Menu Utama
Bar Menu

Menu Utama
 
 


Dewan Redaksi
Vol. VI/No. 02/2003
Vol. VI/No. 01/2003
Vol. V/No. 01/2002
Vol. III/No. 02/200
   
   
   


WACANA

Program Studi Ekonomi Islam Kelas Internasional, Kenapa Tidak?

 

Taufiq Hidayat

Alumni Mu’ta University Jordan dan

Universitas Kebangsaan Malaysia

 

 

JAGAD ekonomi Indonesia diguncangkan fatwa MUI. “Bunga itu haram hukumnya”, demikian komisi fatwa menyampaikan di publik, beberapa bulan lalu. Bunga dianggap riba, maka haram. Bunga di sini tidak hanya dalam pengertian sempit, yaitu bunga bank, namun juga meliputi bunga yang terdapat dalam asuransi, pegadaian, dan lainnya. Fatwa ini tentu saja  mengguncangkan, sebab hampir semua sendi ekonomi Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi berbunga.

Reaksi terhadap keluarnya fatwa ini amat berragam. Secara garis besar dapat dipilah jadi dua. Yaitu mereka yang menyetujui fatwa tersebut dan mereka yang menolak atau tidak menyetujuinya. Mereka yang menyetujui membangun argumentasinya berdasarkan istidlal keagamaan tertentu. Begitu juga dengan yang tidak  menyetujui.

Adapun kelompok yang tidak menyetujui ini dapat diklasifikasikan dalam beberapa konstruks argumen. Pertama, argumen berwatak politik. Argumen yang dibangun lebih merefleksikan ketakutan akan dampak ekonomi dan politik jika fatwa itu berlaku efektif, atau dibangun dengan menuding bahwa fatwa tersebut merupakan pesanan dari kalangan praktisi perbankan syariah.

Kedua, argumen berbasis ilmiah dalam pengertian menolak status hukum bunga sebagai riba. Argumen ini berbasis asumsi bahwa bunga bank tidaklah eksploitatif sehingga tidak haram. Bunga bank baru haram jika eksploitatif. Standar bunga bank selama ini oleh sayap ini belum dianggap melebihi batas atau eksploitatif.

Ketiga, cenderung menolak fatwa tersebut dengan alasan bahwa fatwa tersebut belum tepat waktunya. Artinya, penolakan bukan karena tidak setuju dengan pendapat bahwa bunga haram (artinya sepaham bahwa bunga bank adalah haram, atau minimal menghormati pendapat tersebut), atau karena latar belakang politik, namun lebih bersudut pandangan pada kesiapan praktis atas dampak fatwa tersebut. Salah satu alasan yang disodorkan adalah seputar kesiapan infrastruktur perbankan syariah jika pada saat ini terjadi pengalihan besar-besaran dana dari bank konvensional ke bank syariah. Menurut mereka, dan diakui kalangan praktisi perbankan syariah, jika saja terjadi pengalihan besar-besaran dari bank konvensional ke bank syariah maka bukan hanya berdampak ambruknya perbankan konvensional karena kekeringan likuiditas, namun juga perbankan syariah sendiri akan mengalami kesulitan dalam pengelolaannya. Sehingga jika itu terjadi, dan perbankan syariah tidak siap, kemudian gagal, maka akan sulit dan lama membangun kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas dan keunggulan perbankan syariah.

 

Relevansi Akademik

Apa yang dieksplorasikan oleh berbagai argumen di atas memiliki relevansi intelektual dan sosial yang cukup kuat dalam konteks Indonesia, jika kita bicara tentang ekonomi Islam. Secara intelektual gagasan ekonomi Islam, yang salah satu sub-temanya perbankan syariah, setidaknya jika terkait dengan problematik bunga, harus berhadapan dengan argumen yang juga sama-sama berangkat dari teks-teks Islam yang menghalalkan bunga. Tidak tanggung-tanggung, kubu ini juga didukung oleh ulama berbagai kalangan. Dari Indonesia, misalnya, ada Ustadz  A Hasan. Bahkan dua ormas Islam terbesar Indonesia, NU dan Muhammadiyyah, belum atau tidak mengambil sikap tegas dalam hal bunga. NU menyodorkan tiga alternatif (haram, syubhat dan halal), sedangkan Muhammadiyyah meletakkannya dalam tanda kurung/mauquf alias syubhat.

