|
KEDUDUKAN IAIN SEBAGAI
PERGURUAN TINGGI
M. Atho Mudzhar
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang sekarang
berjumlah 14 mungkin bukan merupakan bentuk kelembagaan yang final dalam
perkembangan kelembagaan Perguruan Tinggi Islam di Indonesia. Seperti
tercatat dalam sejarah, nama Perguruan Tinggi Islam (PTI) di Indonesia terus
berubah sebagai upaya meresponi perkembangan masyarakat dan sekaligus juga
sebagai obyek tarik menarik antara berbagai kekuatan atau kelompok dalam masyarakat.
Bagaimana tarik menarik itu terjadi dan apa akibatnya terhadap IAIN dalam
mengemban tugasnya sebagai Perguruan Tinggi akan merupakan perhatian utama
tulisan ini. Untuk menjawab pertanyaan itu akan digambarkan dua pendekatan
sekaligus, yaitu pendekatan sejarah untuk memahami makna dari urut waktu
kejadian yang ada, dan pendekatan sosiologis untuk memahami pola
pengelompokan sosial yang ada dan pengaruh perilaku kelompok-kelompok itu
terhadap visi dan pelaksanaan misi IAIN.
Antara
Negeri dan Swasta
Dalam buku Almanak IAIN Sunan
Kalijaga, sebagai IAIN pertama di Indonesia, dari tahun ke tahun dimuat
informasi bahwa kehadiran IAIN di tengah masyarakat pada dasarnya merupakan
perwujudan dari suatu cita-cita yang telah lama terkandung di hati sanubari
umat Islam Indonesia. Hasrat untuk mendirikan semacam lembaga pendidikan
tinggi Islam itu bahkan sudah dirintis sejak zaman penjajahan. Dr. Satiman
Wirjosandjoyo dalam Pedoman Masyarakat No. 15 Tahun IV (1938) pernah
melontarkan gagasan pentingnya sebuah lembaga pendidikan tinggi Islam dalam
upaya mengangkat harga diri kaum Muslim di tanah Hindia Belanda yang terjajah
itu. Dikatakan oleh Satiman antara lain bahwa sewaktu Indonesia masih tidur, onderwijs
(pengajaran) agama di pesantren mencukupi keperluan umum. Akan tetapi
setelah Indonesia bangun, maka diperlukan adanya sekolah tinggi agama.
Apalagi dengan kedatangan kaum Kristen yang banyak mendirikan sekolah dengan
biaya rendah dan dikelola oleh orang-orang yang berpendidikan tinggi, maka
keperluan akan adanya sekolah tinggi agama Islam itu semakin terasakan lagi
dan kalau tidak, pengaruh Islam akan semakin kecil. Demikian alasan Satiman.
Gagasan tersebut kemudian
terwujud pada tanggal 8 Juli 1946 ketika Sekolah Tinggi Islam (STI) berdiri
di Jakarta di bawah pimpinan Prof. Abdul Kahar Muzakkir, sebagai realisasi
kerja sebuah yayasan (Badan Pengurus Sekolah Tinggi Islam) yang dipimpin oleh
Drs. Mohammad Hatta sebagai ketua dan M. Natsir sebagai sekretaris. Dalam
memorandumnya Drs. Moh. Hatta menyatakan bahwa agama adalah salah satu tiang
kebudayaan bangsa. Oleh karena penduduk Indonesia 90 % beragama Islam maka
pendidikan agama Islam adalah salah satu soal maha penting dalam memperkokoh
kedudukan masyarakat. Untuk itu perlu didirikan Sekolah Tinggi Islam (STI).
Pada masa revolusi STI ikut Pemerintah Pusat Republik Indonesia hijrah ke
Yogyakarta dan pada tanggal 10 April 1946 dapat dibuka kembali di kota itu.
