| IAIN
DI PERSIMPANGAN JALAN*
Johan
Hendrik Meuleman
Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) telah memainkan peran penting
dalam kehidupan keagamaan dan pendidikan di Indonesia.
Peran tersebut kemungkinan besar akan semakin penting
pada masa mendatang. IAIN secara resmi berdiri pertama
kali pada 1960 di Yogyakarta, dengan satu cabang di
Jakarta.l Kini di Indonesia terdapat 14 IAIN dengan
jumlah fakultas mencapai 90. Pada 1995 jumlah mahasiswa
IAIN seluruhnya mencapai sekitar 115.400.2 Pada 1997
hampir semua IAIN Cabang diubah menjadi Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri (STAIN).
Kendati
demikian, perkembangan dan peran IAIN tampaknya belum
banyak dibahas. Di dalam negeri, IAIN memang telah
mendapatkan perhatian, khususnya dalam berbagai terbitan
IAIN sendiri dan Departemen Agama. Di luar Indonesia,
tulisan tentang IAIN masih sangat terbatas. Artikel
Margaret Gillett, "The IAIN in Indonesian Higher
Education" mungkin bisa dikatakan salah satu
artikel penting tentang IAIN yang ditulis sarjana
asing. Artikel tersebut adalah hasil misi pendek yang
dilakukannya dalam rangka persiapan kerja sama pengembangan
IAIN antara Institute of Islamic Studies, McGill University,
Montreal, Kanada, dan Departemen Agama Republik Indonesia.
Dalam artikel tersebut Gillett memperkenalkan IAIN
dengan menaruh perhatian pada berbagai paradoks serta
masalah yang dihadapi dalam perkembangannya.3 Artikel
lain ditulis oleh Zamakhsyari Dhofier, "The Intellectualization
of Islamic Studies in Indonesia." Di sini ia
membahas kecenderungan pemikiran dan kajian Islam
di Indonesia selama 1980-an, ketika IAIN berperan
penting, yang dilihatnya semakin modern dan intelektual.
Zamakhsyari menganalisis perkembangan tersebut dalam
konteks historis dan sosial secara lebih luas.4 Sementara
itu, sejak 1989 Indonesian-Netherlands Cooperation
in Islamic Studies (INIS) --sebuah lembaga kerjasama
Indonesia-Belanda dalam kajian Islam--menerbitkan
INIS Newsletter yang memuat rubrik "Academic
Life in 14 IAINs." Hingga dewasa ini, bisa dikatakan
bahwa rubrik tersebut merupakan laporan berkala paling
rinci yang pernah disediakan untuk publik internasional
mengenai berbagai perkembangan kurikulum dan kelembagaan
serta kegiatan sosial di sebuah lembaga Perguruan
Tinggi Islam.5 Beberapa tahun lalu, Henri Chambert-Loir
bersama penulis juga menyumbangkan tulisan tentang
IAIN dalam suatu kumpulan artikel berbahasa Perancis
tentang perguruan Islam.6
Dalam
artikel ini, penulis ingin menjelaskan bahwa dari
berbagai sudut pandang IAIN sedang berada di persimpangan
jalan. "Berada di persimpangan jalan" dimaksudkan
di sini dalam arti ganda: di satu pihak IAIN sedang
berada pada periode sangat menentukan dalam perkembangannya;
sementara di lain pihak berada pada titik temu antara,
pertama, berbagai tradisi ilmiah, kedua, negara dan
masyarakat sipil, dan, ketiga, ilmu pengetahuan dan
pendidikan agama serta ilmu pengetahuan umum.
IAIN
antara Berbagai Tradisi Keilmuan
Dalam
artikelnya yang disebutkan di atas, Zamakhsyari berpendapat
bahwa hubungan Islam Nusantara dengan Timur Tengah
senantiasa erat, khususnya sejak sekitar awal abad
XV sampai pertengahan abad XVII M, dan kemudian sejak
akhir abad XIX M. Di antara kedua periode tersebut,
pada masa penjajahan Belanda --baik karena faktor
ekonomis dan politis maupun karena berbagai tindakan
restriktif pemerintah kolonial-- Nusantara relatif
terisolasi. Faktor utama pulihnya kembali hubungan
intensif Nusantara-Timur Tengah sejak 1870 adalah
perbaikan sarana angkutan, khususnya pembukaan Terusan
Suez (1869) serta perkembangan kapal uap. Dalam hubungan
tersebut, interaksi ilmu pengetahuan dan pendidikan
menepati kedudukan amat penting. Sekitar akhir abad
XIX, lebih dari 5.000 orang Indonesia belajar di Timur
Tengah, terutama Mekah dan Madinah. Oleh karena itu,
pengaruh tradisi intelektual Islam Timur Tengah, khususnya
Hijaz, terhadap pendidikan Islam di Nusantara sangat
besar. Pada waktu itu, lembaga pendidikan Islam terkemuka
Nusantara adalah pesantren. Terdapat pesantren pada
berbagai tingkat, sampai dengan tingkat lanjutan yang
dewasa ini disebut Perguruan Tinggi.
Zamakhsyari
selanjutnya menjelaskan bahwa tradisi Islam Timur
Tengah yang berpengaruh di Nusantara bersifat agak
tertutup dan statis, yang berkembang menyusul runtuhnya
dinamika intelektual yang pernah berlangsung di pusat
peradaban Islam seperti Cordoba dan Baghdad. Dalam
tradisi ini filsafat dan logika telah ditinggalkan,
dan kurikulum terpusat pada tafsir, ilmu kalam, kajian
kebahasaan menyangkut Qur'an dan --terutama kita dapat
menambahkan-- fikih. Reproduksi telah mengganti produksi.7
Lebih dari itu, dapat ditambahkan di sini bahwa ilmu-ilmu
pengetahuan alam tidak lagi termasuk kurikulum dasar
kebanyakan lembaga pendidikan Islam. Sementara itu,
tasawuf, baik segi ritus maupun aspek teoretis ajarannya,
termasuk di dalam kurikulum.8
Menyusul
berkembangnya tradisi Hijaz, yang memang berbeda dengan
tradisi Cordoba dan Baghdad sebelumnya, tradisi baru
dalam Islam berkembang, sekitar akhir abad XIX, yang
bergerak dalam pendidikan dan ilmu pengetahuan Islam.