Di luar Indonesia, sebagaimana diceritakan pakar tafsir jebolan Mesir, Quraish Shihab, Majlis Buhuts Islamiyyah Mesir yang dipimpin langsung mufti Mesir saat ini Syaikh Thantawi, dalam sidangnya tentang bunga bank, menganulir  fatwa  sebelumnya, yang mengharamkan bunga.  Dari 16 ulama anggota majlis  yang hadir, hanya 4 yang tetap mengharamkan, dan 1 yang  tidak mengeluarkan pendapat, dan sebagian besar sisanya menghalalkannya. Ini artinya, eksistensi ekonomi Islam seperti perbankan syariah mendapatkan serangan pada jantung paling dalamnya. Sebab, jika diputuskan bahwa bunga bank adalah halal, maka eksistensi perbankan syariah tidak lagi memiliki dasar legitimasi. Jika sama, maka tinggal ngudungi dan ngupluki bagi pegawainya yang muslim, ditambah sedikit kreatif menempel kaligrafi, maka samalah dengan perbankan syariah selama ini.

 Karenanya, tugas pertama ekonomi Islam adalah menyusun penjelasan sistematik argumentatif yang meyakinkan memadahi mengenai alasan rasional eksistensi ekonomi Islam. Tanpa penjelasana akademik tentang hal ini maka dorongannya hanya akan dianggap sia-sia atau asal beda.

 

Relevansi Sosial

Sedangkan secara sosial, keberadaan ekonomi Islam menimbulkan harapan bagi alternatif sistem ekonomi konvensional, sekalipun sayup-sayup. Harapan ini muncul karena sistem ekonomi konvensional terbukti gagal menjawab berbagai tantangan global dan nasional.

Kecangggihan teori ekonomi lebih banyak memenuhi kebutuhan dunia bisnis daripada menjawab problem kemiskinan atau pemerataan. Di tengah kemajuan ekonomi, misalnya, problem kesenjangan dan kerusakan lingkungan tidak juga terjawab secara memuaskan. Di tengah-tengah “mitos”  good governance perekonomian global, tiba-tiba muncul skandal manipulasi audit terhadap sejumlah perusahaan raksasa AS beberapa waktu lalu. Nurcholish Madjid pernah memberikan perspektif tentang krisis ekonomi Indonesia yang menggelinding sejak tahun 1997 lalu. Krisis ini, katanya, disebabkan ekonomi Indonesia belum lepas dari sistem ekonomi ribawi. Pada titik ini sesungguhnya tanggung jawab sejarah ekonomi Islam amatlah besar, bahkan dinantikan dunia untuk mewujudkan tatanan ekonomi global dan nasional yang berkeadilan, berkesejahteraan, dan sustainable.

 

Tantangan Riil Kelas Internasional

Program Ekonomi Islam

Dari paparan di atas, maka wacana ekonomi Islam pada dasarnya sama dengan membincangkan tantangan ekonomi global dan nasional. Di sinilah makna kelas internasional harus diletakkan. Dari konteks ini pula, kurikulum, staf pengajar, mahasiswa, sampai dengan dana sudah seharusnya dipertimbangkan. Tanpa pijakan material dan paradigmatik tersebut, ekonomi Islam akan terjebak pada kegenitan-kegenitan istilah, atau bahkan lebih dari itu, terjebak menjadi komoditas bisnis. Ini sebenarnya sudah mulai tercium melihat gejala menjamurnya perbankan syariah yang ada. Pertanyaan besarnya adalah, apa latar belakang bank-bank besar, bahkan bank luar negeri, mendirikan unit perbankan syariah? Apakah berangkat dari kesadaran normatif, ataukah bagian dari strategi bisnis untuk meraih pasar perbankan syariah yang besar?

  Tulisan ini tidak akan fokus pada prejudice semacam itu, namun akan mengelaborasi beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh ekonomi Islam dan pembukaan kelas internasional ekonomi Islam.

