Program Studi Ekonomi Islam Kelas Internasional, Kenapa Tidak?
Taufiq
Hidayat
Alumni
Mu’ta University Jordan dan
Universitas
Kebangsaan Malaysia
JAGAD ekonomi Indonesia diguncangkan
fatwa MUI. “Bunga itu haram hukumnya”, demikian komisi
fatwa menyampaikan di publik, beberapa bulan lalu. Bunga
dianggap riba, maka haram. Bunga di sini tidak hanya dalam
pengertian sempit, yaitu bunga bank, namun juga meliputi
bunga yang terdapat dalam asuransi, pegadaian, dan lainnya.
Fatwa ini tentu saja
mengguncangkan, sebab hampir semua sendi ekonomi
Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi berbunga.
Reaksi terhadap keluarnya fatwa
ini amat berragam. Secara garis besar dapat dipilah jadi
dua. Yaitu mereka yang menyetujui fatwa tersebut dan mereka
yang menolak atau tidak menyetujuinya. Mereka yang menyetujui
membangun argumentasinya berdasarkan istidlal keagamaan
tertentu. Begitu juga dengan yang tidak
menyetujui.
Adapun kelompok yang tidak menyetujui
ini dapat diklasifikasikan dalam beberapa konstruks argumen.
Pertama, argumen berwatak politik. Argumen yang
dibangun lebih merefleksikan ketakutan akan dampak ekonomi
dan politik jika fatwa itu berlaku efektif, atau dibangun
dengan menuding bahwa fatwa tersebut merupakan pesanan
dari kalangan praktisi perbankan syariah.
Kedua, argumen berbasis
ilmiah dalam pengertian menolak status hukum bunga sebagai
riba. Argumen ini berbasis asumsi bahwa bunga bank tidaklah
eksploitatif sehingga tidak haram. Bunga bank baru
haram jika eksploitatif. Standar bunga bank selama ini
oleh sayap ini belum dianggap melebihi batas atau eksploitatif.
Ketiga, cenderung
menolak fatwa tersebut dengan alasan bahwa fatwa tersebut
belum tepat waktunya. Artinya, penolakan bukan karena
tidak setuju dengan pendapat bahwa bunga haram (artinya
sepaham bahwa bunga bank adalah haram, atau minimal menghormati
pendapat tersebut), atau karena latar belakang politik,
namun lebih bersudut pandangan pada kesiapan praktis atas
dampak fatwa tersebut. Salah satu alasan yang disodorkan
adalah seputar kesiapan infrastruktur perbankan syariah
jika pada saat ini terjadi pengalihan besar-besaran dana
dari bank konvensional ke bank syariah. Menurut mereka,
dan diakui kalangan praktisi perbankan syariah, jika saja
terjadi pengalihan besar-besaran dari bank konvensional
ke bank syariah maka bukan hanya berdampak ambruknya perbankan
konvensional karena kekeringan likuiditas, namun juga
perbankan syariah sendiri akan mengalami kesulitan dalam
pengelolaannya. Sehingga jika itu terjadi, dan perbankan
syariah tidak siap, kemudian gagal, maka akan sulit dan
lama membangun kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas
dan keunggulan perbankan syariah.
Relevansi Akademik
Apa yang dieksplorasikan oleh berbagai argumen di atas memiliki relevansi
intelektual dan sosial yang cukup kuat dalam konteks Indonesia,
jika kita bicara tentang ekonomi Islam. Secara intelektual
gagasan ekonomi Islam, yang salah satu sub-temanya perbankan
syariah, setidaknya jika terkait dengan problematik bunga,
harus berhadapan dengan argumen yang juga sama-sama berangkat
dari teks-teks Islam yang menghalalkan bunga. Tidak tanggung-tanggung,
kubu ini juga didukung oleh ulama berbagai kalangan. Dari
Indonesia, misalnya, ada Ustadz
A Hasan. Bahkan dua ormas Islam terbesar Indonesia,
NU dan Muhammadiyyah, belum atau tidak mengambil sikap
tegas dalam hal bunga. NU menyodorkan tiga alternatif
(haram, syubhat dan halal), sedangkan Muhammadiyyah meletakkannya
dalam tanda kurung/mauquf
alias syubhat.
