PENGEMBANGAN STRUKTUR KEFAKULTASAN IAIN

A. Qodri Azizy

Dalam catatan sejarah, asal mula berdirinya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) lebih ditentukan oleh pertimbangan politis, yaitu, kalau Universitas Gajah Mada merupakan hadiah kepada para nasionalis, maka IAIN Yogyakarta merupakan hadiah kepada kelompok Islam "politik" atau santri. Oleh karena ciri utama ini, maka wujud kelembagaannya berorientasi ke dunia Timur Tengah, khususnya ke Mesir dengan pusat keilmuan Universitas Al-Azharnya, dan tidak ke dunia Barat. Konsekuensinya, nama fakultas dan "gaya" kerjanya juga berorientasi ke Al-Azhar, yakni fakultas-fakultas Syari'ah, Ushuluddin, Dakwah, Tarbiyah dan Adab, meskipun tidak setiap IAIN mempunyai kelima fakultas tersebut. Dalam kenyataan, sampai kini tidak ada satu IAIN pun yang mempunyai nama fakultas selain lima tersebut, meskipun program studinya ada yang sudah berkembang dan tidak pasti selalu sama.

Tidak berkembangnya fakultas itu menunjukan terjadinya kemandegan Perguruan Tinggi IAIN, suatu kenyataan yang bukan tradisi identitas Perguruan Tinggi di negara maju. Hal ini erat sekali kaitannya dengan kemandegan tradisi keilmuan di IAIN, di satu sisi; dan kekakuan aturan yang telah menjadi "dogma", di sisi lain. Untuk kemandekan keilmuan akan lebih jelas lagi jika dilihat dari segi esensi atau materi keilmuan yang diajarkan di IAIN itu sendiri, terutama sekali untuk tingkat S-1. Dua hal ini menjadi tanda yang kongkrit keterbelakangan IAIN yang tidak akan mampu menghadapi abad ke 21. Di balik itu, perlu juga kita lihat tujuan IAIN dari aspek keilmuan-bukan politik-ketika IAIN itu berdiri. Hal-hal inilah yang akan menjadi sasaran pembahasan dalam tulisan ini.

Tujuan IAIN

Sebelum berbicara mengenai tujuan IAIN, terebih dulu dikemukakan tujuan pendidikan secara umum dan tujuan pendidikan di Perguruan Tinggi sebagaimana telah disebutkan dalam perundang-undangan kita. Dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan". Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi menjelaskan tujuan pendidikan tinggi untuk:

  1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
  2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan peng-gunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Dengan UU dan PP tersebut, masing-masing IAIN membuat Statuta yang menyebutkan tujuan IAIN yang bersangkutan. Sebagai contoh, tujuan IAIN Walisongo yang disebutkan di dalam Statutanya, Surat Keputusan Menteri Agama No. 408 tahun 1993, yaitu:

  1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masayarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan agama Islam.
  2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu agama Islam serta menupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Jika kita perhatikan, tujuan pendidikan nasional dalam UU No. 2 tahun 1989 di atas menekankan pada faktor intelektual, akademik, profesional, iman dan takwa, serta etika yang meliputi kepribadian dan tanggungjawab. Iman, takwa, etika, dan kecerdasan bisa sangat lekat dengan misi IAIN. Sementara itu, kemajuan sains dan teknologi, keterbukaan budaya sebagai wujud globalisasi, serta liberalisasi yang merupakan langkah awal demokratisasi, sering memunculkan dampak negatif bagi dunia pendidikan. Di sini IAIN semestinya mampu menghadapi dan sekaligus memecahkan segala bentuk problem yang muncul. Untuk itu, IAIN sudah sewajarnya untuk dievaluasi dan sekaligus reorientasi tentang realisasi programnya, sehingga mampu mengemban amanat untuk menghadapi kondisi yang bebas dan kompetitif tersebut. Sedangkan faktor akademik dan profesional bagi IAIN perlu penjelasan yang kongkrit agar spesifikasi IAIN dapat tergambar lebih jelas jika dihadapkan dengan Perguruan Tinggi lainnya. Penjelasan dimaksud meliputi perencanaan dan realisasi program internal IAIN.

Untuk mencapai tujuan tersebut, yang juga meliputi akademik dan profesional, IAIN telah mempunyai lima fakultas yang selama ini dianggap kaku, yakni Fakultas Adab, Fakultas Ushuluddin, Fakultas Syari'ah, Fakultas Dakwah dan Fakultas Tarbiyah. IAIN besar biasanya telah memiliki kelima fakultas itu; sedangkan IAIN yang lain ada yang baru mempunyai empat fakultas, bahkan ada pula yang hanya mempuynai tiga fakultas. Sedangkan perkembangan terakhir, meskipun nama fakultasnya tetap dan belum ada perkembangan, jurusan dan program studi telah mengalami perkembangan yang tidak selalu sama. Sebagai contoh, fakultas Dakwah IAIN Gunung Jati Bandung mempunyai Jurusan dan Program Studi, sebagai berikut:

  1. Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI);
  2. Pengetahuan masyarakat Islam (PMI);
  3. Manajemen Dakwah (MD);
  4. Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI); dan
  5. Ilmu Jurnaslitik (IJ).

Jurusan a sampai dengan d di atas sudah biasa dimiliki oleh beberapa Fakultas Dakwah di IAIN lain, namun jurusan "Ilmu Jurnalistik" tidak dimiliki oleh IAIN selain IAIN Sunan Gunung Jati. Sedangkan Fakultas Dakwah IAIN Sunan Ampel Surabaya mempunyai Jurusan "Komunikasi Dakwah", di samping empat jurusan lain yang namanya sama dengan jurusan-jurusan yang telah dimiliki oleh Fakultas Dakwah IAIN lain. Lebih menarik lagi, IAIN Sultan Syarif Qasim Pekanbaru telah mengembangkan beberapa fakultasnya. Fakultas Tarbiyah IAIN ini telah membuka jurusan "Psikologi (PSI)"; Fakulas Syari'ahnya telah membuka jurusan "Manajemen (Mn)" dan Program D-III "Manajemen Perusahaan"; Fakultas Dakwahnya telah membuka jurusan "Komunikasi (Kom)" dan D-III "Pers dan Grafika" di samping dua jurusan lain, yakni "Pengembangan Masyarakat Islam (PMI)" dan "Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI)". 1

Kajian Islam di Barat: Pendekatan dan Kefakultasan

Masyarakat akademik sudah menerima kenyataan -terlepas setuju atau tidak setuju- bahwa dalam dunia ilmu pengetahuan ada disiplin ilmu-ilmu sosial dan humanities serta natural sciences. Kita juga sudah disuguhi pelbagai macam teori, metode dan pendekatan dalam penelitian sesuai dengan anggapan bahwa dalam disiplin-disiplin itu terjadi eclecticism, di mana satu disiplin dengan teori atau pendekatan yang lain juga bisa saling mengisi. Oleh karena itu, bukan saja teori dan metodologi penelitiannya sudah banyak kita ketahui, kita dengar atau kita terima, tetapi juga semuanya itu bisa berkembang dan selalu dituntut untuk berkembang.