Pada November 1947 dibentuk
Panitia Perbaikan STI, yang dalam sidangnya sepakat mendirikan Universitas
Islam Indonesia (UII) pada 10 Maret 1948 dengan empat fakultas: Agama, Hukum,
Ekonomi, dan Pendidikan. Pada 20 Februari 1951 Perguruan Tinggi Islam
Indonesia (PTII), yang berdiri di Surakarta pada 22 Januari 1950, bergabung
dengan UII yang berkedudukan di Yogyakarta.
Sebagai wujud penghargaan
pemerintah bagi Yogyakarta sebagai Kota Revolusi, kepada golongan nasionalis
diberikan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diatur berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 23 Tahun 1949 tanggal 16 Desember 1949. Ini bermula dengan
pendirian Balai Perguruan Tinggi Gadjah Mada pada 17 Pebruari 1946 yang
kegiatannya tertunda karena Belanda menduduki Yogyakarta pada 19 Desember
1948. Setelah persetujuan Roem Royen ditanda tangani pada 7 Mei 1949 muncul
keinginan untuk segera menyelenggarakan kembali pendidikan tinggi nasional.
Pada awalnya keinginan itu berhimpitan dengan rencana perbaikan Perguruan
Tinggi federal sesuai dengan bentuk negara yang diusulkan Belanda ketika itu,
tetapi para republikan tetap menginginkan Republik Indonesia memiliki
Perguruan Tinggi sendiri di Yogyakarta. Atas bantuan Sultan Hamengkubuwono
IX, beberapa bangunan milik kraton Yogyakarta digunakan untuk kegiatan
Perguruan Tinggi dan sejak 7 Desember 1949 semua lembaga pendidikan tinggi
negeri yang berada di Yogyakarta digabungkan di bawah satu atap dalam naungan
Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang kemudian dikukuhkan
dengan PP No. 23 tanggal 16 Desember 1949 tersebut dan sejak 14 Desember 1949
Pemerintah RI secara resmi mulai menyelenggarakan Perguruan Tinggi Negeri
yang dikenal dengan Universitas Gadjah Mada. Kemudian pada 1954 kata “universiteit”
diganti dengan kata “universitas” dan kata “negeri” dihilangkan
sehingga menjadi Universitas Gadjah Mada.[i] Sementara itu, kepada golongan Islam diberikan
Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), yang diambil dari Fakultas Agama
UII berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1950. Peresmian PTAIN
dengan jurusan Da’wah (kelak Ushuluddin), Qodlo (kelak menjadi Syari’ah) dan
Pendidikan (Tarbiyah) menjadi Perguruan Tinggi Negeri dilakukan pada 26
September 1951. Sementara di Jakarta, enam tahun kemudian berdiri pula
Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) pada 14 Agustus 1957 berdasarkan Penetapan Menteri
Agama Nomor 1 Tahun 1957.
Dalam rangka menjadikan PTAIN
Yogyakarta dan ADIA Jakarta lebih memenuhi kebutuhan umat Islam akan
pendidikan tinggi Agama Islam, dikeluarkanlah Peraturan Presiden Nomor 11
Tahun 1960 tentang pembentukan Institut Agama Islam Negeri. Menurut dokumen
ini, penggabungan itu diberi nama Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
“Al-Jami’ah al-Islamiah al-Hukumiyah” yang berkedudukan di Yogyakarta, dengan
PTAIN Yogyakarta sebagai Induk dan ADIA Jakarta sebagai fakultas dari
Institut baru tersebut. IAIN ini akhirnya diresmikan pada 24 Agustus 1960 di
Yogyakarta oleh Menteri Agama, K. H. Wahib Wahab.