Di luar Indonesia, sebagaimana diceritakan pakar tafsir jebolan Mesir, Quraish Shihab, Majlis Buhuts
Islamiyyah Mesir yang dipimpin langsung mufti Mesir saat
ini Syaikh Thantawi, dalam sidangnya tentang bunga bank,
menganulir fatwa sebelumnya,
yang mengharamkan bunga.
Dari 16 ulama anggota majlis
yang hadir, hanya 4 yang tetap mengharamkan, dan
1 yang tidak mengeluarkan pendapat, dan sebagian besar
sisanya menghalalkannya. Ini artinya, eksistensi ekonomi
Islam seperti perbankan syariah mendapatkan serangan pada
jantung paling dalamnya. Sebab, jika diputuskan bahwa
bunga bank adalah halal, maka eksistensi perbankan syariah
tidak lagi memiliki dasar legitimasi. Jika sama, maka
tinggal ngudungi dan ngupluki bagi pegawainya yang muslim, ditambah sedikit kreatif menempel
kaligrafi, maka samalah dengan perbankan syariah selama
ini.
Karenanya, tugas pertama
ekonomi Islam adalah menyusun penjelasan sistematik argumentatif
yang meyakinkan memadahi mengenai alasan rasional eksistensi
ekonomi Islam. Tanpa penjelasana akademik tentang hal
ini maka dorongannya hanya akan dianggap sia-sia atau
asal beda.
Relevansi Sosial
Sedangkan secara sosial, keberadaan ekonomi Islam menimbulkan harapan
bagi alternatif sistem ekonomi konvensional, sekalipun
sayup-sayup. Harapan ini muncul karena sistem ekonomi
konvensional terbukti gagal menjawab berbagai tantangan
global dan nasional.
Kecangggihan
teori ekonomi lebih banyak memenuhi kebutuhan dunia bisnis
daripada menjawab problem kemiskinan atau pemerataan.
Di tengah kemajuan ekonomi, misalnya, problem kesenjangan
dan kerusakan lingkungan tidak juga terjawab secara memuaskan.
Di tengah-tengah “mitos”
good governance perekonomian global, tiba-tiba
muncul skandal manipulasi audit terhadap sejumlah perusahaan
raksasa AS beberapa waktu lalu. Nurcholish Madjid pernah
memberikan perspektif tentang krisis ekonomi Indonesia
yang menggelinding sejak tahun 1997 lalu. Krisis ini,
katanya, disebabkan ekonomi Indonesia belum lepas dari
sistem ekonomi ribawi.
Pada titik ini sesungguhnya tanggung jawab sejarah ekonomi
Islam amatlah besar, bahkan dinantikan dunia untuk mewujudkan
tatanan ekonomi global dan nasional yang berkeadilan,
berkesejahteraan, dan sustainable.
Tantangan Riil Kelas Internasional
Program Ekonomi Islam
Dari paparan di atas,
maka wacana ekonomi Islam pada dasarnya sama dengan membincangkan
tantangan ekonomi global dan nasional. Di sinilah makna kelas internasional harus diletakkan. Dari konteks
ini pula, kurikulum, staf pengajar, mahasiswa, sampai
dengan dana sudah seharusnya dipertimbangkan. Tanpa pijakan
material dan paradigmatik tersebut, ekonomi Islam akan
terjebak pada kegenitan-kegenitan istilah, atau bahkan
lebih dari itu, terjebak menjadi komoditas bisnis. Ini
sebenarnya sudah mulai tercium melihat gejala menjamurnya
perbankan syariah yang ada. Pertanyaan besarnya adalah,
apa latar belakang bank-bank besar, bahkan bank luar negeri,
mendirikan unit perbankan syariah? Apakah berangkat dari
kesadaran normatif, ataukah bagian dari strategi bisnis
untuk meraih pasar perbankan syariah yang besar?
Tulisan ini tidak akan fokus
pada prejudice
semacam itu, namun akan mengelaborasi beberapa tantangan
yang harus dihadapi oleh ekonomi Islam dan pembukaan kelas
internasional ekonomi Islam.
