Kyai dan Transformasi Wacana Kesetaraan Gender
di Kota Pekalongan
Drs. H. Imam Suraji, M. Ag., dkk
STAIN Pekalongan
Ringkasan
Laporan Hasil Penelitian “Peran Kyai dalam Membangun Kesadaran Gender
di Kota Pekalongan” oleh Drs. H. Imam Suraji, M. Ag. (Ketua Tim Peneliti),
Susminingsih, M. Ag., Imam Kanafi, M. Ag., M. Sugeng
Sholehuddin, M. Ag. Semuanya adalah Staf Pengajar
STAIN Pekalongan. Ditulis kembali oleh M. Khoirul Muqtafa. Penelitian
ini dibiayai oleh Departemen Agama dalam rangka Penelitian Kompetitif
yang diselenggarakan oleh Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Depag
RI Tahun 2002.
Kaum
perempuan seringkali kurang mendapatkan kesempatan yang cukup untuk
berkiprah dalam kehidupan sosial bila dibandingkan dengan laki-laki.
Hal ini terjadi karena masih lekatnya ketidakadilan gender dalam masyarakat
yang terjelmakan dalam marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi,
subordinasi atau anggapan yang bersifat menyepelekan (tidak penting)
kepada kaum perempuan, bahkan kekerasan (violence) termasuk dalam
hal bekerja atau justru beban kerja yang lebih panjang atau lebih banyak
(double burden). Bentuk ketidakadilan gender ini tidak dapat
dipisah-pisahkan karena saling terkait dan berhubungan, serta saling
mempengaruhi secara dialektis. Tidak ada satu pun bentuk ketidakadilan
gender yang lebih penting dan lebih esensial dari ketidakadilan yang
lain. Misalnya marginalisasi ekonomi kaum perempuan justru terjadi karena
stereotipe tertentu atas kaum perempuan bahwa perempuan itu lemah dan
tenaganya murah, yang semuanya itu justru ikut mendukung kepada subordinasi,
kekerasan kepada perempuan, yang akhirnya tersosialisasikan ke dalam
keyakinan, ideologi dan visi kaum perempuan itu sendiri.
Begitu
juga dalam bidang keagamaan, khususnya masyakarat Islam. Fenomena ketidakadilan
gender dalam Islam ternyata lebih menunjukkan adanya kesewenang-wenangan
dan penindasan terhadap kaum perempuan. Boleh jadi hal ini merupakan
akibat dari pola budaya dan sistem masyarakat muslim yang mayoritas
bercorak patrialkal, struktural dan subordinatif. Hal ini
dapat dilihat dalam sejarah masyarakat muslim. Sempitnya ruang gerak
bagi kaum perempuan muslim terjadi justru setelah Islam mengalami perkembangan
pesat dengan wilayah kekuasaan yang luas. Dalam masyarakat muslim Arab
pra-Islam dan Islam masa awal, kaum perempuan pada umumnya dapat beraktualisasi
secara bebas. Namun, pada giliran selanjutnya, terjadi pergeseran pandangan
terhadap perempuan diantaranya karena interaksi budaya, kepentingan
politik dan ekonomi serta interpretasi atau penafsiran terhadap teks-teks
al-Qur’an.
Faktor
sosio-antropologis sesungguhnya juga mempunyai peran yang cukup dominan
dalam memunculkan paradigma yang bersiat patriarkhis, genderis, seksis
bahkan sikap-sikap yang mencerminkan misoginisme. Sikap misoginis yang
dimaksud adalah kegusaran laki-laki atas derajat keberadaannya yang
dipersamakan dengan perempuan. Dalam konteks historis, sikap-sikap ini
telah ada sejak Islam muncul sebagai gerakan reformasi budaya. Penolakan
Islam oleh masyarakat Arab merupakan penolakan atas moralitas yang dinilai
telah menghapuskan simbol-simbol superioritas kekuasaan laki-laki.
Citra
yang begitu negatif dari gender perempuan nampak dari pemposisian kaum
perempuan sebagai sekedar konco wingking yang bertugas dalam
3 “sur” yaitu kasur, sumur dan dapur. Karenanya perempuan hanyalah obyek
pelayan laki-laki dan itu merupakan
aspek yang sudah dikenal dalam semua gerakan agama yang ditandai dengan
ketatnya ketentuan asketis. Kekhawatiran asketis terhadap syahwat
perempuan menimbulkan gagasan bahwa kehadiran perempuan akan menggerogoti
akar kehidupan.
Kekhawatiran
yang terakumulasi bahkan disosialisasikan baik secara kultural maupun
struktural, secara formal maupun informal pada gilirannya menjadi keyakinan-keyakinan
terhadap realitas transhistoris-transhuman manusia itu sendiri. Realitas
yang melebihi batas-batas kemanusiaan inilah yang mengacaukan
sesuatu yang sesungguhnya bukan bersifat kodrati menjadi sesuatu yang
harus diyakini sebagai kodrat atas perempuan. Generalisasi sosiologis
dan antropologis, terutama berkaitan dengan matriarki maupun patriarki
memang tidak selamanya menjamin bahwa di semua tempat, dekonstruksi
kultural dan sosial ini menjadi jawaban pertama untuk menghilangkan
perilaku-perilaku yang bersifat merendahkan kaum perempuan. Akan tetapi
hal ini menjadi tetap urgen untuk dilakukan mengingat bahwa dialog tentang
gender ini tidak dapat dilepaskan dari konstruksi sosial yang ada.
