hukum Islam mampu mengurus segala hal, maka
setelah dia 밷erjumpa_ hukum adat dan kolonial, hukum Islam
hanya difungsikan untuk persoalan al-ahwal al-syakhsiyyah. Fungsi ini
tentu saja memberikan implikasi terhadap minat orang untuk mendalami hukum
Islam. Karena itu, hukum Islam hanya marak dikaji di pesantren-pesantren yang
bertujuan untuk menciptakan kader ulama. Hal ini pada gilirannya membawa
dampak terhadap studi hukum Islam sendiri yaitu untuk 뱈enghapal_
dan 뱈enguasai_. Secara metodologis, kajiannya lebih
berorientasi teologis-normatif-deduktif dan kurang memperhatikan model
historis-empiris-induktif.
Sementara yang
merasa perlu 뱎enyegaran_ maka mereka melakukan proses ijtihad
dalam rangka menyesuaikan hukum Islam dalam konteks keindonesian. Ada
beberapa tokoh pemikir hukum Islam yang kemudian menelorkan pemikiran hukum
Islam dalam konteks keindonesia. Mereka adalah Hasby Ash-Shiddieqy
(1906-1975) yang menggagas 밊iqh Indonesia_ dan Hazairin (1905-1975)
yang mencetuskan 뱈azhab nasional._ Dalam konteks ini, kedua
tokoh ini ingin mengakomodir apa yang terjadi dalam realitas masyarakat
Indonesia dengan pemikiran fiqh. Pikiran kedua tokoh ini, pada gilirannya,
memberikan inspirasi bagi generasi selanjutnya untuk selalu melakukan
ijtihad.
Pikiran di atas
merupakan respon terhadap segala persoalan umat Islam. Bahkan belakangan ini,
apa yang disebut dengan fiqh sosial, seperti hal-hal yang berhubungan dengan
KB, ekonomi, lingkungan, asuransi, perbankan, dan yang semacamnya,
menunjukkan semakin pentingnya hukum Islam dan semakin perlunya perhatian dan
pengembangan kajian hukum Islam di kalangan umat Islam.[xxxi] Karena itu,
ide tentang pentingnya fiqh a la Indonesia sebagaimana dikumandangkan
oleh Hasbi Ash-Shiddieqy dan Hazairin semakin tidak bisa lagi dibendung.
Lebih lanjut,
setelah kemerdekaan, posisi hukum Islam semakin surut ke belakang. Kendati
demikian, ada yang mengatakan bahwa beberapa penggal kalimat dalam Piagam
Jakarta membuktikan bahwa Indonesia bukan negara Islam dan sekaligus bukan
negara sekular.[xxxii] Adapun sistem
hukum yang dibangun adalah sistem hukum Pancasila.[xxxiii] Dari sini
kemudian hukum Islam diajarkan hanya untuk mengisi beberapa jabatan penting dalam
Departemen Agama. Dengan kata lain, lulusan Perguruan Tinggi Agama Islam
(PTAI), termasuk di dalammnya Fakultas atau Jurusan Syariah saat itu, hanya
ditampung oleh departemen tersebut. Karena itu dapat dipastikan, kajian hukum
Islam tidak lagi seperti pada pada sebelumnya yang bercorak dinamis dan
responsif.
Lebih parah lagi,
jika diamati materi kajian hukum Islam di Indonesia masih amat terbatas
bahkan jauh ketinggalan jika dibandingkan dengan kajian hukum Islam di
perguruan tinggi Barat. Di perguruan tinggi Barat, kajian hukum Islam telah
berkembang sedemikian rupa dan mencakup, misalnya, kajian hukum Islam dalam
perspektif kawasan dan juga materi-materi seperti organisasi dan serikat
kerja (guilds),[xxxiv] arsitektur
Islam, dan juga desa dan kota Islam.[xxxv]
Di samping itu,
kecenderungan para sarjana Indonesia yang belajar di Barat jarang menekuni
hukum Islam, dan hal ini juga ikut memberikan pengaruh yang cukup signifikan
bagi studi ini. Harus diakui, sebagian besar, jika tidak semua sarjana
Indonesia yang belajar Islam di Barat mendalami persoalan filsafat.[xxxvi] Pada saat
yang sama, generasi ahli hukum kolonial yang disekolahkan Belanda mulai
memainkan peran penting dalam persoalan hukum di Indonesia. Kenyataan ini
diperkuat adanya 27 alumni Leiden mendapai kedudukan tingkat menteri yang
pada gilirannya kebijakan terhadap hukum pun meniru hukum Eropa yang pernah
mereka pelajari di negara tempat mereka belajar.[xxxvii]
Sementara itu, di
PTAI (seperti IAIN dan STAIN) studi Islam masih diarahkan untuk sekadar 뱈endalami_
dan hampir-hampir tidak untuk 뱈engembangkan_.
