|
|
DEPARTEMEN AGAMA R.I. DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Jln.
Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
Telpon
: 3812344, 3812642, 3811654, 3812216, 3812679, 3811214 Website:
www.ditpertais.net |
Nomor :
Dj.II/Dt.II.III/PP.00.9/275/2006
Lamp. : 1 (satu) berkas
Perihal : Pengumuman
Bantuan Dana (Grant) dan Award
Program
Penelitian dan Publikasi Ilmiah
DIKTI
ISLAM Tahun 2006
Kepada Yang Terhormat,
1.
Rektor UIN/IAIN
Se-Indonesia
2.
Ketua STAIN
Se-Indonesia
3.
Rektor/Ketua PTAIS
Se-Indonesia
4.
Ketua KOPERTAIS
Se-Indonesia
Assalamu'alaikum
Wr. Wb.
Sebagai ikhtiar dan dorongan untuk meningkatkan
mutu pelaksanaan dan hasil penelitian dosen PTAI, Direktorat Pendidikan Tinggi
Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Departemen Agama RI bermaksud memberikan
bantuan dana (grant) penelitian kompetitif terpadu baik kolektif
maupun individual kepada dosen Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI). Bantuan
dana ini diberikan secara kompetitif, obyektif, dan transparan yang dilakukan
melalui tahapan-tahapan yang sistematis: pengumuman secara luas kepada seluruh
PTAI se-Indonesia, pendataan proposal dan seleksi administrasi, seleksi
substansi proposal, seminar proposal bagi nominator, dan pemberian bantuan dana
penelitian bagi terbaik. Semua tahapan dilakukan pada tahun ini, kecuali pemberian
bantuan dana penelitian akan dilakukan pada tahun 2007. Selain itu, kami juga
menawarkan pemberian award berupa sertifikat dan dana-akademik
sebagaimana ketentuan sebagai berikut:
1.
Program Bantuan Dana Penelitian
Kompetitif Kolektif Terpadu [PBD-PK2T]
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam
menyediakan dana sebesar Rp. 10.000.000,- sampai Rp. 50.000.000,- untuk setiap
judul penelitian yang dinilai patut untuk dibiayai. Bantuan dana ini dapat
diakses oleh seluruh dosen PTAI, baik negeri maupun swasta, dan dosen
Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (PAI di PTU).
2.
Program Bantuan Dana Penelitian
Individual [PBD-PI]
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam menyediakan dana sebesar Rp. 6.000.000, untuk setiap judul penelitian yang dinilai patut
untuk dibiayai. Bantuan ini hanya dapat diakses oleh dosen PTAI Swasta dan dosen
PAI di PTU.
3.
Program Pemberian Award atas
Hasil Penelitian Terbaik tentang Bidang Ilmu (Mata Kuliah) [PPA-PBI]
Direktorat
Pendidikan Tinggi Islam menyediakan dana sebagai award sebesar
Rp. 10.000.000,- sampai Rp. 50.000.000,- untuk setiap hasil penelitian bidang
ilmu (mata kuliah) yang sudah dipublikasikan dan dinilai terbaik. Program ini dapat diakses oleh seluruh
dosen PTAI, baik negeri maupun swasta.
4.
Program Participatory Action Research
(PAR) untuk Pemberdayaan Madrasah/Pesantren/Masjid/Masyarakat Dampingan
Perguruan Tinggi Agama Islam [PRO-PAR]
Direktorat
Pendidikan Tinggi Islam menyediakan dana sebesar Rp.
50.000.000,- sampai Rp. 200.000.000,- untuk setiap program yang dinilai patut untuk
dibiayai. Bantuan ini dapat diakses oleh seluruh PTAI, baik negeri maupun
swasta.
5.
Program Pemberian Award atas Disertasi, Thesis, dan Skripsi
Terbaik Dosen Perguruan Tinggi Agama Islam [PPA-DTS]
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam akan
memberikan award berupa sertifikat dan dana (yang nanti akan dikonversi
dalam bentuk Laptop, PDA Pocket, HP Communicator, Tape Recorder, Flash Disk,
dan alat-alat lain yang berguna bagi peningkatan mutu akademik dosen) dengan
ketentuan sebagai berikut:
A.
Penghargaan dana bagi penulis Disertasi terbaik nasional:
a)
Disertasi Terbaik I, uang sebesar Rp. 35.000.000,-
b) Disertasi Terbaik II, uang sebesar Rp. 30.000.000,-
c)
Disertasi Terbaik III, uang sebesar Rp. 25.000..000,-
d)
Disertasi Terbaik Harapan I, uang sebesar Rp. 20.000.000,-
e)
Disertasi Terbaik Harapan II, uang sebesar Rp. 15.000.000,-
B.
Penghargaan bagi penulis Thesis terbaik nasional:
a)
Thesis Terbaik I,
uang sebesar Rp. 30.000.000,-
b)
Thesis Terbaik II, uang sebesar Rp. 25.000.000,-
c)
Thesis Terbaik III, uang sebesar Rp. 20.000.000,-
d)
Thesis Terbaik Harapan
I, uang sebesar Rp. 15.000.000,-
e)
Thesis Terbaik Harapan II, uang sebesar
Rp. 10.000.000,-
C.
