|
PENGEMBANGAN STRUKTUR KEFAKULTASAN IAIN
A.
Qodri Azizy
Dalam
catatan sejarah, asal mula berdirinya Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) lebih ditentukan oleh pertimbangan
politis, yaitu, kalau Universitas Gajah Mada merupakan
hadiah kepada para nasionalis, maka IAIN Yogyakarta
merupakan hadiah kepada kelompok Islam "politik"
atau santri. Oleh karena ciri utama ini, maka wujud
kelembagaannya berorientasi ke dunia Timur Tengah,
khususnya ke Mesir dengan pusat keilmuan Universitas
Al-Azharnya, dan tidak ke dunia Barat. Konsekuensinya,
nama fakultas dan "gaya" kerjanya juga berorientasi
ke Al-Azhar, yakni fakultas-fakultas Syari'ah, Ushuluddin,
Dakwah, Tarbiyah dan Adab, meskipun tidak setiap IAIN
mempunyai kelima fakultas tersebut. Dalam kenyataan,
sampai kini tidak ada satu IAIN pun yang mempunyai
nama fakultas selain lima tersebut, meskipun program
studinya ada yang sudah berkembang dan tidak pasti
selalu sama.
Tidak
berkembangnya fakultas itu menunjukan terjadinya kemandegan
Perguruan Tinggi IAIN, suatu kenyataan yang bukan
tradisi identitas Perguruan Tinggi di negara maju.
Hal ini erat sekali kaitannya dengan kemandegan tradisi
keilmuan di IAIN, di satu sisi; dan kekakuan aturan
yang telah menjadi "dogma", di sisi lain.
Untuk kemandekan keilmuan akan lebih jelas lagi jika
dilihat dari segi esensi atau materi keilmuan yang
diajarkan di IAIN itu sendiri, terutama sekali untuk
tingkat S-1. Dua hal ini menjadi tanda yang kongkrit
keterbelakangan IAIN yang tidak akan mampu menghadapi
abad ke 21. Di balik itu, perlu juga kita lihat tujuan
IAIN dari aspek keilmuan-bukan politik-ketika IAIN
itu berdiri. Hal-hal inilah yang akan menjadi sasaran
pembahasan dalam tulisan ini.
Tujuan
IAIN
Sebelum
berbicara mengenai tujuan IAIN, terebih dulu dikemukakan
tujuan pendidikan secara umum dan tujuan pendidikan
di Perguruan Tinggi sebagaimana telah disebutkan dalam
perundang-undangan kita. Dalam Undang-Undang No. 2
tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan
bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk "mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta
rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan".
Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang
Pendidikan Tinggi menjelaskan tujuan pendidikan tinggi
untuk:
-
Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional
yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan
ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
- Mengembangkan
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian serta mengupayakan peng-gunaannya
untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan
memperkaya kebudayaan nasional.
Dengan
UU dan PP tersebut, masing-masing IAIN membuat Statuta
yang menyebutkan tujuan IAIN yang bersangkutan. Sebagai
contoh, tujuan IAIN Walisongo yang disebutkan di dalam
Statutanya, Surat Keputusan Menteri Agama No. 408
tahun 1993, yaitu:
- Menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masayarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu
pengetahuan agama Islam.
- Mengembangkan
dan menyebarluaskan ilmu agama Islam serta menupayakan
penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat
dan memperkaya kebudayaan nasional.
Jika
kita perhatikan, tujuan pendidikan nasional dalam
UU No. 2 tahun 1989 di atas menekankan pada faktor
intelektual, akademik, profesional, iman dan takwa,
serta etika yang meliputi kepribadian dan tanggungjawab.
Iman, takwa, etika, dan kecerdasan bisa sangat lekat
dengan misi IAIN. Sementara itu, kemajuan sains dan
teknologi, keterbukaan budaya sebagai wujud globalisasi,
serta liberalisasi yang merupakan langkah awal demokratisasi,
sering memunculkan dampak negatif bagi dunia pendidikan.
Di sini IAIN semestinya mampu menghadapi dan sekaligus
memecahkan segala bentuk problem yang muncul. Untuk
itu, IAIN sudah sewajarnya untuk dievaluasi dan sekaligus
reorientasi tentang realisasi programnya, sehingga
mampu mengemban amanat untuk menghadapi kondisi yang
bebas dan kompetitif tersebut. Sedangkan faktor akademik
dan profesional bagi IAIN perlu penjelasan yang kongkrit
agar spesifikasi IAIN dapat tergambar lebih jelas
jika dihadapkan dengan Perguruan Tinggi lainnya. Penjelasan
dimaksud meliputi perencanaan dan realisasi program
internal IAIN.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, yang juga meliputi akademik
dan profesional, IAIN telah mempunyai lima fakultas
yang selama ini dianggap kaku, yakni Fakultas Adab,
Fakultas Ushuluddin, Fakultas Syari'ah, Fakultas Dakwah
dan Fakultas Tarbiyah. IAIN besar biasanya telah memiliki
kelima fakultas itu; sedangkan IAIN yang lain ada
yang baru mempunyai empat fakultas, bahkan ada pula
yang hanya mempuynai tiga fakultas. Sedangkan perkembangan
terakhir, meskipun nama fakultasnya tetap dan belum
ada perkembangan, jurusan dan program studi telah
mengalami perkembangan yang tidak selalu sama. Sebagai
contoh, fakultas Dakwah IAIN Gunung Jati Bandung mempunyai
Jurusan dan Program Studi, sebagai berikut:
-
Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI);
- Pengetahuan
masyarakat Islam (PMI);
-
Manajemen Dakwah (MD);
- Bimbingan
dan Penyuluhan Islam (BPI); dan
- Ilmu
Jurnaslitik (IJ).
Jurusan
a sampai dengan d di atas sudah biasa dimiliki oleh
beberapa Fakultas Dakwah di IAIN lain, namun jurusan
"Ilmu Jurnalistik" tidak dimiliki oleh IAIN
selain IAIN Sunan Gunung Jati. Sedangkan Fakultas
Dakwah IAIN Sunan Ampel Surabaya mempunyai Jurusan
"Komunikasi Dakwah", di samping empat jurusan
lain yang namanya sama dengan jurusan-jurusan yang
telah dimiliki oleh Fakultas Dakwah IAIN lain. Lebih
menarik lagi, IAIN Sultan Syarif Qasim Pekanbaru telah
mengembangkan beberapa fakultasnya. Fakultas Tarbiyah
IAIN ini telah membuka jurusan "Psikologi (PSI)";
Fakulas Syari'ahnya telah membuka jurusan "Manajemen
(Mn)" dan Program D-III "Manajemen Perusahaan";
Fakultas Dakwahnya telah membuka jurusan "Komunikasi
(Kom)" dan D-III "Pers dan Grafika"
di samping dua jurusan lain, yakni "Pengembangan
Masyarakat Islam (PMI)" dan "Bimbingan dan
Penyuluhan Islam (BPI)". 1
Kajian
Islam di Barat: Pendekatan dan Kefakultasan
Masyarakat
akademik sudah menerima kenyataan -terlepas setuju
atau tidak setuju- bahwa dalam dunia ilmu pengetahuan
ada disiplin ilmu-ilmu sosial dan humanities serta
natural sciences. Kita juga sudah disuguhi pelbagai
macam teori, metode dan pendekatan dalam penelitian
sesuai dengan anggapan bahwa dalam disiplin-disiplin
itu terjadi eclecticism, di mana satu disiplin dengan
teori atau pendekatan yang lain juga bisa saling mengisi.
