MODEL INTERAKSI SOSIAL ANTARUMAT AGAMA
Studi Kasus Umat Beragama di Pulau Enggano
Ringkasan Laporan Hasil Penelitian
“Model Interaksi Sosial Antarumat Beragama;
Studi Kasus Umat Beragama di Pulau Enggano” oleh Drs. Zulkarnain
S., M. Ag. (Ketua Tim Peneliti), Drs. H. Sirajuddin M., M. Ag., Dr.
Rohimin, M. Ag. Semuanya adalah Staf Pengajar STAIN Bengkulu. Ditulis
kembali oleh Masykur Afuy. Penelitian ini dibiayai oleh Departemen Agama
dalam rangka Penelitian Kompetitif yang diselenggarakan oleh Direktorat
Perguruan Tinggi Agama Islam, Depag RI Tahun 2002.
PENDAHULUAN
Secara normatif-doktriner, setiap
agama selalu mengajarkan kebaikan, cinta-kasih dan kerukunan. Akan tetapi,
dalam kenyataan sosiologis, agama justru sering memperlihatkan wajah
konflik yang tak kujung reda, ketegangan dan kerusuhan. Sebagai contoh
adalah konflik yang terjadi baru-baru ini di beberapa daerah di Indonesia
seperti di Sambas, Aceh, Kupang, Ambon dan beberapa daerah lainnya,
yang mengakibatkan kerugian yang besar baik berupa material maupun nyawa,
moral dan immaterial yang dipicu oleh komunitas antarumat beragama.
Realitas
di atas memang tidak mencerminkan kehidupan keberagamaan secara keseluruhan.
Kehidupan beragama di pulau Enggano misalnya. Meskipun kondisi masyarakatnya
tergolong masyarakat terasing, terisolir atau terpencil di antara daerah
di Indonesia. Pulau Enggano adalah salah satu daerah yang terletak paling
selatan di antara pulau-pulau yang berada di sebelah Barat pulau Sumatera,
yang berjarak 90 mil dari ibukota propinsi Bengkulu. Pulau Enggano secara
administratif memiliki enam desa, yaitu desa Apoho, Meok, Banjarsari,
Malakoni, Kaana dan Kahyanu.
Kehidupan
masyarakat pulau Enggano berpedoman kepada sistem nilai-nilai budaya
warisan nenek moyangnya, seperti kelompok-kelompok suku bangsa, sistem
perkawinan adat, sistem kepemimpinan tradisional, pola pemukiman tradisional
dan sistem kemasyarakatan. Dewasa ini sistem-sistem tersebut masih terpelihara,
dipertahankan dan dijadikan landasan sosial bagi kehidupan antarumat
beragama.
Di
pulau Enggano terdapat lima kelompok suku bangsa asli antara lain: Suku
bangsa Kauno, Kaahoao, Kaarubi, Kaharuba
dan Kaitora. Kekerabatan suku bangsa masyarakat pulau Enggano
dipertimbangkan melalui keturunan ibu (matrilineal). Untuk membedakan
penduduk suku asli dengan penduduk pendatang, suku pendatang sering
disebut dengan suku bangsa Kamaik. Masing-masing kelompok suku
bangsa dikepalai oleh kepala suku (eka’u). Koordinator ekap’u
ditunjuk oleh Paabuki.
Kehidupan
keagamaan masyarakat suku-suku bangsa Enggano, terdiri dari: Agama Islam
dan agama Kristen-Protestan, yang memiliki toleransi beragama yang sangat
tinggi. Kedua agama yang besar ini hidup berdampingan secara damai dengan
jiwa gotong-royong dan baik. Sebagai contoh, pada tahun 1938 masjid
pertama kali dibangun di desa Malakoni dengan nama masjid Jami’. Pembangunan
masjid Jami’ ini dikerjakan bersama-sama secara gotong-royong oleh penduduk
Enggano, baik umat Islam maupun Kristen-Protestan. Yang menjadi landasan
sosial antarumat beragama adalah norma-norma hukum adat.