Oleh karena itu, studi hukum Islam pun tidak mengalami peningkatan yang
signifikan. Studi ini masih bercorak a la pesantrenis di mana para
mahasiswa hanya mendalami isi bidang studi hukum Islam, sebagaimana yang pernah
dikuliahkan oleh Hasbi di atas. Reformasi studi hukum Islam di IAIN/STAIN,
dapat dikatakan terlambat, dibandingkan studi lainnya, seperti filsafat Islam
dan perbandingan agama. Hal ini dapat dipahami, sebab para alumni Barat yang
mendalami studi hukum Islam masih jarang. Mereka, seperti ditegaskan di atas,
masih suka dengan wilayah filsafat. Karena itu, model pembelajaran hukum
Islam yang berorientasi akademik dan mendorong model 뱎engembangan,_
baru mendapat perhatian pada era 1990-an.
Pada tahun-tahun
tersebut, pola studi hukum Islam telah mengalam peningkatan yang cukup pesat.
Setidaknya dapat dilihat dari peran alumni Barat yang mendalami hukum Islam
kemudian mengembangkan beberapa pendekatan baru dalam studi ini.[xxxviii] Namun, patut disayangkan, model ini pun ternyata tidak efektif. Sebab,
mahasiswa IAIN/STAIN belum terbiasa dengan model studi hukum Islam versi
orientalis di mana mereka memadukan studi ini dengan ilmu-ilmu sosial dan
humaniora yang banyak 밷ertemu_ dengan bahasa asing (Arab dan Inggris). Kelemahan mahasiswa akan
dua bahasa tersebut ternyata menjadi kendala utama dalam proses pembelajaran
hukum Islam pada era kontemporer ini. Harus diakui, studi hukum Islam para
era sekarang telah mempertemukan hukum
Islam berikut metodenya dengan persoalan-persoalan yang tidak dijumpai pada
zaman klasik. Kenyataan ini tentu saja menuntut kesiapan para peminat hukum
Islam agar mampu menyelesaikan setiap persoalan umat.
Masa Depan Kajian Hukum Islam di IAIN/STAIN:
Studi Kasus IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pada bagian ini,
kami akan melihat kurikulum dan silabus Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta. Sebagai IAIN tertua, perguruan ini tampaknya menjadi contoh bagi
IAIN dan STAIN lainnya dalam bidang studi hukum Islam. Namun, dalam
kenyataannya, studi hukum Islam di IAIN ini juga masih belum menampakkan
perkembangan yang menggembirakan. Jika kita sepakat bahwa IAIN Sunan Kalijaga
sebagai IAIN terdepan, maka dalam kajian hukum Islam pun masih sangat klasik
dan teologis-normatif-dekuktif.
Pada Fakultas
Syariah, menurut Kurikulum 1998, ada empat jurusan yaitu: Perbandingan Mazhab
dan Hukum (PMH), al-Ahwal al-Syakhsiyyah (AS), Jinayah Siyasah (JS), Muamalat
(MU).[xxxix] Bahkan baru-baru ini, Fakultas ini membuka program studi baru yaitu
Keuangan Islam (KUI). Dari empat jurusan tersebut, tampak bahwa
jurusan-jurusan tersebut dibagi bukan hanya untuk mendalami studi hukum
Islam, namun juga jenis pekerjaan apa yang akan didapatkan oleh alumni
Fakultas ini. Jadi ada dua orientasi yang ingin dicapai oleh Fakultas Syariah
di IAIN Sunan Kalijaga, yaitu pengembangan akademik dan profesi.
Namun demikian, jika ditelaah mata kuliah yang diberikan kepada mahasiswa
maka sesungguhnya masing-masing jurusan ternyata tidak begitu menunjukkan
perbedaan yang berarti. Dari pengkajian terhadap silabus (Mata Kuliah
Keahlian) yang menjadi acuan dalam studi hukum Islam di Fakultas ini, tampak
bahwa hampir semua jurusan tidak menunjukkan perbedaan yang dominan. Hampir 75% mata
kuliah keahlian yang diberikan kepada mahasiswa adalah sama. Dengan kata
lain, hanya 25% yang membedakan masing-masing jurusan di Fakultas ini.[xl] Jadi, jika kita
sepakat bahwa orientasi akadamik dan profesional menjadi barometer lulusan
Fakultas ini, maka tidak berlebihan jika dikatakan silabus ini telah
menghasilkan 뱒arjana serba tanggung._ Jika IAIN sebagus ini
menghasilkan lulusan seperti ini, maka tidak dapat dibayangkan lulusan IAIN/STAIN lain yang memiliki
Fakultas/Jurusan Syariah.
Untuk menjawab
persoalan di atas, kami memberikan beberapa opsi untuk pengembangan studi
hukum Islam di lingkungan IAIN/STAIN. Opsi ini masih sebatas tesis yang
mungkin dapat diperdebatkan.
