|
Kondisi dan Pemicu Kekerasan dalam Pendidikan
Drs. Abd. Rachman Assegaf, M. Ag., dkk
IAIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta
Ringkasan
Laporan Hasil Penelitian "Kondisi dan Pemicu Kekerasan dalam Pendidikan"
Oleh
Drs. Abd. Rachman Assegaf, M. Ag., dkk. Semuanya adalah Staf Pengajar
IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ditulis kembali oleh M. Khoirul
Muqtafa. Penelitian ini dibiayai oleh Departemen Agama dalam rangka
Penelitian Kompetitif yang diselenggarakan oleh Direktorat Perguruan
Tinggi Agama Islam, Depag RI Tahun 2002.
Tindak
kekerasan tak pernah diinginkan oleh siapapun, apalagi di lembaga
pendidikan yang sepatutnya menyelesaikan masalah secara edukatif.
Namun tak bisa ditampik, di lembaga ini ternyata masih sering terjadi
tindak kekerasan. Akhir 1997, di salah satu SDN Pati, seorang ibu
guru kelas IV menghukum murid-murid yang tidak mengerjakan PR dengan
menusukkan paku yang dipanaskan ke tangan siswa. Di Surabaya, seorang
guru oleh raga menghukum lari seorang siswa yang terlambat datang
beberapa kali putaran. Tapi karena fisiknya lemah, pelajar tersebut
tewas. Dalam periode yang yang tidak berselang lama, seorang guru
SD Lubuk Gaung, Bengkalis, Riau, menghukum muridnya dengan lari
keliling lapangan dalam kondisi telanjang bulat. Bulan Maret 2002
yang lalu, terjadi pula seorang pembina pramuka bertindak asusila
terhadap siswinya saat acara camping. Selain tersebut di
atas, banyak lagi kasus kekerasan pendidikan masih melembari wajah
pendidikan kita.
Dalam
melihat fenomena ini, beberapa analisa bisa diajukan: pertama,
kekerasan dalam pendidikan muncul akibat adanya pelanggaran yang
disertai dengan hukuman, terutama fisik. Jadi, ada pihak yang melanggar
dan pihak yang memberi sanksi. Bila sanksi melebihi batas atau tidak
sesuai dengan kondisi pelanggaran, maka terjadilah apa yang disebut
dengan tindak kekerasan. Tawuran antarpelajar atau mahasiswa merupakan
contoh kekerasan ini. Selain itu, kekerasan dalam pendidikan tidak
selamanya fisik, melainkan bisa berbentuk pelanggaran atas kode
etik dan tata tertib sekolah. Misalnya, siswa mbolos sekolah dan
pergi jalan-jalan ke tempat hiburan.
Kedua,
kekerasan dalam pendidikan bisa diakibatkan oleh buruknya sistem
dan kebijakan pendidikan yang berlaku. Muatan kurikukum yang hanya
mengandalkan kemampuan aspek kognitif dan mengabaikan pendidikan
afektif menyebabkan berkurangnya proses humanisasi dalam pendidikan.
Ketiga, kekerasan dalam pendidikan dipengaruhi oleh lingkungan
masyarakat dan tayangan media massa yang memang belakangan ini kian
vulgar dalam menampilkan aksi-aksi kekerasan. Keempat,
kekerasan bisa merupakan refleksi dari perkembangan kehidupan masyarakat
yang mengalami pergeseran cepat, sehingga meniscayakan timbulnya
sikap instant solution maupun jalan pintas. Dan, kelima,
kekerasan dipengaruhi oleh latar belakang sosial-ekonomi pelaku.
Kasus
perilaku kekerasan dalam pendidikan juga bervariasi: pertama,
kategori ringan, langsung selesai di tempat dan tidak menimbulkan
kekerasan susulan atau aksi balas dendam oleh si korban. Untuk kekerasan
dalam klasifikasi ini perlu dilihat terlebih dahulu, apakah kasusnya
selesai secara intern di sekolah dan tidak diekspos oleh media massa
ataukah tidak selesai dan diekspos oleh media massa. Kedua,
kategori sedang namun tetap diselesaikan oleh pihak sekolah dengan
bantuan aparat, dan ketiga, kategori berat yang terjadi di
luar sekolah dan mengarah pada tindak kriminal serta ditangani oleh
aparat kepolisian atau pengadilan. Umumnya kasus perilaku kekerasan
kategori ringan dan sedang ini terjadi di lingkup sekolah, masih
berada dalam jam sekolah/ kuliah dan membawa atribut sekolah. Lingkup
inilah yang akan menjadi sosotan dalam penelitian ini.
Penelitian
dengan menggunakan metode deskriptif-analitis ini bertujuan membuat
tipologi perilaku kekerasan dalam pendidikan di Indonesia, terutama
pasca reformasi sembari mencari kondisi apa saja yang melatarbelakangi
munculnya kekerasan dalam pendidikan tersebut. Sebagai tanggung
jawab moral, penelitian ini juga mengusulkan kebijakan publik guna
membenahi pendidikan kondisi pendidikan yang lebih humanis, sehingga
mampu mencegah berlanjutnya kekerasan dalam pendidikan tersebut.