Pertama, memang terdapat kontras asumsi ontologis keberadaan sistem ekonomi Islam dan “selainnya.” Konon menurut sejarahnya, sistem ekonomi konvensional dikonseptualisasikan atas dasar fakta keterbatasan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan manusia yang berhadapan dengan ketidakterbatasan kebutuhan manusia. Di sini dapat dikatakan sistem ekonomi konvensional tidak memiliki akar transendental. Berbeda dengan ekonomi Islam, di mana di tingkat ontologis konsep dan praktik ekonominya tidak terlepas dari “ibadah” sehingga memiliki akar transendental. Tantangannya adalah bagaimana membuktikan signifikansi kerangka asumsi ontologis ekonomi Islam ini dalam teori dan praktik ekonomi.

Kedua, pada level kurikulum ekonomi Islam kelas internasional. Di titik ini dua tantangan menghadang: (a) kemampuan untuk memahami problematik ekonomi global itu sendiri. (b) reformasi pemikiran ekonomi (tajdidut tafkir al-iqtishody ) keislaman sehingga memiliki relevansi dengan perkembangan zaman. Salah satu dampak dari terpinggirkannya  praktek ekonomi Islam dalam sejarah yang cukup lama adalah lambannya atau bahkan terjadinya stagnasi pemikiran ekonomi Islam. Pemikiran ekonomi Islam hanya dikembangkan oleh komunitas tertentu dan terbatas. Jika  dilihat secara sekilas, pemikiran ekonomi Islam masih banyak berkonsentrasi pada pengembangan lebih lanjut muamalah warisan lama. Bahkan tidak jarang yang hanya berkutat pada soal zakat, shodaqoh, dan infaq. Dampak praksisnya, salah satunya, berdirinya lembaga ekonomi Islam seperti Bank Syariah, Asuransi (takaful), akan terus hanya menjadi semacam komplementer atau pelengkap dari yang ada. Adanya lembaga-lembaga itupun masih menyisakan pertanyaan besar bagi penulis: apakah merefleksikan sikap ber-ekonomi ataukah sekadar strategi bisnis untuk meraih konsumen tertentu (lip service), atau hanya sekadar akomodasi politik?

Menurut penulis, ekonomi Islam tidak sempit bahasannya dan tidak boleh hanya terbatas seperti perbankan Islam, asuransi, etika bisnis Islami, akuntansi Islam, sebagaimana terdapat dalam jurusan yang membuka program ekonomi Islam. Namun juga harus diperluas dan menyentuh hal-hal paradigmatik, atau menyentuh dimensi struktural seperti teori pembangunan (politik ekonomi), ekonomi politik, membangun konseptualisasi yang cerdas antara wilayah ekonomi, negara, dan masyarakat, sampai upaya “mengawinkan ekonomi Islam dengan perkembangan ilmu lainnya seperti matematika bahkan fisika.

Problem korupsi, misalnya, tidak bisa lagi dijawab secara hitam putih bahwa itu haram, atau jenazahnya tidak wajib disholati, tapi harus bergerak lebih maju bagaimana menciptakan sistem yang menjamin hancurnya praktik dan tradisi korupsi. Jika anda mengatakan bahwa penciptaan sistem ini bukan bagian dari aspek pemikiran Islam atas dasar “antum a’lamu bi-umuuri dunyakum,” maka pada saat yang sama anda telah menhancurkan pengembangan ekonomi Islam itu sendiri, atau sama saja secara tidak langsung mengatakan bahwa tidak perlu ada ekonomi-ekonomi Islam.

Kondisi di atas berbeda dengan ekonomi konvensional yang terus dikembangkan karena dipraktekkan dan selalu menghadapi tantangan empiris, sehingga dituntut untuk mampu menjawab kebuntuan secara praksis. Dari rahim ini, misalnya, lahir teori-teori pembangunan yang menjadi kerangka kerja pembangunan global, dan atau  evolusi pemikiran ekonomi dunia dari klasik hingga kontemporer. 