Oleh
karena itu, tidaklah berlebihan bila penelitian tentang model landasan
sosial antarumat beragama dalam memelihara ketahanan dan ketertiban
masyarakat miskin pada daerah terpencil dan terisolir ini sangat urgen
untuk dilakukan. Pada umumnya masyarakat pulau Enggano yang beragama
Islam dan Kristen-Protestan masih berpedoman kepada nilai-nilai budaya
warisan nenek moyangnya dalam kehidupan sehari-hari. Karenanya, hal
ini dapat direkayasa secara sosial budaya dengan cara merumuskan dan
menemukan model landasan sosial pada norma-norma hukum adat pada lokasi
dan wilayah yang terpencil dan terisolir, sehingga apabila terjadi sengketa
antarumat yang beragama atau antarsuku bangsa dapat diselesaikan melalui
pranata perdamaian adat dan tidak perlu lagi penyelesaian sengketa sampai
pada Pengadilan Negeri Arga Makmur di ibukota kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan
dasar pemikiran di atas, peneliti memfokuskan pada tiga permasalahan
dalam bentuk pertanyaan, yaitu: 1] Faktor-faktor apakah yang melatarbelakangi
landasan interaksi sosial antarumat beragama dalam memelihara ketahanan
dan ketertiban masyarakat miskin pada daerah terpencil dan terisolasi
di pulau Enggano? 2] Bagaimana menggali dan menemukan landasan interaksi
sosial antarumat beragama dalam memelihara ketahanan dan ketertiban
masyarakat miskin pada daerah terpencil dan terisolasi di pulau Enggano?
3] Bagaimanakah merumuskan dan menemukan model landasan interaksi sosial
antarumat beragama dalam memelihara ketahanan dan ketertiban masyarakat
miskin pada daerah terpencil dan terisolasi di pulau Enggano?
Penelitian
ini diarahkan dalam tiga tujuan, yaitu: 1] Mengidentifikasikan dan menganalisis
faktor-faktor yang melatarbelakangi landasan interaksi sosial antarumat
beragama dalam memelihara ketahanan dan ketertiban masyarakat miskin
pada daerah terpencil dan terisolasi di pulau Enggano. 2] Menggali dan
menemukan landasan interaksi sosial antarumat beragama dalam memelihara
ketahanan dan ketertiban masyarakat miskin pada daerah terpencil dan
terisolasi di pulau Enggano. 3] Merumuskan dan menemukan model landasan
interaksi sosial antarumat beragama dalam memelihara ketahanan dan ketertiban
masyarakat miskin pada daerah terpencil dan terisolasi di pulau Enggano
.Penelitian
ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang didukung
dengan penelitian kepustakaan (library research). Untuk mengumpulkan
data di lapangan peneliti menggunakan metode pengamatan terlibat (participant
observation) dan wawancara mendalam (indepth interview).
Di samping itu, peneliti menggunakan metode dokumentasi untuk menggumpulkan
data di perpustakaan. Selanjutnya, peneliti menganalisis data-data tersebut
dengan menggunakan metode interpretasi. Metode interpretasi ini digunakan
untuk menjelaskan dan memberi makna pada permasalahan yang muncul.
Latar Belakang Interaksi Sosial Antarumat Beragama
Interaksi
sosial antarumat beragama di pulau Enggano dilatarbelakangi oleh lima faktor, sebagai berikut:
1.
Sistem pekerabatan
Sistem kekerabatan di dalam suku bangsa Enggano adalah hubungan
saudara antara individu baik dalam satu kaudara, ma’aoa
maupun desa yang diikat dengan kesadaran akan nenek moyang yang sama,
keturunan dan perkawinan. Karena itu, orang Enggano memiliki kebiasan
untuk mengatakan bahwa orang-orang yang berada di pulau ini adalah seluruhnya
bersaudara. Misalnya, kalau kita bertanya kepada seorang anak: “Siapa
bapak itu?” Anak itu akan menjawab: “Uwa saya.” Meskipun, anak
itu tidak mengetahui dengan jelas garis hubungannya. Bahkan, orang tua
anak tersebut juga tidak mengetahui siapa Uwa itu. Artinya, internalisasi
kesadaran berkerabat seperti itu ditumbuhkan sejak anak-anak.