Penghargaan bagi penulis Skripsi terbaik nasional:
a)
Skripsi Terbaik I,
uang sebesar Rp. 25.000.000,-
b)
Skripsi Terbaik
II, uang sebesar Rp. 20.000.000,-
c)
Skripsi Terbaik III, uang sebesar Rp. 15.000.000,-
d)
Skripsi Terbaik Harapan
I, uang sebesar Rp. 10.000.000,-
e)
Skripsi Terbaik Harapan II, uang sebesar Rp. 5.000.000,-
Bantuan ini dapat diakses oleh seluruh
dosen PTAI, baik negeri maupun swasta.
Untuk maksud ini, kami mohon kiranya Saudara menyebarkan informasi ini
kepada seluruh dosen PTAI dan dosen PAI di PTU, serta mengkoordinasikan agar
proposal penelitian, hasil penelitian, dan jurnal ilmiah yang bermutu dapat
diikutsertakan dalam kompetisi tersebut. Adapun persyaratan dan ketentuan dari empat program
tersebut terlampir.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima
kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
An. DIREKTUR
JENDERAL
Direktur Pendidikan Tinggi Islam,
NIP. 150240107
Tembusan:
Dirjen Pendidikan Islam di Jakarta (sebagai laporan).
Lampiran 1
Surat Nomor
: Dj.II/Dt.II.III/PP.00.9/275/2006

KETENTUAN DAN PERSYARATAN
PENGAJUAN PROPOSAL PENELITIAN KOMPETITF
(KOLEKTIF TERPADU DAN INDIVIDUAL) TAHUN
2007
Direktorat
Pendidikan Tinggi Islam
Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam
Departemen
Agama RI
Kode: 1. PBD-PK2T
2. PBD-PI
A.
Penjelasan
Program
Program
Bantuan Dana Penelitian Kompetitif Kolektif Terpadu dan Penelitian Individual
adalah program bantuan dana (grant) yang disediakan Ditjen
Pendidikan Islam
Sasaran
program ini adalah pelaksanaan penelitian yang benar (sesuai dengan prosedur,
kaidah, dan etika penelitian) dan hasil penelitian yang bermutu sehingga bisa
memberikan sumbangan yang berarti terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan
kebudayaan atau penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat bangsa
dewasa ini.
B. Tema Penelitian
Tema
utama penelitian pada tahun 2007 adalah :
1.
Inovasi dan Pengembangan (Pemutakhiran) Ilmu-ilmu
Keislaman
2.
Islam dan Multikulturalisme: Studi Islam
3.
Konflik dan Integrasi Kehidupan Keagamaan: Respon terhadap
Pluralisme
4.
Studi Kebijakan atas UU, RUU, Perda, Raperda, dan lain-lain
yang Menyangkut Kemaslahatan Umum
C. Persyaratan Pengusul
1.
Untuk program penelitian kompetitif kolektif terpadu,
pengusul adalah dosen Perguruan Tinggi Agama Islam, baik negeri maupun swasta,
atau dosen PAI pada PTU. Sedangkan untuk program penelitian individual,
pengusul adalah dosen PTAI Swasta dan dosen PAI pada PTU (dibuktikan dengan
surat keputusan atau surat keterangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan).
2.
Jumlah Pengusul :
a.
Penelitian Kompetitif Kolektif Terpadu minimal berjumlah
3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang.
b.
Penelitian Individual berjumlah 1 (satu) orang.
3.
Pengusul bukan penanggunggugat dan peneliti Participatory
Action Research (PAR) pada Program Pemberdayaan Mutu
Madrasah/Pesantren/Masjid Dampingan PTAI tahun 2006 yang difasilitasi oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
4.
Pengusul bukan penerima bantuan dana penelitian
kompetitif tahun 2006.
5.
Pengusul tidak sedang atau dalam waktu yang sama melakukan
penelitian yang dibiayai oleh lembaga lain.
D. Persyaratan
Proposal
1.
Proposal yang diajukan bukan untuk kepentingan tesis atau
disertasi dan masalah yang diajukan dalam proposal belum pernah diteliti atau
tidak sedang dalam proses penelitian (dilampirkan surat pernyataan dari
pimpinan lembaga pengusul).
2.
Isi proposal sudah dibahas atau didiskusikan di kalangan
kolega dosen pada PTAI masing-masing (dilampirkan bukti-bukti).
3.
Proposal diajukan oleh institusi atau instansi yang
secara struktural atau non-struktural di bawah tanggungjawab PTAI (dibuktikan
dengan surat pengantar dan persetujuan oleh pimpinan lembaga dalam proposal).
4.
Untuk proposal penelitian individual harus sudah dibaca
dan direkomendasikan oleh salah seorang yang menurut pengusul memiliki
kredibilitas keilmuan dan pengalaman penelitian yang mumpuni.
E.
Kriteria Penilaian
1. Gagasan dan Inti Masalah yang
Diteliti
q
Gagasan dan masalah yang diteliti
sesuai dengan tema penelitian kompetitif 2007 serta mencerminkan persoalan
penting yang dihadapi oleh masyarakat dan membutuhkan penyelesaian (solusi)
secepatnya.
q
Menawarkan ide-ide baru (inovatif),
pembaruan, baik secara teoritik maupun metodologis, dalam memaknai secara
kritis perkembangan ilmu-ilmu keislaman.
q
Meyakinkan akan diperoleh hasil dan
manfaat yang signifikan bagi pemajuan ilmu-ilmu dan kebudayaan Islam.
q
Fokus penelitian—dengan spesifikasi dan
ruang lingkupnya—kiranya mampu menjawab atau memberikan jalan keluar atas
persoalan mendesak yang dihadapi oleh masyarakat.
q
Masalah yang diteliti bukan merupakan
pengulangan masalah yang sudah dijawab dalam penelitian lain.