Sekarang bagaimana dengan agama, terutama yang terjadi di Barat? Kalau yang dimaksudkan adalah agama yang banyak dianut oleh orang Barat, yakni Kristen atau Yahudi, mereka mengelompokkannya pada teologi di satu segi serta disiplin ilmu-ilmu sosial dan humanities di segi lain. Kajian teologi, yang meliputi studi Bibel, etika, sejarah agama-agama, dll. biasanya dilakukan di Divinity Schools, atau bahkan di Seminary. Semenatra itu kajian ilmu-ilmu lain dilakukan di pelbagai fakultas atau jurusan di setiap Perguruan Tinggi. Ilmu-ilmu sosial dan humanities juga digunakan untuk mengkaji atau meneliti agama (perilaku keberagamaan masyarakat), sehingga muncul sosiologi agama, antropologi agama, filsafat agama, dll. Dalam perjalanan dan pengembangannya, bukan hanya menjadikan masyarakat Barat sebagai lapangan penelitiannya, namun juga masyarakat di negara-negara berkembang. Oleh karena itu sudah menjadi kebiasaan di suatu Perguruan Tinggi di negara-negara Barat bahwa suatu jurusan atau Fakultas mempunyai tenaga ahli dalam bidang-bidang yang berkaitan dengan agama. Sebagai contoh, Jurusan Sosiologi atau Filsafat mempunyai tenaga ahli dalam bidang sosiologi agama dan filsafat agama, di samping masih ada yang lebih spesifik lagi tentang keahlian ini. Dari sanalah munculnya disiplin-disiplin tersebut, yang sering ditelan mentah-mentah oleh kebanyakan sarjana Muslim untuk diterapkan dalam penelitian mengenai agama Islam. Sudah menjadi kebiasaan para ilmuan pada umumnya bahwa ketika penelitian atau kajian dilakukan biasanya akan mengarah pada generalisasi. Terhadap generalisasi itu, kita dituntut sadar akan adanya spesifikasi perilaku suatu masyarakat yang berasal dari ajaran agama yang mereka peluk.

Bagaimana untuk ilmu-ilmu keislaman dan untuk dunia Islam-meliputi ilmu-ilmu yang sasarannya berupa masyarakat Islam dan ajaran Islam itu sendiri? Dan apa pula yang biasanya dilakukan oleh para ilmuan Barat tentang yang terakhir ini, yakni jika sasarannya Islam, meliputi ilmu-ilmu keislaman dan masyarakat Islam? Dua pertanyaan terakhir ini penting untuk diuraikan guna menambah wawasan ketika berbicara mengenai kelembagaan, berupa fakultas dan jurusan serta program studi.

Dalam survey yang tergolong mutakhir, Kajian Islam (Islamic Studies) di Barat dilakukan melalui salah satu dari empat pendekatan:2 Pertama, menggunakan metode ilmu-ilmu yang masuk dalam kelompok humanities, seperti filsafat, filologi, ilmu bahasa, dan sejarah. Islam, terutama sekali ajaran-ajarannya, melalui karya para pemikir (ulama') yang sudah termuat di dalam teks-teks (buku-buku), dijadikan sasaran penelitian atau kajian dengan pendekatan atau metodologi penelitian yang biasa diterapkan dalam disiplin-disiplin kelompok humanities tersebut. Bermula dari pendekatan filologi, kini pendekatan sejarah sangat menonjol, sehingga kajian hukum Islam juga dilakukan dengan pendekatan sejarah pemikiran hukum "karya" fuqaha', seperti halnya yang dilakukan oleh Joseph Schacht. Sementara John Wansbrough dan murid setianya Andrew Rippin dalam karyanya mengenai al-Quran berangkat dari kajian kritik bahasa atau literary analysis.3 Kedua, menggunakan metode dalam disiplin teologi, studi Bibel, dan sejarah gereja, yang berarti pendidikan formalnya (training) diperoleh di Divinity Schools. Dalam "disiplin" itulah mereka menjadikan Islam sebagai lapangan kajian/penelitiannya. Para sarjana dalam bidang ini dinobatkan sebagai "ahli keislaman" setelah mendapatkan pendidikan dari fakultas atau sekolah jenis ini. Justru model inilah yang banyak dipraktikkan sebelum 1960-an; yakni pada waktu "area studies" mengenai Timur Tengah, Timur Dekat, dan Asia Tenggara belum terwujud. Oleh karena itu tidak aneh kalau banyak orientalis yang juga sekaligus pastur, pendeta, uskup, atau setidaknya missionaris. Ketiga, menggunakan metode ilmu-ilmu sosial, seperti sosiologi, antropologi, politik, dan psikologi, meskipun disiplin-disiplin ini ada yang mengelompokkan ke dalam humanities. Mereka yang bergelut dalam bidang ini bisa disebut sebagai orientalis bahkan juga ahli tentang Islam setelah mendapatkan training dari jurusan atau fakultas yang mengelola atau mewadahi disiplin-disiplin tersebut dan mengadakan kajian/penelitian, khususnya untuk penulisan disertasinya, tentang Islam/masyarakat Islam. Mengenai metodologi penelitiannya, mereka menggunakan metodologi yang biasa dipergunakan dalam disiplin ilmu-ilmu sosial. Leonard Binder adalah seorang political scientist, Clifford Geertz --yang sering dianggap orientalis terbaik dibandingkan dengan orientalis pada umumnya-- adalah seorang antropolog, dan Maxim Rodinson adalah seorang sosiolog yang juga marxist.4 Keempat, menggunakan pendekatan yang dilakukan di jurusan-jurusan, pusat-pusat, atau hanya committee, untuk area studies, seperti Middle Eastern Studies, Near Eastern Languages and Civilizations, dan South Asian Studies, atau Committee seperti di University of California at Los Angeles (UCLA). Dengan demikian seseorang bisa mendapat predikat ahli dalam bidang Islam atau keislaman setelah mendapat training di salah satu dari tempat, sekolah, jurusan, pusat studi yang bertanggungjawab untuk menyediakan atau melakukan kajian tersebut. Pendekatan yang dipakai sesuai dengan sasaran penelitiannya, sehingga kembali pada model-model pendekatan yang dilakukan oleh disiplin-disiplin tersebut di atas. Wadah area studies ini tampaknya kini yang paling menonjol untuk Kajian Islam di Barat.