Di sisi lain, cukup sulit menemukan literatur teori pembangunan yang koheren dan komprehensif dalam pemikiran ekonomi Islam. Para teoritisi pembangunan yang berasal dari kultur yang kental keislamannya seperti Samir Amin lebih kuat nuansa sosialisnya. Dalam pengertian seperti itu, arsitektur kurikulum ekonomi Islam sangat terkait dengan pemahaman kita tentang problem ekonomi secara global dan nasional. Sebab kurikulum pada dasarnya dirumuskan untuk menjawab persoalan riil yang terdapat dalam realitas. Pemikiran di atas berangkat dari asumsi bahwa label internasional bukan untuk “gagah-gagahan,” namun dimaknai secara substansial. Pendek kata, kelas internasional, jika dilhat dari optik kurikulum, idealnya, harus mampu menjamin lahirnya output dengan kualifikasi: menguasai dua bahasa kunci (Inggris dan Arab); memahami perkembangan mutakhir pemikiran ekonomi keislaman dan konvensional sehingga mampu mendialogkannya secara kreatif; menguasai metodologi pemikiran dan penelitian dua tradisi ekonomi tersebut sehingga mampu mengembangkannya; kritis; analitis.

Standar yang dipakai tentu saja standar kemampuan akademik internasional.  Jika ini disepakati maka tinggal menggradualkannya dalam sistem pendidikan yang sistematik dari S1 sampai S3.

Ketiga, sumber daya manusia. Tantanganya terletak bagaimana memenuhi SDM qualified pada level dosen, mahasiswa, dan tenaga administratif lainnya. Konsekuensi kelas internasional adalah baik dosen maupun mahasiswa harus menguasai dua tradisi sistem pemikiran ekonomi sekaligus. Untuk beberapa mata kuliah memang tidak mensyaratkan  penguasaan ganda bagi dosen, namun ada beberapa mata kuliah yang suka atau tidak suka harus dikuasai seorang dosen. Perbankan Islam, misalnya, membutuhkan dosen yang menguasai seluk beluk, mulai dari sejarah, paradigma, hingga praktek perbankan konvensional, dan konsep perbankan dalam Islam. Penguasaan keduanya akan memberikan letak perbedaan dan karakteristik yang khas keduanya. Penguasaan yang setengah-setengah, atau hanya salah satunya, hanya akan menghasilkan apologetik atau menuduh tradisi ilmu lain tanpa pemahaman yang memadahi. Idealnya, bahasa pengantarnya, sebagai bagian dari proses penguatan skill, adalah bahasa Arab dan Inggris. Kedua bahasa ini merupakan kunci untuk membuka khazanah keilmuan yang ada dalam bidang ekonomi, baik sistem ekonomi Islam maupun konvensional.

Keempat, metodologi pendidikan. Perkembangan pemikiran dan penelitian pendidikan menunjukkan terjadinya pergeseran pada paradigma metodologi pendidikan. Kelas internasional membutuhkan metodologi yang inovatif, variatif, menyenangkan, dan efektif. Model semacam ini mensyaratkan menjadikan mahasiswa sebagai pusat proses belajar dan mengajar, mengedepankan penggalian kekuatan analitik dan meneliti daripada hapalan, dan mampu menumbuhkan nalar berpikir yang kritis. Jika ditarik konsekuensi pada jumlah mahasiswa, misalnya, kelas internasional tidak boleh melebihi 35 orang per-kelas. Idealnya 25 mahasiswa per kelas.