2. Penggunaan Metodologi
q
Metodologi yang dipilih sahih dan tepat dengan kebutuhan
untuk memecahkan permasalahan yang diteliti.
q
Metodologi dipahami secara benar dan
diuraikan secara detail sesuai dengan kompleksitas masalah yang diteliti
sehingga meyakinkan bahwa masalah tersebut akan dapat terpecahkan secara tepat.
3. Kedalaman Telaah Pustaka dan
Kesahihan Teori yang Dipakai
q
Literatur-literatur terdahulu yang
terkait dengan inti masalah dipahami, diurai, dan diposisikan secara baik dan
tepat.
q
Teori yang digunakan relevan dengan masalah
yang diteliti, bahkan sangat membantu dalam pembacaan, pengungkapan dan
penjelasan.
q
Teori diuraikan secara sahih, dikaitkan
dengan masalah, dan ditempatkan secara tepat dalam disain penelitian.
4. Fisibilitas dan Reliabilitas
Penelitian
q
Proposal menggambarkan hasil penelitian
yang memiliki keunggulan untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi
masyarakat-bangsa, setidaknya pendidikan tinggi.
q
Proposal meyakinkan untuk dapat
dilaksanakan secara tepat dan efisien.
F. Format Proposal Penelitian
Format proposal terdiri atas:
1.
Kelengkapan Adminsitratif :
a.
Lembar judul penelitian, nama [tim] peneliti, dan lembaga
pengusul.
b.
Surat pengantar dari lembaga pengusul ditujukan kepada
Dirjen Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Depag RI.
c.
Surat pernyataan dari lembaga pengusul bahwa proposal
penelitian itu bukan tesis, disertasi, dan telah atau sedang diteliti oleh
pengusul maupun orang lain.
d.
Bukti-bukti bahwa proposal itu telah dibahas oleh kolega
dosen dari PTAI pengusul.
e.
Biodata [tim] peneliti, meliputi [minimal] nama lengkap,
tempat tanggal lahir, NIP [jika PNS], jabatan sekarang, alamat lengkap (kantor
dan rumah), nomor kontak yang mudah dihubungi (kantor, rumah, mobile phone,
faks, email), riwayat pendidikan, pengalaman penelitian, dan karya ilmiah yang
sudah dipublikasikan,
2.
Substansi Proposal Penelitian
Substansi proposal penelitian (ditulis
dengan format bebas, tanpa identitas peneliti dan lembaga pengusul),
minimal 15 halaman, dengan cakupan minimal sebagai berikut :
a.
Judul Penelitian
b.
Abstrak [ditulis maksimal satu halaman]
c.
Signifikansi, [ditulis minimal tiga halaman]
d.
Telaah Pustaka [ditulis minimal tiga
halaman]
e.
Fokus Penelitian, [ditulis maksimal satu halaman]
f.
Tujuan dan Manfaat Penelitian [ditulis maksimal satu halaman]
g.
Kerangka Teoritik, [ditulis minimal tiga halaman]
h.
Metodologi, [ditulis minimal dua halaman]
i.
Daftar Rujukan [ditulis sesuai dengan keperluan]
j.
Jadual Pelaksanaan dan Justifikasi Anggaran [ditulis sesuai dengan keperluan].
G. Ketentuan
Teknis
1.
Proposal penelitian diketik pada kertas HVS berukuran A4
(297 x 210 mm), spasi 1 (satu) pitch, huruf Times New Roman, size 12 point,
dengan margin kiri: 3,5 cm, kanan: 2,5 cm, atas: 3,5 cm, dan bawah: 2,5 cm.
2.
Pada cover depan, di atas judul penelitian ditulis
“Proposal Penelitian Kompetitif Kolektif Terpadu [atau Individual]
2007.” Nama [tim] peneliti dan lembaga pengusul tidak perlu dicantumkan.
3.
Proposal penelitian dikirim rangkap 4 (empat), yakni:
q
1 (satu) berkas asli (gabungan antara substansi penelitian
dan kelengkapan administrasi, ditulis lengkap dengan judul penelitian, nama
[tim] peneliti, dan lembaga pengusul), bersampul warna merah.
q
3 (tiga) berkas salinan substansi penelitian (tanpa nama
[tim] peneliti dan lembaga pengusul, ), bersampul warna hijau.
4.
Semua berkas dikirim kepada “Panitia Seleksi dan
Penilaian Proposal Penelitian Kompetitif DIKTI ISLAM 2007, Subdit Penelitian,
Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Pendidikan
Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Departemen Agama RI”, Lantai VIII, kamar
B-807, Alamat: Jln. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat, Phone:
021-3812344, Fax: 021-34833981, Email: littif-ditpertais@yahoo.com
5.
Semua berkas harus sudah
diterima atau terdaftar antara tanggal 15-30 Agustus 2006.
6.
Tidak diadakan surat-menyurat terhadap semua proposal
yang masuk, kecuali bagi proposal yang masuk nominator akan dipanggil untuk
presentasi pada seminar proposal yang akan diselenggarakan pada bulan awal
Oktober 2006.
7.
