1. Pengumuman Bantuan Dana (Grant) dan Award Program Penelitian dan Publikasi Ilmiah DIKTI ISLAM Tahun 2006
  2. Ketentuan Dan Persyaratan Pengajuan Proposal Penelitian Kompetitf (Kolektif Terpadu Dan Individual) Tahun 2007
  3. Ketentuan Dan Persyaratan Pemberian Award Atas Hasil Penelitian Bidang Ilmu (Mata Kuliah) Terbaik Tahun 2007
  4. Ketentuan Dan Persyaratan Program Participatory Action Research (PAR) Untuk Pemberdayaan Madrasah/Pesantren/ Masjid/Masyarakat Dampingan Perguruan Tinggi Agama Islam
  5. Ketentuan Dan Persyaratan Usulan Pemilihan Disertasi, Thesis, Dan Skripsi Terbaik Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI)

 

 

 

 

 

 

DEPARTEMEN AGAMA R.I.

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

 

Jln. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4  Jakarta

Telpon : 3812344, 3812642, 3811654, 3812216, 3812679, 3811214

Website: www.ditpertais.net 

 

Nomor : Dj.II/Dt.II.III/PP.00.9/275/2006                              Jakarta,  19 April 2006

Lamp.  : 1 (satu) berkas

Perihal : Pengumuman Bantuan Dana (Grant) dan Award

Program Penelitian dan Publikasi Ilmiah

DIKTI ISLAM Tahun 2006

 

 

Kepada Yang Terhormat,

1.                  Rektor UIN/IAIN Se-Indonesia

2.                  Ketua STAIN Se-Indonesia

3.                  Rektor/Ketua PTAIS Se-Indonesia

4.                  Ketua KOPERTAIS Se-Indonesia

 

 

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

 

Sebagai ikhtiar dan dorongan untuk meningkatkan mutu pelaksanaan dan hasil penelitian dosen PTAI, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Departemen Agama RI bermaksud memberikan bantuan dana (grant) penelitian kompetitif terpadu baik kolektif maupun individual kepada dosen Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI). Bantuan dana ini diberikan secara kompetitif, obyektif, dan transparan yang dilakukan melalui tahapan-tahapan yang sistematis: pengumuman secara luas kepada seluruh PTAI se-Indonesia, pendataan proposal dan seleksi administrasi, seleksi substansi proposal, seminar proposal bagi nominator, dan pemberian bantuan dana penelitian bagi terbaik. Semua tahapan dilakukan pada tahun ini, kecuali pemberian bantuan dana penelitian akan dilakukan pada tahun 2007. Selain itu, kami juga menawarkan pemberian award berupa sertifikat dan dana-akademik sebagaimana ketentuan sebagai berikut:

 

1.     Program Bantuan Dana Penelitian Kompetitif Kolektif Terpadu [PBD-PK2T]

Direktorat Pendidikan Tinggi Islam menyediakan dana sebesar Rp. 10.000.000,- sampai Rp. 50.000.000,- untuk setiap judul penelitian yang dinilai patut untuk dibiayai. Bantuan dana ini dapat diakses oleh seluruh dosen PTAI, baik negeri maupun swasta, dan dosen Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (PAI di PTU).

 

 

 

 

2.    Program Bantuan Dana Penelitian Individual [PBD-PI]

Direktorat Pendidikan Tinggi Islam menyediakan dana  sebesar Rp. 6.000.000, untuk  setiap judul penelitian yang dinilai patut untuk dibiayai. Bantuan ini hanya dapat diakses oleh dosen PTAI Swasta dan dosen PAI di PTU.

 

3.    Program Pemberian Award atas Hasil Penelitian Terbaik tentang Bidang Ilmu (Mata Kuliah) [PPA-PBI]

Direktorat Pendidikan Tinggi Islam menyediakan dana sebagai award sebesar Rp. 10.000.000,- sampai Rp. 50.000.000,- untuk setiap hasil penelitian bidang ilmu (mata kuliah) yang sudah dipublikasikan dan dinilai terbaik. Program ini dapat diakses oleh seluruh dosen PTAI, baik negeri maupun swasta.

 

4.    Program Participatory Action Research (PAR) untuk Pemberdayaan Madrasah/Pesantren/Masjid/Masyarakat Dampingan Perguruan Tinggi Agama Islam [PRO-PAR]

Direktorat Pendidikan Tinggi Islam menyediakan dana sebesar Rp. 50.000.000,- sampai Rp. 200.000.000,- untuk setiap program yang dinilai patut untuk dibiayai. Bantuan ini dapat diakses oleh seluruh PTAI, baik negeri maupun swasta.

 

5.    Program Pemberian Award  atas Disertasi, Thesis, dan Skripsi Terbaik Dosen Perguruan Tinggi Agama Islam [PPA-DTS]

Direktorat Pendidikan Tinggi Islam akan memberikan award berupa sertifikat dan dana (yang nanti akan dikonversi dalam bentuk Laptop, PDA Pocket, HP Communicator, Tape Recorder, Flash Disk, dan alat-alat lain yang berguna bagi peningkatan mutu akademik dosen) dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Penghargaan dana bagi penulis Disertasi terbaik nasional:

a)     Disertasi Terbaik I, uang sebesar Rp. 35.000.000,-

b)    Disertasi Terbaik II, uang sebesar Rp. 30.000.000,-

c)     Disertasi Terbaik III, uang sebesar Rp. 25.000..000,-

d)    Disertasi Terbaik Harapan I,  uang sebesar Rp. 20.000.000,-

e)     Disertasi Terbaik Harapan II, uang  sebesar Rp. 15.000.000,-

B. Penghargaan bagi penulis Thesis terbaik nasional:

a)     Thesis Terbaik I,  uang sebesar Rp. 30.000.000,-

b)    Thesis Terbaik II, uang sebesar Rp. 25.000.000,-

c)     Thesis Terbaik III, uang sebesar Rp. 20.000.000,-

d)    Thesis Terbaik Harapan  I, uang sebesar Rp. 15.000.000,-

e)     Thesis Terbaik Harapan II, uang sebesar Rp. 10.000.000,-

C.  Penghargaan bagi penulis Skripsi terbaik nasional:

a)     Skripsi  Terbaik I, uang sebesar Rp. 25.000.000,-

b)    Skripsi  Terbaik II, uang sebesar Rp. 20.000.000,-

c)     Skripsi Terbaik III, uang sebesar Rp. 15.000.000,-

d)    Skripsi Terbaik Harapan  I, uang sebesar Rp. 10.000.000,-

e)     Skripsi Terbaik Harapan II, uang sebesar Rp. 5.000.000,-

Bantuan ini dapat diakses oleh seluruh dosen PTAI, baik negeri maupun swasta.

 

Untuk maksud ini, kami mohon kiranya Saudara menyebarkan informasi ini kepada seluruh dosen PTAI dan dosen PAI di PTU, serta mengkoordinasikan agar proposal penelitian, hasil penelitian, dan jurnal ilmiah yang bermutu dapat diikutsertakan dalam kompetisi tersebut. Adapun persyaratan dan ketentuan dari empat program tersebut terlampir.

 

Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum Wr.  Wb.

 

 

 An.  DIREKTUR JENDERAL

Direktur Pendidikan Tinggi Islam,

 

 

 

Prof. Abdurrahman Mas’ud, Ph.D

NIP. 150240107

 

 

 

Tembusan:

Dirjen Pendidikan Islam di Jakarta (sebagai laporan).


Lampiran 1 

Surat Nomor :  Dj.II/Dt.II.III/PP.00.9/275/2006

 

 

KETENTUAN DAN PERSYARATAN

PENGAJUAN PROPOSAL PENELITIAN KOMPETITF

(KOLEKTIF TERPADU DAN INDIVIDUAL) TAHUN 2007

 

Direktorat Pendidikan Tinggi Islam

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Departemen Agama RI

 

Kode: 1. PBD-PK2T

             2. PBD-PI

 

A.              Penjelasan Program

Program Bantuan Dana Penelitian Kompetitif Kolektif Terpadu dan Penelitian Individual adalah program bantuan dana (grant) yang disediakan Ditjen Pendidikan Islam Depag RI untuk meningkatkan mutu pelaksanaan dan hasil penelitian dosen PTAI (negeri dan swasta) dan dosen PAI di PTU. Bantuan dana ini akan diberikan secara kompetitif, transparan, dan obyektif berdasarkan mutu proposal yang diajukan, dan terbuka bagi setiap dosen PTAI. 

 

Sasaran program ini adalah pelaksanaan penelitian yang benar (sesuai dengan prosedur, kaidah, dan etika penelitian) dan hasil penelitian yang bermutu sehingga bisa memberikan sumbangan yang berarti terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan atau penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat bangsa dewasa ini.

 

B.  Tema Penelitian

Tema utama penelitian pada tahun 2007 adalah :

1.      Inovasi dan Pengembangan (Pemutakhiran) Ilmu-ilmu Keislaman

2.     Islam dan Multikulturalisme: Studi Islam Indonesia

3.     Konflik dan Integrasi Kehidupan Keagamaan: Respon terhadap Pluralisme

4.     Studi Kebijakan atas UU, RUU, Perda, Raperda, dan lain-lain yang Menyangkut Kemaslahatan Umum

 

C. Persyaratan Pengusul

1.      Untuk program penelitian kompetitif kolektif terpadu, pengusul adalah dosen Perguruan Tinggi Agama Islam, baik negeri maupun swasta, atau dosen PAI pada PTU. Sedangkan untuk program penelitian individual, pengusul adalah dosen PTAI Swasta dan dosen PAI pada PTU (dibuktikan dengan surat keputusan atau surat keterangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan).

2.     Jumlah Pengusul :

a.     Penelitian Kompetitif Kolektif Terpadu minimal berjumlah 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang.

b.     Penelitian Individual berjumlah 1 (satu) orang.

3.     Pengusul bukan penanggunggugat dan peneliti Participatory Action Research (PAR) pada Program Pemberdayaan Mutu Madrasah/Pesantren/Masjid Dampingan PTAI tahun 2006 yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

4.     Pengusul bukan penerima bantuan dana penelitian kompetitif tahun 2006.

5.     Pengusul tidak sedang atau dalam waktu yang sama melakukan penelitian yang dibiayai oleh lembaga lain.

 

D. Persyaratan Proposal

1.      Proposal yang diajukan bukan untuk kepentingan tesis atau disertasi dan masalah yang diajukan dalam proposal belum pernah diteliti atau tidak sedang dalam proses penelitian (dilampirkan surat pernyataan dari pimpinan lembaga pengusul).

2.     Isi proposal sudah dibahas atau didiskusikan di kalangan kolega dosen pada PTAI masing-masing (dilampirkan bukti-bukti).

3.     Proposal diajukan oleh institusi atau instansi yang secara struktural atau non-struktural di bawah tanggungjawab PTAI (dibuktikan dengan surat pengantar dan persetujuan oleh pimpinan lembaga dalam proposal).

4.     Untuk proposal penelitian individual harus sudah dibaca dan direkomendasikan oleh salah seorang yang menurut pengusul memiliki kredibilitas keilmuan dan pengalaman penelitian yang mumpuni.