Oleh karena itu, bukan saja teori dan metodologi penelitiannya
sudah banyak kita ketahui, kita dengar atau kita terima,
tetapi juga semuanya itu bisa berkembang dan selalu
dituntut untuk berkembang.
Sekarang
bagaimana dengan agama, terutama yang terjadi di Barat?
Kalau yang dimaksudkan adalah agama yang banyak dianut
oleh orang Barat, yakni Kristen atau Yahudi, mereka
mengelompokkannya pada teologi di satu segi serta
disiplin ilmu-ilmu sosial dan humanities di segi lain.
Kajian teologi, yang meliputi studi Bibel, etika,
sejarah agama-agama, dll. biasanya dilakukan di Divinity
Schools, atau bahkan di Seminary. Semenatra itu kajian
ilmu-ilmu lain dilakukan di pelbagai fakultas atau
jurusan di setiap Perguruan Tinggi. Ilmu-ilmu sosial
dan humanities juga digunakan untuk mengkaji atau
meneliti agama (perilaku keberagamaan masyarakat),
sehingga muncul sosiologi agama, antropologi agama,
filsafat agama, dll. Dalam perjalanan dan pengembangannya,
bukan hanya menjadikan masyarakat Barat sebagai lapangan
penelitiannya, namun juga masyarakat di negara-negara
berkembang. Oleh karena itu sudah menjadi kebiasaan
di suatu Perguruan Tinggi di negara-negara Barat bahwa
suatu jurusan atau Fakultas mempunyai tenaga ahli
dalam bidang-bidang yang berkaitan dengan agama. Sebagai
contoh, Jurusan Sosiologi atau Filsafat mempunyai
tenaga ahli dalam bidang sosiologi agama dan filsafat
agama, di samping masih ada yang lebih spesifik lagi
tentang keahlian ini. Dari sanalah munculnya disiplin-disiplin
tersebut, yang sering ditelan mentah-mentah oleh kebanyakan
sarjana Muslim untuk diterapkan dalam penelitian mengenai
agama Islam. Sudah menjadi kebiasaan para ilmuan pada
umumnya bahwa ketika penelitian atau kajian dilakukan
biasanya akan mengarah pada generalisasi. Terhadap
generalisasi itu, kita dituntut sadar akan adanya
spesifikasi perilaku suatu masyarakat yang berasal
dari ajaran agama yang mereka peluk.
Bagaimana
untuk ilmu-ilmu keislaman dan untuk dunia Islam-meliputi
ilmu-ilmu yang sasarannya berupa masyarakat Islam
dan ajaran Islam itu sendiri? Dan apa pula yang biasanya
dilakukan oleh para ilmuan Barat tentang yang terakhir
ini, yakni jika sasarannya Islam, meliputi ilmu-ilmu
keislaman dan masyarakat Islam? Dua pertanyaan terakhir
ini penting untuk diuraikan guna menambah wawasan
ketika berbicara mengenai kelembagaan, berupa fakultas
dan jurusan serta program studi.
Dalam
survey yang tergolong mutakhir, Kajian Islam (Islamic
Studies) di Barat dilakukan melalui salah satu dari
empat pendekatan:2 Pertama, menggunakan metode ilmu-ilmu
yang masuk dalam kelompok humanities, seperti filsafat,
filologi, ilmu bahasa, dan sejarah. Islam, terutama
sekali ajaran-ajarannya, melalui karya para pemikir
(ulama') yang sudah termuat di dalam teks-teks (buku-buku),
dijadikan sasaran penelitian atau kajian dengan pendekatan
atau metodologi penelitian yang biasa diterapkan dalam
disiplin-disiplin kelompok humanities tersebut. Bermula
dari pendekatan filologi, kini pendekatan sejarah
sangat menonjol, sehingga kajian hukum Islam juga
dilakukan dengan pendekatan sejarah pemikiran hukum
"karya" fuqaha', seperti halnya yang dilakukan
oleh Joseph Schacht. Sementara John Wansbrough dan
murid setianya Andrew Rippin dalam karyanya mengenai
al-Quran berangkat dari kajian kritik bahasa atau
literary analysis.3 Kedua, menggunakan metode dalam
disiplin teologi, studi Bibel, dan sejarah gereja,
yang berarti pendidikan formalnya (training) diperoleh
di Divinity Schools. Dalam "disiplin" itulah
mereka menjadikan Islam sebagai lapangan kajian/penelitiannya.
Para sarjana dalam bidang ini dinobatkan sebagai "ahli
keislaman" setelah mendapatkan pendidikan dari
fakultas atau sekolah jenis ini. Justru model inilah
yang banyak dipraktikkan sebelum 1960-an; yakni pada
waktu "area studies" mengenai Timur Tengah,
Timur Dekat, dan Asia Tenggara belum terwujud. Oleh
karena itu tidak aneh kalau banyak orientalis yang
juga sekaligus pastur, pendeta, uskup, atau setidaknya
missionaris. Ketiga, menggunakan metode ilmu-ilmu
sosial, seperti sosiologi, antropologi, politik, dan
psikologi, meskipun disiplin-disiplin ini ada yang
mengelompokkan ke dalam humanities. Mereka yang bergelut
dalam bidang ini bisa disebut sebagai orientalis bahkan
juga ahli tentang Islam setelah mendapatkan training
dari jurusan atau fakultas yang mengelola atau mewadahi
disiplin-disiplin tersebut dan mengadakan kajian/penelitian,
khususnya untuk penulisan disertasinya, tentang Islam/masyarakat
Islam. Mengenai metodologi penelitiannya, mereka menggunakan
metodologi yang biasa dipergunakan dalam disiplin
ilmu-ilmu sosial. Leonard Binder adalah seorang political
scientist, Clifford Geertz --yang sering dianggap
orientalis terbaik dibandingkan dengan orientalis
pada umumnya-- adalah seorang antropolog, dan Maxim
Rodinson adalah seorang sosiolog yang juga marxist.4
Keempat, menggunakan pendekatan yang dilakukan di
jurusan-jurusan, pusat-pusat, atau hanya committee,
untuk area studies, seperti Middle Eastern Studies,
Near Eastern Languages and Civilizations, dan South
Asian Studies, atau Committee seperti di University
of California at Los Angeles (UCLA). Dengan demikian
seseorang bisa mendapat predikat ahli dalam bidang
Islam atau keislaman setelah mendapat training di
salah satu dari tempat, sekolah, jurusan, pusat studi
yang bertanggungjawab untuk menyediakan atau melakukan
kajian tersebut. Pendekatan yang dipakai sesuai dengan
sasaran penelitiannya, sehingga kembali pada model-model
pendekatan yang dilakukan oleh disiplin-disiplin tersebut
di atas. Wadah area studies ini tampaknya kini yang
paling menonjol untuk Kajian Islam di Barat.