Pandangan-pandangan
yang bias gender telah mengakar dalam wacana dan praktek keberagamaan
dengan atau tanpa legitimasi ajaran agama, akan menjadi lebih sulit
untuk dibongkar atau didekonstruksi jika peran-peran dari tiap elemen
masyarakat terutama kyai sebagai tokoh agama tidak diperhitungkan. Sebab
para kyai dengan kelebihan pemahamannya terhadap masalah-masalah agama,
seringkali dilihat sebagai orang yang selalu dapat memahami keagungan
Tuhan dan rahasia alam, sehingga mereka dianggap memiliki kedudukan
yang tidak terjangkau, terutama oleh orang awam. Pemindahan kompetensi
dalam bidang agama ke tangan para kyai dalam suatu masyarakat
bukan merupakan suatu realitas yang muncul dengan tiba-tiba, melainkan
sudah melalui historisisme seusia dengan umur masyarakat itu sendiri.
Begitu
pula halnya dengan masyarakat Pekalongan yang notabene merupakan komunitas
masyarakat religius yang ditandai dengan dominannya nilai institusi
agama dalam kehidupan sehari-hari. Di kota ini, kyai menduduki tempat
yang terhormat sebagai tokoh masyarakat dan tokoh
agama sehingga masyarakat Pekalongan
menempatkannya sebagai tokoh yang paling dihormati baru kemudian
Kepala Desa, Juragan, PNS dan seterusnya ke bawah.
Berdasarkan
pemikiran di atas, penelitian ini akan membahas peran Kyai dengan otoritas
yang dimilikinya dalam proses identifikasi kultur yang berkesadaran
gender. Dengan posisi yang sangat strategis dan efektif, baik di lingkungan
keluarga, masyarakat maupun pemerintah, para kyai tentu memiliki konstribusi
yang cukup signifikan dalam wacana seputar kesadaran gender masyarakat.
Ia dianggap sebagai orang yang memiliki wewenang untuk menafsirkan syari’at
Islam dan dapat memberikan nasihat
dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan agama kepada masyarakat,
sementara para kyai ini masih berpedoman pada kitab-kitab klasik yang
mayoritas bias gender.
Dengan
menggunakan model penelitian kualitatif deskriptif, penelitian ini mencoba
untuk mengidentifikasi pemahaman para Kyai tentang wacana kesadaran
gender, mendiskripsikan tingkat kepedulian mereka dalam mewujudkan kesadaran
gender dalam kehidupan keluarga
dan sosial, serta menganalisis berbagai faktor yang mempengaruhi tingkat
kepedulian para Kyai dalam mensosialisasikan kesadaran gender.
Lokasi penelitian adalah kota Pekalongan Jawa Tengah.
Pemilihan ini berdasarkan kenyataan obyektif yakni kota Pekalongan merupakan
kota santri dan kota batik, baik sebagai semboyan kota maupun dalam
kenyataannya. Sebagai kota santri Pekalongan terdapat banyak pondok
pesantren yang menurut data
Badan Pusat Statistik 2001 berjumlah 20 buah yang dikelola oleh 112
Kyai dengan spesifikasi ilmunya masing-masing, majlis ta’lim berjumlah
kurang lebih 115 buah, masjid 86 buah, musholla 635 buah.
Keberadaan
kyai di Kota Pekalongan memiliki
posisi terhormat dan disegani karena
diyakini mempunyai otoritas
dalam bidang keagamaan kehidupan sehari-hari. Dengan
demikian tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kyai sangat tinggi
di atas kepercayaan terhadap para pejabat dan aparatur pemerintah dalam
menangani sejumlah persoalan kehidupan.
Ditinjau
dari aspek politik, kota Pekalongan dianggap sebagai wilayah bersumbu
pendek dan dijadikan barometer keamanan di Jawa tengah. Dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat Pekalongan terlihat religius sehingga dikenal
sebagai Acehnya Jawa Tengah. Hal ini disebabkan oleh keyakinan dan sentimen
keagamaan yang tinggi sehingga mudah tersulut berbagai provokasi yang
berbau agama. Oleh karena itu sosok kyai sangat menentukan dalam pengamalan
keberagamaan masyarakat.
Cukup
banyaknya problematika keluarga
yang tergambar dalam banyaknya tuntutan perceraian di Pengadilan Agama
Kota Pekalongan juga jadi perhatian tersendiri. Hal ini sesuai dengan
data BPS Pekalongan 2001 menunjukkan data (167 kasus pada tahun 2000
dan 129 kasus pada tahun 2001) sebagai akibat dari banyaknya
wanita yang diperlakukan secara tidak adil dan kurang proposional.
Di daerah Pekalongan ini keterlibatan para wanita dalam kegiatan keagamaan
yang di selenggarakan para kyai tergolong tinggi.
Konfigurasi
Wacana Gender Dalam Islam
Saat
ini gender masih menjadi isu sentral yang kerap dibicarakan. Kekeliruan
dalam memahami dan mengartikan istilah gender masih sering terjadi.
Dalam bahasa Inggris, kata gender diartikan sebagai "jenis kelamin", atau sinonim dengan kata sex.
Untuk konsep yang lebih luas, gender diartikan sebagai "gender
is a basis for beginning the different contributions that man and woman
make to culture and collective life by
distinction which they are as man and woman." Seseorang menjadi maskulin atau feminin bagaikan
gabungan blok-blok bangunan biologis dan interpretasi biologis oleh
kultur masyarakat di mana seseorang berada. Dan setiap masyarakat memiliki
berbagai naskah (scripts) untuk diikuti oleh anggotanya untuk belajar memainkan peran
feminim atau maskulin.
Dalam
al-Qur'an tidak ditemukan kata yang persis sepadan dengan istilah gender,
namun jika yang dimaksud adalah menyangkut perbedaan laki-laki dan perempuan
secara biologis yaitu meliputi perbedaan fungsi, peran dan relasi antara
keduanya, maka dapat ditemukan sejumlah istilah untuk itu. Semua istilah
yang digunakan al-Qur'an bagi laki-laki dan perempuan dapat dijadikan
obyek penelusuran, seperti istilah al-rajul/ al-rijâl dan al-mar'ah/al-nisâ',
al-dzakar dan al-untsâ, termasuk gelar status untuk laki-laki
dan perempuan, seperti suami (al-zawj) dan istri (al-zawjah),
ayah (al-ab) dan ibu (al-umm), saudara laki-laki
(al-akh) dan saudara perempuan (al-ukht), kakek (al-jadd)
dan nenek (al- jaddah), orang Islam laki-laki (al-musliműn)
dan orang-orang Islam perempuan (al-muslimât) dan laki-laki beriman
(al-mu'minűn) dan perempuan beriman (al-mu'minât). Demikian
pula halnya dengan kata-kata ganti untuk laki-laki (dlamir mudzakar)
dan kata ganti untuk perempuan (dlamir
mu'anats).