2.
Sistem perkawinan
Perkawinan
orang Enggano didasarkan pada adat dan agama. Perkawinan yang ideal
bagi orang Enggano adalah eksogami klen kecil (antar kerabat). Adat
perkawinan orang Enggano dimulai dengan bertunangan, di mana pihak wanita
menentukan tanggal pernikahan. Biaya pernikahan sebagian besar ditanggung
oleh pihak pria, sedangkan pihak wanita hanya membantu seperlunya.
3.
Pola pemukiman tradisonal
Pola
pemukiman tradisional suku Enggano merupakan kesatuan teritorial dari
bentuk terkecil sampai bentuk terbesar, dengan urutan sebagai berikut:
kaudara, anai’ya dan ma’aoa. Sebagaimana tampak
dalam bagan di bawah ini:
Kaudura adalah beberapa
keluarga inti yang lokasi tempat tingalnya berdekatan membentuk satu
wilayah pemukiman sendiri. Setiap kaudara dihuni oleh 50-60 orang.
Wilayah pemukiman satu kelompok suku terdiri dari 4-14 kaudara,
yang meliputi kaudara suku bangsa dan kaudara cabang-cabang
suku bangsanya.
Anai’ya adalah kesatuan
wilayah pemukiman yang terdiri dari 2-3 kaudara, yang lokasinya
berdekatan. Adanya anai’ya ditujukan untuk menggalang kerjasama
antara sesama warga kaudara yang lebih menitikberatkan pada masalah
tolong-menolong dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, menggarap lahan/sawah,
membuka lahan/sawah baru serta memperbaiki dan membangun rumah.
Ma’aoa adalah kesatuan
wilayah pemukiman yang terdiri dari 2-7 anai’ya, yang lokasinya
berdekatan. Adanya ma’aoa ditujukan untuk menggalang kerjasama
antara sesama para warga suku bangsa. Kerjasama ini bersifat tolong-menolong
yang dapat terjadi secara insidentil ketika melaksanakan upacara-upacara
adat, seperti upacara perkawinan, kematian dan perdamaian. Sekarang
ini istilah ma’aoa diganti dengan istilah desa, akan tetapi keberadaannya
masih diakui.
4.
Sistem kepemimpinan tradisional
Pada
masa kolonialisme Belanda seorang pemimpin di dalam suku bangsa Enggano
disebut kahai yamunya, yang dipilih dari kelima Paabuki
dengan syarat-syarat berikut ini: a] Mampu menjadi seorang pemimpin.
b] Berusia cukup menjadi seorang pemimpin. c] Sehat jasmani dan rohani.
c] Memahami dan menghayati adat istiadat Enggano. e] Dapat membaca dan
menulis. Kahai yamunya ini diberi gelar “raja,” yang bertugas:
a] Memperbaiki sarana dan prasana umum. b] Memungut uang pas dari warga
suku bangsa yang mau mencari pekerjaan baik di laut maupun di darat.
c] Memungut pajak penjualan sebesar 10% dari hasil penjualan kayu yang
dilakukan oleh warga suku bangsa Enggano. d] Memungut pajak penghasilan
dari warga suku bangsa Enggano.
Pada
masa pasca kolonialisme Belanda, pimpinan kahai yamuiya diganti
oleh seorang Paabuki. Jabatan Paabuki ini ditunjuk melalui
musyawarah suku bangsa. Paabuki adalah seorang laki-laki yang
tertua, terpandai dan terkuat di kalangan suku bangsa, serta berkedudukan
sebagai kepala suku bangsa. Paabuki ini dibantu oleh ekap’u,
yang bertanggung jawab terhadap segala urusan yang menyangkut kepentingan
warga suku bangsa. Ekap’u adalah seorang laki-laki yang tertua,
berkepribadian baik, terkemuka di kalangan kerabat cabang suku bangsa,
yang berkedudukan sebagai kepala cabang suku bangsa. Selain itu, Paabuki
dibantu oleh seorang orai, yang bertugas mengawasi semua urusan
keungan dan barang yang diperoleh dari denda adat. Orai adalah
seorang wanita yang tertua di kalangan kerabat suku bangsa dan berkedudukan
sebagai bendahara adat suku bangsa.