Pendekatan
pertama sampai ketiga tampak lebih jelas lantaran
memakai disiplin-disiplin yang sudah diangap baku
dan jurusan atau fakultas yang sudah dianggap jelas
dan baku pula, meskipun ada tuntutan spesifikasi dari
segi metodologi dibandingkan dengan jika sasarannya
selain Islam. Sedangkan pendekatan keempat perlu uraian
lebih lanjut untuk memperjelas karakteristiknya. Dalam
pendahuluan buku The Study of the Middle East,5 Leonard
Binder menguraikan pendekatan "area studies"
yang dianggap oleh Binder sebagai lawan pendekatan
orientalism, meskipun ia mengawalinya dari pendekatan
orientalism, karena ia beranggapan untuk tidak berangkat
dari awal sama sekali atau tabula rasa. Menurutnya,
metode keilmuan yang dipakai oleh para ahli untuk
mengkaji Timur Tengah biasa disebut dengan "Orientalism",
yang didasarkan pada metode-metode yang dikembangkan
untuk mengkaji ulang secara kritis terhadap literatur
klasik Yunani, Latin dan Ibrani-yang melalui bahasa
Arab itu. Pendekatan ini, meskipun sudah dipengaruhi
oleh pendekatan sejarah dari abad ke 19, pada intinya
tetap merupakan kajian dengan disiplin filologi, dimana
pengetahuan tentang bahasa dan sejarah merupakan dasar
utama untuk penjelasan hermeneutic (penafsiran) terhadap
teks. Lebih dari itu, para orientalis sangat dipengaruhi
peningggalan atau khasanah tradisi Judeo-Hellenic-Roman-Christian.
6
Namun
demikian, kata Binder, para Orientalis sebenarnya
sudah memberi bekal kepada para sarjana Barat masa
kini berupa kerangka dasar menganai sejarah, agama,
dan masyarakat Islam. Sarjana Barat hampir semuanya
sepakat bahwa mereka bermaksud mengkaji peradaban
Islam sebagai hal yang berkaitan dengan masyarakat
Timur Tengah yang hidup sekarang. Di sini muncul anggapan
bahwa ternyata pengetahuan tentang diri mereka sendiri
tidaklah mencukupi untuk dijadikan dasar memahami
orang/masyarakat lain. Melalui pendekatan Area Studies
mereka juga sadar akan kesalahan fundamental memakai
kriteria-kriteria makna budaya tertentu untuk memahami
fenomena budaya yang lain. Pada akhirnya, mereka menyadari
bahwa keberhasilan pendekatan Area Studies akan terletak
pada satu ide kunci bahwa objek kajian, yakni hal-hal
yang ingin mereka ketahui, menetapkan dan mengatur
prinsip dari usaha intelektual, bukan metode atau
disiplin. Oleh karena itu pada akhiranya Area Studies
membutuhkan pendekatan interdisipliner.
Lebih
lanjut Binder menjelaskan bahwa Area Studies ini juga
berlawanan dengan disiplin yang sudah baku, karena
lebih menekankan pada hal-hal yang bersifat situasional
daripada teoretik. Di sini sering dianggap bahwa kajian
yang bersifat interdisipliner bisa berarti suatu kajian
yang tidak mempunyai disiplin. Yang disyaratkan dalam
Area Studies adalah jalan yang dapat mengaitkan objek-objek
kajian dan disiplin yang hendaknya bisa memberi tahu
kepada mereka tentang apa yang bisa diketahui dan
seberapa baik mereka akan mengetahuinya. Yang paling
penting dari pendekatan ini adalah kenyataan bahwa
mereka mengkaji Timur Tengah lantaran mereka tertarik
(interested) untuk melakukannya,7 suatu sikap yang
biasa terjadi di kalangan para ilmuwan sekuler.
Berbicara
mengenai Kajian Islam di Barat, Charles D. Adams mempunyai
uraian tersendiri dalam penjelasannya tentang pendekatan
yang ia lakukan. Menurutnya, penggunaan metode apa
pun yang dilakukan oleh sarjana Barat untuk mengkaji
Islam, intinya terdapat dua pola, yakni pendekatan
normative dan descriptive. Dari segi normatif, Adams
mengelompokannya menjadi tiga, yaitu pendekatan missionaris
tradisional, pendekatan apologetik dari sarjana Muslim
terhadap pendekatan pertama, dan pendekatan yang imbang
yang menampakkan simpati terhadap Islam (irenic).
Yang ketiga ini ada semacam usaha untuk membuat jembatan
antara cara pandang para Orientalis terdahulu yang
penuh dengan motivasi negatif dan para pengikut Islam
yang merasa hasil kajian para Orientalis tersebut
banyak mengandung penyimpangan. Dalam pendekatan yang
bersifat deskriptif, Adams mengelompokkan pada pendekatan-pendekatan
filologis dan sejarah, pendekatan ilmu-ilmu sosial,
serta pendekatan fenomenologis. Sedangkan dari segi
wilayah bahasannya, Adams mengelompokkan studi Islam
menjadi: (1) Arabia pra-Islamic (pre-Islamic Arabia)
(2) Kajian tentang Rasul (studies of the Prophet)
(3) Kajian al-Qur'an (Quranic studies) (4) Hadits
(prophetic tradition) (6) Hukum Islam (Islamic law)
(7) Filsafat (falsafah) (8) Tasawuf (tasawwuf) (9)
Aliran dalam Islam (the Islamic sects) (10) Ibadah
(worship and devotional life) (11) dan Agama Rakyat
(popular religion).8
Kalau
diamati lebih lanjut akan terlihat bahwa dalam melakukan
kajian para sarjana Barat cenderung menempatkan Islam-yang
meliputi peradaban pemeluknya, teks ajaran, hasil
karya ulama' dan bahkan juga sumber utamanya (meliputi
al-Quran dan Hadits)-sebagai obyek studi seperti halnya
obyek studi yang lain. Hal serupa bisa dikatakan hampir
tidak ada perbedaan manakala mereka mengkaji Kristen
secara akademik (sekuler), di luar lembaga-lembaga
seperti Seminary atau Divinity Schools. Jika mengkaji
karya ulama', mereka condong mengkaji tokoh pemikir
secara individual daripada hasil pemikiran para ulama
secara keseluruhan. Model seperti ini adalah ciri
kajian akademik di Barat untuk hampir semua jenis
ilmu pengetahuan. Sudah barang tentu pendekatan sejarah-setidaknya
sejarah pemikiran-yang meliputi pelbagai disiplin
tampak sangat menonjol. Lebih dari itu, karena Islam
bukan hanya sekadar dilihat sebagai "agama"
dalam pengertian sempit, namun juga meliputi peradaban,
maka sarjana Barat yang mengkaji Islam juga mengarahkan
sasaran kajian pada masyarakat Muslim. Hal ini tampak
jelas dari kajian yang memfokuskan pada aspek-aspek
sosial yang meliputi politik, sosiologi, antropologi,
dan lainnya-dengan segala cabang, spesialisasi dan
spesifikasinya. Dalam kajian seperti inilah pendekatan
interdisipliner sangat diperlukan.
Apa
yang dilakukan sarjana Barat generasi kajian akademik
murni tidaklah berupa kajian Islam untuk mempraktikkan
Islam sebagai agama yang dipeluk. Di sini berbeda
sama sekali dengan kajian Islam yang dilakukan oleh
sarjana Muslim yang mempunyai tujuan akhir untuk mengamalkannya.