Tradisi baru tersebut, yang kemudian disebut reformis,
berpusat di al-Azhar, Kairo Sejak masa itu, semakin
banyak orang Indonesia belajar di al-Azhar, sejalan
berkurangnya minat mereka belajar di Hijaz. Pergeseran
orientasi tersebut terutama disebabkan faktor-aktor
berikut: pertama, pemikiran Wahabi yang sebelumnya
ditolak kebanyakan ulama Nusantara tradisional mulai
dominan di Hijaz; kedua, pendekatan reformis terhadap
Islam lebih sesuai dengan kebutuhan dan mentalitas
umat Islam Hindia Belanda waktu itu, khususnya penduduk
perkotaan yang semakin bertambah jumlahnya. Selain
itu, pendekatan tersebut lebih mampu tampil sebagai
alternatif pendidikan pola Belanda, yang disediakan
bagi golongan terbatas penduduk pribumi, daripada
tradisi sebelumnya.9
Perkembangan
tradisi baru di al-Azhar inilah yang tampaknya menjadi
salah satu rujukan utama pada pendirian IAIN. Di antara
fakultas di IAIN, tiga diantaranya sama dengan fakultas
di al-Azhar sejak 1930-an: Fakultas Ushuluddin, Syari`ah
dan Adab. Sistem ujian tahunan juga diambil dari al-Azhar.10
Salah satu faktor yang mendukung pengaruh model al-Azhar
adalah banyaknya lulusan al-Azhar yang memegang kedudukan
penting di Departemen Agama dan merancang pendirian
IAIN.11
Walaupun
begitu, model al-Azhar tidak diambil alih secara buta.
Untuk memenuhi kebutuhan nasional akan pembina dan
guru agama, dua fakultas, yang tidak terdapat di al-Azhar,
diciptakan di lingkungan IAIN: Fakultas Tarbiyah dan
Dakwah. Yang disebut terakhir ini awalnya merupakan
salah satu jurusan di Fakultas Ushuluddin, dan belakangan
ditingkatkan statusnya menjadi fakultas mandiri. Pada
tingkat lebih dasar, ciri khas Indonesia pada IAIN
terlihat dalam rumusan tujuannya: pendidikan ahli-ahli
ilmu agama yang, antara lain, akan menyumbang pada
pengembangan harmoni antarumat beragama dalam masyarakat
Indonesia yang begitu majemuk itu.12 Pada tingkat
doktrin, salah satu alasan mengapa banyak ulama Indonesia
menggarisbawahi kebutuhan pengembangan pendidikan
tinggi Islam secara mandiri adalah keyakinan mereka
bahwa Islam telah berkembang melalui berbagai corak,
sesuai dengan konteks historis dan budaya yang berbeda-beda,
dan harapan mereka bahwa Islam terus berkembang demikian
di masa depan. Karena itu, ilmu agama Islam di Indonesia
tidak mengikuti secara buta model Timur Tengah atau
model rujukan lain. Akhirnya, pada tingkat sosial,
sebagian besar mahasiswa IAIN yang berasal dari pesantren
kemudian memperkuat pengaruh tradisi pendidikan Islam
khas Indonesia di IAIN. Demikianlah kenyataan yang
berlaku sampai sekarang, walaupun sejak awal 1990-an
ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah
(MA) menjadi salah satu syarat untuk penerimaan mahasiswa
baru IAIN.
Selain
tradisi Timur Tengah, khususnya al-Azhar, dan tradisi
pribumi, pola Perguruan Tinggi Barat banyak mempengaruhi
perkembangan IAIN. Hal itu tampak terutama dalam susunan
program studi. Dengan mengacu pada tradisi akademis
Belanda, program-program studi pertama ditempuh dalam
waktu lima tahun, dibagi atas perkuliahan tiga tahun
untuk mencapai gelar Sarjana Muda (BA), dan dua tahun
untuk gelar Doctorandus (Drs.), yang selanjutnya dapat
digunakan untuk mengambil gelar doktor. Walaupun sistem
tersebut kemudian dihapuskan, sistem Barat tetap menjadi
sumber inspirasi utama bagi penggantian sistem ujian
tahunan yang diambil dari al-Azhar dengan sistem kredit
semester, yang mengharuskan mahasiswa mengumpulkan
sejumlah kredit dalam periode tertentu.
Namun,
belakangan ini terjadi berbagai perubahan dan pembaruan
lebih mendasar menyangkut isi program studi dan metode
pengajaran. Dalam program studi, perubahan tersebut
adalah pengembangan mata kuliah pengantar umum kajian
Islam, dirasah Islamiyah yang dalam Kurikulum 1997
diubah namanya Metodologi Studi Islam serta penambahan
bobot kredit semester pada filsafat dan Islam; sedangkan
menyangkut metode pengajaran, pemikiran rasional dan
mandiri serta diskusi lebih ditekankan untuk mengganti
peniruan terhadap dosen dan berbagai teks yang kurang
lebih klasik. Kebanyakan pembaruan ini dilakukan ketika
Harun Nasution menjabat rektor IAIN Syarif Hidayatullah
(1973-1984) dan kemudian diterapkan berangsur-angsur
pada IAIN-IAIN lain.13 Perubahan tersebut diilhami
baik oleh kebijakan pembangunan nasional yang mensyaratkan
dimensi kehidupan keagamaan yang rasional dan dinamis,
maupun oleh tradisi akademis Barat. Tldak dapat diragukan
bahwa pengalaman Harun Nasution yang pernah belajar
di al-Azhar, tetapi setelah kecewa dengan pusat pendidikan
Islam tradisional tersebut kemudian mengambil sejumlah
kuliah di al-Dirasah Islamiyyah masih di Kairo, lalu
meraih gelar doktor di Institute of Islamic Studies,
Universitas McGill, Kanada --merupakan salah satu
faktor yang mendorong pembaruan IAIN.14 Pada saat
yang sama, perubahan itu menekankan bahwa IAIN harus
menjadi lembaga pengembangan ilmu pengetahuan agama,
bukan pusat doktrin Islam seperti pada periode sebelumnya.15
Salah
satu indikator paling jelas tentang orientasi majemuk
IAIN adalah kerjasama internasional. Sebagaimana dijelaskan
di atas, pada masa sebelumnya hubungan luar negeri
Indonesia dalam bidang kajian Islam lebih berorientasi
ke Timur Tengah. Bahkan sampai sekarang sejumlah lulusan
dan dosen IAIN masih belajar di Timur Tengah. Akan
tetapi belakangan semakin banyak tenaga pengajar dan/atau
lulusan IAIN yang melanjutkan studi di dunia Barat.
Gejala itu sudah ada sejak 1960-an, tapi semakin kuat
sejak akhir 1980-an. Kebanyakan mahasiswa dan peneliti
ini dikirim ke Universitas McGill dan Leiden, sedangkan
jumlah lebih kecil dikirim ke berbagai universitas
di Amerika Serikat, Australia, dan negara Barat lain.