 

E.  Kriteria Penilaian

Ada empat unsur penting yang digunakan Direktorat Dikti Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Depag RI untuk menentukan mutu proposal penelitian. Pertama, gagasan dan inti masalah yang diteliti. Kedua, penggunaan metodologi. Ketiga, kedalaman telaah pustaka dan kesahihan teori yang dipakai. Keempat, fisibilitas dan reliabilitas penelitian. Rincian empat kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

 

1. Gagasan dan Inti Masalah yang Diteliti

q  Gagasan dan masalah yang diteliti sesuai dengan tema penelitian kompetitif 2007 serta mencerminkan persoalan penting yang dihadapi oleh masyarakat dan membutuhkan penyelesaian (solusi) secepatnya.

q  Menawarkan ide-ide baru (inovatif), pembaruan, baik secara teoritik maupun metodologis, dalam memaknai secara kritis perkembangan ilmu-ilmu keislaman.

q  Meyakinkan akan diperoleh hasil dan manfaat yang signifikan bagi pemajuan ilmu-ilmu dan kebudayaan Islam.

q  Fokus penelitian—dengan spesifikasi dan ruang lingkupnya—kiranya mampu menjawab atau memberikan jalan keluar atas persoalan mendesak yang dihadapi oleh masyarakat.

q  Masalah yang diteliti bukan merupakan pengulangan masalah yang sudah dijawab dalam penelitian lain.

 

2. Penggunaan Metodologi

q  Metodologi yang dipilih sahih dan tepat dengan kebutuhan untuk memecahkan permasalahan yang diteliti.

q  Metodologi dipahami secara benar dan diuraikan secara detail sesuai dengan kompleksitas masalah yang diteliti sehingga meyakinkan bahwa masalah tersebut akan dapat terpecahkan secara tepat.

3. Kedalaman Telaah Pustaka dan Kesahihan Teori yang Dipakai

q  Literatur-literatur terdahulu yang terkait dengan inti masalah dipahami, diurai, dan diposisikan secara baik dan tepat.

q  Teori yang digunakan relevan dengan masalah yang diteliti, bahkan sangat membantu dalam pembacaan, pengungkapan dan penjelasan.

q  Teori diuraikan secara sahih, dikaitkan dengan masalah, dan ditempatkan secara tepat dalam disain penelitian.

4. Fisibilitas dan Reliabilitas Penelitian

q Proposal menggambarkan hasil penelitian yang memiliki keunggulan untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi masyarakat-bangsa, setidaknya pendidikan tinggi.

q Proposal meyakinkan untuk dapat dilaksanakan secara tepat dan efisien.

 

F.  Format Proposal Penelitian

Format proposal terdiri atas:

1.     Kelengkapan Adminsitratif :

a.     Lembar judul penelitian, nama [tim] peneliti, dan lembaga pengusul.

b.     Surat pengantar dari lembaga pengusul ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Depag RI.

c.      Surat pernyataan dari lembaga pengusul bahwa proposal penelitian itu bukan tesis, disertasi, dan telah atau sedang diteliti oleh pengusul maupun orang lain.

d.     Bukti-bukti bahwa proposal itu telah dibahas oleh kolega dosen dari PTAI pengusul.

e.      Biodata [tim] peneliti, meliputi [minimal] nama lengkap, tempat tanggal lahir, NIP [jika PNS], jabatan sekarang, alamat lengkap (kantor dan rumah), nomor kontak yang mudah dihubungi (kantor, rumah, mobile phone, faks, email), riwayat pendidikan, pengalaman penelitian, dan karya ilmiah yang sudah dipublikasikan,

 

2.    Substansi Proposal Penelitian

Substansi proposal penelitian (ditulis dengan format bebas, tanpa identitas peneliti dan lembaga pengusul), minimal 15 halaman, dengan cakupan minimal sebagai berikut :

a.     Judul Penelitian

b.     Abstrak [ditulis maksimal satu halaman]

c.      Signifikansi, [ditulis minimal tiga halaman]

d.     Telaah Pustaka [ditulis minimal tiga  halaman]

e.      Fokus Penelitian, [ditulis maksimal satu halaman]

f.       Tujuan dan Manfaat Penelitian [ditulis maksimal satu halaman]

g.     Kerangka Teoritik, [ditulis minimal tiga halaman]

h.     Metodologi, [ditulis minimal dua halaman]

i.       Daftar Rujukan [ditulis sesuai dengan keperluan]

j.       Jadual Pelaksanaan dan Justifikasi Anggaran [ditulis sesuai dengan keperluan].

 

G. Ketentuan Teknis

1.      Proposal penelitian diketik pada kertas HVS berukuran A4 (297 x 210 mm), spasi 1 (satu) pitch, huruf Times New Roman, size 12 point, dengan margin kiri: 3,5 cm, kanan: 2,5 cm, atas: 3,5 cm, dan bawah: 2,5 cm.

2.     Pada cover depan, di atas judul penelitian ditulis “Proposal Penelitian Kompetitif Kolektif Terpadu [atau Individual] 2007.” Nama [tim] peneliti dan lembaga pengusul tidak perlu dicantumkan.

3.     Proposal penelitian dikirim rangkap 4 (empat), yakni:

q       1 (satu) berkas asli (gabungan antara substansi penelitian dan kelengkapan administrasi, ditulis lengkap dengan judul penelitian, nama [tim] peneliti, dan lembaga pengusul), bersampul warna merah.

q       3 (tiga) berkas salinan substansi penelitian (tanpa nama [tim] peneliti dan lembaga pengusul, ), bersampul warna hijau.