Kelima,  supporting system. Kelas internasional akan efektif bila memiliki sistem pendukung yang dibutuhkan. Secara internal hal itu mengacu ke infrastruktur dan suprastruktur pendidikan. Yang terpenting di sini adalah ketersediaan perpustakaan yang memadahi. Jantung pendidikan adalah perpustakaan. Dalam hal ini, kelas internasional juga harus didukung dengan manajemen pendidikan dan administratif yang profesional. Misalnya, komputerisasi dan pelayanan melalui internet. Secara eksternal dibutuhkan pengembangan jaringan intelektual baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga memberikan perspektif komparatif. Kerja sama dengan perguruan tinggi top dunia baik  di Timteng maupun Eropa atau AS merupakan salah satu tantangan yang harus dipenuhi. Bentuk hubungan kerjasamanya bisa berupa pertukaran mahasiswa, dosen, ataupun dalam bentuk akreditasi dengan perguruan tinggi lain sehingga mendapatkan dua ijazah. Disamping itu, kerjasama dalam bentuk lain juga bisa dijalankan, seperti menjalin hubungan kerjasama dengan bank-bank syari’ah yang telah ada di Indonesia. Hubungan ini sangat penting, disamping bank-bank tersebut sebagai wahana tempat praktek, juga bisa dijadikan sebagai relasi hubungan kerja.

Keenam, salah satu “gizi” lembaga pendidikan yang kuat adalah ketersediaan dana yang memadahi. Tantangannya adalah bagaimana membangun sumber dana tetap, baik dengan mencari donatur, subsidi negara,  atau unit usaha mandiri, untuk  membiayai  proses pendidikannya. Manajemen pengeolaan dana yang  ahlen  tidak dapat lagi diterapkan di lembaga ini. Transparan, akuntabel, dan responsif. Yang membedakan dengan perguruan tinggi lainnya. Idealnya, lembaga ini tidak boleh berorientasi profit. Sebab jika ini yang mendasari PTAI, maka, meminjam istilah sastrawan Pramoedya, lembaga ini “sudah tidak adil sejak dari pikiran”.

 

Dasar-dasar Pemikiran

Lembaga Pendidikan Ekonomi Islam

Demikianlah tantangan-tantangan untuk mendirikan PTAI program studi ekonomi Islam. Posisi penulis relatif menyetujui pendirian  tersebut jika secara meyakinkan mampu menjawab tantangan di atas. Namun demikian, secara normatif  pendirian tersebut selayaknya didasarkan hal-hal  tertentu. Pendek kata, untuk mewujudkan lembaga pendidikan kelas internasional dalam bidang ekonomi Islam sehingga dapat menjadi lembaga pendidikan yang sebenarnya dalam arti mencerdaskan bangsa serta membebaskan dari kebodohan dan ketertindasan, ada beberapa hal yang harus menjadi acuan, yaitu:

 

1.      Keilmuan.

Adanya proses belajar mengajar merupakan respon dari kewajiban setiap insan untuk mencari ilmu. Dengan demikian seharusnya setiap lembaga pendidikan berorentasi kepada keilmuan dan membebaskan dari kebodohan bukannya berorentasi bisnis semata.

Oleh karena itu, respon untuk menggagas kelas internasional ekonomi Islam di PTAI merupakan salah satu cara untuk meningkatkan keilmuan dan sumberdaya manusia dalam bidang ekonomi Islam. Namun tentunya pendirian kelas internasional ini bukan hanya semata berorentasi ke bisnis saja, melainkan orentasi keilmiahannya harus lebih dominan. Ini karena munculnya kelas internasional sering kali terjadi dari kelas reguler kemudian dipisah dan dibedakan dengan pengantar bahasa Inggris atau hanya sekadar ingin beda dengan yang lain. Kalau hanya dengan alasan seperti ini, menurut saya pembukaan kelas internasional bukanlah merupakan sesuatu yang urgen. Maka, pembukaan kelas internasional ini harus mempertimbangkan sudut output yang ingin dicapai dan kwalitasnya, tidak hanya bisnis dan kwantitasnya saja. Melainkan mutu pendidikan menjadi prioritas utama dalam proses belajar mengajar. Begitu juga penyediaan tenaga pengajar sesuai dengan ahlinya. Dengan demikan, sebuah lembaga pendidikan harus memberikan yang terbaik kepada peserta didiknya.

 

2.      Amar ma’ruf nahiy munkar

Amar ma’ruf nahiy munkar merupakan salah satu bentuk implementasi dari ajaran Allah. Amar ma’ruf nahiy munkar ini adalah inti dari misi dakwah islamiyyah. Dan wajib dilakukan oleh setiap insan muslim di muka bumi ini. Amar ma’ruf nahiy munkar dalam Islam mencakup setiap perintah yang baik dan setiap larangan yang munkar. Ia merangkumi segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan manusia, baik perbuatan zahir maupun batin.