Sebagaimana dikemukakan dalam berbagai kesempatan
oleh pejabat IAIN dan Departemen Agama, salah satu
alasan utama kebijakan baru itu adalah keinginan menjembatani
jurang budaya dan intelektual antara dua golongan
warga Indonesia: di satu pihak para ahli dalam bidang
non-keagamaan dan mereka yang memperoleh pendidikan
terutama dalam tradisi ilmu pengetahuan Barat atau
malahan di dunia Barat --yang nota bene kebanyakan
mereka adalah Muslim-- dan di lain pihak, mereka yang
mendapatkan pendidikan tinggi pada lembaga pendidikan
Islam, khususnya IAIN. Alasan lain, dan terkait dengan
alasan tersebut di atas, adalah keinginan memperluas
cakrawala intelektual para mahasiswa ilmu agama Islam
serta memperkenalkan kepada mereka tradisi ilrnu pengetahuan
kritis Barat dalam bidang keahliannya.16 Kecenderungan
umum di Departemen Agama adalah mengirim mahasiswa
prasarjana ke Timur Tengah, terutama Arab Saudi dan
Mesir, dengan tekanan khusus diberikan pada doktrin
dan pembinaan kepribadian Islam, dan pengiriman mahasiswa
pascasarjana ke dunia Barat.17
Meskipun
demikian, proyek kerja sama dalam pendidikan pascasarjana
yang dikembangkan akhir-akhir ini oleh Departemen
Agama tidak sepenuhnya terpusat pada Barat. Selama
beberapa tahun terakhir, Departemen Agama menandatangani
sejumlah perjanjian kerjasama dengan mitra dari Timur
Tengah. Salah satu proyek ini menyangkut pendidikan
sejumlah mahasiswa Indonesia ke Riyadh untuk pendidikan
S2. Proyek baru itu mendapatkan perhatian khusus dari
Departemen Agama, yang telah menyeleksi para peserta
terbaik dari kelompok berbahasa Arab dalam Program
Pembibitan Calon Dosen IAIN, minus perempuan. Kerjasama
antara Indonesia dan Arab Saudi ini tampaknya merupakan
bagian dari kebijakan lebih umum untuk memperbaiki
hubungan kedua negara. Hubungan antara kedua negara
tersebut erat sekali, terutama karena sejak beberapa
tahun Indonesia adalah pengirim jamaah haji terbesar
di dunia. Di lain pihak, hubungan tersebut rumit,
karena perbedaan tradisi budaya dan keagamaan. Hubungan
itu malahan sering mengalami ketegangan, karena perlakuan
buruk yang dialami sebagian Tenaga Kerja Wanita (TKW)
Indonesia di Kerajaan Saudi, yang jumlahnya sangat
besar. Adalah suatu hal yang menarik untuk diperhatikan
bahwa kebanyakan, jika tidak semua, calon studi lanjutan
di Arab Saudi menyambut kabar seleksi mereka dengan
rasa kecewa.18 Kenyataan lain, kehendak politis pada
tingkat tinggi dan perwujudan dalam praktik, belum
sesuai. Sampai hari ini, para calon studi pascasarjana
di Riyadh, yang telah dipersiapkan secara matang,
tidak berangkat ke Arab Saudi. Akhirnya, sebagian
mereka telah dan akan berangkat ke berbagai universitas
Barat.
Menyangkut
pendidikan prasarjana, terdapat suatu perkembangan
menarik, yaitu rencana yang diketengahkan belum lama
ini untuk membuka sejumlah cabang al-Azhar di berbagai
IAIN Indonesia. Cabang tersebut akan menyediakan program
studi yang sebagian besar mengikuti kurikulum al-Azhar
dengan bahasa Arab sebagai bahasa pengantar. Walaupun
tampak bertentangan dengan sistem pendidikan nasional
Indonesia, rencana itu disambut baik pemerintah Indonesia
sebagai cara untuk mengendalikan pelajar Indonesia
yang lebih tertarik pada pendidikan al-Azhar dan,
sampai sekarang, berangkat belajar ke Mesir daripada
ke IAIN atau lembaga perguruan tinggi Indonesia lain.
Hanya bagaimanapun, perincian proyek kerjasama antara
IAIN dan al-Azhar masih dalam perundingan.19
Sampai
di sini bisa dikatakan bahwa dalam sejarah IAIN, berbagai
tradisi dan perspektif pendidikan dan ilmu pengetahuan
telah digabungkan dalam proporsi yang berubah-ubah.
Tradisi itu berasal dari Indonesia sendiri, dunia
Barat, dan berbagai tempat di Timur Tengah. Kemungkinan
besar, perubahan tekanan akan terus terjadi pada masa
mendatang, tetapi tidak satu pun dari berbagai unsur
tersebut akan ditinggalkan secara menyeluruh. Pada
prinsipnya, penggabungan berbagai tradisi sangat bermanfaat.
Namun, sampai sekarang, proses penggabungan itu belum
selesai dan tidak selalu dijalankan secara konsisten.
IAIN
antara Negara dan Masyarakat Sipil
Walaupun
IAIN secara eksplisit didirikan sebagai lembaga pendidikaan
negeri, tidak berarti bahwa ia semata-mata diciptakan
pemerintah. IAIN justru merupakan lanjutan pesantren
tingkat tinggi dari zaman penjajahan dan setelahnya.
Tegasnya, IAIN merupakan lanjutan berbagai prakarsa
swasta, seperti rencana Satiman Wirjosandjojo sebelum
Perang Dunia II untuk mendirikan "pesantren luhur"
--yang tidak pernah terwujud-- serta Sekolah Tinggi
Islam yang kemudian menjadi Universiatas Islam Indonesia
(UII), didirikan pada 1945 oleh yayasan swasta yang
diketuai Mohammad Hatta dengan Mohammad Natsir sebagai
sekretaris.
Pada
1950 Fakultas Ilmu Agama dari UII tersebut diambil
alih pemerintah dan diubah menjadi Perguruan Tinggi
Agama Islam Negeri (PTAIN). Keputusan tersebut dianggap
sebagai ungkapan pengakuan pemerintah terhadap golongan
"Islam" sebagai bagian integral bangsa Indonesia,
setelah sebelumnya golongan "sekuler" mendapatkan
Universitas Gadjah Mada, di Yogyakarta.20 Pada 1957
pemerintah mendirikan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA)
untuk mendidik guru agama Islam bagi perguruan menengah
atas. IAIN didirikan pada 1960 sebagai gabungan serta
pengembangan lanjutan PTAIN dan ADIA.21 Jadi, penciptaan
IAIN, meskipun merupakan lembaga negeri, terkait erat
dengan berbagai tradisi serta aspirasi "masyarakat
sipil" Muslim Indonesia.22
Di
lain pihak, maksud utama pemerintah ketika mendirikan
IAIN adalah mendidik ahli yang akan menjadi aparat
negara untuk membimbing dan membina kehidupan keagamaan
umat Islam sesuai dengan nilai dan tujuan yang ditetapkan
oleh pemerintah, seperti terciptanya kerukunan antarumat
beragama serta di kalangan umat Islam sendiri. Dalam
pandangan pemerintah, kerukunan akan tercapai dengan
menghindari gagasan keagamaan yang --oleh pihak berwenang
dan juga mayoritas penduduk-- dianggap fanatik atau
heterodoks. Sebaliknya, ia justeru mensyaratkan pembentukan
sikap keagamaan yang mendukung pembangunan nasional..