Pendekatan pertama sampai ketiga tampak lebih jelas lantaran memakai disiplin-disiplin yang sudah diangap baku dan jurusan atau fakultas yang sudah dianggap jelas dan baku pula, meskipun ada tuntutan spesifikasi dari segi metodologi dibandingkan dengan jika sasarannya selain Islam. Sedangkan pendekatan keempat perlu uraian lebih lanjut untuk memperjelas karakteristiknya. Dalam pendahuluan buku The Study of the Middle East,5 Leonard Binder menguraikan pendekatan "area studies" yang dianggap oleh Binder sebagai lawan pendekatan orientalism, meskipun ia mengawalinya dari pendekatan orientalism, karena ia beranggapan untuk tidak berangkat dari awal sama sekali atau tabula rasa. Menurutnya, metode keilmuan yang dipakai oleh para ahli untuk mengkaji Timur Tengah biasa disebut dengan "Orientalism", yang didasarkan pada metode-metode yang dikembangkan untuk mengkaji ulang secara kritis terhadap literatur klasik Yunani, Latin dan Ibrani-yang melalui bahasa Arab itu. Pendekatan ini, meskipun sudah dipengaruhi oleh pendekatan sejarah dari abad ke 19, pada intinya tetap merupakan kajian dengan disiplin filologi, dimana pengetahuan tentang bahasa dan sejarah merupakan dasar utama untuk penjelasan hermeneutic (penafsiran) terhadap teks. Lebih dari itu, para orientalis sangat dipengaruhi peningggalan atau khasanah tradisi Judeo-Hellenic-Roman-Christian. 6

Namun demikian, kata Binder, para Orientalis sebenarnya sudah memberi bekal kepada para sarjana Barat masa kini berupa kerangka dasar menganai sejarah, agama, dan masyarakat Islam. Sarjana Barat hampir semuanya sepakat bahwa mereka bermaksud mengkaji peradaban Islam sebagai hal yang berkaitan dengan masyarakat Timur Tengah yang hidup sekarang. Di sini muncul anggapan bahwa ternyata pengetahuan tentang diri mereka sendiri tidaklah mencukupi untuk dijadikan dasar memahami orang/masyarakat lain. Melalui pendekatan Area Studies mereka juga sadar akan kesalahan fundamental memakai kriteria-kriteria makna budaya tertentu untuk memahami fenomena budaya yang lain. Pada akhirnya, mereka menyadari bahwa keberhasilan pendekatan Area Studies akan terletak pada satu ide kunci bahwa objek kajian, yakni hal-hal yang ingin mereka ketahui, menetapkan dan mengatur prinsip dari usaha intelektual, bukan metode atau disiplin. Oleh karena itu pada akhiranya Area Studies membutuhkan pendekatan interdisipliner.

Lebih lanjut Binder menjelaskan bahwa Area Studies ini juga berlawanan dengan disiplin yang sudah baku, karena lebih menekankan pada hal-hal yang bersifat situasional daripada teoretik. Di sini sering dianggap bahwa kajian yang bersifat interdisipliner bisa berarti suatu kajian yang tidak mempunyai disiplin. Yang disyaratkan dalam Area Studies adalah jalan yang dapat mengaitkan objek-objek kajian dan disiplin yang hendaknya bisa memberi tahu kepada mereka tentang apa yang bisa diketahui dan seberapa baik mereka akan mengetahuinya. Yang paling penting dari pendekatan ini adalah kenyataan bahwa mereka mengkaji Timur Tengah lantaran mereka tertarik (interested) untuk melakukannya,7 suatu sikap yang biasa terjadi di kalangan para ilmuwan sekuler.

Berbicara mengenai Kajian Islam di Barat, Charles D. Adams mempunyai uraian tersendiri dalam penjelasannya tentang pendekatan yang ia lakukan. Menurutnya, penggunaan metode apa pun yang dilakukan oleh sarjana Barat untuk mengkaji Islam, intinya terdapat dua pola, yakni pendekatan normative dan descriptive. Dari segi normatif, Adams mengelompokannya menjadi tiga, yaitu pendekatan missionaris tradisional, pendekatan apologetik dari sarjana Muslim terhadap pendekatan pertama, dan pendekatan yang imbang yang menampakkan simpati terhadap Islam (irenic). Yang ketiga ini ada semacam usaha untuk membuat jembatan antara cara pandang para Orientalis terdahulu yang penuh dengan motivasi negatif dan para pengikut Islam yang merasa hasil kajian para Orientalis tersebut banyak mengandung penyimpangan. Dalam pendekatan yang bersifat deskriptif, Adams mengelompokkan pada pendekatan-pendekatan filologis dan sejarah, pendekatan ilmu-ilmu sosial, serta pendekatan fenomenologis. Sedangkan dari segi wilayah bahasannya, Adams mengelompokkan studi Islam menjadi: (1) Arabia pra-Islamic (pre-Islamic Arabia) (2) Kajian tentang Rasul (studies of the Prophet) (3) Kajian al-Qur'an (Quranic studies) (4) Hadits (prophetic tradition) (6) Hukum Islam (Islamic law) (7) Filsafat (falsafah) (8) Tasawuf (tasawwuf) (9) Aliran dalam Islam (the Islamic sects) (10) Ibadah (worship and devotional life) (11) dan Agama Rakyat (popular religion).8

Kalau diamati lebih lanjut akan terlihat bahwa dalam melakukan kajian para sarjana Barat cenderung menempatkan Islam-yang meliputi peradaban pemeluknya, teks ajaran, hasil karya ulama' dan bahkan juga sumber utamanya (meliputi al-Quran dan Hadits)-sebagai obyek studi seperti halnya obyek studi yang lain. Hal serupa bisa dikatakan hampir tidak ada perbedaan manakala mereka mengkaji Kristen secara akademik (sekuler), di luar lembaga-lembaga seperti Seminary atau Divinity Schools. Jika mengkaji karya ulama', mereka condong mengkaji tokoh pemikir secara individual daripada hasil pemikiran para ulama secara keseluruhan. Model seperti ini adalah ciri kajian akademik di Barat untuk hampir semua jenis ilmu pengetahuan. Sudah barang tentu pendekatan sejarah-setidaknya sejarah pemikiran-yang meliputi pelbagai disiplin tampak sangat menonjol. Lebih dari itu, karena Islam bukan hanya sekadar dilihat sebagai "agama" dalam pengertian sempit, namun juga meliputi peradaban, maka sarjana Barat yang mengkaji Islam juga mengarahkan sasaran kajian pada masyarakat Muslim. Hal ini tampak jelas dari kajian yang memfokuskan pada aspek-aspek sosial yang meliputi politik, sosiologi, antropologi, dan lainnya-dengan segala cabang, spesialisasi dan spesifikasinya. Dalam kajian seperti inilah pendekatan interdisipliner sangat diperlukan.