Sedangkan pendidikan merupakan salah satu media untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan kebaikan serta menghilangkan kemungkaran dan kebodohan. Dengan demikian, melalui lembaga pendidikan kemaslahatan umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya dapat terwujud. Maka, lembaga pendidikan kelas internasional ini, tidak bisa lepas dari berorientasi tugas agung ini. Nilai-nilai ajaran yang ada dalam Islam harus bisa dimplementasikan dalam kehidupan lembaga pendidikan. Mulai dari dataran tingkah laku para dosen, mahasiswa dan tenaga administrasinya, sampai dataran operasional manajemen pendidikan PTAI.

 

3.      Ideologi Pendidikan

Ideologi pendidikan adalah merupakan nilai-nilai landasan ideal yang harus diwujudkan di seluruh aktivitas pendidikan. Yang dimaksud dengan landasan ideal di sini adalah landasan yang masih abstrak yang menjadi dasar dalam segala pergerakan pendidikan. Landasan ini juga menjadi standar, serta barometer nilai yang harus dirujuk dan dilaksanakan dalam segala aktivitas pendidikan. Pendek kata, pendidikan yang dijalankan secara keseluruhan harus mengacu dan memenuhi aturan landasan ideal yang diyakini sebagai kebenaran.

Seluruh sistem pendidikan yang ada diseluruh dunia ini, tidak ada yang luput dari menganut salah satu atau lebih dari ideologi pendidikan yang ada. Ada beberapa macam ideologi pendidikan di antaranya adalah: Ideologi Theisme, Ideologi Humanisme, Ideologi Sosialisme dan Ideologi Kapitalisme.

Setiap lembaga pendidikan harus tepat dan benar dalam mengambil ideologi, karena ini akan mempengaruhi seluruh gerak langkah pendidikan di lembaga tersebut. PTAI kelas internasional ini harus menempatkan Islam sebagai ideologinya dalam menjalankan proses pendidikan. Ini artinya ideologi yang dipakai adalah ideologi Theisme atau yang juga disebut dengan ideologi keagamaan, aliran kepercayaan dan keyakinan. Dengan demikian, seluruh gerak langkah pendidikan PTAI tidak akan keluar dari ajaran atau undang-undang Islam.

 

4.      Ekonomi Islam sebagai ajaran

Ketentuan atau aturan yang ada dalam sistem ekonomi Islam, seharusnya disikapi sebagai bentuk ajaran yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap insan muslim. Bukannya dipahami sebagai alternatif atau malah hanya sebagai wacana saja. Ini akan berimbas ke pertumbuhan ekonomi Islam itu sendiri.

Ajaran yang ada dalam ekonomi Islam harus bisa diturunkan atau diterjemahkan ke dataran praksisnya, kalau tidak ajaran tersebut tidak bisa diterima dalam realitas pelaksanaan. Sebagai contoh pada pasca-kuruntuhan Uni Soviet tahun 1993 di Indonesia terjadi perdebatan  menarik tentang alternatif ideologi sosialisme. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah Islam dapat menggantikan sosialisme yang telah runtuh? (Pertanyaan ini mengandaikan bahwa kapitalisme yang memenangkan pertarungan bukanlah sistem yang  tanpa problematik). Seperti biasa, jawaban atas pertanyaan di atas terbagi dalam tiga varian: mengiyakan, menolak, dan tidak secara diametral menolak atau menerima. Yang menarik di sini adalah argumentasi yang menolak. Penolakan itu bukannya menegasikan Islam secara mutlak. Namun menolak dalam pengertian nilai-nilai Islam (islamic values) belum diterjemahkan dalam struktur social konkret-material sebagaimana sosialisme dan kapitalisme. Artinya, pada dataran value mereka tidaklah menolak, hanya saja untuk bisa menggantikan sosialisme-kapitalisme dibutuhkan turunan-turunan praksisnya sehingga operasional. Termasuk pada level kelembagaan.