Untuk
mewujudkan aspirasi tersebut, pemerintah tidak hanya
terus mengembangkan IAIN dari segi kuantitas dan kualitas,
tapi juga memperluas pengaruhnya terhadap lembaga
pendidikan Islam lain. Kurikulum IAIN wajib diterapkan
oleh Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) agar
mendapat pengakuan resmi dari Departemen Agama, dan
lembaga tersebut berada di bawah pengawasan IAIN wilayah
yang bersangkutan dalam badan Koordinator Perguruan
Tinggi Agama Islam (Kopertais). Pengaruh IAIN terhadap
lembaga pendidikan Islam di tingkat lebih rendah diwujudkan
melalui aturan yang sudah disebutkan di atas, yaitu
kewajiban memiliki ijazah SMA atau MA bagi semua calon
mahasiswa IAIN. Aturan tersebut menjadi salah satu
faktor semakin bertambahnya jumlah murid pesantren
yang mengikuti, secara paralel, pendidikan SMA atau
MA, dan semakin bertambahnya jumlah pemimpin pesantren
yang membuka SMA atau MA.
Namun,
aturan itu bukanlah satu-satunya faktor, dan tampaknya
bukan pula faktor utama. Kecenderungan tersebut telah
tampak dalam lingkungan pesantren jauh sebelum aturan
baru tersebut diberlakukan.23 Meskipun aturan baru
mengenai penerimaan mahasiswa di IAIN menimbulkan
protes di sana-sini, mahasiswa IAIN yang mempunyai
latar belakang pesantren --dengan kombinasi lembaga
pendidikan lain-- tetap berjumlah besar.24 Di lain
pihak, di antara pemimpin dan guru pesantren, jumlah
lulusan IAIN juga agak besar.25 Karena itu, hubungan
antara IAIN dan pesantren boleh digambarkan sebagai
hubungan interaksi dan saling pengaruh.
Dengan
demikian, kita dapat bertanya apakah di masa mendatang
IAIN akan berfungsi sebagai sarana untuk menekan aspirasi
umat Islam atau sebagai katalisator dinamika sosial
serta pembangunan dalam arti positif dan luas. Jawabannya
tergantung pada berkembang atau tidaknya keterbukaan
politis dan sosial yang lebih luas di Indonesia secara
umum. Namun, ada satu persoalan yang belum dipecahkan,
yaitu jurang antara para lulusan IAIN dan para pemimpin
agama yang dididik di pusat-pusat pendidikan Islam
tradisional di Timur Tengah atau yang tidak memperoleh
pendidikan agama lanjutan sama sekali.
IAIN
antara Ilmu Agama dan Pendidikan Umum
IAIN
dan lembaga pendidikan di tingkat lebih rendah, madrasah,
yang menawarkan program studi dengan penekanan pada
ilmu agama, berada di bawah naungan Departemen Agama.
Sementara itu, lembaga pendidikan umum mulai dari
sekolah dasar sampai dengan universitas berada di
lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang
Departemen Pendidikan Nasional --red.). Menurut sejumlah
penulis, seperti Karel A. Steenbrink dan C.E. Beeby,
keadaan rumit itu melahirkan hubungan persaingan dan
kecemburuan antara kedua departemen tersebut, yang
berkaitan dengan perbedaan latar belakang serta sikap
budaya.26 Zamakhsyari Dhofier dalam persoalan ini
pun tampak lebih cenderung menggarisbawahi harmoni
yang terdapat antara kedua departemen.27 Dalam artikel
ini, persoalan tersebut tidak akan dibahas secara
umum, tetapi sejumlah aspek penting dibahas di sini.
Pada
Maret 1989 Presiden Republik Indonesia menandatangani
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang telah
diperdebatkan sejak tahun 1978. Undang-undang tersebut
menetapkan suatu kerangka umum bagi semua lembaga
pendidikan di Indonesia, baik pendidikan agama maupun
pendidikan umum. Dengan lain kata, undang-undang tersebut
mengintegrasikan lembaga pendidikan agama, termasuk
IAIN, ke dalam satu sistem terpadu untuk segala bentuk
pendidikan. Demikian, sampai batas tertentu, undang-undang
tersebut mengakhiri dualisme pendidikan agama dan
pendidikan umum, yang pada intinya berasal dari kebijakan
kolonial untuk menciptakan lembaga pendidikan berpola
Belanda.28 Namun, Departemen Agama tetap berwenang
dalam menyelengarakan dan membina IAIN.29
Aspek
lain dari hubungan pendidikan agama dan pendidikan
umum yang mesti diberi perhatian adalah teori bahwa
universitas-universitas umum merupakan "hadiah"
bagi golongan "sekuler" dalam masyarakat
Indonesia dan IAIN bagi golongan "Islam."
Teori tersebut tampak memiliki beberapa kelemahan.
Pertama, pembagian penduduk Indonesia --yang sebagian
besar beragama Islam-- atas kedua golongan tersebut
kurang tepat serta dangkal.30 Kedua, gagasan bahwa
masing-masing golongan harus dipuaskan dengan "hadiah"
tampaknya mengikuti pola pemikiran politis yang manikeis
dan kurang bermanfaat. Namun persoalan itu relevan
dengan kebijakan dewasa ini karena gagasan tersebut
menjadi salah satu unsur penting diskusi tentang perubahan
IAIN menjadi Universitas Islam Negeri.
Persoalan
lain yang berkaitan dengan kedudukan IAIN antara kajian
agama murni dan pendidikan umum, menyangkut mata kuliah
yang ditawarkan. Telah disebutkan di atas bahwa sejak
didirikan pada 1960, di samping ketiga fakultas diambil
dari model al-Azhar, IAIN memiliki Fakultas Tarbiyah.
Sampai sekarang kebanyakan mahasiswa IAIN terdaftar
pada fakultas ini karena program studinya lebih mudah:
fakultas tersebut menawarkan lebih banyak mata pelajaran
praktis dan sedikit mata kuliah yang teoretis serta
menuntut penguasaan bahasa Arab yang kurang mendalam
dibandingkan dengan fakultas-fakultas lain. Sebelumnya,
jurusan paling populer di Fakultas Tarbiyah adalah
jurusan Tadris (pendidikan umun), yang didirikan pada
awal 1980-an dan mendidik guru madrasah dalam mata
pelajaran non-agama, seperti ilmu pengetahuan alam,
matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan ilmu
pengetahuan sosial.