Sementara
sex atau jenis kelamin diartikan sebagai sifat dua jenis kelamin
manusia yang telah ditentukan secara biologis. Misalnya, laki-laki adalah manusia yang mempunyai
penis, memiliki jakala (kala menjing) dan memproduksi sperma.
Sementara perempuan mempunyai alat-alat reproduksi seperti rahim, indung telur,
vagina dan sebagainya. Organ-organ biologis yang dimiliki oleh kedua
jenis makhluk tersebut akan melekat selamanya, bersifat permanen, tidak
berubah, bersifat ketentuan Tuhan dan karenanya disebut kodrat (nature).
Pemahaman
lain dari gender adalah bahwa ia merupakan sifat yang melekat pada kaum
laki–laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural. Misalnya, bahwa perempuan itu lemah lembut, cantik,
keibuan, emosional dan sebagainya, sementara laki–laki kuat, rasional,
jantan dan perkasa. Di sini ada variabel yang mempunyai peran sangat
signifikan, yaitu konstruksi, baik secara sosial maupun kultural. Dengan
demikian gender juga merupakan konsep kultur yang berupaya membuat perbedaan
(distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik
emosional antara laki–laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat
Dalam
konsep Islam, terutama merujuk kepada al-Qur’an, konsep keseteraan gender
mengisyaratkan 2 (dua) pengertian. Pertama, al-Qur’an mengakui
martabat pria dan wanita dalam kesejajaran tanpa membedakan jenis kelamin.
Kedua, pria dan wanita mempunyai hak dan kewajiban yang sejajar
disegala bidang, akan tetapi pandangan inferior bahwa perempuan adalah
makhluk yang lemah juga disosialisasikan atas nama agama, seperti QS.
al-Nisâ’ [4]:34, yang artinya:
“Kaum
pria adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah memebihkan
mereka ( pria ) atas sebagian yang lain ) wanita ) dan karena mereka
( pria ) telah menafkahkan harta mereka”
Interpretasi terhadap
ayat di atas menunjukkan bahwa kaum pria, karena sebagai pemimpin, mempunyai
hak istimewa dari pada kaum perempuan. Dengan demikian, perempuan adalah
kaum yang lemah sebagai hamba sahaya/pelayan (helper) bagi kaum laki–laki. Hampir semua tafsir mengalami bias gender yang antara
lain disebabkan karena pengaruh budaya timur tengah yang androcentris. Dimana sumber konsep, model dan teori dalam kajian
agama sangat “laki–laki sentris”. Boleh jadi pada ayat–ayat seperti telah disebutkan,
dimaksudkan tidak untuk merendahkan kaum perempuan, tetapi merujuk kepada
fungsi dan peran sosial berdasar jenis kelamin (gender roles).
Pada umumnya mereka mempunyai riwayat sabab nuzűl, sehingga sifatnya
sangat historical
Memahami ajaran agama
melalui penafsiran al-Qur’an sebagaimana yang ditafsirkan ulama salaf
tidak sepenuhnya benar. Artinya kondisi sosial masyarakat tidak
lagi seperti pada masa dulu. Bukan saja karena al-Qur’an harus diyakini
berdialog dengan setiap generasi, namun juga harus dipelajari dan dipikirkan.
Sementara hasil pemikiran (termasuk penafsiran) selalu dipengaruhi oleh
beberapa faktor, misalnya kondisi pengalaman, ilmu pengetahuan, latar
belakang pendidikan yang berbeda dari satu generasi ke generasi lainnya,
bahkan antara pemikir satu dan pemikir lainnya pada suatu generasi.
Ulama’ Mesir Muhammad
Syaltut menegaskan kesejajaran antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana
dikutip Qurish Shihab, Syaltut menerangkan bahwa tabi’at kemanusiaan
antara laki-laki dan perempuan hampir dapat dikatakan sama. Allah telah
menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada
kaum laki-laki. Kepada mereka berdua dianugerahkan Tuhan potensi dan
kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan yang menjadikan
keduanya jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktifitas-aktifitas yang
bersifat umum dan khusus. Karena itu hukum-hukum syari’at meletakkan
keduanya dalam satu kerangka.
Perihal kesetaraan
ini diulas juga oleh Ibn ‘Arabi. Ia mengurai dimensi ontologis tentang
hakikat perbedaan “derajat” yang dimiliki laki-laki dan perempuan ketika menunjukkan pada makna kosmologis dan metafisiknya sebelum ia beralih pada situasi-situasi konkrit antara
laki-laki dan perempuan. Seperti pada teori penciptaan manusia terutama
asal perempuan yang umumnya langsung merujuk pada kata nafs.
Dari 3 (tiga) ayat penciptaan derajat kata nafs yaitu surat al-Nisâ’
[4]: 1, surat al-A’râf
[7]: 189 dan surat al-Zumar [39]: 6, yang dijadikan dasar adalah kata nafsin wâhidah
minhâ dan zawjahâ.
Ketiga redaksi ayat ini memang sangat
potensial untuk ditafsirkan secara kontroversial.