Opsi pertama,
studi hukum Islam sebagai bagian dari studi kawasan. Opsi ini ingin
menempatkan studi hukum Islam dalam percaturan studi kawasan. Dengan kata
lain, Indonesia sebagai salah satu kawasan yang termasuk dalam studi kawasan
Islam, maka perkembangan hukum Islam di sini dapat dikaji secara mendalam.
Dengan kata lain, perkembangan hukum Islam di Indonesia, meminjam istilah
Satjipto Rahardjo, merupakan laboratorium hukum yang sangat bagus. Apa yang
ingin didalami, sama persis seperti yang diberikan Liebesny (seperti
dijelaskan terdahulu) dengan sedikit modifikasi yang sesuai dengan konteks
keindonensiaan. Dengan begitu, corak studi hukum Islam di IAIN/STAIN menjadi
Studi Hukum Islam di Asia Tenggara. Harus diakui, model studi ini masih
sangat langka di lingkungan IAIN/STAIN, bahkan di perguruan tinggi umum
sekalipun.
Corak ini tentu
saja mengandaikan mahasiswa telah memiliki ilmu dasar yang baik yaitu
penguasaan fiqh, ushul fiqh, dan tarikh tasyri’. Tiga ilmu dasar dalam
pengkajian hukum Islam ini akan menjadi pisau bedah menganalisa perkembangan
hukum Islam di kawasan ini. Selanjutnya, dapat juga dibandingkan dengan hukum
di kawasan lainnya seperti Timur Tengah, Eropa, Amerika, dan Asia Timur.
Dengan demikian, mata kuliah yang diajarkan adalah bagaimana melihat
perkembangan hukum Islam di Asia Tenggara melalui berbagai kacamata, dan
mungkin juga membandingkannya dengan hukum-hukum di luar kawasan Asia
Tenggara.
Opsi kedua,
mendalami satu atau dua saja yang terkait dengan studi hukum Islam. Cara ini pernah
dijalankan oleh Emory School di mana perguruan tinggi ini hanya
mengkaji satu bidang program studi yaitu Islamic Family Law (Hukum
Keluarga Islam). Model ini akan memperjelas keahlian mahasiswa, mereka
menguasai satu bidang saja. Kendati opsi ini sulit diterapkan, namun dalam
beberapa hal akan menunjukkan manfaat yang cukup baik. Jika di Indonesia ada
14 IAIN (Fakultas Syariah) dan 33 STAIN (Jurusan Syariah), dan masing-masing
konsentrasi pada satu bidang saja, maka masing-masing IAIN/STAIN akan mampu
melahirkan alumni yang profesional sekaligus mempunyai bekal cukup untuk
mengembangkan karir akademiknya. Dengan opsi kedua ini, mahasiswa benar-benar
mengkaji satu aspek studi hukum Islam secara tuntas dan dia langsung menjadi
profesional muda yang ahli hukum Islam sekaligus mempunyai kemampuan akademik
yang siap dikembangkan. Sehingga, bentuk kerja dan posisi akademik yang akan
diperolehi alumni pun sangat menjanjikan bagi masa depan mereka. Pendalaman
studi hukum Islam model ini menuntut para pengajar yang benar-benar ahli
dalam bidangnya. Sehingga, setiap pengajar memiliki ciri dan keahlian
tersendiri sehingga siap melakukan penelitian secara terus menerus untuk
pengembangan bidang studi yang ditekuninya.
Opsi ketiga,
studi hukum Islam menggunakan metode comparative law atau muqaranah
(Perbandingan hukum). Model ini hampir sama dengan opsi pertama, hanya
saja, titik tekan yang berbeda. Jika opsi pertama bertumpu pada kawasan, maka
yang kedua lebih menitiberatkan pada perbandingan. Cara ini memang semakin marak di perguruan tinggi Barat. Sebab, dengan
cara seperti ini, hukum Islam selain dibandingkan antar-tempat, juga dengan
hukum-hukum lainnya. IAIN/STAIN dapat menjadi motor penggerak opsi ini. Hemat
kami, fakultas hukum di perguruan tinggi umum, belum ada yang menggunakan
model studi ini secara sistematis dan mendalam. Dengan demikian, kekosongan
ini dapat diisi oleh IAIN/STAIN agar ada ahli-ahli perbandingan hukum yang
berkualitas. Di luar negeri, mahasiswa S-1 telah mulai dididik dengan model
ini yang pada gilirannya, model ini lebih menekankan pada aspek akademik,
ketimbang profesional.