Perkembangan IAIN yang pesat
dengan bermunculannya fakultas-fakultas cabang di berbagai pelosok tanah air
menyebabkan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 1963, yang
memungkinkan didirikannya suatu IAIN yang terpisah dari pusat. Sudah barang
tentu, berdasarkan pertimbangan historis, Jakartalah yang pertama mendapatkan
kesempatan untuk memiliki IAIN baru ini. Dengan demikian, IAIN Jakarta adalah
IAIN kedua yang berdiri setelah IAIN Yogyakarta. Kini, IAIN sudah berjumlah
14 buah dengan dibukanya IAIN terakhir di Sumatra Utara pada 1973 oleh
Menteri Agama waktu itu, Prof. Dr. H. A. Mukti Ali.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Agama Nomor 26 Tahun 1965, maka terhitung sejak 1 Juli 1965 IAIN “Al-Jami’ah”
di Yogyakarta diberi nama Sunan Kalijaga, nama salah seorang tokoh terkenal
penyebar agama Islam di Indonesia. Kini hampir 49 tahun sudah usia IAIN Sunan
Kalijaga, dihitung sejak diresmikannya PTAIN pada 26 September 1951.
Penetapan tanggal ini dikuatkan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 100
Tahun 1982 dan Keputusan Menteri Agama No. 399 Tahun 1993 tentang Statuta
IAIN Sunan Kalijaga. IAIN-IAIN lain juga diberi tambahan nama seperti Syarif
Hidayatullah untuk IAIN Jakarta, Walisongo untuk Semarang, Sunan Gunung Jati,
Bandung dan sebagainya.[ii]
Dari uraian sejarah di atas
nampak bahwa meskipun beberapa Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS)
telah terbentuk, bahkan juga di berbagai daerah, kaum Muslimin tetap
menginginkan berdirinya suatu Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN).
Tujuannya adalah PTAIN itu menjadi tempat belajar pada tingkat tinggi
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan agama Islam. Jelas sekali, status
negeri dari Perguruan Tinggi Agama Islam itu dipandang sebagai perwujudan
nyata dan sah dari komitmen pelayanan pemerintah kepada umat Islam Indonesia
dalam bidang pendidikan.
Antara
Akademik dan Politik
Setelah Universitas Gadjah Mada
terbentuk pada 1949 dengan cara menggabungkan berbagai lembaga pendidikan
tinggi negeri yang ada ketika itu antara lain di Yogyakarta dan Solo, yang
seolah-olah memenuhi aspirasi pendidikan kaum nasionalis, maka hasrat umat
Islam untuk memiliki PTAIN menjadi semakin besar. Meskipun berpikir polarisasi
nasionalis sekuler dan nasionalis Islam pada dekade 1990-an banyak dikritik
orang, pada dekade 1940-an dan 1950-an berpikir polarisasi demikian adalah
fakta. Terbukti dalam konsideran Peraturan Pemerintah tentang pendirian IAIN
disebutkan secara eksplisit bahwa oleh karena kepada kaum nasionalis telah
didirikan Universitas Gadjah Mada maka kepada kaum Muslimin perlu didirikan
Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri.
Demikianlah Perguruan Tinggi
Agama Islam Negeri (PTAIN) yang didirikan di Yogyakarta pada 1951 itu pada
awalnya lebih banyak bernuansa politik ketimbang nuansa akademik. Untuk waktu
yang cukup lama keadaan ini mempengaruhi perkembangan IAIN. Orientasi
akademik IAIN terseok-seok oleh karena godaan-godaan berpikir bernuansa
politik seperti ini. Seolah-olah ada pandangan bahwa semua gerakan dan
kegiatan IAIN ini harus tertuju, atau sekurang-kurangnya tidak boleh lupa,
terhadap tugas memperbesar dan merapatkan barisan politik kaum Muslimin.[iii]
Nuansa politik pada IAIN bukan hanya berkaitan
dengan upaya memperkokoh barisan alternatif dalam kaitannya dengan kaum
nasionalis, tetapi merasuk lebih dalam lagi. IAIN juga telah dijadikan
lembaga untuk memperbesar dan merapatkan barisan berkekuatan politik Islam
tertentu, terutama pada periode setelah pemilu 1955 dan dekade 1960-an.
Seperti disebutkan di muka, jumlah IAIN seluruhnya adalah 14 buah, tersebar
di seluruh Indonesia, yang terakhir didirikan adalah IAIN Medan pada 1973.