Pengumuman ini dan pengumuman-pengumuman lain yang nanti
akan disampaikan, seperti pengumuman proposal yang masuk nominator dan
pengumuman proposal yang memperoleh bantuan dana penelitian, dapat diakses melalui
website Direktorat Dikti Islam pada: http://www.ditpertais.net
An. DIREKTUR JENDERAL
Direktur
Pendidikan Tinggi Islam,
NIP. 150240107
Lampiran 2
Surat Nomor :
Dj.II/Dt.II.III/PP.00.9/275/2006

KETENTUAN DAN PERSYARATAN
PEMBERIAN AWARD ATAS HASIL
PENELITIAN
BIDANG ILMU (MATA KULIAH) TERBAIK TAHUN 2007
Direktorat
Pendidikan Tinggi Islam
Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam
Departemen
Agama RI
Kode : PPA-PBI
A. Penjelasan
program
Program Pemberian Award atas
Hasil Penelitian Bidang Ilmu (Mata Kuliah) Terbaik adalah suatu ikhtiar dan dorongan
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Depag RI kepada
dosen Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) agar secara reguler meneliti bidang
ilmu yang menjadi disiplin keilmuannya, dalam bentuk mata kuliah, sehingga
materi perkuliahannya sejalan dengan denyut perkembangan ilmu pengetahuan itu
sendiri, tuntutan sosial, dan kebutuhan masa depan. Program ini menuntut materi
perkuliahan yang diberikan dosen kepada mahasiswanya adalah hasil dari
penelitian yang dilakukannya sendiri, kemudian dibukukan secara sistematis, dan
secara reguler dievaluasi dan diteliti kembali dilengkapi dengan data-data
kontemporer.
Dalam program ini, Direktorat Dikti
Islam tidak memberikan dukungan dana bagi dosen yang akan meneliti, melainkan
memberikan award berupa dana bagi dosen yang sudah melakukan penelitian
terhadap mata kuliah yang diampunya, kemudian hasil penelitiannya itu dibukukan
dan dipublikasikan sebagai kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.
B. Persyaratan Hasil Penelitian
1.
Hasil penelitian yang diajukan adalah hak milik
intelektual pengusul. Pengusul adalah dosen Perguruan Tinggi Agama Islam, baik
negeri maupun swasta, atau dosen PAI pada PTU.
2.
Hasil penelitian yang diajukan bukan skripsi, tesis, atau
disertasi, melainkan penelitian yang secara khusus dilakukan untuk pengembangan
keilmuan yang menjadi tanggungjawab pengusul.
3.
Hasil penelitian yang diajukan sesuai dengan disiplin
keilmuan dan mata kuliah yang diampu pengusul sesuai dengan SK Rektor/Ketua
PTAI yang bersangkutan.
4.
Diutamakan hasil penelitian yang sudah dipublikasikan,
baik oleh penerbit kampus maupun penerbit umum. Jika belum dipublikasikan, maka
hasil penelitian yang diajukan harus memperoleh pengesahan dari lembaga pemberi
dana atau pimpinan (Dekan [atau Pembantu Dekan I] atau Rektor [atau Pembantu
Rektor I]) PTAI yang bersangkutan.
5.
Penelitian dilakukan pada empat tahun terakhir, yakni
2002-2006.
6.
Hasil penelitian belum pernah diajukan kepada Direktorat
Dikti Islam pada tahun lalu.
7.
Hasil penelitian diajukan oleh Fakultas di mana pengusul
mengajar.
C.
Kriteria Penilaian
1.
Apakah dokumen yang diajukan itu hasil penelitian atau
bukan?
2.
Apakah dokumen itu orisinal dan hak milik intelektual
pengusul atau bukan?
3.
Apakah dokumen itu selaras dengan disiplin ilmu atau mata
kuliah yang diampu pengusul atau tidak?
4.
Sejauhmana hasil penelitian itu dapat memberikan
sumbangan terhadap pembaruan, kebaruan, dan temuan yang berarti bagi pengayaan
dan pengembangan ilmu pengetahuan?
5.
Sejauhmana hasil penelitian itu merespons perkembangan
ilmu pengetahuan dan perkembangan sosial kontemporer?
6.
Sejauhmana hasil penelitian itu memenuhi kaidah-kaidah
ilmiah yang standard?
7.
Sejauhmana penelitian itu dilakukan dengan metodologi
yang tepat?
D. Persyaratan dan Prosedur
Pengusulan
1.
Pengusul menyerahkan dokumen hasil penelitian, baik dalam
bentuk buku yang sudah dipublikasikan maupun laporan hasil penelitian yang siap
publikasi, sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
2.
Pengusul melengkapi persyaratan administratif sebagai
berikut :
a.
Surat pengantar dari fakultas pengusul ditujukan kepada
Dirjen Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Depag RI.
b.
Surat keterangan dari lembaga pemberi dana atau fakultas
bahwa dokumen yang diajukan adalah hasil penelitian pengusul dan bukan skripsi,
tesis, atau disertasi.
c.
Surat Keputusan dari Rektor/Ketua PTAI yang bersangkutan tentang
mata kuliah yang diampu oleh pengusul.
d.
Biodata [tim] peneliti, meliputi [minimal] nama lengkap,
tempat tanggal lahir, NIP, jabatan sekarang, alamat lengkap (kantor dan rumah),
nomor kontak yang mudah dihubungi (kantor, rumah, mobile phone, faks, email),
riwayat pendidikan, pengalaman penelitian, dan karya ilmiah yang sudah
dipublikasikan.
3.
Semua berkas dikirim kepada “Panitia Pemberian Award Hasil
Penelitian Terbaik Bidang Ilmu (Mata Kuliah) DIKTI ISLAM 2007, Subdit
Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat
Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Departemen Agama RI”, Lantai
VIII, kamar B-807, Alamat: Jln. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat,
Phone/Fax : 021-3812344, Fax : 021-34833981, Email : littif-ditpertais@yahoo.com
4.