Namun,
keadaan telah berubah karena sejak tahun akademis
1989/1990 kebanyakan IAIN tidak lagi menerima mahasiswa
baru untuk jurusan tersebut dan menutupnya secara
berangsur-angsur. Salah satu alasan yang dikemukakan
untuk menjelaskan keputusan tadi adalah, madrasah
sudah tidak kekurangan guru mata pelajaran tersebut
dan banyak lulusan jurusan Tadris tidak mendapatkan
pekerjaan.31 Alasan lain adalah kecenderungan IAIN,
pada periode itu, untuk memusatkan diri pada mata
kuliah keagamaan, meningkatkan kualitasnya dalam bidang
tersebut, dan menyerahkan mata kuliah lain pada lembaga
pendidikan di bawah naungan Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan.32
Dari
sudut pandang mata pelajaran yang ditawarkan, IAIN
rupanya mengikuti jalan zig-zag karena baru-baru ini
justru dikembangkan rencana untuk memperluas cakupan
IAIN dan mengubah paling sedikit dua IAIN menjadi
Universitas Islam Negeri, dengan berbagai fakultas
dalam bidang ilmu pengetahuan sosial dan alam. Pada
1970-an, proyek serupa pernah dipertimbangkan oleh
Harun Nasution dan Menteri Agama waktu itu, Mukti
Ali, kendati tidak terwujud.33 Pada akhir 1992, Sutan
Takdir Alisjahbana, waktu itu Rektor Universitas Nasional
Jakarta, menyesalkan penutupan Jurusan Tadris pada
IAIN. Sebaliknya, ia berpendapat, agar lulusan IAIN
memiliki wawasan luas dan ilmu pengetahuan serta teknik
bangkit kembali di kalangan Muslim Indonesia, IAIN
seharusnya membuka fakultas baru di samping fakultas-fakultas
ilmu agama.34 Setelah pembicaraan pendahuluan di Departemen
Agama dengan Zamakhsyari Dhofier --yang waktu itu
menjabat Direktur Pembinaan Perguruan Agama Islam
(D1TBINRUA) dan bertindak sebagai salah satu peserta
utama diskusi-- pada Januari 1994 Menteri Agama, Dr.
Tarmizi Taher, mengumumkan bahwa IAIN akan diubah
menjadi universitas umum. Sebuah komisi yang mendapatkan
tugas membahas kelayakan proyek tersebut dibentuk
berdasarkan Keputusan Menteri tanggal 25 Agustus tahun
yang sama.35
Di
samping masalah perkembangan IAIN, yang tampaknya
mengikuti jalan zig-zag, rencana baru untuk mengubah
IAIN menjadi Universitas Islam Negeri menimbulkan
sejumlah pertanyaan: alasan yang disebutkan untuk
proyek ini berbeda-beda dan tampaknya belum ada gagasan
jelas dan umum mengenai tujuan dan prosedur pelaksanaanya.
Ada
dua alasan yang disebutkan dalam berbagai kesempatan
bagi proyek ini, dan keduanya berbeda. Pertama adalah
kehendak untuk memenuhi harapan umat Islam dengan
memberi mereka kedudukan yang lebih penting dalam
pendidikan nasional.36 Argumen ini berkaitan dengan
teori keberadaan golongan "sekuler" dan
"Islam" dalam masyarakat Indonesia, yang
masing-masing perlu diberi "hadiah." Sebelumnya
kita sudah melihat bahwa teori itu perlu dikaji ulang.
Barangkali argumen tersebut juga berkaitan dengan
sejumlah analisis politik yang muncul baru-baru ini
dan menyatakan bahwa pada periode terakhir umat Islam
telah meraih tempat lebih baik dalam struktur politik
dan sosial Indonesia. Argumen itu tampaknya juga berkaitan
dengan aspirasi sebagian golongan Muslim berpendidikan
tinggi untuk menempati kedudukan lebih penting dalam
pembangunan nasional dan, dalam rangka itu, pendirian
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Semua
persoalan tersebut berkaitan, tetapi semuanya masih
menjadi objek perdebatan serta membutuhkan analisis
lebih lanjut.37 Argumen lebih jelas untuk membenarkan
pengembangan Universitas Islam Negeri adalah bahwa
keberhasilan pembangunan nasional sebagian besar tergantung
pada kualitas umat Islam, yang merupakan umat beragama
terbesar di Indonesia.38
Alasan
kedua yang disebutkan adalah keinginan memadukan kembali
ilmu pengetahuan dan teknik, di satu pihak, dan agama,
di lain pihak, setelah dipisahkan oleh pemikiran Barat
modern.39 Aspirasi itu diilhami oleh berbagai perdebatan
di luar negeri tentang "Islamisasi ilmu pengetahuan"
serta tema-tema serupa. Namun, perdebatan di luar
Indonesia itu belum menghasilkan kesepakatan mengenai
sejumlah persoalan mendasar, dan mereka yang terlibat
dalam diskusi tentang perubahan IAIN menjadi universitas
Islam belum menghasilkan lebih dari sekadar pernyataan
umum mengenai pemaduan kembali dua bidang tersebut.
Argumen serupa adalah keinginan menjembatani jurang
antara kaum Muslim yang dididik pada universitas umum
dan yang dididik di IAIN. Keinginan itu, sebagaimana
telah kita lihat, tidak baru.40 "Agar proses
pembangunan tidak lepas kendali dan menimbulkan hasil
negatif" merupakan argumen lain bagi upaya penyempitan
jurang antara ilmu pengetahuan serta teknologi dan,
di lain pihak, agama.41
Selain
mengenai alasan perubahan IAIN menjadi Universitas
Islam Negeri, kesepakatan tentang prosedur perwujudan
proyek tersebut juga belum tercapai. Sejak 1994 telah
diberitakan bahwa proyek percontohan akan dijalankan
di IAIN Jakarta dan Yogyakarta.42 Namun, sampai kini
proyek tersebut belum berjalan. Selain itu, tidak
jelas apakah perubahan IAIN menjadi universitas akan
terbatas hanya pada dua lembaga itu untuk selamanya.
Rencana Induk Pembangunan IAIN untuk periode 1994/1995
- 2018/2019 mengandaikan demikian.43 Namun, pembatasan
hanya pada beberapa IAIN karena alasan praktis bertentangan
dengan aspirasi dasar untuk mengakhiri keterpisahan
antara ilmu pengetahuan dan agama.