Jauh sebelum kemunculan
kontroversial atas penafsiran al–Qur’an tentang penciptaan perempuan
tersebut, Ibnu ‘Arabi telah berupaya mengungkapkan sisi maskulin pada
realitas Hawa yang tidak sering kita temui, yaitu ketika ia menemukan
suatu pertalian antara Hawa dan Yesus, yang keduanya diciptakan melalui
perantara satu orang manusia. Menurut Ibnu ‘Arabi, Tuhan memunculkan Yesus
dari Maryam, maka ia (Maryam) menempati kedudukan sebagaimana Adam,
sementara Yesus menempati kedudukan sebagaimana Hawa, sebab seperti
juga seorang perempuan muncul dari seorang laki-laki, maka seorang laki-laki
muncul dari seorang perempuan. Lebih lanjut Ibn’Arabi menjelaskan
bahwa kemanusiaan (Insâniyyah)
adalah suatu realitas yang mencakup kaum laki-laki maupun kaum perempuan,
sehingga kaum laki-laki tidak mempunyai tingkat yang lebih tinggi daripada
perempuan dalam hal kemanusiaan.
Meski Ibn ‘Arabi menekankan
polarisasi laki-laki dan perempuan
sebagaimana polarisasi kosmos dengan Tuhan, tetapi Ibn ‘Arabi
membantah kelompok yang berpendapat bahwa perempuan lebih rendah dibanding
laki-laki dalam kemungkinan pencapaian spiritual mereka. Ibn ‘Arabi
berpendapat bahwa, kaum perempuan dapat menjadi Qutub (quthb),
penguasa spiritual tertinggi dari masa yang kepadanya bergantung eksistensi
kosmos. Lagi pula, kaum perempuan mempunyai pencapaian tertentu yang
tidak dapat diraih kaum laki-laki, suatu titik yang kepadanya kiasan–kiasan
dibuat dalam kata “wanita” (mar’ah) itu sendiri yang diterapkan
pada mereka.
Pada hakekatnya konsepsi
gender yang ditunjukkan al-Qur’an dimaksudkan untuk menunjukkan perbedaan
peran gender (gender role) dan tanggung jawab atas peran-peran
tersebut, baik kepada laki-laki maupun perempuan. Jika persoalan teologi seputar perempuan dan
laki-laki telah didudukkan secara proporsional dengan tidak mencampuradukkan
al-Qur’an (divine creation) dengan tafsir al-Qur’an (anthropo-historical-creation)
maka semestinya pula paradigma “as it should be” (yang sebenarnya)
atas kedudukan perempuan dapat diarahkan secara dinamis pada peradigma
“as it is” (apa adanya).
Kyai
dan Wacana Gender
Secara
kebahasaan kyai berarti seseorang yang dipandang pandai (‘alîm)
dalam bidang agama Islam, guru ilmu ghaib, pejabat kepala distrik (di
Kalimantan), benda-benda yang dipandang bertuah sebutan samaran untuk
harimau. Dalam masyarakat Jawa, dan dalam konteks ini, kyai adalah orang
yang dianggap menguasai ilmu-ilmu keislaman dan pada umumnya ia adalah
pengelola dan pengasuh pondok pesantren. Sebagian kyai merupakan pemimpin
organisasi tarekat yang banyak berperan dalam dakwah Islam. Kyai sering
dianggap memiliki kharisma yang tinggi yang memungkinkan mereka dengan
mudah menggerakkan para pengikutnya. Juga berpengaruh baik dalam lingkup
lokal, regional maupun nasional sehingga tidak jarang mereka merupakan
kekuatan penting dalam pembuatan keputusan yang efektif dalam kehidupan
keagamaan maupun kehidupan politik.
Kyai
di tengah-tengah masyarakat Kota Pekalongan merupakan salah satu elemen
yang sangat esensial. Ia merupakan tokoh panutan yang sangat dihormati
oleh warga masyarakat sekitarnya. Sebagai tokoh yang menjadi panutan,
maka segala perilaku kyai sangat diperhatikan masyarakat. Oleh karena
itu dalam kehidupan dan perkembangan masyarakat Kota Pekalongan
para kyai memegang peran yang sangat besar. Ia akan selalu tampil
lebih awal dan baru kemudian diikuti oleh warga masyarakat yang lainnya.
Sebagai tokoh masyarakat, para kyai pada umumnya memiliki kharisma.
Dan dengan kharisma tersebut, para kyai dapat mempengaruhi atau mengarahkan
perasaan, pemikiran dan perbuatan warga masyarakat di sekitarnya.
Temuan
Penelitian
Selanjutnya,
untuk mengetahui bagaimana pemahaman kyai terhadap gender, dilakukan
scoring dari hasil jawaban responden dari item pertanyaan pemahaman
yang terdiri dari aspek teologi, eksistensi manusia, pendidikan, pengembangan
potensi dan karir, kepemimpinan dan keluarga.
Pada
aspek teologi seperti kasus warisan dimana kaum laki-laki mendapatkan
bagian warisan lebih banyak dari wanita, ditemukan lebih dari setengah
kyai (28 orang) dari obyek kyai yang dijadikan responden menyatakan
tidak setuju (70%), sedangkan 9 kyai (22,5%) mengakui setuju dan 2 kyai
(5%) menjawab ragu-ragu. Selanjutnya keyakinan pemahaman terhadap kaum
wanita lebih mudah terjerumus dalam perbuatan dosa daripada laki-laki
sebagaimana tersebut dalam suatu hadits, penghuni neraka mayoritas adalah
kaum wanita, sebanyak 29 kyai (72,5%) menjawab setuju, 2 kyai (5%) ragu-ragu
dan 8 kyai (20%) menjawab tidak setuju.