Hal ini berbeda pula dengan kajian agama Kristen yang
dilakukan oleh para pendeta dalam wadah Seminary atau
Divinity Schools.9
Tuntutan
yang Berkembang
Berdirinya
Fakultas Agama Islam yang kemudian terlembagakan dalam
bentuk IAIN tidak pernah lepas dari kondisi sejarah
yang melingkupinya. Dalam perjalanan IAIN sebagai
Perguruan Tinggi, faktor-faktor politik, ekonomi,
sosial dan budaya selalu kait-mengait antara satu
sama lain. Saat ini IAIN merupakan sebuah Perguruan
Tinggi di tengah-tengah masyarakat yang sedang dalam
proses demokratisasi. Setelah masa reformasi yang
sekarang sedang berjalan, keadaan masyarakat diperkirakan
akan semakin bebas dalam persaingan prestasi. "Pasar
bebas" menjadi ciri utama masyarakat majemuk,
terbuka dan maju. Di tengah-tengah keadaan masyarakat
seperti itu nanti, tidak mustahil IAIN akan dituntut
lebih dari sekadar menjalankan peran yang selama ini
sudah dialamatkan kepadanya. Dalam waktu yang bersamaan,
persaingan bebas akan menuntut IAIN untuk dapat memberikan
andil bagi pemenuhan tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Paling tidak, di kemudian hari akan muncul dua tuntutan
besar: pertama, tuntutan kualitas disiplin ilmu yang
selama ini diajarkan; dan kedua, tuntutan untuk bersaing
bebas dengan Perguruan Tinggi lain untuk mempersiapkan
sumber daya manusia yang mampu menghadapi kehidupan
yang majemuk (plural).
Yang
dimaksud tuntutan kualitas adalah keinginan untuk
meningkatkan kualitas disiplin ilmu yang diajarkan
di IAIN. Penekanannya meliputi tiga hal, yaitu (a)
sasaran pembinaan karakter (b) pembinaan akademik,
dan (c) pembinaan profesional. Untuk pembinaan karakter
yang dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan
iman, takwa dan etika, seharusnya IAIN mempunyai perangkat
yang paling siap dibandingkan Perguruan Tinggi lain.
Sebab dengan menawarkan ilmu agama yang salah satu
initinya adalah untuk memperbaiki kehidupan moral,
IAIN semestinya bisa berada di barisan depan. Akan
tetapi yang terjadi tidak demikian. Meskipun disiplin
yang diajarkan sarat dengan pesan moral, sering dalam
praktiknya hanya muncul sebagai ilmu pengetahuan.
Kritikpun muncul bahwa IAIN hanya mengajarkan Islam
secara keilmuan, dan miskin praktik serta contoh kehidupan
beragama yang baik dalam keseharian. lebih dari itu,
selain IAIN tidak saja kering dari praktik keberagaman,
lembaga ini juga tidak mampu menjangkau etika sosial,
baik dalam tataran konseptual maupun praktik di tengah-tengah
masyarakat.
Pembinaan
akademik di IAIN juga masih banyak kekurangannya.
Hal ini terutama sekali disebabkan oleh dominasi pendekatan
hafalan dalam proses belajar-mengajar dibandingkan
metode analisis dan problem solving. Dalam waktu bersamaan,
materi yang diberikan pun lebih berupa barang matang
yang tinggal menelan tanpa perlu etos untuk membongkar
secara keilmuan. Sisi lain yang merupakan kelemahan
mendasar adalah profesionalisme yang rendah, karena
IAIN tidak/kurang membangun komunikasi timbal balik
dengan dunia pasar, khususnya yang berkaitan dengan
jenis profesi tersebut. Itulah sebabnya alumni IAIN,
khususnya Fakultas Syari'ah, jarang sekali yang siap
menjadi pengacara di lapangan, padahal lapangan pekerjaan
yang berkaitan dengan kepengacaraan di Pengadilan
Agama sangat terbentang luas. Tambahan lagi pekerjaan
sebagai konsultan untuk hal-hal yang berkaitan dengan
permasalahan kehidupan masyarakat juga belum dijadikan
lapangan pekerjaan. Sementara itu, hal yang tidak
kalah penting adalah konsentrasi IAIN terhadap sasaran
akademik di satu sisi dan sasaran profesional di sisi
lain. Misalnya, apakah training yang dilaksanakan
Fakultas Tarbiyah ditujukan untuk kepentingan profesional
atau yang lain? Demikian pula dengan training di Fakultas
Dakwah, Ushuluddin dan Syari'ah?
Meskipun
tampak tidak terlalu fundamental, nama-nama fakultas
di IAIN, khususnya jika dikaitkan dengan konteks Indonesia,
juga bermasalah. Nama-nama fakultas dan jurusan yang
ada tidak membumi, karena masih menggunakan istilah
Arab yang sering tidak bisa dipahami oleh mesyarakat
umum. Akan lebih merugikan lagi jika nama-nama tersebut
tidak dipahami oleh institusi-institusi yang hendak
mencari calon pegawai, karena alumni IAIN secara otomatis
akan ditolak. Nama seperti Jurusan Ahwal Syakhsiyah,
Jurusan Fiqh Siyasah Jinayah, dan lainnya adalah nama-nama
asing bagi kebanyakan orang di luar alumni IAIN. Bahkan
di kalangan Muslim santri sekalipun nama-nama tersebut
belum tentu dimengerti.
Atas
dasar pertimbangan tersebut, nama-nama fakultas dan
jurusan perlu dikaji ulang. Hal ini diperlukan untuk
mempermudah pemasaran terhadap alumninya di satu sisi,
dan untuk mengembangkan cabang spesialisasi keilmuan
di sisi lainnya. Dengan demikian, tidak mustahil bahwa
nama fakultas di IAIN akan berubah atau berkembang,
apalagi nama jurusan. Sebagai contoh, nama Fakultas
Syari'ah yang selama ini diidentikkan dengan hukum
Islam. Dalam UU no. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa
salah satu syarat untuk menjadi hakim haruslah "sarjana
Syari'ah atau sarjana Hukum yang menguasai hukum Islam"
(pasal 13 ayat (1) g.). Dalam konteks menjadi hakim
ini istilah "sarjana Syari'ah" jelas merujuk
pada lulusan Fakultas Syari'ah. Hal ini juga diperkuat
dengan adanya beberapa jurusan yang hampir seluruhnya
berkaitan atau berorientasi pada hukum Islam (fiqh).
Meskipun demikian, di IAIN Sultan Syarif Qasim, Pekanbaru,
dibuka Jurusan Manajemen dan bahkan D-III Manajemen
Perusahaan di Fakultas Syari'ah,10 dan di IAIN lain
ada yang akan membuka Jurusan Ekonomi Islam atau Jurusan
Perbankan Islam yang juga berada dalam lingkup Fakultas
Syari'ah.11 Oleh karenanya perlu pemikiran ulang terhadap
nama fakultas ini sesuai dengan cakupan dan bahasa
masyarakat. Misalnya, Fakultas Syari'ah dipecah menjadi
Fakultas Hukum Islam dan lainnya. Fakultas Hukum Islam
sendiri setidaknya dikelompokkan menjadi dua pola
besar, yaitu untuk jalur profesi dengan jurusan Peradilan
Agama, yang sekaligus mencakup kepengacaraan, konsultasi
hukum dan praktik peradilan dan jurusan lainnya yang
diorientasikan pada pemikiran akademik, yaitu Hukum
Islam
Selain
masalah internal IAIN, ada pula masalah-masalah lain
yang harus dibenahi berkaitan dengan hubungan dengan
lembaga-lembaga luar. Persoalan initinya adalah pola
kerjasama antara IAIN dengan lembaga pengguna lulusan
IAIN dan pemasok mahasiswa IAIN. Pengguna lulusan
di sini adalah lembaga atau instansi yang menggunakan
lulusan IAIN, seperti Pengadilan Agama (PA), Departemen
Agama (Depag), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas),
Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), Partai Politik (Parpol) dan sebagainya yang
meliputi masyarakat secara keseluruhan. Sampai saat
ini kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut sangat
tidak intensif dan hampir bisa dikatakan tidak ada.