Kekerasan
dalam Pendidikan
Untuk
memotret persoalan ini, perlu ditelaah terlebih dahulu kondisi pendidikan
dewasa ini, yakni kondisi internal dan kondisi eksternal. Kondisi
internal merupakan faktor internal yang berpengaruh langsung bagi
perilaku para pelajar/ mahasiswa beserta pendidiknya, termasuk perilaku
kekerasan. Sedangkan kondisi eksternal adalah kondisi non-pendidikan
yang merupakan faktor tidak langsung bagi timbulnya potensi kekerasan
dalam pendidikan.
Merujuk
kepada kondisi internal, sejauh ini dijumpai kesenjangan (discrepancy,
gap) yang cukup dalam antara upaya pemerintah dalam memajukan
pendidikan (idealitas) dengan kondisi riil yang dialami di lapangan
(realitas). Diakui bahwa pemerintah telah berupaya memperhatikan
masalah pendidikan nasional sejak awal kemerdekaan, era Orde Baru
hingga saat ini. Pada awal Orde Baru, yakni masa Repelita I (1969-1974),
jumlah realisasi pengeluaran pembangunan untuk sektor pendidikan
dan kebudayaan adalah 77,7 miliar rupiah atau 8,2 % dari total biaya
seluruh sektor pembangunan yang mencapai 944,6 miliar rupiah. Sedangkan
jumlah realisasi bantuan proyek untuk sektor pendidikan dan kebudayaan
mencapai 6,1 miliar rupiah atau hanya 2,1 % dari total bantuan proyek
untuk seluruh sektor pembangunan nasional yang mencapai 288,2 miliar
rupiah.
Hingga
akhir Orde Baru (1998), Angka Partisipasi Kasar (APK) SD termasuk
MI telah meningkat dari 111,9 % pada tahun 1995/1996 menjadi 112,4
% pada 1996/1997. Di tingkat SLTP, pada tahun 1996/1997 telah dibangun
sebanyak 392 unit gedung baru (UGB) dan 6,5 ribu ruang kelas baru
(RKB) yang seluruhnya setara dengan 8,9 RKB. Upaya tersebut telah
berhasil meningkatkan daya tampung murid baru SLTP dari sekitar
2,6 juta orang pada tahun 1995/1996 menjadi 2,8 juta orang pada
1996/1997. Jumlah murid seluruhnya juga meningkat yaitu dari 6,9
juta pada 1995/1996 menjadi 7,6 juta pada 1996/1997. Dengan demikian
APK sekolah lanjutan SLTP termasuk MTs naik dari 60,8 % pada tahun
1995/1996 menjadi 68,7 % pada tahun 1996/1997 yang berarti telah
melampaui sasaran tahun ketiga Repelita VI, yaitu 60,2 %.
Di
tingkat SLTA, pada 1995/1996 memiliki murid sebanyak 2,6 juta lalu
meningkat pada 1996/1997 menjadi 2,8 juta. Sementara untuk SMK meningkat
dari 1,7 juta menjadi 1,8 juta murid. Dengan demikian, APK SLTA
meningkat dari 32,8 % pada tahun 1995/1996 menjadi 34,4 pada tahun
1996/1997. Apabila murid MA diperhitungkan, maka APK SLTA pada tahun
ketiga Repelita tersebut mencapai 38,0 % yang berarti telah melampaui
sasaran ketiga Repelita VI, yaitu 35,4 %.
Di
tingkat Perguruan Tinggi (PT), jumlah mahasiswa meningkat dari 2,4
juta pada 1995/1996 menjadi sekitar 2,5 juta orang pada 1996/1997.
Namun, karena kenaikan jumlah penduduk usia 19-24 tahun, APK PT
pada tahun ketiga Repelita VI masih tetap seperti tahun sebelumnya,
yaitu 10,6 %. Apabila jumlah mahasiswa PTA diperhitungkan, maka
APK PT pada tahun 1996/1997 adalah 11,8 % yang berarti telah mencapai
sasaran tahun ketiga Repelita VI yang juga sebesar 11,8 %.
Pun
demikian, kondisi pendidikan kita saat ini sesungguhnya memprihatinkan,
terutama sekali di lingkungan SD. Di Banjarmasin, ribuan gedung
SD rusak berat. Di Banjarnegara, dari 722 SD yang beroperasi, sebanyak
400 bangunan di antaranya kondisinya rusak parah, sementara 4 bangunan
SD sudah roboh. Sebanyak 323 SD/MI di Semarang rusak parah, dan
akibat kekurangan murid, 470 SD Inpres se-Jateng di tutup. Di Yogyakarta,
30 % gedung SD rusak, sedang tiap kecamatan di Sleman kekurangan
30 guru. Kondisi demikian dialami oleh SD/MI di beberapa daerah
lain.
Selain
aspek bangunan, kondisi guru dan murid juga belum menggembirakan.
50 % guru SD yang ada masih di bawah standar, sejumlah 99.033 guru
SD di bawah D-2. Alokasi dana yang dianggarkan oleh pemerintah teramat
kecil bila dibandingkan dengan kondisi yang ada, apalagi bila ditilik
perbandingannya dengan negara lain. Angka drop out juga tinggi.