5.
Sistem kemasyarakatan
Sistem
kemasyarakatan Enggano dilandasi oleh gotong-royong dalam kebutuhan
sehari-hari, seperti pertanian dan perikanan, pekerjaan di sekitar rumah
tinggal dan upacara adat (perkawinan dan kematian).
Landasan Interaksi Sosial Antarumat Beragama
Interaksi
sosial antarumat beragama dilandaskan pada hukum adat, meskipun ada
hukum negara dan hukum agama. Hukum adat diberlakukan untuk semua orang
yang menetap di pulau Enggano. Hukum adat telah ditetapkan oleh nenek
moyang dahulu dan selalu digunakan sebagai pedoman untuk menyelesaikan
setiap sengketa antarwarga suku bangsa. Paabuki bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan hukum adat yang dibantu oleh ekap’u dan
orai. Dengan demikian, hukum adat adalah hukum asli Enggano yang
tidak tertulis dan mengatur semua lapangan kehidupan antarwarga suku-suku
bangsa Enggano.
Model Interaksi Sosial Antarumat Beragama
Masyarakat
pulau Enggano tergolong masyarakat petani dan nelayan yang masih tradisional.
Masyarakat hidup membaur dalam pluralitas etnis suku bangsa, sosial
dan agama. Secara historis kehidupan masyarakat ini belum pernah mengalami
konflik antarumat beragama, kecuali masalah kriminal biasa. Karena,
para penganut agama yang berbeda tidak pernah mempersoalkan masalah
perbedaan baik masalah sosial, ekonomi maupun agama. Oleh karena itu,
fenomena suasana kebersamaan dalam umat beragama tersebut tampak dalam
beberapa aktivitas, antara lain: a] Kerjasama sosial yang melibatkan
antarumat beragama, seperti dalam upacara perkawinan, upacara kematian,
pembukaan lahan/sawah, pembangunan sarana dan prasana umum. b] Saling
kunjung para tokoh agama baik ke gereja ataupun ke masjid, seperti dalam
acara pertemuan antartokoh dan acara biasa.
Berdasarkan
fenomena itu, sebenarnya terwujudnya interaksi sosial antarumat beragama
tersebut didorong oleh beberapa faktor, yaitu: 1] Faktor tradisi, yang
ada sejak nenek moyang mereka dengan sifat gotong-royong dan tolong-menolog.
2] Faktor kekerabatan antarsuku bangsa, yang digunakan untuk menyelesaikan
sengketa. 3] Faktor misi dakwah, yang menekankan aspek kemanusiaan dan
pemberdayaan umat. 4] Faktor kerjasama antartokoh agama, pemimpin adat
dan aparat pemerintah. 5] Ada persepsi antarumat agama, bahwa perbedaan
agama merupakan masalah yang lazim dan harus diterima. 6] Tidak adanya
provokasi yang menimbulkan perpecahan, baik oleh masyarakat, tokoh dan
pemimpin maupun pihak ketiga.
FA
PENUTUP
Atas
uraian hasil penelitian di atas, peneliti dapat menyimpulkan bahwa faktor
yang melatarbelakangi penyelesaian sengketa tersebut melalui pranata
perdamaian (yahauwa), yaitu karena kehidupan suku-suku bangsa
Enggano memiliki nilai-nilai kebudayaannya yang terumuskan ke dalam
struktur sosial dan organisasi sosial yang berkaitan dengan identifikasi
masyarakat, sistem kekerabatan, sistem kepemimpinan tradisional dan
sistem masyarakat paguyuban. Dengan mengkaji struktur sosial dan organisasi
sosial tersebut, peneliti dapat mengamati peristiwa-peristiwa khusus
ketaatan pada hukum adat secara suka rela. Peristiwa-peristiwa khusus
itu bukan sengketa, sehingga dapat mengungkap perilaku sesuai dengan
hukum adat dan merupakan acuan normatif yang digunakan sebagai tolak
ukur untuk menilai khusus sengketa yang terjadi.