Pertama, memang terdapat kontras asumsi ontologis
keberadaan sistem ekonomi Islam dan “selainnya.” Konon
menurut sejarahnya, sistem ekonomi konvensional dikonseptualisasikan
atas dasar fakta keterbatasan sumber daya untuk memenuhi
kebutuhan manusia yang berhadapan dengan ketidakterbatasan
kebutuhan manusia. Di sini dapat dikatakan sistem ekonomi
konvensional tidak memiliki akar transendental. Berbeda
dengan ekonomi Islam, di mana di tingkat ontologis konsep
dan praktik ekonominya tidak terlepas dari “ibadah” sehingga
memiliki akar transendental. Tantangannya adalah bagaimana
membuktikan signifikansi kerangka asumsi ontologis ekonomi
Islam ini dalam teori dan praktik ekonomi.
Kedua, pada level kurikulum ekonomi Islam kelas
internasional. Di titik ini dua tantangan menghadang:
(a) kemampuan untuk memahami problematik ekonomi global
itu sendiri. (b) reformasi pemikiran ekonomi (tajdidut tafkir al-iqtishody
) keislaman sehingga memiliki relevansi dengan perkembangan
zaman. Salah satu dampak dari terpinggirkannya
praktek ekonomi Islam dalam sejarah yang cukup
lama adalah lambannya atau bahkan terjadinya stagnasi
pemikiran ekonomi Islam. Pemikiran ekonomi Islam hanya
dikembangkan oleh komunitas tertentu dan terbatas. Jika dilihat secara sekilas, pemikiran ekonomi Islam
masih banyak berkonsentrasi pada pengembangan lebih lanjut
muamalah warisan lama. Bahkan tidak jarang yang hanya
berkutat pada soal zakat, shodaqoh, dan infaq. Dampak
praksisnya, salah satunya, berdirinya lembaga ekonomi
Islam seperti Bank Syariah, Asuransi (takaful), akan terus
hanya menjadi semacam komplementer atau pelengkap dari
yang ada. Adanya lembaga-lembaga itupun masih menyisakan
pertanyaan besar bagi penulis: apakah merefleksikan sikap
ber-ekonomi ataukah sekadar strategi bisnis untuk meraih
konsumen tertentu (lip service), atau hanya sekadar
akomodasi politik?
Menurut penulis, ekonomi Islam tidak sempit bahasannya dan tidak
boleh hanya terbatas seperti perbankan Islam, asuransi,
etika bisnis Islami, akuntansi Islam, sebagaimana terdapat
dalam jurusan yang membuka program ekonomi Islam. Namun
juga harus diperluas dan menyentuh hal-hal paradigmatik,
atau menyentuh dimensi struktural seperti teori pembangunan
(politik ekonomi), ekonomi politik, membangun konseptualisasi
yang cerdas antara wilayah ekonomi, negara, dan masyarakat,
sampai upaya “mengawinkan ekonomi Islam dengan perkembangan
ilmu lainnya seperti matematika bahkan fisika.
Problem korupsi, misalnya, tidak bisa lagi dijawab secara hitam putih
bahwa itu haram, atau jenazahnya tidak wajib disholati,
tapi harus bergerak lebih maju bagaimana menciptakan sistem
yang menjamin hancurnya praktik dan tradisi korupsi. Jika
anda mengatakan bahwa penciptaan sistem ini bukan bagian
dari aspek pemikiran Islam atas dasar “antum a’lamu
bi-umuuri dunyakum,” maka pada saat yang sama anda
telah menhancurkan pengembangan ekonomi Islam itu sendiri,
atau sama saja secara tidak langsung mengatakan bahwa
tidak perlu ada ekonomi-ekonomi Islam.
Kondisi di atas berbeda dengan ekonomi konvensional yang terus dikembangkan
karena dipraktekkan dan selalu menghadapi tantangan empiris,
sehingga dituntut untuk mampu menjawab kebuntuan secara
praksis. Dari rahim ini, misalnya, lahir teori-teori pembangunan
yang menjadi kerangka kerja pembangunan global, dan atau
evolusi pemikiran ekonomi dunia dari klasik hingga
kontemporer.
Di sisi lain, cukup sulit menemukan literatur teori pembangunan yang
koheren dan komprehensif dalam pemikiran ekonomi Islam.