Apa yang dilakukan sarjana Barat generasi kajian akademik murni tidaklah berupa kajian Islam untuk mempraktikkan Islam sebagai agama yang dipeluk. Di sini berbeda sama sekali dengan kajian Islam yang dilakukan oleh sarjana Muslim yang mempunyai tujuan akhir untuk mengamalkannya. Hal ini berbeda pula dengan kajian agama Kristen yang dilakukan oleh para pendeta dalam wadah Seminary atau Divinity Schools.9

Tuntutan yang Berkembang

Berdirinya Fakultas Agama Islam yang kemudian terlembagakan dalam bentuk IAIN tidak pernah lepas dari kondisi sejarah yang melingkupinya. Dalam perjalanan IAIN sebagai Perguruan Tinggi, faktor-faktor politik, ekonomi, sosial dan budaya selalu kait-mengait antara satu sama lain. Saat ini IAIN merupakan sebuah Perguruan Tinggi di tengah-tengah masyarakat yang sedang dalam proses demokratisasi. Setelah masa reformasi yang sekarang sedang berjalan, keadaan masyarakat diperkirakan akan semakin bebas dalam persaingan prestasi. "Pasar bebas" menjadi ciri utama masyarakat majemuk, terbuka dan maju. Di tengah-tengah keadaan masyarakat seperti itu nanti, tidak mustahil IAIN akan dituntut lebih dari sekadar menjalankan peran yang selama ini sudah dialamatkan kepadanya. Dalam waktu yang bersamaan, persaingan bebas akan menuntut IAIN untuk dapat memberikan andil bagi pemenuhan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Paling tidak, di kemudian hari akan muncul dua tuntutan besar: pertama, tuntutan kualitas disiplin ilmu yang selama ini diajarkan; dan kedua, tuntutan untuk bersaing bebas dengan Perguruan Tinggi lain untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu menghadapi kehidupan yang majemuk (plural).

Yang dimaksud tuntutan kualitas adalah keinginan untuk meningkatkan kualitas disiplin ilmu yang diajarkan di IAIN. Penekanannya meliputi tiga hal, yaitu (a) sasaran pembinaan karakter (b) pembinaan akademik, dan (c) pembinaan profesional. Untuk pembinaan karakter yang dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan iman, takwa dan etika, seharusnya IAIN mempunyai perangkat yang paling siap dibandingkan Perguruan Tinggi lain. Sebab dengan menawarkan ilmu agama yang salah satu initinya adalah untuk memperbaiki kehidupan moral, IAIN semestinya bisa berada di barisan depan. Akan tetapi yang terjadi tidak demikian. Meskipun disiplin yang diajarkan sarat dengan pesan moral, sering dalam praktiknya hanya muncul sebagai ilmu pengetahuan. Kritikpun muncul bahwa IAIN hanya mengajarkan Islam secara keilmuan, dan miskin praktik serta contoh kehidupan beragama yang baik dalam keseharian. lebih dari itu, selain IAIN tidak saja kering dari praktik keberagaman, lembaga ini juga tidak mampu menjangkau etika sosial, baik dalam tataran konseptual maupun praktik di tengah-tengah masyarakat.

Pembinaan akademik di IAIN juga masih banyak kekurangannya. Hal ini terutama sekali disebabkan oleh dominasi pendekatan hafalan dalam proses belajar-mengajar dibandingkan metode analisis dan problem solving. Dalam waktu bersamaan, materi yang diberikan pun lebih berupa barang matang yang tinggal menelan tanpa perlu etos untuk membongkar secara keilmuan. Sisi lain yang merupakan kelemahan mendasar adalah profesionalisme yang rendah, karena IAIN tidak/kurang membangun komunikasi timbal balik dengan dunia pasar, khususnya yang berkaitan dengan jenis profesi tersebut. Itulah sebabnya alumni IAIN, khususnya Fakultas Syari'ah, jarang sekali yang siap menjadi pengacara di lapangan, padahal lapangan pekerjaan yang berkaitan dengan kepengacaraan di Pengadilan Agama sangat terbentang luas. Tambahan lagi pekerjaan sebagai konsultan untuk hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan kehidupan masyarakat juga belum dijadikan lapangan pekerjaan. Sementara itu, hal yang tidak kalah penting adalah konsentrasi IAIN terhadap sasaran akademik di satu sisi dan sasaran profesional di sisi lain. Misalnya, apakah training yang dilaksanakan Fakultas Tarbiyah ditujukan untuk kepentingan profesional atau yang lain? Demikian pula dengan training di Fakultas Dakwah, Ushuluddin dan Syari'ah?

Meskipun tampak tidak terlalu fundamental, nama-nama fakultas di IAIN, khususnya jika dikaitkan dengan konteks Indonesia, juga bermasalah. Nama-nama fakultas dan jurusan yang ada tidak membumi, karena masih menggunakan istilah Arab yang sering tidak bisa dipahami oleh mesyarakat umum. Akan lebih merugikan lagi jika nama-nama tersebut tidak dipahami oleh institusi-institusi yang hendak mencari calon pegawai, karena alumni IAIN secara otomatis akan ditolak. Nama seperti Jurusan Ahwal Syakhsiyah, Jurusan Fiqh Siyasah Jinayah, dan lainnya adalah nama-nama asing bagi kebanyakan orang di luar alumni IAIN. Bahkan di kalangan Muslim santri sekalipun nama-nama tersebut belum tentu dimengerti.

Atas dasar pertimbangan tersebut, nama-nama fakultas dan jurusan perlu dikaji ulang. Hal ini diperlukan untuk mempermudah pemasaran terhadap alumninya di satu sisi, dan untuk mengembangkan cabang spesialisasi keilmuan di sisi lainnya. Dengan demikian, tidak mustahil bahwa nama fakultas di IAIN akan berubah atau berkembang, apalagi nama jurusan. Sebagai contoh, nama Fakultas Syari'ah yang selama ini diidentikkan dengan hukum Islam. Dalam UU no. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi hakim haruslah "sarjana Syari'ah atau sarjana Hukum yang menguasai hukum Islam" (pasal 13 ayat (1) g.). Dalam konteks menjadi hakim ini istilah "sarjana Syari'ah" jelas merujuk pada lulusan Fakultas Syari'ah. Hal ini juga diperkuat dengan adanya beberapa jurusan yang hampir seluruhnya berkaitan atau berorientasi pada hukum Islam (fiqh). Meskipun demikian, di IAIN Sultan Syarif Qasim, Pekanbaru, dibuka Jurusan Manajemen dan bahkan D-III Manajemen Perusahaan di Fakultas Syari'ah,10 dan di IAIN lain ada yang akan membuka Jurusan Ekonomi Islam atau Jurusan Perbankan Islam yang juga berada dalam lingkup Fakultas Syari'ah.11 Oleh karenanya perlu pemikiran ulang terhadap nama fakultas ini sesuai dengan cakupan dan bahasa masyarakat. Misalnya, Fakultas Syari'ah dipecah menjadi Fakultas Hukum Islam dan lainnya. Fakultas Hukum Islam sendiri setidaknya dikelompokkan menjadi dua pola besar, yaitu untuk jalur profesi dengan jurusan Peradilan Agama, yang sekaligus mencakup kepengacaraan, konsultasi hukum dan praktik peradilan dan jurusan lainnya yang diorientasikan pada pemikiran akademik, yaitu Hukum Islam

Selain masalah internal IAIN, ada pula masalah-masalah lain yang harus dibenahi berkaitan dengan hubungan dengan lembaga-lembaga luar. Persoalan initinya adalah pola kerjasama antara IAIN dengan lembaga pengguna lulusan IAIN dan pemasok mahasiswa IAIN. Pengguna lulusan di sini adalah lembaga atau instansi yang menggunakan lulusan IAIN, seperti Pengadilan Agama (PA), Departemen Agama (Depag), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Partai Politik (Parpol) dan sebagainya yang meliputi masyarakat secara keseluruhan. Sampai saat ini kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut sangat tidak intensif dan hampir bisa dikatakan tidak ada. Tidak pernah ada saling evaluasi terhadap fakultas, jurusan, program studi serta disiplin dan kurikulum IAIN. Apakah, misalnya, kurikulum IAIN sudah sesuai dengan tuntutan kerja dalam instansi dan lembaga tertentu? Kekurangan apa saja yang perlu dipenuhi? Dan seterusnya. Di masa mendatang komunikasi imbal-balik seperti ini harus dilaksanakan, sehingga dapat tercipta kesinambungan antara program IAIN dan kepentingan masyarakat. Komunikasi timbal balik ini juga belum pernah terwujud antara IAIN dengan lembaga pemasok, yakni Sekolah Menengah Umum (SMU), Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan pesantren. Padahal semestinya harus ada dan selalu dilakukan secara berkesinambungan.