Semua berkas harus sudah diterima atau terdaftar antara
tanggal 15-30 Pebruari 2007.
5.
Tidak diadakan surat-menyurat terhadap semua dokumen yang
masuk, kecuali bagi pengusul yang masuk nominator akan dikirimi surat untuk
mengikuti langkah-langkah berikutnya.
6.
Pengumuman ini dan pengumuman-pengumuman lain yang nanti
akan disampaikan, seperti pengumuman hasil penelitian yang masuk nominator dan
pengumuman hasil penelitian yang memperoleh award, dapat diakses melalui
website Direktorat Dikti Islam pada: http://www.ditpertais.net
An.
DIREKTUR JENDERAL
Direktur
Pendidikan Tinggi Islam,
NIP.
150240107
Lampiran 3
Surat Nomor
: Dj.II/Dt.II.III/PP.00.9/275/2006

KETENTUAN DAN PERSYARATAN
PROGRAM PARTICIPATORY ACTION RESEARCH (PAR)
UNTUK PEMBERDAYAAN MADRASAH/PESANTREN/MASJID/MASYARAKAT
DAMPINGAN PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam
Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam
Departemen
Agama RI
Kode : PRO-PAR
A. Penjelasan
program
Program Participatory Action
Research (PAR) untuk Pemberdayaan Madrasah/Pesantren/ Masjid/Masyarakat Dampingan
Perguruan Tinggi Agama Islam adalah program bantuan dana (grant) yang diberikan
secara selektif dan kompetitif oleh Ditjen Pendidikan Islam, Departemen Agama
RI kepada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), baik negeri maupun swasta, untuk
keperluan pemberdayaan dan peningkatan mutu madrasah swasta pada semua jenjang
pendidikan (ibtidaiyyah, tsnawiyyah, dan aliyah) atau pesantren atau masjid
atau komunitas yang menjadi dampingannya. Program ini merupakan wujud nyata perpaduan
antara pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam Tri
Dharma Perguruan Tinggi yang dilakukan dengan metode Participatory Action
Research (PAR).
Program ini memiliki tiga kepentingan
terkait. Pertama, untuk menggali kenyataan sosial dan pengalaman
pendidikan Islam dengan berbagai permasalahan yang melikupinya. Dari sejumlah
aksi-refleksi yang dilakukan dalam program ini diharapkan ditemukan teori-teori
baru, strategi baru, metode baru, model atau pola yang dapat diterapkan pada madarasah/pesantren/
masjid/komunitas lain. Tujuannya agar pendidikan Islam dan komunitas yang
didampingi semakin bermutu, mandiri, dan berdaya. Kedua, untuk
menguatkan kembali hasil penelitian dan
keilmuan Islam yang dipelajari dan diajarkan di PTAI pada sasaran yang tepat,
yakni menjawab dan mentransformasikan persoalan-persoalan nyata yang dihadapi
masyarakat. Ketiga, untuk meningkatkan kepedulian dan mutu khidmah PTAI
kepada masyarakat, sehingga PTAI tidak menjadi ”menara gading”.
Dana diberikan Direktorat Dikti Islam
bukan sebagai hibah bagi lembaga, melainkan untuk membiayai tahapan-tahapan
kegiatan yang secara nyata dan akuntabel dapat mengubah
madrasah/pesantren/masjid/komunitas menjadi berdaya, percaya diri, mandiri,
mampu mengelola sendiri, dan dapat menghasilkan lulusan yang bermutu dan
bermanfaat bagi masyarakat. Agar menjadi berdaya dan mampu mengelola sendiri,
partisipasi murni dari pihak madrasah/pesantren/masjid/komunitas menjadi
niscaya dalam keseluruhan pelaksanaan program, mulai dari identifikasi masalah,
perencanaan, aksi, hingga evaluasi-refleksi semua tahapan kegiatan yang
dilakukan, dan perencanaan kembali, aksi selanjutnya, dan seterusnya.
B. Tingkatan dalam Program
Sesuai dengan usianya yang telah
memasuki tahun keempat, program ini memiliki empat tingkatan yang berbeda :
1.
Program Fase IV (Program Tahun Keempat), yakni PTAI yang telah
memperoleh bantuan dana sejak tahun 2003, diteruskan pada tahun 2004 dan 2005,
sekarang mengajukan kembali untuk tahun 2006 ini.
2.
Program Fase III (Program Tahun Ketiga), yakni PTAI
yang telah memperoleh bantuan dana sejak tahun 2004, diteruskan pada tahun
2005, dan mengajukan kembali pada tahun 2006 ini.
3.
Program Fase II (Program Tahun Kedua), yakni PTAI yang
telah memperoleh bantuan dana sejak tahun 2005, dan mengajukan kembali pada
tahun 2006 ini.
4.
Program Baru, yakni PTAI yang baru mengajukan untuk memperoleh
bantuan dana program ini pada tahun 2006 ini.
C. Fokus Program pada Tahun Keempat
Pada dasarnya tidak ada perubahan fokus
yang berarti, program ini tetap mengutamakan dampingan dengan karakteristik
sebagai berikut :
1.
Madrasah/pesantren/masjid/komunitas yang miskin, belum
bermutu, dan tidak favorit, tetapi memiliki potensi dan kemauan untuk berubah
menjadi lebih baik.
2.