Tercatat sebanyak 15.000 lulusan SD-SLTP di Kabupaten Grobogan tahun
pelajaran 2002/2003 diperkirakan tak bersekolah melanjutkan ke jenjang
yang lebih tinggi, di antaranya disebabkan karena pernikahan dini.
Sebab ekonomi juga berpengaruh. Sedikitnya 275 anak di Sleman, Yogyakarta,
pada tahun 2001 putus sekolah karena kesulitan biaya. Sementara
itu, sejumlah 839.645 anak usia sekolah di Jateng terlantar, tidak
bisa meneruskan sekolah karena miskin.
Kondisi
kesehatan anak sekolah juga memilukan. Di Sidoarjo, berdasarkan
penelitian Diskes terhadap siswa-siswi SD/MI dengan sampel berjumlah
350 SD/MI, pada 1993 sebanyak 52,3 % siswa menderita kekurangan
yodium, lalu meningkat drastis pada 2002 menjadi 75,6 %. Menurut
ahli asma anak, dr Noenoeng Raharjoe, berdasarkan survei dari Aceh
hingga Manado, ditemukan fakta bahwa satu dari enam anak SD menderita
penyakit asma. Secara umum, di kebanyakan sekolah juga rawan terjangkit
Demam Berdarah. Bahkan terjadi puluhan siswa SD Demangan 01 Kota,
Madiun, mengalami keracunan setelah minum susu PMTAS (Program Makanan
Tambahan Anak Sekolah). Selain itu, di Kulon Progo, Yogyakarta,
54 SMUN 1 Temon yang diduga terjangkit Hepatitis A akan dibekali
kaporit. Sementara di Pacitan, dijumpai 50 % pelajar menderita anemia.
Di
lingkungan sekolah menengah, baik SLTP maupun SMU juga mengalami
nasib tak jauh beda. Di Yogyakarta, 28 % lulusan SLTA menganggur.
SMU Negeri maupun Swasta minus siswa. Di Magelang, lulusan SLTP
yang melanjutkan ke SMU maupun SMK hanya 51 %. Jumlah pendaftar
Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di UNS Solo tahun ini juga menurun.
Sedangkan
kondisi eksternal terutama tampak dalam kehidupan sosial dan budaya
masyarakat, di mana pelaku pendidikan berada di dalamnya. Sejauh
ini masalah narkoba, pornografi, miras, dan pergaulan bebas, serta
tindak kriminal, merupakan masalah sosio-kultural yang sebagian
ditemukan melibatkan pelaku yang terkait dengan simbol dan citra
pendidikan.
Selama
empat tahun terakhir, angka kejahatan narkoba di Indonesia naik
signifikan 90 %, dari 958 kasus pada 1998 menjadi 3.617 kasus pada
2001. Penggunanya bukan lagi masyarakat umum, namun juga kalangan
mahasiswa dan pelajar. Peredaran narkoba ini bahkan telah merambah
ke kalangan pelajar SLTP dan SD. Di Bogor, 16 siswa SLTP dipecat
karena terbukti mengkonsumsi narkoba. Sementara itu di Yogya ditemukan
indikasi bahwa pemakaian narkotika ini sudah masuk ke SD.
Hal
yang sama juga terjadi pada tayangan pornografi. Pornografi merupakan
tantangan besar bagi masyarakat dan pendidikan. Sebab, bila pornografi
dibiarkan, akan merusak moral rakyat, membuka peluang perkosaan,
dan pernikahan dini. Masalah pergaulan bebas juga menjadi masalah
krusial dalam pendidikan kita, terutama bagi pelajar dan mahasiswa.
Menurut Romli Atmasasmita, menjadi preman bukanlah karena turunan
orang tua, melainkan melalui proses pergaulan ini. Beberapa penelitian
mengenai pergaulan bebas ini telah diungkap secara langsung, di
antaranya adalah penelitian tentang virginitas para mahasiswa Yogyakarta
yang dipublikasikan pada Agustus 2002 yang lalu, terlepas dari polemik
dan kontroversi yang muncul mengenai penelitian ini. Paling tidak,
penelitian tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi pergeseran pola
pergaulan di kalangan pelajar dan mahasiswa, ke arah yang lebih
bebas. Kekerasan dalam pendidikan bisa dipengaruhi secara tidak
langsung oleh kondisi eksternal ini.
Tipologi
Kekerasan dalam Pendidikan
Menurut
Jack D. Douglas dan Frances Chalut Waksler, istilah kekerasan (violence)
digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik secara terbuka (overt)
maupun tertutup (covert), dan baik yang bersifat menyerang
(offensive) maupun bertahan (defensive), yang disertai
penggunaan kekuatan kepada orang lain.