Para teoritisi pembangunan yang berasal dari kultur yang
kental keislamannya seperti Samir Amin lebih kuat nuansa
sosialisnya. Dalam pengertian seperti itu, arsitektur
kurikulum ekonomi Islam sangat terkait dengan pemahaman
kita tentang problem ekonomi secara global dan nasional.
Sebab kurikulum pada dasarnya dirumuskan untuk menjawab
persoalan riil yang terdapat dalam realitas. Pemikiran
di atas berangkat dari asumsi bahwa label internasional
bukan untuk “gagah-gagahan,” namun dimaknai secara substansial.
Pendek kata, kelas internasional, jika dilhat dari optik
kurikulum, idealnya, harus mampu menjamin lahirnya output
dengan kualifikasi: menguasai dua bahasa kunci (Inggris
dan Arab); memahami perkembangan mutakhir pemikiran ekonomi
keislaman dan konvensional sehingga mampu mendialogkannya
secara kreatif; menguasai metodologi pemikiran dan penelitian
dua tradisi ekonomi tersebut sehingga mampu mengembangkannya;
kritis; analitis.
Standar yang dipakai tentu saja standar kemampuan akademik internasional.
Jika ini disepakati maka tinggal menggradualkannya
dalam sistem pendidikan yang sistematik dari S1 sampai
S3.
Ketiga, sumber daya manusia. Tantanganya terletak
bagaimana memenuhi SDM qualified pada level dosen,
mahasiswa, dan tenaga administratif lainnya. Konsekuensi
kelas internasional adalah baik dosen maupun mahasiswa
harus menguasai dua tradisi sistem pemikiran ekonomi sekaligus.
Untuk beberapa mata kuliah memang tidak mensyaratkan penguasaan ganda bagi dosen, namun ada beberapa
mata kuliah yang suka atau tidak suka harus dikuasai seorang
dosen. Perbankan Islam, misalnya, membutuhkan dosen yang
menguasai seluk beluk, mulai dari sejarah, paradigma,
hingga praktek perbankan konvensional, dan konsep perbankan
dalam Islam. Penguasaan keduanya akan memberikan letak
perbedaan dan karakteristik yang khas keduanya. Penguasaan
yang setengah-setengah, atau hanya salah satunya, hanya
akan menghasilkan apologetik atau menuduh tradisi ilmu
lain tanpa pemahaman yang memadahi. Idealnya, bahasa pengantarnya,
sebagai bagian dari proses penguatan skill, adalah
bahasa Arab dan Inggris. Kedua bahasa ini merupakan kunci
untuk membuka khazanah keilmuan yang ada dalam bidang
ekonomi, baik sistem ekonomi Islam maupun konvensional.
Keempat, metodologi pendidikan. Perkembangan
pemikiran dan penelitian pendidikan menunjukkan terjadinya
pergeseran pada paradigma metodologi pendidikan. Kelas
internasional membutuhkan metodologi yang inovatif, variatif,
menyenangkan, dan efektif. Model semacam ini mensyaratkan
menjadikan mahasiswa sebagai pusat proses belajar dan
mengajar, mengedepankan penggalian kekuatan analitik dan
meneliti daripada hapalan, dan mampu menumbuhkan nalar
berpikir yang kritis. Jika ditarik konsekuensi pada jumlah
mahasiswa, misalnya, kelas internasional tidak boleh melebihi
35 orang per-kelas. Idealnya 25 mahasiswa per kelas.
Kelima, supporting system. Kelas internasional akan efektif bila memiliki sistem pendukung
yang dibutuhkan. Secara internal hal itu mengacu ke infrastruktur
dan suprastruktur pendidikan. Yang terpenting di sini
adalah ketersediaan perpustakaan yang memadahi. Jantung
pendidikan adalah perpustakaan. Dalam hal ini, kelas internasional
juga harus didukung dengan manajemen pendidikan dan administratif
yang profesional. Misalnya, komputerisasi dan pelayanan
melalui internet. Secara eksternal dibutuhkan pengembangan
jaringan intelektual baik dari dalam maupun luar negeri,
sehingga memberikan perspektif komparatif. Kerja sama
dengan perguruan tinggi top dunia baik
di Timteng maupun Eropa atau AS merupakan salah
satu tantangan yang harus dipenuhi. Bentuk hubungan kerjasamanya
bisa berupa pertukaran mahasiswa, dosen, ataupun dalam
bentuk akreditasi dengan perguruan tinggi lain sehingga
mendapatkan dua ijazah. Disamping itu, kerjasama dalam
bentuk lain juga bisa dijalankan, seperti menjalin hubungan
kerjasama dengan bank-bank syari’ah yang telah ada di
Indonesia. Hubungan ini sangat penting, disamping bank-bank
tersebut sebagai wahana tempat praktek, juga bisa dijadikan
sebagai relasi hubungan kerja.