4.     Semua berkas dikirim kepada “Panitia Seleksi dan Penilaian Proposal Penelitian Kompetitif DIKTI ISLAM 2007, Subdit Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Departemen Agama RI”, Lantai VIII, kamar B-807, Alamat: Jln. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat, Phone: 021-3812344, Fax: 021-34833981, Email: littif-ditpertais@yahoo.com 

5.     Semua berkas harus sudah  diterima atau terdaftar antara tanggal 15-30 Agustus  2006.

6.     Tidak diadakan surat-menyurat terhadap semua proposal yang masuk, kecuali bagi proposal yang masuk nominator akan dipanggil untuk presentasi pada seminar proposal yang akan diselenggarakan pada bulan awal Oktober 2006.

7.     Pengumuman ini dan pengumuman-pengumuman lain yang nanti akan disampaikan, seperti pengumuman proposal yang masuk nominator dan pengumuman proposal yang memperoleh bantuan dana penelitian, dapat diakses melalui website Direktorat Dikti Islam pada: http://www.ditpertais.net

 

 

 

  An.  DIREKTUR JENDERAL

    Direktur
    Pendidikan Tinggi Islam,

 

 

 

    Prof. Abdurrahman Mas’ud, Ph.D

                                                                        NIP. 150240107


Lampiran 2 

Surat Nomor : Dj.II/Dt.II.III/PP.00.9/275/2006

 

 

  KETENTUAN DAN PERSYARATAN

PEMBERIAN AWARD ATAS HASIL PENELITIAN

BIDANG ILMU (MATA KULIAH) TERBAIK TAHUN 2007

 

Direktorat Pendidikan Tinggi Islam

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Departemen Agama RI

 

 

Kode : PPA-PBI

 

A. Penjelasan program

Program Pemberian Award atas Hasil Penelitian Bidang Ilmu (Mata Kuliah) Terbaik adalah suatu ikhtiar dan dorongan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Depag RI kepada dosen Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) agar secara reguler meneliti bidang ilmu yang menjadi disiplin keilmuannya, dalam bentuk mata kuliah, sehingga materi perkuliahannya sejalan dengan denyut perkembangan ilmu pengetahuan itu sendiri, tuntutan sosial, dan kebutuhan masa depan. Program ini menuntut materi perkuliahan yang diberikan dosen kepada mahasiswanya adalah hasil dari penelitian yang dilakukannya sendiri, kemudian dibukukan secara sistematis, dan secara reguler dievaluasi dan diteliti kembali dilengkapi dengan data-data kontemporer.

 

Dalam program ini, Direktorat Dikti Islam tidak memberikan dukungan dana bagi dosen yang akan meneliti, melainkan memberikan award berupa dana bagi dosen yang sudah melakukan penelitian terhadap mata kuliah yang diampunya, kemudian hasil penelitiannya itu dibukukan dan dipublikasikan sebagai kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

 

B.  Persyaratan Hasil Penelitian

1.      Hasil penelitian yang diajukan adalah hak milik intelektual pengusul. Pengusul adalah dosen Perguruan Tinggi Agama Islam, baik negeri maupun swasta, atau dosen PAI pada PTU.

2.     Hasil penelitian yang diajukan bukan skripsi, tesis, atau disertasi, melainkan penelitian yang secara khusus dilakukan untuk pengembangan keilmuan yang menjadi tanggungjawab pengusul.

3.     Hasil penelitian yang diajukan sesuai dengan disiplin keilmuan dan mata kuliah yang diampu pengusul sesuai dengan SK Rektor/Ketua PTAI yang bersangkutan.

4.     Diutamakan hasil penelitian yang sudah dipublikasikan, baik oleh penerbit kampus maupun penerbit umum. Jika belum dipublikasikan, maka hasil penelitian yang diajukan harus memperoleh pengesahan dari lembaga pemberi dana atau pimpinan (Dekan [atau Pembantu Dekan I] atau Rektor [atau Pembantu Rektor I]) PTAI yang bersangkutan.

5.     Penelitian dilakukan pada empat tahun terakhir, yakni 2002-2006.

6.     Hasil penelitian belum pernah diajukan kepada Direktorat Dikti Islam pada tahun lalu.

7.     Hasil penelitian diajukan oleh Fakultas di mana pengusul mengajar.

 

C.                                            Kriteria Penilaian

Ada sejumlah pertanyaan penting yang digunakan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Depag RI untuk menentukan mutu hasil penelitian yang akan diberi award :

1.      Apakah dokumen yang diajukan itu hasil penelitian atau bukan?

2.     Apakah dokumen itu orisinal dan hak milik intelektual pengusul atau bukan?

3.     Apakah dokumen itu selaras dengan disiplin ilmu atau mata kuliah yang diampu pengusul atau tidak?

4.     Sejauhmana hasil penelitian itu dapat memberikan sumbangan terhadap pembaruan, kebaruan, dan temuan yang berarti bagi pengayaan dan pengembangan ilmu pengetahuan?

5.     Sejauhmana hasil penelitian itu merespons perkembangan ilmu pengetahuan dan perkembangan sosial kontemporer?

6.     Sejauhmana hasil penelitian itu memenuhi kaidah-kaidah ilmiah yang standard?

7.     Sejauhmana penelitian itu dilakukan dengan metodologi yang tepat?

 

D. Persyaratan dan Prosedur Pengusulan

1.      Pengusul menyerahkan dokumen hasil penelitian, baik dalam bentuk buku yang sudah dipublikasikan maupun laporan hasil penelitian yang siap publikasi, sebanyak 3 (tiga) eksemplar.