Tentang
ayat fankihű mâ Thâbalakum min al-nisâi matsnâ wa tsulâtsa
wa Rubâ’, bahwa seseorang boleh menikah lebih dari satu (poligami),
36 kyai (90%) setuju, 2 kyai ragu-ragu (5%) dan 2 kyai tidak setuju
(5%). Pemahaman kyai pada soal ini tergolong tinggi. Dan firman Allah:
wa lan tastatî’űna an ta’dilű bayna nisâi wa law harastum
“Dan kalian sekali-kali
tidak akan dapat berlaku adil di antara para wanita yang kamu nikahi
walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian” menunjukkan bahwa Islam
memberikan pernyataan yang sangat ketat bagi laki-laki untuk berpoligami,
sebanyak 37 kyai (92,5%) menyatakan setuju, 1 kyai (2,5%) ragu-ragu
dan 2 kyai (5%) tidak setuju. Tingkat pemahaman item ini termasuk tinggi.
Pada
persoalan eksistensi manusia, terutama proses pertumbuhan seseorang
sebagai laki-laki/perempuan dengan berbagai hak, kewajiban dan perannya
dalam kehidupan yang lebih ditentukan oleh kebiasaan masyarakat, rupa-rupanya
sebanyak 18 kyai menjawab setuju (45%) dan hanya 3 kyai (7,5%) yang
menjawab ragu-ragu. Tentang perbedaan fungsi pria dan wantia dalam kehidupan
adalah perbedaan antara siang dan malam, 19 kyai (47,5%) menjawab setuju,
1 kyai (2,5%) ragu-ragu dan 20 kyai (50%) menjawab tidak setuju. Pada
item ini pemahamannya tergolong sedang. Seterusnya tentang wanita yang
disebut-sebut sebagai mahluk penggoda dan penghibur bagi laki-laki,
pemahaman kyai hanya sedang saja. Sedangkan pada soal bahwa kaum wanita
boleh melakukan oposisi terhadap berbagai kebobrokan dan menyampaikan
kebenaran serta memerangi terhadap semua pihak yang melakukan penindasan
terhadap kaum wanita, pemahaman kyai tergolong yang tinggi.
Pada
soal bahwa pria dan wanita diciptakan untuk satu sama lain yang saling
melindungi, melengkapi dan saling membutuhkan, 39 kyai (97,5%) menyatakan
setuju dan 1 kyai (2,5%) tidak setuju. Kemudian tentang pengertian laki-laki
adalah makhluk yang lebih banyak menggunakan rasio sedangkan perempuan
lebih banyak menggunakan emosi, 25 kyai (62,5%) setuju, 2 kyai (5%)
ragu-ragu dan 13 kyai (32,5%) tidak setuju.
Pada
aspek pendidikan pemahaman kyai akan dilihat melalui item bahwa perempuan
wajib membekali dirinya dengan pendidikan dan ketrampilan selain tugas-tugas
rumah tangga, seperti memasak, mencuci dan mengasuh anak. Akan hal ini,
mayoritas kyai di Pekalogan menyatakan 95% (38 kyai) menjawab setuju
dan 2 kyai (5%) menyatakan tidak setuju. Adapun dalam kasus perempuan
tidak perlu menempuh pendidikan yang tinggi sebab ia memiliki kadar
IQ yang lebih rendah dari laki-laki, mayoritas kyai juga sebanyak 20
orang (70%) tidak setuju 1 orang (2,5%) ragu-ragu dan 11 orang (27,5%).
Dalam pemberian materi belajar para santri laki-laki harus dibedakan
dengan santri perempuan baik dari segi materi pendidikan dan ketrampilan
lagi-lagi pemahaman kyai mayoritas (52,5% / 21 orang) menjawab tidak
setuju dan sebanyak 19 orang atau hanya 47,5% saja yang menyatakan setuju.
Pada
pemahaman aspek pendidikan ini ternyata kyai di Pekalongan sudah lebih
menyadari bahwa pendidikan di zaman globalisasi yang penuh kompetensi
ini dianggap sangat penting guna membekali putra-putrinya dalam mengarungi
kehidupan. Ini berarti bahwa pemahaman kyai terhadap aspek pendidikan
terhitung tinggi, walau ada satu item yang memiliki tarap pemahaman
kyai rendah yaitu pertanyaan yang menyatakan bahwa ruang belajar bagi
perempuan dan laki-laki harus dipisahkan. Dalam hal ini, 7 kyai (17,5
%) menjawab tidak setuju, 2 orang (5%) menjawab ragu-ragu dan sebanyak
29 orang (72,5%) menjawab setuju.
Pada
aspek pengembangan potensi dan karir, pemahaman para kyai terhadap item
pertanyaan tentang pengembangan potensi dan karir dapat dilihat secara
rinci di bawah ini. Dalam hal perlakuan anak laki-laki harus lebih diutamakan
dari anak perempuan, sebab anak laki-laki memiliki tanggung jawab yang
besar, dari 40 kyai yang dijadikan responden, sebanyak 42,5% (17 orang
kyai) menyatakan setuju, akan tetapi 55% (22 orang) kyai menyatakan
tidak setuju. Selanjutnya pada pengembangan potensi dan karir perempuan
berhak memilih sendiri calon suamiya serta menentukan sendiri untuk
menikah/tidak menikah, 55% kyai menyatakan setuju 2,5% (2 kyai) ragu-ragu
dan 37,5% (14 kyai) tidak setuju.
Masih
pada pengembangan karir bahwa perempuan boleh memilih sendiri jenis
kegiatan yang sesuai dengan minat dan bakatnya,
sebanyak 31 kyai (77,5%) menjawab setuju, 2 kyai (5%) ragu-ragu dan
16 orang kyai (15%) menjawab tidak setuju. Seterusnya pada kepemilikan
hak yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam kegiatan publik (bidang
agama, ekonomi, sosial, budaya dan politik), 27 kyai (67,5%) setuju,
2 orang kyai (5%) ragu-ragu dan 10 orang kyai (25%) menjawab tidak setuju.