Secara berurutan pendirian IAIN-IAIN itu adalah sebagai berikut: IAIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta 1960, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta 1963, IAIN
Ar-Raniry Banda Aceh 1964, IAIN Raden Fatah Palembang 1964, IAIN Antasari
Banjarmasin 1964, IAIN Sunan Ampel Surabaya 1965, IAIN Alauddin Ujung Pandang
1965, IAIN Imam Bonjol Padang 1966, IAIN Sultan Thaha Syaifuddin Jambi 1967,
IAIN Sunan Gunung Jati Bandung 1968, IAIN Raden Intan Tanjung Karang (Bandar
Lampung) 1968, IAIN Walisongo Semarang 1970, IAIN Sultan Syarif Qosim Pekan
Baru 1970, dan terakhir IAIN Sumatera Utara Medan 1973. Jumlah fakultas
seluruhnya ketika pada pembentukan-pembentukan itu adalah 84 buah termasuk 32
fakultas cabang yang berkedudukan di luar ibukota propinsi atau bahkan di
luar propinsi IAIN induknya.[iv]
Pada umumnya IAIN-IAIN itu
didirikan atas dukungan pemerintah daerah setempat yang seolah-olah
menganggap kehadiran IAIN merupakan prasyarat bagi penilaian keberhasilan
pembangunan di bidang agama di daerah itu. Lebih dari itu di kalangan
masyarakat juga dirasakan adanya upaya yang kuat dari partai politik Islam
tertentu untuk mewarnai dan menguasai IAIN. Pimpinan-pimpinan IAIN yang baru
dibentuk itu pada umumnya diberikan kepada tokoh-tokoh yang berkaitan dengan
politik Islam tertentu. Bahkan di kalangan mahasiswa pun dirasakan adanya
upaya memperkuat posisi salah satu organisasi mahasiswa yang ketika itu
menjadi underbouw partai tersebut. Keadaan ini terjadi antara 1960
setelah Partai Masyumi dibubarkan sampai 1971 ketika Prof. H. A. Mukti Ali
diangkat sebagai Menteri Agama.
Jika polarisasi di atas
disederhanakan, selama periode ini IAIN seolah-olah menjadi ajang persaingan
antara kekuatan yang bersimpati kepada gerakan Muhammadiyah dan kekuatan yang
bersimpati kepada gerakan Nahdlatul Ulama (NU). Sekurang-kurangnya
kepemimpinan IAIN perlu merepresentasi unsur-unsur NU dan Muhammadiyah.
Sebagai misal, ketika dibentuk Panitia Persiapan Pendirian IAIN Bandung
justru ketuanya adalah K. H. Munir Ali, ketua NU Jawa Barat, maka secara
sadar dicarikan dan ditunjuk wakil ketuanya, ARHATA, dari Muhammadiyah, yang
masing-masing kemudian menjadi Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II dari IAIN
Bandung, sedangkan rektornya adalah K. H. Anwar Musaddad.[v]
Antara
Kaum Tradisional dan Modernis
Pengangkatan Prof. H. A. Mukti
Ali sebagai Menteri Agama RI ternyata mempunyai dampak yang luas terhadap perkembangan
IAIN. Pertama, para pejabat Departemen Agama pusat di Jakarta mengalami
perubahan besar, dari kepemimpinan para kyai kepada para sarjana lulusan
IAIN. Keadaan ini kemudian menggejala pada kepemimpinan Departemen Agama di
daerah-daerah. Dalam lingkungan IAIN, gejala serupa juga terjadi, yaitu
pergeseran kepemimpinan dari kaum tradisionalis kepada kaum modernis meskipun
tidak selamanya berjalan mulus. H. A. Malik Fadjar, misalnya, Menteri Agama
RI pada kabinet Reformasi Pembangunan (1998-1999), mengakui bahwa ketika pada
Desember 1972 ia diangkat oleh Menteri Agama H. A. Mukti Ali sebagai
sekretaris (Kabag. TU) Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel, ternyata tidak
diterima dengan mulus oleh pimpinan fakultas pro-NU yang ada ketika itu,
karena dianggap akan mengubah kemapanan. Jabatan itu akhirnya memang diduduki
oleh Malik Fadjar, meskipun harus tanpa melalui serah terima jabatan.[vi]
Ada beberapa perbedaan perhatian dari kaum
tradisionalis dan modernis dalam mengembangkan IAIN. Kaum tradisionalis
cenderung menekankan penambahan jumlah IAIN, fakultas-fakultas, termasuk
fakultas cabang maupun kelas jauh, bahkan kelas-kelas jauh yang berada di
kota-kota propinsi lain maupun kota kabupaten. Kecenderungan kedua dari kaum
tradisionalis adalah upaya mempertahankan studi Islam dalam bentuknya yang
mirip dengan kurikulum pesantren atau universitas Al-Azhar, dalam arti banyak
menekuni kitab-kitab berbahasa Arab dan kurang menerima ilmu pengetahuan umum
sebagai ilmu bantu.