Jika dampingannya adalah lembaga pendidikan (madrasah dan
pesantren), maka fokusnya adalah peningkatan mutu lulusan (murid/santri).
3.
Telah dilakukan penelitian pendahuluan (preliminary
research) terhadap komunitas dampingan, sehingga tidak berangkat dari nol
sama sekali.
4.
Adanya dukungan atau daya dukung dari komunitas dampingan
untuk berubah.
D. Ukuran Keberhasilan Program
Pelaksanaan program ini dinilai
berhasil apabila:
1.
Terjadi transformasi yang signifikan (perubahan yang
didorong oleh kesadaran) pada komunitas dampingan terhadap mutu kehidupan
mereka. Transformasi ini
merupakan tahapan-tahapan menuju keberdayaannya.
2.
Adanya peningkatan mutu lulusan (murid/santri), baik
dalam konteks pembelajaran maupun
kecakapan hidup sehari-hari.
3.
Diperolehnya people knowledge atau local
knowledge oleh pelaksana program sebagai refleksi akademis dari keseluruhan
proses yang dilakukannya.
4.
Adanya tim peneliti-penggerak (community organizer dan
researcher) yang terbentuk sebagai konsekuensi dari lahirnya kesadaran kolektif
di kalangan komunitas dampingan.
5.
Penerima bantuan atau pelaksana progr`am ini benar-benar
mempraktikkan dan menerapkan participatory action research (PAR) sebagai
instrumen penelitian dan pemberdayaan.
6.
Pelaksana program dan komunitas dampingan memperoleh lesson
learn dari keseluruhan proses program ini dan merumuskannya secara
sistematis, sehingga bermanfaat bagi pihak lain.
E. Kriteria Pengusul
Pada dasarnya setiap kelompok dosen
PTAI, baik negeri maupun swasta, berhak untuk memperoleh bantuan dana program
ini selagi memenuhi kualifikasi berikut :
1.
Menggunakan lembaga atau unit pelaksana pendidikan yang
berada di bawah tanggungjawab PTAI atau keberadaannya di-SK-kan oleh rektor
atau ketua PTAI yang bersangkutan.
2.
Mengajukan proposal sesuai dengan ketentuan dan disetujui
Dirjen untuk diberi bantuan dana (mempertimbangkan rekomendasi tim penilai).
3.
Penanggunggugat dan ketua tim peneliti program ini bukan
ketua tim peneliti yang memperoleh bantuan dana penelitian kompetitif dari
Depag RI tahun 2006 atau dari pihak lain yang mengikat.
4.
Memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
F. Format
Proposal yang Dikehendaki
Setiap calon penerima bantuan dana
program ini harus mengajukan proposal sesuai format berikut :
1.
Cover
Dituliskan tingkatan program, misalnya:
”Program Fase IV PAR PTAI”, ”Program Fase III PAR PTAI”, ”Program Fase II PAR
PTAI”, atau ”Program Baru PAR PTAI”, ”judul program”, ”Diajukan kepada Ditjen
Pendidikan Islam untuk Memperoleh Dukungan Dana”,”nama lembaga pengusul”,
”tahun usulan”.
2.
Jelaskan Deskripsi Singkat
Program!
Meliputi judul program; nama dan alamat
dampingan; fokus dampingan; nama tim dan lembaga pelaksana lengkap dengan
alamat, no. telp/faks, HP, email; durasi waktu pelaksanaan; anggaran yang
dibutuhkan; No. Rekening Giro lembaga sesuai dengan nama lembaga lengkap dengan
nama dan alamat bank, dan NPWP lembaga.
3.
Bagaimana Kondisi Dampingan Saat
Ini?
Jelaskan/deskripsikan secara nyata komunitas
yang akan didampingi sesuai dengan hasil penelitian pendahuluan yang telah Anda
lakukan. Deskripsi ini perlu disertai dengan data-data yang memadai, sehingga
tergambar kondisi umum dan kondisi yang secara spesifik akan menjadi fokus
dampingan. Jika Anda sudah memasuki program tahun kedua atau ketiga atau
keempat, jelaskan juga apa yang sudah dilakukan dan kondisi apa yang tercipta
selama tahun pertama atau kedua atau ketiga.
4.
Mengapa Memilih Dampingan Ini?
Berikan argumen-argumen yang kuat mengapa
memilih dampingan ini dan bukan yang lain. Di mana signifikansinya dalam proses
pemberdayaan.
5.
Bagaimana Kondisi Dampingan yang
Diharapkan pada Masa Mendatang? Jelaskan kondisi yang diharapkan setelah atau selama
proses dampingan berlangsung. Penggambaran ini memuat cita-cita, karakteristik
yang diharapkan, dan perubahan-perubahan yang dikehendaki dari komunitas
dampingan. Arahkan rumusan kondisi yang diharapkan ini pada peningkatan mutu.
6.
Strategi Apa yang akan Anda
Lakukan untuk Mencapai Kondisi Dampingan yang Diharapkan Itu?
Jelaskan sejumlah strategi yang akan
dilakukan untuk mencapai kondisi yang
diharapkan itu dan bagaimana kaitan satu sama lainnya.
7.
Langkah-Langkah Apa yang Akan
Anda Lakukan untuk Menjalankan Strategi Tersebut?
Jelaskan langkah-langkah sistematis,
bisa metode atau teknik atau kegiatan, yang akan Anda lakukan agar strategi yang dirancang itu dapat
berjalan. Ungkapkan langkah-langkah ini mulai dari pertama kali Anda
berhubungan dengan komunitas dampingan
hingga proses yang paling akhir, sehingga orang yakin bahwa
langkah-langkah ini bisa mencapai kondisi yang diharapkan dengan strategi
tersebut.