Keenam, salah satu “gizi” lembaga pendidikan
yang kuat adalah ketersediaan dana yang memadahi. Tantangannya
adalah bagaimana membangun sumber dana tetap, baik dengan
mencari donatur, subsidi negara, atau unit usaha mandiri, untuk membiayai
proses pendidikannya. Manajemen pengeolaan dana
yang ahlen tidak dapat lagi diterapkan di lembaga ini. Transparan, akuntabel,
dan responsif. Yang membedakan dengan perguruan tinggi
lainnya. Idealnya, lembaga ini tidak boleh berorientasi
profit. Sebab jika ini yang mendasari PTAI, maka, meminjam
istilah sastrawan Pramoedya, lembaga ini “sudah tidak
adil sejak dari pikiran”.
Dasar-dasar Pemikiran
Lembaga Pendidikan Ekonomi Islam
Demikianlah tantangan-tantangan
untuk mendirikan PTAI program studi ekonomi Islam. Posisi
penulis relatif menyetujui pendirian
tersebut jika secara meyakinkan mampu menjawab
tantangan di atas. Namun demikian, secara normatif
pendirian tersebut selayaknya didasarkan hal-hal
tertentu. Pendek kata, untuk mewujudkan lembaga
pendidikan kelas internasional dalam bidang ekonomi Islam
sehingga dapat menjadi lembaga pendidikan yang sebenarnya
dalam arti mencerdaskan bangsa serta membebaskan dari
kebodohan dan ketertindasan, ada beberapa hal yang harus
menjadi acuan, yaitu:
1.
Keilmuan.
Adanya proses
belajar mengajar merupakan respon dari kewajiban setiap
insan untuk mencari ilmu. Dengan demikian seharusnya setiap
lembaga pendidikan berorentasi kepada keilmuan dan membebaskan
dari kebodohan bukannya berorentasi bisnis semata.
Oleh karena itu, respon untuk menggagas kelas internasional ekonomi
Islam di PTAI merupakan salah satu cara untuk meningkatkan
keilmuan dan sumberdaya manusia dalam bidang ekonomi Islam.
Namun tentunya pendirian kelas internasional ini bukan
hanya semata berorentasi ke bisnis saja, melainkan orentasi
keilmiahannya harus lebih dominan. Ini karena munculnya
kelas internasional sering kali terjadi dari kelas reguler
kemudian dipisah dan dibedakan dengan pengantar bahasa
Inggris atau hanya sekadar ingin beda dengan yang lain.
Kalau hanya dengan alasan seperti ini, menurut saya pembukaan
kelas internasional bukanlah merupakan sesuatu yang urgen.
Maka, pembukaan kelas internasional ini harus mempertimbangkan
sudut output yang ingin dicapai dan kwalitasnya, tidak hanya bisnis dan
kwantitasnya saja. Melainkan mutu pendidikan menjadi prioritas
utama dalam proses belajar mengajar. Begitu juga penyediaan
tenaga pengajar sesuai dengan ahlinya. Dengan demikan,
sebuah lembaga pendidikan harus memberikan yang terbaik
kepada peserta didiknya.
2.
Amar ma’ruf nahiy munkar
Amar ma’ruf nahiy munkar merupakan salah
satu bentuk implementasi dari ajaran Allah. Amar ma’ruf nahiy munkar ini adalah inti dari misi dakwah islamiyyah.
Dan wajib dilakukan oleh setiap insan muslim di muka bumi
ini. Amar ma’ruf nahiy munkar dalam Islam mencakup setiap
perintah yang baik dan setiap larangan yang munkar. Ia
merangkumi segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan
manusia, baik perbuatan zahir maupun batin.