2.     Pengusul melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut :

a.     Surat pengantar dari fakultas pengusul ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Depag RI.

b.     Surat keterangan dari lembaga pemberi dana atau fakultas bahwa dokumen yang diajukan adalah hasil penelitian pengusul dan bukan skripsi, tesis, atau disertasi.

c.      Surat Keputusan dari Rektor/Ketua PTAI yang bersangkutan tentang mata kuliah yang diampu oleh pengusul.

d.     Biodata [tim] peneliti, meliputi [minimal] nama lengkap, tempat tanggal lahir, NIP, jabatan sekarang, alamat lengkap (kantor dan rumah), nomor kontak yang mudah dihubungi (kantor, rumah, mobile phone, faks, email), riwayat pendidikan, pengalaman penelitian, dan karya ilmiah yang sudah dipublikasikan.

3.     Semua berkas dikirim kepada “Panitia Pemberian Award Hasil Penelitian Terbaik Bidang Ilmu (Mata Kuliah) DIKTI ISLAM 2007, Subdit Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Departemen Agama RI”, Lantai VIII, kamar B-807, Alamat: Jln. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat, Phone/Fax : 021-3812344, Fax : 021-34833981, Email : littif-ditpertais@yahoo.com 

4.     Semua berkas harus sudah diterima atau terdaftar antara tanggal  15-30 Pebruari 2007.

5.     Tidak diadakan surat-menyurat terhadap semua dokumen yang masuk, kecuali bagi pengusul yang masuk nominator akan dikirimi surat untuk mengikuti langkah-langkah berikutnya.

6.     Pengumuman ini dan pengumuman-pengumuman lain yang nanti akan disampaikan, seperti pengumuman hasil penelitian yang masuk nominator dan pengumuman hasil penelitian yang memperoleh award, dapat diakses melalui website Direktorat Dikti Islam pada: http://www.ditpertais.net

 

 

 

An.  DIREKTUR JENDERAL

        Direktur
        Pendidikan Tinggi Islam,

 

 

 

         Prof. Abdurrahman Mas’ud, Ph.D

            NIP. 150240107

 


Lampiran 3 

Surat Nomor :  Dj.II/Dt.II.III/PP.00.9/275/2006

 

 

KETENTUAN DAN PERSYARATAN

PROGRAM PARTICIPATORY ACTION RESEARCH (PAR)

UNTUK PEMBERDAYAAN MADRASAH/PESANTREN/MASJID/MASYARAKAT DAMPINGAN PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM

 

Direktorat  Pendidikan Tinggi Islam

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Departemen Agama RI

 

Kode : PRO-PAR

 

A. Penjelasan program

Program Participatory Action Research (PAR) untuk Pemberdayaan Madrasah/Pesantren/ Masjid/Masyarakat Dampingan Perguruan Tinggi Agama Islam adalah program bantuan dana (grant) yang diberikan secara selektif dan kompetitif oleh Ditjen Pendidikan Islam, Departemen Agama RI kepada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), baik negeri maupun swasta, untuk keperluan pemberdayaan dan peningkatan mutu madrasah swasta pada semua jenjang pendidikan (ibtidaiyyah, tsnawiyyah, dan aliyah) atau pesantren atau masjid atau komunitas yang menjadi dampingannya. Program ini merupakan wujud nyata perpaduan antara pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilakukan dengan metode Participatory Action Research (PAR).

 

Program ini memiliki tiga kepentingan terkait. Pertama, untuk menggali kenyataan sosial dan pengalaman pendidikan Islam dengan berbagai permasalahan yang melikupinya. Dari sejumlah aksi-refleksi yang dilakukan dalam program ini diharapkan ditemukan teori-teori baru, strategi baru, metode baru, model atau pola yang dapat diterapkan pada madarasah/pesantren/ masjid/komunitas lain. Tujuannya agar pendidikan Islam dan komunitas yang didampingi semakin bermutu, mandiri, dan berdaya. Kedua, untuk menguatkan kembali  hasil penelitian dan keilmuan Islam yang dipelajari dan diajarkan di PTAI pada sasaran yang tepat, yakni menjawab dan mentransformasikan persoalan-persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Ketiga, untuk meningkatkan kepedulian dan mutu khidmah PTAI kepada masyarakat, sehingga PTAI tidak menjadi ”menara gading”.

 

Dana diberikan Direktorat Dikti Islam bukan sebagai hibah bagi lembaga, melainkan untuk membiayai tahapan-tahapan kegiatan yang secara nyata dan akuntabel dapat mengubah madrasah/pesantren/masjid/komunitas menjadi berdaya, percaya diri, mandiri, mampu mengelola sendiri, dan dapat menghasilkan lulusan yang bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat. Agar menjadi berdaya dan mampu mengelola sendiri, partisipasi murni dari pihak madrasah/pesantren/masjid/komunitas menjadi niscaya dalam keseluruhan pelaksanaan program, mulai dari identifikasi masalah, perencanaan, aksi, hingga evaluasi-refleksi semua tahapan kegiatan yang dilakukan, dan perencanaan kembali, aksi selanjutnya, dan seterusnya.

 

B. Tingkatan dalam Program

Sesuai dengan usianya yang telah memasuki tahun keempat, program ini memiliki empat tingkatan yang berbeda :

1.      Program Fase IV (Program Tahun Keempat), yakni PTAI yang telah memperoleh bantuan dana sejak tahun 2003, diteruskan pada tahun 2004 dan 2005, sekarang mengajukan kembali untuk tahun 2006 ini.

2.     Program Fase III (Program Tahun Ketiga), yakni PTAI yang telah memperoleh bantuan dana sejak tahun 2004, diteruskan pada tahun 2005, dan mengajukan kembali pada tahun 2006 ini.