8.
Pihak Mana Saja yang Akan
Terlibat dan Bagaimana Bentuk Keterlibatannya untuk Mencapai Kondisi Dampingan
yang Diharapkan?
Sebutkan pihak-pihak mana saja yang
kemungkinan terlibat dan jelaskan bagaimana bentuk keterlibatannya dan
kontribusi yang diberikan dalam konteks
pemberdayaan.
9.
Apa Resources yang Sudah
Dimiliki dan Apa yang Diharapkan untuk Mencapai Kondisi Dampingan yang
Diharapkan?
Jelaskan secara gamblang kapasitas Anda
dan lembaga pengusul untuk melakukan program ini, dan resources apa yang
belum dimiliki tetapi mutlak diperlukan untuk menjalankan program ini.
10.
Jelaskan Bagaimana Anda Mengelola
Program Ini?
Jelaskan mekanisme kerja dan peran
masing-masing antara lembaga pengusul, PTAI, komunitas dampingan, Dit. Dikti
Islam, dan pihak-pihak lain dalam program ini.
11.
Berapa Anggaran Dana yang
Dibutuhkan?
Sebutkan angka dan rincian anggaran
dana yang dibutuhkan, sehingga tergambar akuntabilitas yang jelas.
12.
Sertakan Lampiran-Lampiran
Sebagai Berikut :
1.
Profile lembaga pengusul, lengkap dengan program dan
pengalamannya dalam melakukan kegiatan-kegiatan.
2.
Nama-nama personalia program yang terdiri dari seorang
penanggunggugat, seorang ketua tim peneliti, dan maksimal 4 orang peneliti atau
pelaksana. Lampirkan biodata semua tim, meliputi: nama, tempat tanggal lahir,
pekerjaan, alamat kantor dan rumah (lengkap dengan telp., HP, faks, dan email),
pengalaman pendidikan, pengalaman penelitian, dan pengalaman kegiatan
pengabdian kepada masyarakat.
G. Ketentuan
Teknis
1.
Proposal program diketik pada kertas HVS berukuran A4
(297 x 210 mm), spasi 1,5 (satu setengah) pitch, huruf Times New Roman, size 12
point, dengan margin kiri: 3,5 cm, kanan: 2,5 cm, atas: 3 cm, dan bawah: 2,5
cm.
2.
12 items dalam format proposal disusun dalam satu
jilidan. Proposal dikirim rangkap 4 (empat).
3.
Sampul cover :
·
Untuk Program Fase IV, bersampul warna coklat.
·
Untuk Program Fase III, bersampul warna merah.
·
Untuk Program Fase II, bersampul warna hijau.
·
Untuk Program Baru, bersampul kuning.
8.
Semua berkas dikirim kepada “Panitia Seleksi dan Penilaian
Proposal PAR” Subdit Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada
Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam,
Departemen Agama RI”, Lantai VIII, kamar B807, Alamat: Jln. Lapangan Banteng
Barat No. 3-4 Jakarta Pusat, Phone: 021-3812344, Fax: 021-34833981.
9.
Semua berkas harus sudah
diterima atau terdaftar antara tanggal 15-30 Agustus 2006.
10.
Tidak diadakan surat-menyurat terhadap
semua proposal yang masuk, kecuali bagi proposal yang masuk nominator akan
dipanggil untuk presentasi pada seminar proposal yang akan diselenggarakan pada
bulan awal Oktober 2006.
11.
Pengumuman ini dan pengumuman-pengumuman lain yang nanti
akan disampaikan, seperti pengumuman proposal yang masuk nominator dan
pengumuman proposal yang memperoleh bantuan dana penelitian, dapat diakses
melalui website Direktorat Dikti Islam pada: http://www.ditpertais.net
An. DIREKTUR JENDERAL
Direktur
Pendidikan Tinggi Islam,
NIP. 150240107
Catatan:
Untuk penghematan, proposal dijilid
sesederhana mungkin, tidak perlu dijilid secara mewah (dilaminating atau
menggunakan tinta emas). Bentuk fisik proposal (selain yang telah ditentukan)
tidak mempengaruhi penilaian.
Lampiran 4
Surat Nomor :
Dj.II/Dt.II.III/PP.00.9/275/2006

KETENTUAN DAN PERSYARATAN
USULAN PEMILIHAN DISERTASI, THESIS, DAN
SKRIPSI TERBAIK
PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM (PTAI)
Direktorat
Pendidikan Tinggi Islam
Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam
Departemen
Agama RI
Kode : PPA-DTS
A. Penjelasan
program
Program Pemberian Award atas
Disertasi, Thesis, dan Skripsi Terbaik adalah suatu ikhtiar dan dorongan
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Depag RI kepada
dosen dan mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) agar secara
sungguh-sungguh melakukan riset dan penulisan karya ilmiah akademik dalam
rangka penyelesaian studi. Keseriusan ini untuk mendekatkan karya ilmiah
akademik PTAI agar sejalan dengan denyut
perkembangan ilmu pengetahuan itu sendiri, menjawab tuntutan sosial, dan
memberikan kontribusi terhadap kebutuhan masa depan.