Optimalisasi jurusan dan fakultas tidak bisa dilepaskan dari jenis ilmu yang ditawarkan oleh jurusan atau fakultas yang bersangkutan. Oleh karena cakupan ilmu yang dipelajari cukup luas, untuk meningkatkan kualitas keilmuan yang ditawarkan perlu dilibatkan beberapa ilmu bantu bagi ilmu-ilmu yang menjadi kajian utama jurusan atau fakultas. Di antara ilmu-ilmu tersebut adalah ilmu sosial, humaniora, dan kealaman murni. Ini berarti mendalami agama Islam dengan diperkaya oleh disiplin ilmu-ilmu lain: ilmu-ilmu sosial dan humaniora; bahkan kalau perlu teknologinya.

Tuntutan kualitas ini masih dalam kerangka IAIN sebagai lembaga pendidikan sekaligus kajian untuk ilmu agama Islam, untuk mencetak ahli dalam ilmu-ilmu ke-Islaman, baik yang berorientasi pada akademik maupun profesional. Dengan demikian, kalau dalam kajiannya menggunakan pendekatan disiplin ilmu lain, seperti ilmu sosial atau humaniora, hal itu masih dalam kerangka pendekatan; sedangkan spesialisasi atau keahliannya masih tetap ilmu agama Islam.

Uraian tentang tuntutan kualitas erat sekali kaitannya dengan tuntutan pasar di era reformasi yang mau tidak mau akan mengarah pada pasar bebas. Apa yang ditempuh oleh IAIN Sultan Syarif Qasim tersebut tidak lepas dari tuntutan pasar ini. Bahkan tuntutan kualitas di atas juga tidak bisa lepas dari tuntutan pasar, selain penyesuaian dengan perkembangan masyarakat. Dengan kata lain, IAIN tidak hanya mempersiapkan alumni atau SDM untuk menjadi tenaga akademik dan profesional dalam bidang ilmu-ilmu ke-Islaman, tetapi juga harus ikut berkompetensi dalam mempersiapkan SDM dalam bidang ilmu lain yang mempunyai landasan keislaman yang kuat. Oleh karenanya tugas ini merupakan tantangan bagi IAIN dalam mengembangkan ilmu-ilmu keislaman yang selama ini terkerangkakan pembakuannya dalam lima fakultas yang dimiliki. Secara keilmuan, di sini ada dua sasaran: pertama, mengembangkan ilmu-ilmu yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan dasar aqidah dan pengamalan Islam; dan kedua, mengembangkan ilmu-ilmu keislaman yang tidak hanya terbatas pada produk Abad Tengah atau Klasik sesuai dengan tuntutan kehidupan masyarakat. Dengan demikian, akan dikembangkan ilmu sosial Islam, ekonomi Islam, perbankan Islam, perdagangan Islam, manajemen Islam, politik Islam, dan seterusnya, yang bukan sekadar menyandang predikat "Islami" dengan tanpa amaliah dan aqidah Islam, dan bukan pula semata-mata dalam konsep ibadah sebagaimana ciri utama pembahasan dalam buku-buku fiqh. Ini tantangan berat bukan saja dalam rangka memenuhi kebutuhan kerja pasar bebas, namun juga sekaligus mengisi kekosongan dan kekurangan ilmu-ilmu yang biasanya disebut sekuler. Dari sisi ideologis langkah ini dimaksudkan untuk memahami Islam secara menyeluruh dan mendetil sejalan dengan janji Islam untuk menjadi petunjuk hidup secara keseluruhan dan bukan hanya untuk kehidupan akhirat.

Kalau pola ini yang dipakai, maka jenis fakultas yang bisa diwujudkan di IAIN akan meliputi pelbagai disiplin keilmuan, sama dengan yang biasanya terjadi di sebuah universitas. Meskipun istilah 'institut' sering dibedakan dengan 'universitas' dalam pemberian definisi cakupan ilmu yang dikembangkan di sebuah Perguruan Tinggi, dalam kenyataannya terjadi eclecticism dan tidak ketat. Pada akhirnya tergantung pada kemampuan SDM sebuah institut atau universitas untuk mengembangkan jenis-jenis disiplin ilmu atau jurusan, bahkan juga fakultas. Sekadar contoh, di Indonesia ada IPB (Institut Pertanian Bogor) dan ITB (Institut Teknologi Bandung). IPB telah membuka dan mengembangkan jurusan Sosiologi Pedesaan, suatu jurusan yang secara keilmuan tidak ada kaitannya dengan pertanian. IPB juga telah membuka program magister manajemen yang tidak hanya terikat dengan pertanian, namun mempunyai jurusan dan program studi yang lebih umum. Dalam waktu bersamaan, ITB juga mengembangkan kesenian, suatu disiplin yang berbeda dari disiplin sains dan teknologi. Lebih jelas lagi jika melongok keadaan yang ada di negara-negara Barat, seperti Amerika Serikat (AS). Di AS ada MIT (Massachusett Institute of Technology) yang berlokasi di Boston. Dari MIT tidak hanya teknologi yang terkenal; filsafat, ekonomi, dan ilmu sosial lainnya juga menduduki papan atas, setingkat dengan beberapa universitas terkenal lain, seperti Harvard, Stanford atau Princeton dan di atas rata-rata Perguruan Tinggi di AS.

Dari kenyataan ini berarti IAIN mempunyai peluang untuk mengembangkan beberapa jenis keilmuan, tanpa harus mengubah nama. Jika pola ini yang diikuti, maka yang dituntut paling utama adalah kemampuan SDM yang akan mengembangkan sebuah jurusan. Terdapat dua cara yang biasa ditempuh, yaitu, pertama, wadahnya disediakan terlebih dulu. Dalam hal ini nama jurusan, program studi, atau fakultas dibuka lebih dulu, kemudian baru diisi dengan materi perkuliahan dan pengembangan keilmuan yang dianggap sesuai dengan fakultas atau jurusan tersebut. Model ini yang biasa diterapkan di Indonesia. Tidak jarang terjadi, karena yang ada baru wadahnya, tenaga ahlinya berasal dari luar Perguruan Tinggi tersebut.