Sementara itu kecenderungan kaum
modernis adalah justru sebaliknya. Kaum modernis mendorong dimasukkannya
mata-mata kuliah umum yang kebanyakan menggunakan buku-buku berbahasa
Indonesia ke dalam kurikulum IAIN. Buku-buku berbahasa Indonesia ini semula
dimaksudkan hanya untuk ilmu-ilmu bantu, tetapi kemudian ternyata juga
menjalar kepada ilmu-ilmu inti, sehingga secara perlahan ikut menurunkan mutu
IAIN karena semakin lemahnya para alumni dalam penguasaan bahasa Arab.
Kecenderungan kedua dari kaum modernis ialah obsesinya terhadap rasionalisasi
organisasi IAIN. Kelas-kelas jauh IAIN dihapuskan atau digabungkan dengan
yang lain, jumlah fakultas diupayakan tidak bertambah lagi, atau bahkan kalau
dapat dikurangi. Jumlah mahasiswa juga dikendalikan. Puncak dari kegiatan
rasionalisasi organisasi ini, ialah dilepasnya sekitar 40 fakultas cabang
IAIN menjadi 36 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) yang berdiri
sendiri pada 1997, di luar 14 IAIN yang ada.
Dengan terbentuknya 36 buah
STAIN maka pengembangan IAIN mengalami babak baru lagi. Dengan pendirian STAIN-STAIN
ini, studi Islam di daerah-daerah diharapkan perkembangannya menjadi lebih
mandiri. Dampaknya mulai terasa, sejumlah STAIN yang lebih kuat dapat
berkembang lebih cepat. Akan tetapi STAIN yang lebih lemah akan semakin
lemah, karena transfer dan subsidi tenaga dari manajemen dari bekas IAIN
induknya menjadi sulit terjadi. Dampak lain dari pendirian STAIN ialah bahwa
kurikulum IAIN sejak 1997 ternyata telah diatur dan diperlakukan seperti
STAIN, khususnya dalam mengelompokkan MKDK dan MKK sehingga para dosen IAIN
merasa seolah-olah kehilangan keberadaan fakultas mereka dan perbedaan
kurikulum IAIN antar fakultas menjadi semakin tak jelas. Sebabnya ialah bias
dan dipakainya asumsi STAIN yang tentu saja tidak mempunyai
fakultas-fakultas, bahkan nama-nama fakultas itu disebut sebagai nama jurusan
pada STAIN.