Dalam program ini, Direktorat Dikti Islam
tidak memberikan dukungan dana bagi dosen yang akan meneliti dan menulis karya
ilmiah akademik, melainkan memberikan award berupa dana dan sertifikat
bagi dosen yang sudah melakukan riset yang mengantarkannya memperoleh gelar
kesarjanaan, kemudian hasil risetnya itu dibukukan dan dipublikasikan sebagai
kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.
B. Persyaratan Disertasi, Thesis, dan Skripsi
1.
Disertasi, Thesis, atau Skripsi yang diajukan adalah hak
milik intelektual pengusul. Pengusul adalah dosen Perguruan Tinggi Agama Islam,
baik negeri maupun swasta, atau dosen PAI pada PTU.
2.
Disertasi, Thesis, atau Skripsi ditulis untuk
penyelesaian tugas akademik pada pendidikan tinggi di Indonesia, baik PTAI
maupun PTU.
3.
Topik Disertasi, Thesis, atau Skripsi berkisar pada
wilayah Islamic Studies dengan berbagai pendekatannya.
4.
Disertasi, Thesis, atau Skripsi yang diajukan sudah
diujikan (dalam sidang muqasyah/promosi) dan disahkan, yakni
ditandatangani oleh pembimbing/ promotor, penguji, dan pengesahan dari kampus).
5.
Diutamakan Disertasi, Thesis, atau Skripsi yang sudah
dipublikasikan, baik oleh penerbit kampus maupun penerbit umum. Jika belum
dipublikasikan, maka Disertasi, Thesis, atau Skripsi yang diajukan harus
disertai surat keterangan dari penerbit bahwa Disertasi, Thesis, atau Skripsi
akan dipublikasikan pada waktu yang telah ditentukan.
6.
Disertasi, Thesis, atau Skripsi disahkan pada lima tahun
terakhir, yakni 2000-2006.
7.
Disertasi, Thesis, atau Skripsi diajukan oleh yang
bersangkutan.
8.
Semua dokumen (naskah) Disertasi, Thesis, dan Skripsi
yang diajukan tidak bisa diambil kembali.
D.
Kriteria Penilaian
Ada sejumlah pertanyaan penting yang digunakan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam,
Ditjen Pendidikan Islam, Depag RI untuk
menentukan mutu Disertasi, Thesis,
atau Skripsi yang akan diberi award :
1.
Apakah dokumen yang diajukan itu benar-benar Disertasi, Thesis, dan Skripsi atau
bukan?
2.
Apakah dokumen itu orisinal dan hak milik intelektual
pengusul atau bukan?
3.
Sejauhmana Disertasi, Thesis, atau Skripsi itu dapat memberikan sumbangan terhadap
pembaruan, kebaruan, dan temuan yang berarti bagi pengayaan dan pengembangan
ilmu pengetahuan atau penyelesaian persoalan bangsa/masyarakat dewasa ini?
4.
Sejauhmana Disertasi, Thesis, atau Skripsi itu merespons perkembangan ilmu
pengetahuan dan perkembangan sosial kontemporer?
5.
Sejauhmana Disertasi, Thesis, atau Skripsi itu memenuhi prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah ilmiah yang standard?
6.
Sejauhmana penelitian itu dilakukan dengan metodologi dan
penggunaan teori yang tepat?
D. Persyaratan dan Prosedur
Pengusulan
1.
Pengusul menyerahkan dokumen foto copy Disertasi, Thesis,
atau Skripsi, baik dalam bentuk buku yang sudah dipublikasikan maupun bentuk
asli Disertasi, Thesis, atau Skripsi yang disahkan oleh pembimbing/promotor,
penguji, dan pimpinan kampus, sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
2.
Pengusul melengkapi persyaratan administratif sebagai
berikut :
a)
Surat pengantar dari fakultas pengusul ditujukan kepada
Dirjen Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Depag RI.
b)
Surat Keputusan dari Rektor/Ketua PTAI yang bersangkutan
tentang mata kuliah yang diampu oleh pengusul (Bagi pengusul Thesis dan
Disertasi).
c)
Biodata [tim] peneliti, meliputi [minimal] nama lengkap,
tempat tanggal lahir, NIP, jabatan sekarang, alamat lengkap (kantor dan rumah),
nomor kontak yang mudah dihubungi (kantor, rumah, mobile phone, faks, email),
riwayat pendidikan, pengalaman penelitian, dan karya ilmiah yang sudah
dipublikasikan.
3.
Semua berkas dikirim kepada “Panitia Pemberian Award Disertasi,
Thesis, dan Skripsi Terbaik, Subdit
Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat
Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Departemen Agama RI”, Lantai
VIII, kamar B-807, Alamat: Jln. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat,
Phone/Fax : 021-3812344, Fax : 021-34833981, Email : littif-ditpertais@yahoo.com
4.
Semua berkas harus sudah diterima atau terdaftar antara
tanggal 15-30 Agustus 2006.
5.
Tidak diadakan surat-menyurat terhadap semua dokumen yang
masuk, kecuali bagi pengusul yang masuk nominator akan dikirimi surat untuk
mengikuti langkah-langkah berikutnya.
6.
Pengumuman ini dan pengumuman-pengumuman lain yang nanti
akan disampaikan, seperti pengumuman hasil Disertasi, Thesis, dan Skripsi yang
masuk nominator dan pengumuman hasil Disertasi, Thesis, dan Skripsi yang memperoleh award, dapat diakses melalui
website Direktorat Dikti Islam pada: http://www.ditpertais.net
An.
DIREKTUR JENDERAL
Direktur
Pendidikan Tinggi Islam,
NIP. 150240107