Karena
itu, dapat dipahami bahwa sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat
Enggano adalah hukum adat, walaupun masih ada hukum negara dan hukum
agama. Hukum adat ini diberlakukan untuk semua orang yang menetap di
pulau Enggano. Hukum adat tersebut telah ditetapkan oleh nenek moyangnya
dahulu dan selalu digunakan sebagai pedoman untuk menyelesaikan setiap
sengketa. Hukum adat ini adalah hukum asli orang Enggano yang bentuknya
tidak tertulis dan mengatur semua lapangan kehidupan suku-suku bangsa
Enggano.
Kondisi
dan suasana kehidupan antarumat beragama di kecamatan pulau Enggano
terlihat baik dan tidak ada konflik. Bentuk kerukunan ini termanifestasi
dalam ketaatan pada perdamaian hukum adat dan dalam hubungan sosial
dan kemanusiaan secara kental misalnya, pada pelaksanaan perkawinan,
upacara kematian, pembangunan sarana umum dan lain sebagainya, pada
level hubungan antartokoh agama dan pimpinan adat serta dengan aparatur
pemerintahnya cukup komunikatif dan kordinatif.
Dengan
demikian, tampak jelas bahwa pranata perdamaian adat itu digunakan untuk
memelihara ketertiban dan ketahanan. Maksudnya, untuk mengembalikan
gangguan keseimbangan dan gangguan barang-barang material dan immaterial,
di mana setiap terjadi sengketa antarwarga suku-suku bangsa dapat diselesaikan
melalui pranata tersebut. Demikian juga tampak jelas bahwa kehidupan
suku-suku bangsa Enggano memiliki semacam arena sosial yang bersifat
terbatas (semi outomous social field), di mana interaksi antara
umat beragama mereka ciptakan sendiri, diberi sanksi dan dipertahankan
berlakunya secara terbatas tanpa campuran tangan dari negara atau organisasi
politik ynag lebih tinggi otoritasnya.
Akhirnya,
sebagai saran dalam rangka pembangunan hukum pada kodifikasi dan pembentukan
hukum baru yang sesuai dengan tujuan hukum ini diperlukan adanya kepastian
ketertiban dan keadilan. Di samping, kita mempertimbangkan situasi dan
kondisi pulau Enggano yang masyarakatnya miskin di daerah terpencil
dan terisolasi di sebelah Barat pulau Sumatera serta samudra Hindia
yang terkenal ombaknya besar dan tidak menentu cuacanya. Oleh karena
itu, aturan-aturan hukum adat dan nilai-nilai budaya yang berlaku dapat
dijadikan sumber hukum dalam penyelesaian sengketa melalui pranata perdamaian
adat untuk memelihara ketertiban dan ketahanan masyarakat, sehinga perlu
dipelihara dan dilestarikan budaya hukum dalam kehidupan suku-suku bangsa
Enggano.
DAFTAR PUSTAKA
Amran, Frieda, J.E. Madjid, M. Karim dan Sri Sulistinah,
Etnografi Penduduk Pulau Enggano: Sebuah Laporan Sementara, Tim
Peneliti Kebudayaan Enggano Mahasiswa Antropologi Fakultas Sastra Universitas
Indonesia, Jakarta, 1979.
Biro Pusat Statistik, Analisis Situasi Wanita dalam Pembangunan
di Kabupaten Bengkulu Utara, Pemda Tk. I dan PSW UNIB, Bengkulu,
1992.