Perbedaan
pendapat juga masih terjadi mengenai fakultas yang
mesti dibuka di IAIN untuk mewujudkan perubahan. Dalam
pernyataannya pada 1992, Sutan Takdir Alisjahbana
mengusulkan pembukaan Fakultas Kedokteran, Ekonomi,
Hukum dan Ilmu Politik.44 Pada Januari 1994, Menteri
Agama menyebutkan Ekonomi dan Perbankan sebagai bidang
studi yang layak dipertimbangkan. Pada kesempatan
lain, sejumlah pejabat di Departemen Agama dan bahkan
Menteri Agama sendiri mengusulkan untuk memulai dengan
pembukaan Fakultas Psikologi dan Sosiologi.45 Dalam
laporan Januari 1995, Tim Penyusun Studi Kelayakan,
dalam rangka mematuhi peraturan mengenai universitas
yang berlaku, mengusulkan tiga fakultas dalam bidang
ilmu pengetahuan alam (matematika dan ilmu pengetahuan
alam, teknik, kedokteran) dan tiga lagi dalam bidang
sosial (psikologi, ilmu ekonomi, sosial dan politik).46
Namun bagaimanapun, tidak mungkin menyelesaikan perdebatan
tentang prosedur perubahan IAIN menjadi universitas
umum sebelum ada kejelasan mengenai tujuan proyek
tersebut.
Dari
diskusi mengenai persoalan terakhir, misalnya pada
seminar tentang "Iptek Islami" yang diadakan
pada 22 Oktober 1994 di IAIN Jakarta, tampak belum
ada suatu pandangan rinci mengenai sifat pendidikan
dan ilmu pengetahuan yang akan ditawarkan Universitas
Islam Negeri yang akan dibangun. Berbagai gagasan
yang dilontarkan masih sangat umum dan kadang kala
samar-samar. Beberapa peserta berpendapat bahwa ilmu
pengetahuan pada lembaga tersebut mesti dikendalikan
oleh nilai keagamaan atau menerima dasar etis dan
moral dari nilai tersebut.47 Ada juga yang mengemukakan
bahwa agama mesti memberi latar metafisis dan ontologis
bagi ilmu pengetahun.48 Namun, pada berbagai kesempatan,
banyak yang menggarisbawahi bahwa objektivitas kegiatan
ilmiah harus terjamin dalam universitas itu.49 Soal
akankah ada perbedaan antara cara ilmu kedokteran
atau teknik sipil, misalnya, yang dikembangkan atau
diajarkan oleh seorang ilmuwan Muslim pada satu universitas
di Indonesia yang telah ada dan oleh seorang ilmuwan
pada Uneversitasitas Islam Negeri yang direncanakan,
belum mendapatkan jawaban jelas.
Soal
lain adalah, apa yang akan dicontoh dari lembaga Perguruan
Tinggi Islam yang sudah ada dan sejauh mana? Tiga
anggota Tim Penyusun Studi Kelayakan pernah mengunjungi
berbagai Perguruan Tinggi di India, Iran, dan Malaysia
untuk studi banding.50 Misi tersebut tidak menghasilkan
kesimpulan atau usulan rinci. Namun, susunan Universitas
Islam Negeri mendatang, seperti dirancang dalam laporan
akhir Tim Penyusun Studi Kelayakan, paling dekat dengan
model Universitas Teheran dan Universitas Ferdowsi
Masyad di Iran, yang memiliki fakultas ilmu agama
di samping fakultas lain, tetapi dengan sejumlah mata
kuliah agama yang wajib, antara lain filsafat Islam
serta Sejarah dan Kebudayaan Islam.51
Agak
menarik karena pada umumnya pemerintah dan kebanyakan
Muslim Indonesia tidak mengambil Iran sebagai model.
Al-Azhar dewasa ini, yang mempunyai sejumlah fakultas
non-agama dan, karena itu, telah berubah banyak dari
model al-Azhar yang pernah menjadi sumber inspirasi
penting bagi pendirian IAIN, juga mendapat perhatian.
Namun, status sosialnya dalam masyarakat Mesir masa
kini dianggap kurang menarik. Sebab al-Azhar, dalam
pandangan banyak orang, berfungsi sebagai pilihan
akhir bagi mereka yang gagal diterima di universitas
lain dan karena dalam al-Azhar yang raksasa itu status
fakultas-fakultas agama tradisional telah turun sampai
di bawah status banyak fakultas yang diciptakan belakangan.52
Kritik lain adalah bahwa model al-Azhar hanya mempertemukan
fakultas agama dan fakultas non-agama dalam satu lembaga,
tanpa benar-benar melampaui dikotomi antara kedua
tradisi ilmiah. 53
Kesimpulan
Dalam
bahasan singkat ini saya telah menjelaskan bahwa IAIN
berada pada titik temu antara tradisi ilmu pengetahuan
pribumi dan sejumlah tradisi ilmiah asing, antara
negara dan masyarakat sipil, serta antara ilmu pengetahuan
umum dan ilmu agama. Karena itu, IAIN adalah lembaga
yang sangat menarik dan kemungkinan besar unik. Di
lain pihak, IAIN menghadapi berbagai kecenderungan
dan tekanan. Banyak persoalan menyangkut IAIN menuntut
pertimbangan lebih matang, khususnya proyek mutakhir
untuk mengubah IAIN menjadi Universitas Islam Negeri.
Proyek ini pun memberi kita alasan tambahan untuk
menyatakan bahwa IAIN pada usia 40 tahun sedang berada
di persimpangan jalan.
Catatan
*Artikel
yang pernah dimuat dalam jurnal Perta pada September
1977 ini merupakan terjemahan, dengan sedikit penyesuaian,
dari makalah berjudul "The Institut Agama Negeri
Islam at the Crossroads. Some Notes on the Indonesian
State Institutes for Islamic Studies" yang disajikan
pada First International Conference on Islam and the
21st Century (panel Islam and Education), Leiden,
3-7 Juni 1996. Teks berbahasa Inggris akan diterbitkan
oleh INIS, Leiden/Jakarta dalam kumpulan makalah konferensi
tersebut, di bawah redaksi D. Douwes and N.J.G. Kaptein.
1.
Latar belakang sejarah IAIN pertama ini akan diberi
dalam paragraf "IAIN antara Negara dan Masyarakat
Sipil" di bawah.
2.
Keterangan Departemen Agama Republik Indonesia (data
1995/1996).
3.
Gillett, Margaret, "The IAIN in Indonesian Higher
Education," Muslim Education Quafferly (Cambridge,
U.K.), 8 (1990), 1, halaman 21-32. Artikel ini pada
asalnya disajikan sebagai makalah pada VIIth World
Congress of Comparative Education, Montreal, 26-30
Juni 1989.
4.
Dhofier, Zamakhsyari, "The Intellectualization
of Islamic Studies in Indonesia," Indonesia Circle
(London), 58 (Juni 1992), halaman 19-31, diterbitkan
ulang, bersama sejumlah artikel lain menyangkut IAIN,
dalam Muhaimin, A.G. (ed.), Zamakhsyari Dhofier on
Tradition and Change in Indonesian Islamic Education
(Jakarta: Office of Religious Research and Development,
Ministry of Religious Affairs [Badan Litbang Depag],
1995), halaman 61-86. Rujukan dalam artikel ini adalah
pada terbitan ulang tersebut.