3.     Program Fase II (Program Tahun Kedua), yakni PTAI yang telah memperoleh bantuan dana sejak tahun 2005, dan mengajukan kembali pada tahun 2006 ini.

4.     Program Baru, yakni PTAI yang baru mengajukan untuk memperoleh bantuan dana program ini pada tahun 2006 ini.

 

C. Fokus Program pada Tahun Keempat

Pada dasarnya tidak ada perubahan fokus yang berarti, program ini tetap mengutamakan dampingan dengan karakteristik sebagai berikut :

1.      Madrasah/pesantren/masjid/komunitas yang miskin, belum bermutu, dan tidak favorit, tetapi memiliki potensi dan kemauan untuk berubah menjadi lebih baik.

2.     Jika dampingannya adalah lembaga pendidikan (madrasah dan pesantren), maka fokusnya adalah peningkatan mutu lulusan (murid/santri).

3.     Telah dilakukan penelitian pendahuluan (preliminary research) terhadap komunitas dampingan, sehingga tidak berangkat dari nol sama sekali.

4.     Adanya dukungan atau daya dukung dari komunitas dampingan untuk berubah.

 

D. Ukuran Keberhasilan Program

Pelaksanaan program ini dinilai berhasil apabila:

1.      Terjadi transformasi yang signifikan (perubahan yang didorong oleh kesadaran) pada komunitas dampingan terhadap mutu kehidupan mereka. Transformasi ini merupakan tahapan-tahapan menuju keberdayaannya.

2.     Adanya peningkatan mutu lulusan (murid/santri), baik dalam konteks  pembelajaran maupun kecakapan hidup sehari-hari. 

3.     Diperolehnya people knowledge atau local knowledge oleh pelaksana program sebagai refleksi akademis dari keseluruhan proses yang dilakukannya.

4.     Adanya tim peneliti-penggerak (community organizer dan researcher)  yang terbentuk  sebagai konsekuensi dari lahirnya kesadaran kolektif di kalangan komunitas dampingan.

5.     Penerima bantuan atau pelaksana progr`am ini benar-benar mempraktikkan dan menerapkan participatory action research (PAR) sebagai instrumen penelitian dan pemberdayaan.

6.     Pelaksana program dan komunitas dampingan memperoleh lesson learn dari keseluruhan proses program ini dan merumuskannya secara sistematis, sehingga bermanfaat bagi pihak lain.

 

E. Kriteria Pengusul

Pada dasarnya setiap kelompok dosen PTAI, baik negeri maupun swasta, berhak untuk memperoleh bantuan dana program ini selagi memenuhi kualifikasi berikut :

1.        Menggunakan lembaga atau unit pelaksana pendidikan yang berada di bawah tanggungjawab PTAI atau keberadaannya di-SK-kan oleh rektor atau ketua PTAI yang bersangkutan.

2.      Mengajukan proposal sesuai dengan ketentuan dan disetujui Dirjen untuk diberi bantuan dana (mempertimbangkan rekomendasi tim penilai).

3.       Penanggunggugat dan ketua tim peneliti program ini bukan ketua tim peneliti yang memperoleh bantuan dana penelitian kompetitif dari Depag RI tahun 2006 atau dari pihak lain yang mengikat.

4.      Memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

 

F. Format Proposal yang Dikehendaki

Setiap calon penerima bantuan dana program ini harus mengajukan proposal sesuai format berikut :

1.      Cover

Dituliskan tingkatan program, misalnya: ”Program Fase IV PAR PTAI”, ”Program Fase III PAR PTAI”, ”Program Fase II PAR PTAI”, atau ”Program Baru PAR PTAI”, ”judul program”, ”Diajukan kepada Ditjen Pendidikan Islam untuk Memperoleh Dukungan Dana”,”nama lembaga pengusul”, ”tahun usulan”. 

 

2.     Jelaskan Deskripsi Singkat Program!

Meliputi judul program; nama dan alamat dampingan; fokus dampingan; nama tim dan lembaga pelaksana lengkap dengan alamat, no. telp/faks, HP, email; durasi waktu pelaksanaan; anggaran yang dibutuhkan; No. Rekening Giro lembaga sesuai dengan nama lembaga lengkap dengan nama dan alamat bank, dan NPWP lembaga.

 

3.    Bagaimana Kondisi Dampingan Saat Ini?

Jelaskan/deskripsikan secara nyata komunitas yang akan didampingi sesuai dengan hasil penelitian pendahuluan yang telah Anda lakukan. Deskripsi ini perlu disertai dengan data-data yang memadai, sehingga tergambar kondisi umum dan kondisi yang secara spesifik akan menjadi fokus dampingan. Jika Anda sudah memasuki program tahun kedua atau ketiga atau keempat, jelaskan juga apa yang sudah dilakukan dan kondisi apa yang tercipta selama tahun pertama atau kedua atau ketiga.

 

4.    Mengapa Memilih Dampingan Ini?

Berikan argumen-argumen yang kuat mengapa memilih dampingan ini dan bukan yang lain. Di mana signifikansinya dalam proses pemberdayaan.

 

5.    Bagaimana Kondisi Dampingan yang Diharapkan pada Masa Mendatang? Jelaskan kondisi yang diharapkan setelah atau selama proses dampingan berlangsung. Penggambaran ini memuat cita-cita, karakteristik yang diharapkan, dan perubahan-perubahan yang dikehendaki dari komunitas dampingan. Arahkan rumusan kondisi yang diharapkan ini pada peningkatan mutu.