Ada perbedaan lain dari segi
kecenderungan antara kaum tradisionalis dan modernis dalam kaitan studi
keislaman dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagian kaum modernis,
khususnya IAIN Jakarta dan Yogyakarta, berpikir bahwa IAIN mereka perlu
diubah menjadi universitas agar di dalamnya diajarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi secara luas, disamping ilmu-ilmu murni keislaman. Pikiran ini telah
berkembang selama sekitar empat tahun terakhir, tetapi karena pukulan krisis
ekonomi maka untuk sementara kedua IAIN itu mengambil jalan memperluas mandat
dengan membuka program-program studi baru seperti psikologi, perpustakaan dan
matematika, tanpa harus mengubah kelembagaannya menjadi universitas. Sementara
itu IAIN-IAIN lain juga mengambil langkah serupa, membuka program-program
studi baru yang selama ini dianggap di luar studi keislaman murni seperti
matematika, perpustakaan, psikologi, jurnalistik, dan lain-lain. Perkembangan
mengenai perubahan IAIN menjadi universitas nampaknya untuk sementara akan
tersendat, karena di dalam tubuh IAIN sendiri berkembang pendapat terutama
dari kalangan tradisionalis yang tidak menghendaki perubahan ini karena
dianggap akan mendorong studi agama kepada sudut tertentu dan semakin
kehilangan atau mengecil perannya. Di kalangan mereka yang setuju akan
rencana perubahan IAIN menjadi universitas, juga ada dua pendapat. Pendapat
pertama menghendaki perubahan kelembagaan itu dilakukan secara drastis, baru
kemudian disusul dengan pembukaan jurusan-jurusan atau program studi baru.
Sedangkan pendapat kedua yang nampaknya lebih konservatif mengatakan bahwa
perubahan lembaga itu dapat dilakukan belakangan, sedangkan yang pertama-tama
harus dilakukan adalah mendidik dan mempersiapkan tenaga pengajarnya untuk
program-program studi baru non-agama yang akan dibuka, baru kemudian dengan
program-program studi baru itu sebagai embrio dibentuklah fakultas baru dan
selanjutnya barulah IAIN diubah menjadi universitas.[vii]
Antara Lembaga Pendidikan Tinggi dan Lembaga Dakwah
Sejak paruh kedua dekade
1970-an, almarhum Prof. Dr. Harsya W. Bachtiar, Guru Besar jurusan Sosiologi
Universitas Indonesia, seringkali menyatakan bahwa IAIN harus mengambil sikap
yang tegas antara sebagai lembaga dakwah atau lembaga pendidikan tinggi. Hal
itu diungkapkan misalnya kepada para peserta Program Latihan Penelitian Agama
(PLPA) yang diselenggarakan setiap tahun oleh Badan Litbang Agama dan diikuti
oleh dosen-dosen seluruh Indonesia sejak 1976 sampai pertengahan 1980-an. Hal
itu juga beliau kemukakan dalam berbagai seminar atau lokakarya yang membahas
masalah-masalah pengembangan IAIN. Harsya Bachtiar melihat bahwa sampai akhir
1970-an bahkan awal 1980-an IAIN telah banyak mengeluarkan lulusan (pada waktu
itu dengan gelar Drs) yang dalam masyarakat dikenal sebagai mubalig-mubalig
dan para administratur di lingkungan Departemen Agama, selain guru-guru agama
dan dosen IAIN sendiri. Sampai awal 1980-an itu, sejak berdirinya pada 1951
(untuk PTAIN) atau 1960 (untuk IAIN) IAIN belum pernah memberikan gelar
doktor melalui program reguler. IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta memang pernah
memberikan gelar doktor kepada Ir. Sukarno dan IAIN Syarif Hidayatullah
memberikan gelar doktor kepada Syekh Ahmad Kaftaru misalnya, tetapi semuanya
adalah gelar doktor honoris causa dan bukan gelar doktor melalui
program reguler. Harsya Bachtiar melihat bahwa IAIN selama itu lebih berperan
sebagai lembaga dakwah ketimbang sebagai lembaga pendidikan tinggi.
Barulah pada awal 1980-an IAIN
Syarif Hidayatullah Jakarta dan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membuka
Program Pasca Sarjana untuk jenjang magister dan doktor. Pertama-tama hal itu
dirintis dengan sebuah program setahunan yang disebut Post Graduate Course
(PGC) yang diselenggarakan di IAIN Sunan Kalijaga yang kemudian berkembang
menjadi Program Pasca Sarjana. Dari segi materi yang dibahas, peranan Prof.