Demikian juga pemahaman kyai pada perempuan dalam hal memiliki hak dan
kewajiban yang seimbang dengan laki-laki dalam bidang pekerjaan dan
memperoleh penghasilan, sebanyak 70% (28 kyai) setuju, 10% (4 kyai)
ragu-ragu dan 17,5% (7 kyai) tidak setuju. Pada pemahaman kyai tentang
perempuan berhak mengatur sendiri penggunaan penghasilannya, sebanyak
23 kyai (57,5%) menyatakan setuju 4 orang kyai (10%) ragu-ragu dan 12
kyai (30%) menjawab tidak setuju.
Pada
aspek kepemimpinan yang berbunyi kaum laki-laki lebih tinggi derajatnya
dari kaum wanita, mayoritas kyai Pekalongan sebayak 28 orang (70%) menyatakan
setuju dan sebagian kecil yaitu 11 orang kyai (27,5%) menjawab tidak
setuju. Berbeda dengan pemahaman kyai tentang cerita Ratu Balqis dalam
Al-Qur’an (QS. al-Naml [27]: 23) bahwa wanita mandiri dalam bidang politik
dan wanita dibolehkan untuk jadi pemimpin, lebih dari setengah kyai
(52,5% atau 21 orang kyai) menyatakan setuju, 2 kyai (5%) ragu-ragu
dan 15 kyai (37,5%) menjawab tidak setuju.
Masih
pada analisa pemahaman kyai terhadap aspek kepemimpinan bahwa laki-laki
maupun perempuan berhak menjadi khalifah yang akan mempertanggungjawabkan
tugas-tugasnya dan fungsinya sebagai hamba, ternyata sebagian besar
kyai dengan jumlah 35 orang (87,5%) menyatakan setuju dan 2 kyai (5%)
berarti hanya sedikit sekali kyai yang tidak setuju.
Pada konsep arrijâlu qawaműna ‘ala al-nisâ,
qawwaműna (pemimpin) laki-laki dalam ayat ini berlaku dalam konteks
keluarga bukan dalam lingkungan negara, pada pemahaman ini, lebih dari
setengah yaitu 21 orang kyai (52,5%) setuju, 14 orang kyai (35%) menjawab
tidak setuju. Terakhir dari pemahaman kyai tentang hak peserta perempuan
dalam musyawarah untuk menyatakan pendapatnya walaupun pendapatnya berbeda
dengan kaum laki-laki, hampir seluruh kyai yaitu 39 orang (97,5%) menjawab
setuju dan hanya 1 orang (2,5%) berarti sedikit sekali kyai yang menjawab
tidak setuju.
Pada
aspek keluarga, pemahaman kyai berkenaan dengan peran wanita sebagai
ibu rumah tangga yang bersifat mutlak, ternyata sebagian besar kyai
yaitu 24 orang (60%) setuju, 1 orang kyai (2,5%) ragu-ragu dan hanya
sebagian kecil yaitu 15 orang (37,5%) menjawab tidak setuju. Kemudian
pemahaman tentang istri wajib menjalankan segala perintah suaminya meskipun
perintah itu tidak sesuai dengan keinginannya, sebanyak 21 kyai (52,5%)
lebih dari setengahnya kyai menyatakan setuju, 2 kyai (5%) menjawab
ragu-ragu dan 17 kyai (42,5%) tidak setuju. Seterusnya pemahaman kyai
yang berhubungan dengan perempuan berhak menentukan kelahiran dan jumlah
anak yang diinginkan, dalam hal ini, hanya 11 orang kyai saja yang menjawab
setuju (27,5%), 2 kyai (5%) ragu-ragu dan sebagian besar kyai, 24 orang
(60%) mengaku tidak setuju, dari ketiga item di atas nampak sekali adanya
nuansa bias gender namun dalam tingkat pemahaman kyai Pekalongan yang
dijadikan responden (40 kyai) terhadap item-item ini hanya menunjukkan
sedang.
Melanjutkan
pemahaman kyai yang bias gender di atas, pemahaman kyai terhadap perempuan
boleh menolak permintaan suami untuk berhubungan badan jika ia (istri)
sedang tidak menghendakinya, pada item ini hanya 8 orang kyai saja (20%)
setuju, 3 orang kyai (7%) ragu-ragu dan sebagian besar kyai 29 orang
(72,5%) mengatakan tidak setuju. Masih pada pemahaman kyai yang bias
gender tentang istri boleh datang ke majlis taklim (pengajian) walaupun
suami tidak mengizinkan, karena alasan yang tidak jelas, 15 kyai (37,5%)
setuju, 2 kyai (10%) ragu-ragu dan 21 kyai (52,5%) tidak setuju.
Berbeda
dengan beberapa item di atas, beberapa pemahaman kyai terhadap item
aspek keluarga lebih menunjukkan pada sadar atau paham gender, seperti
item dalam Islam wanita/istri tidak hanya sebagai konco wingking,
tetapi lebih dari itu, sebanyak 38 kyai (95%) menjawab setuju dan hanya
2 kyai saja (5%) menyatakan tidak setuju. Kemudian mengenai suami berhak
memaksa istrinya jika menolak permintaan suaminya untuk berhubungan
badan diperoleh data 16 kyai (40%) menyetujuinya, 2 kyai (5%) ragu-ragu
dan 22 kyai (55%) menjawab tidak setuju.. Perempuan yang dimadu (istri
terdahulu) tidak boleh menuntut pembagian nafkah lahir batin dari suami
kecuali yang telah diberikan kepadanya, rupa-rupanya pada pemahaman
ini 26 kyai (65%) menjawab tidak setuju, hanya 1 kyai (2,5%) menjawab
ragu-ragu dan 12 kyai (30%) menyatakan setuju.