Dari
definisi di atas, dapat ditarik beberapa indikator kekerasan: pertama¸
kekerasan terbuka yakni kekerasan yang dapat dilihat atau diamati
secara langsung, seperti perkelahian, tawuran, bentrokan massa,
atau yang berkaitan dengan fisik. Sebagai contoh adalah kasus pengeroyokan
4 siswa SMKI terhadap temannya Suharyanyo (17 tahun), siswa kelas
tiga SMKI yang dianiaya hingga meninggal karena alasan dugaan penipuan
order mendalang. Kedua, kekerasan tertutup yakni kekerasan
tersembunyi atau tidak dilakukan secara langsung, seperti mengancam,
intimidasi, atau simbol-simbol lain yang menyebabkan pihak-pihak
tertentu merasa takut atau tertekan. Ancaman dianggap sebagai bentuk
kekerasan¸ sebab orang hanya mempercayai kebenaran ancaman dan kemampuan
pengancam mewujudkan ancamannya. Misalnya, kasus demonstrasi mahasiswa
menolak SK Rektor UGM Yogyakarta tentang Biaya Operasional Pendidikan
atau BOP, kedua belah pihak saling mengancam. Di satu sisi, pihak
UGM akan melakukan sweeping KTP para demonstran, di pihak
lain, mahasiswa mengancam akan melakukan demo besar-besaran.
Ketiga,
kekerasan agresif (offensive) yakni kekerasan yang dilakukan
untuk mendapatkan sesuatu seperti perampasan, pencurian, pemerkosaan
atau bahkan pembunuhan. Indikator kekerasan ini sudah masuk prilaku
kriminal, di mana pelakunya dapat dikenakan sanksi menurut
hukum tertentu. Contohnya kasus pembobolan di Universitas Jember,
pencabulan terhadap siswa SD atau SLTP, atau penembakan guru SD
hingga tewas. Keempat, kekerasan defensif (defensive)
yakni kekerasan yang dilakukan sebagai tindakan perlindungan, seperti
barikade aparat untuk menahan aksi demo lainnya. Sengketa tanah
warga dengan pihak sekolah, merupakan contoh yang relevan.
Dari
sisi tingkat (level) kekerasan, intensitas suatu kekerasan
bisa meningkat dari kekerasan ringan atau potensi menjadi
kekerasan tingkat sedang bahkan dapat berlanjut pada kekerasan
tingkat berat, berupa tindak kriminal dalam pendidikan. Kekerasan
disebut dalam bentuk potensi, bilamana memiliki indikator
sebagai berikut: bersifat tetutup, berupa unjuk rasa untuk menyampaikan
aspirasi, pelecehan nama baik seseorang, dan ancaman atau intimidasi.
Bila kekerasan tertutup berubah menjadi konflik terbuka, unjuk rasa
berubah menjadi bentrok, ancaman berubah menjadi tindakan nyata,
dan kekerasan defensif menjadi ofensif, maka saat itu juga potensi
berubah menjadi kekerasan.
Meski
demikian, kekerasan dalam pendidikan tidak selalu terjadi secara
berurutan dari potensi (ringan), menjadi kekerasan (sedang), lalu
tindak kriminal (berat). Bisa saja kekerasan yang berlangsung hanya
sampai pada potensi saja, tidak berlanjut ke tingkat atasnya. Kadang
terjadi kekerasan berbentuk tindak kriminal, tanpa didahului oleh
potensi maupun kekerasan sebelumnya. Akan tetapi penelitian ini
ditemukan bahwa pada kasus tertentu kekerasan ringan berlanjut menjadi
kekerasan sedang, bahkan menjadi tindak kriminal.
Dari
6 surat kabar yakni Bernas, Kedaulatan Rakyat, Jawa Pos, Republika,
Kompas, Suara Merdeka, yang dipilih secara acak (random sampling),
ditemukan sebanyak 71 kasus potensi kekerasan atau tingkat ringan
yang umumnya terjadi karena sebab tertentu yakni: masalah sistem
Penerimaan Siswa Baru (PSB), masalah kenaikan biaya pendidikan,
masalah demokratisasi dan transparansi, penyelenggaraan pendidikan,
terutama di lingkungan kampus, masalah lingkungan dan sosial, masalah
yang muncul secara spontan karena adanya momen tertentu, dan masalah
lainnya.
Sedangkan
kekerasan dalam kategori sedang, dalam penelitian ini, ditemukan
93 kasus yang sebagian besar muncul secara langsung tanpa didahului
oleh kekerasan sebelumnya. Kasus ini berupa kekerasan antar pihak
sekolah, kekerasan antar pelajar/mahasiswa, kasus kekerasan guru
terhadap siswa dan sebaliknya, kekerasan pelajar terhadap guru,
kasus kekerasan mahasiswa terhadap masyarakat dan sebaliknya, kekerasan
masyarakat terhadap siswa.
Adapun
kasus kriminalitas dalam pendidikan (tingkat berat) biasanya berkutat
pada pencabulan, penculikan, pencurian, bahkan aksi pembunuhan.
Siswi SD dan SLTP termasuk yang sering menjadi korban pencabulan
yang acap kali dilakukan oleh pelaku yang sudah dikenal atau dekat.
Sedang kasus penculikan dilakukan karena motif tertentu seperti
permintaan uang tebusan. Aksi pencurian juga mewarnai kekerasan
masyarakat kepada pihak sekolah/kampus. Sementara tindak kriminal
berupa pembunuhan sebagaimana menimpa guru di Aceh yang mencapai
200 kasus dengan 50 korban meninggal dan 100 lainnya mengalami cacat
fisik permanen dan kehilangan tempat tinggal karena rumahnya terbakar.
Di kalangan pelajar dan mahasiswa, bentuk tindak kriminal yang sering
terjadi adalah peredaran dan konsumsi narkoba sebagaimana yang terjadi
di Sleman dan Yogyakarta.