Sedangkan pendidikan
merupakan salah satu media untuk menegakkan keadilan,
kebenaran, dan kebaikan serta menghilangkan kemungkaran
dan kebodohan. Dengan demikian, melalui lembaga pendidikan
kemaslahatan umat Islam khususnya dan umat manusia pada
umumnya dapat terwujud. Maka, lembaga pendidikan kelas
internasional ini, tidak bisa lepas dari berorientasi
tugas agung ini. Nilai-nilai ajaran yang ada dalam Islam
harus bisa dimplementasikan dalam kehidupan lembaga pendidikan.
Mulai dari dataran tingkah laku para dosen, mahasiswa
dan tenaga administrasinya, sampai dataran operasional
manajemen pendidikan PTAI.
3.
Ideologi Pendidikan
Ideologi pendidikan
adalah merupakan nilai-nilai landasan ideal yang harus
diwujudkan di seluruh aktivitas pendidikan. Yang dimaksud
dengan landasan ideal di sini adalah landasan yang masih
abstrak yang menjadi dasar dalam segala pergerakan pendidikan.
Landasan ini juga menjadi standar, serta barometer nilai
yang harus dirujuk dan dilaksanakan dalam segala aktivitas
pendidikan. Pendek kata, pendidikan yang dijalankan secara
keseluruhan harus mengacu dan memenuhi aturan landasan
ideal yang diyakini sebagai kebenaran.
Seluruh sistem pendidikan yang ada diseluruh dunia ini, tidak ada
yang luput dari menganut salah satu atau lebih dari ideologi
pendidikan yang ada. Ada beberapa macam ideologi pendidikan
di antaranya adalah: Ideologi Theisme, Ideologi Humanisme,
Ideologi Sosialisme dan Ideologi Kapitalisme.
Setiap lembaga pendidikan harus tepat dan benar dalam mengambil ideologi,
karena ini akan mempengaruhi seluruh gerak langkah pendidikan
di lembaga tersebut. PTAI kelas internasional ini harus
menempatkan Islam sebagai ideologinya dalam menjalankan
proses pendidikan. Ini artinya ideologi yang dipakai adalah
ideologi Theisme atau yang juga disebut dengan ideologi
keagamaan, aliran kepercayaan dan keyakinan. Dengan demikian,
seluruh gerak langkah pendidikan PTAI tidak akan keluar
dari ajaran atau undang-undang Islam.
4.
Ekonomi Islam sebagai ajaran
Ketentuan atau
aturan yang ada dalam sistem ekonomi Islam, seharusnya
disikapi sebagai bentuk ajaran yang harus dipatuhi dan
dijalankan oleh setiap insan muslim. Bukannya dipahami
sebagai alternatif atau malah hanya sebagai wacana saja.
Ini akan berimbas ke pertumbuhan ekonomi Islam itu sendiri.
Ajaran yang ada dalam ekonomi Islam harus bisa diturunkan atau diterjemahkan
ke dataran praksisnya, kalau tidak ajaran tersebut tidak
bisa diterima dalam realitas pelaksanaan. Sebagai contoh
pada pasca-kuruntuhan Uni Soviet tahun 1993 di Indonesia
terjadi perdebatan menarik tentang alternatif ideologi sosialisme. Pertanyaan yang
muncul adalah, apakah Islam dapat menggantikan sosialisme
yang telah runtuh? (Pertanyaan ini mengandaikan bahwa
kapitalisme yang memenangkan pertarungan bukanlah sistem
yang tanpa problematik).
Seperti biasa, jawaban atas pertanyaan di atas terbagi
dalam tiga varian: mengiyakan, menolak, dan tidak secara
diametral menolak atau menerima. Yang menarik di sini
adalah argumentasi yang menolak. Penolakan itu bukannya
menegasikan Islam secara mutlak. Namun menolak dalam pengertian
nilai-nilai Islam (islamic values) belum diterjemahkan
dalam struktur social konkret-material sebagaimana sosialisme
dan kapitalisme. Artinya, pada dataran value mereka tidaklah menolak, hanya saja
untuk bisa menggantikan sosialisme-kapitalisme dibutuhkan
turunan-turunan praksisnya sehingga operasional. Termasuk
pada level kelembagaan.
5.