5.
Menurut jadwal, INIS Newsletter mestinya diterbitkan
dua kali setahun, tetapi sejak 1994 penerbitannya
terlambat. Redaksi sedang berusaha mengatasi keterlambatan.
6.
Meuleman, Johan Hendrik dan Henri Chambert-Loir, "Les
instituts islamiques publics indonesiens," dalam
Grandin, Nicole dan Marc Gaborieau (red.), Madrasa.
La transmission du savoir dans le monde musulman (Paris:
Argumertts, 1997), halaman 199-216.
7.
Dhofier, "The Intellectualization of Islamic
Studies," halaman 65 dst.
8.
Sikap negatif terhadap ilmu pengetahuan alam juga
disebutkan dalam "The Intellectualization of
Islamic Studies," halaman 69. Baik integrasi
erat antara ilmu tasawuf dan berbagai mata kajian
agama lainnya maupun hubungan erat dalam kedua bidang
studi tersebut antara Hijaz dan Asia Tenggara, ditampakkan
secara jelas dalam Azyumardi Azra, "The Transmission
of Islamic Reformism to Indonesia: Networks Middle
Eastern and Malay-lndonesian 'Ulama' in the Seventeenth
and Eighteenth Centuries," disertasi belum diterbitkan,
Columbia University, New York, 1992 [akan diterbitkan
KITLV, Leiden]; terjemahan Indonesia: jaringan ulama.
Timur Tengah dan kepulauan Nusantara abad XVII. Melacak
Akar-Akar Pembaruan Pemikiran Islam di Indonesia (Bandung:
Mizan 1994).
9.
Dhofier, "The Intellectualization of Islamic
Studies," halaman 67-68. Beberapa tahun lalu
mahasiswa Indonesia di al-Azhar menjadi objek kajian
intensif oleh Mona Abaza; lihat khususnya karyanya
Islamic Education. Perceptions and Exchanges Indonesian
Students in Cairo (Paris, Association Archipel, 1994).
10.
Mengenai pembaruan berturut-turut pada al-Azhar, lihat
Reid, Donald Malcolm, "Al-Azhar", dalam
John L. Esposito (ed. utama), The Oxford Encyclopedia
of the Modern Islamic World (New York/Oxford: Oxford
University Press, 1995, jil. I), halaman 168 dst.
Untuk sejarah singkat IAIN, lihat Informasi Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) (Jakarta: Departemen Agama
Rl, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama
Islam, Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama
Islam, 1988/1989), halaman 1 dst., yang diterbitkan
pada saat yang sama dalam versi Inggris: Information
on State Institute for Islamic Studies (IAIN).
11.
Dhofier, "The Intellectualization of Islamic
Studies," halaman 71.
12.
Misalnya dalam Tim Penyusun Studi Kelayakan Pengembangan
IAIN Menjadi Universitas Negeri, Laporan Hasil Studi
Kelayakan Pengembangan IAIN Menjadi Universitas Islam
(Jakarta: Departemen Agama Rl, Proyek Perguruan Tinggi
Agama - IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 31 Januari
1995), halaman 2.
13.
Syadali, Ahmad, "Harun Nasution dan Perkembangan
IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta" dalam Aqib
Suminto dll., Refleksi Pembaharuan Pemikiran Islam.
70 Tahun Harun Nasution (Jakarta: LSAF, 1989), halaman
276; Mastuhu, "Harun Nasution dan Identitas IAIN
Jakarta," dalam Aqib Suminto, Refleksi Pembaharuan,
halaman 280 dst.
14.
Cf. autobiografi Harun Nasution, diterbitkan berdasarkan
serangkaian wawancara oleh Zaim Uchrowi dan Ahmadie
Thaha dan diterbitkan dengan judul "Menyeru Pemikiran
Rasional Mu'tazilah," dalam Aqib Suminto, Refleksi
Pembaharuan, halaman 30 dst.
15.
Mastuhu, "Harun Nasution dan Identitas IAIN Jakarta,"
halaman 280 f.
16.
Lihat Dhofier, "The Intellectualization of Islamic
Studies," halaman 61 dst. dan Dhofier, "The
Role of Traditional Islamic Educational Institutions
in the Universalization of Basic Education in Indonesia",
dalam Muhaimin (ed). Zamakhsyari Dhofier on Tradition
and Change, halaman 56.
17.
Kebijakan tersebut dijelaskan dalam berbagai kesempatan
oleh Menteri Agama, Munawir Sjadzali.
18.
Perbincangan dengan salah satu calon.
19.
Perbincangan dengan M. Quraish Shihab, Rektor IAIN
Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Mastuhu, Pembantu
Rektor IV pada IAIN yang sama.
20.
Rencana Induk Pembangunan IAIN, dokumen tak diterbitkan
Departemen Agama RI Jenderal Pembinaan Kelembagaan
Agama Islam, Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi
Agama Islam, Jakarta, tanpa tahun (1993 atau 1994),
halaman 5-6. Sebenarnya, kebanyakan golongan "sekuler"
juga beragama Islam, tetapi jika dibandingkan dengan
golongan "Islam" mereka kurang menekankan
ciri khas Islami dalam negara dan masyarakat yang
dibentuk setelah kemerdekaan yang baru diraih.
21.
Informasi Institut Agama Islam Negeri.
22.
Dalam artikel ini, tanpa merujuk pada diskusi teoritis
khusus tentang anggitan apapun, saya memakai istilah
"masyarakat sipil" dalam arti penduduk negeri,
bersama berbagai organisasi dan prakarsa mereka, sebagai
mitra --atau lawan dalam kasus tertentu-- negara,
beserta berbagai pejabat dan agen lain, aparatur,
dan kebijakannya.
23.
Sebagaimana digarisbawahi secara khusus oleh Zamakhsyari
Dhofier dalam artikelnya "The Role of Traditional
Islamic Educational Institutions," halaman 50,
dan "Pesantren and the Development of Islam in
the New Order," dalam Muhaimin (ed.), Zamakhsyari
Dhofier on Tradition and Change, halaman 87-104.
24.
Karena peraturan baru, IAIN tidak lagi menerima lulusan
pesantren dan karena itu tidak ada lagi data statistik
tentang jumlah mereka. Pernyataan saya bahwa jumlah
mereka tetap tinggi berdasarkan pengalaman saya sebagai
dosen IAIN dan perbincangan dengan mahasiswa serta
sesama dosen IAIN. Mengenai aksi protes bulan April
1992 menentang peraturan baru di IAIN Syarif Hidayatullah,
Jakarta, yang menunda penerapannya lebih lama daripada
IAIN lain, lihat INIS Newsletter, VIII (1992), 15-16;
laporan itu diterbitkan ulang dalam Darul Aqsha; Dick
van der Meij; dan Johan Hendrik Meuleman, Islam in
Indonesia. A Survey of Events and Developments from
1988 to March 1993 (Jakarta: INIS, 1995), halaman
410-411.