Humanisasi
Pendidikan
Mengingat
bahwa pendidikan adalah ilmu normatif, maka fungsi institusi pendidikan
adalah menumbuh-kembangkan subyek didik ke tingkat yang normatif
lebih baik, dengan cara/jalan yang baik, serta dalam konteks yang
positif. Disebut subyek didik karena peserta didik bukan merupakan
obyek yang dapat diperlakukan semaunya pendidik, bahkan seharusnya
dipandang sebagai manusia lengkap dengan harkat kemanusiannya.
Menurut
Freire, fitrah manusia sejati adalah menjadi pelaku atau subyek,
bukan penderita atau obyek. Panggilan manusia sejati adalah menjadi
pelaku yang sadar, yang bertindak mengatasi dunia serta realitas
yang menindasnya. Dunia dan realitasnya bukan “sesuatu yang ada
dengan sendirinya”, dan karena itu “harus diterima menurut apa adanya”,
sebagai suatu takdir atau nasib yang tak terelakkan. Manusia harus
menggeluti dunia dan realitas dengan penuh sikap kritis dan daya
cipta, dan itu berarti manusia mampu memahami keberadaan dirinya.
Oleh karena itu, pendidikan harus berorientasi pada pengenalan realitas
diri manusia dan dirinya sendiri, dan harus mampu mendekatkan manusia
dengan lingkungannya.
Adanya
beberapa bentuk kekerasan dalam pendidikan yang masih merajalela
merupakan indikator bahwa proses atau aktivitas pendidikan kita
masih jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Di sinilah urgensi humanisasi
pendidikan. Humanisasi pendidikan merupakan upaya untuk menyiapkan
generasi yang cerdas nalar, cerdas emosional, dan cerdas spiritual,
bukan menciptakan manusia yang kerdil, pasif, dan tidak mampu mengatasi
persoalan yang dihadapi.
Dari
beberapa literatur pendidikan, ditemukan beberapa model pembelajaran
yang humanistik ini yakni: humanizing of the classroom, active
learning, quantum learning, quantum teaching,
dan the accelerated learning.
Humanizing
of the classroom ini dilatarbelakangi oleh kondisi sekolah yang
otoriter, tidak manusiawi, sehingga banyak menyebabkan peserta didik
putus asa, yang akhirnya mengakhiri hidupnya alias bunuh diri. Kasus
ini banyak terjadi di Amerika Serikat dan Jepang. Humanizing
of the classroom ini dicetuskan oleh John P. Miller yang terfokus
pada pengembangan model “pendidikan afektif”. Pendidikan model ini
bertumpu pada tiga hal: menyadari diri sebagai suatu proses pertumbuhan
yang sedang dan akan terus berubah, mengenali konsep dan identitas
diri, dan menyatupadukan kesadaran hati dan pikiran. Perubahan yang
dilakukan tidak terbatas pada substansi materi saja, tetapi yang
lebih penting pada aspek metodologis yang dipandang sangat manusiawi.
Active
learning dicetuskan oleh Melvin L. Silberman. Asumsi dasar yang
dibangun dari model pembelajaran ini adalah bahwa belajar bukan
merupakan konsekuensi otomatis dari penyampaian informasi kepada
siswa. Belajar membutuhkan keterlibatan mental dan tindakan sekaligus.
Pada saat kegiatan belajar itu aktif, siswa melakukan sebagian besar
pekerjaan belajar. Mereka mempelajari gagasan-gagasan, memecahkan
berbagai masalah dan menerapkan apa yang mereka pelajari.
Dalam
active learning, cara belajar dengan mendengarkan saja akan
cepat lupa, dengan cara mendengarkan dan melihat akan ingat sedikit,
dengan cara mendengarkan, melihat, dan mendiskusikan dengan siswa
lain akan paham, dengan cara mendengar, melihat, diskusi, dan melakukan
akan memperoleh pengetahuan dan ketrampilan, dan cara untuk menguasai
pelajaran yang terbagus adalah dengan mengajarkan. Belajar aktif
merupakan langkah cepat, menyenangkan, dan menarik. Active learning
menyajikan 101 strategi pembelajaran aktif yang dapat diterapkan
hampir untuk semua materi pembelajaran.
Adapun
quantum learning merupakan cara pengubahan bermacam-macam
interaksi, hubungan dan inspirasi yang ada di dalam dan di sekitar
momen belajar. Dalam prakteknya, quantum learning menggabungkan
sugestologi, teknik pemercepatan belajar dan neurolinguistik
dengan teori, keyakinan, dan metode tertentu. Quantum learning
mengasumsikan bahwa jika siswa mampu menggunakan potensi nalar dan
emosinya secara jitu akan mampu membuat loncatan prestasi yang tidak
bisa terduga sebelumnya. Dengan metode belajar yang tepat siswa
bisa meraih prestasi belajar secara berlipat-ganda. Salah satu konsep
dasar dari metode ini adalah belajar itu harus mengasyikkan dan
berlangsung dalam suasana gembira, sehingga pintu masuk untuk
informasi baru akan lebih besar dan terekam dengan baik.