Kedua, menekankan pada esensi dan fungsi, bukan wadah. Jika cara yang kedua ini yang diakui, maka yang lebih diutamakan adalah tersedianya SDM dosen dan karya mereka. Langkah berikutnya, sebelum membuka secara resmi sebuah fakultas atau jurusan, dibentuk sebuah komite terlebih dulu, yaitu terdiri dari beberapa orang yang memang mempunyai kemampuan dan kemauan serta keseriusan untuk mengembangkan spesialisasi atau disiplin yang nantinya akan dikembangkan. Jika sudah mapan baru kemudian dibuka jurusan atau bahkan fakultas. Hal yang biasa terjadi, sebelum fakultas atau jurusan itu dibuka secara resmi, komite tersebut telah mempunyai mahasiswa. Bahkan tidak jarang pula sampai dengan mahasiswa itu lulus, masih di bawah naungan sebuah komite. Tidak mustahil pula komite ini diikutkan ke dalam salah satu fakultas yang dekat dengan spesialisasi yang sedang dikembangkan. Cara ini sebenarnya labih mapan, dan sering diterapkan di negara maju. Dengan pola ini pula orientasinya adalah fungsional dan karya keilmuan yang nyata, berupa hasil penelitian dan penerbitan, di samping sarana perpustakaan, laboratorium, dan lainnya yang memang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk mengembangkan sebuah jurusan. Pola ini terlihat lebih ideal, dan sebaiknya diadopsi oleh IAIN untuk pengembangan dirinya di masa yang akan datang.

Pengembangan seperti ini mempunyai beberapa ukuran yang bisa dijadikan pertimbangan, yakni yang bersifat lokal kedaerahan, nasional, dan internasional. Dengan kata lain, pembukaan sebuah jurusan harus mempertimbangkan kebutuhan baik ukuran daerah/lokal, nasional maupun internasional. Salah satu cara yang baik adalah jika bisa ditempuh kerjasama dengan Perguruan Tinggi lain yang sudah maju, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian, standar akademiknya akan lebih mudah diikuti lantaran ada contoh dari universitas lain tersebut. Namun bagi Perguruan Tinggi yang sudah maju dan sudah mempunyai standar akademik yang qualified, lebih-lebih jika standar internasional, cara kerjasama ini tidak begitu penting. Yang terpenting adalah kemampuan produktivitas SDM-nya, baik lewat penerbitan buku, jurnal, maupun kerjasama kongkrit dengan lembaga lain.

Pengembangan seperti ini sangat dimungkinkan setelah ada kebijakan desentralisasi dan otonomisasi Perguruan Tinggi di Indonesia, termasuk IAIN. Lembaga ini diberi kebebasan untuk mengembangkan diri tanpa ada rintangan birokrasi dari pemerintah pusat. Akan tetapi, kebijakan otonomisasi akan berdampak buruk jika IAIN tidak mampu mengembangkan dirinya. Jika ini terjadi, maka IAIN bukan saja tidak maju tetapi juga akan hancur dengan sendirinya. Untuk ini sangat diperlukan jaringan antarIAIN yang sekaligus akan berfungsi melaksanakan kontrol kualitas (quality control). Jaringan seperti ini akan selalu dituntut integritasnya. Dalam waktu bersamaan, juga diperlukan aparat birokrasi yang mempunyai integritas tinggi.

Pengembangan IAIN di Masa Depan

Setelah kita tahu adanya tuntutan dan tantangan sebagai konsekuensi terjadinya reformasi, liberalisasi, dan globalisasi serta konsekuensi desentralisasi dan pemberian otonomisasi, IAIN yang akan datang bisa dikembangkan dengan beberapa pola sebagai berikut:

1. Mencetak Ulama' Abad 21

Pola pertama tetap menjadikan IAIN sebagai lembaga pendidikan untuk mencetak tenaga ahli dalam ilmu-ilmu keislaman (ilmu Islam) atau ulama' dan sekaligus pemimpin agama. Dengan kata lain, mencetak ulama abad 21. Ini berarti menempatkan IAIN sebagai pengembangan atau tingkatan lebih tinggi dari institusi pesantren. Di sini amaliah dan kajian akamik menjadi satu kesatuan. Para ulama' zaman klasik, seperti Ibn Taymiyyah, al-Ghazali, dan lain dapat dijadikan model dengan modifikasi sesuai tuntutan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan. Islam dikaji secara akademik dan ilmiah dengan tetap bertujuan untuk mengamalkan ajaran Islam yang benar dan tepat. Jadi, bukan melakukan kajian Islam semata-mata untuk tujuan keilmuan tanpa ada orientasi pada amaliah agama seperti yang biasa dilakukan di Barat. Kalau boleh kita analogikan, pola ini mendekati pola Seminary dan Divinity Schools untuk kajian agama Kristen di Barat. Saat ini umumnya IAIN kurang memiliki orientasi pada amaliah Islam; orientasinya lebih pada kajian keilmuan Islam dengan proyeksi lapangan pekerjaan yang kurang jelas.

Jika pola ini yang dipilih, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, minimal sebagai berikut: (1) pendalaman keilmuan Islam harus lebih ditingkatkan (2) penerimaan mahasiswa baru lebih selektif (3) jumlah mahaiswa tidak menjadi ukuran pendanaan (4) pendidikan, bukan sekedar pengajaran, yang merupakan training sehari-hari harus diperketat (5) targetnya jelas dan konkrit, yaitu untuk mencetak ulama di abad 21, dan (6) lapangan pekerjaan juga jelas. Untuk yang keenam perlu keseriusan perencanaan, di mana alumni IAIN pada umumnya akan memperoleh tempat di tengah-tengah masyarakat.

Di samping diberi kebebasan untuk menentukan masa depan mereka sendiri, profesi-profesi di bawah ini juga perlu dipertimbangkan sebagai wilayah partisipasi alumni IAIN. Di antaranya adalah (a) imam masjid tetap (masjid dengan kualifikasi tertentu harus mempunyai imam tetap), dimana pekerjaan mereka tidak sekadar menjadi imam shalat, namun juga program yang jelas untuk pembinaan jamaah masjid tersebut (b) imam kantor (termasuk imam tentara), yang pekerjaannya memang untuk mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan mental spiritual, tidak dilibatkan dalam pekerjaan administrasi kantor (c) pengajar agama di sekolah (d) tenaga profesional di kantor-kantor di bawah naungan Departemen Agama, termasuk Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama (PA/PTA) (e) tenaga kerja profesional dalam organisasi keagamaan, dan (f) peran lain yang arahnya jelas, termasuk menjadi anggota LSM. Sudah barang tentu IAIN tidak akan bisa menghalangi kemauan atau ketertarikan individu alumni untuk memilih profesi lain, seperti menjadi wartawan, politikus, wiraswasta, dll. yang mereka anggap lebih sesuai dengan panggilan hati nuraninya.