Dr. Harun Nasution amat besar di sini. Meskipun almarhum tinggal di Jakarta,
secara teratur beliau datang ke Yogyakarta untuk mengajar pada PGC tersebut.
Setelah itu Program Pasca Sarjana kedua IAIN ini (Jakarta dan Yogyakarta)
semakin mapan dan setelah Prof. Dr. Harun Nasution mengakhiri jabatannya
sebagai Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, kemudian menekuni Program
Pasca Sarjana di Jakarta dan beliau sendiri menjabat sebagai direkturnya
sejak berdirinya hingga akhir hayatnya pada 1999. PPS IAIN Jakarta ini amat
produktif, sampai akhir tahun 1999 telah meluluskan sekitar 200 orang doktor,
sedangkan PPS IAIN Yogyakarta sampai periode yang sama hanya meluluskan 36
orang doktor. Para lulusan itu terdiri atas beberapa kategori, ada yang
disebut program Doktor Bebas yaitu yang diikuti oleh mereka yang bergelar
Drs, tetapi kebanyakan lulusan adalah melalui Program Doktor Reguler yaitu dengan
cara menyelesaikan Program Magister dulu baru memasuki Program Doktor.
Pada Program Pasca Sarjana ini, baik di Jakarta maupun
Yogyakarta, hampir tidak ada masalah-masalah sektarianisme Muhammadiyah dan
NU muncul ke permukaan, karena rekrutmen tenaga pengajar sepenuhnya hanya
melihat kualifikasi akademik yaitu seorang tenaga pengajar harus bergelar
doktor. Bahkan sampai akhir hayatnya Prof Dr. Harun Nasution hanya merekrut
doktor lulusan Pergurun Tinggi luar negeri, baik dari Barat maupun Timur Tengah,
untuk mengajar di PPS Jakarta. Hanya menjelang akhir hayatnya beliau menunjuk
satu dua orang doktor lulusan dalam negeri untuk menjadi asistennya. Di Pasca
Sarjana IAIN Yogyakarta masalah-masalah sektarianisme itu juga tidak muncul.
Apalagi tenaga pengajarnya banyak guru besar luar biasa dari Universitas
Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia, atau
IAIN Jakarta, IAIN Semarang, dan IAIN Surabaya. Dengan status dosen luar
biasa itu maka rekrutmen mereka menjadi sangat murni berdasarkan pertimbangan
keahlian dan akademik.
Dengan keluarnya PP No. 30 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Tinggi, maka pilihan arah perjalanan IAIN sebagai lembaga
pendidikan tinggi itu semakin nyata. Kemudian dengan keluarnya PP No. 58
Tahun 1998 dan PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, maka
perjalanan dan orientasi akademik IAIN itu semakin mantap lagi. Meskipun
aturan pelaksanaan dari Menteri Agama atas PP No. 60 Tahun 1999 ini sampai
Januari 2000 belum ada, ada harapan bahwa ke depan IAIN akan semakin
berkiprah sebagai lembaga pendidikan tinggi ketimbang sebagai lembaga dakwah
atau wadah persaingan sektarianisme. Harapan optimistis ini memang masih
harus dibuktikan dan banyak tantangannya. Kelemahan IAIN pada umumnya ada
tiga, yaitu masih rendahnya orientasi akademik, rendahnya orientasi
manajemen, dan terlalu menjadikan agama sebagai obyek akal semata. Namun
melihat perjalanan Program Pasca Sarjana yang positif selama ini maka harapan
optimistis itu bukan tidak beralasan. Salah satu peluangnya ialah bahwa
berdasarkan PP No. 60 Tahun 1999 kini IAIN mempunyai kewenangan yang luas
untuk membentuk lembaga-lembaga yang diperlukan dalam penyelenggaraan
Perguruan Tinggi (baik lembaga jurusan atau fakultas maupun lembaga-lembaga
penelitian) untuk lebih memacu perannya sebagai lembaga pendidikan tinggi
itu.
|