5.      Pasal 31 ayat 1 UUD 1945

Pasal ini merupakan pengakuan terhadap setiap warga negara untuk mendapat pengajaran. Setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih jalur dan jenis pendidikan yang disukainya dengan bakat, minat dan kemampuan. Untuk menampung  hal ini, selayaknya didirikan lembaga yang sesuai dengan kondisi warga negara, baik bakat, minat, kemampuan.

Sekarang ini pendidikan yang merupakan hak setiap orang menjadi sulit terjangkau karena mahalnya biaya pendidikan. Itupun masih ditambah kenyataan bahwa pendidikan yang seharusnya mencerdaskan serta membebaskan malah sebaliknya, membodohkan dan mengungkung, apa biangnya? Seharusnya antara pendidikan dan pembebasan merupakan dua hal yang identik dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain, upaya pembebasan merupakan hal paling esensial dalam pendidikan. Pendidikan lebih dimaksudkan agar manusia mengerti siapa dirinya, lingkungannya dan cara membangun interaksi di antara keduanya. Sayang kondisi ideal tentang fungsi dan peran pendidikan yang membebaskan tersebut sekarang sulit diwujudkan karena banyak sekali kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi dan mengaburkan.

Pendidikan yang ideal semestinya mampu membekali wawasan yang lebih luas tentang kehidupan, sebagaimana yang banyak diharapkan oleh banyak orang. Namun lagi-lagi fungsi inipun harus terganggu atau bahkan terhalangi oleh salah satu kelemahan mendasar dunia pendidikan sekarang, yaitu munculnya “Komersialisasi Pendidikan”. Pendidikan kemudian sering dikemas sebagai barang dagangan. Implikasi langsungnya, yang dipentingkan bukan pendidikan yang mencerdaskan, namun ijazah-ijazah itu. Banyak masyarakat yang terjebak dengan symbol-simbol gelar, hal itu yang kemudian direspon sebagian orang untuk menaikkan kedudukan sebagai symbol status. Orientasi pendidikan lalu dibelokkan pada hal-hal yang bersifat komersial.

Kondisi ini perlu direspon oleh pihak yang berkompeten dalam hal pendidikan, salah satunya adalah Departemaen Agama melalui PTAI maupun sekolah yang sederajat. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja, jika kita menginginkan generasi anak cucu kita dapat merasakan pendidikan yang sebenarnya. Ini berarti PTAI kelas internasional dalam menyelenggarakan pendidikan, selayaknya sesuai dengan kondisi masyarakat, baik bakat, minat, kemampuan masyarakat. Sebagai contah lembaga pendidikan mesti memperhatikan kemampuan biaya masyarakat, sehingga biaya pendidikan dapat terjangkau oleh masyarakat.

 

Penutup

Paparan di atas, merupakan suatu acuan yang bisa digunakan bagi pendirian kelas internasional ekonomi Islam di lingkungan PTAI. Tanpa memperhatikan hal tersebut, proses pendirian dan gerak langkah operasional PTAI kelas internasional akan menghadapi tantangan yang lebih besar, baik internal maupun eksternal. Sehingga orientasi pendidikan menjadi carut-marut dan keluar dari substansi diselenggarakannya pendidikan.

Jika melihat berbagai tantangan ke depan ekonomi Islam, maka lebih tepat jika orientasi PTAI lebih diarahkan pada research university untuk membangun tradisi riset dan mengejar ketertinggalan riset yang serius di bidang pemikiran ekonomi keislaman.

Artinya, untuk membuka PTAI program studi ekonomi Islam terhampar tantangan begitu banyak dan komplek ke depan. Tantangan di atas harus dijawab dan dirumuskan terlebih dahulu sebelum melangkah lebih lanjut. Jika tidak, dapat dikatakan “proyek peradaban” tersebut tidak lebih sebagai euforia kekanak-kanakan, jika tidak malah justru  termasuk “min ‘amalin yutashowwaru bi amal al-akhirah wa lakinnahu amal ad-dunya li su’i niyyatih”. Lantas, apa konkrit li-su’i niyyatih? Ekonomi?