Jika memilih pola ini sebaiknya IAIN mendapatkan subsidi dana yang memadai, tidak semata-mata bergantung pada hasil SPP yang diperoleh dari mahasiswa. Tersedianya dana akan memperlancar semua program sesuai dengan yang direncanakan, yaitu untuk mencetak ulama abad 21, meskipun tetap pada orientasi akademik dan profesional. Sedangkan fakultas dan jurusan tidak perlu perubahan banyak. Artinya IAIN tidak dikembangkan untuk membuka jurusan-jurusan yang berorientasi pada pasar bebas di lapangan. Sebagai contoh, IAIN tidak akan membuka jurusan "manajemen", namun bisa membuka jurusan "manajemen masjid" atau "manajemen organisasi keagamaan (non-profit organization)". Sedangkan nama fakultas sebaiknya diganti dengan nama Indonesia. Fakultas Syari'ah diubah menjadi Fakultas Hukum Islam dan nama lain yang sekiranya mampu mewadahi. Fakultas Ushuluddin bisa diganti dengan Fakultas Teologi Islam atau Filsafat Islam, atau dengan nama lain yang sekaligus bisa mewadahi bagian dari fakultas Syari'ah di atas, misalnya Fakultas Ilmu Dasar Islam12 atau dengan nama Fakultas Qur'an Hadits. Alternatif lain, Qur'an hadits tidak dijadikan jurusan apalagi fakultas di jenjang S-1, namun akan dijadikan jurusan atau program studi di jenjang S-2 dan S-3. Alternatif terakhir ini yang lebih tepat, sehingga spelialisasi Qur'an dan spesialisasi Hadits diberikan di jenjang S-2 dan S-3.

Tampaknya masih ada yang belum terakomodasikan dalam nama beberapa fakultas tersebut. Oleh karena itu dapat pula dibuka fakultas lain, seperti untuk mengakomodasikan "muamalah" yang selama ini menjadi salah satu jurusan di Fakultas Syari'ah. Selain itu bisa pula dibuka Fakultas Fiqh Sosial atau Ilmu Sosial Islam, atau nama lain yang lebih tepat. Demikian pula dengan filsafat etika yang selama ini kurang mendapatkan perhatian pemikir Muslim, padahal materi ini sangat penting. Oleh karena itu perlu ada Jurusan Filsafat Etika Islam yang merupakan jurusan dari fakultas Filsafat Islam, dan mempunyai bagian untuk mendalami Etika Sosial dalam Islam.

Dalam pola pertama ini ilmu-ilmu sosial dan humaniora diajarkan di IAIN semata-mata untuk memperkaya pendalaman ilmu-ilmu Islam (ke-Islaman) yang akan menjadi spesialisasinya. Dengan pola ini, jenjang S-1 IAIN tidak ditujukan untuk mencetak ahli dalam bidang politik, manajemen, komunikasi, filsafat Eropa, atau lainnya, tetapi untuk mencetak ulama abad 21.

2. Menjadi Perguruan Tinggi yang Islami

Jika pola pertama bertujuan mempertahankan IAIN sebagai lembaga yang mencetak ulama' abad 21, maka pola kedua menjadikan IAIN sebagai Perguruan Tinggi yang akan menanggapi tuntutan pasar dengan orientasi pada lapangan kerja di pasar bebas. Untuk pola kedua ini bisa ditempuh dua model: (a) model umum (konvensional), yakni yang sudah berjalan selama ini seperti di Universitas Islam Indonesian (UII), Universitas Sultan Agung (Unissula), Universitas Islam Bandung (Unisba), Universitas Islam Jakarta (UIJ), Universitas Muhammadiyah, dan semacamnya; (b) model khusus atau ciri khas, seperti model Universitas Islam Antar Bangsa (International Islamic University --IIU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Umumnya universitas-universitas ini tidak memiliki perbedaan dengan universitas negeri atau swasta murni yang ada di Indonesia. Mereka membuka fakultas dan jurusan ilmu-ilmu yang biasa disebut 'sekuler.' Hanya saja, selain ilmu sekuler, universitas jenis ini memiliki Fakultas Agama, dan secara lebih intensif memberikan beberapa pelajaran agama kepada mahasiswa dibandingkan pelajaran agama di Universitas umum atau swasta atau yang didirikan oleh suatu yayasan yang bernaung di bawah agama selain Islam. Sedangkan pola khusus didisain untuk mewadahi fakultas dan jurusan yang sama dengan universitas pada umumnya dan ada spesifikasi Islamnya. Ada usaha untuk menawarkan ciri khas Islam atau ilmu yang berangkat dari Islam, yang oleh IIU disebut dengan Islamization of Knowledge. Di Indonesia, lepas dari setuju atau tidak terhadap proyek Islamization of Knowledge, ilmu-ilmu yang dikembangkan atau ditawarkan dalam model kedua ini diusahakan dapat mendekatkan ilmu Islam dan ilmu yang berasal dari dunia sekuler. Setidaknya bisa ditempuh "desakralisasi" ilmu-ilmu ke-Islaman dan "sakralisasi" ilmu-ilmu sekuler, yang oleh Program Pascasarjana IAIN Walisongo disebut dengan "humanisasi ilmu-ilmu ke-Islaman dan sakralisasi ilmu sekuler." Untuk model kedua dari pola kedua ini akan dikembangkan, umpamanya, ilmu ekonomi yang berangkat dari ajaran Islam dengan tetap mempertahankan ciri empiris dan independen. Demikian pula untuk sosiologi, antropologi, politik, dll.

Tanpa harus mengubah sebutan Institut Agama Islam Negeri, IAIN bisa mengembangkan dirinya menjadi sebuah Perguruan Tinggi yang terbuka dan bebas untuk menerapkan pola kedua ini. Seandainya mau diubah, nama yang sering dimunculkan adalah Universitas Islam Negeri (UIN). Oleh karena itu tujuan IAIN tidak lagi mencetak ulama abad 21, namun lebih pada pemenuhan tuntutan tersedianya lapangan kerja di tengah-tengah pasar bebas. Dengan kata lain, IAIN dengan pola kedua ini bertujuan untuk mencetak tenaga ahli dan profesional yang Islami. Kalau ada Fakultas Agama, orientasinya lebih kepada profesionalisme untuk memenuhi lapangan pekerjaan yang tersedia. Ciri yang menonjol dibandingkan dengan Perguruan Tinggi konvensional hanya terletak pada kedekatan dengan tradisi Islam dan lebih berperilaku Islami (setidaknya secara umum). Untuk itu, IAIN akan bisa membuka semua fakultas dan jurusan yang biasa dibuka di universitas umum dan berubah dari sejarah serta tujuan pendirian awalnya. Meskipun demikian, IAIN adalah juga sebuah Perguruan Tinggi yang tidak bisa mengelak tuntutan lapangan pekerjaan di pasar bebas.