Sedang
quantum teaching berusaha mengubah suasana belajar yang monoton
dan membosankan ke dalam suasana belajar yang meriah dan gembira
dengan memadukan potensi fisik, psikis, dan emosi siswa menjadi
suatu kesatuan kekuatan yang integral. Quantum teaching berisi
prinsip-prinsip sistem perancangan pengajaran yang efektif, efisien,
dan progresif berikut metode penyajiannya untuk mendapatkan hasil
belajar yang mengagumkan dengan waktu yang sedikit. Dalam prakteknya, model pembelajaran ini bersandar
pada asas utama bawalah dunia mereka ke dunia kita, dan antarkanlah
dunia kita ke dunia mereka.
Pembelajaran, dengan demikian merupakan kegiatan full content
yang melibatkan semua aspek kepribadian siswa (pikiran, perasaan,
dan bahasa tubuh) di samping pengetahuan, sikap, dan keyakinan sebelumnya,
serta persepsi masa mendatang. Semua ini harus dikelola sebaik-baiknya,
diselaraskan hingga mencapai harmoni (diorkestrasi).
The
accelerated learning merupakan pembelajaran yang dipercepat.
Konsep dasar dari pembelajaran ini adalah bahwa pembelajaran itu
berlangsung secara cepat, menyenangkan, dan memuaskan. Pemilik konsep
ini, Dave Meier menyarankan kepada guru agar dalam mengelola kelas
menggunakan pendekatan Somatic, Auditory, Visual, dan
Intellectual (SAVI). Somatic dimaksudkan sebagai learning
by moving and doing (belajar dengan bergerak dan berbuat). Auditory
adalalah learning by talking and hearing (belajar dengan
berbicara dan mendengarkan). Visual diartikan learning
by observing and picturing (belajar dengan mengamati dan mengambarkan).
Intellectual maksudnya adalah learning by problem solving
and reflecting (belajar dengan pemecahan masalah dan melakukan
refleksi).
Bobbi
DePorter menganggap accelerated learning dapat memungkinkan
siswa untuk belajar dengan kecepatan yang mengesankan, dengan upaya
yang normal dan dibarengi kegembiraan. Cara ini menyatukan unsur-unsur
yang sekilas tampak tidak mempunyai persamaan, tampak tidak mempunyai
persamaan, misalnya hiburan, permainan, warna, cara berpikir positif,
kebugaran fisik dan kesehatan emosional. Namun semua unsur ini bekerja
sama untuk menghasilkan pengalaman belajar yang efektif.
Dalam
Islam, paradigma pendidikan yang dipakai adalah persenyawaan antara
anthropocentris dan theocentris. Artinya proses perkembangan
moral manusia itu didasari nilai-nilai islami yang dialogis terhadap
tuntutan Tuhan, tuntutan dinamika sosial, dan tuntutan pengembangan
fitrah lebih cenderung kepada pola hidup yang harmonis antara kepentingan
duniawi dan ukhrawi, serta kemampuan belajarnya disemangati oleh
misi kekhalifahan dan penghambaan.
Nilai-nilai
kemanusiaan berakar pada penciptaan manusia. Manusia tercipta sebagai
makhluk dinamis yakni manusia terus menerus berkembang dan berubah
setiap saat. Berdasarkan tesis ini, maka nilai-nilai kemanusiaan
juga mengalami perkembangan dan perubahan pula. Nilai-nilai kemanusiaan
itu berubah sejalan dengan perubahan waktu. Berubah berarti mengalami
pergeseran, yaitu bergeser dari satu tahapan menuju ke tahapan yang
lain, dari satu tingkatan menuju ke tingkatan berikutnya.
Dimensi
theocentris (hablun min Allâh) dan anthropocentris
(hablun min al-nâs) adalah dua dimensi bagaikan
dua sisi mata uang. Kesalehan seseorang kepada Tuhan tidaklah dianggap
cukup jika tidak disertai dengan kesalehannya kepada sesama manusia
dan makhluk lainnya. Dengan demikian, dimensi anthropocentris
dan dimensi theocentris
pada hakikatnya mewujudkan kesejahteraan anthropocentris.
Rasa kemanusiaan yang terpisah dari rasa ketuhanan akan menjadikan
manusia memberhalakan manusia. Makna sejati dari kemanusiaan itu
sendiri terletak pada kebersamaannya dengan ketuhanan. Demikian
juga rasa ketuhanan tidak akan memperoleh makna yang luhur bila
tidak diikuti dengan rasa kemanusiaan.
Ada
beberapa prinsip tentang manusia yang dapat dijadikan landasan bagi
kepentingan pendidikan Islam yang humanis yaitu: pertama,
manusia (peserta didik) adalah makhluk termulia yang melebihi makhluk-makhluk
lain seperti malaikat, jin, setan, dan hewan. Karena itu, dalam
proses pendidikan, para guru lebih mendahulukan strategi pembelajaran
yang memanusiakan manusia daripada yang bersifat pemaksaan.
Kedua,
manusia memiliki kemampuan berfikir dan permenungan. Ia dapat menjadikan
alam sekitarnya sebagai objek renungan, pengamatan, dan arena tempat
menimbulkan perubahan yang diingini. Manusia adalah makhluk yang
mampu melakukan self-reflection, ia mampu keluar dari dirinya
dan menengok ke belakang, kemudian mengadakan penelitian dan permenungan.