Pasal 31 ayat 1 UUD 1945
Pasal ini merupakan
pengakuan terhadap setiap warga negara untuk mendapat
pengajaran. Setiap warga negara diberi kebebasan untuk
memilih jalur dan jenis pendidikan yang disukainya dengan
bakat, minat dan kemampuan. Untuk menampung hal ini, selayaknya didirikan lembaga yang
sesuai dengan kondisi warga negara, baik bakat, minat,
kemampuan.
Sekarang ini pendidikan yang merupakan hak setiap orang menjadi sulit
terjangkau karena mahalnya biaya pendidikan. Itupun masih
ditambah kenyataan bahwa pendidikan yang seharusnya mencerdaskan
serta membebaskan malah sebaliknya, membodohkan
dan mengungkung, apa biangnya? Seharusnya
antara pendidikan dan pembebasan merupakan dua hal yang
identik dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain, upaya
pembebasan merupakan hal paling esensial dalam pendidikan.
Pendidikan lebih dimaksudkan agar manusia mengerti siapa
dirinya, lingkungannya dan cara membangun interaksi di
antara keduanya. Sayang kondisi ideal tentang fungsi dan
peran pendidikan yang membebaskan tersebut sekarang sulit
diwujudkan karena banyak sekali kekuatan-kekuatan yang
mempengaruhi dan mengaburkan.
Pendidikan yang ideal semestinya mampu membekali wawasan
yang lebih luas tentang kehidupan, sebagaimana yang banyak
diharapkan oleh banyak orang. Namun lagi-lagi fungsi inipun
harus terganggu atau bahkan terhalangi oleh salah satu
kelemahan mendasar dunia pendidikan sekarang, yaitu munculnya
“Komersialisasi
Pendidikan”. Pendidikan kemudian sering dikemas
sebagai barang dagangan. Implikasi langsungnya, yang dipentingkan
bukan pendidikan yang mencerdaskan, namun ijazah-ijazah
itu. Banyak masyarakat yang terjebak dengan symbol-simbol
gelar, hal itu yang kemudian direspon sebagian orang untuk
menaikkan kedudukan sebagai symbol status. Orientasi pendidikan
lalu dibelokkan pada hal-hal yang bersifat komersial.
Kondisi ini perlu direspon oleh pihak yang berkompeten dalam hal
pendidikan, salah satunya adalah Departemaen Agama melalui
PTAI maupun sekolah yang sederajat. Kondisi ini tidak
bisa dibiarkan berlalu begitu saja, jika kita menginginkan
generasi anak cucu kita dapat merasakan pendidikan yang
sebenarnya. Ini berarti PTAI kelas internasional dalam
menyelenggarakan pendidikan, selayaknya sesuai dengan
kondisi masyarakat, baik bakat, minat, kemampuan masyarakat.
Sebagai contah lembaga pendidikan mesti memperhatikan
kemampuan biaya masyarakat, sehingga biaya pendidikan
dapat terjangkau oleh masyarakat.
Penutup
Paparan di atas, merupakan suatu acuan yang
bisa digunakan bagi pendirian kelas internasional ekonomi
Islam di lingkungan PTAI. Tanpa memperhatikan hal tersebut,
proses pendirian dan gerak langkah operasional PTAI kelas
internasional akan menghadapi tantangan yang lebih besar,
baik internal maupun eksternal. Sehingga orientasi
pendidikan menjadi carut-marut dan keluar dari substansi
diselenggarakannya pendidikan.
Jika melihat berbagai tantangan ke depan ekonomi Islam, maka lebih
tepat jika orientasi PTAI lebih diarahkan pada research
university untuk membangun tradisi riset dan mengejar
ketertinggalan riset yang serius di bidang pemikiran ekonomi
keislaman.
Artinya, untuk membuka PTAI program studi ekonomi Islam terhampar
tantangan begitu
banyak dan komplek ke depan. Tantangan di
atas harus dijawab dan dirumuskan terlebih dahulu sebelum
melangkah lebih lanjut. Jika tidak, dapat dikatakan “proyek
peradaban” tersebut tidak lebih sebagai euforia kekanak-kanakan,
jika tidak malah justru
termasuk “min ‘amalin yutashowwaru bi amal al-akhirah
wa lakinnahu amal ad-dunya li su’i niyyatih”. Lantas,
apa konkrit li-su’i niyyatih? Ekonomi?