3. Ulama' dan Pasar Bebas

Pola ketiga untuk pengembangan IAIN merupakan penggabungan kedua pola di atas dengan cara bertahap. Langkah awal adalah menciptakan IAIN sebagai lembaga pendidikan untuk mencetak ulama abad 21. Setelah mapan dan tampak hasilnya, baru dikembangkan untuk menerapkan pola kedua. Pola kedua belum akan ditempuh jika pola pertama belum mapan. Dengan kata lain, kajian ilmu-ilmu Islam menjadi modal dasar dan sekaligus landasan berdirinya sebuah Perguruan Tinggi yang nantinya akan membuka fakultas-fakultas dan jurusan yang di satu sisi dipersiapkan untuk memenuhi lapangan pekerjaan yang tersedia, dan di sisi lain tetap dalam kerangka atau bahkan bermula dari ajaran Islam. Pola kedua dari model kedua yang sudah disinggung di atas sangat dekat dengan pola ketiga ini. Di samping berangkat dari ajaran wahyu, di sini juga akan dikembangkan teori-teori sosial, humaniora dan sains hasil karya para pemikir Muslim. Pola ketiga ini akan diperdalam dan diperluas pada jenjang S-2 dan S-3. Teori-teori yang akan dikembangkan berangkat dari kenyataan empirik dan sumber wahyu yang bersifat saling mengontrol. Fungsi wahyu yang mengontrol ditujukan untuk menghasilkan teori yang kredibel dan bermanfaat; dan dalam waktu yang bersamaan hasil empirik akan mengontrol proses memahami wahyu. Dengan demikian, pelaku kajiannya tetap dalam kerangka memahami dan menjalankan ajaran wahyu, Islam. Para ulama' abad klasik merupakan model ketika mereka berbicara atau membahas masalah-masalah politik, sosial, dan lainnya.

Dalam perkembangan berikutnya, gambaran pola pertama yang diadopsi dalam pola ketiga ini menjadi semacam Seminary atau Divinity Schools di Dunia Barat. Sebaiknya ada otonomisasi, namun tetap dalam satu kesatuan sebuah Perguruan Tinggi. Dengan pengembangan pola ketiga ini, secara profesional IAIN akan mampu menyediakan alumni yang siap bersaing di pasar bebas dalam pelbagai jenis lapangan pekerjaan. Secara akademik, IAIN akan mampu menghasilkan para pemikir Islam serta pemikir ilmu-ilmu sosial, humaniora dan sains yang berangkat dari ajaran Islam, atau setidaknya berlandaskan etika Islam. Dengan pola inilah harapan umat Islam bisa ditumpahkan kepada IAIN untuk bisa mewujudkan ilmuwan yang mampu menyelesaikan permasalahn dunia, yang selama ini beberapa elemennya dianggap nihil dalam tradisi ilmuwan sekuler. Dengan kata lain, IAIN harus mampu mengisi kekosongan yang telah menimpa para ilmuwan sekuler. Namun yang harus diciptakan lebih awal adalah tradisi akademik yang benar-benar kuat, di samping kemauan yang serius dan kuat serta dukungan dana yang memadai. Mampukah IAIN untuk berkembang seperti ini?

Catatan Akhir

1. Data ini saya peroleh dari Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1998/1999.

2. Ricard C. Martin, "Islam and Religious Studies: An Introductory Essay" dalam Richard Martin, Approaches to Islam in Religious Studies (Tucson: The University of Arizona, 1985), 1-18.

3. Lihat kritik fazlur Rahman terhadap pendekatan yang dipergunakan oleh Wansbrough dan Rippin dalam artikelnya, "Approach to Islam in Religious Studies: Review essay" dalam Martin, Approach, 189-202. Dalam artikel ini, Rahman juga mengkritik tajam terhadap Muhammad Abdul Rauf yang menulis artikel "Outsiders' Interpretations of Islam: A Muslim's Point of View" dalam volume yang sama.

4. Kita bisa membuat contoh dari orang kita sendiri, yaitu mengkaji Islam/masyarakat Islam dengan pendekatan ilmu sosial, dalam hal ini ilmu politik, seperti Deliar Noer yang belajar ilmu politik di Cornell University, di mana ia menulis tesis master dan disertasinya mengenai Masyumi.

5. Leonard Binder (ed.), The Study of the Middle East: Research and Scholarship in the Humanities and the Social Sciences (New York: John Wiley & Sons, 1976).

6. Dalam perjalanan sejarah Orientalism, ada masa di mana para orientalis mengkaji Islam dengan agenda untuk menyudutkan Islam itu sendiri, bahkan juga untuk menghancurkannya. Tingkatan terakhir kini bisa kita lihat adanya kajian yang mereka sebut dengan "akademik", di mana mereka menempatkan Islam sebagai wilayah atau obyek kajian secara ilmiah, tanpa ada agenda untuk merugikan Islam. Ini munculnya para ahli yang lebih netral, dan kebanyakan bukan lagi para pastor atau pendeta. Mentalitas mereka-sebagai ilmuwan sekuler-dalam menghadapi Islam sama seperti ketika mereka menghadapai wilayah kajian lain. Generasi mereka inilah yang menghasilkan kritik tajam terhadap Orientalis generasi lebih dulu, bahkan ada di antara mereka yang menuduh Orientalis generasi awal telah menciptakan distorsi ilmiah. Edward Said yang non-Muslim menjadi tokoh terdepan dalam mengkritik mereka, sebagimana dalam bukunya yang sangat terkenal Orientalism (telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia).

7. Binder (ed.) The study, 9-18.

8. Charles J. Adams, "Islamic Religious tradition," dalam Binder (ed.), The Study, 34-54.

9. Dari sini bisa kita bandingkan dengan IAIN. Apakah IAIN itu merupakan lembaga kajian Islam hanya untuk tujuan keilmuan atau akademik, tanpa mempertimbangkan tujuan akhir untuk pengamalannya; atau IAIN ditempatkan sebagai lembaga kajian Islam yang mempunyai kedudukan sama dengan Seminary atau Divinity Schools untuk para mahasiswa yang pada umumnya calon pendeta? Masing-masing dari dua posisi ini jauh sekali perbedaannya, sehingga jelas akan mempengaruhi sistem pendidikan dan kurikulumnya.

10. Memang kalau dikembalikan kepada asal arti Syari'ah akan meliputi seluruh hal yang berkaitan dengan ajaran agama itu sendiri. Bahkan nama fiqh-pun mempunyai perkembangan panjang yang pernah berarti "ilmu agama", yang mencakup segala jenis ilmu agama, termasuk tasawuf dan teologi. Demikian pula kalau kita meneliti kitab-kitab fiqh klasik, kita akan menemukan banyak hal yang bukan saja berupa "hukum" dalam pengertian ilmu hukum. Ilmu-ilmu sosial, termasuk perdagangan, transaksi, politik, kemasyarakatan, dll. masuk dalam pembahasan kitab-kitab fiqh ini. Saya kira hal inilah yang harus kita benahi, sehingga cakupan fiqh yang selama ini menjadi doktrinal dan dogmatik kita bawa ke dunia keilmuan yang empirik dan sebaiknya juga independent untuk masing-masing cabangnya, sehingga akan semakin berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.

11. Informasi yang saya peroleh, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan IAIN Walisongo Semarang sedang dalam proses membuka jurusan "Ekonomi Islam" atau "Perbankan Islam" bekerjasama dengan lembaga perbankan, seperti Bank Muamalat.

12. International Islamic University (Universitas Islam Antar Bangsa) di Kuala Lumpur mempunyai Departemen yang disebut dengan "Revealed Knowledge".