Tidak pernah ada saling evaluasi terhadap fakultas,
jurusan, program studi serta disiplin dan kurikulum
IAIN. Apakah, misalnya, kurikulum IAIN sudah sesuai
dengan tuntutan kerja dalam instansi dan lembaga tertentu?
Kekurangan apa saja yang perlu dipenuhi? Dan seterusnya.
Di masa mendatang komunikasi imbal-balik seperti ini
harus dilaksanakan, sehingga dapat tercipta kesinambungan
antara program IAIN dan kepentingan masyarakat. Komunikasi
timbal balik ini juga belum pernah terwujud antara
IAIN dengan lembaga pemasok, yakni Sekolah Menengah
Umum (SMU), Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan pesantren.
Padahal semestinya harus ada dan selalu dilakukan
secara berkesinambungan.
Optimalisasi
jurusan dan fakultas tidak bisa dilepaskan dari jenis
ilmu yang ditawarkan oleh jurusan atau fakultas yang
bersangkutan. Oleh karena cakupan ilmu yang dipelajari
cukup luas, untuk meningkatkan kualitas keilmuan yang
ditawarkan perlu dilibatkan beberapa ilmu bantu bagi
ilmu-ilmu yang menjadi kajian utama jurusan atau fakultas.
Di antara ilmu-ilmu tersebut adalah ilmu sosial, humaniora,
dan kealaman murni. Ini berarti mendalami agama Islam
dengan diperkaya oleh disiplin ilmu-ilmu lain: ilmu-ilmu
sosial dan humaniora; bahkan kalau perlu teknologinya.
Tuntutan
kualitas ini masih dalam kerangka IAIN sebagai lembaga
pendidikan sekaligus kajian untuk ilmu agama Islam,
untuk mencetak ahli dalam ilmu-ilmu ke-Islaman, baik
yang berorientasi pada akademik maupun profesional.
Dengan demikian, kalau dalam kajiannya menggunakan
pendekatan disiplin ilmu lain, seperti ilmu sosial
atau humaniora, hal itu masih dalam kerangka pendekatan;
sedangkan spesialisasi atau keahliannya masih tetap
ilmu agama Islam.
Uraian
tentang tuntutan kualitas erat sekali kaitannya dengan
tuntutan pasar di era reformasi yang mau tidak mau
akan mengarah pada pasar bebas. Apa yang ditempuh
oleh IAIN Sultan Syarif Qasim tersebut tidak lepas
dari tuntutan pasar ini. Bahkan tuntutan kualitas
di atas juga tidak bisa lepas dari tuntutan pasar,
selain penyesuaian dengan perkembangan masyarakat.
Dengan kata lain, IAIN tidak hanya mempersiapkan alumni
atau SDM untuk menjadi tenaga akademik dan profesional
dalam bidang ilmu-ilmu ke-Islaman, tetapi juga harus
ikut berkompetensi dalam mempersiapkan SDM dalam bidang
ilmu lain yang mempunyai landasan keislaman yang kuat.
Oleh karenanya tugas ini merupakan tantangan bagi
IAIN dalam mengembangkan ilmu-ilmu keislaman yang
selama ini terkerangkakan pembakuannya dalam lima
fakultas yang dimiliki. Secara keilmuan, di sini ada
dua sasaran: pertama, mengembangkan ilmu-ilmu yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan dasar aqidah
dan pengamalan Islam; dan kedua, mengembangkan ilmu-ilmu
keislaman yang tidak hanya terbatas pada produk Abad
Tengah atau Klasik sesuai dengan tuntutan kehidupan
masyarakat. Dengan demikian, akan dikembangkan ilmu
sosial Islam, ekonomi Islam, perbankan Islam, perdagangan
Islam, manajemen Islam, politik Islam, dan seterusnya,
yang bukan sekadar menyandang predikat "Islami"
dengan tanpa amaliah dan aqidah Islam, dan bukan pula
semata-mata dalam konsep ibadah sebagaimana ciri utama
pembahasan dalam buku-buku fiqh. Ini tantangan berat
bukan saja dalam rangka memenuhi kebutuhan kerja pasar
bebas, namun juga sekaligus mengisi kekosongan dan
kekurangan ilmu-ilmu yang biasanya disebut sekuler.
Dari sisi ideologis langkah ini dimaksudkan untuk
memahami Islam secara menyeluruh dan mendetil sejalan
dengan janji Islam untuk menjadi petunjuk hidup secara
keseluruhan dan bukan hanya untuk kehidupan akhirat.
Kalau
pola ini yang dipakai, maka jenis fakultas yang bisa
diwujudkan di IAIN akan meliputi pelbagai disiplin
keilmuan, sama dengan yang biasanya terjadi di sebuah
universitas. Meskipun istilah 'institut' sering dibedakan
dengan 'universitas' dalam pemberian definisi cakupan
ilmu yang dikembangkan di sebuah Perguruan Tinggi,
dalam kenyataannya terjadi eclecticism dan tidak ketat.
Pada akhirnya tergantung pada kemampuan SDM sebuah
institut atau universitas untuk mengembangkan jenis-jenis
disiplin ilmu atau jurusan, bahkan juga fakultas.
Sekadar contoh, di Indonesia ada IPB (Institut Pertanian
Bogor) dan ITB (Institut Teknologi Bandung). IPB telah
membuka dan mengembangkan jurusan Sosiologi Pedesaan,
suatu jurusan yang secara keilmuan tidak ada kaitannya
dengan pertanian. IPB juga telah membuka program magister
manajemen yang tidak hanya terikat dengan pertanian,
namun mempunyai jurusan dan program studi yang lebih
umum. Dalam waktu bersamaan, ITB juga mengembangkan
kesenian, suatu disiplin yang berbeda dari disiplin
sains dan teknologi. Lebih jelas lagi jika melongok
keadaan yang ada di negara-negara Barat, seperti Amerika
Serikat (AS). Di AS ada MIT (Massachusett Institute
of Technology) yang berlokasi di Boston. Dari MIT
tidak hanya teknologi yang terkenal; filsafat, ekonomi,
dan ilmu sosial lainnya juga menduduki papan atas,
setingkat dengan beberapa universitas terkenal lain,
seperti Harvard, Stanford atau Princeton dan di atas
rata-rata Perguruan Tinggi di AS.
Dari
kenyataan ini berarti IAIN mempunyai peluang untuk
mengembangkan beberapa jenis keilmuan, tanpa harus
mengubah nama. Jika pola ini yang diikuti, maka yang
dituntut paling utama adalah kemampuan SDM yang akan
mengembangkan sebuah jurusan. Terdapat dua cara yang
biasa ditempuh, yaitu, pertama, wadahnya disediakan
terlebih dulu. Dalam hal ini nama jurusan, program
studi, atau fakultas dibuka lebih dulu, kemudian baru
diisi dengan materi perkuliahan dan pengembangan keilmuan
yang dianggap sesuai dengan fakultas atau jurusan
tersebut. Model ini yang biasa diterapkan di Indonesia.
Tidak jarang terjadi, karena yang ada baru wadahnya,
tenaga ahlinya berasal dari luar Perguruan Tinggi
tersebut.