Dalam
soal suami boleh memarahi istrinya karena masakannya tidak sesuai dengan
selera, 38 kyai (95%) menjawab tidak setuju. Pada kasus laki-laki boleh
menceraikan istri apapun alasannya,
31 Kyai (77,5%) menjawab tidak setuju. Dalam hal istri berhak mengajukan
batal perkawinan jika waktu pernikahannya diancam atau dipaksa, 30 kyai
(75%) menjawab setuju, juga dalam hal istri berhak mengajukan cerai
jika suaminya tidak memberi nafkah sampai tiga bulan berturut-turut,
37 kyai (92.5%) menjawab setuju, istri berhak mengajukan gugatan cerai
jika suami secara medis tidak bisa beri keturunan atau selingkuh, 33
kyai (82.5%) menjawab setuju, suami menyelesaikan tugas-tugas rumah
tangga tatkala istri sedang ikuti kegiatan diluar, 28 kyai (70%) menjawab
setuju dan istri harus menolak suami jika perintah itu tidak sesuai
dengan norma dan sosial dan agama 39 kayi (97.5%) menjawab setuju.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdurrahman, Moeslim, Islam Transformatif, Pustaka
Firdaus, Jakarta, 1995.
Adam, Charles C, Islam and Modernisme in Egypt, New
York Russel and Russel 1933.
Amarah, Muhammad (ed.), al-‘Amâl al-Kâmilah Muhammad Abduh,
al-Muasasah al’Arâbiyah al-Dirâsah
wa al-Nasr, Beirut, I, 872.
Ahmed, Laela, Islam dan Gender, terj. MS Nasrullah, Lentera, Jakarta, 2000.
___________, Wanita Dan Gender Dalam Islam Akar-akar
Historis Perdebatan Modern, Lentera, Jakarta, 1992.
Al-Alüsi, Abü Fadal, Rűh al-Ma‘âni fî Tafsîr al-Qur‘ân
al-‘Azhîm wa al-Sab ‘al-Ma’âni,
t. tp., Dar al-Fikr, t.t., Jilid II.
AI-Bukhari, Shahîh Bukhâri, Jilid III,
Juz. 7.
Ali Ahmad, Haidlor, "Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan
Perempuan di Pondok Pesantren (Studi Kasus di PP Seblak Jombang Jawa
Timur)”, dalam Jurnal Penelitian Agama & Kemasyarakatan Penamas,
No. 36, Th. XIII, 2000.
Allen , Prudence Sex and Gender, t.tp., 1985.
A1-Marâghi, Musthafa, Tafsîr al-Marâghi, Mushthafa
al-Bâbi, Mesir, 1969, Jilid IV.
Al-Qurtubi, Imam, Jâmi ‘ li al-Ahkâm al-Qur‘ân,
Dar al-Qalam, Kairo, 1966, Jilid I.
AI-Râzi, Muhammad Fakhr al-Din al-’Allâmah Baha’u al-Din
‘Umar, Tafsîr al-Râzi, Juz ix, Dâr al-Fikr, Beirut, t.t.
AI-Sa’ud, Abu, Tafsir Abî Sa‘űd, Dar al-Mushhaf, Kairo,
t.t., Jilid I.
Al-Syahmaroni As’ad, al-Mar‘ah fî al-Târîkh wa al-Syarî‘ah,
Beirut, Dar al-Nafis
Al-Thabâthabâi, Al-’Allâmah al-Sayyid Muhammad Hosein, al-Mizân
fî Tafsîr al-Qur‘ân, Jilid XVI, Muassasah aI-A’lâm li al-Mathbu’ah,
Beirut, 1991.
Archer, A. dan Lolyd B., Sex and Gender, Cambrige
University Press, Cambridge, 1985.
Bern, Sandra L., The Lenses of Gender: Transforming the
Debate on Sexual Inequality, Yale University Press, New Haven, 1993.
Berger, Peter, The Sacred Canopy Elementary of a Sociological
Theory of Religion Garden City, NY Doubleday, 1967.
BPS, Kota Pekalongan dalam angka 2001, PEMDA Pekalongan,
Pekalongan, 2001.
Carl, Gilligan, In A Different Voice Psycological theory
and Women Development Harvad University Press, Cambridge, 1982.
Carr, Anne E, Transforming Grace Christian Tradition and
Women's Experience, Harper & Row, San Fransisco, 1990.
Corbin, Henry, Alone with the Alone: Creative Imagination
in the Sufism of Ibn Arabi, Princeton University Press, New Jersey,
1969.
Degler, Carl, In Search of Human Nature: The Decline and
Revival of Darwinism in American Social Thought, Oxford University
Press, New York, 1991.
Depag RI. Keadilan dan Kesetaraan Gender (Perspektif Islam),
Ditbinperta, Jakarta, 2002.
Dhofier, Zamaksyari, Tradisi Pesantren Studi Pandangan
Hidup Kyai, Rajawali Press, Jakarta, 1982.
Echols, John M. dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia,
Cet. XXI, Gramedia, Jakarta, 1995.
Edwards, Felicity, “Spirituality, Consciousness and Gender
Identification: A Neo- Feminist Perspective,” dalam Ursula King (ed.)
Religion & Gender, Blackwell, USA, 1995.
Engels, Frederick, The Origin of Family Private Property
and State, Internasional Publisher Company, New York, 1976.
Engineer, Asghar Ali, The Right of Women in Islam,
terj. Farid Wajdi dan Cici Farkha Assegaf, Jakarta, LSPPA, 1994.
Fakih, Mansoer dkk, Membincangkan Feminisme Diskursus
Gender Perspektif Islam, Risalah Gusti, Surabaya, t.t.
_____________, Analisis Gender & Transformasi Sosial,
cet. II, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1997.
_____________, Analisis Gender, LKiS, Yogyakarta,
1999.
Friedi, Ernestine, Women and Men: An Antropologist View,
Holt, Rinehait and Winston, New York, 1975.
Graham, Elaine L., Making The Difference: Gender, Personhood
and Theology, Fortress Press, Minneapolis, 1996.
Hogan, Linda, “Gender and Ethics in Spirituality”,
The Way, 1997.
Holdworth, John, “Theology and Psychology: Ecclesiolgy
and Gender“, Journal of Empirical Theology, vol. 12, No. 2, 1999.