Ketiga, ada perbedaan perseorangan. Yakni bahwa masing-masing
manusia memiliki ciri khas tersendiri berdasarkan potensi yang dimilikinya,
baik lahir maupun batin. Menelaah manusia hanya pada satu sisi,
akan membawa pada stagnasi pemikiran tentang manusia, sekaligus
menjadikannya obyek yang statis.
Keempat,
manusia dalam kehidupannya dipengaruhi dan bersosialisasi dengan
faktor-faktor bawaan dan alam lingkungan, terutama lingkungan sosial.
Manusia membutuhkan sosialisasi di antara mereka. Hubungan antar
manusia didasari oleh hubungan kekhalifahan, kebaikan, dan egaliter.
Manusia lain dipandang sebagai pribadi yang harus dipersilakan mengembangkan
dirinya. Kelima, Manusia dalam kebebasannya mengolah spiritualitasnya
untuk dapat menyadari eksistensi Tuhan. Menyadari eksistensi Tuhan
akan melahirkan tanggung jawab kepada Sang Ilahi. Menurut Andreas
Harefa, lahirnya tanggung jawab itu karena didorong oleh adanya
kesadaran mengenai hakikat diri sebagai makhluk langit, makhluk
moral spiritual (moral spiritual being) dan tidak hidup hanya
untuk minum dan makan.
Pendidikan
bukan hanya memberikan keleluasaan terhadap pengabdian spiritual,
melainkan yang lebih penting lagi harus memungkinkan terselesaikannya
berbagai peristiwa tragis kemanusiaan seperti penindasan, pembodohan,
teror, radikalisme, keterbelakangan, dan permasalahan lingkungan.
Agar wacana kemanusiaan tanpa kekerasan tetap dikedepankan dalam
pendidikan, kurikulum harus menyajikan materi yang memungkinkan
bagi tumbuhnya sikap kritis bagi peserta didik.
Kesimpulan
Kekerasan
pendidikan masih sering dijumpai dalam pendidikan kita. Berbagai
kasus yang diungkap dalam penelitian ini adalah bukti nyata hal
di atas. Agar pendidikan berjalan tanpa kekerasan, maka perlu dipertimbangkan
pendidikan nilai yang efektif, penerapan metode pembelajaran yang
humanis, dan internalisasi nilai-nilai Islam, moral dan budaya nasional
dalam keseluruhan proses pendidikan. Untuk itu, pemahaman yang cukup
tentang pendidikan yang humanis perlu diketahui semua pihak yang
terlibat dalam pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
A. Atmadi
dan Y. Setiyaningsih (ed.), Transformasi Pendidikan Memasuki
Milenium Ketiga, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2000.
Abdul Fattah
Jalal, Min al-Ushűl al-Tarbiyyah fî al-Islâm, t. tp., 1977.
Abdul Ghani
Abud, Al-Aqîdah al-Islâmiyyah al-Aydiôloghia al-Mu’âshirah,
Dar al-Fikri al-Arabi, Kairo Mesir, 1976.
Abdullah
Nashih Ulwan, Pendidikan Anak Dalam Islam, terj. Jamaludin
Miri, Jilid 1, Pustaka Amani, Jakarta, 1994.
Abrasyi al.
M. Athiyah, Rűh al-Tarbiyyah wa al-Ta’lîm, Dar Ihya
al-Kutub al-Arabiyah, Mesir, t.t.
Alia Ali
Izetbegovic, Islam antara Timur dan Barat, Pustaka, Bandung,
1993.
Andrias Harefa,
Menjadi Manusia Pembelajar, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta,
2001.
Armada Riyanto,
F., Agama Anti Kekerasan, Dioma, Malang, 2000.
Azim, Ali
Abdul, Falsafah al-Ma’rifah fî al-Qur’ân al-Karîm, al-Haidah
al-Ammah, Kairo, 1973.
Azyumardi
Azra, Esei-esei Intelektual Muslim dan Pendidikan Islam,
Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1998.
Bambang Sudibyo,
“Pendidikan Akhlak Makin Penting”, dalam Bernas, Yogyakarta,
PT. Bernas, 7 Oktober 2002.
Buchori,
Mochtar, Spektrum Problematika Pendidikan di Indonesia, Tiara
Wacana, Yogyakarta, 1994.
Darminta,
J. SJ., Mengubah Tanpa Kekerasan, Kanisius, Yogyakarta, 1993.
Fromm, Erich,
“The Anatomy of Human Destructiveness” dalam Kamdani, terj. Akar
Kekerasan: Analisis Sosio-Psikologis atas Watak Manusia, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta, 2000.
Halim, A.
Ridwan, Tindak Pidana Pendidikan (Suatu Tinjauan Filosofis-Edukatif).
Ghalia, Jakarta, 1985.
Ha1im, A.
Ridwan, Tindak Pidana Pendidikan dalam Asas-asas Hukum Pidana
Indonesia (Suatu Tinjauan Yuridis Edukatif), Ghalia, Jakarta,
1985.
Hanna Djumhana
Bastaman, Meraih Hidup Bermakna: Kisah Pribadi dengan Pengalaman
Tragis, Paramadina, Jakarta, t.t.
Harun Nasution,
Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,
UI-Press, Jakarta, 1986.