Boqdan, Robert dan Steven J. Taylor, Introduction to
Qualitative Research Method, John Willeysons, New York, 1975.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Hasil Survai dan
Pengadaan Koleksi, Kanwil Depdikbud, Bengkulu, 1990.
Djenen, P. Mayong, Soetrisno Kutojo, Sagimun dan Soenjoto,
Bengkulu Dipandang dari Sudut Geografi, Sejarah dan Kebudayaan,
Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Nasional Dirjen Kebudayaan,
Jakarta, 1972.
Edwin M., Loeb, Sumatra, Cts., History and People,
Oxford University Press, New York 1972.
Effendi, Nursyirwan, Masyarakat Enggano di Sekolah Sebelah
Barat Sumatera dalam Masyarakat Terasing di Indonesia, Kontjaningrat
(ed.), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993.
Hartimun, Andry Harjanto, “Perdamaian Adat sebagai suatu
Bentuk Pengendalian Sosial di Pulau Enggano,” dalam Jurnal Penelitian
Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Edisi ke III, Tahun ke
II, Tanggal 8 Januari 1995.
_________, “Perkawinan Adat dalam Perspektif Antropologi
Hukum: Studi Kasus di Kecamatan Pulau Enggano,” dalam Jurnal Penelitian
Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Edisi ke VI, Tahun ke
IV, Tanggal 6 Januari 1997.
Hollemen, J.F., “Trouble Cases and Trouble-Less Cases in
the Study of Customary Law and Legal Reform,” dalam Antropology of
Law in the Netherlands: Essay on Legal Pluralism, K. Benda dan F.
Strijbosch (eds.), Foris Publications, Dordrecht-Hollads/Cinnaminson
USA, 1986.
Ihromi, T.O., Adat Perkawinan Toraja Sa’dun dan Tempatnya
dalam Hukum Positif Masa Kini, Gajah Mada University Press, Yogyakarta,
1981.
_________ (peny.), Antropologi Hukum: Sebuah Bunga
Rampai, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993.
Kluckholn, C., Values and Value-Orientation in the Theory
of Action: Towards a General Theory of Action, T. Parsons dan E.
Shille (eds.), Harvard University Press, Cambridge, 1951.
Koentjaraningrat, Beberapa Pokok Antropologi Sosial,
Dian Rakyat, Jakarta, 1980.
_________ (peny.), Metode-metode Penelitian Masyarakat,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1981.
Marsden, William, The History of Sumatra, Oxford
University Press, New York, 1996.
Moore, S.P., Law as Process: An Anthropology Approach,
Routledge and Kegan Paul, London, 1983.
Nasution, S., Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif,
Tarsito, Bandung, 1988.
Rosyidi, H.M., Empat Kuliah Agama Islam pada Perguruan
Tinggi, Bulan Bintang, Jakarta, 1974.
Sekretaris Negara RI, Garis-garis Besar Haluan Negara,
Balai Pustaka, Jakarta, 1999.
Soepono, Bab-bab tentang Hukum Adat, Paramita, Jakarta,
1986.
Sudiyat, Iman, Membina Hukum Adat di dalam Negara Hukum
Pancasila, Nijmegen: Kertas Kerja dalam Konferensi Ilmiah “Perhimpunan
Pelajar Indoensia se-Nederland.”
Suparlan, Parsudi, Masyarakat Struktur Sosial dalam Manusia
Indonesia Individu, Keluarga dan Masyarakat, A.W. Widjaya (peny.),
Akademika Pressido, Jakarta, 1976.
_________, Pengantar Metode Penelitian: Suatu Pendekatan
Kualitatif, Program Penelitian Ilmu-ilmu Sosial UI, Jakarta, 1986.
_________, “Kebudayaan dan Pembangunan,” dalam Majalah
Dialog, No. 21, Tahun XI.
Suprayogo, Imam, Merajut Benang Kusut Agama-agama dalam
Islam dan Hegemoni Sosial, Khaeroni (ed.), Ditperta Depag RI, Jakarta,
2001.
Vredenbreght, J., Metode dan Teknik Penelitian Masyarakat,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1978.