Kedua,
menekankan pada esensi dan fungsi, bukan wadah. Jika
cara yang kedua ini yang diakui, maka yang lebih diutamakan
adalah tersedianya SDM dosen dan karya mereka. Langkah
berikutnya, sebelum membuka secara resmi sebuah fakultas
atau jurusan, dibentuk sebuah komite terlebih dulu,
yaitu terdiri dari beberapa orang yang memang mempunyai
kemampuan dan kemauan serta keseriusan untuk mengembangkan
spesialisasi atau disiplin yang nantinya akan dikembangkan.
Jika sudah mapan baru kemudian dibuka jurusan atau
bahkan fakultas. Hal yang biasa terjadi, sebelum fakultas
atau jurusan itu dibuka secara resmi, komite tersebut
telah mempunyai mahasiswa. Bahkan tidak jarang pula
sampai dengan mahasiswa itu lulus, masih di bawah
naungan sebuah komite. Tidak mustahil pula komite
ini diikutkan ke dalam salah satu fakultas yang dekat
dengan spesialisasi yang sedang dikembangkan. Cara
ini sebenarnya labih mapan, dan sering diterapkan
di negara maju. Dengan pola ini pula orientasinya
adalah fungsional dan karya keilmuan yang nyata, berupa
hasil penelitian dan penerbitan, di samping sarana
perpustakaan, laboratorium, dan lainnya yang memang
dibutuhkan sebagai persyaratan untuk mengembangkan
sebuah jurusan. Pola ini terlihat lebih ideal, dan
sebaiknya diadopsi oleh IAIN untuk pengembangan dirinya
di masa yang akan datang.
Pengembangan
seperti ini mempunyai beberapa ukuran yang bisa dijadikan
pertimbangan, yakni yang bersifat lokal kedaerahan,
nasional, dan internasional. Dengan kata lain, pembukaan
sebuah jurusan harus mempertimbangkan kebutuhan baik
ukuran daerah/lokal, nasional maupun internasional.
Salah satu cara yang baik adalah jika bisa ditempuh
kerjasama dengan Perguruan Tinggi lain yang sudah
maju, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan
demikian, standar akademiknya akan lebih mudah diikuti
lantaran ada contoh dari universitas lain tersebut.
Namun bagi Perguruan Tinggi yang sudah maju dan sudah
mempunyai standar akademik yang qualified, lebih-lebih
jika standar internasional, cara kerjasama ini tidak
begitu penting. Yang terpenting adalah kemampuan produktivitas
SDM-nya, baik lewat penerbitan buku, jurnal, maupun
kerjasama kongkrit dengan lembaga lain.
Pengembangan
seperti ini sangat dimungkinkan setelah ada kebijakan
desentralisasi dan otonomisasi Perguruan Tinggi di
Indonesia, termasuk IAIN. Lembaga ini diberi kebebasan
untuk mengembangkan diri tanpa ada rintangan birokrasi
dari pemerintah pusat. Akan tetapi, kebijakan otonomisasi
akan berdampak buruk jika IAIN tidak mampu mengembangkan
dirinya. Jika ini terjadi, maka IAIN bukan saja tidak
maju tetapi juga akan hancur dengan sendirinya. Untuk
ini sangat diperlukan jaringan antarIAIN yang sekaligus
akan berfungsi melaksanakan kontrol kualitas (quality
control). Jaringan seperti ini akan selalu dituntut
integritasnya. Dalam waktu bersamaan, juga diperlukan
aparat birokrasi yang mempunyai integritas tinggi.
Pengembangan
IAIN di Masa Depan
Setelah
kita tahu adanya tuntutan dan tantangan sebagai konsekuensi
terjadinya reformasi, liberalisasi, dan globalisasi
serta konsekuensi desentralisasi dan pemberian otonomisasi,
IAIN yang akan datang bisa dikembangkan dengan beberapa
pola sebagai berikut:
1.
Mencetak Ulama' Abad 21
Pola
pertama tetap menjadikan IAIN sebagai lembaga pendidikan
untuk mencetak tenaga ahli dalam ilmu-ilmu keislaman
(ilmu Islam) atau ulama' dan sekaligus pemimpin agama.
Dengan kata lain, mencetak ulama abad 21. Ini berarti
menempatkan IAIN sebagai pengembangan atau tingkatan
lebih tinggi dari institusi pesantren. Di sini amaliah
dan kajian akamik menjadi satu kesatuan. Para ulama'
zaman klasik, seperti Ibn Taymiyyah, al-Ghazali, dan
lain dapat dijadikan model dengan modifikasi sesuai
tuntutan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Islam dikaji secara akademik dan ilmiah dengan tetap
bertujuan untuk mengamalkan ajaran Islam yang benar
dan tepat. Jadi, bukan melakukan kajian Islam semata-mata
untuk tujuan keilmuan tanpa ada orientasi pada amaliah
agama seperti yang biasa dilakukan di Barat. Kalau
boleh kita analogikan, pola ini mendekati pola Seminary
dan Divinity Schools untuk kajian agama Kristen di
Barat. Saat ini umumnya IAIN kurang memiliki orientasi
pada amaliah Islam; orientasinya lebih pada kajian
keilmuan Islam dengan proyeksi lapangan pekerjaan
yang kurang jelas.
Jika
pola ini yang dipilih, ada beberapa hal yang harus
dipertimbangkan, minimal sebagai berikut: (1) pendalaman
keilmuan Islam harus lebih ditingkatkan (2) penerimaan
mahasiswa baru lebih selektif (3) jumlah mahaiswa
tidak menjadi ukuran pendanaan (4) pendidikan, bukan
sekedar pengajaran, yang merupakan training sehari-hari
harus diperketat (5) targetnya jelas dan konkrit,
yaitu untuk mencetak ulama di abad 21, dan (6) lapangan
pekerjaan juga jelas. Untuk yang keenam perlu keseriusan
perencanaan, di mana alumni IAIN pada umumnya akan
memperoleh tempat di tengah-tengah masyarakat.
Di
samping diberi kebebasan untuk menentukan masa depan
mereka sendiri, profesi-profesi di bawah ini juga
perlu dipertimbangkan sebagai wilayah partisipasi
alumni IAIN. Di antaranya adalah (a) imam masjid tetap
(masjid dengan kualifikasi tertentu harus mempunyai
imam tetap), dimana pekerjaan mereka tidak sekadar
menjadi imam shalat, namun juga program yang jelas
untuk pembinaan jamaah masjid tersebut (b) imam kantor
(termasuk imam tentara), yang pekerjaannya memang
untuk mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan
mental spiritual, tidak dilibatkan dalam pekerjaan
administrasi kantor (c) pengajar agama di sekolah
(d) tenaga profesional di kantor-kantor di bawah naungan
Departemen Agama, termasuk Pengadilan Agama/Pengadilan
Tinggi Agama (PA/PTA) (e) tenaga kerja profesional
dalam organisasi keagamaan, dan (f) peran lain yang
arahnya jelas, termasuk menjadi anggota LSM. Sudah
barang tentu IAIN tidak akan bisa menghalangi kemauan
atau ketertarikan individu alumni untuk memilih profesi
lain, seperti menjadi wartawan, politikus, wiraswasta,
dll. yang mereka anggap lebih sesuai dengan panggilan
hati nuraninya.
Jika
memilih pola ini sebaiknya IAIN mendapatkan subsidi
dana yang memadai, tidak semata-mata bergantung pada
hasil SPP yang diperoleh dari mahasiswa. Tersedianya
dana akan memperlancar semua program sesuai dengan
yang direncanakan, yaitu untuk mencetak ulama abad
21, meskipun tetap pada orientasi akademik dan profesional.