Horby, AS., Oxford Advanced Learner’s Dictionary
of Current English, Oxford Univerasity Press, Oxford, 1987.
Ibnu Kasir, Tafsîr al-Qur’ân al-Azhîm, Sulaiman
Mar’i, Singapura, 1985, Jilid I.
Ilyas, Y., Feminisme dalam Kajian Tafsir al-Qur’an
Klasik dan Kontemporer, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta, 1997.
Jurnal Ilmia, Madania Vol. II No. 3. Tahun
1999, STAIN Bengkulu.
Jurnal Pendidikan, Keislaman dan sosial, Dinamika
Ilmu Vol. 2 No. 1 1999, STAIN Samarinda.
King, Ursula, Religion and Gender, Black Well
Publisher, USA, 1995.
__________, “Introduction: Gender and the Study of
Religion, “Religion and Gender, Blackharell, USA, 1995.
Long, Stepen, ‘The Metaphyisics of Gender and Sacramental
Priesthood, “Louvain Studies, vol. 10. No. I, 1994.
Machdonald, Mandy dkk, Gender and Organizational
Change, terj. Omi Intan Naomi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999.
Mauleman, Hendrik, Wanita Islam Indonesia dalam
Kajian Tekstual dan Konstektual, INIS, Jakarta, 1993.
Megawangi, Ratna, Membiarkan Berbeda, Mizan,
Bandung, 1999.
Mernisi, Fatimah, Women in the World’s Religion,
Paragon House, New York, 1987.
___________, Wanita di dalam Islam, terj. Yaziar
Radianti, Pustaka, Bandung, 1991.
___________, dan Riffat Hasan, Setara di Hadapan
Allah, Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Tradisi Islam Pasca Patriakhi,
terj. team LSPPA-Yayasan Prakarsa, Yogyakarta, t.t.
Mosse, Julia Cleves, Gender and Development,
terj. Hartian Silawati, Cet. I Yogyakarta Prakarsa, Yogyakarta, t.t.
Muhajir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif,
Rake Sarasin, Yogyakarta, 1989.
Muhsin, Amina Wadud, Qur’an and Women, Fajar
Bakri, Kuala Lumpur, 1992.
Murata, Sachika, The Tao of Islam, A Sourcebook
On Gender Relationship In Islamic Thought, State University of New
York Press, New York, 1992.
Muthahari, Murtadha, The Right Of Women In Islam,
Wofis, Teheran, 1961.
Neufeldt, Victoria (ed.), Webster’s New World Dictionary,
Websters New Word Clevenland, New York, 1984.
Persons, Talcott dan Edward A. Skils (ed.), Toward
A General Theory Of Action, Harvard University Press, Cambridge,
Mass, 1951.
Perpustakaan Daerah Jawa Tengah, Indeks Artikel
Majalah Daerah Jawa Tengah, Tahun VII No. I, Semarang, 2000.
Rahimi, Saidah dkk., “Pendidikan Ketrampilan Sebagai
Upaya Pemberdayaan Perempuan (Studi Tentang Model Alternatif Bagi Santriwati
Di Pondok Pesantren Kota Cirebon)”, Dalam Jurnal Pengkajian &
Penelitian Gender Equalita, Psw Cirebon, Vol. I, No. 1, Desember
2001.
Rasyid Rida, Al Sayyid Muhammad, Tafsîr Al-Manâr,
Jilid IV, The Mc Grawhill Companies Inc, New York, 1996.
Russel, Bertrand, History Of Western Philosophy,
George Allen & Unwin Ltd., New York, t.t.
Shihab, M. Quraish, Membumikan Al-Qur’an, Mizan,
Bandung, 1995.
Showalter (ed.), Elaine Speaking Of Gender,
Routledge, New York and London, 1989.
Sinta Nuriyah Abdurahman Wahid, “Pemberdayaan Perempuan”,
dalam Jurnal Pemikiran Islam, Logos, Jakarta, 2000.
Subhan, Zaitunah, Tafsir Kebencian Study Bias Gender
Dalam Al-Quran, LKiS, Yogyakarta,1999.
Sugeng S., “Konsepsi Gender Dalam Perspektif Islam”,
dalam Jurnal Ilmu Pengetahuan Agama Islam, No 58, IAIN Sunan
Kalijaga, Yogyakarta, 1995.
Sumadi, Suryabrata, Metodologi Penelitian,
Rajawali, Jakarta, 1989.
Syaltut, Muhammad, Min Taujihât Al-Islâm, Al-Idarat
Al-Amal Li Al-Azhar, Kairo, 1959.
Tierney (ed,), Hellen, Women’s Studies Encyclopaedia,
Vol. I, Green Wood Press, New York, t.t.
Turner, Jonathan, The
Structure Of Sociologi Theory, The Donsey Press, Chicago, 1978.
Umar, Nasarudin, “Perspektif Gender Dalam Islam”,
Jurnal Pemikiran Islam Paramadina, Vol No. I, 1998.
_______________, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif
Al-Qur’an, Cet. I Paramadina, Jakarta, 1999.
Usman, “Pesantren Dan Masalah Gender (Studi Pada Pondok
Pesantren Temboro)”, Dalam Jurnal Penelitian Agama No. 17, Th,
VI September Desember 1997, Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 1997.
Weber, Max, The Protestant Ethic And The Spirit
Of Capitalism, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1995.
Wiebe, Ben, “ Gender As A Theological Issue: How Can
We Speak Of God? “ The Asia Journal Of Theology, Vol II. No.
I, 1997.
Wilson, Ht., Sex And Gender, Making Cultural Sense
Of Civilization, E.J. Brill, New York, 1989.
Zamaksyari, Imam, Al-Kasysyâf ‘an Haqâ’iq al-Tanzîl
wa ‘Uyűn Al-Aqâwîl, Jilid I, Dar al-Fikr, Beirut, 1977.