Hasan Abdul
Ali, al-Tarbiyyah al-Islâmiyyah fî al-Qur’ân al-Rabi’ al-Hijriy,
Dar al-Fikr al-Arabi, Kairo, 1978.
Imam Barnadib,
Pemikiran Tentang Pendidikan Baru, Andi Offset, Yogyakarta,
1983.
Ismail SM
dan Abdul Mukti (ed.), Pendidikan Islam, Demokratisasi dan Masyarakat
Madani, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000.
Kartono,
Kartini, Tinjauan Holistik Mengenai Tujuan Pendidikan Nasional,
Pradnya Paramita, Jakarta, 1997.
Kartono,
Kartini, Tinjauan Politik Mengenai Sistem Pendidikan Nasional,
Pradnya Paramita, Jakarta, 1997.
Krishnamurti,
J., Bebas Kekerasan, Yayasan Krishnamurti Indonesia, Malang,
1982.
M. Quraish
Shihab, Wawasan Al-Qur’an, Mizan, Bandung, 1977.
Mastuhu,
Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam, Logos Wacana Ilmu,
Jakarta, 1999.
Morris
L. Bigge, Learning Theories for Teachers, Harper and Row
Publisher Inc, USA, 1982.
Muhaimin,
Paradigma Pendidikan Islam, Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama
Islam di Sekolah, PT Remaja Rosda Karya, Bandung, 2001.
Muhammad
Noor Syam, Filsafat Pendidikan dan Dasar Filsafat Pendidikan
Pancasila,Usaha Nasional, Surabaya Indonesia, 1986.
Muhammad
Quthub, Al-Insân bayna al-Maddiyah wa al-Islâm, Cet. II,
Dar al-Kutub al-Arabiyah, Mesir, 1968.
Murtadha
Muthari, Fitrah, terj. H. Afif Muhammad, Lentera, Jakarta,
1999.
Musa
Asy’rie, Manusia Pembentuk Kebudayaan dalam al-Quran, LESFI,
Yogyakarta, 1992.
Muslih
Usa dan Aden Wijdan ZS (ed.), Pendidikan Islam dalam Peradaban
Industrial, Aditya Media, Yogyakarta, 1997.
Nahiawi
al-Abdurrahman, Prinsip-prinsip dan Metode Pendidikan Islam,
terj. Herry Noer All, Diponegoro, Bandung, 1989.
Najati,
Usman, al-Qur’ân wa ‘Ilm al-Nafs, Dar al-Syuruq, Kairo Mesh,
1402 H/1982 M.
Nawawi,
Hadari dan Mimi Martini, Kebijakan Pendidikan di Indonesia Ditinjau
dari Sudut Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta,
1994.
Noeng
Muhajir, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin,
Yogyakarta, 1990.
Noor
Patrianti, Krisni. “Kekerasan: Suatu Tinjauan Filosofis” dalam Gema
Duta Wacana, Gema Duta Wacana, Yogyakarta, 1995.
Poespowardojo,
Soerjanto, dan K. Bertens (ed.), Sekitar Manusia: Bunga Rampai
Tentang Filsafat Manusia, PT. Gramedia, Jakarta, 1978.
Rahardjo,
M. Dawam (ed.), Keluar dari Kemelut Pendidikan Nasional: Menjawab
Tantangan Sumber Daya Manusia Abad 21, Intermasa, Jakarta, 1997.
Rahardjo,
M. Dawam, “Pembangunan dan Kekerasan Struktural: Agenda Riset Perdamaian”
dalam Prisma, Jakarta, LP3ES, 1981.
Shadr, Ash,
M. Baqir, Sejarah Dalam Perspektif Al-Qur’an Sebuah Analisis,
terj. MS. Nasrullah, Pustaka Hidayah, Jakarta, 1993.
Sindhunata
(ed.), Pendidikan: Kegelisahan Sepanjang Zaman, Penerbit
Kanisius, Yogyakarta, 2001.
Soedijarto,
Menuju Pendidikan Nasional yang Relevan dan Bermutu, Balai
Pustaka, Jakarta, 1993.
Subangun,
Emmanuel, Politik Anti-Kekerasan Paska Pemilu 1999, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta, 1999.
Supriatma,
A. Made Tony (ed.), 1996: Tahun Kekerasan (Potret Pelanggaran
HAM di Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia,
Jakarta, 1997.
Syaibani,
al, Falsafah Pendidikan Islam, terj. Hasan Langgulung, Bulan
Bintang, Jakarta, 1979.
Tarmizi,
Aspiring for the Middle Path: Religious Harmony in Indonesia,
CENSIS, Jakarta, 1997.
Tier, Alvin,
“Powershift: Knowledge, Wealth and Violence at the Edge of 21st
Century “dalam Wangsalegawa T. (terj.), Pergeseran Kekuasaan:
Pengetahuan, Kekayaan, dan Kekerasan di Penghujung Abad ke-21,
Pantja Simpati, Jakarta, 1992.
Tondowidjojo,
John, Kekerasan dalam Televisi, Sanggar Bina Taina, Surabaya,
1994.
UU. RI No.
2 Tahun 1989 tentang: Sistem Pendidikan Nasional, Kloang
Kledejaya, Jakarta, 1989.
|