Sedangkan fakultas dan jurusan tidak perlu perubahan
banyak. Artinya IAIN tidak dikembangkan untuk membuka
jurusan-jurusan yang berorientasi pada pasar bebas
di lapangan. Sebagai contoh, IAIN tidak akan membuka
jurusan "manajemen", namun bisa membuka
jurusan "manajemen masjid" atau "manajemen
organisasi keagamaan (non-profit organization)".
Sedangkan nama fakultas sebaiknya diganti dengan nama
Indonesia. Fakultas Syari'ah diubah menjadi Fakultas
Hukum Islam dan nama lain yang sekiranya mampu mewadahi.
Fakultas Ushuluddin bisa diganti dengan Fakultas Teologi
Islam atau Filsafat Islam, atau dengan nama lain yang
sekaligus bisa mewadahi bagian dari fakultas Syari'ah
di atas, misalnya Fakultas Ilmu Dasar Islam12 atau
dengan nama Fakultas Qur'an Hadits. Alternatif lain,
Qur'an hadits tidak dijadikan jurusan apalagi fakultas
di jenjang S-1, namun akan dijadikan jurusan atau
program studi di jenjang S-2 dan S-3. Alternatif terakhir
ini yang lebih tepat, sehingga spelialisasi Qur'an
dan spesialisasi Hadits diberikan di jenjang S-2 dan
S-3.
Tampaknya
masih ada yang belum terakomodasikan dalam nama beberapa
fakultas tersebut. Oleh karena itu dapat pula dibuka
fakultas lain, seperti untuk mengakomodasikan "muamalah"
yang selama ini menjadi salah satu jurusan di Fakultas
Syari'ah. Selain itu bisa pula dibuka Fakultas Fiqh
Sosial atau Ilmu Sosial Islam, atau nama lain yang
lebih tepat. Demikian pula dengan filsafat etika yang
selama ini kurang mendapatkan perhatian pemikir Muslim,
padahal materi ini sangat penting. Oleh karena itu
perlu ada Jurusan Filsafat Etika Islam yang merupakan
jurusan dari fakultas Filsafat Islam, dan mempunyai
bagian untuk mendalami Etika Sosial dalam Islam.
Dalam
pola pertama ini ilmu-ilmu sosial dan humaniora diajarkan
di IAIN semata-mata untuk memperkaya pendalaman ilmu-ilmu
Islam (ke-Islaman) yang akan menjadi spesialisasinya.
Dengan pola ini, jenjang S-1 IAIN tidak ditujukan
untuk mencetak ahli dalam bidang politik, manajemen,
komunikasi, filsafat Eropa, atau lainnya, tetapi untuk
mencetak ulama abad 21.
2.
Menjadi Perguruan Tinggi yang Islami
Jika
pola pertama bertujuan mempertahankan IAIN sebagai
lembaga yang mencetak ulama' abad 21, maka pola kedua
menjadikan IAIN sebagai Perguruan Tinggi yang akan
menanggapi tuntutan pasar dengan orientasi pada lapangan
kerja di pasar bebas. Untuk pola kedua ini bisa ditempuh
dua model: (a) model umum (konvensional), yakni yang
sudah berjalan selama ini seperti di Universitas Islam
Indonesian (UII), Universitas Sultan Agung (Unissula),
Universitas Islam Bandung (Unisba), Universitas Islam
Jakarta (UIJ), Universitas Muhammadiyah, dan semacamnya;
(b) model khusus atau ciri khas, seperti model Universitas
Islam Antar Bangsa (International Islamic University
--IIU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Umumnya
universitas-universitas ini tidak memiliki perbedaan
dengan universitas negeri atau swasta murni yang ada
di Indonesia. Mereka membuka fakultas dan jurusan
ilmu-ilmu yang biasa disebut 'sekuler.' Hanya saja,
selain ilmu sekuler, universitas jenis ini memiliki
Fakultas Agama, dan secara lebih intensif memberikan
beberapa pelajaran agama kepada mahasiswa dibandingkan
pelajaran agama di Universitas umum atau swasta atau
yang didirikan oleh suatu yayasan yang bernaung di
bawah agama selain Islam. Sedangkan pola khusus didisain
untuk mewadahi fakultas dan jurusan yang sama dengan
universitas pada umumnya dan ada spesifikasi Islamnya.
Ada usaha untuk menawarkan ciri khas Islam atau ilmu
yang berangkat dari Islam, yang oleh IIU disebut dengan
Islamization of Knowledge. Di Indonesia, lepas dari
setuju atau tidak terhadap proyek Islamization of
Knowledge, ilmu-ilmu yang dikembangkan atau ditawarkan
dalam model kedua ini diusahakan dapat mendekatkan
ilmu Islam dan ilmu yang berasal dari dunia sekuler.
Setidaknya bisa ditempuh "desakralisasi"
ilmu-ilmu ke-Islaman dan "sakralisasi" ilmu-ilmu
sekuler, yang oleh Program Pascasarjana IAIN Walisongo
disebut dengan "humanisasi ilmu-ilmu ke-Islaman
dan sakralisasi ilmu sekuler." Untuk model kedua
dari pola kedua ini akan dikembangkan, umpamanya,
ilmu ekonomi yang berangkat dari ajaran Islam dengan
tetap mempertahankan ciri empiris dan independen.
Demikian pula untuk sosiologi, antropologi, politik,
dll.
Tanpa
harus mengubah sebutan Institut Agama Islam Negeri,
IAIN bisa mengembangkan dirinya menjadi sebuah Perguruan
Tinggi yang terbuka dan bebas untuk menerapkan pola
kedua ini. Seandainya mau diubah, nama yang sering
dimunculkan adalah Universitas Islam Negeri (UIN).
Oleh karena itu tujuan IAIN tidak lagi mencetak ulama
abad 21, namun lebih pada pemenuhan tuntutan tersedianya
lapangan kerja di tengah-tengah pasar bebas. Dengan
kata lain, IAIN dengan pola kedua ini bertujuan untuk
mencetak tenaga ahli dan profesional yang Islami.
Kalau ada Fakultas Agama, orientasinya lebih kepada
profesionalisme untuk memenuhi lapangan pekerjaan
yang tersedia. Ciri yang menonjol dibandingkan dengan
Perguruan Tinggi konvensional hanya terletak pada
kedekatan dengan tradisi Islam dan lebih berperilaku
Islami (setidaknya secara umum). Untuk itu, IAIN akan
bisa membuka semua fakultas dan jurusan yang biasa
dibuka di universitas umum dan berubah dari sejarah
serta tujuan pendirian awalnya. Meskipun demikian,
IAIN adalah juga sebuah Perguruan Tinggi yang tidak
bisa mengelak tuntutan lapangan pekerjaan di pasar
bebas.
3.
Ulama' dan Pasar Bebas
Pola
ketiga untuk pengembangan IAIN merupakan penggabungan
kedua pola di atas dengan cara bertahap. Langkah awal
adalah menciptakan IAIN sebagai lembaga pendidikan
untuk mencetak ulama abad 21. Setelah mapan dan tampak
hasilnya, baru dikembangkan untuk menerapkan pola
kedua. Pola kedua belum akan ditempuh jika pola pertama
belum mapan. Dengan kata lain, kajian ilmu-ilmu Islam
menjadi modal dasar dan sekaligus landasan berdirinya
sebuah Perguruan Tinggi yang nantinya akan membuka
fakultas-fakultas dan jurusan yang di satu sisi dipersiapkan
untuk memenuhi lapangan pekerjaan yang tersedia, dan
di sisi lain tetap dalam kerangka atau bahkan bermula
dari ajaran Islam. Pola kedua dari model kedua yang
sudah disinggung di atas sangat dekat dengan pola
ketiga ini. Di samping berangkat dari ajaran wahyu,
di sini juga akan dikembangkan teori-teori sosial,
humaniora dan sains hasil karya para pemikir Muslim.