Opsi keempat,
kembali ke tradisi klasik. Opsi ini adalah pilihan terakhir, jika memang
tiga opsi di atas tidak dapat dijalankan. Sebab, tanpa kemauan besar dan
sungguh-sungguh tiga opsi di atas memang agak sulit diterapkan di IAIN
/STAIN. Di samping IAIN /STAIN belum memiliki kemandirian seperti perguruan
tinggi di luar negeri, Sumber Daya Manusia juga ikut menjadi faktor penting
dalam menjalankan ketiga opsi di atas. Untuk opsi yang
terakhir ini memang hanya dibutuhkan pendalaman dan pemekaran di sana-sini.
Konkretnya, penguasaan metodologi dan naskah-naskah klasik merupakan syarat
penting untuk kembali ke tradisi klasik. Corak studi hukum Islam seperti ini sama dengan
sistem pembelajaran di luar negeri seperti terlihat di sejumlah perguruan
tinggi Barat.[xli] Dengan
demikian, orientasi studi hukum Islam di IAIN/STAIN adalah akademik murni.
Hal lain yang
perlu disinggung di sini adalah posisi usul fiq yang sering disebut sebagai the
queen of all Islamic sciences.[xlii] Hal ini
penting mengingat adanya indikasi bahwa kajian ushul fiqh semakin kurang mendapat
perhatian. Di samping itu, pembahasan tentang persoalan-persoalan hukum Islam
seringkali hanya melibatkan persoalan detail (furu’) dan kurang
melibatkan persoalan dasar (ushul fiqh). Disadari bahwa gejala perdebatan
yang lebih menfokuskan pada masalah detail dan kurang melibatkan persoalan
dasar ini berlangsung hingga kini. Salah satu contoh, ketika reaktualisasi
hukum Islam ramai diperbincangkan, perdebatan terjebak, misalnya, pada contoh
kecil berikut: apakah porsi dua banding satu antara laki-laki dan perempuan
dan hukum waris itu perlu dipertahankan? Jika cara berpikir yang berorientasi
praktis tanpa memahami landasan berpikir yang ada ini pertahankan,
penyelesaian persoalan-persoalan hukum yang ada akan selalu bersifat tambal
sulam dan tidak pernah menyentuh persoalan yang sebenarnya. Implikasi lain,
perdebatan hukum yang demikian ini dalam perjalanan sejarahnya cenderungan
membawa umat melihat setiap persoalan secara hitam putih dan kaku. Kerangka
berpikir yang bersifat luwes dan dinamis dalam menghadapi berbagai problem
yang ada semakin hari tidak dikenal. Akibatnya, ada sebagian kalangan yang
bersikap sinis melihat hukum Islam dan lembaga-lembaga yang mendukungnya.
Karena itu, sudah
saatnya bagi umat Islam untuk lebih mehamai ushul fiqh yang menjadi landasan
penetapan hukum itu. Memahami ushul fiqh lebih jauh akan membawa mereka
melihat berbagai produk hukum bukan sebagai harga mati, tetapi lebih sebagai
hasil proses dialog para ahli hukum Islam dengan realitas yang ada. Dengan
cara demikian, berbagai formulasi ketentuan hukum Islam akan selalu menjadi
jawaban yang tepat sejalan dengan denyut perkembangan masyarakat;[xliii] karena itu
perubahan formulasi hukum merupakan satu keniscayaan.
Memang perlu
disadari bahwa hal ini bisa dicapai jika dilakukan reorientasi terhadap
materi dan model kajian fiqh dan ushul fiqh serta institusi yang mendukung
subjek tersebut. Secara metodologis, misalnya, upaya pemahaman ajaran
syari’ah (hukum Islam/fiqh) haruslah meliputi dua model pendekatan. Pertama, pendekatan doktriner, normative dan karenanya
metode deduktif sangat dibutuhkan. Hal ini penting mengingat hukum Islam,
yang merupakan upaya memahami ajaran syariah, pada dasarnya menyangkut
teks-teks yang datang dari Allah yang diyakini sebagai pedoman pokok kehidupan
bersifat sacral dan transcendental. Kedua, perlunya dimanfaatkan
pendekatan-pendekatan lain seperti pendekatan filosofis semantic, sosiologis,
antropologi, dan histories. Hal ini merupakan satu keniscayaan mengingat
upaya pemahaman terhadap teks-teks syariah pada akhirnya diyakini sebagai
bersifat relative yang kebenarannya membutuhkan penelitian secara terus
menerus sebagaimana penelitian-penelitian ilmiah lainnya. Sebab pemahaman
terhadap satu teks akan sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, baik faktor
bahasa ataupun konteks sosial dari teks itu sendiri, juga menyangkut konteks
sosial dari munculnya teks-teks ataupun konteks sosial masing-masing mereka
yang mencoba memahami teks-teks syariah itu sendiri. Sekarang ini,
semakian dirasakan pentingnya kajian hermeneutic hukum (legal hermeneutics),
yang dalam kajian hukum konvensional belum banyak mendapat perhatian.[xliv]
|