25.
Pada 1986 sekitar 10% dari pesantren Indonesia dipimpin
lulusan IAIN (Dhofier, "Pesantren and the Development",
halaman 99, merujuk pada survei yang diadakan Perhimpunan
Pengembangan Pesantren dan Masyarakat [P3M]).
26.
Steenbrink, Karel A., Pesantren Madrasah Sekolah.
Pendidikan Islam dalam Kurun Moderen (Jakarta, LP3ES,
1986) [terjemahan sebagian dari disertasi Universitas
Katolik Nijmegen, Belanda, 1974], halaman 89 dst.;
beeby, C.E., Assessment of Indonesian Education: A
Guide in Planning (Wellington, New Zealand Council
for Educational Research bekerja sama dengan Oxford
University Press, 1979), halaman 231, sebagaimana
disebutkan dalam Gillett, "The IAIN in Indonesian
Higher Education," halaman 25. Mesti diperhatikan
bahwa kedua penulis membahas tahap yang relatif dini
dalam perkembangan pemerintahan Indonesia pasca-penjajahan.
27.
Dhofier, "The Role of Traditional Islamic Educational,"
halaman 49 dst.
28.
Tentang sejarah dualisme tersebut, lihat Steenbrink,
Pesantren Madrasah Sekolah, bab I.
29.
Persetujuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan hanya
diperlukan untuk urusan tertentu, seperti kenaikan
pangkat seorang dosen menjadi guru besar.
30.
Untuk kritik terhadap skematisasi itu dari sudut pandang
historis, lihat Takashi Shiraishi, An Age in Motion:
Popular Radicalism in Java, 1912-1926, (Ithaca: Cornell
University Press, 1990).
31.
Namun, sejumlah IAIN terus menerima mahasiswa baru
pada jurusan tersebut. Walaupun, setelah lulus, mereka
tidak diterima sebagai pegawai dalam sekolah negeri,
mereka tetap menemukan pekerjaan sebagai guru pada
sekolah swasta. IAIN yang masih menerima mahasiswa
baru untuk jurusan Tadris adalah IAIN di daerah tempat
sekolah agama swasta masih membutuhkan banyak guru
baru (perbincangan dengan Choliluddin A.S., Wakil
Dekan I, Fakultas Tarbiyah, IAIN Syarif Hidayatullah,
Jakarta).
32.
Untuk perincian lihat INIS Newsletter, II (1989),
halaman 9; VI (1991), halaman 12-13; diterbitkan ulang
dalam Aqsha dll., Islam in Indonesia, halaman 386-387,
399.
33.
Republika, 5 Januari 1996.
34.
INIS Newsletter, IX (1993), halaman 18; diterbitkan
ulang dalam Aqsha dll., Islam in Indonesia, halaman
424-425.
35.
INIS Newsletter, XI (1995), halaman 14; laporan Hasil
Studi Kelayakan, halaman 80 dst.
36.
Laporan Hasil Studi Kelayakan, halaman 8.
37.
Mengenai makna politik dan sosial pendirian ICMl,
lihat Muzani, Saiful, "Kultur Kelas Menengah
Muslim dan Kelahiran ICMI: Tanggapan Terhadap Robert
W. Hefner dan Mitsuo Nakamura," Studia Islamika
(majalah internasional diterbitkan IAIN Syarif Hidayatullah,
Jakarta), 1,1 (April-Juni 1994), halaman 207-235.
Artikel tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa kalimat
terakhir tentang perkembangan ICMI belum diucapkan.
38.
Laporan Hasil Studi Kelayakan, halaman 7.
39.
Laporan Hasil Studi Kelayakan, halaman 4, 6, 27, 29
dst., 34; "Lesehan 38 Tahun IAIN Kita. Pendirian
UIN Perkecil Dikotomi llmu Agama dan Umum," Akrab
(majalah bulanan Kanwil Depag DKI), 12, 152 (Februari
1996), halaman 6-7.
40.
Argumen ini disebutkan dalam Laporan Hasil Studi Kelayakan,
halaman 27.
41.
Laporan Hasil Studi Kelayakan, halaman 1, 6.
42.
INIS Newsletter, 11 (1995), halaman 14.
43.
Rencana Induk Pembangunan IAIN, halaman 31.
44.
INIS Newsletter, IX, halaman 14.
45.
INIS Newsletter, XI, halaman 14.; Pelita, 21 April
1994; Republika, 23 April 1994.
46.
Laporan Hasil Studi Kelayakan, halaman 12. Rencana
Induk Pembangunan IAIN, Lampiran II mengusulkan Fakultas
Komunikasi yang mengandung Jurusan Dakwah serta Jurusan
Komunikasi, dan Fakultas Ilmu Ekonomi.
47.
Laporan Hasil Studi Kelayakan, halaman 8, 35.
48.
Laporan Hasil Studi Kelayakan, halaman 35, 46 dst,
63.
49.
Laporan Hasil Studi Kelayakan, halaman 34-35; cf.
op. cit., halaman 9; Rencana Induk Pembangunan IAIN,
halaman 10.
50.
Lembaga yang dikunjungi adalah berikut Jamia Millia
Islamia dan Aligarch Muslim di India, Universitas
Imam Sadiq, Universitas Teheran, dan Universitas Ferdowsi
Masyad di Iran; Universitas Kebangsaan Malaysia dan
Universitas Islam Antarbangsa di Malaysia (Laporan
Hasil Studi Kelayakan, halaman 65 dst.).
51.
Cf. Laporan Hasil Studi Kelayakan, halaman 10 dan
69-70.
52.
Perbincangan dengan Dr. Azyumardi Azra, Wakil Direktur
Pusat Pengkajian Islam Masyarakat (PPIM) IAIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Cf. Dhofier, "The Intellectualization
of Islamic Studies", halaman 73.
53.
Demikianlah dinyatakan dalam sebuah artikal dalam
Institut, majalah bulanan mahasiswa IAIN Syarif Hidayatullah
Jakarta (Januari 1996, halaman 15). Cf. juga "Dikotomi
Ilmu, Fardlu Ain dan Fardlu Kifayah," Republika,
5 January 1996 serta sejumlah artikel lain dalam Republika
nomor yang sama; Ali Anwar, "Universitas Islam
Negeri: Lembaga Pendidikan Kelas Dua?," Hikmah
(Bandung), 1 Maret 1996, halaman 19.
|