Pola ketiga ini akan diperdalam dan diperluas pada
jenjang S-2 dan S-3. Teori-teori yang akan dikembangkan
berangkat dari kenyataan empirik dan sumber wahyu
yang bersifat saling mengontrol. Fungsi wahyu yang
mengontrol ditujukan untuk menghasilkan teori yang
kredibel dan bermanfaat; dan dalam waktu yang bersamaan
hasil empirik akan mengontrol proses memahami wahyu.
Dengan demikian, pelaku kajiannya tetap dalam kerangka
memahami dan menjalankan ajaran wahyu, Islam. Para
ulama' abad klasik merupakan model ketika mereka berbicara
atau membahas masalah-masalah politik, sosial, dan
lainnya.
Dalam
perkembangan berikutnya, gambaran pola pertama yang
diadopsi dalam pola ketiga ini menjadi semacam Seminary
atau Divinity Schools di Dunia Barat. Sebaiknya ada
otonomisasi, namun tetap dalam satu kesatuan sebuah
Perguruan Tinggi. Dengan pengembangan pola ketiga
ini, secara profesional IAIN akan mampu menyediakan
alumni yang siap bersaing di pasar bebas dalam pelbagai
jenis lapangan pekerjaan. Secara akademik, IAIN akan
mampu menghasilkan para pemikir Islam serta pemikir
ilmu-ilmu sosial, humaniora dan sains yang berangkat
dari ajaran Islam, atau setidaknya berlandaskan etika
Islam. Dengan pola inilah harapan umat Islam bisa
ditumpahkan kepada IAIN untuk bisa mewujudkan ilmuwan
yang mampu menyelesaikan permasalahn dunia, yang selama
ini beberapa elemennya dianggap nihil dalam tradisi
ilmuwan sekuler. Dengan kata lain, IAIN harus mampu
mengisi kekosongan yang telah menimpa para ilmuwan
sekuler. Namun yang harus diciptakan lebih awal adalah
tradisi akademik yang benar-benar kuat, di samping
kemauan yang serius dan kuat serta dukungan dana yang
memadai. Mampukah IAIN untuk berkembang seperti ini?
Catatan
Akhir
1.
Data ini saya peroleh dari Direktorat Perguruan Tinggi
Agama Islam yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1998/1999.
2. Ricard C. Martin, "Islam and Religious Studies:
An Introductory Essay" dalam Richard Martin,
Approaches to Islam in Religious Studies (Tucson:
The University of Arizona, 1985), 1-18.
3. Lihat kritik fazlur Rahman terhadap pendekatan
yang dipergunakan oleh Wansbrough dan Rippin dalam
artikelnya, "Approach to Islam in Religious Studies:
Review essay" dalam Martin, Approach, 189-202.
Dalam artikel ini, Rahman juga mengkritik tajam terhadap
Muhammad Abdul Rauf yang menulis artikel "Outsiders'
Interpretations of Islam: A Muslim's Point of View"
dalam volume yang sama.
4. Kita bisa membuat contoh dari orang kita sendiri,
yaitu mengkaji Islam/masyarakat Islam dengan pendekatan
ilmu sosial, dalam hal ini ilmu politik, seperti Deliar
Noer yang belajar ilmu politik di Cornell University,
di mana ia menulis tesis master dan disertasinya mengenai
Masyumi.
5. Leonard Binder (ed.), The Study of the Middle East:
Research and Scholarship in the Humanities and the
Social Sciences (New York: John Wiley & Sons,
1976).
6. Dalam perjalanan sejarah Orientalism, ada masa
di mana para orientalis mengkaji Islam dengan agenda
untuk menyudutkan Islam itu sendiri, bahkan juga untuk
menghancurkannya. Tingkatan terakhir kini bisa kita
lihat adanya kajian yang mereka sebut dengan "akademik",
di mana mereka menempatkan Islam sebagai wilayah atau
obyek kajian secara ilmiah, tanpa ada agenda untuk
merugikan Islam. Ini munculnya para ahli yang lebih
netral, dan kebanyakan bukan lagi para pastor atau
pendeta. Mentalitas mereka-sebagai ilmuwan sekuler-dalam
menghadapi Islam sama seperti ketika mereka menghadapai
wilayah kajian lain. Generasi mereka inilah yang menghasilkan
kritik tajam terhadap Orientalis generasi lebih dulu,
bahkan ada di antara mereka yang menuduh Orientalis
generasi awal telah menciptakan distorsi ilmiah. Edward
Said yang non-Muslim menjadi tokoh terdepan dalam
mengkritik mereka, sebagimana dalam bukunya yang sangat
terkenal Orientalism (telah diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia).
7. Binder (ed.) The study, 9-18.
8. Charles J. Adams, "Islamic Religious tradition,"
dalam Binder (ed.), The Study, 34-54.
9. Dari sini bisa kita bandingkan dengan IAIN. Apakah
IAIN itu merupakan lembaga kajian Islam hanya untuk
tujuan keilmuan atau akademik, tanpa mempertimbangkan
tujuan akhir untuk pengamalannya; atau IAIN ditempatkan
sebagai lembaga kajian Islam yang mempunyai kedudukan
sama dengan Seminary atau Divinity Schools untuk para
mahasiswa yang pada umumnya calon pendeta? Masing-masing
dari dua posisi ini jauh sekali perbedaannya, sehingga
jelas akan mempengaruhi sistem pendidikan dan kurikulumnya.
10. Memang kalau dikembalikan kepada asal arti Syari'ah
akan meliputi seluruh hal yang berkaitan dengan ajaran
agama itu sendiri. Bahkan nama fiqh-pun mempunyai
perkembangan panjang yang pernah berarti "ilmu
agama", yang mencakup segala jenis ilmu agama,
termasuk tasawuf dan teologi. Demikian pula kalau
kita meneliti kitab-kitab fiqh klasik, kita akan menemukan
banyak hal yang bukan saja berupa "hukum"
dalam pengertian ilmu hukum. Ilmu-ilmu sosial, termasuk
perdagangan, transaksi, politik, kemasyarakatan, dll.
masuk dalam pembahasan kitab-kitab fiqh ini. Saya
kira hal inilah yang harus kita benahi, sehingga cakupan
fiqh yang selama ini menjadi doktrinal dan dogmatik
kita bawa ke dunia keilmuan yang empirik dan sebaiknya
juga independent untuk masing-masing cabangnya, sehingga
akan semakin berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.
11. Informasi yang saya peroleh, IAIN Syarif Hidayatullah
Jakarta dan IAIN Walisongo Semarang sedang dalam proses
membuka jurusan "Ekonomi Islam" atau "Perbankan
Islam" bekerjasama dengan lembaga perbankan,
seperti Bank Muamalat.
12. International Islamic University (Universitas
Islam Antar Bangsa) di Kuala Lumpur mempunyai Departemen
yang disebut dengan "Revealed Knowledge".
|