 

6.    Strategi Apa yang akan Anda Lakukan untuk Mencapai Kondisi Dampingan yang Diharapkan Itu?

Jelaskan sejumlah strategi yang akan dilakukan  untuk mencapai kondisi yang diharapkan itu dan bagaimana kaitan satu sama lainnya.

 

7.    Langkah-Langkah Apa yang Akan Anda Lakukan untuk Menjalankan Strategi Tersebut?

Jelaskan langkah-langkah sistematis, bisa metode atau teknik atau kegiatan, yang akan Anda lakukan  agar strategi yang dirancang itu dapat berjalan. Ungkapkan langkah-langkah ini mulai dari pertama kali Anda berhubungan dengan komunitas dampingan  hingga proses yang paling akhir, sehingga orang yakin bahwa langkah-langkah ini bisa mencapai kondisi yang diharapkan dengan strategi tersebut.

 

8.   Pihak Mana Saja yang Akan Terlibat dan Bagaimana Bentuk Keterlibatannya untuk Mencapai Kondisi Dampingan yang Diharapkan?

Sebutkan pihak-pihak mana saja yang kemungkinan terlibat dan jelaskan bagaimana bentuk keterlibatannya dan kontribusi yang diberikan  dalam konteks pemberdayaan.

 

9.    Apa Resources yang Sudah Dimiliki dan Apa yang Diharapkan untuk Mencapai Kondisi Dampingan yang Diharapkan?

Jelaskan secara gamblang kapasitas Anda dan lembaga pengusul untuk melakukan program ini, dan resources apa yang belum dimiliki tetapi mutlak diperlukan untuk menjalankan program ini.

 

10.  Jelaskan Bagaimana Anda Mengelola Program Ini?

Jelaskan mekanisme kerja dan peran masing-masing antara lembaga pengusul, PTAI, komunitas dampingan, Dit. Dikti Islam, dan pihak-pihak lain dalam program ini.

 

11. Berapa Anggaran Dana yang Dibutuhkan?

Sebutkan angka dan rincian anggaran dana yang dibutuhkan, sehingga tergambar akuntabilitas yang jelas.

 

12.   Sertakan Lampiran-Lampiran Sebagai Berikut :

1.      Profile lembaga pengusul, lengkap dengan program dan pengalamannya dalam melakukan kegiatan-kegiatan.

2.     Nama-nama personalia program yang terdiri dari seorang penanggunggugat, seorang ketua tim peneliti, dan maksimal 4 orang peneliti atau pelaksana. Lampirkan biodata semua tim, meliputi: nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat kantor dan rumah (lengkap dengan telp., HP, faks, dan email), pengalaman pendidikan, pengalaman penelitian, dan pengalaman kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

 

G. Ketentuan Teknis

1.      Proposal program diketik pada kertas HVS berukuran A4 (297 x 210 mm), spasi 1,5 (satu setengah) pitch, huruf Times New Roman, size 12 point, dengan margin kiri: 3,5 cm, kanan: 2,5 cm, atas: 3 cm, dan bawah: 2,5 cm.

2.     12 items dalam format proposal disusun dalam satu jilidan. Proposal dikirim rangkap 4 (empat).

3.     Sampul cover :

·        Untuk Program Fase IV, bersampul warna coklat.

·        Untuk Program Fase III, bersampul warna merah.

·        Untuk Program Fase II, bersampul warna hijau.

·        Untuk Program Baru, bersampul kuning.

8.     Semua berkas dikirim kepada “Panitia Seleksi dan Penilaian Proposal PAR” Subdit Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Departemen Agama RI”, Lantai VIII, kamar B807, Alamat: Jln. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat, Phone: 021-3812344, Fax: 021-34833981.

9.     Semua berkas harus sudah  diterima atau terdaftar antara tanggal 15-30 Agustus  2006.

10. Tidak diadakan surat-menyurat terhadap semua proposal yang masuk, kecuali bagi proposal yang masuk nominator akan dipanggil untuk presentasi pada seminar proposal yang akan diselenggarakan pada bulan awal Oktober 2006.

11.   Pengumuman ini dan pengumuman-pengumuman lain yang nanti akan disampaikan, seperti pengumuman proposal yang masuk nominator dan pengumuman proposal yang memperoleh bantuan dana penelitian, dapat diakses melalui website Direktorat Dikti Islam pada: http://www.ditpertais.net

 

 

    An.  DIREKTUR JENDERAL

Direktur
            Pendidikan Tinggi Islam,

 

 

 

Prof. Abdurrahman Mas’ud, Ph.D

NIP. 150240107

 

 

 

Catatan:

Untuk penghematan, proposal dijilid sesederhana mungkin, tidak perlu dijilid secara mewah (dilaminating atau menggunakan tinta emas). Bentuk fisik proposal (selain yang telah ditentukan) tidak mempengaruhi penilaian.

 


Lampiran 4 

Surat Nomor : Dj.II/Dt.II.III/PP.00.9/275/2006

 

 

KETENTUAN DAN PERSYARATAN

USULAN PEMILIHAN DISERTASI, THESIS, DAN SKRIPSI TERBAIK

PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM (PTAI)

 

Direktorat Pendidikan Tinggi Islam

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Departemen Agama RI

 

 

Kode : PPA-DTS

 

A. Penjelasan program

Program Pemberian Award atas Disertasi, Thesis, dan Skripsi Terbaik adalah suatu ikhtiar dan dorongan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Depag RI kepada dosen dan mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) agar secara sungguh-sungguh melakukan riset dan penulisan karya ilmiah akademik dalam rangka penyelesaian studi. Keseriusan ini untuk mendekatkan karya ilmiah akademik PTAI agar  sejalan dengan denyut perkembangan ilmu pengetahuan itu sendiri, menjawab tuntutan sosial, dan memberikan kontribusi terhadap kebutuhan masa depan.

 

Dalam program ini, Direktorat Dikti Islam tidak memberikan dukungan dana bagi dosen yang akan meneliti dan menulis karya ilmiah akademik, melainkan memberikan award berupa dana dan sertifikat bagi dosen yang sudah melakukan riset yang mengantarkannya memperoleh gelar kesarjanaan, kemudian hasil risetnya itu dibukukan dan dipublikasikan sebagai kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

 

B.  Persyaratan Disertasi, Thesis, dan Skripsi

1.      Disertasi, Thesis, atau Skripsi yang diajukan adalah hak milik intelektual pengusul. Pengusul adalah dosen Perguruan Tinggi Agama Islam, baik negeri maupun swasta, atau dosen PAI pada PTU.

2.     Disertasi, Thesis, atau Skripsi ditulis untuk penyelesaian tugas akademik pada pendidikan tinggi di Indonesia, baik PTAI maupun PTU.

3.     Topik Disertasi, Thesis, atau Skripsi berkisar pada wilayah Islamic Studies dengan berbagai pendekatannya.

4.     Disertasi, Thesis, atau Skripsi yang diajukan sudah diujikan (dalam sidang muqasyah/promosi) dan disahkan, yakni ditandatangani oleh pembimbing/ promotor, penguji, dan pengesahan dari kampus).

5.     Diutamakan Disertasi, Thesis, atau Skripsi yang sudah dipublikasikan, baik oleh penerbit kampus maupun penerbit umum. Jika belum dipublikasikan, maka Disertasi, Thesis, atau Skripsi yang diajukan harus disertai surat keterangan dari penerbit bahwa Disertasi, Thesis, atau Skripsi akan dipublikasikan pada waktu yang telah ditentukan.

6.     Disertasi, Thesis, atau Skripsi disahkan pada lima tahun terakhir, yakni 2000-2006.

7.     Disertasi, Thesis, atau Skripsi diajukan oleh yang bersangkutan.

8.     Semua dokumen (naskah) Disertasi, Thesis, dan Skripsi yang diajukan tidak bisa diambil kembali.

 

D. Kriteria Penilaian

Ada sejumlah pertanyaan penting yang digunakan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Depag RI untuk menentukan mutu Disertasi, Thesis, atau Skripsi yang akan diberi award :

1.      Apakah dokumen yang diajukan itu benar-benar Disertasi, Thesis, dan Skripsi atau bukan?

2.     Apakah dokumen itu orisinal dan hak milik intelektual pengusul atau bukan?

3.     Sejauhmana Disertasi, Thesis, atau Skripsi itu dapat memberikan sumbangan terhadap pembaruan, kebaruan, dan temuan yang berarti bagi pengayaan dan pengembangan ilmu pengetahuan atau penyelesaian persoalan bangsa/masyarakat dewasa ini?

4.     Sejauhmana Disertasi, Thesis, atau Skripsi itu merespons perkembangan ilmu pengetahuan dan perkembangan sosial kontemporer?

5.     Sejauhmana Disertasi, Thesis, atau Skripsi itu memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah ilmiah yang standard?

6.     Sejauhmana penelitian itu dilakukan dengan metodologi dan penggunaan teori yang tepat?

 

D. Persyaratan dan Prosedur Pengusulan

1.      Pengusul menyerahkan dokumen foto copy Disertasi, Thesis, atau Skripsi, baik dalam bentuk buku yang sudah dipublikasikan maupun bentuk asli Disertasi, Thesis, atau Skripsi yang disahkan oleh pembimbing/promotor, penguji, dan pimpinan kampus, sebanyak 3 (tiga) eksemplar.

2.     Pengusul melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut :

a)     Surat pengantar dari fakultas pengusul ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Depag RI.

b)    Surat Keputusan dari Rektor/Ketua PTAI yang bersangkutan tentang mata kuliah yang diampu oleh pengusul (Bagi pengusul Thesis dan Disertasi).

c)     Biodata [tim] peneliti, meliputi [minimal] nama lengkap, tempat tanggal lahir, NIP, jabatan sekarang, alamat lengkap (kantor dan rumah), nomor kontak yang mudah dihubungi (kantor, rumah, mobile phone, faks, email), riwayat pendidikan, pengalaman penelitian, dan karya ilmiah yang sudah dipublikasikan.

3.     Semua berkas dikirim kepada “Panitia Pemberian Award Disertasi, Thesis, dan Skripsi Terbaik, Subdit Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Departemen Agama RI”, Lantai VIII, kamar B-807, Alamat: Jln. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat, Phone/Fax : 021-3812344, Fax : 021-34833981, Email : littif-ditpertais@yahoo.com 

4.     Semua berkas harus sudah diterima atau terdaftar antara tanggal  15-30 Agustus  2006.

5.     Tidak diadakan surat-menyurat terhadap semua dokumen yang masuk, kecuali bagi pengusul yang masuk nominator akan dikirimi surat untuk mengikuti langkah-langkah berikutnya.

6.     Pengumuman ini dan pengumuman-pengumuman lain yang nanti akan disampaikan, seperti pengumuman hasil Disertasi, Thesis, dan Skripsi yang masuk nominator dan pengumuman hasil Disertasi, Thesis, dan Skripsi yang memperoleh award, dapat diakses melalui website Direktorat Dikti Islam pada: http://www.ditpertais.net

 

 

 

An.  DIREKTUR JENDERAL

        Direktur
        Pendidikan Tinggi Islam,

 

 

 

        Prof. Abdurrahman Mas’ud, Ph.D

           NIP. 150240107